URAIAN PEKERJAAN
TAHUN ANGGARAN 2025
KATA PENGANTAR
Laporan ini merupakan Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat sebagai salah
satu bagian dari Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor Dinas Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif, yang dipercayakan oleh Dinas Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif Kabupaten Kolaka Timur kepada kami.
Dengan adanya Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat ini diharapkan dapat
memberikan arahan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada Rencana
kerja dan syarat-syarat pada pelaksanaan Rehabilitasi Gedung Kantor
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sehingga dapat tercapai sasaran dari
pekerjaan ini.
Akhir kata kami ucapkan atas kepercayaan yang diberikan kepada kami
untuk menyelesaikan pekerjaan ini.
Kolaka Timur, 2025
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR......................................................................................................... i
DAFTAR ISI....................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................................1
A. URAIAN UMUM...............................................................................................1
B.LINGKUP PEKERJAAN..................................................................................2
C. UKURAN-UKURAN........................................................................................ 3
D. PERALATAN....................................................................................................3
E. PENYEDIAAN MATERIAL.............................................................................3
F. SYARAT BAHAN/MATERIAL........................................................................4
G. PEMBERITAHUAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN..............................4
H. PENYELESAIAN PEKERJAAN....................................................................5
I. LAPORAN-LAPORAN......................................................................................5
J. DOKUMENTASI...............................................................................................5
K. PENGAMBARAN............................................................................................ 6
L. PEKERJAAN FINISHING DAN PERAPIHAN............................................. 6
BAB II PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR.............................. 7
PASAL 01 PEKERJAAN DINDING................................................................... 7
PASAL 02 PEKERJAAN KUSEN DAN PINTU BESI HOLLOW................... 9
PASAL 03 PEKERJAAN PLAFOND...............................................................11
PASAL 04 PEKERJAAN STIKER ONE WAY KACA PINTU DAN
JENDELA............................................................................................................ 14
PASAL 05 PEKERJAAN HURUF AKRILIK DAN NEON BOX....................15
PASAL 06 PEKERJAAN PENGECATAN.......................................................16
BAB III PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN MEP............................................19
PASAL 01 PEKERJAAN PEMIPAAN............................................................. 19
BAB IV..............................................................................................................................21
PENUTUP........................................................................................................................ 21
ii
BAB I
PENDAHULUAN
A. URAIAN UMUM
Sebelum melaksanakan pekerjaan konstruksi, Penyedia Jasa harus
mempelajari dengan benar dan berpedoman kepada ketentuan – ketentuan
yang tertulis pada gambar kerja dan Dokumen Pengadaan ini beserta
lampirannya.
1. Daerah Kerja (Construction Area) akan diserahkan kepada Penyedia
Jasa selama waktu pelaksanaan pekerjaan. Pada saat penjelasan
pekerjaan (Aanwijzing) dan dianggap bahwa Penyedia Jasa telah
benar-benar mengetahui tentang :
a. Letak ruangan yang akan dikerjakan.
b. Keadaan eksisting bangunan.
c. Spesifikasi teknis material.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, penyedia jasa harus
memaparkan RMPK (Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi), metode
kerja, teknis dan administrasi di depan PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen), Direksi Pekerjaan, Konsultan Pengawas, dalam sebuah
forum atau rapat PCM (Pre Construction Meeting) paling lambat 7
(tujuh) hari sejak diterbitkannya SPMK/Surat Perintah Mulai Kerja
dan hasilnya dituangkan dalam sebuah Berita Acara yang
ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat, PPK (Pejabat
Pembuat Komitmen), Direksi Pekerjaan, Konsultan Pengawas.
3. Penyedia Jasa wajib melaksanakan Pengukuran diawal Pekerjaan
bersama PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Direksi Pekerjaan,
Konsultan Pengawas dengan alat yang disediakan oleh Penyedia
Jasa dan hasilnya disepakati dalam sebuah Berita Acara.
4. Mutual Check Nol (MC-0), harus sudah disepakati dan disahkan
maksimal 14 (empat belas) hari setelah ditandatangani SPMK.
5. Penyedia Jasa diwajibkan melapor kepada konsultan pengawas
setiap akan melakukan kegiatan pekerjaan di lapangan.
6. Apabila terdapat perbedaan ukuran di lapangan antara Gambar
Kerja, Struktur, Mekanikal, Elektrikal, maka gambar rencana dan
detailnya digunakan sebagai acuan, dan berkonsultasi terlebih
dahulu dengan Konsultan Pengawasa sebelum dikerjakan, apabila
terdapat perbedaan Dokumen Gambar Rencana, Rencana Kerja
dan Syarat-Syarat (RKS), dan Bill of Quantity (BOQ), maka Penyedia
Jasa diharuskan melapor kepada Konsultan Pengawas, Direksi
Pekerjaan dan Konsultan Perencana untuk segera mendapatkan
keputusan tertulis dan dibuatkan Berita Acara oleh Konsultan
Pengawas, akibat dari perbedaan tersebut dan Penyedia Jasa wajib
membuat gambar kerja (shop drawing) yang hasilnya harus disetujui
oleh Konsultan Pengawas dan diketahui oleh PPK, Direksi
Pekerjaan.
7. Penyedia Jasa wajib menyediakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) set
lengkap Gambar Kerja (shop drawing) di tempat pelaksanaan
pekerjaan untuk dapat dipergunakan setiap saat oleh Konsultan
Pengawas.
8. Penyedia Jasa wajib membuat gambar kerja (shop drawing) untuk
setiap bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan agar diperiksa oleh
Konsultan Pengawas dan disetujuii oleh PPK, Direksi Pekerjaan.
9. Dalam mengajukan persetujuan (approval) semua material,
Penyedia Jasa harus meminta persetujuan Konsultan Pengawas
dan diketahui PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Direksi
Pekerjaan.
B. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi :
1. Pekerjaan Pendahuluan/pembongkaran
2. Pekerjaan Dinding
3. Pekerjaan Kusen Pintu
4. Pekerjaan Plafond
5. Pekerjaan Pengecatan
6. Pekerjaan Plumbing
7. Pekerjaan Lain-lain
Rencana kerja dan syarat ini merupakan ketemtuan yang harus
dibaca bersama dengan gambar-gambar dan Daftar Kuantitas dan Haaarga
yang keduanya bersama-sama menguraikan pekerjaan yang harus
dilaksanakan. Istilah pekerjaan mencakup suplai dan instalasi seluruh
peralatan dan material yang harus dipadukan dalam konstruksi, yang
diperlukan menurut dokumen-dokumen kontrak serta semua tenaga kerja
dibutuhkan untuk memasang dan menjalankan peralatan dan material
tersebut. Rencana kerja dan syarat untuk pekerjaan yang harus
dilaksanakan dan material yang harus dipakai dan diterapkan.
C. UKURAN-UKURAN
Pada dasarnya semua ukuran yang berlaku adalah tertera pada
gambar rencana. Penyedia Jasa tidak dibenarkan merubah atau mengganti
ukuran yang tercantum dalam gambar rencana tanpa sepengetahuan
Direksi Pekerjaan dan Konsultan Pengawas.
D. PERALATAN
Semua peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini
harus disediakan oleh Penyedia Jasa. Sebelum suatu tahapan pekerjaan
dimulai, Penyedia Jasa harus mempersiapkan seluruh peralatan yang
dibutuhkan untuk pelaksanaan tahap pekerjaan tersebut. Penyediaan
peralatan ditempat pekerjaan, dan persiapan peralatan pekerjaan harus
terlebih dahulu mendapat penelitian dan persetujuan dari direksi pekerjaan.
Tanpa persetujuan direksi, Penyedia jasa tidak diperbolehkan untuk
memindahkan peralatan yang diperlukan dari lokasi pekerjaan. Kerusakan
yang timbul pada sebagian atau keseluruhan peralatan yang akan
mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan harus segera diperbaiki
atau diganti hingga direksi menganggap pekerjaan dapat dimulai.
E. PENYEDIAAN MATERIAL
Penyedia Jasa harus menyediakan sendiri semua material seperti
yang disebutkan dalam daftar kuantitas (daftar rencana anggaran biaya)
kecuali ditentukan lain didalam dokumen kontrak. Untuk material-material
yang disediakan oleh direksi, Penyedia Jasa harus mengusahakan
transportasi dari gudang yang ditentukan ke lokasi pekerjaan. Penyedia
Jasa harus memeriksa dahulu material-material tersebut dan harus
bertanggung jawab atas pengangkutan sampai di lokasi pekerjaan.
Penyedia Jasa harus mengganti material yang rusak atau kurang akibat
oleh cara pengangkutan yang salah atau hilang akibat kelalaian Penyedia
Jasa. Semua peralatan dan material yang disediakan dan pekerjaan yang
dilaksanakan harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan.
Nama produsen material dan peralatan yang digunakan, termasuk cara
kerja, kemampuan, dan informasi penting lainnya mengenai hal ini harus
disediakan bila diminta untuk dipertimbangkan oleh direksi. Bila menurut
pendapat direksi hal-hal tersebut tidak memuaskan atau tidak sesuai
dengan spesifikasi teknis harus diganti oleh Penyedia Jasa tanpa biaya
tambahan. Semua peralatan dan material harus disuplai dengan urutan dan
waktu sedemikian rupa sehingga dapat menjamin kelancaran pelaksanaan
pekerjaan dengan memperhitungkan jadwal waktu untuk pekerjaan lainnya.
F. SYARAT BAHAN/MATERIAL
Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam
keadaan baik tidak cacat dan bebas dari noda lainnya yang dapat
mengganggu kualitas maupun penampilan.
G. PEMBERITAHUAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN
Penyedia Jasa diharuskan untuk memberikan penjelasan tertulis
selengkapnya apabila direksi memerlukan penjelasan tentang tempat-
tempat asal mula material yang didatangkan untuk suatu tahap pekerjaan
sebelum mulai pelaksanaan tahapan tersebut. Dalam keadaan apapun,
Penyedia Jasa tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan yang sifatnya
permanen tanpa mendapat persetujuan terlebih dahulu dari direksi.
Pemberitahuan yang jelas dan lengkap harus terlebih dahulu disampaikan
kepada direksi sebelum memulai pekerjaan, agar direksi mempunyai waktu
yang cukup untuk mempertimbangkan persetujuannya. Pelaksanaan
pekerjaan-pekerjaan yang menurut direksi penting, harus dihadiri dan
diawasi langsung oleh direksi atau wakilnya. Pemberitahuan tentang akan
dilaksanakannya pekerjaanpekerjaan tersebut harus sudah diterima oleh
sebelum pekerjaan dilaksanakan.
H. PENYELESAIAN PEKERJAAN
Pekerjaan harus mencakup seluruh elemen yang diperlukan
walaupun tidak diuraikan secara khusus dalam spesifikasi teknis dan
gambar- gambar, namun tetap diperlukan agar hasil pelaksanaan pekerjaan
dapat berfungsi dengan baik secara keseluruhan sesuai dengan kontrak.
Penyedia Jasa harus menguji hasil pekerjaan setiap tahap dan/atau secara
keseluruhan sesuai dengan ketentuan spesifikasi teknisnya. Apabila dari
hasil pengujian terdapat bagian pekerjaan yang tidak memenuhi syarat,
Penyedia Jasa dengan biaya sendiri harus melaksanakan perbaikan
sampai dengan hasil pengujian ulang berhasil dan dapat diterima oleh
direksi.
I. LAPORAN-LAPORAN
Laporan ini meliputi :
1. Laporan kemajuan pekerjaan bulanan
2. Laporan Kemajuan pekerjaan mingguan
3. Laporan kemajuan pekerjaan harian
J. DOKUMENTASI
Semua kegiatan dilapangan harus didokumentasikan dengan
lengkap dan untuk setiap lokasi pekerjaan minimal foto pada kondisi
sebelum pelaksanaan (0%), pada saat pelaksanaan (50%) dan setelah
selesai dilaksanakan (100%). Titik sudut pengambilan foto untuk tahap-
tahap kegiatan diusahakan dari posisi yang sama. Oleh karena itu, sebelum
pengambilan foto perlu dibuat rencana / denah yang menunjukan lokasi,
posisi dari kamera juga arah bidikan yang kemudian diserahkan kepada
Direksi untuk disetujui.
K. PENGAMBARAN
1. Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing)
Gambar pelaksanaan/shop drawing disiapkan dalam bentuk hard
copy dengan memperlihatkan potongan/dimensi pelaksanaan serta
ukuran-ukuran bagian-bagian bangunan secara tepat.
2. Gambar Purnalaksana (As Built Drawing)
L. PEKERJAAN FINISHING DAN PERAPIHAN
Pekerjaan ini berupa memperbaiki kembali sarana yang terbongkar
sementara untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan (bila ada). Pekerjaan ini
antara lain berupa:
1. Mengeluarkan kembali dari lokasi pekerjaan semua sisa material,
peralatan dan perlengkapan lainnya
2. Melakukan pembersihan lahan dari semua jenis kotoran sisa
material buangan.
3. Pembersihan di sekitar lokasi pekerjaan dan membereskannya/
membuangnya sehingga memberikan kesan indah, bersih dan rapih.