| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0627458995815000 | Rp 425,461,196 | - | |
| 0011116357803000 | Rp 429,884,597 | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sesuai batas waktu yang telah ditentukan. | |
| 0752375386803000 | - | - | |
CV Eo Karya | 0016293938803000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kompleks Perkantoran Pemda Kolut Desa Ponggiha Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PA/KPA : H. MUHAMMAD IDRUS, S.Sos.,M.Si
K/L/D/I : PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA
SATKER/SKPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NAMA PPK : ACHMADI NGALANG, ST
NAMA PEKERJAAN : PEKERJAAN REHABILITASI SEDANG 3
RUANG KELAS BELAJAR SDN 3 NGAPA
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEKERJAAN :
PEKERJAAN REHABILITASI SEDANG 3 RUANG KELAS BELAJAR SDN 3 NGAPA
1. LATAR : Keberhasilan program pendidikan melalui proses belajar mengajar sangat
BELAKANG dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satu di antaranya adalah tersedianya
prasarana dan sarana penunjang pendidikan yang memadai. Sarana dan
prasarana pendidikan merupakan salah satu sumber daya yang penting dan
utama dalam menunjang proses pembelajaran di sekolah. Agar tujuan itu
tercapai, maka perlu adanya pembangunan sarana dan prasarana sekolah
yang baik.
Pemerintah Daerah Kab. Kolaka Utara melihat betapa penting tantangan
pengembangan pendidikan di masa mendatang semakin ketat sejalan
dengan pesatnya perkembangan ilmu dan teknologi. Tuntutan kualitas
terhadap sumber daya manusia menjadi lebih kompetitif mengharuskan
tenaga yang dihasilkan oleh lingkungan sekolah menjadi lebih berkualitas.
Melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab. Kolaka Utara sebagai
penyelenggara pendididkan didaerah harus mampu menjadi pendorong dan
bahkan sebagai motivator pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Sarana Dan
Prasarana Gedung Sekolah sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana
dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA. Dimana Gedung
Sekolah merupakan Fasilitas Umum yang dapat memberikan kenyamanan
dan keamanan sebagaimana diatur dalam Permendiknas tersebut yang
digunakan sebagai Pembelajaran.
Peningkatan kualitas lingkungan belajar dapat dilaksanakan dengan upaya
melakukan pembangunan berbagai prasarana maupun sarana penunjang
seperti halnya Pembangunan Jamban. Dari sisi pelayanan pendidikan,
penyediaan Jamban di sekolah Kolaka Utara masih belum optimal, karena
merupakan aset yang menunjang kelancaran proses belajar mengajar,
sehingga nantinya akan menciptakan fasilitas yang memadai bagi
guru/tenaga pendidik di lingkup Sekolah di Kab. Kolaka Utara untuk
meningkatkan aktivitas belajar di lingkungan sekolah.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
Merupakan petunjuk/pedoman bagi Pelaksana Konstruksi yang memuat
masukan ,azas, kriteria, keluaran serta proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
Pekerjaan Rehabilitasi sedang 3 Ruang Kelas Belajar SDN 3 Ngapa
Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa sebagai Pelaksana
Konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai dengan spesifikasi
teknis pada pengadaan konstruksi Pekerjaan Rehabilitasi sedang 3 Ruang
Kelas Belajar SDN 3 Ngapa
3. TARGET/ : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan konstruksi
SASARAN Pekerjaan Rehabilitasi sedang 3 Ruang Kelas Belajar SDN 3 Ngapa:
Terlaksanannya Pekerjaan Rehabilitasi sedang 3 Ruang Kelas Belajar
SDN 3 Ngapa yang memadai sesuai anggaran
Terpenuhi bangunan gedung Pekerjaan Rehabilitasi sedang 3 Ruang
Kelas Belajar SDN 3 Ngapa sebagai aset pemerintahan dalam urusan
pemerintahan daerah.
Uraian Singkat - Pekerjaan Konstruksi
Halaman 1 dari 31 halaman
4. NAMA Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan
ORGANISASI pengadaan konstruksi:
PENGADAAN
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
KONSTRUKSI :
b. Satker/SKPD : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
c. PPK : Achmadi Ngalang, ST
5. SUMBER DANA : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan
DAN PERKIRAAN konstruksi: PEKERJAAN REHABILITASI SEDANG 3 RUANG KELAS
BIAYA
BELAJAR SDN 3 NGAPA bersumber dari DPA APBD Dinas Pendidikan
Dan Kebudayaan Kab. Kolaka Utara Tahun Anggaran 2023;
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan konstruksi:
Rp. 430.500.000,- (Empat Ratus Tiga Puluh Juta Lima Ratus Ribu
Rupiah)
6. RUANG LINGKUP, : Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi
LOKASI Pekerjaan Rehabilitasi Sedang 3 Ruang Kelas Belajar SDN 3 Ngapa:
PEKERJAAN,
a. Pekerjaan Pendahuluan
FASILITAS
b. Pekerjaan Atap
PENUNJANG
c. Pekerjaan Plafond
d. Pekerjaan Railing Pas. Bata
e. Pekerjaan Pintu / Jendela & Penggantung
f. Pekerjaan Lantai dan Pas. Dinding Keramik
g. Pekerjaan Instalasi Listrik
h. Pekerjaan Rabat Beton + Saluran Keliling
i. Pekerjaan Lantai dan Pasangan Keramik
j. Pekerjaan Pengecetan / Finishing
Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi/pekerjaan konstruksi yang akan
dilaksanakan di Kecamatan Ngapa Kab. Kolaka Utara
Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK Pekerjaan
Rehabilitasi sedang 3 Ruang Kelas Belajar SDN 3 Ngapa : tidak ada
7. JANGKA WAKTU : a. Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 150 Hari/ 5
PELAKSANAAN bulan, terhitung sejak tanggal terbitnya SPMK (termasuk waktu yang
PEKERJAAN
diperlukan untuk pemeliharaan pekerjaan konstruksi)
b. Rencana Jadwal Pelaksanaan
Uraian Singkat - Pekerjaan Konstruksi
Halaman 2 dari 31 halaman