PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kompleks Perkantoran Pemda Kolut Desa Ponggiha Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PA/KPA : H. MUHAMMAD IDRUS, S.Sos.,M.Si
K/L/D/I : PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA
SATKER/SKPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NAMA PPK : ACHMADI NGALANG, ST
NAMA PEKERJAAN : PEKERJAAN PEMBANGUNAN 3 RUANG RKB SDN 1
WAWO
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEKERJAAN :
PEKERJAAN PEMBANGUNAN 3 RUANG RKB SDN 1 WAWO
1. LATAR : Keberhasilan program pendidikan melalui proses belajar mengajar sangat
BELAKANG dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satu di antaranya adalah tersedianya
prasarana dan sarana penunjang pendidikan yang memadai. Sarana dan
prasarana pendidikan merupakan salah satu sumber daya yang penting dan
utama dalam menunjang proses pembelajaran di sekolah. Agar tujuan itu
tercapai, maka perlu adanya pembangunan sarana dan prasarana sekolah
yang baik.
Pemerintah Daerah Kab. Kolaka Utara melihat betapa penting tantangan
pengembangan pendidikan di masa mendatang semakin ketat sejalan
dengan pesatnya perkembangan ilmu dan teknologi. Tuntutan kualitas
terhadap sumber daya manusia menjadi lebih kompetitif mengharuskan
tenaga yang dihasilkan oleh lingkungan sekolah menjadi lebih berkualitas.
Melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab. Kolaka Utara sebagai
penyelenggara pendididkan didaerah harus mampu menjadi pendorong dan
bahkan sebagai motivator pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Sarana Dan
Prasarana Gedung Sekolah sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana
dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA. Dimana Gedung
Sekolah merupakan Fasilitas Umum yang dapat memberikan kenyamanan
dan keamanan sebagaimana diatur dalam Permendiknas tersebut yang
digunakan sebagai Pembelajaran.
Peningkatan kualitas lingkungan belajar dapat dilaksanakan dengan upaya
melakukan pembangunan berbagai prasarana maupun sarana penunjang
kegiatan belajar mengajar seperti halnya Pembangunan Ruang Kelas SD.
Dari sisi pelayanan pendidikan, penyediaan Pembangunan Ruang Kelas SD
masih belum optimal karena merupakan aset yang menunjang kelancaran
proses belajar mengajar, sehingga nantinya akan menciptakan ruangan
gedung yang memadai bagi guru/tenaga pendidik Sekolah Dasar (SD) di Kab.
Kolaka Utara untuk meningkatkan aktivitas belajar di lingkungan sekolah.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
Merupakan petunjuk/pedoman bagi Pelaksana Konstruksi yang
memuat masukan ,azas, kriteria, keluaran serta proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan tugas Pekerjaan Pembangunan .
Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa sebagai
Pelaksana Konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
sesuai dengan spesifikasi teknis pada pengadaan konstruksi
Pekerjaan Pembangunan 3 Ruang RKB SDN 1 Wawo.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan ini adalah tersedianya prasarana dan sarana pendukung
yang memadai terhadap Pembangunan Ruang Kelas SD sebagai aset
menunjang di lingkungan SD Negeri 1 Wawo untuk meningkatkan kualitas
kegiatan belajar mengajar agar mampu menjadi pendorong dan motivator
di sekolah maupun pelayanan terhadap masyarakat untuk pendidikan di
Kab. Kolaka Utara.
Uraian Singkat Pekerjaan
Halaman 1 dari 3 halaman
3. TARGET/ : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan konstruksi
SASARAN Pembangunan Baru Ruang Kelas :
Terlaksanannya Pembangunan Baru Ruang Kelas yang memadai sesuai
anggaran
Terpenuhi Pembangunan Baru Ruang Kelas sebagai aset pemerintahan
dalam urusan pemerintahan daerah.
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan
ORGANISASI pengadaan konstruksi:
PENGADAAN
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
KONSTRUKSI
b. Satker/SKPD : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
c. PPK : Achmadi Ngalang, ST
5. SUMBER DANA : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan
DAN PERKIRAAN konstruksi : Pekerjaan Pembangunan 3 Ruang RKB SDN 1 Wawo
BIAYA
bersumber dari DPA APBD Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab.
Kolaka Utara Tahun Anggaran 2023;
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan konstruksi:
Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
6. RUANG LINGKUP, : a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi
LOKASI Pekerjaan Pembangunan 3 Ruang RKB SDN 1 Wawo:
PEKERJAAN,
Pekerjaan Pendahuluan, Pekerjaan Tanah Dan Pasir, Pekerjaan Beton,
FASILITAS
Pekerjaan Pasangan Dan Plesteran, Pekerjaan Pintu / Jendela &
PENUNJANG
Penggatung, Perkerjaan Atap, Perkerjaan Plafond, Pekerjaan Lantai,
Pekerjaan Instalasi Listrik Dan Pekerjaan Pengecetan / Finishing.
b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi/pekerjaan konstruksi yang akan
dilaksanakan di Kecamatan Wawo Kab. Kolaka Utara
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK Pekerjaan
Pembangunan 3 Ruang RKB SDN 1 Wawo : tidak ada
7. JANGKA WAKTU : a. Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 150 Hari/ 5
PELAKSANAAN bulan, terhitung sejak tanggal terbitnya SPMK (termasuk waktu yang
PEKERJAAN
diperlukan untuk pemeliharaan pekerjaan konstruksi)
b. Rencana Jadwal Pelaksanaan (terlampir).
8. TENAGA AHLI/ : Tenaga Ahli/Tenaga Terampil yang diperlukan untuk melaksanakan
TENAGA pengadaan pekerjaan konstruksi, yaitu:
TERAMPIL
a. Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Kecil
No Jabatan dalam Pengalaman Sertifikast
pekerjaan yang akan Kerja (tahun) Kompetensi Kerja
dilaksanakan
1 Pelaksana 1 SKTK
2 Petugas 0 K3
Keselamatan
Konstruksi
Pelaksana : Memiliki SKTK di bidang Bangunan Gedung dengan
pengalaman minimal _1__ (_Satu_) tahun, dan menandatangani
surat pernyataan bersedia ditugaskan
Petugas Keselamatan Konstruksi : Memiliki pengalaman minimal
_0__ (_Nol__) tahun, dan menandatangani surat pernyataan bersedia
ditugaskan.
Uraian Singkat Pekerjaan
Halaman 2 dari 3 halaman