| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0030515597801000 | Rp 402,375,000 | 82.56 | 86.05 | - | |
| 0968086561816000 | Rp 466,078,455 | 88.81 | 88.32 | - | |
| 0826222648543000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0963093331811000 | - | - | - | - | |
| 0722389285816000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
Kaison Konsultan | 00*6**0****11**0 | - | - | - | - |
| 0015062987811000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0018647818811000 | - | - | - | - | |
Dian Anugerah Consultant | 0830671830811000 | - | - | - | - |
| 0022988877517000 | - | - | - | - | |
| 0751078213815000 | - | - | - | - | |
| 0020401667816000 | - | - | - | - | |
| 0033364498811000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
PERENCANAAN PEMBANGUNAN SPAM PEMANFAATAN BENDUNGAN LADONGI
BIDANG CIPTA KARYA
DINAS PEKERJAAN UMUM PENATAAN RUANG DAN PERHUBUNGAN
KOLAKA TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2023
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Penyediaan air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar dan hak masyarakat yang
harus dipenuhi oleh pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Ketersediaan air minum merupakan salah satu penentu peningkatan kesejahteraan masyarakat,
yang mana diharapkan dengan ketersediaan air minum dapat meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat. Sistem jaringan penyediaan air minum menjadi hal utama untuk menunjang
terpenuhinya Penyediaan Prasarana dan Sarana Air Minum Bagi Masyarakat Berpenghasilan
Rendah Provinsi Sulawesi Tenggara Khususnya di Kabupaten Kolaka Timur. Pada saat ini
kondisi system jaringan Penyediaan Prasarana dan Sarana Air Minum dalam kondisi yang
belum mencukupi dan belum memenuhi standar SPM Air Bersih Kabupaten Kolaka Timur
yaitu kebutuhan pokok minimal air minum sehari-hari sejumlah 60 liter/orang/hari.
Dengan pengukuran SPM Sub Bidang Air Minum adalah persentase jumlah rumah tangga yang
mendapatkan akses terhadap air minum melalui SPAM jaringan perpipaan dan bukan jaringan
perpipaan terlindungi terhadap rumah tangga di seluruh Kabupaten Kolaka Timur. Ada
beberapa tempat/kawasan masih membutuhkan Penyediaan Air Minum Khususnya masyarakat
yang berpenghasilan Rendah.
Pada Wilayah Kabupaten Kolaka Timur dengan kontur topografi di beberapa tempat
utamanya daerah yang akan di desain yang berbentuk cekungan, maka system penyaluran air
bersih menggunakan gaya gravitasi untuk mengurangi biaya operasional. Hal ini yang menjadi
dasar perlu dibuat perencanaan system jaringan air bersih secara benar agar terciptanya
pengelolaan air minum yang berkualitas, dengan harga yang terjangkau serta mengurangi
tingkat kebocoran yang masih mencapai 60 %.
Di dalam mendukung pelaksanaan kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pelayanan
Air Minum Bagi Masyarakat seperti yang diharapkan, diperlukan suatu perencanaan detail yang
sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat yang tinggal di Kawasan & Permukiman
dimaksud, maka untuk mendukung program tersebut Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang
dan Perhubungan Kabupaten Kolaka Timur bidang Cipta Karya memerlukan Konsultan
Perencana dengan tugas pokok membantu pengelola kegiatan, sehingga dapat dicapai tujuan
pengemb angan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagaimana disebutkan dalam
Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, yaitu :
a. Terciptanya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga
terjangkau.
b. Tercapainya kepentingan yang seimbang antara konsumen dan penyedia jasa
pelayanan.
c. Meningkatnya efisiensi dan cakupan pelayanan air minum.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur telah
mengalokasikan dana APBD Tahun Anggaran 2021, yang tertuang dalam DPA Dinas Pekerjaan
Umum Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Kolaka Timur untuk membiayai Jasa
Konsultansi yang pengadaannya dilakukan melalui pengadaan jasa konsultansi untuk
Perencanaan tahun 2023.
1.2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud Kegiatan
Maksud dari kegiatan ini adalah :
1. Mengidentifikasikan kebutuhan air minum pada daerah studi yang direncanakan.
2. membantu pemkab daerah studi dalam menyusun Dokumen Perencanaan Sistem
Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Kolaka Timur.
b. Tujuan Kegiatan
Tujuan dari kegiatan ini adalah :
1. Meningkatkan kualitas pelayanan penyediaan air minum dengan sistem penyediaan air
minum yang baik.
2. Menyediakan data-data terkait kondisi eksisting Perencanaan Teknik Air Minum, meliputi :
data Jaringan pipa distribusi dan accessories pipa yang akan di gunakan, kontur untuk jalur
pipa, jaringan Sambungan Rumah (SR), data rumah tangga yang akan menjadi pelanggan
PDAM.
3. Menyediakan deskripsi teknis mengenai permasalahan dan penanganan Sistem Penyediaan
Air Minum yang akan di desain.
4. Menyusun gambar desain konstruksi Jaringan Pipa Distribusi dan sambungan Rumah (SR)
yang diperlukan guna penanganan Sitem Penyediaan Air Minum bagi masyarakat.
1.3. LOKASI
Lokasi Perencanaan Teknis Kegiatan tersebar di Kabupaten Kolaka Timur, khususnya terletak
di Kecamatan Ladongi, Dangia, Aere
1.4. SASARAN
Sasaran kegiatan ini adalah :
a. Teridentifikasi permasalahan jaringan pipa distribusi dan sambungan rumah (SR) di
wilayah yang akan di desain.
b. Tersusunnya rencana desain jaringan pipa distribusi dan sambungan rumah (SR) bagi
masyarakat.
c. Tersedianya data perencanaan serta gambar detail jaringan pipa distribusi dan sambungan
rumah (SR) bagi masyarakat.
d. Tersedianya perkiraan RAB yang dibutuhkan.
e. Tersedianya dokumen lelang pada kegiatan tersebut.
1.5. DATA KEGIATAN
a. Nama Pekerjaan Perencanaan Pembangunan SPAM Pemanfaatan Bendungan Ladongi
b. Lokasi Pekerjaan di Tersebar dalam Kabupaten Kolaka Timur.
c. Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pelayanan Air Minum.
d. Sumber dana Perencanaan Teknik Air Minum Tahun 2023 diperoleh dari DIPA-ABPD
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Kolaka Timur Tahun
Anggaran 2023.
e. Pagu anggaran sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah Rupiah).
1.6. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama dan Organisasi Pengguna Jasa adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas
Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Kolaka Timur sebagai
penanggung jawab kontrak dokumen Perencanaan Pembangunan SPAM Pemanfaatan
Bendungan Ladongi
.
1.7. LAMA PELAKSANAAN PEKERJAAN
Lama pelaksanaan pekerjaan ini adalah 45 (Empat Puluh Lima) hari kalender.
BAB II
METODOLOGI
Pekerjaan Perencanaan Teknis Air Minum ini di bagi dalam beberapa tahapan proses, yaitu :
2.1. PERSIAPAN PELAKSANAAN DESAIN
A. Tujuan
Persiapan desain ini bertujuan :
1. Mempersiapkan dan mengumpulkan data-data awal.
2. Menetapkan desain sementara dari data awal untuk dipakai sebagai panduan survey
pendahuluan.
3. Menetapkan lokasi kawasan yang akan di survey.
B. Lingkup Pekerjaan
Kegiatan pekerjaan ini meliputi :
1. Mengumpulkan data-data :
a. Data primer adalah data dasar yang sangat dibutuhkan dalam perencanaan teknik air
minum, yang diperoleh baik dari lapangan maupun dari pustaka, mencakup :
1. Permasalahan dan data kuantitatif pada setiap lokasi SPAM yang meliputi :
panjang pipa, lebar galian pipa, tinggi kedalaman pipa, jarak pipa dari pinggir aspal
dan data rumah tangga.
2. Data wilayah studi dan wilayah pelayanan;
3. Peta dasar kota skala 1 : 500;
4. Potensi dan kebutuhan pelayanan air minum;
5. Lokasi Sistem Pelayanan air minum;
6. Peta tata guna lahan eksisting;
7. Peta tata guna lahan tahun periode perencanaan;
8. Peta topografi skala 1 : 1000 untuk garis permukaan tanah;
9. Peta situasi daerah perencanaan;
10. Peta jaringan jalan 1 : 1000.
b. Data sekunder adalah data tambahan yang dipergunakan dalam perencanaan teknik air
minum yang sifatnya menunjang dan akurat melengkapi data primer, terdiri dari :
1. Rencana system jaringan air minum;
2. Geoteknik;
3. Pembiayaan;
4. Kependudukan;
5. Institusi dan kelembagaan;
6. Sosial dan ekonomi;
7. Peran serta masyarakat;
8. Keadaan kesehatan lingkungan permukiman.
2. Mempersiapkan peta layout berupa sketsa lokasi pekerjaan yang dimaksud.
3. Melakukan koordinasi dan konfirmasi dengan instansi terkait termasuk juga
mengumpulkan informasi harga satuan/upah.
4. Mengumpulkan dan mempelajari laporan-laporan yang berkaitan dengan wilayah yang
dipengaruhi atau mempengaruhi jaringan pipa distribusi dan sambungan rumah yang
akan direncanakan.
2.2. SURVEY DAN INVESTIGASI
Survey lapangan dan investigasi harus dilaksanakan untuk mendapatkan data dilapangan
sampai dengan tingkat ketelitian tertentu dengan memperhatikan beberapa faktor, seperti
kondisi lapangan aktual yang ada dan sasaran penanganan yang hendak dicapai.
Konsultan Perencana dengan persetujuan PPK harus menghindarkan suatu kondisi bahwa
informasi terlalu berlebihan atau terlalu minimal.
Jenis-jenis survey atau investigasi yang harus dilaksanakan tersebut bergantung kepada jenis
pekerjaan dan penanganan yang akan dikerjakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi kelak sebagai
acuan dasar Pelaksanaan.
Lingkup kegiatan pekerjaan yang harus ditangani Penyedia Jasa adalah meliputi tetapi tidak
terbatas pada :
1. Pekerjaan Persiapan
Penyedia jasa akan melakukan persiapan - persiapan antara lain:
a. Mobilisasi personil, peralatan dan bahan;
b. Persiapan kantor dan perlengkapan lainnya;
c. Menyusun schedule program kerja (personil, peralatan dan bahan) secara rinci;
d. Mengkaji studi-studi terdahulu, Norma – standart - Kriteria – pedoman –peraturan dan
perundang-undangan terkait;
e. Orientasi lapangan untuk setiap item pekerjaan pokok untuk pengumpulan data
lapangan (kondisi dan permasalahan);
f. Menyusun Program Mutu Konsultansi Konstruksi;
g. Menyusun Rancangan Konseptual SMKK;
h. Mengadakan atau mengikuti Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan bersama tim
direksi sebelum memulai kegiatan lapangan. Dalam rapat ini dibahas segala macam
persiapan dan program kerja termasuk Program Mutu dan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang akan dilaksanakan oleh penyedia jasa.
2. Pengumpulan Data Sekunder
Penyedia Jasa melakukan pengumpulan data-data sekunder yang diperlukan untuk
pelaksanaan kegiatan, termasuk studi-studi terdahulu yang terkait dan menunjang
pelaksanaan kegiatan. Semua data terkait yang dikumpulkan dipelajari, dianalisa oleh
penyedia jasa dan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam melaksanakan pekerjaan
ini. Kegiatan pengumpulan data sekunder antara lain:
a. Peta rupa bumi dan topografi;
b. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara;
c. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kolaka Timur;
d. Data administrasi wilayah;
e. Data curah hujan (minimal 10 tahun) dan klimatologi (minimal 5 tahun);
f. Data sosial, ekonomi, budaya, kependudukan dan lingkungan di lokasi kegiatan;
g. Daftar harga bahan material dan upah setempat;
h. Data-data lain yang terkait.
Semua data tersebut diatas harus dikumpulkan dan dipelajari, dianalisa oleh penyedia
jasa dan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam melaksanakan pekerjaan ini.
3. Pekerjaan Survei Pendahuluan
Survei pendahuluan sangat penting dilakukan karena merupakan gambaran penuh tentang
kondisi pantai untuk pemilik pekerjaan maupun kepentingan perencanaan SPAM yang
akan dilakukan.
Maksud dari survei ini adalah untuk mengetahul kondisi dan permasalahan yang ada di
daerah pekerjaan, dalam rangka penyiapan pelaksanaan survei lapangan. Kegiatan survei
pendahuluan ini meliputi:
a. Menghubungi instansi-instansi terkait di daerah sehubungan dengan program
pembangunan sektoral/regional dan perencanaan pengembangan wilayah di lokasi
studi.
b. Melihat kondisi eksisting lingkungan di lokasi kegiatan.
d. Melihat bangunan eksisting di lokasi dan sekitarnya,
f. Inventarisasi kondisi fisik dan permasalahan di lokasi studi
g. Penentuan referensi pengukuran dan batas lokasi survei;
h. Pencarian daerah quarry (sumber material).
Hasil dari survei pendahuluan ini adalah gambaran kondisi eksisting dan
gambaran kemungkinan pola pengamanannya.
4. Survei Topografi
Survei ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran bentuk permukaan tanah yang berupa
situasi dan ketinggian serta posisi kenampakan yang ada di areal lokasi pekerjaan beserta
areal sekitarnya. Survei topografi memetakan luasan, posisi dan elevasi lahan terhadap
pasang surut untuk akurasi volume perbaikan lahan dan levelling. Areal survei
memanjang sejajar. Hasilnya kemudian dipetakan dengan skala dan interval kontur
tertentu.
4.1. Pembuatan Titik Tetap (Bench Mark)
Sebagai titik pengikatan dalam pengukuran topografi perlu dibuat Bench Mark
(BM) dibantu dengan Control Point (CP) yang dipasang secara teratur dan
mewakili kawasan secara merata. Kedua jenis titik ikat ini mempunyai fungsi
yang sama, yaitu untuk menyimpan data koordinat, baik koordinat (X,Y) maupun
elevasi (Z).
Mengingat fungsinya tersebut maka patok-patok beton ini diusahakan ditanam
pada kondisi tanah yang stabil dan aman. Kedua jenis titik ikat ini diberi
nomenklatur atau kode, untuk memudahkan pembacaan peta yang dihasilkan.
Disamping itu perlu pula dibuat deskripsi dari kedua jenis titik ikat yang memuat
sketsa lokasi dimana titik ikat tersebut dipasang dan nilai koordinat maupun
elevasinya.
4.2. Pengukuran Kerangka Dasar Horizontal
Pengukuran titik kontrol horisontal (titik polygon) dilaksanakan dengan cara
mengukur jarak dan sudut menurut lintasan tertutup. Pada pengukuran polygon ini,
titik akhir pengukuran berada pada titik awal pengukuran.
7
KAK PERENCANAAN …………TAHUN 2023
Pengukuran sudut dilakukan dengan pembacaan double seri, dimana besar sudut
yang akan dipakai adalah harga rata-rata dari pembacaan tersebut. Azimut awal
akan ditetapkan dari pengamatan matahari dan dikoreksikan terhadap azimut
magnetis.
4.3. Pengukuran Kerangka Dasar Vertikal
Kerangka dasar vertikal diperoleh dengan melakukan pengukuran sipat datar pada
titik-titik jalur polygon. Jalur pengukuran dilakukan tertutup (loop), yaitu
pengukuran dimulai dan diakhiri pada titik yang sama. Pengukuran beda tinggi
dilakukan double stand dan pergi pulang. Seluruh ketinggian di traverse net (titik-
titik kerangka pengukuran) telah diikatkan terhadap BM.
Penentuan posisi vertikal titik-titik kerangka dasar dilakukan dengan melakukan
pengukuran beda tinggi antara dua titik terhadap bidang referensi
Spesifikasi Teknis pengukuran waterpass adalah sebagai berikut:
a. Jalur pengukuran dibagi menjadi beberapa seksi;
b. Tiap seksi dibagi menjadi slag yang genap;
c. Setiap pindah slag rambu muka menjadi rambu belakang dan rambu belakang
menjadi rambu muka;
d. Pengukuran dilakukan double stand pergi pulang pembacaan rambu lengkap
Benang Atas, Benang Tengah, dan Benang Bawah;
e. Selisih pembacaan stand 1 dengan stand 2 lebih kecil atau sama dengan 2 mm;
f. Jarak rambu ke alat maksimum 75 m;
g. Setiap awal dan akhir pengukuran dilakukan pengecekan garis bidik;
h. Toleransi salah penutup beda tinggi (T) ditentukan dengan :
dimana D = Jarak antara 2 titik kerangka dasar vertikal dalam satuan km.
Hasil pengukuran lapangan terhadap kerangka dasar vertikal diolah dengan
menggunakan spreadsheet sebagaimana kerangka horisontalnya. Dari hasil
pengolahan tersebut didapatkan data ketinggian relatif pada titik-titik patok
terhadap Bench Mark acuan. Ketinggian relatif tersebut pada proses selanjutnya
akan dikoreksi dengan pengikatan terhadap elevasi muka air laut paling surut
(Lowest Low Water Level - LLWL) yang dihitung sebagai titik ketinggian nol
(+0.00).
4.4. Pengamatan Azimuth Astronomis
Pengamatan matahari dilakukan untuk mengetahui arah/azimuth awal yaitu:
8
KAK PERENCANAAN …………TAHUN 2023
a. Sebagai koreksi azimuth guna menghilangkan kesalahan akumulatif pada sudut-
sudut terukur dalam jaringan polygon;
b. Untuk menentukan azimuth/arah titik-titik kontrol/polygon yang tidak terlihat
satu dengan yang lainnya;
c. Penentuan sumbu X dan Y untuk koordinat bidang datar pada pekerjaan
pengukuran yang bersifat lokal/koordinat lokal.
Pengukuran azimuth matahari dilakukan pada jalur polygon utama terhadap patok
terdekat dengan titik pengamatan pada salah satu patok yang lain.
4.5. Pengukuran Situasi Rinci
Penentuan situasi dilakukan untuk mengambil data rinci lapangan, baik obyek alam
maupun bangunan-bangunan, jembatan, jalan dan sebagainya. Obyek-obyek yang
diukur kemudian dihitung harga koordinatnya (x,y,z). Untuk selanjutnya garis kontur
untuk masing-masing ketinggian dapat ditentukan dengan cara interpolasi.
Pengukuran rinci/situasi dilaksanakan memakai metode tachimetri dengan cara
mengukur besar sudut dari polygon (titik pengamatan situasi) kearah titik rinci yang
diperlukan terhadap arah titik polygon terdekat lainnya, dan juga mengukur jarak
optis dari titik pengamatan situasi. Pada metode tachimetri ini didapatkan hasil
ukuran jarak dan beda tinggi antara stasiun alat dan target yang diamati. Dengan cara
ini diperoleh data-data sebagai berikut:
a. Azimuth magnetis;
b. Pembacaan benang diafragma (atas, tengah, bawah);
c. Sudut zenith atau sudut miring;
d. Tinggi alat ukur.
Spesifikasi pengukuran situasi adalah sebagai berikut:
a. Metode yang digunakan adalah metode tachimetri dengan membuat jalur ray,
dimana setiap ray terikat pada titik-titik polygon sehingga membentuk jalur
polygon dan waterpass terikat sempurna.
b. Pembacaan detail dilakukan menyebar ke seluruh areal yang dipetakan
dengan kerapatan disesuaikan dengan skala peta yang akan dibuat. Gundukan
tanah, batu-batu besar yang mencolok serta garis pantai akan diukur dengan baik.
Juga bangunan- bangunan yang penting dan berkaitan dengan pekerjaan desain
akan diambil posisinya.
4.6. Penggambaran Peta Dasar
9
KAK PERENCANAAN …………TAHUN 2023
Peta topografi harus digabungkan dengan peta Bathimetri, karena itu kedua peta harus
mempunyai bidang persamaan yang sama yaitu LLWL (hasil analisa pasang surut).
Untuk bagian pantai yang ada di atas bidang persamaan akan bertanda positif. Bidang
persamaan
harus dicantumkan begitu juga tanggal dan tahun pembuatannya. Hasil
dari kegiatan ini akan terdiri dari:
a. Peta Dasar dengan skala 1:2000.
b. Peta ikthisar (ukuran A3) dengan skala yang disesuaikan.
c. Deskripsi kondisi geomorfologi pantai mencakup ruas pantai kritis dan
profilnya, headland dan sebagainya.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan pengukuran topografi :
a. Pemasangan patok Bench Mark (BM) dilakukan dengan jarak 1,5 Km. Sedangkan
patok Control Point (CP) dipasang diantara patok Bench Mark (BM).
a. Bench Mark (BM) terbuat dari beton dengan ukuran 20 x 20 x 100 cm dipasang
pada jalur Polygon ditempatkan pada daerah yang aman dan muncul diatas tanah
setinggi 20 cm agar mudah dicari kembali.
b. Control Point (CP) patok paralon bertulang dengan ukuran 10x10x80 cm diberi
nomor bagian atas.
c. Pemasangan patok untuk pengukuran Polygon Utama sebagai dasar kerangka
pemetaan topografi harus dalam bentuk Kring Tertutup dengan persyaratan
kesalahan penutup sudut maksimum 10” N.
d. Sedangkan untuk pengukuran Sipat Datar (Waterpass) harus berupa Kring Tertutup
atau pergi pulang dengan persyaratan kesalahan maksimum 8mm D dan tidak
diperkenankan menggunakan cara Double Stand.
e. Titik referensi yang dipergunakan adalah titik Bench Mark yang ada disekitar
lokasi pengukuran yang sudah diketahui nilainya, Tanda Tinggi Geodesi (TTG)
BAKOSURTANAL atau tinggi titik pengukuran berdasarkan tinggi muka air laut
rata-rata atau ditentukan oleh Direksi.
f. Pengamatan matahari dilakukan pagi dan sore hari dan diikat ke BM yang
dilalui oleh polygon maksimum 2 (dua) buah titik.
g. Pengukuran Situasi Detail.
1) Pengukuran situasi detail dilakukan dengan terperinci dan harus terikat
pada kerangka dasar pemetaan.
2) Ketinggian titik detail diukur dengan toleransi 10 mm dengan interval
kerapatan kontur 0,25 s/d 0,50 meter.
10
KAK PERENCANAAN …………TAHUN 2023
3) Pengukuran situasi diukur merata keseluruh daerah rencana pengukuran
mencakup batas penggunaan lahan, saluran alam dan atau buatan serta
bangunan – bangunan yang ada.
5. Survei Geologi Teknik-Mekanika Tanah
Penyelidikan tanah lapangan dan laboratorium dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-
masing alternatif desain. Pekerjaan penyelidikan tanah atau geoteknik ini dilakukan guna
mendapatkan data-data serta gambaran mengenai keadaan, jenis dan sifat-sifat mekanis
tanah di lokasi pekerjaan. Pelaksanaan penyelidikan mekanika tanah menggunakan sondir
dan bor tangan (hand bor) sampai mencapai kedalaman tanah keras. Pada tiap titik
pemboran diambil 2 (dua) sampel pada kedalaman 4 dan 8 meter (atau tergantung kondisi
di lapangan).
Pada pekerjaan penyelidikan tanah ini, lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan terdiri dari:
a. Identifikasi Geologi melalui peta geologi regional baik untuk bagian daratan
maupun dasar laut (jenis tanah /batuan / karang pada dasar laut);
b. Penyelidikan tanah di lapangan yang meliputi pekerjaan sondir (2 titik), dan hand boring
(2 titik);
c. Pekerjaan test laboratorium dari contoh tanah yang diambil.
5.1 Sondir (Dutch Cone Penetration Test)
Pengujian ini dilakukan dengan menggunakan alat uji sondir atau Dutch Cone
Penetrometer tipe Gouda, dengan kapasitas penetrasi maksimum 2,5 ton. Konus yang
dipakai adalah tipe Begemann, yang dilengkapi dengan selimut (jacket/sleeve) pengukur
friksi. Dengan demikian dari uji sondir ini harus diperoleh data nilai kapasitas konus (qc)
dan data nilai kapasitas friksi lokal tanah (fs).
Spesifikasi dari konus adalah :
2
a. Sudut kerucut konus = 60 derajat b. Luas ujung konus = 10 cm
2
c. Luas selimut / jacket = 150 cm
Pembacaan nilai konus (qc) dan friksi lokal (fs) harus dilakukan pada setiap
interval kedalaman minimal 20 cm, dengan kecepatan penetrasi perlu untuk diusahakan
konstan sebesar 2 cm/detik, sampai pembacaan total beban penetrasi mencapai kapasitas
maksimum dari alat uji sondir.
Hasil dari uji sondir (DCPT) disajikan dalam bentuk grafik uji sondir (Dutch Cone
Penetration Chart).
11
KAK PERENCANAAN …………TAHUN 2023
5.2. Pekerjaan Hand Boring
Pemboran (boring) dilakukan dengan menggunakan alat bor tangan hingga kedalaman
maksimum sekitar 8-10 m dari permukaan tanah (tergantung kondisi di lapangan). Hasil
dari pekerjaan boring berupa boring log yang menyajikan gambaran jenis-jenis tanah dan
sampel tanah pada tiap kedalaman untuk setiap titik bor.
Penyelidikan tanah dengan cara boring memberikan beberapa informasi penting antara
lain:
a. Letak lapisan tanah keras.
b. Perkiraan jenis lapisan tanah.
c. Perkiraan ketebalan tiap jenis lapisan tanah.
d. Pekerjaan-pekerjaan yang juga dilaksanakan selama pekerjaan boring berlangsung
adalah:
e. Pengujian SPT (Standard Penetration Test), yang dilakukan pada setiap interval
kedalaman 1-3 meter tergantung kondisi tanah.
f. Pengambilan contoh tanah tak terganggu (undisturbed sample) pada setiap interval
kedalaman 1-5 meter tergantung kebutuhan akan kerapatan data.
g. Pengambilan contoh tanah terganggu (disturbed sample) pada setiap meter kedalaman.
Pengambilan contoh tanah tak terganggu (undisturbed sample) dilakukan dengan
menggunakan tabung contoh tanah (thin wall tube sampler) yang berdiameter 76 mm
dengan panjang 60 cm, serta memiliki area ratio < 10 %. Tabung yang berisi contoh
tanah tersebut kemudian ditutup dengan lilin (wax), untuk menjaga agar kadar air dari
contoh tanah asli tidak berubah selama pengangkutan ke laboratorium. Selanjutnya
tabung tersebut diberi tanda berupa nomor titik bor, kedalaman dan tanggal
pengambilan. Pemboran ini dilakukan pada beberapa titik yang tersebar pada lokasi
rencana konstruksi. Pengambilan sampel dilakukan pada setiap kedalaman 1 meter
sehingga diperoleh beberapa sampel.
Contoh tanah asli (undisturbed sample) yang diambil dari proses boring akan dibawa
ke laboratorium untuk diuji sesuai dengan prosedur uji ASTM untuk menentukan
karakteristik spesifikasi umum (general specification) maupun sifat mekanis tanah
(engineering properties) dari contoh tanah tersebut.
Standar yang digunakan untuk pekerjaan boring beserta peralatannya meliputi:
a. ASTM D-420-87; ”Standard Guide for Investigating and Sampling Soil and Rock”.
b. ASTM D-1452-80; ”Standard Practice for Soil Investigation and Sampling by
Auger Borings”.
c. ASTM D-2488-84; ”Standard Practice for Description and Identification of Soil”.
d. ASTM D-1586-84; ”Standard Method for Penetration Test and Split Barrel
Sampling of Soil”.
12
KAK PERENCANAAN …………TAHUN 2023
e. ASTM D-1587-83; ”Standard Practice for Thin Walled Tube Sampling of Soil”.
5.4. Pengambilan Contoh Tanah
Pengambilan contoh tanah dilakukan:
a. Untuk contoh tanah tidak terganggu (undisturbed sample) dan contoh tanah
terganggu (disturbed sample).
b. Pada lokasi pengeboran tangan (hand boring).
c. Pengujian tanah di lakukan pada laboratorium mekanika tanah yang terakreditasi
dan mendapatkan persetujuan dari direksi pekerjaan.
6. Pengolahan dan Analisis Data
6.1. Pengolahan & Analisis Data Survei Topografi
Pengolahan data hasil survei dan investigasi topografi menggunakan standar
perhitungan baku yang berlaku meliputi :
a. Perhitungan koordinat poligon
b. Pengamatan azimuth astronomis
c. Perhitungan kerangka dasar vertikal
d. Perhitungan situasi detail
e. Serta perhitungan lain yang diperlukan untuk pengolahan dan analisis data topografi
2.3. PROSES PERENCANAAN
1. Identifikasi Kebutuhan Perencanaan
Identifikasi kebutuhan perencanaan dilakukan dengan metode pengamatan,
pengukuran, pencatatan dan pendokumentasian, penggambaran denah secara detail dan
identifikasi kebutuhan.
2. Referensi harga material, upah dan peralatan
Dilakukan dengan metode pengumpulan data sekunder (Harga Bahan dan Analisa
Harga Satuan dari PPK).
3. Optimalisasi dan prioritas kebutuhan dengan ketersediaan dana
a. Komparasi (perbandingan) nilai total estimasi kebutuhan dengan alokasi dana yang
tersedia;
b. Pelingkupan (optimalisasi dan prioritisasi)nkebutuhan perencanaan.
4. Metode perencanaan Konstruksi Jaringan Air Minum
a. Mempelajari daerah aliran pipa dari bak reservoar menuju pipa distribusi dan SR;
b. Mempelajari situasi jaringan jalan di wilayah pelayanan jaringan pipa;
c. Mempelajari Dimensi dan panjang pipa distribusi dan pipa untuk SR;
d. Alokasi kebutuhan air pada setiap titik simpul (node) jaringan sel utama
e. Mempelajari besar tekanan air minum di jaringan pipa distribusi :
13
KAK PERENCANAAN …………TAHUN 2023
1. Jaringan distribusi utama : 15 m
2. Jaringan distribusi pembagi : 11 m
3. Sambungan pelanggan : 7,5 m
f. Pemilihan bahan pipa harus memenuhi persyaratan teknis;
g. Mempelajari perlengkapan jaringan pipa distribusi dan jaringan SR serta
accessories yang dibutuhkan.
5. Pembuatan dan penyusunan gambar rencana teknis & spesifikasi
a. Pembuatan gambar rencana teknis rinci, lengkap dengan dimensi/ukuran,
spesifikasi bahan dan skala gambar yang jelas;
b. Penyusunan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) pelaksanaan dan jadwal
rencana kerja.
6. Perhitungan Bill Of Quantity (BOQ)/Estimate Engineer (EE)
a. Identifikasi semua item pekerjaan;
b. Estimasi dengan cermat volume setiap item kegiatan;
c. Perhitungan Bill Of Quantity (BOQ)/Estimate Engineer (EE)
7. Penyusunan dokumen tender pengumpulan dan pemberkasan dokumen-dokumen:
gambar rencana; BOQ; Spesifikasi Teknis; serta Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang
menjadi Dokumen Tender.
2.4. LINGKUP KEWENANGAN TUGAS KONSULTAN PERENCANA
a. Dalam melaksanakan tugasnya konsultan perencana harus mencari informasi yang
dibutuhkan selain informasi yang diberikan oleh pemberi tugas termasuk melalui
Kerangka Acuan Kerja ini. Konsultan perencana harus memeriksa kebenaran informasi
yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari pemberi tugas,
maupun yang dicari sendiri. Kesalahan/ kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat
dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab konsultan perencana.
b. Konsultan berkewajiban dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan
perencanaan ini.
c. Konsultan dalam melaksanakan pekerjaannya dapat meminta bantuan dari pihak
instansi terkait yang akan memberikan petunjuk dan pengarahan kepada konsultan untuk
mencapai hasil yang optimal guna mendukung kelancaran kerja.
d. Dalam melaksanakan pekerjaannya jika perlu konsultan dapat melakukan alih
pengetahuan tentang perencanaan desain jaringan pipa kepada pengguna desain.
BAB III
KEBUTUHAN TENAGA AHLI DAN PERALATAN
14
KAK PERENCANAAN …………TAHUN 2023
3.1. KUALIFIKASI PENYEDIA
1. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha:
a. Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan bidang pekerjaan yang
diadakan.
- Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
- Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Bidang Pengawasan yang masih berlaku ;
- Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Desain Rekayasa Untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air (RE 103) atau
Subklasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air (RK 002) yang masih berlaku
- Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku
- Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan
2022).
b. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan
jelas berupa milik sendiri atau sewa. (Ket. Domisili)
c. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan
dengan :
- Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
2. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia
a. Memiliki pengalaman :
- Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir kecuali perusahaan yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
- Pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan,
metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling
kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan
- Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang
sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS.
b. Memiliki sumber daya manusia
c. Memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan
3.2. TENAGA AHLI YANG DIPERLUKAN
Untuk menunjang keberhasilan pekerjaan ini, maka diperlukan tenaga-tenaga ahli yang
berpengalaman dengan kualifikasi sebagai berikut :
15
KAK PERENCANAAN …………TAHUN 2023
Pengalaman
Sertifikat Jumlah
Pendidikan /Jurusan Profesional
Keahlian personil
No Posisi (minimal)
(minimal) (Tahun)
Tenaga Ahli
Minimal
1 Team Leader S-2 Teknik Sipil / 3 Tahun SKK/SKA Sumber 1
Teknik Daya Air / Air
Pengairan/Arsitek/ Minum (Muda)
lingkungan
2 Ahli Sipil S-1 Teknik Sipil 2 Tahun SKA/SKK Bangunan 2
Gedung (Muda)
3 Ahli Geodesi S-1 Teknik Sipil / 2 Tahun SKK/SKA Geodesi 2
Teknik Geodesi (Muda)
4 Ahli Elektrikal / Mekanikal S-1 Teknik Listrik / 2 Tahun SKK/SKA Linstrik 2
Teknik Mesin / Mekanikal
(Muda)
5 Ahli K3 Konstruksi S-1 Teknik Semua 1 Tahun SKK/SKA K3 1
Jurusan Konstruksi- Muda
Tenaga Sub Profesional
1 Asisten Teknik Lingkungan S1 Teknik Lingkungan 1 Tahun ---- 1
Geodesi
2 Surveyor D3 Teknik Sipil / Teknik 1 Tahun ---- 6
Geodesi
3 Estimator D3 Teknik Sipil 1 Tahun ----- 2
4 Operator Auto CAD D3 Teknik Sipil / 1 Tahun ----- 3
Arsitektur
Tenaga Pendukung
1 Administrasi Kantor D3 (Semua Jurusan) ----- ----- 2
1. Tenaga Ahli Profesional
a. Team Leader (Ahli Air Minum/Ahli Sumber Daya Air)
Team Leader di persyaratkan yaitu seorang sarjana (S2) dari disiplin ilmu Teknik
Sipil/Arsitek/Pengairan/Lingkungan. Ketua Tim bertugas sebagai koordinator
didalam pelaksanaan pekerjaan ini dan memahami masalah perencanaan dan
pemeliharaan Konstruksi Jaringan pipa. Ketua Tim dituntut untuk mengetahui dan
memahami peraturan terkait Konstruksi jaringan pipa serta telah berpengalaman
Minimal 3 tahun. Ketua Tim akan melaksanakan pekerjaan yang bersifat
substantive, dengan persyaratan keahlian dan pengalaman sebagai berikut :
1. 1 (satu) Orang Sarjana dengan latar belakang pendidikan minimal S2 Teknik
Sipil/ Pengairan /Lingkungan/Arsitek berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun
dalam bidang perencanaan jaringan air bersih, memiliki SKA Muda Ahli Air
Minum / Ahli Sumber Daya Air sesuai bidang keilmuannya.
2. Mampu memimpin tim kerja secara efektif
3. Memiliki kemampuan komunikasi dan daya analisis yang baik terhadap
situasiyang berkembang dan familiar terhadap permasalahan-permasalahan
yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan ini.
4. Mampu memformulasikan gagasan-gagasan berdasarkan input-input yang ada,
merumuskan kebijakan yang efektif dalam penanganan kegiatan ini.
16
KAK PERENCANAAN …………TAHUN 2023
5. Memahami tata pemerintahan setempat serta sosial budaya masyarakat dan
lingkungannya.
6. Mampu menganalisa potensi dan perkembangan wilayah secara makro yang
kemudian merencanakan Pembangunan Konstruksi bak reservoar dan jaringan
pipa distribusi yang sesuai dengan kebutuhan.
7. Mampu menganalisa dan merencanakan strategi untuk pengembangan agar
dapat berjalan dengan baik dan mencapai Visi dan Misi Dinas Pekerjaan Umum
Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Kolaka Timur.
8. Mampu mengalisa perkembangan kebijakan-kebijakan yang terjadi secara
makro maupun mikro sebagai dasar perencanaan program pengembangan
pelayanan yang dibutuhkan untuk masa sekarang dan masa yang akan datang.
9. Tinggal diwilayah kerjanya selama masa kegiatan proyek berlangsung.
b. Ahli Sipil
Ahli Sipil disyaratkan seorang Sarjana Teknik minimal Strata satu (S1) Teknik Sipil
lulusan perguruan tinggi, pengalaman sebagai ahli Sipil dalam pekerjaan
perencanaan bidang sumber daya air dan Bangunan Gedung sekurang-kurangnya 2
(dua) tahun, memiliki sertifikat keahlian Ahli Bangunan Gedung minimal tingkat
Muda yang dikeluarkan oleh LPJK.
Tugas:
a. Menyiapkan rencana detail kerja dan jadwal pelaksanaan pekerjaan Sipil;
b. Menyiapkan spesifikasi teknis untuk Konstruksi Bangunan
c. Melaksanakan Perhitungan Struktur Bangunan IPA;
d. Menyiapkan laporan terkait pekerjaan Sipil mencakup hasil pekerjaan
sipil dan hasil survei sipillainnya;
e. Melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh ketua tim untuk
kepentingan penyelesaian studi.
c. Ahli Geodesi
Ahli Geodesi disyaratkan seorang Sarjana Teknik minimal Strata satu (S1) Teknik
Sipil / Teknik Geodesi lulusan perguruan tinggi, pengalaman sebagai ahli
geodesi dalam pekerjaan perencanaan bidang sumber daya air sekurang-kurangnya
2 (dua) tahun, memiliki sertifikat keahlian Ahli Geodesi minimal tingkat Muda
yang dikeluarkan oleh LPJK.
Tugas:
a. Menyiapkan rencana detail kerja dan jadwal pelaksanaan pekerjaan
geodetic;
b. Menyiapkan spesifikasi teknis untuk pemetaan foto udara, dan rencana
survei geodesi;
17
KAK PERENCANAAN …………TAHUN 2023
c. Menentukan bench marks pada area pekerjaan untuk pekerjaan konstruksi;
d. Menyiapkan laporan terkait pekerjaan geodesi mencakup hasil foto
udara, pengukuran topografi, dan hasil survei geodesi lainnya;
e. Melakukan review peta dan data survei dari area proyek;
f. Menyiapkan peta dasar yang menunjukkan daerah penanganan yang
diusulkan
g. Memonitor pelaksanaan survei topografi serta penetapan titik kontrol vertikal
dan horizontal;
h. Menyiapkan peta topografi profil dan cross section/potongan
bangunan IPA;
i. Melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh ketua tim untuk
kepentingan penyelesaian studi.
Tanggung Jawab:
a. Bertanggung jawab kepada Ketua Tim atas terlaksananya pekerjaan ini dengan
baik;
b. Bertanggung jawab terhadap seluruh hasil kegiatan analisis yang dilakukan.
Wewenang:
a. Melaksanakan diskusi dengan anggota tim lainnya yang terkait dengan
bidangnya untuk menjamin agar hasil pekerjaan menjadi komprehensif dan
terpadu;
b. Mengontrol seluruh kegiatan analisis yang dilakukan;
c. Mengontrol seluruh anggota tim yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan
di bidangnya.
d. Ahli Elektrikal / Mekanikal
Ahli Elektrikal dan Mekanikal disyaratkan seorang Sarjana Teknik minimal Strata
satu (S1) Teknik Mesin / Listrik lulusan perguruan tinggi, pengalaman sebagai
ahli Elektrikal dalam pekerjaan perencanaan bidang sumber daya air dan Air
Minum sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, memiliki sertifikat keahlian Ahli
Elektrikal / Mekanikal minimal tingkat Muda yang dikeluarkan oleh LPJK.
Tugas:
a. Menyiapkan rencana detail kerja dan jadwal pelaksanaan pekerjaan
eletrikal mekanikal;
b. Menyiapkan spesifikasi teknis untuk pekerjaan Elektrikal dan Mekanikal
c. Menyiapkan laporan terkait pekerjaan Elektrikal / Mekanikal mencakup
hasil perencanaan Elektrikal / Mekanikal, dan lainnya;
d. Melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh ketua tim untuk
kepentingan penyelesaian studi;
18
KAK PERENCANAAN …………TAHUN 2023
e. Ahli K3 Konstruksi
Ahli K3 disyaratkan seorang Sarjana Teknik minimal Strata satu (S1) Teknik segala
lulusan perguruan tinggi, pengalaman sebagai ahli K3 dalam pekerjaan
perencanaan bidang sumber daya air dan Air Minum sekurang-kurangnya 1 (satu)
tahun, memiliki sertifikat keahlian Ahli K3 Konstruksi minimal tingkat Muda
yang dikeluarkan oleh LPJK.
Tugas:
e. Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dan
terkait K3 Konstruksi;
f. Merencanakan dan Menyusun Program K3
g. Membuat Prosedur kerja dan Instruksi Kerja penerapan ketentuan K3;
h. Membuat laporan rencana penerapan SMKK dan Pedoman teknis K3
lainnya ;
2. Tenaga Pendukung
a. Asisten Lingkungan
Asisten Teknik Lingkungan Sebanyak 1 Orang Dengan Latar belakang Pendidikan
S1 Lingkungan dan memiliki pengalaman dibidang air minum
a. Surveyor
Surveyor Sebanyak 6 Orang Dengan Latar belakang Pendidikan S1/DIII
Arsitektur/Teknik Sipil dan memiliki pengalaman dibidang Survey dan Pengukuran.
f. Drafter Cad
Drafter Cad Sebanyak 3 Orang Dengan Latar belakang Pendidikan S1/DIII
Arsitektur/Sipil dan Memiliki Pengalaman Dibidang Penyajian Gambar Kerja
Bangunan Gedung dan Gambar jaringan Air Minum serta Gambar Teknis Lainnya
dengan menggunakan Program Grafis Desain CAD.
g. Estimator Biaya
Estimator Biaya Sebanyak 2 Orang Dengan Latar belakang Pendidikan S1/DIII
Arsitektur/Teknik Sipil dan memiliki pengalaman dibidang Estimasi RAB.
h. Operator Komputer
Operator Komputer Sebanyak 2 Orang Dengan Latar belakang Pendidikan S1/DIII
Komputer/Administrasi dan Memiliki Pengalaman Dibidang Administrasi Proyek
dan Mahir dalam Penggunaan Komputer.
19
KAK PERENCANAAN …………TAHUN 2023
3.3. FASILITAS DAN PERALATAN
Penyedia Jasa harus memelihara fasilitas Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan
Perhubungan Kabupaten Kolaka Timur yang dipergunakan dan menyediakan peralatan
untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
Peralatan yang akan digunakan dengan cara sewa atau Beli meliputi :
1. Komputer Dekstop 1 unit;
2. Laptop 6 Unit;
3. Printer A3 sebanyak 1 unit;
4. Printer A4 sebanyak 1 unit;
5. Kamera/Dokumentasi sebanyak 1 unit;
6. Alat Theodolit/waterpass sebanyak 1 unit;
7. Pita Ukur sebanyak 1 buah;
8. Sewa GPS sebanyak 1 unit;
9. Sewa Kendaraan Roda Dua termasuk OM sebanyak 2 unit untuk operasioanal.
10. Sewa Kendaraan Roda Empat termasuk OM sebanyak 1 Unit Untuk operasional
Apabila dipandang perlu oleh PPK maka Penyedia Jasa harus mengadakan pelatihan,
kursus singkat, diskusi terkait substansi pelaksaaan pekerjaan dalam rangka alih
pengetahuan kepada pegawai Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan
Kabupaten Kolaka Timur.
20
KAK PERENCANAAN …………TAHUN 2023
BAB IV
KRITERIA & AZAZ PERENCANAAN
4.1. KRITERIA PERENCANAAN
A. Secara Umum :
1. Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Beserta
Perubahannya.
2. Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Beserta
Perubahannya.
3. Peraturan Pembangunan daerah.
B. Untuk Sumber Daya Air :
1. Undang-undang RI No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
2. Undang-undang RI No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
3. Undang-undang RI No. 17 Tahun 2009 tentang Sumber Daya Air.
4. Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan
Pengendalian Pencemaran Air.
5. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
6. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah.
7. Peraturan Pemerintah No. 121 Tahun 2015 tentang Penguasaan Air.
8. Peraturan Pemerintah No. 122 Tahun 2015 tentang SPAM.
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
10. Peraturan Menteri PUPR No. 19/PRT/M/2016 tentang Dukungan Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah dalam kerja sama penyelenggara SPAM.
11. Peraturan Menteri PUPR No. 25/PRT/M/2016 tentang Pelaksanaan
Penyelenggaraan SPAM untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri oleh Badan Usaha.
12. Peraturan Menteri PUPR No. 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem
Penyediaan Air Minum.
13. Peraturan Menteri PUPR No. 29/PRT/M/2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
14. Peraturan Menteri Kesehatan No. 416/Men.Kes/Per/IX/1990 tentang Syarat- syarat
dan Pengawasan Kualitas Air.
21
KAK PERENCANAAN …………TAHUN 2023
15. Peraturan Menteri Kesehatan No. 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas
Air Minum.
16. Peraturan Menteri Kesehatan No. 736 Tahun 2010 tentang Tata Laksana
Pengawasan Kualitas Air Minum.
17. Peraturan Menteri Kesehatan No. 32 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Air Bersih.
4.2. AZAS-AZAS PERENCANAAN
Selain dari kriteria di atas dalam melaksanakan tugasnya, Konsultan perencana hendaknya
memperhatikan azas-azas :
a. Dalam perencanaan harus memperhatikan dahulu lokasi air baku sesuai wilayah
pelayanan dan pengembangannya.
b. Penyusunan rencana induk system penyediaan air minum hendaknya memiliki aspek
fungsional dan efisien, Teknikal yaitu kehandalan struktur konstruksi dan sistem
operasional yang dapat berjalan dengan baik dan bisa menekan biaya pemeliharaan.
c. Penyusunan rencana induk system penyediaan air minum harus memperhatikan sarana
dan prasarana air bersih mulai sumber air hingga unit pelayanan.
d. Penyusunan Rencana system penyediaan air minum harus memenuhi syarat-syarat:
1. Berorientasi ke depan.
2. Mudah dilaksanakan atau realistis.
3. Mudah direvisi atau fleksibel.
BAB V
KELUARAN PRODUK KONSULTAN
22
KAK PERENCANAAN …………TAHUN 2023
5.1. Program Kerja
Konsultan Perencana harus segera menyusun program kerja minimal meliputi : jadwal
kegiatan secara terperinci, alokasi tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya
maupun jumlah tenaga yang diusulkan konsultan perencana untuk melaksanakan tugas
perencanaan, serta harus mendapat persetujuan dari pemberi tugas.
5.2. Produk Hasil Pelaksanaan Pekerjaan
Dalam melaksanakan tugasnya konsultan perencanaan dituntut untuk membuat hasil
perencanaan berupa :
a. Menggambarkan keadaan situasi dan kondisi disekitar proyek dan rencana
penangannya.
b. Dokumen yang menggambarkan serta rencana-rencana pasti yang akan dilaksanakan
yaitu :
- Peta Wilayah/situasi Pelaksanaan konstruksi
- Gambar Detail Perencanaan
c. Dokumen yang menjelaskan serta dukungan rencana pasti atau rencana pelaksanaan,
khususnya mengenai :
- Uraian Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pelaksanaan (RKS)
- Perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Beserta Lampirannya.
5.3. Asistensi
Agar Pelaksanaan Pekerjaan ini dapat mencapai hasil yang diharapkan dan sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku, maka dalam pelaksanaan perencanaan teknis ini
harus dilakukan pembahasan dan asistensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
5.4. Laporan
Laporan perencanaan teknis air minum, dengan mengakomodir semua masukan-
masukan hasil diskusi dari konsep laporan akhir yang sudah disetujui PPK.
Laporan yang dimaksud sebagai berikut :
1. Laporan Akhir
Laporan Akhir yang berisikan :
a. Spesifikasi Teknis.
b. Engineering Estimate (EE), Daftar Kuantitas Harga Upah & Bahan dan Analisa.
23
KAK PERENCANAAN …………TAHUN 2023
c. Gambar Teknik : potongan, potongan melintang dan detail-detail bangunan
konstruksi jaringan pipa pada kertas ukuran A3.
d. Memo desain dan kriteria desain.
2. Soft Copy SSD 2 TB 3 Buah.
24
KAK PERENCANAAN …………TAHUN 2023
BAB VI
DATA & FASILITAS PENUNJANG
6.1. DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
a. Untuk melaksanakan kegiatan ini, konsultan Perencana harus mencari sendiri data dan
informasi yang dibutuhkan selain dari data dan informasi yang diberikan oleh pemberi
tugas dalam pengarahan tugas ini;
b. Konsultan perencana harus memeriksa kebenaran data dan informasi yang didapat dan
harus selalu berkonsultasi dengan dinas terkait dalam pengambilan keputusan dalam
perencanaan. Kesalahan informasi yang menyebabkan terjadinya kesalahan dalam
perencanaan menjadi Tanggung Jawab Konsultan Perencana;
c. Tenaga ahli yang ditugaskan harus sesuai dan memenuhi kebutuhan yang disyaratkan
dalam KAK ditinjau dari tingkat kekompleksan proyek. Tenaga ahli yang ditugaskan
seperti yang disyaratkan dalam KAK terikat kontrak hingga selesai pelaksanaan
tugasnya dan menghasilkan produk yang disetujui oleh pengguna jasa;
d. Penyedia jasa (konsultan perencana) harus menyediakan semua peralatan dan fasilitas
penunjang kelancaran pelaksanaan pekerjaan, seperti kantor, komputer, studio
perencanaan dll.
25
KAK PERENCANAAN …………TAHUN 2023
BAB VII
P E N U T U P
a. Konsultan Perencana setelah menerima pengarahan penugasan dan semua bahan
masukan,hendaknya memeriksa kembali informasi yang didapatkan.
b. Jika dianggap perlu Konsultan Perencana harus mencari data-data tambahan atau data lain
sebagai pembanding untuk melengkapi kebutuhan informasi dalam proses perencanaan.
c. Berdasarkan bahan-bahan tersebut Konsultan Perencana menyusun program kerja dan
desain rencana sebagai bahan diskusi untuk menghasilkan pedoman pelaksanaan
perencanaan.
Demikianlah Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk Pekerjaan PERENCANAAN
PEMBANGUNAN SPAM PEMANFAATAN BENDUNGAN LADONGI ini dibuat untuk
dipedomani sebagaimana mestinya.
Kolaka Timur, 2023
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan
Perhubungan Kabupaten Kolaka Timur
( ARISMAN, S.E )
NIP. 19640911 200604 1 005
26
KAK PERENCANAAN …………TAHUN 2023| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 March 2022 | Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung Rsud Kab. Muna Barat | Kab. Muna Barat | Rp 1,000,000,000 |
| 11 March 2022 | Jasa Perencanaan Jalan | Kab. Muna Barat | Rp 600,000,000 |
| 22 May 2023 | Jasa Pengawasan Pembangunan Kantor Dprd | Kab. Muna Barat | Rp 500,000,000 |
| 10 October 2023 | Jasa Pengawasan Pembangunan Stadion Sepak Bola Raha Lanjutan | Kab. Muna | Rp 400,000,000 |
| 26 May 2023 | Pengawasan Kegiatan Kontraktual | Kab. Muna Barat | Rp 375,000,000 |
| 2 February 2024 | Penyusunan Masterplan Rsud | Kab. Buton Tengah | Rp 300,000,000 |
| 12 August 2023 | Penyusunan Ded Jalan Kawasan Bumi Praja Kab. Muna Barat | Kab. Muna Barat | Rp 250,000,000 |
| 24 June 2024 | Penyusunan Masterplan Dtw Gua Laumehe | Kab. Buton Tengah | Rp 200,000,000 |
| 23 March 2021 | Pengadaan Dokumen Detail Engineering Design Pelabuhan Lakabu | Kab. Muna Barat | Rp 200,000,000 |
| 12 August 2023 | Penyusunan Ded Drainase Kawasan Bumi Praja Kab. Muna Barat | Kab. Muna Barat | Rp 200,000,000 |