PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jl. Komp. Perkantoran Pemda Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara, Prov.Sultra, 93911
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PA/KPA : H. MUHAMMAD IDRUS, S.SOS.,M.SI
K/L/D/I : PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA
SATKER/SKPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NAMA PPK : ACHMADI NGALANG, ST
NAMA PEKERJAAN : PEMBANGUNAN 2 RUANG KELAS BARU (RKB) SMP
NEGERI 16 KOLAKA UTARA
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN 2 RUANG KELAS BARU (RKB) SMP NEGERI 16 KOLAKA UTARA
1. LATAR : Keberhasilan program pendidikan melalui proses belajar
BELAKANG mengajarsangatdipengaruhiolehbanyakfaktor,salah satudi antaranyaadalah
tersedianyaprasarana dan saranapenunjangpendidikan yangmemadai.Sarana
danprasaranapendidikan merupakan salah satu sumber daya yang penting dan
utama dalam menunjangprosespembelajarandisekolah.Agar tujuanitu tercapai,
makaperluadanyapembangunansaranadanprasarana sekolah yangbaik.
Pemerintah Daerah Kab. Kolaka Utara melihat betapa penting tantangan
pengembangan pendidikan di masa mendatang semakin ketat sejalan dengan
pesatnya perkembangan ilmu dan teknologi. Tuntutan kualitas terhadap
sumber daya manusia menjadi lebih kompetitif mengharuskan tenaga yang
dihasilkan oleh lingkungan sekolah menjadi lebih berkualitas.
Melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab. Kolaka Utara sebagai
penyelenggara pendididkan didaerah harus mampu menjadi pendorong dan
bahkan sebagai motivator pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Sarana Dan
Prasarana Gedung Sekolah sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana
dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA. Dimana Gedung
Sekolah merupakan Fasilitas Umum yang dapat memberikan kenyamanan dan
keamanan sebagaimana diatur dalam Permendiknas tersebut yang digunakan
sebagai Pembelajaran.
Peningkatan kualitas lingkungan belajar dapat dilaksanakan dengan upaya
melakukan pembangunan berbagai prasarana maupun sarana penunjang
kegiatan belajar mengajar seperti halnya Rehabilitasi Gedung Belajar. Dari
sisi pelayanan pendidikan, penyediaan Pembangunan 2 Ruang Kelas Baru
(RKB) SMP Negeri 16 Kolaka Utara masih belum optimal karena merupakan
aset yang menunjang kelancaran proses belajar mengajar, sehingga nantinya
akan menciptakan ruangan gedung yang memadai bagi guru/tenaga pendidik
Sekolah Menengah Pertama di Kab. Kolaka Utara untuk meningkatkan
aktivitas belajar di lingkungan sekolah.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
Merupakan petunjuk/pedoman bagi Pelaksana Konstruksi yang
memuatmasukan, azas, kriteria, keluaran serta proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan tugas Pembangunan 2 Ruang Kelas Baru (RKB) SMP
Negeri 16 Kolaka Utara.
Denganpenugasaninidiharapkan Penyedia Jasa sebagai Pelaksana
Konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai dengan
spesifikasi teknis pada pengadaan konstruksi Pembangunan 2
Ruang Kelas Baru (RKB) SMP Negeri 16 Kolaka Utara.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan ini adalah tersedianya prasarana dan sarana pendukung
yang memadai terhadap Bangunan Ruang Belajar sebagai aset menunjang
di lingkungan SMP Negeri 16 Kolaka Utara untuk meningkatkan kualitas
kegiatan belajar mengajar agar mampu menjadi pendorong dan motivator
di sekolah maupun pelayanan terhadap masyarakat untuk pendidikan di
Kab. Kolaka Utara.
Uraian Singkat Pekerjaan Konstruksi
Halaman 1 dari 3 halaman
3. TARGET/ : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan konstruksi
SASARAN Pembangunan 2 Ruang Kelas Baru (RKB) SMP Negeri 16 Kolaka Utara:
Terlaksanannya Pembangunan 2 Ruang Kelas Baru (RKB) yang memadai
sesuai anggaran
Terpenuhi Pembangunan 2 Ruang Kelas Baru (RKB) sebagai aset
pemerintahan dalam urusan pemerintahan daerah.
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan
ORGANISASI konstruksi:
PENGADAAN
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
KONSTRUKSI
b. Satker/SKPD : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
c. PPK : Achmadi Ngalang, ST
5. SUMBER DANA : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan
DAN konstruksi: Pembangunan 2 Ruang Kelas Baru (RKB) SMP Negeri 16
PERKIRAAN
Kolaka Utara bersumber dari DPA DAK Dinas Pendidikan Dan
BIAYA
Kebudayaan Kab. Kolaka Utara Tahun Anggaran 2024;
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan konstruksi :
Rp. 485.308.000,-( Empat Ratus Delapan Puluh Lima Juta Tiga Ratus
Delapan Ribu Rupiah,-)
6. RUANG : Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi
LINGKUP, Pembangunan 2 Ruang Kelas Baru (RKB) SMP Negeri 16 Kolaka
LOKASI
Utara : Pekerjaan Pendahuluan, Pekerjaan Tanah Dan Pasir,
PEKERJAAN,
Pekerjaan Beton, Pekerjaan Pasangan Dan Plesteran, Pekerjaan Pintu /
FASILITAS
Jendela & Penggatung, Perkerjaan Atap, Perkerjaan Plafond,
PENUNJANG
Pekerjaan Lantai, Pekerjaan Instalasi Listrik Dan Pekerjaan
Pengecetan / Finishing
Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi/pekerjaan konstruksi yang
akan dilaksanakan di SMP Negeri 16 Kolaka Utara Kab. Kolaka
Utara
Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK
Pembangunan 2 Ruang Kelas Baru (RKB) SMP Negeri 16 Kolaka
Utara :tidak ada
7. JANGKA WAKTU : a. Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 150 Hari/5
PELAKSANAAN bulan, terhitung sejak tanggal terbitnya SPMK (termasuk waktu yang
PEKERJAAN
diperlukan untuk pemeliharaan pekerjaan konstruksi)
b. Rencana Jadwal Pelaksanaan (terlampir).
Uraian Singkat Pekerjaan Konstruksi
Halaman 2 dari 3 halaman