PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jl. Komp. Perkantoran Pemda Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara, Prov.Sultra, 93911
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PA/KPA : H. MUHAMMAD IDRUS, S.Sos.,M.Si
K/L/D/I : PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA
SATKER/SKPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NAMA PPK : ACHMADI NGALANG, ST
NAMA PEKERJAAN : Rehabilitasi 3 Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal
sedang SMP Negeri 2 Kolaka Utara
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI 3 RUANG KELAS DENGAN TINGKAT KERUSAKAN
MINIMAL SEDANG SMP NEGERI 2 KOLAKA UTARA
1. LATAR : Keberhasilan program pendidikan melalui proses belajar mengajar sangat
BELAKANG dipengaruhi oleh banyak faktor,salah satu diantaranya adalah tersedianya
prasarana dan sarana penunjang pendidikan yang memadai.Sarana dan
prasarana pendidikan merupakan salah satu sumber daya yang penting dan
utama dalam menunjang proses pembelajaran disekolah. Agar tujuan itu
tercapai, maka perlu adanya pembangunan sarana dan prasarana sekolah yang
baik.
Pemerintah Daerah Kab. Kolaka Utara melihat betapa penting tantangan
pengembangan pendidikan di masa mendatang semakin ketat sejalan dengan
pesatnya perkembangan ilmu dan teknologi. Tuntutan kualitas terhadap
sumber daya manusia menjadi lebih kompetitif mengharuskan tenaga yang
dihasilkan oleh lingkungan sekolah menjadi lebih berkualitas.
Melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab. Kolaka Utara sebagai
penyelenggara pendididkan didaerah harus mampu menjadi pendorong dan
bahkan sebagai motivator pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Sarana Dan
Prasarana Gedung Sekolah sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana
dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA. Dimana Gedung
Sekolah merupakan Fasilitas Umum yang dapat memberikan kenyamanan dan
keamanan sebagaimana diatur dalam Permendiknas tersebut yang digunakan
sebagai Pembelajaran.
Peningkatan kualitas lingkungan belajar dapat dilaksanakan dengan upaya
melakukan pembangunan berbagai prasarana maupun sarana penunjang
kegiatan belajar mengajar seperti halnya Rehabilitasi Gedung Belajar. Dari
sisi pelayanan pendidikan, penyediaan Rehabilitasi 3 Ruang Kelas dengan
tingkat kerusakan minimal sedang SMP Negeri 2 Kolaka Utara masih belum
optimal karena merupakan aset yang menunjang kelancaran proses belajar
mengajar, sehingga nantinya akan menciptakan ruangan gedung yang
memadai bagi guru/tenaga pendidik Sekolah Menengah Pertama di Kab.
Kolaka Utara untuk meningkatkan aktivitas belajar di lingkungan sekolah.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
Merupakan petunjuk/pedoman bagi Pelaksana Konstruksi yang
memuat masukan,azas,kriteria,keluaran serta proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan tugas Rehabilitasi 3 Ruang Kelas dengan tingkat
kerusakan minimal sedang SMP Negeri 2 Kolaka Utara.
Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa sebagai Pelaksana
Konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai dengan
spesifikasi teknis pada pengadaan konstruksi Rehabilitasi 3 Ruang
Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SMP Negeri 2
Kolaka Utara.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan ini adalah tersedianya prasarana dan sarana pendukung
yang memadai terhadap Bangunan Ruang Belajar sebagai aset menunjang
di lingkungan SMP Negeri 2 Kolaka Utara untuk meningkatkan kualitas
Uraian Singkat Pekerjaan Konstruksi
Halaman 1 dari 3 halaman
kegiatan belajar mengajar agar mampu menjadi pendorong dan motivator
di sekolah maupun pelayanan terhadap masyarakat untuk pendidikan di
Kab. Kolaka Utara.
3. TARGET/ : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan konstruksi
SASARAN Rehabilitasi 3 Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SMP
Negeri 2 Kolaka Utara :
Terlaksanannya Rehabilitasi 3 Ruang Kelas yang memadai sesuai
anggaran
Terpenuhi bangunan gedung 3 Ruang Kelas sebagai aset pemerintahan
dalam urusan pemerintahan daerah.
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan
ORGANISASI konstruksi:
PENGADAAN
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
KONSTRUKSI
b. Satker/SKPD : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
c. PPK : Achmadi Ngalang, ST
5. SUMBER DANA : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan
DAN konstruksi:Rehabilitasi 3 Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan
PERKIRAAN
minimal sedang SMP Negeri 2 Kolaka Utara bersumber dari DPA
BIAYA
DAK Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab. Kolaka Utara Tahun
Anggaran 2024;
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan konstruksi :
Rp. 436.779.000,- (Empat Ratus Tiga Puluh Enam Juta Tujuh Ratus
Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah,-)
6. RUANG : a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi
LINGKUP, Rehabilitasi 3 Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang
LOKASI
SMP Negeri 2 Kolaka Utara:
PEKERJAAN,
Pekerjaan Pendahuluan, Pekerjaan Pasangan, Beton Dan Plesteran,
FASILITAS
Pekerjaan Pintu / Jendela & Penggatung, Perkerjaan Atap, Perkerjaan
PENUNJANG
Plafond, Pekerjaan Lantai & Sanitasi, Pekerjaan Instalasi Listrik Dan
Pekerjaan Pengecetan / Finishing.
b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi/pekerjaan konstruksi yang akan
dilaksanakan di SMP Negeri 2 Kolaka Utara Kab. Kolaka Utara
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK Rehabilitasi 3
Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SMP Negeri 2
Kolaka Utara :tidak ada
7. JANGKA WAKTU : a. Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 150 Hari/5
PELAKSANAAN bulan, terhitung sejak tanggal terbitnya SPMK (termasuk waktu yang
PEKERJAAN
diperlukan untuk pemeliharaan pekerjaan konstruksi)
b. Rencana Jadwal Pelaksanaan (terlampir).
Uraian Singkat Pekerjaan Konstruksi
Halaman 2 dari 3 halaman