| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0611919028815000 | Rp 312,532,173 | Pada Dokumen Penawaran Harga Yang dilampirkan Penyedia Terdapat Kop Perusahaan Penyedia Lain dan Nama Paket Pekerjaan Lain. | |
| 0751078213815000 | Rp 329,974,249 | - | |
| 0033523820815000 | Rp 336,779,897 | Pada Dokumen Penawaran Harga Yang dilampirkan Penyedia Terdapat Kop Perusahaan Penyedia Lain dan Nama Paket Pekerjaan Lain. | |
| 0427455662815000 | - | - | |
| 0750279853811000 | - | - | |
Swara Baru Abadi | 05*6**7****11**0 | - | - |
| 0721952620811000 | - | - | |
| 0028571891815000 | - | - | |
| 0939647822815000 | - | - | |
| 0413177700815000 | - | - | |
| 0757698378815000 | - | - | |
| 0960796852811000 | - | - | |
| 0427518873811000 | - | - | |
CV Rins Group | 06*9**7****15**0 | - | - |
| 0833069396815000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR
DINAS KESEHATAN
Kom pleks Perkatoran Lalingato, Desa Lalingato,Kec. Tirawuta, Kode Pos.93572 Email
: [email protected]
UTAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
PROGRAM :
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
KEGIATAN :
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintah Daerah
NAMA PAKET :
Pembangunan Ruang Perawatan Puskesmas Tinondo
LOKASI :
Puskesmas Tinondo Kecamatan Tinondo
Kabupaten Kolaka Timur
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Kabupaten : Kolaka Timur
Program Pemnunjang Urusan Pemerintahan
Program :
Daerah Kabupaten/Kota
Kegiatan : Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang
Urusan Pemerintah Daerah
Nama Pekerjaan : Pembangunan Ruang Perawatan Puskesmas
Tinondo
I. LATAR BELAKANG
Kesehatan merupakan hak azasi manusia, karena kesehatan
merupakan kodrat manusia yang sesuai dengan deklarasi hak azasi
manusia dan konstitusi World Health Organisation (WHO). Puskesmas
adalah UKM tingkat pertama. UKM dalam Permenkes 43 tahun 2019
tentang Puskesmas dijelaskan bahwa Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)
adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta
mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran
keluarga, kelompok, dan masyarakat. Sedangkan Upaya Kesehatan
Perseorangan (UKP) adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan
pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan,
penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan
memulihkan kesehatan perseorangan.
Puskesmas rawat inap sebagaimana dimaksud di atas merupakan
Puskesmas yang diberi tambahan sumber daya sesuai pertimbangan
kebutuhan pelayanan kesehatan untuk menyelenggarakan rawat inap pada
pelayanan persalinan normal dan pelayanan rawat inap pelayanan
kesehatan lainnya. Salah satu diataranya adalah Pelayanan PONED yaitu
Puskesmas rawat inap yang memiliki kemampuan serta fasilitas PONED siap
24 jam untuk memberikan pelayanan terhadap ibu hamil, bersalin dan
nifas serta kegawatdaruratan bayi baru lahir dengan komplikasi baik yang
datang sendiri atau atas rujukan kader di masyarakat, Bidan di Desa, Puskesmas
dan melakukan rujukan ke RS/RS PONEK pada kasus yang tidak mampu
ditangani.
Puskesmas Tinondo berdasarkan posisi wilayah jangkauan dengan jarak
tempuh yang cukup jauh dan akses yang masih sulit ke Pelayanan Kesehatan
Lanjutan atau RSUD Kolaka Timur serta Puskesmas Tirawuta dan Puskesmas
Mowewe sebagai Puskesmas Perawatan pusat rujukan,serta kebutuhan
pelayanan yang sifatnya rawat inap yang cukup tinggi, sehingga menjadi layak
dan strategis untuk pemenuhan ruang perawatan yang memenuhi standar,
yang ditunjang dengan ketersediaan infrastruktur Sarana dan Prasarana
Kesehatan lainnya yang memenuhi strandar, pembangunan ini diharapkan
memberikan kontribusi yang cukup besar dalam upaya peningkatan akses dan
mutu pelayanan kesehatan khususnya upaya peningkatan pelayanan Kesehatan Ibu dan
Anak melalui indikator menurunnya Angka Kematian Ibu dan Anak dapat ditekan.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Spesifikasi Umum pekerjaan Pembangunan Ruang Perawatan Puskesmas
Tinondo bertujuan sebagai Acua Penyedia jasa dalam
menyelenggaran pekerjaan Pembangunan Ruang Perawatan Puskesmas
Tinondo, sehingga terbangun Ruang Perawatan Puskesmas Tinondo dalam
upaya untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan serta
peningkatan pelayanan kesehatan ibu dan Anak. Spesifikasi Umum Konstruksi
atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini bertujuan sebagai acuan untuk memahami
tugas, tanggung jawab dan wewenang penyedia jasa konstruksi dalam
melaksanakan Pembangunan Ruang Perawatan Puskesmas Tinondo sehingga
terbangun Ruang Perawatan Puskesmas Tinondo yang representative, dan
berstandar untuk peningatan akses dan mutu pelayanan kesehatan.
III. LINGKUP DAN LOKASI KEGIATAN
III.1 Lingkup Kegiatan
Pembangunan Ruang Perawatan Puskesmas Tinondo meliputi : Pekerjaan
Persiapan, Pekerjaan tanah dan pasir, Pekerjaan Batu dan Pasangan, Pekerjaan Beton,
Pekerjaan lantai, Pekerjaan Plesteran dan Pasangan ACP,Pekerjaan Pintu dan jendela, Pekerjaan
kuda-kuda dana atap, Pekerjaan Plafon, Pekerjaan Penggantung dan pengunci, Pekerjaan listrik,
pekerjaan pengecetan dan Pipa, dan pekerjaan akhir, Lingkup pelaksanaan pekerjaan
ini adalah :
a. Menyediakan rencana pelaksanaan pekerjaan yang meliputi
tahapan pelaksanaan pekerjaan dan proses adminstrasinya;
b. Menyediakan tenaga kerja, peralatan, kelengkapan peralatan,
bahan bangunan, informasi lokasi pekerjaan, dana, program
Quality Assurance/Quality Control dan perlengkapan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3);
c. Melaksanakan kegiatan pembangunan fisik yang berkuantitas dan
berkualitas sesuai dengan spesifikasi dan dokumen pelaksanaan
konstruksi yang telah di tentukan;
d. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik;
e. Menyusun laporan kemajuan pekerjaan harian, mingguan dan
bulanan, Shop Drawing dan As Build Drawing serta dokumentasi
pekerjaan;
f. Memperbaiki cacat atau kerusakan sebelum sebelum serah terima
pertama;
g. Menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan hasil pekerjaan.
III.2 Lokasi Kegiatan
Lokasi Kegiatan ini adalah Puskesmas Tinondo Kecamatan Tinondo
Kabuopaten Kolaka Timur.
IV. ORGANISASI PELAKSANA, PENYEDIAAN PERALATAN DAN PENGGUNA JASA
PADA KEGIATAN TERSEBUT
Dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Ruang Perawatan Puskesmas
Tinondo ini berada, telah ditetapkan struktur organisasi Pelaksana Lapangan
yang terdiri dari personil yang memiliki kemampuan dan pengalaman
dibidang pelaksanaan kontruksi serta memiliki manajerial
keahlian/keterampilan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan.
IV.1 Susunan Personalia Organisasi Lapangan, minimal terdiri dari:
1. Pelaksana Lapangan
1 ( satu) Orang Pelaksana dengan pengalaman 2 Tahun : SKT
Pelaksana bangunan Gedung/pekerjaan Gedung (TA022) atau SKT
Pelaksana Bnagunan Gedung/Pekerjaan Gedung (TS051) atau SKT
Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Gedung jenjang 6.
2. Petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja ( K3)
1 (Satu ) Orang Petugas Keselamatan Konstruksi dengan
pengalaman 0 (nol) Tahun, memiliki sertifikat Petugas Keselamatan
Konstruksi.
IV.2 Penanggung Jawab Lapangan dan Pelaksana Lapangan harus
mendapat kuasa penuh dari Penyedia Jasa serta mendapat persetujuan
dari pihak Pengguna Jasa untuk bertindak atas nama Penyedia Jasa
dan senantiasa harus selalu berada di tempat pelaksanaan pekerjaan.
IV.3 Penyediaan Peralatan oleh Penyedia Jasa
Penyedia Jasa harus menyediakan Peralatan penunjang kelancaran
pelaksanaan kegiatan yang terdiri dari:
Status/
No Jenis Peralatan Kapasitas Jumlah Ket
Kepemilikan
1 Molen Beton 0,35-0,5 M3 1 Unit Milik/Sewa
2 Dump Truck 3 - 4 M3 1 Unit Milik/Sewa
3 Water pump Min 3 Inch 1 Unit Milik/Sewa
4 Gerobak Sorong Standard 2 Unit Milik/Sewa
Standard
5 Alat Pertukangan 3 set Milik/Sewa
Alat pemadat
6 1 Unit Milik/Sewa
Tanah/Pasir Standard
(Stamper)
IV.4 Syarat – Syarat Mutu dan Pengujian Mutu Bahan dalam Pelaksanaan
Syarat – Syarat Mutu dan Pengujian Mutu Bahan dalam Pelaksanaan
terlampir dalam RKS.
IIV.5 Tata Cara Pengukuran dan Pembayaran
Tata Cara Pengukuran dan Pembayaran terlampir dalam RKS
IV.6 Metode Pelaksanaan
Metode Pelaksanaan terlampir dalam RKS
IV.7 Klasifikasi dan Kualifikasi Penyedia Jasa
Klasifikasi dan Kualifikasi Penyedia Jasa Penyedia Jasa harus mempunyai
kualifikasi dan persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), NIB/KBLI : 41015 (Konstruksi Gedung
Kesehatan)
- Kualifikasi Usaha : Kecil, Klasifikasi Bangunan Gedung, Sub Klasifikasi BG.008 (Jasa
Pelaksana Konstruksi Gedung Kesehatan) Sesuai Permen PUPR No. 19/PRTM2014
Tanggal 21 November 2014, atau Sub Klasifikasi BG.005 (Jasa Pelaksana Konstruksi
Gedung Kesehatan) Sesuai Permen PUPR No. 6 Tahun 2021 Tanggal 31 Maret 2021.
- Penyedia yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha
bidang jasa konstruksi :
Sesuai dengan PP No 24 Tahun 2018 berupa IUJK/NIB/UJK
OSS, atau
Sesuai denga PP No.5 Tahun2021 berupa NIB dan sertifikat
Standar yang sudah diverifikasi.
- Memiliki NPWP dan telah meyelesaikan kewajiban pelaporan
pajak tahunan (SPT Tahunan) Tahun 2022 dengan konfirmasi Status
Wajib Pajak (KSWP) Valid;
- Memiliki Akte Pendirian Badan Usaha dan atau Akte Perubahan
(*Jika Ada)
- Mencantumkan Daftar Riwayat Hidup Personil;
- Memiliki Pengalaman pekerjaan sejenis atau sebidang paling kuran
1 (satu) pekerjaan dalam 4 tahun terakhir kecuali untuk pelaku usaha
yang berdiri kurang dari 3 tahun;
- Melampirkan Sisa kemampuan Paket (SKP);
IV.8 Dengan adanya Penanggung Jawab Lapangan dan Pelaksana Lapangan, tidak
berarti bahwa Penyedia Jasa lepas dari tanggung jawab sebagian maupun
keseluruhan terhadap kewajibannya. Hal-hal yang perlu dilakukan oleh
Penyedia Jasa adalah:
b. Penyedia Jasa wajib memberitahu secara tertulis kepada Tim Teknis dari
pihak Pengguna Jasa, nama dan jabatan pelaksana untuk mendapatkan
persetujuan dari pihak Pengguna Jasa.
c. Bila kemudian hari, menurut pendapat Tim Teknis dari pihak
Pengguna Jasa, Pelaksana Lapangan yang memimpin pelaksanaan
pekerjaan kurang mampu atau tidak mampu dalam melaksanakan fungsi
dan tugasnya, maka akan diberitahukan kepada Penyedia Jasa secara
tertulis untuk mengganti Pelaksana. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari
setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Penyedia Jasa telah menunjuk
Pelaksana baru atau Penyedia Jasa sendiri (Penanggung Jawab /Direktur
Perusahaan) yang akan memimpin jalannya pelaksanaan pekerjaan.
d. Tempat Tinggal (domosili) Penyedia Jasa dan Pelaksana.
Menjaga kemungkinan diperlukan kerja diluar jam kerja apabila terjadi
hal-hal yang mendesak, Kontraktor dan Pelaksana Wajib memberitahukan
secaratertulis, alamat dan nomor telepon di lokasi kepada Tim Teknis dan
Pengawas dari pihak Pengguna Jasa.
e. Pengguna Jasa.
Dalam Pelaksanaan Pekerjaan tersebut Pengguna Jasa adalah PPK Dinas
Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur
V. RENCANA KERJA
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus membuat Rencana
Pelaksanaan Pekerjaan berupa “Time schedule/Kurva S” dan diketahui oleh Tim
Teknis serta disahkan oleh pihak Pengguna Jasa atau Pemberi Tugas, Penyedia
juga melakukan pemaparan Rencana Kerja Bersama dinas
kesehatan. Penyedia Jasa berkewajiban melaksanakan pekerjaan menurut
rencana ini, hanya dengan persetujuan Direksi harus menyimpan dari
rencana semula, maka kerugian yang terdapat dalam pelaksanaan pekerjaan
adalah tanggung jawab Penyedia Jasa.
VI. LAPORAN – LAPORAN
Penyedia Jasa diharuskan membuat Laporan Harian, Mingguan, dan Laporan
Bulanan dari pelaksanaan pekerjaan dan penyerahan laporan tersebut kepada
Direksi untuk dapat dipergunakan sebagai dasar pengamatan / pemeriksaan
pelaksanaan pekerjaan yang sedang berjalan secara berkesinambungan.
VII. DOKUMENTASI
Penyedia Jasa harus membuat foto dokumentasi pekerjaan berukuran Post Card
pada bagian-bagian pekerjaan yang penting sedapat mungkin diusahakan
dengan foto warna:
a) Sebelum pekerjaan dimulai prestasi 0 (nol) persen.
b) Saat pekerjaan dalam prestasi 0%, 25, 50%, 75% dan 100% serta
setelah masa pemeliharaan atau pada waktu pekerjaan diserah
terimakan yang ke dua (FHO).
c) Setelah pekerjaan berakhir, Penyedia Jasa harus menyerahkan album
foto dokumentasi sebanyak 5 (lima) set kepada Pengguna Jasa sebanyak
4 (empat) set dan 1 (satu) set untuk arsip Penyedia Jasa.
Untuk setiap pengajuan termin/pembayaran pekerjaan, Penyedia Jasa
harus melampirkan foto dokumentasi kemajuan pekerjaan sesuai kontrak
(diambil 1 titik bidik) pada setiap Item Pekerjaan.
VIII. PEMELIHARAAN DAN MASA PEMELIHARAAN
a. Penyedia Jasa diharuskan menyediakan tenaga yang cakap dan
menguasai seluruh item-item pekerjaan yang akan dilaksanakan, untuk
keperluan pemeliharaan terhadap pekerjaan yang telah selesai
dilaksanakan termasuk di dalam kontrak selama masa pemeliharaan
dihitung dari masa penyerahan pertama kepada Pemberi Tugas atau
Pengguna Jasa.
b. Penyedia Jasa harus bersedia datang s ewaktu-waktu jika terjadi
masalah atau kerusakan serta memperbaiki kerusakan tersebut
dengansegera. Semua pekerjaan perbaikan tersebut harus menjadi
tanggung jawab kontraktor kalau disebabkan kualitas pekerjaan
maupun kualitas material yang digunakan.
c. Penyedia Jasa harus mengadakan pengecekan berkala terhadap semua
item pekerjaan yang telah dilaksanakan dan membuat catatan untuk
pemeliharaan serta acuan untuk perbaikan item pekerjaanyang telah
dilaksanakan.
IX. PEMBERSIHAN
Penyedia Jasa harus menjaga tempat bekerja selalu bersih dari sampah
sisa pekerjaan yang telah dilaksanakan, baik pada waktu tertentu maupun pada
waktu pekerjaan telah selesai. Penyedia Jasa harus
membuang sampah hasil sisa pekerjaan atau bahan bangunan yang telah
digunakan sebagai hasil pekerjaan ditempat yang telah ditunjuk oleh Direksi
Lapangan.
X. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan Pembangunan Ruang
Perawatan Puskesmas Tinondo adalah 90 (Sembilan Puluh) hari kalender sejak
dikeluarkannya SPMK. Diluar masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender.
XI. KELUARAN
Pembangunan Ruang Perawatan Puskesmas Tinondo adalah terbangun- nya
Puskesmas/ prasarana Ruang Perawatan Puskesmas Tinondo yang Aman layak
fungsi, tepat mutu, biaya dan tepat waktu sesuai dengan spesifikasi dengan
mempertimbangkan budaya dan pola hidup calon penghuni
sehingga menjadi sarana pelayanan kesehatan masyarakat yang baik untuk
menjamin mutu dan akses pelayanan puskesmas khususnya Pelayanan Obstetri
Neonatal Emergensi Dasar (PONED kepada masyarakat)
XII. SUMBER DANA
Biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Ruang
Perawatan Puskesmas Tinondo berasal dari Dana Alokasi Umum ( DAU) Tahun
Anggaran 2023
XIII. PENUTUP
Kerangka Acuan Kerja ini masih bersifat umum, sehingga pihak Dinas
Kesehatan dan Pelaksana Pekerjaan atau Penyedia Jasa diharapkan dapat
mengembangkan Pembangunan Ruang Perawatan Puskesmas Tinondo secara
inovatif dengan tetap berkonsultasi dengan Tim Teknis dan Pemberi Tugas.
Tirawuta , 12 Juni 2023
Pengguna Anggaran (PA)
Dinas Kesehatan kab. Kolaka Timur
Ir. Barwik Sirait M.Si.,MPH
Pembina Utam Muda, Gol.IV/C
NIP. 19630910 198502 1 002| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 3 June 2017 | Olapembangunan Struktur Atas Rangka Komposit Jembatan Penanggotu (Tahap II) Dan Pengaman Abutment 40 M | Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur | Rp 1,100,000,000 |