| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0833069396815000 | Rp 336,509,862 | - | |
| 0940687437811000 | Rp 322,029,842 | Pada Daftar Riwayat Hidup Personil Manajerial Petugas Keselamatan Konstruksi dibuat dikendari Pada Tanggal 4 Agustus 2023. Sebelum Paket Pembangunan Paving Block Puskesmas Lambandia (Mokupa) Diumumkan | |
| 0750279853811000 | Rp 341,158,914 | Surat Perjanjian Sewa Peralatan Dump Truck yang dilampirkan Penyedia, antara ONAL YELSIN dan RINA NURLITHA SARI.R S, Bukti Kepemilikan Peralatan (STNK) yang dilampirkan Atas Nama Norma tidak dilengkapi dengan Bukti Pembelian dan Dalam Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi Menyebut Nama Penyedia Lain | |
| 0837145358815000 | - | - | |
| 0763408044815000 | - | - | |
| 0712925130811000 | - | - | |
| 0824410377811000 | - | - | |
| 0830227799815000 | - | - | |
| 0942751280811000 | - | - | |
Swara Baru Abadi | 05*6**7****11**0 | - | - |
| 0721952620811000 | - | - | |
| 0751078213815000 | - | - | |
| 0802621961814000 | - | - | |
| 0028571891815000 | - | - | |
| 0940358955811000 | - | - | |
| 0628114274811000 | - | - | |
| 0814343174815000 | - | - | |
| 0033523820815000 | - | - | |
| 0960796852811000 | - | - | |
CV Rins Group | 06*9**7****15**0 | - | - |
| 0427518873811000 | - | - | |
| 0843191172811000 | - | - | |
| 0627163579815000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR
DINAS KESEHATAN
Kom pleks Perkatoran Lalingato, Desa Lalingato,Kec. Tirawuta, Kode Pos.93572 Email
: [email protected]
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
PROGRAM :
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota
KEGIATAN :
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintah Daerah
NAMA PAKET :
Pembangunan Paving Block Puskesmas
Lambandia (Mokupa)
LOKASI :
Desa Mokupa Kecamatan Lambandia
Kabupaten Kolaka Timur
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Kabupaten : Kolaka Timur
Program Pemnunjang Urusan Pemerintahan
Program :
Daerah Kabupaten/Kota
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang
Kegiatan :
Urusan Pemerintah Daerah
Nama Pekerjaan : Pembangunan Paving Block Puskesmas
Lambandia ( Mokupa)
I. LATAR BELAKANG
Kesehatan merupakan hak azasi manusia, karena kesehatan
merupakan kodrat manusia yang sesuai dengan deklarasi hak azasi
manusia dan konstitusi World Health Organisation (WHO). bahwa untuk
mewujudkan pusat kesehatan masyarakat yang efektif, efisien, dan akuntabel
dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bermutu
dan berkesinambungan dengan memperhatikan keselamatan pasien dan
masyarakat, dibutuhkan Infrastruktur Pelayanan kesehatan yang berstandar,
dan Infrastruktur penunjang yang memadai diantaranya persyaratan lokasi
puskesmas diantaranya adalah aksebilitas untuk jalur transportasi, evakuasi
dan utilitas (Permenkes 43 Tahun 2019)
Puskesmas dengan pelayanan terstandar dipastikan terpenuhin
persyaratan lokasi sebagaimana uraia di atas dan menjadikan pembangunan
paving block Puskesmas menjadi strategis dalam upaya menunjang akses dan
mutu pelayanan puskesmas, serta menghadirkan estetika Puskesmas.
Puskesmas Mokupa sebagai Puskesmas yang ke dua yang berada
diwilayah kecamatan lambandia belum terpenuhi prasarana penunjang seperi
Paving Block sehingga sejak terbagunnya Puskesmas tidak terpenuhi dan
berdampak pada akses yang sulit bagi pengunjung Puseksmas terlebih pada
musim hujan dan dari sisi estetika sangat tidak layak. Sehingga menjadi
strategis untuk pemenuhan prasarana penunjang tersebut, sehingga pelayanan
kesehatan lebih optimal, tindakan lebih cepat dan tepat serta meningkatkan
kunjungan pasien.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Spesifikasi Umum pekerjaan Pembangunan Paving Block Puskesmas
Lambandia (Mokupa) bertujuan sebagai Acuan Penyedia jasa dalam
menyelenggaran pekerjaan Pembangunan Paving Block Puskesmas Lambandia
(Mokupa), sehingga terbangun Pembangunan Paving Block Puskesmas
Lambandia (Mokupa) dalam upaya untuk meningkatkan akses dan mutu
pelayanan kesehatan Spesifikasi Umum Konstruksi atau Kerangka Acuan Kerja
(KAK) ini bertujuan sebagai acuan untuk memahami tugas, tanggung jawab
dan wewenang penyedia jasa konstruksi dalam melaksanakan
Pembangunan Paving Block Puskesmas Lambandia (Mokupa) sehingga
terbangun Pembangunan Paving Block Puskesmas Lambandia (Mokupa) yang
representatif untuk peningatan akses pelayanan kesehatan.
III. LINGKUP DAN LOKASI KEGIATAN
III.1 Lingkup Kegiatan
Pembangunan Paving Block Puskesmas Lambandia (Mokupa) meliputi :
Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Paving Block depan, Pekerjaan Timbunan,
Pekerjaan Paving Block Samping, Pekerjaan Timbunan, Pekerjaan Paving Block
Belakang, Pekerjaan Timbunan dan pekerjaan akhir, Lingkup pelaksanaan
pekerjaan ini adalah :
a. Menyediakan rencana pelaksanaan pekerjaan yang meliputi
tahapan pelaksanaan pekerjaan dan proses adminstrasinya;
b. Menyediakan tenaga kerja, peralatan, kelengkapan peralatan,
bahan bangunan, informasi lokasi pekerjaan, dana, program
Quality Assurance/Quality Control dan perlengkapan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3);.
c. Melaksanakan kegiatan pembangunan fisik yang berkuantitas dan
berkualitas sesuai dengan spesifikasi dan dokumen pelaksanaan
konstruksi yang telah di tentukan;
d. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik;
e. Menyusun laporan kemajuan pekerjaan harian, mingguan dan
bulanan, Shop Drawing dan As Build Drawing serta dokumentasi
pekerjaan;
f. Memperbaiki cacat atau kerusakan sebelum sebelum serah terima
pertama;
g. Menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan hasil pekerjaan.
III.2 Lokasi Kegiatan
Lokasi Kegiatan ini adalah Puskesmas Lambandia (Mokupa) Kecamatan
Lambandia Kabupaten Kolaka Timur.
IV. ORGANISASI PELAKSANA, PENYEDIAAN PERALATAN DAN PENGGUNA JASA
PADA KEGIATAN TERSEBUT
Dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Pekerjaan Paving Block
Puskesmas Lambandia (Mokupa) ini berada, telah ditetapkan struktur
organisasi Pelaksana Lapangan yang terdiri dari personil yang memiliki
kemampuan dan pengalaman dibidang pelaksanaan kontruksi serta memiliki
manajerial keahlian/ keterampilan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan.
IV.1 Susunan Personalia Organisasi Lapangan, minimal terdiri dari:
1. Pelaksana Lapangan
1 ( satu) Orang Pelaksana dengan pengalaman 2 Tahun : SKT
Pelaksana bangunan Gedung/pekerjaan Gedung (TA022) atau SKT
Pelaksana Bnagunan Gedung/Pekerjaan Gedung (TS051) atau SKT
Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Gedung jenjang 6.
2. Petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja ( K3)
1 (Satu ) Orang Petugas Keselamatan Konstruksi dengan
pengalama 0 (nol) Tahun, memiliki sertifikat Petugas Keselamatan
Konstruksi.
IV.2 Penanggung Jawab Lapangan dan Pelaksana Lapangan harus mendapat
kuasa penuh dari Penyedia Jasa serta mendapat persetujuan dari pihak
Pengguna Jasa untuk bertindak atas nama Penyedia Jasa dan senantiasa
harus selalu berada di tempat pelaksanaan pekerjaan.
IV.3 Penyediaan Peralatan oleh Penyedia Jasa
Penyedia Jasa harus menyediakan Peralatan penunjang kelancaran
pelaksanaan kegiatan yang terdiri dari:
Status/
No Jenis Peralatan Kapasitas Jumlah Ket
Kepemilikan
1 Dump Truck 3-4 M3 1 Unit Milik/Sewa
2 Water pump Min 3 Inch 1 Unit Milik/Sewa
3 Gerobak Sorong Standard 2 Unit Milik/Sewa
4
Standard
2 set Milik/Sewa
Alat Pertukangan
Alat Pemadat
tanah/pasir 1 Unit
5 Milik/Sewa
Standard
(Stamper)
IV.4 Syarat – Syarat Mutu dan Pengujian Mutu Bahan dalam Pelaksanaan
Syarat – Syarat Mutu dan Pengujian Mutu Bahan dalam Pelaksanaan
terlampir dalam RKS.
IIV.5 Tata Cara Pengukuran dan Pembayaran
Tata Cara Pengukuran dan Pembayaran terlampir dalam RKS
IV.6 Metode Pelaksanaan
Metode Pelaksanaan terlampir dalam RKS
IV.7 Klasifikasi dan Kualifikasi Penyedia Jasa
Klasifikasi dan Kualifikasi Penyedia Jasa Penyedia Jasa harus mempunyai
kualifikasi dan persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), NIB/KBLI : 41015 (Konstruksi Gedung
Kesehatan), Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
- Kualifikasi Usaha : Kecil, Klasifikasi Bangunan Gedung, Sub Klasifikasi BG.008 (Jasa
Pelaksana Konstruksi Gedung Kesehatan) Sesuai Permen PUPR No. 19/PRTM2014
Tanggal 21 November 2014, atau Sub Klasifikasi BG.005 (Jasa Pelaksana Konstruksi
Gedung Kesehatan) Sesuai Permen PUPR No. 6 Tahun 2021 Tanggal 31 Maret 2021.
- Penyedia yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha
bidang jasa konstruksi :
Sesuai dengan PP No 24 Tahun 2018 berupa IUJK/NIB/UJK
OSS, atau
Sesuai denga PP No.5 Tahun2021 berupa NIB dan sertifikat
standar yang sudah diverifikasi.
- Memiliki NPWP dan telah meyelesaikan kewajiban pelaporan
pajak tahunan (SPT Tahunan) Tahun 2022 dengan konfirmasi Status
Wajib Pajak (KSWP) Valid
- Memiliki Akte Pendirian Badan Usaha dan atau Akte Perubahan
(*Jika Ada)
- Mencantumkan Daftar Riwayat Hidup Personil
- Memiliki Pengalaman pekerjaan sejenis atau sebidang paling kuran
1 (satu) pekerjaan dalam 4 tahun terakhir kecuali untuk pelaku
usaha yang berdiri kurang dari 3 tahun
- Melampirkan Sisa kemampuan Paket (SKP)
IV.8 Dengan adanya Penanggung Jawab Lapangan dan Pelaksana Lapangan, tidak
berarti bahwa Penyedia Jasa lepas dari tanggung jawab sebagian maupun
keseluruhan terhadap kewajibannya. Hal-hal yang perlu dilakukan oleh
Penyedia Jasa adalah:
b. Penyedia Jasa wajib memberitahu secara tertulis kepada Tim Teknis dari
pihak Pengguna Jasa, nama dan jabatan pelaksana untuk mendapatkan
persetujuan dari pihak Pengguna Jasa.
c. Bila kemudian hari, menurut pendapat Tim Teknis dari pihak
Pengguna Jasa, Pelaksana Lapangan yang memimpin pelaksanaan pekerjaan
kurang mampu atau tidak mampu dalam melaksanakan fungsi dan
tugasnya, maka akan diberitahukan kepada Penyedia Jasa secara
tertulis untuk mengganti Pelaksana. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari
setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Penyedia Jasa telah
menunjuk Pelaksana baru atau Penyedia Jasa sendiri (Penanggung
Jawab /Direktur Perusahaan) yang akan memimpin jalannya pelaksanaan
pekerjaan.
d. Tempat Tinggal (domosili) Penyedia Jasa dan Pelaksana.
Menjaga kemungkinan diperlukan kerja diluar jam kerja apabila terjadi
hal-hal yang mendesak, Kontraktor dan Pelaksana Wajib memberitahukan
secaratertulis, alamat dan nomor telepon di lokasi kepada Tim Teknis dan
Pengawas dari pihak Pengguna Jasa.
e. Pengguna Jasa.
Dalam Pelaksanaan Pekerjaan tersebut Pengguna Jasa adalah PPK Dinas
Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur
V. RENCANA KERJA
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus membuat Rencana
Pelaksanaan Pekerjaan berupa “Time schedule/Kurva S” dan diketahui oleh Tim
Teknis serta disahkan oleh pihak Pengguna Jasa atau Pemberi Tugas, Penyedia
juga melakukan pemaparan Rencana Kerja Bersama dinas
kesehatan. Penyedia Jasa berkewajiban melaksanakan pekerjaan menurut
rencana ini, hanya dengan persetujuan Direksi harus menyimpan dari
rencana semula, maka kerugian yang terdapat dalam pelaksanaan pekerjaan
adalah tanggung jawab Penyedia Jasa.
VI. LAPORAN – LAPORAN
Penyedia Jasa diharuskan membuat Laporan Harian, Mingguan, dan Laporan
Bulanan dari pelaksanaan pekerjaan dan penyerahan laporan tersebut kepada
Direksi untuk dapat dipergunakan sebagai dasar pengamatan/
pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan yang sedang berjalan
secara berkesinambungan.
VII. DOKUMENTASI
Penyedia Jasa harus membuat foto dokumentasi pekerjaan berukuran Post Card
pada bagian-bagian pekerjaan yang penting sedapat mungkin diusahakan
dengan foto warna:
a) Sebelum pekerjaan dimulai prestasi 0 (nol) persen.
b) Saat pekerjaan dalam prestasi 0%, 25, 50%, 75% dan 100% serta
setelah masa pemeliharaan atau pada waktu pekerjaan diserah
terimakan yang ke dua (FHO).
c) Setelah pekerjaan berakhir, Penyedia Jasa harus menyerahkan album foto
dokumentasi sebanyak 5 (lima) set kepada Pengguna Jasa sebanyak
4 (empat) set dan 1 (satu) set untuk arsip Penyedia Jasa.
Untuk setiap pengajuan termin/pembayaran pekerjaan, Penyedia Jasa
harus melampirkan foto dokumentasi kemajuan pekerjaan sesuai kontrak
(diambil 1 titik bidik) pada setiap Item Pekerjaan.
VIII. PEMELIHARAAN DAN MASA PEMELIHARAAN
a. Penyedia Jasa diharuskan menyediakan tenaga yang cakap dan
menguasai seluruh item-item pekerjaan yang akan dilaksanakan, untuk
keperluan pemeliharaan terhadap pekerjaan yang telah selesai
dilaksanakan termasuk di dalam kontrak selama masa pemeliharaan
dihitung dari masa penyerahan pertama kepada Pemberi Tugas atau
Pengguna Jasa.
b. Penyedia Jasa harus bersedia datang s ewaktu-waktu jika terjadi
masalah atau kerusakan serta memperbaiki kerusakan tersebut
dengansegera. Semua pekerjaan perbaikan tersebut harus menjadi
tanggung jawab kontraktor kalau disebabkan kualitas pekerjaan
maupun kualitas material yang digunakan.
c. Penyedia Jasa harus mengadakan pengecekan berkala terhadap semua
item pekerjaan yang telah dilaksanakan dan membuat catatan untuk
pemeliharaan serta acuan untuk perbaikan item pekerjaanyang telah
dilaksanakan.
IX. PEMBERSIHAN
Penyedia Jasa harus menjaga tempat bekerja selalu bersih dari
sampah sisa pekerjaan yang telah dilaksanakan, baik pada waktu tertentu
maupun pada waktu pekerjaan telah selesai. Penyedia Jasa harus
membuang sampah hasil sisa pekerjaan atau bahan bangunan yang telah
digunakan sebagai hasil pekerjaan ditempat yang telah ditunjuk oleh Direksi
Lapangan.
X. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan
Pembangunan Paving Block Puskesmas Lambandia (Mokupa) adalah 90
(Sembilan Puluh) hari kalender sejak dikeluarkannya SPMK. Diluar masa
pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
XI. KELUARAN
Pembangunan Paving Block Puskesmas Lambandia (mokupa) adalah terbangunan
prasarana Paving Block Puskesmas Lambandia (Mokupa) yang memenuhi syarat , layak
fungsi, tepat mutu, biaya dan tepat waktu sesuai dengan spesifikasi dengan
mempertimbangkan budaya dan pola hidup calon penghuni sehingga menjadi
Prasarana Penunjang pelayanan kesehatan masyarakat yang baik untuk menjamin
akses dan mutu pelayanan puskesmas yang memenuhi standar.
XII. SUMBER DANA
Biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Paving
Block Puskesmas Lambandia (Mokupa) berasal dari Dana Alokasi Umum ( DAU)
Tahun Anggaran 2023
XIII. PENUTUP
Kerangka Acuan Kerja ini masih bersifat umum, sehingga pihak Dinas Kesehatan
dan Pelaksana Pekerjaan atau Penyedia Jasa diharapkan dapat
mengembangkan Pembangunan Paving Block puskesmas Lambandia (Mokupa)
secara inovatif dengan tetap berkonsultasi dengan Tim Teknis dan Pemberi
Tugas.
Tirawuta , Juni 2023
Pengguna Anggaran (PA)
Dinas Kesehatan kab. Kolaka Timur
Ir. Barwik Sirait M.Si.,MPH
Pembina Utam Muda, Gol.IV/C
NIP. 19630910 198502 1 002| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 18 July 2019 | Pembangunan Gedung Workshop Alat Dan Mesin Pertanian | Kab. Kolaka Timur | Rp 697,500,000 |
| 21 June 2021 | Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Smkn 1 Tirawuta (Dak) | Provinsi Sulawesi Tenggara | Rp 574,948,000 |
| 7 August 2019 | Pembangunan Labkesda Tahap II | Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur | Rp 533,500,000 |
| 31 March 2020 | Konstruksi Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya Smp Negeri 2 Loea (Dbh Pusat) | Kab. Kolaka Timur | Rp 475,000,000 |
| 5 October 2023 | Rehabilitasi Ruang Guru Skb Kolaka Timur Beserta Perabotnya | Kab. Kolaka Timur | Rp 432,116,000 |
| 21 June 2022 | Konstruksi Pembangunan Ruang Uks Beserta Perabotnya Smp Negeri 2 Tirawuta (Dak) | Kab. Kolaka Timur | Rp 350,000,000 |
| 7 August 2019 | Konstruksi Pengadaan Ruang Kantor Guru Sdn 1 Ambapa | Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur | Rp 292,000,000 |
| 21 June 2021 | Pembangunan Ruang Uks Sman 1 Uepay (Dak) | Provinsi Sulawesi Tenggara | Rp 279,929,000 |