| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0616995742801000 | Rp 435,584,310 | Berdasarkan hasil pembuktian dan klarifikasi, Sisa Kemampuan Paket (SKP) sudah tidak memenuhi (sudah memiliki 5 paket pekerjaan yang sementara berjalan). | |
| 0741448559805000 | Rp 447,834,370 | - | |
| 0019873793811000 | Rp 439,198,562 | Gugur karena tidak mengupload dokumen penawaran teknis sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan. | |
| 0028567949815000 | Rp 436,269,298 | Gugur karena Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang di upload tidak sesuai format masih menggunakan format lama (pada format point B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang) yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 46 berbunyi "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1690), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku". dan berdasarkan dokumen pemilihan Nomor : 96-UL/TPK/BPBJ-KOLUT/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023, BAB IV LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf F. Persyaratan Teknis nomor 5. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Keterangan: Bentuk Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi mengacu Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 Sublampiran D Rkk Rev 17 Mei 2021. Apabila tidak sesuai maka dinyatakan gugur. DAN BAB VI Bentuk Dokumen Penawaran huruf J. Bentuk Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Mengacu pada peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021, dan Sub Lampiran D RKK REV 17 Mei 2021. | |
| 0749371878811000 | Rp 426,406,371 | Gugur karena Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang di upload tidak sesuai format masih menggunakan format lama (pada format point B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, dan point D. Operasi Keselamatan Konstruksi) yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 46 berbunyi "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1690), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku". dan berdasarkan dokumen pemilihan Nomor : 96-UL/TPK/BPBJ-KOLUT/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023, BAB IV LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf F. Persyaratan Teknis nomor 5. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Keterangan: Bentuk Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi mengacu Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 Sublampiran D Rkk Rev 17 Mei 2021. Apabila tidak sesuai maka dinyatakan gugur. DAN BAB VI Bentuk Dokumen Penawaran huruf J. Bentuk Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Mengacu pada peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021, dan Sub Lampiran D RKK REV 17 Mei 2021. | |
| 0748222775811000 | Rp 447,726,690 | Gugur karena tidak mengupload dokumen penawaran teknis sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan. | |
| 0933304750811000 | - | - | |
| 0765542626955000 | - | - | |
CV Mega Tama Indonesia | 03*7**0****05**0 | - | - |
| 0749285649815000 | - | - | |
| 0760338483811000 | - | - | |
| 0032811168805000 | - | - |