| 0837145358815000 | Rp 534,298,500 | |
| 0026210583815000 | - | |
| 0019873249811000 | - | |
| 0413516592815000 | - | |
| 0833069396815000 | - | |
| 0625222617816000 | - | |
| 0631909140811000 | - | |
| 0627163579815000 | - | |
| 0865498695815000 | - |
URAIAN SINGKAT
Kabupaten : Kab. Kolaka Timur
Kegiatan : Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan
Nama Kegiatan : Pengembangan Jaringan Distribusi dan
Sambungan Rumah (SR) Kecamatan
ULUIWOI, Desa UNDOLO (DAK)
Instansi Pelaksana : Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan
Perhubungan
A. LATAR BELAKANG
Pelayanan publik merupakan suatu kegiatan yang dilakukan dengan maksud untuk
memberikan pelayanan maksimal ke masyarakat guna terwujudnya tujuan dari
otonomi daerah. Dalam otonomi daerah dibutuhkan realisasi pembangunan disetiap
Kecamatan maupun Desa/Kelurahan, Program Pembangunan SPAM ini bertujuan
agar dapat terealisasinya pembangunan sarana dan prasarana dasar air minum,
merupakan contoh yang referensif untuk lebih meningkatkan pelayanan terhadap
masyarakat di bidang air minum.
Kabupaten Kolaka Timur sebagai daerah otonomi baru yang berkembang cukup
baik di Provinsi Sulawesi Tenggara tentunya membutuhkan pembangunan fasiltas
air minum yang baik dan maksimal.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan untuk memenuhi sarana dan prasarana lanjutan sistem
pengelolaan air minum.
C. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan terletak di Desa UNDOLO, Kec.
ULUIWOI, Kab. Kolaka Timur.
D. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Ruang lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan dengan keterangan sebagai
berikut:
Rincian Menu Target Satuan
No. Lokasi
Kegiatan Output Output
Pengembangan
Jaringan Distribusi
dan Sambungan
Desa UNDOLO,
1 Rumah (SR) 110 SR
Kecamatan ULUIWOI
Kecamatan
ULUIWOI, Desa
UNDOLO (DAK)
1) Ruang lingkup pekerjaan diatas meliputi:
• PEKERJAAN PERSIAPAN
• PENGADAAN & PEMASANGAN PIPA DAN ACCECORIESNYA
2) Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan adalah
mengikuti ketentuan dan petunjuk-petunjuk yang tertuang dalam KAK ini :
• Melaporkan perkembangan kemajuan pekerjaan kepada pihak kegiatan.
• Menjaga kegiatan agar tetap sesuai dengan syarat dan spesifikasi teknis
serta sesuai SNI
• Penyusunan laporan harian mingguan dan bulanan secara berkala selama
proses pelaksanaan pekerjaan
• Penyampaian laporan mingguan dan bulanan secara berkala.
• Serah terima pekerjaan dapat dilakukan setelah melakukan uji fungsi
pekerjaan.
E. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut
bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024, dengan total
pagu sebesar : Rp. 550.000.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
F. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan yang diberikan selama 150 (Seratus Lima Puluh
Hari) Hari Kalender.