SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR
DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
Kompleks Perkantoran Desa Lalingato, Kec. Tirawuta, Kode Pos 93572
BANGUNAN GEDUNG TEMPAT OLAHRAGA -
BELANJA KONSTRUKSI LAPANGAN BASKET
DESA ROKO ROKO
KECAMATAN TIRAWUTA
KABUPATEN KOLAKA TIMUR
TAHUN ANGGARAN APBD 2025
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
SYARAT – SYARAT UMUM
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1 Penyedia dan pengadaan bahan-bahan/material, tenaga kerja, peralatan kerja, peralatan
pengangkutan dan penyedia air kerja untuk menyelesaikan Bangunan Gedung Tempat
Olahraga - Belanja Konstruksi Lapangan Basket, Sesuai dengan gambar kerja, RKS
dan Kontrak Kerja.
1.2 Pekerjaan tersebut meliputi:
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Tanah
c. Pekerjaan Beton
d. Pekerjaan Besi
e. Pekerjaan Finishing
1.3 Dalam melaksanakan pekerjaan bila tidak ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
Syarat-Syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan umum sesuai
dengan peraturan konstruksi bangunan dan infrastruktur bangunan yang ditentukan
Pemerintah Republik Indonesia, termasuk segala perubahan dan tambahannya, seperti
PBI 1971 dan SKSNI 1991, PPKI 1961 dan lain-lain.
1.4 Untuk malaksanakan pekerjaan, berlaku dan mengikat pula:
o
Gambar Kerja (Detail Perencanaan) berikut perubahan-perubahannya yang telah
disahkan oleh pemberi tugas.
o
Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
o
Berita Acara penjelasan pekerjaan (aanwijizing).
o
Surat Keputusan Pemberi Tugas tentang penunjukan Kontraktor.
o
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
o
Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
o
Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) dan network planning yang telah disetujui
Pemberi Tugas dan Kontraktor.
Pasal 2
PENJELASAN GAMBAR DAN RKS
2.1 Kontraktor wajib meneliti semua gambar kerja (Detail Pekerjaan) dan RKS (Rencana
Kerja dan Syarat-Syarat) termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan
dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
2.2 Bila mana terdapat ketidak sesuaian antara gambar dengan RKS, maka yang mengikat
dan berlaku adalah RKS. Bila mana suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain,
maka gambar yang empunyai skalah lebih besar yang berlaku.
2.3 Bila perbedaan-perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam
pelaksanaan dapat menimbulkan kesalahan, Kontraktor wajib menanyakan kepada
Pimpinan Proyek atau Konsultan Pengawas yang ditunjuk Pemberi Tugas dan
mengikuti keputusannya.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Pasal 3
JADWAL PELAKSANAAN
3.1 Sebelum pekerjaan lapangan dimulai, Kontraktor wajib membuat Rencana Pelaksanaan
secara terperinci berupa Barchart dan S - Curve.
3.2 Rencana Kerja tersebut harus sudah diajukan kepada Pemberi Tugas, Paling lambat 7
(tujuh) hari kalender setelah SPMK diterima Kontraktor.
3.3 Rencana Kerja yang telah disahkan oleh Pemberi Tugas harus ditempel di
bangsal/direksikeet lapangan, yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan
(Presentasi Kerja).
3.4 Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan grafik
Rencana Kerja tersebut.
Pasal 4
L A P O R A N
4.1 Kontraktor wajib membuat Laporan Harian, Laporan Mingguan, dan Laporan Bulanan
sebagai resume dari laporan harian dan mingguan selama masa pelaksanaan, yang
akan diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pimpinan Proyek yang
memuat hal-hal:
a. Jumlah tenaga menurut jenis/jabatan
b. Jumlah dan jenis bahan yang masuk yang disetujui dan ditolak
c. Kegiatan, volume dan satuan pekerjaan secara terperinci
d. Keadaan cuaca dan kejadian-kejadian lain
e. Peralatan yang dipakai
f. Anjuran/perintah kepada kontraktor
4.2 Laporan harian ini dibuat dalam rangkap dan bentuk yang telah ditetapkan oleh Pemberi
Tugas.
Pasal 5
SUSUNAN PERSONIL LAPANGAN
5.1. Kontraktor wajib menetapkan seorang kuasanya dilapangan atau biasa disebut Site
Manager, yang cakap untuk memimpin, bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan
pekerjaan dan memiliki pengalaman teknis dalam pekerjaan bangunan. Penetapan ini
harus dikuatkan dengan Surat Tugas/Surat Pengangkatan resmi dari kontraktor
ditujukan kepada Pemberi Tugas.
5.2. Site Manager harus memiliki latar belakang pendidikan Teknik Sipil atau sederajat.
5.3. Selain Site Manager, Kontraktor wajib pula, memberi tahu secara tertulis kepada
Pemberi Tugas susunan Organisasi Lapangan lengkap dengan nama dan jabatannya
masing-masing.
5.4. Bila kemudian hari menurut pendapat Pemberi Tugas atau Pelaksana Lapangan, Site
Manager kurang mampu melaksanakan tugasnya, maka kontraktor akan diberitahu
secara tertulis untuk mengganti Site Manager.
5.5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Pemberitahuan, Kontraktor
harus sudah menunjuk/mengajukan Site Manager baru untuk mendapat persetujuan
Pemberi Tugas.
Pasal 6
PEMERIKSAAN PEKERJAAN
6.1. Sebelum dimulai suatu pekerjaan yang bila bagian pekerjaan tersebut dilakukan
mengakibatkan tidak dapat diperiksanya pekerjaan yang telah dikerjakan, maka
Kontraktor diwajibkan secara tertulis meminta kepada Pimpinan Proyek memeriksa
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
bagian pekerjaan sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan.
6.2. Bila permohonan pemeriksaan tersebut dalam waktu 2 x 24 jam dihitung dari jam
diterimanya permohonan (tidak terhitung hari libur atau hari besar lainnya) tidak
dipenuhi, maka kontraktor bisa meneruskan pekerjaan tersebut dan dianggap bagian
pekerjaan tersebut telah diperiksa dan disetujui oleh konsultan Pengawas, kecuali bila
secara resmi Konsultan Pengawas meminta perpanjangan waktu pemeriksaan dan
Kontraktor menyetujuinya.
6.3. Bila ketentuan tersebut diatas dilanggar, maka Konsultan Pengawas berhak menyuruh
membongkar pekerjaan tersebut sebagian atau seluruhnya guna keperluan
pemeriksaan. Biaya-biaya yang timbul akibat hal tersebut menjadi tanggung jawab
kontraktor.
6.4. Setiap akhir pekerjaan atau batas tahapan pekerjaan sesuai termin, dilakukan
Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan (Opname) dan pemeriksaan pekerjaan dilakukan
bersama Kontraktor dan Konsultan Pengawas.
6.5. Hasil pemeriksaan tersebut dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
yang ditandatangani oleh Kontraktor, Konsultan Pengawas dan Pimpinan Proyek.
6.6. Berita Acara tersebut digunakan sebagai dasar untuk permohonan pembayaran
pekerjaan atau borongan.
Pasal 7
JAMINAN KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN
7.1 Sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis menurut Syarat- syarat Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dalam keadaan siap pakai harus selalu tersedia di
lapangan.
7.2 Bilamana terjadi musibah atau kecelakaan di lapangan pada memerlukan perawatan
serius, Kontraktor harus segera membawa korban ke Rumah Sakit terdekat dan
melaporkan kejadian tersebut kepada Pemimpin Proyek atau Konsultan Pengawas.
7.3 Kontraktor wajib menyediakan air minum yang bersih dan cukup, serta memenuhi syarat-
syarat kesehatan bagi semua petugas/pekerja baik yang berada dibawah kekuasaannya
maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
7.4 Kontraktor wajib menyediakan Air Bersih, Kamar Mandi dan WC yang Iayak bagi
semua petugas dan pekerja di lapangan.
7.5 Kecuali untuk menjaga keamanan, membuat tempat penginapan bagi para pekerja tidak
diperkenankan berada di areal pekerjaan.
7.6 Segala hal yang menyangkut jaminan social dan keselamatan para pekerja, wajib
diberikan oleh Kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 8
KEAMANAN PROYEK
8.1. Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan, terhadap barang miliknya yang berada di
lapangan, dan milik Pemberi Tugas yang ada di lapangan baik terhadap pencurian
maupun pengerusakan.
8.2. Bila diperlukan, untuk maksud-maksud tersebut, Kontraktor dapat membuat pagar
pengaman dari tiang kayu meranti/seng gelombang dan dicat.
8.3. Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang atau pekerjaan, tetap
menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat diperhitungkan dalam biaya
pekerjaan tambah atau pengunduran waktu pelaksanaan.
8.4. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya. Untuk itu
Kontraktor harus menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap pakai.
8.5. Kontraktor wajib mengasuransikan seluruh pekerjaan dan pihak- pihak yang terlibat
didalamnya (all risk) pada perusahaan Umum Asuransi.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
8.6. Maka pertanggungan ditetapkan sejak tanggal diterbitkannya SPMK sampai dengan
tanggal berakhirnya masa pemeliharaan.
Kecuali atas persetujuan Pimpinan Proyek atau Konsultan Pengawas, maka tidak
diperkenankan :
a. Pekerja menginap di tempat kerja.
b. Memasak di tempat pekerjaan.
c. Menjual makanan, minuman, rokok dan sebagainya ditempat bekerja.
d. Keluar masuk dengan bebas bagi yang tidak berkepentingan dalam areal proyek.
Pasal 9
ALAT-ALAT PELAKSANAAN
Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan, baik berupa alat-alat kecil maupun besar harus
disediakan oleh Kontraktor dalam keadaan baik dan siap pakai sebelum perkerjaan fisik
bersangkutan dimulai.
Pasal 10
DIREKSI / KONSULTANT PENGAWAS
10.1 Kontraktor harus menyediakan bangunan/kantor ruang kerja di lapangan untuk
Kontraktor, sesuai dengan kebutuhan.
10.2 Kantor lapangan tersebut dilengkapi dengan peralatan-peralatan kantor.
10.3 Kontraktor harus membuat bangsal kerja, tempat istirahat pekerja, tempat makan dan
gudang penyimpanan barang-barang.
10.4 Penempatan bangunan tersebut di atas akan ditentukan kemudian oleh Kontraktor atas
persetujuan Pimpinan Proyek.
10.5 Segala biaya yang diperlukan untuk pembuatan bangunan tersebut di atas dan
peralatan yang dibutuhkan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan dianggap telah
termasuk harga kontrak/borongan.
Pasal 11
PENYIMPANAN BAHAN/MATERIAL
11.1 Penyimpanan bahan-bahan/material bangunan yang telah diperiksa dan disetujui oleh
Pengawas Lapangan, harus diatur penempatannya sedemikian rupa sehingga
memudahkan dalam pengambilan dan menjaga agar tetap memenuhi syarat-syarat
penyimpanan untuk menghindari kerusakan atau menurunnya mutu bahan/material
bangunan tersebut.
11.2 Tempat penimbunan bahan/material bangunan tersebut harus mendapat persetujuan
Pengawas Lapangan, penimbunan bahan/material yang ada dalam gudang maupun
yang berada di lapangan terbuka dalam areal proyek harus diatur sedemikian rupa
agar tidak mengganggu kelancaran dan keamanan umum, juga memudahkan jalannya
pemeriksaan dan penelitian bahan/material oleh Konsultan Pengawas.
11.3 Selama berlangsungnya pembangunan/pekerjaan fisik kebersihan areal kerja,
direksikeet, gudang bangsal/los kerja dan bangunan lainnya yang ada dalam areal
proyek harus tetap terjaga, tertib dan rapi.
11.4 Bahan/material yang telah ditolak oleh Pengawas Lapangan harus dikelurkan dari areal
proyek secepatnya selambat-lambatnya pada hari yang sama saat penolakan
dinyatakan. Terhadap kelalaian ini Pimpinan Proyek dapat memberhentikan seluruh
pekerjaan, dan seluruh akibat dari pemberentian tersebut seluruhnya menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Pasal 12
PERUBAHAN-PERUBAHAN PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
12.1 Pimpinan Proyek dengan persetujuan Pemberi Tugas dapat mengeluarkan instruksi
tertulis yang menghendaki perubahan pekerjaan tambah atau pekerjaan kurang yang
layak yang tidak merusak isi Kontrak ini.
12.2 Yang dimaksud dengan pekerjaan tambah dan atau pekerjaan kurang adalah yang
terjadi karena ada perubahan atau penggantian atas rencana, kualitas atau kuantitas
dari dan terurai dalam spesifikasi, serta termasuk penambahan, pembatalan atau
penggantian dari macam maupun standar tiap bahan atau barang yang dipergunakan
dalam pekerjaan dan dilaksanakan dengan perinah tertulis dari Pimpinan Proyek.
12.3 Sebelum membuat suatu perubahan dari gambar-gambar kontrak atau spesifikasi
pekerjaan yang diperlukan untuk penyesuaian yang telah disebutkan diatas, Kontraktor
harus memberitahukan kepada Pimpinan Proyek dengan menerangkan dan
memberikan alasan atas perubahan tersebut dan Pimpinan Proyek mengeluarkan
petunjuk/instruksi mengenai hal ini.
12.4 Nilai dari perubahan pekerjaan jika tidak ada persetujuan lain harus diikuti ketentuan-
ketentuan sebagai berikut:
a. Harga-harga dan Daftar Perincian Harga Penawaran harus dipakai sebagai dasar
dalam menentukan penilaian dari pekerjaan yang bersifat sama yang dilaksanakan
dengan syarat-syarat serupa.
b. Harga-harga dalam Daftar Perincian Harga Penawaran dimana pekerjaan tidak
serupa atau dikerjakan dengan syarat-syarat yang serupa, merupakan dasar harga
untuk pekerjaan yang sifatnya sejauh bias dianggap layak.
c. Untuk pekerjaan-pekerjaan yang tidak terdapat didalam Daftar Perincian Harga
Penawaran, maka Harga Satuan dapat ditentukan bersama antara Kontraktor dengan
Pimpinan Proyek dan harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas.
Pasal 13
PEKERJAAN PEMBONGKARAN SEMENTARA
13.1 Apabila sebelum atau dalam pelaksanaan pekerjaan diperlukan pembongkaran-
pembongkaran yang bersifat permanen maupun sementara, maka pengamanan dan
biaya-biaya pemasangan kembali yang diperlukan untuk menggembalikan dalam
keadaan baik menjadi tanggung jawab Kontrakrtor dan dianggap telah diperhitungkan
dalam harga kontrak/borongan.
13.2 Cara-cara pembongkaran dilakukan atas petunjuk Konsultan Pengawas dan harus
dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mengakibatkan kerugian yang besar atas
pembongkaran tersebut dan tidak mengakibatkan kerusakan-kerusakan pada
bangunan.
13.3 Bahan/material bongkaran permanen harus ditumpuk pada tempat tertentu yang telah
disetujui Konsultan Pengawas dan disingkirkan secepatnya dari areal proyek.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 1
URIAN UMUM
Pekerjaan yang dimaksud dalam uraian ini adalah Bangunan Gedung Tempat Olahraga -
Belanja Konstruksi Lapangan Basket Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pemuda dan
Olahraga Kabupaten Kolaka Timur, dengan pekerjaan berlokasi di Desa Roko Roko
Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur.
Pasal 2
G A M B A R
Gambar Rencana pelaksanaan pekerjaan yang dipakai pada Bangunan Gedung Tempat
Olahraga - Belanja Konstruksi Lapangan Basket Pada Dinas Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2025, tercantum dalam dokumen pelelangan
sesuai dengan lokasi tersebut pada pasal 1 (satu). Gambar-gambar rencana pekerjaan terdiri
dari gambar bestek, gambar detail situasi dan lain sebagainya yang akan disampaikan
kepada Pemborong/Kontraktor beserta dokumen-dokumen lainnya. Kontraktor tidak boleh
mengubah dan menambahkan tanpa persetujuan dari Pimpinan proyek/Direksi, gambar-
gambar tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan
pekerjaan borongan ini atau digunakan untuk maksud-maksud lain. Pemborong/Kontraktor
harus membuat tambahan gambar detail (gambar kerja) yang disahkan oleh Direksi, gambar-
gambar tersebut menjadi milik direksi. Untuk pekerjaan ulang yang belum ada bestek,
Kontraktor harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang dilaksanakan yang
dengan jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar kontrak dan gambar pelaksanaan
(As Build Drawing). Gambar gambar tersebut harus diserahkan rangkap 3 (tiga) dan biaya
pembuatannya ditanggung oleh pihak Kontraktor. Pemborong/Kontraktor harus menyimpan di
tempat kerja satu bendel gambar kontrak lengkap termasuk rencana kerja dan syarat-syarat,
Berita Acara Aanwijizing, Time Schedule dan semuanya dalam keadaan baik (dapat dibaca
dengan jelas), termasuk perubahan-perubahan terakhir dalam masa pelaksanaan
pekerjaan, hal ini untuk menjaga jika pemberi tugas atau wakilnya sewaktu-waktu
memerlukannya.
Pasal 3
PERALATAN KERJA
Pemborong harus menyediakan peralatan dengan baik dan siap dipakai yang diperlukan
untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan. Untuk pelaksanaan pekerjaan ini Pemberi
tugas/Direksi tidak menyediakan atau meminjamkan atau menyewakan peralatan kerja. Untuk
pengamanan pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus menyediakan alat-alat keselamatan
kerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
Pasal 4
STANDAR SPESIFIKASI
4.1. Kecuali ditentukan lain, semua bahan-bahan, cara pelaksanaan harus memenuhi syarat-
syarat standar yang berlaku di Indonesia dan peraturan standar pelaksanaan yang
ditentukan oleh “ ketentuan-ketentuan Standar Indonesia “, berlaku 30 (tiga puluh)
hari sebelum hari pertama yang ditentukan untuk penyerahan penawaran.
4.2. Semua material dan cara pelaksanaan tidak seluruhnya diperinci disini atau termasuk
dalam standar Indonesia, hendaknya sedemikian seperti biasa dipergunakan pada
pekerjaan yang bermutu. Direksi akan menetapkan apakah semua bahan yang
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
dipergunakan dalam pekerjaan cocok/baik untuk keperluan tersebut dan keputusan
direksi adalah mutlak.
Pasal 5
DATA KETINGGIAN
Ketinggian yang terdapat pada gambar didasarkan pada titik tetap utama, yang letak dan
angkanya terdapat pada dokumen pelaksanaan pekerjaan. Selanjutnya detail dari penjelasan
tentang titik tetap tersebut dapat diperoleh dengan mengajukan permintaan secara tertulis
kepada pemilik pekerjaan (direksi).
Pasal 6
PENGUKURAN DAN PEMATOKAN
6.1. Dari data ketinggian yang tercantum pada pasal 4 (empat) tersebut, kontraktor harus
memeriksa semua titik tetap lainnya yang akan dipakainya dalam pengukuran pekerjaan
dan harus membuat titik tetap tambahan lainnya sedemikian sehingga jarak
antara 2 (dua) titik tetap tidak boleh lebih dari 1 km. Titik tetap tambahan di atas
dibangun pada tanah milik proyek atas persetujuan direksi. Kontraktor harus
memberikan kepada direksi dalam rangkap 2 (dua), map semua data dalam format
usulan yang memberi detail lokasi dan elevasi tiap-tiap titik tetap yang dipakai atau
dibangun/dibuat oleh kontraktor.
6.2. Penetapan ukuran dan sudut-sudut tetap dijaga dan dipelihara ketelitiannya dengan
menggunakan alat-alat ukur yaitu waterpass atau theodolit.
6.3. Metode pengukuran yang dipakai atas persetujuan direksi, buku-buku lapangan dan
table data harus tersedia dan selalu dirawat dengan baik guna pemeriksaan/pengecekan
oleh direksi apabila diperintahkan.
6.4. Ketelitian dari pekerjaan survey harus memenuhi batas-batas berikut :
a. Patok-patok untuk cross section dari pekerjaan tanah harus ditempatkan kurang dari
20 mm dari posisi vertikal maupun posisi horizontal yang ditetapkan.
b. Survey mendatar (level survey) harus diikatkan dengan benchmark permanen atau
titik awal, kesalahan pengikat harus kurang dari 10 mm.
c. Patok yang menunujukan ketinggian air dari pekerjaan tanah harus tidak berselisih
lebih 20 mm dari ketinggian yang ditentukan.
d. Bangunan-bangunan harus dibuat/diletekkan kurang dari 5 mm, dari posisi
vertikal/horizontal yang ditetapkan, kecuali jika untuk keperluan operasi atau khusus
seperti pemasangan pekerjaan/peralatan besi yang dibutuhkan.
e. Formasi mendatar dan vertikal dari lereng (slope), saluran, buangan air dan
pekerjaan lain harus dibuat/diletakkan setepat-tepatnya dan berulang-ulang dicek,
untuk meyakinkan kebenarannya dan dimana didapat cross sectionnya. Lapisan
terakhir dari bangunan-bangunan air harus dibuat sedemikian untuk menjamin
kesempurnaan aliran air.
f. Tanda-tanda/rambu dan benchmark akan ditunjukan oleh direksi kepada kontraktor
dilokasi pelaksanaan pekerjaan. Tanda-tanda/rambu adalah sangat penting dan
kontraktor harus melindunginya dari kerusakan setiap saat sampai selesainya
pelaksanaan pekerjaan. Perubahan dari hal-hal tersebut di atas meskipun untuk
keperluan pelaksanaan tidak diperkenankan sampai tempatnya ditetapkan dengan
titik reference yang ada dilokasi yang akan tidak terganggu oleh pekerjaan
permanen dan sampai setting permulaan pekerjaan tanah disekitarnya telah
diselesaikan, dan surat kuasa dari direksi telah diberikan.
g. Segera setelah kontraktor diberikan kewenangan/diserahi tempat pekerjaan,
kontraktor harus bertanggung jawab sepenuhnya dan membiayai semua ongkos-
ongkos yang berhubungan dengan perlindungan, pemeliharaan, dan
perubahan/pemindahan akhir dari tanda-tanda/rambu benchmark yang tidak
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
terganggu selama pelaksanaan pekerjaan dan harus diserahkan sempurna kepada
direksi pada penyelesaian pekerjaan. Jika ada tanda-tanda/rambu yang menjadi
rusak atau kontraktor kuatir terjadi kerusakan, kontraktor harus cepat-cepat
memberikan saran kepada direksi dan harus mengembalikan atau membuat tanda-
tanda/rambu sesuai dengan petunjuk direksi.
Pasal 7
TINDAKAN PENGAMANAN BAGI KESELAMATAN
7.1. Kontraktor harus menyelenggarakan, membangun dan memelihara rintangan-rintangan,
lampu peringatan yang sesuai dan cukup, tanda-tanda bahaya dan isyarat-isyarat, serta
harus mengambil tindakan pencegahan yang perlu untuk perlindungan pekerjaan dan
keselamatan umum.
7.2. Jalan-jalan yang tertutup bagi lalu lintas harus dilindungi dengan rintangan yang cukup.
7.3. Rintangan tersebut harus diberi penerangan/lampu dimalam hari, dan semua lampu
harus dinyalakan dari/mulai matahari terbenam hingga matahari terbit.
Pasal 8
PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN
Kontraktor harus memberitahukan kepada direksi sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum
suatu pekerjaan dimulai untuk mengukur ketinggian tanah asal dan ukuran dari bangunan-
bangunan yang ada, Pembuatan direksi keet, gudang dan barak-barak pekerja harus
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh direksi dengan konstruksi yang memenuhi
syarat teknik maupun tata guna, Penyediaan air bersih, Pengadaan penerangan. Tidak boleh
ada suatu pekerjaan baru yang boleh dimulai sebelum kontraktor menerima instruksi dari
direksi atas semua ketinggian dan ukuran-ukuran dari dasar saluran/sungai dan bangunan
untuk ketepatan pengukuran dari pekerjaan.
Pasal 9
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pengukuran
a. Penyedia jasa harus melakukan pengukuran kembali terhadap lokasi/site proyek
dengan teliti dan disaksikan oleh konsultan pengawas dan direksi teknis
b. Jika terdapat perbedaan antara gambar dengan keadaan lapangan sebenarnya maka
konsultan pengawas atau direksi teknis akan mengeluarkan keputusan tentang hal
tersebut.
c. Ukuran-ukuran pokok dan pekerjaan dapat dilihat dalam gambar.
d. Ukuran yang tidak tercamtum, tidak jelas atau saling berbeda harus segera
koordinasikan dengan konsultan pengawas atau direksi teknis untuk meminta
penjelasan.
e. Apabila dianggap perlu konsultan pengawas atau direksi teknis berhak memerintahkan
kepada penyedia jasa untuk merubah ketinggian, letak atau ukuran sesuatu bagian
pekerjaan.
f. Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru adalah menjadi tanggung
jawab penyedia jasa.
2. Pengadaan utilitas
a. Penyedia jasa harus mengadakan sumber air bersih untuk keperluan pelaksanaan
pekerjaan, termasuk pompa reservoir berukuran sekurang-kurangnya 600 liter yang
senantiasa terisi penuh.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
b. Penyedia jasa harus menyiapkan fasilitas penerangan dengan daya sekurang-
kurangnya 1 Kva yang berasal dari PLN atau generator.
c. Listrik untuk bekerja harus disediakan penyedia jasa dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan.
d. Penggunaan Genset untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk
penggunaan sementara apabila sambungan sementara PLN tidak memungkinkan dan
harus atas petunjuk Konsultan Pengawas.
3. Foto Dokumentasi
a. Penyedia jasa harus merekam secara berkala seluruh tahapan pekerjaan berupa foto
dokumentasi.
b. Foto-foto dokumentasi tersebut kemudian dilampirkan berdasarkan kemajuannya pada
masing-masing laporan kemajuan pekerjaan baik laporan mingguan, laporan bulanan,
maupun laporan akhir.
4. Papan nama proyek
Penyedia jasa harus memasang papan nama proyek yang berisi tulisan yang sesuai
dengan nama proyek, nama pekerjaan, harga pekerjaan, waktu pelaksanaan, nama
Penyedia jasa , nama konsultan perencana, dan nama konsultan pengawas atau sesuai
dengan petunjuk direksi atau sesuai dengan petunjuk peraturan pemerintah daerah
setempat.
5. Bangunan sementara untuk direksi, gudang dan bangsal kerja:
a. Penyedia jasa harus membuat bangunan sementara untuk direksi keet, gudang, dan
bangsal kerja yang dapat melindungi alat dan bahan yang ada dilokasi proyek
b. Luas bangunan sementara untuk direksi, bangsal kerja ini luasnya disesuaikan dengan
kebutuhan kerja
c. Bangunan ini dibuat oleh Penyedia jasa dan menjadi milik proyek yang tidak boleh
dibongkar kecuali atas perintah direksi.
d. Bangunan Direksi berdinding papan kayu klas II, rangka kayu kelas II, Penutup atap
seng BJLS 0,20, lantai dengan pelur/semen langit-langit triplek serta diberikan ventilasi
pintu, jendela dan ventilasi secukupnya.
e. Gudang, bangsal kerja serta kantor Penyedia jasa dibuat oleh penyedia jasa dengan
luas bangunan ditentukan secukupnya berdasarkan kebutuhan.
6. Mobilisasi.
Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah mendapatkan Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK), penyedia sudah harus melakukan mobilisasi baik alat bahan/material, kebutuhan
logistik, personel dan lain-lain ke lokasi proyek.
Pasal 10
PEKERJAAN TANAH
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat, metode kerja dan
pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua "pekerjaan tanah", seperti
tertera pada gambar rencana dan spesifikasi ini.
Juga termasuk semua pembersihan dan penebasan/pembabatan, galian dan urugan untuk
bangunan seperti yang ditentukan Direksi Lapangan.
2. Umum
Pembersihan, penebasan / pembabatan dan persiapan daerah yang akan dikerjakan.
a. Pada umumnya, tempat-tempat untuk bangunan dibersihkan. Penebasan / pembabatan
harus dilaksanakan terhadap semua belukar, sampah yang tertanam dan material lain
yang tidak diinginkan berada dalam daerah yang akan dikerjakan, harus dihilangkan
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
dan dibuang dengan cara-cara yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
b. Semua sisa-sisa tanaman seperti akar-akar, rumput-rumput dan sebagainya, harus
dihilangkan sampai kedalaman 0,500 m di bawah tanah dasar/permukaan.
c. Semua daerah urugan, harus dipadatkan, baik urugan yang telah ada maupun terhadap
urugan yang baru. Tanah urugan harus bersih dari sisa-sisa tumbuhan atau bahan-
bahan yang dapat menimbulkan pelapukan dikemudian hari.
d. Segala pekerjaan pengukuran, persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
e. Kontraktor harus menyediakan alat-alat ukur sepanjang masa pelaksanaan berikut ahli
ukur yang berpengalaman dan setiap kali apabila dianggap perlu siap untuk
mengadakan pengukuran ulang.
f. Kontraktor harus menyerahkan contoh tanah urugan yang akan dipakai berikut hasil uji
laboratorium kepada Direksi Lapangan untuk persetujuan, selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari sebelum memulai pengurugan.
3. Pekerjaan Galian
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan galian harus memenuhi syarat-syarat seperti yang ditentukan dalam
gambar.
Kontraktor harus menjaga supaya tanah di bawah dasar elevasi seperti pada
gambar rencana atau ditentukan oleh Direksi Lapangan, tidak terganggu, jika
terganggu Kontraktor harus mengurug kembali lalu dipadatkan sesuai syarat yang
tertera dalam spesifikasi di bawah ini.
b. Syarat-syarat Pelaksanaan.
Semua galian harus dilaksanakan sesuai dengan gambar dan syarat-syarat yang
ditentukan menurut keperluan.
Dasar dari semua galian harus waterpas, bilamana pada dasar setiap galian masih
terdapat akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka ini harus digali
keluar sedang lubang-lubang tadi diisi kembali dengan tanah merah, disiram dan
dipadatkan sehingga mendapatkan kembali dasar yang waterpas.
Terhadap kemungkinan adanya air di dasar galian, baik pada waktu penggalian
maupun pada waktu pekerjaan pondasi harus disediakan pompa air atau pompa
lumpur yang jika diperlukan dapat bekerja terus menerus, untuk menghindari
tergenangnya air pada dasar galian.
Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar
tidak longsor dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang
sementara atau lereng yang cukup.
Juga kepada Kontraktor diwajibkan mengambil langkah-langkah pengamanan
terhadap bangunan lain yang berada dekat sekali dengan lubang galian yaitu
dengan memberikan penunjang sementara pada bangunan tersebut sehingga dapat
dijamin bangunan tersebut tidak akan mengalami kerusakan.
Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai
jumlah tertentu harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat
yang dianggap perlu dan atas petunjuk Direksi Lapangan.
Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah yang bersih
bebas dari segala kotoran dan memenuhi syarat-syarat sebagai tanah urug.
Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan penimbrisan lubang-lubang galian
yang terletak di dalam garis bangunan harus diisi kembali dengan tanah urug yang
diratakan dan diairi serta dipadatkan sampai mencapai 100% kepadatan kering
maksimum yang dibuktikan dengan test laboratorium.
Perlindungan terhadap benda-benda berfaedah. Kecuali ditunjukkan untuk
dipindahkan, seluruh barang-barang berharga yang mungkin ditemui di lapangan
harus dilindungi dari kerusakan, dan bila sampai menderita kerusakan harus
direparasi/diganti oleh Kontraktor atas tanggungannya sendiri.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Bila suatu alat atau pelayanan dinas yang sedang bekerja ditemui di lapangan dan
hal tersebut tidak tertera pada gambar atau dengan cara lain yang dapat diketahui
oleh Kontraktor dan ternyata diperlukan perlindungan atau pemindahan, Kontraktor
harus bertanggung jawab untuk mengambil setiap langkah apapun untuk menjamin
bahwa pekerjaan yang sedang berlangsung tersebut tidak terganggu.
Bila pekerjaan pelayanan umum terganggu sebagai akibat pekerjaan Kontraktor,
Kontraktor harus segera mengganti kerugian yang terjadi yang dapat berupa
perbaikan dari barang yang rusak akibat pekerjaan Kontraktor.
Sarana yang sudah tidak bekerja lagi yang mungkin ditemukan di bawah tanah dan
terletak di dalam lapangan pekerjaan harus dipindahkan keluar lapangan ke tempat
yang disetujui oleh Direksi Lapangan atas tanggungan Kontraktor.
4. Pekerjaan Urugan dan Pemadatan
Yang dimaksudkan di sini adalah pekerjaan pengurugan pasir dengan syarat khusus
dimana pasir ini akan dipergunakan sebagai pemikul beban.
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, metode
kerja dan alat-alat bantu yang dibutuhkan demi terlaksananya pekerjaan ini dengan
baik.
Pekerjaan galian ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan dalam
gambar atau sesuai petunjuk Direksi Lapangan.
Seluruh sisa penggalian yang tidak terpakai untuk penimbunan, juga seluruh sisa-
sisa, puing-puing, sampah-sampah harus disingkirkan dari lapangan pekerjaan.
Seluruh biaya untuk ini adalah tanggung jawab Kontraktor.
b. Bahan-bahan
Bila tidak dicantumkan dalam gambar detail, maka minimum diberi 10 cm urugan
pasir padat (setelah disirami, diratakan dan dipadatkan) di bagian atas dari urugan
dibawah plat-plat beton bertulang, beton rabat dan pondasi dangkal.
Urugan yang dipakai di bawah lapisan pasir padat tersebut adalah dari jenis tanah
silty clay yang bersih tanpa potongan-potongan bahan-bahan yang bisa lapuk serta
bahan batuan yang telah dipecah-pecah dimana ukuran dari batu pecah tersebut
tidak boleh lebih besar dari 15 cm.
Direksi Lapangan mengharuskan agar supaya semua bahan urugan hanya terdiri
dari mutu yang terbaik yang dapat dipergunakan. Sebelum memulai pekerjaan
kontraktor harus menyerahkan contoh material dengan dilampiri data laboratorium,
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum memulai pekerjaan.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
Semua bagian/daerah urugan dan timbunan harus diatur berlapis sedemikian,
sehingga dicapai suatu lapisan setebal 15 cm dalam keadaan padat. Tiap lapis
harus dipadatkan dan lolos uji CBR dan sand-cone sebelum lapisan berikutnya
diurug.
Daerah urugan atau daerah yang terganggu harus dipadatkan dengan alat
pemadat/compactor vibrator type yang telah disetujui oleh Direksi Lapangan.
Pemadatan dilakukan sampai mencapai hasil kepadatan lapangan tidak kurang dari
95% kepadatan maksimum hasil laboratorium.
Kepadatan maksimum terhadap kadar air optimum dari percobaan Protor :
Kontraktor harus melaksanakan penelitian kepadatan maksimum terhadap kadar air
optimum, minimal satu kali untuk setiap jenis tanah yang dijumpai di lapangan.
Contoh tanah tersebut harus disimpan dalam tabung gelas atau plastik untuk bukti
penunjukkan/referensi dan diberi label yang berisikan nomor contoh, kepadatan
kering maksimum dan kadar air optimumnya.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Penelitian harus mengikuti prosedur yang umum dipakai yaitu ASTM D-1557-70.
Pengeringan/pengaliran air harus diperhatikan selama pekerjaan tanah supaya
daerah yang dikerjakan terjamin pengaliran airnya.
Apabila material urugan mengandung batu-batu, tidak dibenarkan batu-batu yang
besar bersarang menjadi satu, dan semua pori-pori harus diisi dengan batu-batu
kecil dan tanah yang dipadatkan.
Kelebihan material galian harus dibuang oleh Kontraktor ke tempat pembuangan
yang ditentukan oleh Direksi Lapangan.
Jika material galian tidak cukup, material tambahan harus didatangkan dari tempat
lain, tanpa tambahan biaya.
d. Pengujian Mutu Pekerjaan
Direksi Lapangan harus diberitahu bila penelitian di lapangan sudah dapat
dilaksanakan untuk menentukan kepadatan relatif yang sebenarnya di lapangan.
Jika kepadatan di lapangan kurang dari 95% dari kepadatan maksimum, maka
Kontraktor harus memadatkan kembali tanpa biaya tambahan sampai memenuhi
syarat kepadatan, yaitu tidak kurang dari 95% kepadatan maksimum di
laboratorium.
Penelitian kepadatan di lapangan harus mengikuti prosedur ASTM D1556-70 atau
prosedur lainnya yang disetujui Direksi Lapangan.
Penunjukan laboratorium harus dengan persetujuan Direksi Lapangan dan semua
biaya yang timbul untuk keperluan ini menjadi beban Kontraktor.
Penelitian kepadatan di lapangan tersebut dilaksanakan setiap 300 meter persegi
dari daerah yang dipadatkan atau ditentukan lain oleh Direksi Lapangan.
Penentuan kepadatan di lapangan dapat dipergunakan salah satu dari
cara/prosedur di bawah ini :
- Density of Soil Inplace by Sand-Cone Method, AASHTO.T.191.
- Density of Soil Inplace by Driven-Cylinder Method, AASHTO.T.204.
- Density of Soil Inplace by the Rubber Balloon Method, AASHTO.T.205.
- Atau cara-cara lain yang harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
Direksi Lapangan.
Pasal 11
PEKERJAAN BETON
1. Umum
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang termasuk meliputi :
a. Penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, instalasi
konstruksi dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua pembuatan dan mendirikan
semua baja tulangan, bersama dengan semua pekerjaan pertukangan/keahlian lain
yang ada hubungannya dengan itu, lengkap sebagaimana diperlihatkan,
dispesifikasikan atau sebagaimana diperlukannya.
b. Tanggung jawab
"kontraktor" atas instalasi semua alat-alat yang terpasang, selubungselubung dan
sebagainya yang tertanam di dalam beton. Syarat-syarat umum pada pekerjaan ini
berlaku penuh Peraturan Beton Indonesia 1971 (PBI 1971), ASTM dan ACI.
c. Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak termasuk
pada gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam
garis besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan
dalam gambar-gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih
dalam ukuran antara kedua macam gambar itu, maka ukuran yang harus berlaku
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan perencana atau Direksi Lapangan
guna mendapatkan ukuran yang sesungguhnya disetujui oleh perencana.
d. Jika karena keadaan pasaran, besi penulangan perlu diganti guna kelangsungan
pelaksanaan maka jumlah luas penampang tidak boleh berkurang dengan
memperhatikan syarat-syarat lainnya yang termuat dalam PBI 1971. Dalam hal ini
Direksi Lapangan harus segera diberitahukan untuk persetujuannya, sebelum
fabrikasi dilakukan.
e. Penyediaan dan penempatan tulangan baja untuk semua pekerjaan beton yang
berlangsung dicor di tempat, termasuk penyediaan dan penempatan batang-batang
dowel ditanamkan di dalam beton seperti terlihat dan terperinci di dalam gambar atau
seperti petunjuk Direksi Lapangan dan, bila disyaratkan, penyediaan penulangan
untuk dinding blok beton.
f. "Kontraktor" harus bertanggungjawab untuk membuat dan membiayai semua desain
campuran beton dan test-test untuk menentukan kecocokan dari bahan dan proporsi
dari bahan-bahan terperinci untuk setiap jenis dan kekuatan beton, dari perincian
slump, yang akan bekerja/berfungsi penuh untuk semua teknik dan kondisi
penempatan, dan akan menghasilkan yang diijinkan oleh Direksi Lapangan.
Kontraktor berkewajiban mengadakan dan membiayai Test Laboratorium.
g. Pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk adalah :
-
semua pekerjaan beton yang tidak terperinci di luar ini
-
pemeliharaan dan finishing, termasuk grouting
-
mengatur benda-benda yang ditanam di dalam beton, kecuali tulangan beton
-
koordinasi dari pekerjaan ini dengan pekerjaan dari lain bagian
-
landasan beton untuk peralatan M/E
-
penyediaan dan penempatan stek tulangan pada setiap pertemuan dinding bata
dengan kolom/dinding beton struktural dan dinding bata dengan pelat beton
struktural seperti yang ditunjukkan oleh Direksi Lapangan.
B. Rederensi dan Standar-Standar
Semua pekerjaan yang tercantum dalam bab ini, kecuali tercantum dalam gambar atau
diperinci, harus memenuhi edisi terakhir dari peraturan, standard dan spesifikasi berikut
ini:
a. PBI -1971 : Peraturan Beton Bertulang Indonesia - 1971
b. SKSNI - 1991 : Tata cara Penghitungan Struktur Beton untuk
Bangunan Gedung
c. PUBI – 1982 : Persyaratan Umum Bahan Bangunan di
Indonesia
d. ACI - 304 ACI 304.1R-92, : State-of-the Art Report on Preplaced
Aggregate Conc. for Structural and Mass
Concrete, Part 2 ACI 304.2R-91, : Placing
Concrete by Pumping Methods, Part 2
e. ASTM - C94 : Standard Specification for Ready-Mixed
Concrete
f. ASTM - C33 : Standard Specification for Concrete
Aggregates
g. ACI –318 : Building Code Requirements for Reinforced
Concrete
h. ACI –301 : Specification for Structural Concrete of Building
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
i. ACI - 212 ACI 212.IR-63, : Admixture for Concrete, Part 1 ACI 212.2R-71,
: Guide for Use of Admixture in Concrete, Part
1
j. ASTM - C143 : Standard Test Method for Slump of Portland
Cement Concrete
k. ASTM - C231 : Standard Test Method for Air Content of
Freshly Mixed Concrete by the Pressure
Method
l. ASTM - C171 : Standard Specification for Sheet Materials for
Curing Concrete
m. ASTM - C172 : Standard Method of Sampling Freshly Mixed
Concrete
n. ASTM - C31 : Standard Method of Making and Curing
Concrete Test Specimens in the Field
o. ASTM - C42 : Standard Method of Obtaining and Testing
Drilled Cores and Sawed Beams of Concrete
p. ASTM - C309 : Standard Specification for Liquid Membrane
Forming Compounds for Curing Concrete
q. ASTM - D1752 : Standard Specification for Performed Spange
Rubberand Cork Expansion Joint Fillers for
Concrete Paving and Structural Construction
r. ASTM - D1751 : Standard Specification for Performed
Expansion Joint Fillers for Concrete Paving
and Structural Construction (Non-extruding and
Resilient Bituminous Types)
s. SII : Standard Industri Indonesia
t. ACI -315 : Manual of Standard Practice for Reinforced
Concrete
u. ASTM - A185 : Standard Specification for Welded Steel Wire
Fabric for Concrete Reinforcement.
v. ASTM - A165 : Standard Specification for Deformed and Plain
Billet Steel Bars for Concrete Reinforcement,
Grade 40, deformed, for reinforcing bars,
Grade 40, for stirrups and ties.
w. Petunjuk-petunjuk lisan maupun tertulis yang diberikan oleh pengawas.
C. Penyerahan-Penyerahan
Penyerahan-penyerahan berikut harus dilaksanakan oleh Kontraktor kepada Direksi
Lapangan sesuai dengan jadwal yang telah disetujui untuk menyerahkan dan dengan
segera sehingga tidak menyebabkan keterlambatan pada pekerjaan sendiri maupun
pada pekerjaan kontraktor lain.
a. Gambar pelaksanaan
Merupakan gambar tahapan pelaksanaan yang harus diserahkan oleh Kontraktor
kepada Direksi Lapangan untuk mendapat persetujuan ijin.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Penyerahan harus dilakukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum jadwal
pelaksanaan pekerjaan beton.
b. Data dari pabrik/sertifikat
Untuk mendapat jaminan atas mutu beton ready-mix, maka sebelum pengiriman;
Kontraktor harus sudah menyerahkan kepada Direksi Lapangan sedikitnya 5 hari
kerja sebelum pengiriman; hasil-hasil percobaan laboratorium, baik hasil percobaan
bahan maupun hasil percobaan campuran (Mix Design dan Trial Mix) yang
diperuntukan proyek ini.
c. Harus diajukan minimal 2 (dua) supplier beton ready-mix untuk memperlancar
pelaksanaan dan mendapat persetujuan Direksi Lapangan sebelum memulai
pengecoran.
D. Percobaan Bahan dan Campuran Beton
a. Umum
Test bahan : Sebelum membuat campuran, test laboratorium harus dilakukan untuk
test berikut, sehubungan dengan prosedur-prosedur ditujukan ke standard referensi
untuk menjamin pemenuhan spesifikasi proyek untuk membuat campuran yang
diperlukan.
b. Semen : berat jenis semen
c. Agregat :
Analisa tapis, berat jenis, prosentase dari void (kekosongan), penyerapan, kelembaban
dari agregat kasar dan halus, berat kering dari agregat kasar, modulus terhalus dari
agregat halus.
d. Adukan/campuran beton
-
Adukan beton harus didasarkan pada trial mix dan mix design masing-masing untuk
umur 7, 14 atau 21 dan 28 hari yang didasarkan pada minimum 20 hasil pengujian
atau lebih sedemikian rupa sehingga hasil uji tersebut dapat disetujui oleh Direksi
Lapangan.
-
Hasil uji yang disetujui tersebut sudah harus disertakan selambat-lambatnya 3
minggu sebelum pengerjaan dimulai, dan selain itu mutu betonpun harus sesuai
dengan mutu standard PBI 1971. Pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum diperiksa
Direksi Lapangan tentang kekuatan/kebersihannya.
-
Semua pembuatan dan pengujian trial mix dan design mix serta pembiayaannya
adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. Trial mix dan design mix
harus diadakan lagi bila agregat yang dipakai diambil dari sumber yang berlainan,
merk semen yang berbeda atau supplier beton yang lain.
-
Campuran desain dan campuran percobaan harus proporsional semen terhadap
agregat berdasarkan berat, atau proporsi yang cocok dari ukuran untuk rencana
proposional atau perbandingan yang harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
-
Percobaan adukan untuk berat normal beton
-
Untuk perincian minimum dan maximum slump untuk setiap jenis dan kekuatan dari
berat normal beton, dibuat empat (4) adukan campuran dengan memakai nilai
faktor air-semen yang berbeda-beda.
-
Pengujian mutu beton ditentukan melalui pengujian sejumlah benda uji silinder
beton diameter 15 cm x tinggi 30 cm sesuai PBI 1971, ACI Committee - 304, ASTM
C 94-98.
-
Benda uji (setiap pengambilan terdiri dari 3 buah dengan pengetesan dilakukan
pada hari yang tercantum pada item 6) dari satu adukan dipilih acak yang mewakili
suatu volume rata-rata tidak lebih dari 10 m3 atau 10 adukan atau 2 truck drum
(diambil yang volumenya terkecil). Disamping itu jumlah maximum dari beton yang
dapat terkena penolakan akibat setiap satu keputusan adalah 30 m3, kecuali bila
ditentukan lain oleh Direksi Lapangan.
-
Hasil uji untuk setiap pengujian dilakukan masing-masing untuk umur 7, 14 atau 21
dan 28 hari.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
-
Pembuatan benda uji harus mengikuti ketentuan PBI'71, dilakukan di lokasi
pengecoran dan harus disaksikan oleh Direksi Lapangan. Apabila digunakan
metoda pembetonan dengan menggunakan pompa (concrete pump), maka
pengambilan contoh segala macam jenis pengujian lapangan harus dilakukan dari
hasil adukan yang diperoleh dari ujung pipa "concrete-pump" pada lokasi yang
akan dilaksanakan.
-
Pengujian bahan dan beton harus dilakukan dengan cara yang ditentukan dalam
Standard Industri Indonesia (SII) dan PBI'71 NI-2 atau metoda uji bahan yang
disetujui oleh Direksi Lapangan.
-
Rekaman lengkap dari hasil uji bahan dan beton harus disediakan dan disimpan
dengan baik oleh tenaga pengawas ahli, dan selalu tersedia untuk keperluan
pemeriksaan selama pelaksanaan pekerjaan dan selama 5 tahun sesudah proyek
bangunan tersebut selesai dilaksanakan.
e. Pengujian slump
-
Kekentalan adukan beton diperiksa dengan pengujian slump, dimana nilai slump
harus dalam batas-batas yang diisyaratkan dalam PBI 1971 dan sama sekali tidak
diperbolehkan adanya penambahan air/additive, kecuali ditentukan lain oleh Direksi
Lapangan.
-
"Kontraktor" harus menjamin bahwa ia mampu dengan slump berikut, beton dengan
mutu dan kekuatan yang memuaskan, yang akan menghasilkan hasil akhir yang
bebas keropos, ataupun berongga-rongga. Pelaksanaan dari persetujuan kontrak
adalah bahwa "Kontraktor" bertanggung jawab penuh untuk produksi dari beton dan
pencapaian mutu, kekuatan dan penyelesaian yang memenuhi syarat batas slump.
-
Bila dipakai pompa beton, slump harus didasarkan pada pengukuran di pelepasan
pipa, bukan di truk mixer. Maximum slump harus 150 mm.
-
Rekomendasi slump untuk variasi beton konstruksi pada keadaan atau kondisi
normal :
f. Percobaan tambahan
-
Kontraktor, tanpa membebankan biaya kepada pemilik, harus mengadakan
percobaan laboratorium selaku percobaan tambahan pada bahan-bahan beton dan
membuat desain adukan baru bila sifat atau pemilihan bahan diubah atau apabila
beton yang ada tidak dapat mencapai kekuatan spesifikasi.
-
Hasil pengujian beton harus diserahkan sesaat sebelum tahapan pelaksanaan akan
dilakukan, yaitu khususnya untuk pekerjaan yang berhubungan dengan pelepasan
perancah/acuan. Sedangkan untuk pengujian di luar ketentuan pekerjaan tersebut,
harus diserahkan kepada Direksi Lapangan dalam jangka waktu tidak lebih dari 3
hari setelah pengujian dilakukan.
2. Bahan-Bahan dan Produk
Sedapat mungkin, semua bahan dan ketenagaan harus disesuaikan dengan peraturan-
peraturan Indonesia.
A. Semen
a. Mutu semen
Semen portland harus memenuhi persyaratan standard Internasional atau
Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A SK SNI 3-04-1989-F atau sesuai SII-
0013-82, Type-1 atau NI-8 untuk butir pengikat awal kekekalan bentuk,
kekuatan tekan aduk dan susunan kimia.
Semen yang cepat mengeras hanya boleh dipergunakan dimana jika hal
tersebut dikuasakan tertulis secara tegas oleh Direksi Lapangan.
Jika mempergunakan semen portland pozolan (campuran semen portland dan
bahan pozolan) maka semen tersebut harus memenuhi ketentuan SII 0132
Mutu dan Cara Uji Semen Portland Pozoland atau spesifikasi untuk semen
hidraulis campuran.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Di dalam syarat pelaksanaan pekerjaan beton harus dicantumkan dengan jelas
jenis semen yang boleh dipakai dan jenis semen ini harus sesuai dengan jenis
semen yang digunakan dalam ketentuan persyaratan mutu (semen tipe 1).
b. Penyimpanan Semen
Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat penyimpanan dan
dijaga agar semen tidak lembab, dengan lantai terangkat bebas dari tanah dan
ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen dan menurut urutan
pengiriman. Semen yang telah rusak karena terlalu lama disimpan sehingga
mengeras ataupun tercampur bahan lain, tidak boleh dipergunakan dan harus
disingkirkan dari tempat pekerjaan. Semen harus dalam zak-zak yang utuh dan
terlindung baik terhadap pengaruh cuaca, dengan ventilasi secukupnya dan
dipergunakan sesuai dengan urutan pengiriman. Semen yang telah disimpan
lebih 60 hari tidak boleh digunakan untuk pekerjaan.
Curah semen harus disimpan di dalam konstruksi silo secara tepat untuk
melindungi terhadap penggumpalan semen dalam penyimpanan.
Semua semen harus baru, bila dikirim setiap pengiriman harus disertai dengan
sertifikat test dari pabrik.
Semen harus diukur terhadap berat untuk kesalahan tidak lebih dari 2,5 %.
"Kontraktor" harus hanya memakai satu merek dari semen yang telah disetujui
untuk seluruh pekerjaan. "Kontraktor" tidak boleh mengganti merk semen
selama pelaksanaan dari pekerjaan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari
Direksi Lapangan.
B. Agregat
Agregat untuk beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052-80
"Mutu dan Cara Uji Agregat Beton" dan bila tidak tercakup dalam SII 0052-80,
maka harus memenuhi spesifikasi agregat untuk beton.
a) Agregat halus (Pasir)
Mutu pasir untuk pekerjaan beton harus terdiri dari : butir-butir tajam,
keras, bersih, dan tidak mengandung lumpur dan bahan-bahan organis.
Agregat halus harus terdiri dari distribusi ukuran partikel-partikel seperti
yang ditentukan di pasal 3.5. dari NI-2. PBI '71.
Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan
terhadap berat kering). Yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-
bagian yang dapat melalui ayakan 0.063 mm. Apabila kadar lumpur
melampaui 5 %, maka agregat halus harus dicuci. Sesuai PBI'71 bab 3.3.
atau SII 0051-82.
Ukuran butir-butir agregat halus, sisa di atas ayakan 4 mm harus minimum
2 % berat; sisa di atas ayakan 2 mm harus minimum 10 % berat; sisa di
atas ayakan 0,25 mm harus berkisar antara 80 % dan 90 % berat.
Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu
beton. Penyimpanan pasir harus sedemikian rupa sehingga terlindung dari
pengotoran oleh bahan-bahan lain.
b) Agregat Kasar (Kerikil dan Batu Pecah)
Yang dimaksud dengan agregat kasar yaitu kerikil hasil desintegrasi alami
dari batu-batuan atau batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu,
dengan besar butir lebih dari 5 mm sesuai PBI 71 bab 3.4.
Mutu koral : butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, batu pecah jumlah
butir-butir pipih maksimum 20 % bersih, tidak mengandug zat-zat alkali,
bersifat kekal, tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca. Tidak boleh
mengandung lumpur lebih dari 1 % (terhadap berat kering) yang diartikan
lumpur adalah bagian-bagian yang melalui ayakan 0.063 mm apabila
kadar lumpur melalui 1 % maka agregat kasar harus dicuci. Tidak boleh
mengandung zat-zat yang reaktif alkali yang dapat merusak beton.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Ukuran butir : sisa diatas ayakan 31,5 mm, harus 0 % berat; sisa diatas
ayakan 4 mm, harus berkisar antara 90 % dan 98 %, selisih antara sisa-
sisa kumulatif di atas dua ayakan yang berurutan, adalah maksimum 60 %
dan minimum 10 % berat.
Kekerasan butir-butir agregat kasar diperiksa dengan bejana penguji dari
Rudeloff dengan beban penguji 20 t, harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9.5 - 19 mm lebih dari 24 % berat
tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19-30 mm lebih dari 22 % atau
dengan mesin pengaus Los Angeles, tidak boleh terjadi kehilangan berat
lebih dari 50 % sesuai SII 008775, atau PBI-71
Penyimpanan kerikil atau batu pecah harus sedemikian rupa agar
terlindung dari pengotoran bahan-bahan lain.
C. Air
Air untuk pembuatan dan perawatan beton harus bersih, tidak boleh
mengandung minyak, asam alkali, garam-garam, bahan organis atau bahan-
bahan lain yang dapat merusak beton serta baja tulangan atau jaringan kawat
baja. Untuk mendapatkan kepastian kelayakan air yang akan dipergunakan,
maka air harus diteliti pada laboratorium yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
D. Bahan Campuran Tambahan (Admixture)
Admixture harus disimpan dan dilindungi untuk menjaga kerusakan dari
container. Admixture harus sesuai dengan ACI 212.2R-71 dan ACI 212 2R-64.
Segala macam admixture yang akan digunakan dalam pekerjaan harus
disetujui oleh Direksi Lapangan. Admixture yang mengandung chloride atau
nitrat tidak boleh dipakai.
E. Mutu dan Konsistensi dari Beton
Kekuatan ultimate tekan beton silinder 150 mm X 300 mm umur 28 hari,
kecuali ditentukan lain, harus seperti berikut :
Semua pelat, balok, kolom dan pile-cap : K-250 (f’c = 20 MPa)
Untuk semua beton non-struktural seperti lantai kerja dan sebagainya : Beton
Klas - Bo
3. Pembesian
A. Percobaan dan Pemeriksaan (Test and Inspections)
Setiap pengiriman harus berasal dari pemilihan yang disetujui dan harus disertai surat
keterangan percobaan dari pabrik.
Setiap jumlah pengiriman 20 ton baja tulangan harus diadakan pengujian periodik
minimal 4 (empat) contoh yang terdiri dari 3 benda uji untuk uji tarik, dan 1 benda uji
untuk uji lengkung untuk setiap diameter batang baja tulangan. Pengambilan contoh
baja tulangan akan ditentukan oleh Direksi Lapangan.
Semua pengujian tersebut di atas meliputi uji tarik dan lengkung, harus dilakukan di
laboratorium Lembaga Uji Konstruksi BPPT (LUK BPPT) atau laboratorium lainnya
direkomendasi oleh Direksi Lapangan dan minimal sesuai dengan SII-0136-84 salah
satu standard uji yang dapat dipakai adalah ASTM A-615. Semua biaya pengetesan
tersebut ditanggung oleh Kontraktor.
Segala macam kotoran, karat, cat, minyak atau bahan-bahan lain yang merugikan
terhadap kekuatan rekatan harus dibersihkan.
Tulangan harus ditempatkan dan dipasang cermat dan tepat dan diikat dengan kawat
dari baja lunak. Sambungan mekanis harus ditest dengan percobaan tarik.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Sebelum pengecoran beton, lakukan pemeriksaan dan persetujuan dari pembesian,
termasuk jumlah, ukuran, jarak, selimut, lokasi dari sambungan dan panjang
penjangkaran dari penulangan baja oleh Direksi Lapangan.
Sertifikat :
Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu baja tulangan, maka pada saat
pemesanan baja tulangan kontraktor harus menyerahkan sertifikat resmi dari
Laboratorium. Khusus ditujukan untuk keperluan proyek ini.
B. Bahan-bahan / Produk
a. Tulangan
Sediakan tulangan berulir mutu BJTD-40, sesuai dengan SII 0136-84 dan
tulangan polos mutu BJTP-24, sesuai dengan SII 0136-84 seperti dinyatakan
pada gambar-gambar struktur.
Tulangan polos dengan diameter lebih kecil 10 mm harus baja lunak dengan
tegangan leleh 2400 kg/cm2. Tulangan ulir dengan diameter lebih besar atau
sama dengan 10 mm harus baja tegangan tarik tinggi, batang berulir dengan
tegangan leleh 4000 kg/cm2.
b. Tulangan Anyaman (Wire mesh)
Sediakan tulangan anyaman , mutu U-50, mengikuti SII 0784-83.
c. Penunjang/Dudukan Tulangan (Bar Support)
Dudukan tulangan haruslah tahu beton yang dilengkapi dengan kawat pengikat
yang ditanam, atau batang kursi tinggi sendiri (Individual High Chairs).
d. Bolstern, kursi, spacers, dan perlengkapan-perlengkapan lain untuk mengatur jarak.
Pakai besi dudukan tulangan menurut rekomendasi CRSI, kecuali diperlihatkan
lain pada gambar.
Jangan memakai kayu, bata atau bahan-bahan lain yang tidak direkomendasi.
Untuk pelat di atas tanah, pakai penunjang dengan lapisan pasir atau horizontal
runners dimana bahan dasar tidak akan langsung menunjang batang kursi (chairs
legs). Atau pakai lantai kerja yang rata.
Untuk beton ekspose, dimana batang-batang penunjang langsung berhubungan/
mengenai cetakan, sediakan penunjang dengan jenis hot-dip-galvanized atau
penunjang yang dilindungi plastik.
e. Kawat Pengikat
Dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng.
C. Jaminan Mutu
Bahan-bahan harus dari produk yang sama seperti yang telah disetujui oleh Direksi
Lapangan.
Sertifikat dari percobaan (percobaan giling atau lainnya) harus diperlihatkan untuk
semua tulangan yang dipakai. Percobaan-percobaan ini harus memperlihatkan hasil-
hasil dari semua komposisi kimia dan sifat-sifat fisik.
D. Persiapan Pekerjaan/Perakitan Tulangan Pembengkokkan dan pembentukan.
Pemasangan tulangan dan pembengkokan harus sedemikian rupa sehingga posisi
dari tulangan sesuai dengan rencana dan tidak mengalami perubahan bentuk maupun
tempat selama pengecoran berlangsung.
Pembuatan dan pemasangan tulangan sesuai dengan PBI 1971.
Toleransi pembuatan dan pemasangan tulangan disesuaikan dengan persyaratan PBI
1971 atau A.C.I. 315.
E. Pengiriman, Penyimpanan dan Penanganannya
Pengiriman tulangan ke lapangan dalam kelompok ikatan ditandai dengan etiket/label
yang mencantumkan ukuran batang, panjang dan tanda pengenal.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Pemindahan tulangan harus hati-hati untuk mengindari kerusakan. Gudang di atas
tanah harus kering, daerah yang bagus saluran-salurannya, dan terlindung dari
lumpur, kotoran, karat dsb.
4. Pelaksanaan Pemasangan Tulangan, Pembengkokan dan Pemotongan
A. Persiapan
a. Pembersihan
Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak, kulit giling (mill steel) dan karat lepas,
serta bahan-bahan lain yang mengurangi daya lekat. Bersihkan sekali lagi
tonjolan pada tulangan atau pada sambungan konstruksi untuk menjamin
rekatannya.
b. Pemilihan/seleksi
Tulangan yang berkarat harus ditolak dari lapangan.
B. Pemasangan Tulangan
a. Umum
Sesuai dengan yang tercantum pada gambar dan PBI 1971 Koordinasi dengan
bagian lain dan kelancaran pengadaan bahan serta tenaga perlu diadakan untuk
mengindari keterlambatan. Adakan/berikan tambahan tulangan pada lubang-
lubang (openings)/ bukaan.
b. Pemasangan
Tulangan harus dipasang sedemikian rupa diikat dengan kawat baja, hingga
sebelum dan selama pengecoran tidak berubah tempatnya.
-
Tulangan pada dinding dan kolom-kolom beton harus dipasang pada posisi
yang benar dan untuk menjaga jarak bersih digunakan spacers/penahan
jarak.
-
Tulangan pada balok-balok footing dan pelat harus ditunjang untuk
memperoleh lokasi yang tepat selama pengecoran beton dengan penjaga
jarak, kursi penunjang dan penunjang lain yang diperlukan.
-
Tulangan-tulangan yang langsung di atas tanah dan di atas agregat (seperti
pasir, kerikil) dan pada lapisan kedap air harus dipasang/ditunjang hanya
dengan tahu beton yang mutunya paling sedikit sama dengan beton yang
akan dicor.
-
Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton.
Untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari
beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor.
Penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelang-
gelang yang harus dipasang sebanyak minimum 4 buah setiap m2 cetakan
atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak ini harus tersebar merata.
-
Pada pelat-pelat dengan tulangan rangkap, tulangan atas harus ditunjang
pada tulangan bawah oleh batang-batang penunjang atau ditunjang
langsung pada cetakan bawah atau lantai kerja oleh blok-blok beton yang
tinggi. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan letak dari
tulangan-tulangan pelat yang dibengkok yang harus melintasi tulangan
balok yang berbatasan.
c. Toleransi pada Pemasangan Tulangan
-
Terhadap selimut beton (selimut beton) : ± 6 mm
-
Jarak terkecil pemisah antara batang : ± 6 mm
-
Tulangan atas pada pelat dan balok :
o
balok dengan tinggi sama atau lebih kecil dari 200 mm : ± 6 mm
o
balok dengan tinggi lebih dari 200 mm tapi kurang dari 600 mm : ± 12 mm
o
balok dengan tinggi lebih dari 600 mm : ± 12 mm
o
panjang batang : ± 50 mm
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
-
Toleransi pada pemasangan lainnya sesuai PBI '71.
d. Pembengkokan Tulangan, Sesuai Dengan PBI '71.
-
Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan dengan cara-cara yang
merusak tulangan itu.
-
Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan kembali
tidak boleh dibengkok lagi dalam jarak 60 cm dari bengkokan sebelumnya.
-
Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak boleh
dibengkokkan atau diluruskan di lapangan, kecuali apabila ditentukan di dalam
gambar-gambar rencana atau disetujui oleh perencana.
-
Membengkok dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam keadaan
dingin, kecuali apabila pemanasan diijinkan oleh perencana.
-
Apabila pemanasan diijinkan, batang tulangan dari baja lunak (polos atau
diprofilkan) dapat dipanaskan sampai kelihatan merah padam tetapi tidak boleh
mencapai suhu lebih dari 850º C.
-
Apabila batang tulangan dari baja lunak yang mengalami pengerjaan dingin
dalam pelaksanaan ternyata mengalami pemanasan di atas 100 º C yang bukan
pada waktu las, maka dalam perhitungan-perhitungan sebagai kekuatan baja
harus diambil kekuatan baja tersebut yang tidak mengalami pengerjaan dingin.
-
Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan, kecuali diijinkan oleh
perencana.
-
Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak boleh didinginkan
dengan jalan disiram dengan air.
-
Menyepuh batang tulangan dengan seng tidak boleh dilakukan dalam jarak 8 kali
diameter (diameter pengenal) batang dari setiap bagian dari bengkokan.
e. Toleransi pada Pemotongan dan Pembengkokan Tulangan.
-
Batang tulangan harus dipotong dan dibengkok sesuai dengan yang ditunjukkan
dalam gambar-gambar rencana dengan toleransi-toleransi yang disyaratkan oleh
perencana.
-
Apabila tidak ditetapkan oleh perencana, pada pemotongan dan pembengkokan
tulangan ditetapkan toleransi-toleransi seperti tercantum dalam ayat-ayat berikut.
-
Terhadap panjang total batang lurus yang dipotong menurun ukuran dan
terhadap panjang total dan ukuran intern dari batang yang dibengkok ditetapkan
toleransi sebesar ± 25 mm, kecuali mengenai yang ditetapkan dalam ayat (3)
dan (4).
-
Terhadap panjang total batang yang diserahkan menurut sesuatu ukuran
ditetapkan toleransi sebesar + 50 mm dan - 25 mm.
-
Terhadap jarak turun total dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransi
sebesar ± 6 mm untuk jarak 60 cm atau kurang dan sebesar ± 12 mm untuk
jarak lebih dari 60 cm.
-
Terhadap ukuran luar dari sengkang, lilitan dan ikatan-ikatan ditetapkan toleransi
sebesar ± 6 mm.
f. Panjang penjangkaran dan panjang penyaluran.
-
Baja tulangan mutu U-24 (BJTP-24)
-
Panjang penjangkaran = 30 diameter dengan kait
-
Panjang penyaluran = 30 diameter dengan kait
-
Baja tulangan mutu U-40 (BJTD-40)
-
Panjang penjangkaran = 40 diameter tanpa kait
-
Panjang penyaluran = 40 diameter tanpa kait
-
Penyambungan tidak boleh diadakan pada titik dimana terjadi tegangan
terbesar.
-
Sambungan untuk tulangan atas pada balok dan pelat beton harus diadakan di
tengah bentang, dan tulangan bawah pada tumpuan. Sambungan harus
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
ditunjang dimana memungkinkan.
-
Ketidak-lurusan rangkaian tulangan kolom tidak boleh melampaui perbandingan
1 terhadap 10.
-
Standard Pembengkokan
-
Semua standar pembengkokan harus sesuai dengan SKSNI-91 ( Tata Cara
Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung), kecuali ditentukan lain.
C. Pemasangan Wire Mesh
Pemasangan pada kepanjangan terpanjang yang memungkinkan dilakukan.
Jangan melakukan penghentian / pengakhiran lembar wire mesh antara tumpuan
balok atau tepat diatas balok dari struktur menerus.
Keseimbangan pengakhiran dari lewatan dalam arah lebar yang berdampingan untuk
mencegah lewatan yan menerus.
Wire mesh harus ditahan pada posisi yang benar selama pengecoran.
D. Las
Bila diperlukan atau disetujui, pengelasan tulangan beton harus sesuai dengan
Reinforcement Steel Welding Code (AWS D 12.1). Pengelasan tidak boleh dilakukan
pada pembengkokan di suatu batang, pengelasan pada persilangan (las titik) harus
diijinkan kecuali seperti di anjurkan atau disahkan oleh Direksi Lapangan. ASTM
specification harus dilengkapi dengan keperluan jaminan kehandalan kemampuan las
dengan cara ini.
E. Sambungan Mekanik
Bila jumlah luas tulangan kolom melampaui 3% dari luas penampang kolom dengan
menggunakan diameter 32 mm, sambungan mekanik untuk tulangan (pada kolom)
harus disediakan dan dipakai.
Pasal 12
PEKERJAAN BESI
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan ini dilaksanakan/dikerjakan dengan rencana
dan syarat - syarat yang meliputi :
1. Bahan yang di gunakan adalah pipa besi Gip Ø6” dengan bentuk dan ukuran sesuai yang
tertera pada gambar.
2. Seluruh pekerjaan di parkiran harus merupakan pekerjaan yang berkwalitas tinggi,
seluruh pekerjaan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga semua komponen dapat
dipasang dengan tepat di lapangan dan dapat berfungsi dengan baik.
3. Seluruh pekerjaan pengelasan harus dilakukan oleh pekerja yang benar-benar ahli dalam
bidang pengelasan, setifikat keahlian merupakan rujukan yang diperlukan jika timbul
keragu-raguan mengenai keahlian pelaksanaan.
4. Semua material yang dipakai harus bebas dari retak dan cacat lain yang dapat
mengurangi kekuatan sambungan serta kerataan permukaan bagian sambungan.
5. Baut baut dan mur mur yang dipakai adalah jenis baut baja High Tension Bolt (HTB)
baut harus dilengkapi dengan 2 buah ring dengan ukuran dan tebal sesuai dengan baut
yang digunakan.
6. Ketentuan untuk ketebalan dan panjang las minimal dan maksimal adalah harus sesuai
dengan persyaratan dari American Welding Society (AWS).
7. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan kondisi
di lapangan.
8. Perhatikan semua ukuran, sambungan dan hubungannya dengan material lain, dengan
mengikuti semua petunjuk gambar rencana secara seksama.
9. Pemotongan dengan membakar di bengkel harus dilakukan dengan mesin potong
pembakar yang standar.
10. Bekas-bekas pekerjaan harus digerinda sampai halus dan rata permukaan
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
11. Untuk unit yang dipasang harus diberi tanda-tanda agar tidak terjadi kesalahan
pemasangan.
12. Pekerjaan pengelasan harus dikerjakan dengan rapi, tanpa menimbulkan kerusakan-
kerusakan pada bahan bajanya. pengelasan harus menjamin pengakhiran yang rata dari
cairan elektroda tersebut permukaan dari daerah yang akan dilas harus bersih dan
bebas dari kotoran, cat, minyak dan karat.
13. Pemberhentian pengelasan harus pada tempat yang ditentukan dan dijamin tidak akan
berputar atau membengkok. Setelah pengelasan, sisa-sisa/kerak las harus dibersihkan
dengan baik (wire, brush, ampelas) cacat pada pengelasan harus di potong dan dilas
kembali atas tanggung jawab kontraktor.
Pasal 13
PEKERJAAN PENGECATAN
A. Pengecatan Dinding
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi Pekerjaan pengecatan semua permukaan dan area yang ada pada
gambar dan yang disebutkan secara khusus, dengan warna dan bahan yang
sesuai dengan petunjuk Pengawas.
Pekerjaan ini berdasarkan standard :
a. PUBI : 54, 1982
b. PUBI : 58, 1982
c. NI : 4
d. ASTM : D – 361
e. BS No. : 3900, 1970
f. AS : K – 41
2. Persyaratan Bahan
a. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada
bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2. Dan pada bidang-bidang
tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan
dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
b. Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi/Pengawas.
Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Pengawas,
barulah kontraktor melanjutkan dengan pembuatan mock – up seperti tersebut
diatas.
c. Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas untuk kemudian akan
diteruskan kepada pemberi tugas minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat
yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan
mencantumkan dengan jelas indentitas cat yang ada didalamnya. Cat ini akan
dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh pemberi tugas.
d. Bahan/Produk yang dipakai untuk Pengecatan Interior :
- Bahan/Produk : Nodrop
- Lapis Dasar : Acian Semen – Aries Gold
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
- Warna : akan ditentukan kemudian
- Jenis : Sesuai gambar rencana
Untuk Pengecatan Exterior,
- Bahan/Produk : Nodrop
- Lapis Dasar : Acian Semen – Aries Gold
- Warna : akan ditentukan kemudian
- Jenis : Sesuai gambar rencana
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh plesteran
bangunan dan/atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
b. Untuk dinding Interior sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus betul-
betul kering tidak ada retak-retak dan Kontraktor meminta persetujuan kepada
Konsultan Pengawas.
c. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisal plamur dari plat baja tipis dan
lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
d. Sesudah 7 hari plamur terpasang, kemudian dibersihkan, selanjutnya bila
dinding sudah kering/tidak lembab dinding bisa di cat dengan menggunakan
Roller.
e. Untuk dinding Exterior sebelum dinding diberi cat lapis dasar, plesteran sudah
harus betul-betul kering tidak ada retak-retak dan Kontraktor meminta
persetujuan kepada Konsultan Pengawas.
f. Dinding exterior tidak menggunakan Plamur, tetapi menggunakan cat dasar
Dulux Alkali Resisting Primer, yaitu cat dasar berbahan dasar air yang
berkualitas tinggi serta menambah daya rekat cat.
g. Sesudah 7 hari cat dasar Alkali Resisting terpasang, kemudian dibersihkan,
selanjutnya bila dinding sudah kering/tidak lembab dinding bisa di cat dengan
menggunakan Roller.
h. Lapisan pengecatan dinding Interior terdiri dari 1 (satu) lapis Plamur / Walllfiller
yang dilanjutkan dengan 3 (tiga) lapis emulsion dengan kekentalan cat sebagai
berikut :
-
Lapis I encer (tambah 20% air).
-
Lapis II kental.
-
Lapis III encer.
i. Lapisan pengecatan dinding Exterior terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resisting
sealer yang dilanjutkan dengan 3 (tiga) lapis emulsion dengan kekentalan cat
sama seperti pengecatan dinding Interior.
j. Untuk warna-warna yang sejenis, Kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-
kaleng dengan nomor percampuran (batch number) yang sama.
k. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh,
rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap
pengotoran-pengotoran. Apabila terjadi pengotoran dinding, sebelum serah
terima, kontraktor wajib mengecat kembali.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
B. Pengecatan Material Kayu
1. Pekerjaan Finishing Melamik
a. Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan ini adalah seluruh bidang-bidang pekerjaan kayu
yang terlihat didalam bangunan utama, termasuk panil-panil, lis-lis, railing
kayu, pekerjaan interior dan mebel dan mebel, plant serta bagian lain yang
ditentukan dalam gambar.
b. Persyaratan Bahan
- Produk : AVIAN
- Warna : akan ditentukan kemudian
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
-
Semua permukaan kayu yang hendak dimelamik, dibersihkan dari debu
minyak dan kotoran yang mungkin melekat disitu.
-
Sesudah betul-betul bersih, digosok dengan amplas kayu, agar supaya
seluruh permukaan kayu rata dan licin, tidak lagi terdapat serat kayu
yang tidak rata pada permukaan kayu tersebut.
-
Apabila seluruh permukaan kayu sudah licin, pori-pori kayu harus ditutup
dengan melamic wood filler secukupnya, kemudian digosok dengan kain
sampai halus dan rata.
-
Permukaan kayu yang telah diplamur dengan wood filler tersebut,
dihaluskan dengan amplas Duco yang halus, kemudian debu bekas
amplas tersebut dibersihkan
-
Petunjuk lainnya mengikuti petunjuk dari pabrik atau brosur produk.
-
Warna finishing melamik akan ditentukan kemudian.
Pasal 14
PERLENGKAPAN DIREKSI
1. Kantor sementera di lapangan
Kontraktor harus menyediakan dan memelihara kantor sementara dilapangan, dengan
alat-alat untuk direksi dan stafnya sesuai yang ditetapkan oleh direksi.
Kontraktor boleh menyewa rumah penduduk untuk dipakai sebagai kantor direksi,
kalau perlu rumah itu harus diperbaiki lebih dahulu sehingga sesuai dengan
yang disyaratkan, dan semua ini harus atas persetujuan direksi.
Kantor, alat perlengkapan dan pelayanan harus dipersiapkan dalam waktu 30
(sembilan puluh) hari kalender, mulai tanggal direksi memberi perintah untuk
menyiapkannya.
Semua bahan dan perlengkapan menjadi milik direksi dan dapat dipindahkan sesuai
perintah direksi.
2. Kantor lapangan tambahan
Jika diperintahkan oleh direksi, kontraktor harus menyelenggarakan kantor lapangan
tambahan untuk dipakai oleh direksi dan stafnya pada tempat yang ditunjukan oleh
direksi, dan harus dipindahkan dari lapangan pada waktu pekerjaan telah selesai atau
sebelumnya sesuai dengan kehendak direksi.
Dalam waktu pelaksanaan, kontraktor apabila diperintahkan harus membongkar kantor
tersebut untuk dibangun kembali pada tempat baru yang ditunjuk direksi. Setiap kantor
harus merupakan bangunan kayu yang kuat dan mempunyai ukuran lantai tidak kurang
dari 10 m2.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Kantor harus dipersiapkan dengan pintu yang dilengkapi dengan kunci. Peralatan dan
mobiler sesuai dengan yang disyaratkan oleh direksi.
Penyediaan kantor ini harus sudah termasuk untuk penerangan, pembersihan
yang teratur dan persediaan air bersih.
3. Bantuan untuk direksi
Kontraktor harus memberi bantuan kepada direksi dan menyediakan tenaga kerja yang
dibutuhkan sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, apabila dibutuhkan setiap
saat.
4. Peralatan untuk pengukuran
Kontraktor harus menyediakan dan memliharan peralatan untuk pengukuran yang
akan digunakan oleh direksi. Alat dan perlengkapan tersebut harus baru menurut
persetujuan direksi serta dijaga supaya tetap dalam keadaan baik, jika ada perbaikan
dan harus diganti jika hilang atau rusak. Semua alat-alat dan perlengkapan itu tetap
menjadi milik kontraktor.
5. Transportasi
Kontraktor harus menyediakan kendaraan untuk dipakai oleh direksi dan stafnya
pada setiap waktu yang dikehendaki yang berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan, dan kendaraan tersebut harus dipelihara sehingga setiap waktu berada
dalam keadaan baik. Jika kendaraan tersebut menurut pandangan direksi tidak
layak dipakai, kontraktor harus menggantinya tanpa penundaan.
Kontraktor harus menyediakan semua keperluan seperti bahan bakar, oli dan
sebagainya dan harus menanggung semua biaya yang berhubungan dengan jalannya,
pemeliharaan, perizinan dan asuransi. Setelah selesainya pekerjaan kontraktor,
kendaraan akan dikembalikan kepada kontraktor.
Kendaraan tidak boleh ditukar dalam waktu pelaksanaan kontrak pekerjaan, kecuali
dengan izin atau atas perintah direksi.
6. Dokumentasi
Kontraktor harus mengatur pemotretan untuk laporan progress kemajuan pekerjaan
pada lokasi yang ditentukan oleh direksi.
Minimum 3 (tiga) gambar harus diambil pada tiap lokasi yang memperlihatkan
keadaan sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan, keadaan dalam tahap pelaksanaan /
kontruksi, dan keadaan dalam penyelesaian. Dokumentasi pada tiap-tiap lokasi harus
diambil dengan arah yang tertentu dan tetap dalam kondisi keadaan yang tersebut di
atas dengan latar belakang yang mudah dipakai sebagai tanda dari lokasi tersebut.
Ketiga gambar untuk tahapan tersebut harus diletakkan dalam album disertai dengan
tanda pengambilan foto negative dan diserahkan dalam album terpisah yang mudah
dihubungkan satu sama lain. Tiga set album dokumentasi harus diserahkan kepad
direksi pada penyelesian akhir pelaksanaan kontrak.
Pasal 15
MUTUAL CHECK ( MC )
1. Sistem pelaksanaan kontrak pekerjaan ini adalah Unit Price.
2. Kecuali ditentukan lain, maka sistem pelaksanaan kontrak pekerjaan ini adalah sesuai
dengan poin 1 ( satu ) pasal ini.
3. Pelaksanaan Mutual Check I diadakan dengan dasar tender drawing yang telah
dimenangkan kontraktor.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
4. Pelaksanaan untuk pekerjaan Mutual Check adalah terdiri dari kontraktor bersama-
sama dengan pihak Konsultan Pengawas dengan Instansi Terkait Kabupaten Kolaka
Timur.
5. Uraian pekerjaan Mutual Check yang dilaksanakan kontraktor adalah sebagai berikut:
a. Pengukuran kembali semua kegiatan-kegiatan pekerjaan dengan mencocokkan
kembali pada titik tetap dengan ketelitian 10 VL.mm.
b. Membuat gambar-gambar hasil pengukuran kembali (uitsetten) dengan mengikuti
standar pengambaran (drawing).
c. Membuat gambar-gambar bangunan dengan mengikuti standar penggambaran
tender drawing (termasuk gambar detail).
d. Membuat perhitungan hidrolis, apabila ada perubahan bentuk.Membuat perhitungan
Bill of Quantity (BOQ) dan R.A.B perubahan tambahan/pengurangan.
e. Ketelitian dari pekerjaan pengukuran harus memenuhi batas-batas yang telah
disetujui oleh direksi.
f. Semua produk-produk hasil uitsetten (data pengukuran kembali, gambar-gambar,
Bill of Quantity, RAB tambahan/pengurangan biaya) disampaikan kepada Pemimpin
Proyek untuk selanjutnya diteliti/diperiksa kebenarannya, dan setelah mendapat
persetujuan dari direksi maka kontraktor dapat melaksanakan pekerjaan tersebut.
g. Dari hasil pengukuran kembali/uitsetten akan didapat perbandingan volume dengan
tender drawing.
h. Gambar-gambar hasil uitsetten adalah sebagai dasar untuk pelaksanaan pekerjaan
/konstruksi dilapangan.
i. Semua gambar-gambar hasil Mutual Check diperbanyak 4 (empat) kali.
6. Mutual Check (MC) II
a. Mutual Check II dilaksanakan untuk mendapatkan pekerjaan yang sebanarnya
dilaksanakan/gambar terpasang (Asbuilt Drawing).
b. Dari hasil Mutual Check II dengan gambar terpasang (Asbuilt Drawing) adalah
sebagai dasar pembayaran volume pekerjaan yang telah selesai dikerjakan.
c. Semua gambar-gambar terpasang (Asbuilt Drawing) dibuat rangkap 4 (empat).
5. Jangka waktu pelaksanaan Mutual Check (MC)
a. Jangka waktu pelaksanaan Mutual Check akan diatur/ditentukan direksi kemudian.
b. Jika tidak ditentukan lain, pengajuan biaya tambahan/pengurangan biaya paling
lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum jangka waktu pelaksanaan berakhir,
sudah harus disampaikan kepada Pemimpin Proyek dan instansi yang berwenang.
c. Segala ketentuan-ketentuan yang belum diatur dalam sistem Mutual Check (MC)
ini akan ditentukan kemudian oleh Direksi.
Pasal 16
KETENTUAN TAMBAHAN
1. Selain Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, semua ketentuan Administrasi, Pemeriksaan
Bahan dan Mutu Pelaksanaan serta Ketentuan Lain dari pemeriksaan yang menyangkut
pelaksanaan pekerjaan ini, termasuk pula sebagai syarat-syarat yang harus dipenuhi dan
ditaati.
2. Semua bahan yang akan digunakan harus melalui persetujuan Direksi/Konsultant
Pengawas dengan terlebih dahulu menunjukkan contohnya atau menggunakan Surat
Keterangan Persetujuan terutama bahan-bahan Produksi Industri yang mempunyai
banyak jenis Merk.
3. Semua akibat yang timbul dari pelaksanaan yang keliru, menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
4. Apabila dalam Spesifikasi Teknis ini terdapat spesifikasi yang belum diuraikan secara rinci,
maka akan dijelaskan kembali dalam rapat penjelasan pekerjaan (Aanwjzing) yang
dituangkan dalam Berita Acara dan perintah-perintah tertulis dari pemberi pekerjaan
(direksi) dapat dijadikan patokan untuk pelaksanaannya.
Pasal 17
P E N U T U P
Apabila dalam Spesifikasi Teknis ini terdapat spesifikasi yang belum diuraikan secara rinci,
maka akan dijelaskan kembali dalam rapat penjelasan pekerjaan yang dituangkan dalam
Berita Acara dan perintah-perintah tertulis dari pemberi pekerjaan (direksi) dapat dijadikan
patokan untuk pelaksanaannya.