| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0019874361811000 | Rp 3,988,100,000 | - | |
| 0901568394811000 | Rp 3,824,988,350 | Pada Dokumen Pakta Keselamatan Konstruksi, Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Penyedia, Nama Paket Pekerjaan Tertulis “Pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Rate-Rate Dalam Kota” Yang Tidak Sesuai Dengan Nama Paket Pekerjaan Yang Ditenderkan, Yaitu “Preservasi Jalan Ruas Rate-Rate Dalam Kota”. | |
| 0949847537815000 | - | - | |
| 0720712009811000 | - | - | |
| 0837145358815000 | - | - | |
| 0018646133811000 | - | - | |
| 0662649466811000 | - | - | |
| 0316717289811000 | - | - | |
| 0940279565811000 | - | - | |
| 0751859075815000 | - | - | |
| 0861037869811000 | - | - | |
| 0810246934815000 | - | - | |
| 0920252608811000 | - | - | |
| 0425904646805000 | - | - | |
| 0717507636815000 | - | - | |
| 0028327708811000 | - | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN : PRESERVASI JALAN RUAS RATE RATE DALAM
KOTA
LOKASI PEKERJAAN : KEC. TIRAWUTA KAB. KOLAKA TIMUR
SUMBER DANA : APBD TAHUN ANGGARAN 2023
URAIAN SINGKAT
Kabupaten : Kab. Kolaka Timur
Nama Kegiatan : Preservasi Jalan Ruas Rate Rate dalam Kota
Instansi Pelaksana : Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan
Perhubungan
A. LATAR BELAKANG
Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran
Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186) dan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan,
bahwa setiap pembangunan jalan/ jembatan bermanfaat bagi sebesar-besar
kemakmuran rakyat, terutama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional
dengan mengusahakan agar biaya operasi kendaraan menjadi serendah-rendahnya.
Disamping itu pembangunan jalan dan jembatan harus dapat mendorong kearah
terwujudnya keseimbangan antar daerah dalam tingkat pertumbuhannya dengan
mempertimbangkan satuan wilayah pengembangan dan orientasi geografis
pemasaran sesuai dengan struktur pengembangan wilayah tingkat nasional yang
dituju.
Sektor prasarana jalan dan jembatan merupakan salah satu urat nadi dalam
pertumbuhan ekonomi wilayah, sehingga ketepatan penyediaannya melalui besarnya
investasi adalah suatu hal yang sangat penting. Berkaitan dengan perkembangan
ekonomi, investasi jalan dan jembatan memiliki pengaruh yang luas baik bagi
pengguna jalan/jembatan maupun bagi wilayah secara keseluruhan. Pengaruh positif
terutama timbul dari kenyataan bahwa investasi jalan dan jembatan secara umum
mengarah kepada pengurangan sumber daya yang dibutuhkan untuk memproduksi
dan mendistribusikan sejumlah volume dan pola keluaran ekonomi, untuk
menstimulasi ekonomi regional lebih lanjut. Strategi aktif pada pembangunan
infrastruktur jalan dan jembatan ini dapat dikategorikan sebagai strategi yang di
dalam pembangunanannya dapat mengundang peran serta tidak hanya pemerintah
tetapi juga investor swasta. Pengembangan sektor transportasi khususnya sektor
jalan jembatan, diharapkan dapat mengubah struktur perekonomian daerah atau
mengubah struktur PDRB antar wilayah dan Mendukung pengembangan ekonomi
lokal.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah, terget
pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), pengembangan ekonomi lokal, dan
penyediaan sarana pelayanan dasar
C. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan terletak pada Ruas Jalan RATE
RATE DALAM KOTA Kab. Kolaka Timur.
Catatan :
Lokasi quary dan AMP yang digunakan wajib disesuaikan dalam dokumen penawaran
penyedia.
D. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Ruang lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan PRESERVASI JALAN RUAS RATE
RATE DALAM KOTA dengan keterangan sebagai berikut :
Rincian Menu Target Satuan
No. Lokasi/Nama Ruas Jalan
Kegiatan Output Output
Pengaspalan
RATE RATE DALAM KOTA ± 1,800 Km
Jalan
Catatan :
Penyedia diwajibkan untuk membuat SHOP DRAWING atas pekerjaan tersebut.
E. SUMBER PENDANAAN
Pendanaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut bersumber dari
APBD Tahun Anggaran 2023, dengan total pagu sebesar : Rp. 4.000.000.000,-
(Empat Milyar Rupiah)
F. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan yang diberikan pada Pekerjaan PRESERVASI JALAN RUAS
RATE RATE DALAM KOTA (DAU) selama 150 (Seratus Lima Puluh Hari) Hari
Kaleder.
G. ORGANISASI / INSTANSI PELAKSANA
Instansi pelaksana kegiatan tersebut dalah “Dinas Pekerjaan Umum, Penataan
Ruang dan Perhubungan Kabupeten Kolaka Timur”.
H. METODE PELAKSANAAN
a. Umum
Metode pelaksanaan kegiatan yang digunakan yaitu dengan kontraktual yang
mengacu pada Pelaksanaan Pengadaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Serta
Kualifikasi Penyedia Jasa Konstruksi yang berlaku.
b. Uraian Pekerjaan
Uraian Pelaksanaan Pekerjaan yang dilakukan pada kegiatan tersebut adalah:
1. Umum
2. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
3. Pekerasan Berbutir Dan Perkerasan Beton Semen
4. Perkerasan Aspal
5. Struktur
6. Pekerjaan Spesifikasi Khusus
e. KELUARAN
Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah
Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Spesifikasi Umum 2018 untuk
pekerjaan jalan dan jembatan (Revisi 2) menyangkut kualitas, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan
dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta
penyelesaian kelengkapan pembangunan
f. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dengan pertimbangan keterbatasan produksi dalam negeri. barang
produksi dalam negeri yang wajib digunakan untuk memenuhi persyaratan
kebutuhan dan memiliki penjumlahan capaian TKDN dan capaian BMP lebih dari atau
sama dengan 40 % dan capaian TKD lebih dari atau sama dengan 25 % yang
perhitungannya dilampirkan dalam dokumen penawaran.
Preferensi Harga diberikan pada tiap komponen barang yang memiliki nilai total
paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Preferensi Harga
diberikan terhadap Barang yang memiliki TKDN paling rendah 25% (dua puluh lima
persen). Nilai preferensi yang diberikan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen).
g. KETERANGAN LAINNYA
Hal-hal lainya yang tidak di atur dalam Sepesifikasi Umum pelaksanaan kegiatan,
maka selanjutnya akan diatur dalam Dokumen Pemilihan yang dikeluarkan oleh
POKJA UKPBJ Kab. Kolaka Timur.
Tirawuta, Januari 2023
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum,
Penataan Ruang dan Perhubungan
Kabupaten Kolaka Timur
Selaku Pengguna Anggaran (PA)
ARISMAN, SE
NIP. 19640911 200604 1005