| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0024886277815000 | Rp 5,700,240,485 | - | |
| 0030517684801000 | - | - | |
| 0713731578815000 | - | - | |
| 0667307003815000 | - | - | |
| 0834617409806000 | Rp 5,199,194,000 | Gugur karena Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang di upload masih menggunakan format lama yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 46 berbunyi "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1690), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku". dan berdasarkan dokumen pemilihan Nomor : 12/TPK/BPBJ-KOLUT/V/2023 tanggal 11 Mei 2023, BAB VI Bentuk Dokumen Penawaran huruf J. Bentuk Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Mengacu pada peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021, dan Sub Lampiran D RKK REV 17 Mei 2021. | |
| 0814605010816000 | Rp 5,605,355,662 | Gugur karena Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang di upload masih menggunakan format lama yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 46 berbunyi "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1690), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku". dan berdasarkan dokumen pemilihan Nomor : 12/TPK/BPBJ-KOLUT/V/2023 tanggal 11 Mei 2023, BAB VI Bentuk Dokumen Penawaran huruf J. Bentuk Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Mengacu pada peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021, dan Sub Lampiran D RKK REV 17 Mei 2021. | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0433003530813000 | - | - | |
| 0425904646805000 | - | - | |
| 0749906137805000 | - | - | |
| 0810424598811000 | - | - | |
| 0958572299815000 | - | - | |
| 0940279565811000 | - | - | |
| 0959371477811000 | - | - | |
| 0837385558811000 | - | - | |
| 0425360807816000 | - | - | |
| 0028665560815000 | - | - | |
| 0419368915811000 | - | - | |
| 0718937915815000 | - | - | |
| 0745394684815000 | - | - | |
| 0419191853803000 | - | - | |
| 0616995742801000 | - | - | |
| 0014936009811000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA
DINAS KESEHATAN
Kompleks Perkantoran Pemda Kolut Desa Ponggiha Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PA/KPA : IRHAM, SKM.,M.Kes
K/L/D/I : PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA
SATKER/SKPD : DINAS KESEHATAN
NAMA PPK : IRHAM, SKM.,M.Kes
NAMA PEKERJAAN : PEMBANGUNAN PUSKESMAS POREHU
TAHUN ANGGARAN 2023
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN PUSKESMAS POREHU
1. LATAR : Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang
BELAKANG menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan
perseorangan tingkat pertama,dengan lebih mengutamakan upaya promotif
dan preventif,serta kuratif dan pemulihan kesehatan guna mencapai derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
Tentunya dalam menunjang penyelenggaraan upaya kesehatan tersebut
perlu dukungan manajemen puskesmas serta sarana prasarana yang
memadai.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka Pemerintah Kabupaten
Kolaka Utara memandang perlu untuk mengadakan perencanaan meliputi
Pembangunan Gedung Puskesmas yang diharapkan kedepannya dapat
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari segi penyediaan sarana dan
prasarana kesehatan yang memadai di Kabupaten Kolaka Utara khususnya di
kecamatan Porehu.
2. MAKUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
Merupakan petunjuk/pedoman bagi Pelaksana Konstruksi yang
memuat masukan ,azas, kriteria, keluaran serta proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan tugas Pembangunan Puskesmas.
Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa sebagai
Pelaksana Konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
sesuai dengan spesifikasi teknis pada pengadaan konstruksi
Pembangunan Puskesmas .
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan ini adalah tersedianya prasarana dan sarana pendukung
yang memadai terhadap pembangunan Puskesmas sebagai aset
menunjang untuk meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat
di Kab. Kolaka Utara.
3. TARGET/ : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan konstruksi
SASARAN Pembangunan Puskesmas Pembantu :
Terlaksanannya Pembangunan Gedung Puskesmas yang memadai
sesuai anggaran
Terpenuhi bangunan gedung Puskesmas sebagai aset pemerintahan
dalam urusan pemerintahan daerah.
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan
ORGANISASI pengadaan konstruksi:
PENGADAAN
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
KONSTRUKSI
b. Satker/SKPD : Dinas Kesehatan
c. PPK : Irham, SKM.,M.Kes
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Porehu
Halaman 1 dari 3 halaman
5. SUMBER DANA : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan
DAN PERKIRAAN konstruksi: Pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) bersumber
BIAYA
dari DPA DAK Dinas Kesehatan Kab. Kolaka Utara Tahun Anggaran 2023;
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan konstruksi:
Rp. 5.700.000.000,- (Lima Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah)
6 KELUARAN/ : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan
PRODUK YANG konstruksi :
DIHASILKAN
Terealisasinya Pekerjaan Pendahuluan, Pekerjaan Tanah Dan Pasir,
Pekerjaan Beton, Pekerjaan Pasangan Dan Plesteran, Pekerjaan Pintu /
Jendela & Penggatung, Perkerjaan Atap, Pekerjaan Lantai, Pekerjaan
Instalasi Listrik, Pekerjaan sanitasi, pekerjaan fasilitas umum pendukung
dan Pekerjaan Akhir.
Tersedianya Fasilitas Bangunan Gedung Puskesmas
Lasusua, …… April 2023
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Kesehatan Kab. Kolaka Utara
IRHAM, SKM.,M.Kes
Nip. 19690126 199003 1 003
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Porehu
Halaman 2 dari 3 halaman