| 0754601045811000 | Rp 575,000,026 | |
CV Link Amerta | 05*1**9****11**0 | - |
| 0837145358815000 | - | |
| 0627163579815000 | - | |
CV Lingkar Nusantara Karya | 02*8**0****15**0 | - |
Vania Berkah Jaya | 06*5**1****15**0 | - |
| 0016554586815000 | - | |
| 0016021933815000 | - | |
| 0751859075815000 | - | |
| 0422755645815000 | - | |
| 0433755931811000 | - | |
CV Tatangge Ventures | 02*2**5****11**0 | - |
CV Zilan Jaya | 0028570257815000 | - |
| 0033523820815000 | - | |
| 0028571891815000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN (USK)
PEKERJAAN RENOVASI LANJUTAN
RUANG PONED PUSKESMAS TIRAWUTA
(DAU)
TAHUN ANGGARAN 2024
A. UMUM
Satuan Kerja : Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur
Nama Pekerjaan : Renovasi Lanjutan Ruang Poned Puskesmas Tirawuta
(DAU)
Lokasi Pekerjaan : Kelurahan Rate-Rate, Kec. Tirawuta
Kab. Kolaka Timur
Nilai Pagu Anggaran : Rp.600.000.000,_
Nilai HPS : Rp.599.899.000,-
Jenis Kontrak : Kontrak Gabungan Lungsum dan Harga Satuan
Sumber Pendanaan : Dana Alokasi Umum (DAU)
B. PENDAHULUAN
1. Umum
a. Peningkatan sarana prasarana kesehatan menjadi salah satu unsur penting dan sangat
mendasar dalam peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas;
b. Prasarana Puskesmas (Poned) merupakan bagian dari bangunan gedung negara,
yang harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara
optimal fungsi bangunannya, handal, ramah lingkungan dan dapat sebagai
teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan
arsitektur di Indonesia;
c. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dilaksanakan dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara;
d. Pemberi jasa konstruksi untuk bangunan gedung negara perlu diarahkan secara baik
dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya konstruksi teknis bangunan
yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
professional;
e. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan konstruksi perlu disiapkan secara
matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya bangunan yang sesuai
dengan kepentingan kegiatan.
2. Khusus
a. Berdasarkan DIPA pada dinas Kesehatan Kab. Kolaka Timur, kegiatan yang
dilaksanakan merupakan Bangunan Tidak Sederhana berdasarkan Pedoman Teknis
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN RENOVASI LANJUTAN RUAG PONED PUSKESMAS TIRAWUTA (DAU)
TAHUN ANGGARAN 2024
Pembangunan Gedung Negara untuk ruang lingkup pekerjaan bangunan Gedung
termasuk dengan fasilitas prasarana dan sarana disekitar bangunan;
b. Untuk besaran dan ukuran kapasitas Gedung yang akan direncanakan dalam
pelaksanaan Pekerjaan Renovasi Lanjutan Ruang Poned Puskesmas Tirawuta
(DAU) berpedoman pada Perencanaan Teknis/Detail Engineering Design (DED) dan
Standar Pembangunan Gedung Negara oleh Pemerintah;
C. LATAR BELAKANG
1. Peningkatan sarana prasarana kesehatan merupakan salah satu aspek penting dalam
upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di masyarakat. Ketercukupan dan
terakomodasinya sarana prasarana di Puskesmas menjadi salah satu tujuan dari Dinas
Kesehatan Kab. Kolaka Timur guna meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu
di masyarakat;
2. Pemerintah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur berkomitmen melakukan
percepatan pemenuhan akses sarana dan prasarana kesehatan yang layak di Puskesmas
yang ada di Kabupaten Kolaka Timur;
3. Dana Alokasi Umum (DAU) menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan
dalam menopang terlaksananya pemenuhan sarana prasarana kesehatan di Kabupaten
Kolaka Timur;
D. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Umum
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi pelaksana konstruksi
(kontraktor) yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan konstruksi.
Dengan penugasan ini diharapkan penyedia jasa konstruksi dapat melaksanakan
tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan pekerjaan fisik yang memadai.
2. Khusus
Melaksanakan Pekerjaan Renovasi Lanjutan Ruang Poned Puskesmas Tirawuta
(DAU) yang sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) dan Spesifikasi Teknis
yang telah ditetapkan sebagai dasar acuan pada saat pelaksanaan proses pembangunan
pekerjaan fisik.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN RENOVASI LANJUTAN RUAG PONED PUSKESMAS TIRAWUTA (DAU)
TAHUN ANGGARAN 2024
E. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur, sebagai berikut :
- Pengguna Anggaran (PA) Dinas Kesehatan Kab. Kolaka Timur selaku
PPK adalah RIDWAN NASIR, SKM.
F. KLASIFIKASI BANGUNAN
Klasifikasi bangunan adalah Bangunan Gedung Negara dengan klasifikasi sebagaimana
dimaksud Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018. Berdasarkan klasifikasi gedung negara,
untuk pembangunan gedung madrasah meliputi :
1) Bangunan Gedung Sederhana, yaitu bangunan gedung dengan karakter sederhana,
serta memiliki kompleksitas dan teknologi yang sederhana. Bangunan gedung
sederhana meliputi gedung kantor dengan jumlah s.d. 2 lantai dengan luas maksimal
mencapai 500, bangunan dinas tipe C, D, dan E yang tidak bertingkat, gedung
pelayanan kesehatan (puskesmas), gedung pendidikan dengan jumlah lantai 2 lantai;
G. LINGKUP PEKERJAAN
1) Dalam melaksanakan konstruksi bangunan Gedung negara sudah termasuk tahap
pemeliharaan konstruksi;
2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun
oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat
penjelasan pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar
teknis) yang dipersyaratkan;
3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan (bahan, tenaga dan
alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan,
seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
4) Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa Konsultan
Pengawas;
5) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3);
6) Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
7) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi
selama masa konstruksi;
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN RENOVASI LANJUTAN RUAG PONED PUSKESMAS TIRAWUTA (DAU)
TAHUN ANGGARAN 2024
8) Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar Gedung
harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan
yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki sampai berfungsi
dengan sempurna;
9) Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi bangunan
Gedung negara, masa pemeliharaan konstruksi adalah minimal 6 (enam) bulan terhitung
sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi;
10) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a) Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi
fisik;
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta segala
perubahan/addendumnya;
4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
fisik, laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan berkala;
5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
konstruksi fisik;
6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik;
7. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang
menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan perlengkapan mekanikal-
elektrikal bangunan.
H. LINGKUP PEKERJAAN SESUAI DENGAN PERENCANAAN DAN KELUARAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan, pemborong melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian
pekerjaan yang tercantum pada Gambar Perencanaan, Bill of Quantity (BoQ) atau Rencana
Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/ Spesifikasi Teknis.
Keluaran yang diminta dari kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah sebagai
berikut :
1. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi Tenaga dan Konsep Pelaksanaan
Pekerjaan;
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN RENOVASI LANJUTAN RUAG PONED PUSKESMAS TIRAWUTA (DAU)
TAHUN ANGGARAN 2024
2. Program Mutu dan Program K3 terkait pelaksanaan pembangunan fisik;
3. Membuat MC 0 pekerjaan Gedung maksimal 14 hari setelah kontrak;
4. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang dilaksanakan;
5. Membuat Laporan Harian yang berisikan tentang :
a) Tenaga;
b) Bahan Bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pekerjaan.
5. Membuat Laporan Mingguan, sebagai resume Laporan Harian (Kemajuan Pekerjaan,
Tenaga dan Hari Kerja) dan Laporan Bulanan;
6. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan untuk pembayaran termin;
7. Membuat Surat Permintaan Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Tambah Kurang (Jika ada tambahan atau pengurangan pekerjaan);
8. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
9. Membuat Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan;
10. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan; dan
11. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing)
I. PENUTUP
Demikian Uraian Singkat Pekerjaan (USP) ini dibuat untuk dijadikan rujukan dan
informasi dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
sesuai dengan rencana.
Tirawuta, Juli 2024
Pengguna Anggara (PA)
Selaku Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK)
RIDWAN NASIR, SKM
NIP.196903 16 199103 1 010
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN RENOVASI LANJUTAN RUAG PONED PUSKESMAS TIRAWUTA (DAU)
TAHUN ANGGARAN 2024| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 16 July 2023 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di. Wolasi Ranowila | Kab. Konawe Selatan | Rp 3,000,000,000 |
| 7 June 2023 | Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor - Pembangunan Kantor Camat Kolono | Kab. Konawe Selatan | Rp 2,000,000,000 |
| 14 July 2022 | Pemasangan Dan Instalasi Internet Sekolah | Kab. Konawe Utara | Rp 960,465,000 |
| 7 September 2024 | Pembangunan Gedung Kantor Sman 2 Konawe Selatan | Provinsi Sulawesi Tenggara | Rp 509,940,000 |
| 16 July 2021 | Pembangunan Talud Pengaman Pantai Kelurahan Lansilowo | Kab. Konawe Kepulauan | Rp 455,000,000 |
| 12 June 2022 | Pembangunan Box Culvert Ruas Mekar Sari - Tumbu-Tumbu Jaya | Kab. Konawe Kepulauan | Rp 400,000,000 |
| 2 June 2022 | Pembangunan Talud Kelurahan Lansilowo (Lanjutan) | Kab. Konawe Kepulauan | Rp 400,000,000 |
| 24 June 2021 | Pembangunan Saluran Drainase Desa Mekar Sari | Kab. Konawe Kepulauan | Rp 350,000,000 |
| 26 July 2021 | Pembangunan Talud Sungai Desa Wawo Indah | Kab. Konawe Kepulauan | Rp 349,995,000 |
| 26 May 2022 | Pembangunan Gedung Kantor Smp Negeri 2 Motui | Kab. Konawe Utara | Rp 303,351,116 |