| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0713731578815000 | Rp 383,696,142 | - | |
| 0030031355522000 | Rp 377,400,000 | Gugur Karena Tidak Memenuhi syarat penilaian kinerja sekurang-kurangnya baik. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan Nomor : 000.3.3/01-UL-ADD/TPB/BPBJ-KOLUT/IX/2025 tanggal 22 September 2025 BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) huruf A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha poin 9) Memenuhi syarat nilai kinerja sekurang-kurangnya BAIK kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun dan belum memiliki pengalaman. Dengan ketentuan : a. Dalam hal Penilaian kinerja tercantum pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP), maka Peserta menyampaikan tangkapan layar hasil penilaian kinerja ke dalam unggahan PERSYARATAN KUALIFIKASI LAINNYA; b. dalam hal penilaian kinerja terhadap Penyedia Barang/Jasa yang bersangkutan belum tersedia pada SIKaP atau belum dilakukan penilaian kinerja oleh PA/KPA/PPK/PPTK yang melaksanakan tugas PPK, maka penilaian kinerja dapat dilakukan secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hasil Penilaian Kinerja penyedia diupload pada Fasilitas pengunggahan PERSYARATAN KUALIFIKASI LAINNYA. c. Apabila tidak mengunggah hasil penilaian kinerja dan/atau hasil penilaian Kinerja Penyedia Tahun Terakhir Tidak Bernilai sekurang-kurangnya BAIK maka dinyatakan gugur. | |
| 0956752968803000 | Rp 370,185,000 | Gugur Karena Tidak Memenuhi syarat penilaian kinerja sekurang-kurangnya baik. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan Nomor : 000.3.3/01-UL-ADD/TPB/BPBJ-KOLUT/IX/2025 tanggal 22 September 2025 BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) huruf A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha poin 9) Memenuhi syarat nilai kinerja sekurang-kurangnya BAIK kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun dan belum memiliki pengalaman. Dengan ketentuan : a. Dalam hal Penilaian kinerja tercantum pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP), maka Peserta menyampaikan tangkapan layar hasil penilaian kinerja ke dalam unggahan PERSYARATAN KUALIFIKASI LAINNYA; b. dalam hal penilaian kinerja terhadap Penyedia Barang/Jasa yang bersangkutan belum tersedia pada SIKaP atau belum dilakukan penilaian kinerja oleh PA/KPA/PPK/PPTK yang melaksanakan tugas PPK, maka penilaian kinerja dapat dilakukan secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hasil Penilaian Kinerja penyedia diupload pada Fasilitas pengunggahan PERSYARATAN KUALIFIKASI LAINNYA. c. Apabila tidak mengunggah hasil penilaian kinerja dan/atau hasil penilaian Kinerja Penyedia Tahun Terakhir Tidak Bernilai sekurang-kurangnya BAIK maka dinyatakan gugur. | |
| 0836827733803000 | - | - | |
| 0745394684815000 | - | - |