| 0024882102815000 | Rp 417,841,534 | |
CV Petro Sukses Bersama | 06*4**5****15**0 | - |
| 0958572299815000 | - | |
| 0958345134815000 | - | |
CV Afkar Falah | 02*6**8****15**0 | - |
CV Nisa Ardani Konstruksi | 06*1**5****03**0 | - |
| 0026789552815000 | - | |
CV Satya Rima Mandiri | 03*6**7****15**0 | - |
| 0031677552807000 | - | |
| 0024885303815000 | - | |
| 0625222617816000 | - | |
| 0024882789815000 | - | |
| 0760338483811000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jl. Komp. Perkantoran Pemda Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara, Prov.Sultra, 93911
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PA/KPA : H. MUHAMMAD IDRUS, S.Sos.,M.Si
K/L/D/I : PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA
SATKER/SKPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NAMA PPK : ACHMADI NGALANG, ST
NAMA PEKERJAAN : REHABILITASI 3 RUANG KELAS DENGAN TINGKAT
KERUSAKAN MINIMAL SEDANG SDN 7 KODEOHA
APBD - TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI 3 RUANG KELAS DENGAN TINGKAT KERUSAKAN MINIMAL
SEDANG SDN 7 KODEOHA
1. LATAR : Keberhasilan program pendidikan melalui proses belajar mengajar sangat
BELAKANG dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satu di antaranya adalah tersedianya
prasarana dan sarana penunjang pendidikan yang memadai. Sarana dan
prasarana pendidikan merupakan salah satu sumber daya yang penting dan
utama dalam menunjang proses pembelajaran di sekolah. Agar tujuan itu
tercapai, maka perlu adanya pembangunan sarana dan prasarana sekolah
yang baik.
Melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab. Kolaka Utara sebagai
penyelenggara pendididkan didaerah harus mampu menjadi pendorong dan
bahkan sebagai motivator pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Sarana Dan
Prasarana Gedung Sekolah sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana
dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA. Dimana Gedung
Sekolah merupakan Fasilitas Umum yang dapat memberikan kenyamanan
dan keamanan sebagaimana diatur dalam Permendiknas tersebut yang
digunakan sebagai Pembelajaran.
Peningkatan kualitas lingkungan belajar dapat dilaksanakan dengan upaya
melakukan pembangunan berbagai prasarana maupun sarana penunjang
kegiatan belajar mengajar seperti halnya Rehabilitasi 3 Ruang Kelas. Dari sisi
pelayanan pendidikan, penyediaan Rehabilitasi 3 Ruang Kelas masih belum
optimal karena merupakan aset yang menunjang kelancaran proses belajar
mengajar, sehingga nantinya akan menciptakan ruangan gedung yang
memadai bagi guru/tenaga pendidik Sekolah Dasar (SD) di Kab. Kolaka Utara
untuk meningkatkan aktivitas belajar di lingkungan sekolah.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
• Merupakan petunjuk/pedoman bagi Pelaksana Konstruksi yang
memuat masukan ,azas, kriteria, keluaran serta proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan tugas Rehabilitasi 3 Ruang Kelas dengan tingkat
Kerusakan Minimal Sedang SDN 7 Kodeoha .
• Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa sebagai Pelaksana
Konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan
baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
dengan spesifikasi teknis pada pengadaan konstruksi Rehabilitasi
3 Ruang Kelas dengan tingkat Kerusakan Minimal Sedang SDN 7
Kodeoha .
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan ini adalah tersedianya prasarana dan sarana pendukung
yang memadai terhadap Rehabilitasi 3 Ruang Kelas sebagai aset
menunjang di lingkungan SDN 7 Kodeoha untuk meningkatkan kualitas
kegiatan belajar mengajar agar mampu menjadi pendorong dan motivator
di sekolah maupun pelayanan terhadap masyarakat untuk pendidikan di
Kab. Kolaka Utara.
3. TARGET/ : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan konstruksi
SASARAN Rehabilitasi 3 Ruang Kelas :
• Terlaksanannya Rehabilitasi 3 Ruang Kelas yang memadai sesuai
anggaran
• Terpenuhi bangunan gedung Rehabilitasi 3 Ruang Kelas sebagai aset
pemerintahan dalam urusan pemerintahan daerah.
Uraian Singkat Pekerjaan Konstruksi
Halaman 1 dari 3 halaman
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan
ORGANISASI pengadaan konstruksi:
PENGADAAN
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
KONSTRUKSI
b. Satker/SKPD : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
c. PPK : Achmadi Ngalang, ST
5. SUMBER DANA : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan
DAN PERKIRAAN konstruksi : Rehabilitasi 3 Ruang Kelas dengan tingkat Kerusakan
BIAYA
Minimal Sedang SDN 7 Kodeoha bersumber dari DPA APBD Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan Kab. Kolaka Utara Tahun Anggaran 2025;
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan konstruksi :
Rp. 425.031.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Lima Juta Tiga Puluh Satu
Ribu Rupiah,-)
6. RUANG LINGKUP, : a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi
LOKASI Rehabilitasi 3 Ruang Kelas dengan tingkat Kerusakan Minimal Sedang
PEKERJAAN,
SDN 7 Kodeoha :
FASILITAS
Pekerjaan Pendahuluan, Pekerjaan Pasangan, Beton Dan Plesteran,
PENUNJANG
Pekerjaan Pintu / Jendela & Penggatung, Perkerjaan Atap, Perkerjaan
Plafond, Pekerjaan Lantai dan Sanitasi, Pekerjaan Instalasi Listrik Dan
Pekerjaan Pengecetan / Finishing.
b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi/pekerjaan konstruksi yang akan
dilaksanakan di Kecamatan Kodeoha Kab. Kolaka Utara
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK Rehabilitasi 3
Ruang Kelas dengan tingkat Kerusakan Minimal Sedang SDN 7 Kodeoha
: tidak ada
7. JANGKA WAKTU : a. Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 135 Hari
PELAKSANAAN Kalender, terhitung sejak tanggal terbitnya SPMK (termasuk waktu yang
PEKERJAAN
diperlukan untuk pemeliharaan pekerjaan konstruksi)
b. Rencana Jadwal Pelaksanaan (terlampir).
Lasusua, 21 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kolaka Utara
ACHMADI NGALANG, ST
Nip. 19741117 201101 1 001
Uraian Singkat Pekerjaan Konstruksi
Halaman 2 dari 3 halaman