| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0623227634815000 | Rp 510,000,004 | - | |
| 0017321720811000 | - | - | |
| 0967062803822000 | - | - | |
| 0748222775811000 | - | - | |
| 0636912693811000 | Rp 511,400,000 | Dalam Bukti Kepemilikan Peralatan (Nota Pembelian), Yang Terlampir Tidak Menyebut Nama Pembeli Peralatan Sehingga Kepemilikan Atas Peralatan Tidak Sah Karena Tidak Menunjukkan Bahwa Peralatan Tersebut Milik CV. Asambu Sahabat Konstruksi. Kelompok Kerja Pemilihan Menyatakan Gugur Dalam Evaluasi Teknis (Evaluasi Berdasarkan MODEL DOKUMEN PEMILIHAN (MDP) - BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) - Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi - Poin 28. Evaluasi Dokumen Penawaran - Huruf 28.12. Evaluasi Teknis - Pasal 28.12.b.2.b.1. Evaluasi Terhadap Peralatan Utama). | |
| 0022637987815000 | Rp 499,783,726 | 1. Penyedia Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Sesuai Yang Dipersyaratkan Dalam Model Dokumen Pemilihan (MDP) ; 2. Dalam Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi, Penyedia tidak menyebut Kelompok Kerja Pemilihan sesuai dengan MDP, tetapi menyebut nama Paket Pekerjaan. | |
| 0822565735816000 | Rp 528,667,245 | Dalam Pakta Komimen Keselamatan Konstruksi, Penyedia Tidak Menyebut Kelompok Kerja Pemilihan Sesuai Dengan MDP. | |
| 0940687437811000 | - | - | |
| 0020401667816000 | - | - | |
| 0016555591815000 | - | - | |
CV Rins Group | 06*9**7****15**0 | - | - |
| 0746672989811000 | - | - | |
| 0030351381816000 | - | - | |
CV Wonuando Raya Sejahtera | 04*3**1****15**0 | - | - |
| 0019538388816000 | - | - | |
| 0665305876816000 | - | - | |
| 0608524070816000 | - | - | |
| 0901778704811000 | - | - | |
| 0843191172811000 | - | - | |
| 0011467438811000 | - | - | |
| 0028571891815000 | - | - | |
| 0718847270811000 | - | - | |
| 0833069396815000 | - | - | |
| 0019873462811000 | - | - | |
| 0812795797815000 | - | - | |
| 0751078213815000 | - | - | |
| 0414278259815000 | - | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN BOX CULVERT DESA NELOMBU
LOKASI PEKERJAAN : KEC. MOWEWE KAB. KOLAKA TIMUR
SUMBER DANA : APBD TAHUN ANGGARAN 2023
URAIAN SINGKAT
Kabupaten : Kab. Kolaka Timur
Nama Kegiatan : Pembangunan Box Culvert Desa Nelombu
Instansi Pelaksana : Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan
A. LATAR BELAKANG
Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran
Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186) dan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan, bahwa setiap
pembangunan jalan/jembatan bermanfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat,
terutama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dengan mengusahakan agar
biaya operasi kendaraan menjadi serendah-rendahnya. Disamping itu pembangunan jalan
dan jembatan harus dapat mendorong kearah terwujudnya keseimbangan antar daerah
dalam tingkat pertumbuhannya dengan mempertimbangkan satuan wilayah
pengembangan dan orientasi geografis pemasaran sesuai dengan struktur
pengembangan wilayah tingkat nasional yang dituju.
Sektor prasarana jalan dan jembatan merupakan salah satu urat nadi dalam
pertumbuhan ekonomi wilayah, sehingga ketepatan penyediaannya melalui besarnya
investasi adalah suatu hal yang sangat penting. Berkaitan dengan perkembangan
ekonomi, investasi jalan dan jembatan memiliki pengaruh yang luas baik bagi
pengguna jalan/jembatan maupun bagi wilayah secara keseluruhan. Pengaruh positif
terutama timbul dari kenyataan bahwa investasi jalan dan jembatan secara umum
mengarah kepada pengurangan sumber daya yang dibutuhkan untuk memproduksi dan
mendistribusikan sejumlah volume dan pola keluaran ekonomi, untuk menstimulasi
ekonomi regional lebih lanjut. Strategi aktif pada pembangunan infrastruktur jalan dan
jembatan ini dapat dikategorikan sebagai strategi yang di dalam pembangunanannya
dapat mengundang peran serta tidak hanya pemerintah tetapi juga investor swasta.
Pengembangan sektor transportasi khususnya sektor jalan jembatan, diharapkan dapat
mengubah struktur perekonomian daerah atau mengubah struktur PDRB antar wilayah
dan Mendukung pengembangan ekonomi lokal.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah, terget
pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), pengembangan ekonomi lokal, dan
penyediaan sarana pelayanan dasar
C. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan terletak pada Desa Nelombu
Kec. Mowewe Kab. Kolaka Timur.
Catatan :
Lokasi quary yang digunakan wajib disesuaikan dalam dokumen penawaran
penyedia.
D. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Ruang lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan Pembangunan Box Culvert
Desa Nelombu dengan keterangan sebagai berikut :
Rincian Menu Target Satuan
No. Lokasi/Nama Ruas Jalan
Kegiatan Output Output
( 3 x 3 x 7)
1 Desa Nelombu Kec. Mowewe Box Culvert Kotak
1
Catatan :
Penyedia diwajibkan untuk membuat SHOP DRAWING atas pekerjaan tersebut.
E. SUMBER PENDANAAN
Pendanaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut bersumber dari
APBD Tahun Anggaran 2023, dengan total pagu sebesar : Rp. 550.000.000,-
dan total HPS sebesar : Rp. 549.780.000,00,-
F. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan yang diberikan pada Pekerjaan dilaksanakan
Pembangunan Box Culvert Desa Nelombu selama 70 (Tujuh Puluh) Hari
Kalender
G. ORGANISASI / INSTANSI PELAKSANA
Instansi pelaksana kegiatan tersebut adalah “Dinas Pekerjaan Umum, Penataan
Ruang dan Perhubungan Kabupeten Kolaka Timur”.
H. METODE PELAKSANAAN
a. Umum
Metode pelaksanaan kegiatan yang digunakan yaitu dengan kontraktual yang
mengacu pada Pelaksanaan Pengadaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Serta
Kualifikasi Penyedia Jasa Konstruksi yang berlaku.
b. Uraian Pekerjaan
Uraian Pelaksanaan Pekerjaan yang dilakukan pada kegiatan tersebut adalah:
1. Umum
2. Drainase
3. Pekerjaan Tanah Dan Geosintetik
4. Struktur
I. KELUARAN
Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah
Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Spesifikasi Umum 2018 untuk pekerjaan jalan
dan jembatan (Revisi 2) menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan
pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai
dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang
berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta penyelesaian kelengkapan
pembangunan
J. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia
kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan keterbatasan produksi dalam negeri. barang
produksi dalam negeri yang wajib digunakan untuk memenuhi persyaratan
kebutuhan dan memiliki penjumlahan capaian TKDN dan capaian BMP lebih dari atau
sama dengan 40% dan capaian TKD lebih dari atau sama dengan 25% yang
perhitungannya dilampirkan dalam dokumen penawaran.
Preferensi Harga diberikan pada tiap komponen barang yang memiliki nilai total
paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Preferensi Harga
diberikan terhadap Barang yang memiliki TKDN paling rendah 25% (dua puluh lima
persen). Nilai preferensi yang diberikan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen).
K. KETERANGAN LAINNYA
Hal-hal lainya yang tidak di atur dalam Sepesifikasi Umum pelaksanaan kegiatan,
maka selanjutnya akan diatur dalam Dokumen Pemilihan yang dikeluarkan oleh POKJA
UKPBJ Kab. Kolaka Timur.
Tirawuta, 2023
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan
Ruang dan Perhubungan Kabupaten Kolaka Timur
Selaku Pengguna Anggaran (PA)
ARISMAN, SE
SNIP. 19640911 200604 1005| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 2 July 2025 | Pembangunan Saluran Drainase Kawasan Permukiman Desa Anggokoti Kec. Buke | Kab. Konawe Selatan | Rp 190,000,000 |