SPESIFIKASI TEKNIS
PENGEMBANGAN JARINGAN DAN SAMBUNGAN RUMAH
SPAM IKK LASUSUA
APBD
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI
Pengembangan Jaringan Dan Sambungan Rumah SPAM IKK Lasusua
1. LATAR : Pengembangan Jaringan Dan Sambungan Rumah SPAM IKK Lasusua
BELAKANG adalah Untuk memberikan pelayanan Air Minum kepada Masyarakat
Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara melalui Program Pembangunan
Infrastrukstur Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan
Rumah (SR). Peningkatan pelayanan terhadap masyarakat serta
aparatur sipil Negara sebagai pelaku penyelenggara serta mewujutkan
pembanguan yang lebih berkualitas serta tepat sasaran. Adapun Lokasi
Pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah
(SR) SPAM IKK berada di Kec. Lasusua.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN Melaksanakan Pekerjaan Pengembangan Jaringan Dan Sambungan
Rumah SPAM IKK Lasusua sesuai dengan perencanaan yang telah
dibuat.
b. Tujuan
Pekerjaan Pengembangan Jaringan Dan Sambungan Rumah SPAM
IKK Lasusua yang sesuai target pencapaian 100%.
3. TARGET/ : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan
SASARAN konstruksi : Terlaksananya Pengembangan Jaringan Dan
Sambungan Rumah SPAM IKK Lasusua Kab. Kolaka Utara selesai
100%.
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan
ORGANISASI pengadaan konstruksi:
PENGADAAN a. K/L/D/I : Kabupaten Kolaka Utara
KONSTRUKSI b. Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
c. PPK : Mahmuddin, ST
5. SUMBER DANA : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan
DAN pekerjaan konstruksi: APBD
PERKIRAAN
BIAYA b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan konstruksi:
Rp. 472.000.000,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah)
6. RUANG :
a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi
LINGKUP,
: Pekerjaan Pendahuluan, Pekerjaan Pengadaan, Pemasangan
LOKASI
pipa dan Aksesoris, Pekerjaan Akhir.
PEKERJAAN,
FASILITAS b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi/pekerjaan konstruksi yang
PENUNJANG akan dilaksanakan : Di Kec. Lasusua. Kolaka Utara
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK : Tidak
Ada
7. JANGKA : Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 120 hari
WAKTU kalender.
PELAKSANAA
N PEKERJAAN
8.
TENAGA AHLI/ Tenaga Sertifikasi Kompetensi Kerja Kontruksi yang diperlukan
TENAGA untuk melaksanakan pekerjaan, yaitu:
TERAMPIL
a. Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Kecil
:
N Jabatan dalam Pengalaman Sertifikat
o pekerjaan yang Kerja Kompetensi Kerja
akan dilaksanakan (tahun)
1 Pelaksana 2 Pelaksana Perpipaan
Air Bersih – Kelas I
2 Min Petugas K3
Konstruksi/Petugas 0 Sertifikat K3
Keselamatan
Konstruksi
9. PERALATAN : menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
No Jenis Kapasitas Jumlah
1
Dump Truck 3 M³ 1 Unit
10 RENCANA : rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis pekerjaan dan
KESELAMATA identifikasi bahayanya di bawah ini:
N KONSTRUKSI
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan Galian - Terluka pada saat
Perpipaan Pekerjaan galian pipa
11 KELUARAN/ : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan
PRODUK YANG
pekerjaan konstruksi : Terlaksananya Pengembangan Jaringan Dan
DIHASILKAN
Sambungan Rumah SPAM IKK Lasusua.
12 SPESIFIKASI : Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi:
TEKNIS
a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
PEKERJAAN
KONSTRUKSI b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan
e. Ketentuan gambar kerja;
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi
h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja);
i. Dll yang diperlukan
13 KOMPONEN Pek. Struktur Beton
PENGGUNAAN
.
TKDN Penggunaan material dengan produk Semen Tonasa (TKDN
: 91,82%) atau Semen Bosowa ( TKDN 79,92% )
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
Papan Nama Proyek (TKDN 100,00 %)
Bangsal Kerja (TKDN 100,00 %)
Pembuatan Laporan & Dokumentasi (TKDN 100,00 %)
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (TKDN 100,00
%)
Iuran BPJS Ketenagakerjaan (TKDN 100,00 %)
2. PEKERJAAN PENGADAAN DAN PEMASANGAN PIPA
Pengadaan Pipa ND. 90 mm PVC ( 3" ) (TKDN 88,00 %)
Pengadaan Pipa ND. 63 mm PVC ( 2" ) (TKDN 88,00 %)
Pemasangan Pipa ND. 90 mm PVC ( 3" ) (TKDN 100,00 %)
Pemasangan Pipa ND. 63 mm PVC ( 2" ) (TKDN 100,00 %)
Pemasangan Pipa ND. 90 mm PVC ( 3" ) Galian Tanah
Keras (TKDN 100,00 %)
Pemasangan Pipa ND. 63 mm PVC ( 2" ) Galian Tanah
Keras (TKDN 100,00 %)
3. PEKERJAAN PENGADAAN ACCESSORIES
Reducer PVC SNI Ø 8" x 3" (TKDN 52,12 %)
Reducer PVC SNI Ø 4" x 2" (TKDN 52,12 %)
Reducer PVC SNI Ø 3" x 2" (TKDN 52,12 %)
Gate Valve Kuningan ND. 90 mm (Ø 3") (TKDN
50,11 %)
Gate Valve Kuningan ND. 63 mm (Ø 2") (TKDN
50,11 %)
Foucet Socket PVC ND. 90 mm (Ø 3") (TKDN
53,15 %)
Foucet Socket PVC ND. 63 mm (Ø 2") (TKDN
53,15 %)
Bend 90' PVC SNI 63 mm (Ø 2") (TKDN 58,33 %)
Knee PVC SNI 63 mm (Ø 2") (TKDN 58,33 %)
Tee PVC SNI ND. 63 mm x 63 mm (Ø 2 x 2")
(TKDN 58,33 %)
Ventil Udara Ø 2" (TKDN 47,39 %)
Clamp Pipa 2" (TKDN 51,78 %)
Dop PVC SNI 63 mm (Ø 2") (TKDN 58,33 %)
Lem Pipa (TKDN 48,59 %)
4. PEKERJAAN PERLINTASAN SUNGAI ( Panjang : 12
M)
Pekerjaan Pembuatan Perlintasan Pipa Gip. dia.
3 Inch (TKDN 68,67 %)
5. PEKERJAAN PEMASANGAN SAMBUNGAN RUMAH
(7 Unit )
Pemasangan Sambungan Rumah Type I (2 Unit) (TKDN
100,00 %)
Pemasangan Sambungan Rumah Type II (5 Unit) (TKDN
100,00 %)
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(RKS)
I. SYARAT-SYARAT UMUM
A. KETENTUAN UMUM
1. Rencana Kerja Dan Pelaksanaan Pekerjaan
1. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kelender setelah dikeluarkannya surat
penunjukan/pelulusan sebagai pemenang pelelangan, pelaksana pekerjaan wajib
menyerahkan pengembangan/penyempurnaan rencana kerja, metode yang diusulkan
dan tata cara pelaksanaan serta organisasi proyek kepada konsultan pengawas untuk
mendapatkan persetujuan pemberi tugas.
2. Pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan menurut rencana kerja yang telah disetujui
tersebut dan harus menyerahkan detail program kerja kepada Konsultan pengawas
yang menunjukan bilamana pekerjaan dilaksanakan, kapan material/peralatan import
akan sampai ditempat, yang secara keseluruhan harus di buatkan Time Schedulle dan
Procurenment Schedulle dalam bentuk balok (Bart Cart) dilengkapi dengan Curva “
S “ dan jaringan kerja (Net WorkPlanning).
3. Apabila terjadi keterlambatan waktu pelaksanaan pekerjaan atau keterlambatan waktu
mendatangkan material/ peralatan maka pelaksanaan pekerjaan harus membuat detail
program kerja baru sesuai permintaan pengawas lapangan, tanpa merubah jangka
waktu pelaksanaan pekerjaan.
4. Pelaksana pekerjaan wajib meminta persetujuan tertulis terlebih dahuludari pemberi
tugas apabila ada penyimpangan-penyimpangan dari rencana kerja yang telah di
setujui.
5. Pelaksana pekerjaan wajib mendengarkan dan mentaati semua teguran konsultan
pengawas/supervisi yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan baik secara lisan
maupun secara tulisan.
2. Penyerahan Pekerjaan
1. Penyerahan pekerjaan, baik penyerahan pertama pekerjaan maupun penyerahan kedua
pekerjaan, oleh pelaksana pekerjaan harus dinyatakan secara tertulis dengan
menyebutkan tanggal penyerahan. Sebelum dilakukan penyerahan pekerjaan,
konsultan pengawas akan melakukan pemeriksaan serta evaluasi bersama – sama
pelaksanaan pekerjaan. hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam berita acara
pemeriksaan pekerjaan.
2. Apabila dalam pemeriksaan tersebut tidak terdapat kekurangan– kekurangan dan telah
memenuhi syarat–syarat yang telah ditentukan, maka pemberi tugas akan menerima
penyerahan pekerjaan yang dinyatakan dalam berita acara serah terima pekerjaan.
Khusus untuk serah terima pertama pekerjaan, berita acaranya harus disertai gambar
sesuai pelaksanaan (As Built Drawing ).
3. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
1. Pemberi tugas harus sudah menerbitkan SPMK selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari sejak (SPMK) penandatanganan kontrak.
2. Dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya pelaksanaan kontrak yang
akan dinyatakan kontraktor pelaksana dalam pernyataan dimulainya pekerjaan.
4. Persiapan Pelaksanaan Kontrak
1. Sebelum pelaksanaan kontrak pemberi tugas bersama-sama dengan kontraktor
pelaksana, unsur perencanaan, dan unsur konsultan pengawasan, menyusun rencana
pelaksanaan kontrak.
2. Pemberi tugas harus menyenyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterbitkannya SPMK.
3. Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat adalah:
a. Organisasi kerja;
b. Tata cara pengaturan pekerjaan;
c. Jadwal pelaksanaan pekerjaan;
d. Jadwal pengadaan bahan, mobilisasi peralatan dan personil;
e. Penyusunan rencana pemeriksaan lapangan;
f. Sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat mengenai rencana
kerja;
g. Penyusunan program mutu.
5. Program Mutu
A. Program mutu harus disusun oleh Kontraktor Pelaksana dan disepakati oleh Pemberi
Tugas dan dapat direvisi sesuai kebutuhan.
B. Program mutu minimal berisi:
a. Informasi pengadaan;
b. Organisasi proyek Pemberi Tugas dan Kontraktor Pelaksana;
c. Jadual pelaksanaan pekerjaan;
d. Prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. Prosedur instruksi kerja;
f. Pelaksana kerja.
6. Pekerjaan Tambah Dan Kurang
A. Pekerjaan tambah atau pekerjaan kurang dihitung dengan harga satuan Upah dan
Bahan berdasarkan dokumen penawaran yang telah disepakati.
B. Apabila jenis harga satuannya tidak terdapat dalam lampiran dokumen, maka harga
satuan yang digunakan adalah harga satuan hasil kesepakatan bersama antara pemberi
tugas dan pelaksana pekerjaan.
C. Semua jenis pekerjaan tambah atau pekerjaan kurang baru boleh dilaksanakan setelah
ada persetujuan tertulis dari pemberi tugas.
D. Atas dasar persetujuan tertulis dan pemberi tugas pelaksana pekerjaan dapat
mengajukan rencana biaya. Rencana biaya dimaksud di teliti oleh pengawas lapangan
bersama-sama dengan pelaksana pekerjaan untuk kemudian diajukan kepada pemberi
tugas guna mendapatkan persetujuan.
E. Pelaksanaan pembayaran biaya pekerjaan tambah atau pekerjaan kurang akan di atur
dalam perjanjian pelaksanaan pekerjaan.
7. Bahan / Material, Alat-Alat Dan Sarana Kerja
1. Yang di maksud dengan bahan/material, alat-alat dan sarana kerja adalah semua
peralatan yang di gunakan untuk melaksanakan pekerjaan demi tercapainya
kesempurnaan pekerjaan termasuk di dalamnya kendaraan yang digunakan untuk
mengangkut bahan/material dari atau keluar tapak proyek. Agar pelaksanaan
pekerjaan dapat berhasil dengan baik, pelaksana pekerjaan harus menyediakan
bahan/material, alat-alat dan sarana kerja secara cukup, meskipun tidak terlihat dalam
gambar dan spesifikasi.
2. Semua bahan/material, alat-alat dan sarana kerja yang telah masuk kelapangan/tapak
proyek tidak boleh dikeluarkan tanpa izin konsultan pengawas/pemberi tugas.
3. Pemberi tugas/konsultan pengawas tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan atau
kerusakan bahan/material, alat-alat dan sarana kerja yang berada di tapak proyek.
4. Semua bahan/material, alat-alat dan sarana kerja yang terpasang harus sesuai dengan
persyaratan yang ditentukan di dalam spesifikasi dan gambar-gambar, harus dalam
keadaan baru, tidak cacat dan dari mutu terbaik, serta harus menunjukan merk, etiket
dari pabrik yang produksinya.
5. Detail-detail yang tidak di gambar atau di spesifikasikan, tetapi di anggap penting
untuk penyempurnaan pekerjaan, harus teteap dilaksanakan sebagaimana umumnya
dan harus sudah termasuk dalam pekerjaan ini.
6. Jika alat-alat kerja rusak, sebelum dibawa keluar untuk perbaikan, pelaksanaan
pekerjaan harus mencarikan gantinya terlebih dahulu.
7. Sarana kerja yang berupa keet pelaksanaan pekerjaan dan kelengkapan disediakan
oleh pelaksana pekerjaan. Penempatan Keet pelaksanaan akan dikoordinasikan oleh
konsultan pengawas.
8. Material yang di gunakan di prioritaskan Produk Dalam Negeri dengan tetap
memperhitungkan nilai TKDN material sesuai dengan regulasi yang berlaku.
8. Pengamanan
1. Pengamanan atau halaman kerja, pekerjaan yang telah dilaksanakan dan bahan-bahan,
selama pekerjaan berlangsung menjadi tanggung jawab pelaksana pekerjaan.
2. Pelaksana pekerjaan wajib melindungi barang-barang milik pemberi tugas di dalam
dan di sekitar tapak proyek dari kehilangan, kerusakan, dan kebakaran.
3. Tempat penyimpanan bahan-bahan maupun alat-alat kerja milik pelaksana pekerjaan
akan di tetapkan kemudian dalam waktu pelaksanaan.
4. Untuk masalah keamanan ini pelaksana pekerjaan diharuskan tunduk kepada segala
ketentuan yang berkaitan dengan masalah keamanan dan bekerja sama dengan aparat
keamanan.
5. Selanjutnya pemeriksaan lapangan bersama terhadap setiap mata pembayaran harus
dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, direksi teknis dan kontraktor pelaksana
selama periode pelaksanaan kontrak untuk menetapkan kuantitas pekerjaan yang telah
dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan.
9. Perubahan Kegiatan Pekerjaan
1. Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lapangan pada saat
pelaksanaan dengan spesifikasi teknis dan gambar yang ditentukan dalam dokumen
kontrak, maka pemberi tugas bersama kontraktor pelaksana dapat melakukan
perubahan kontrak yang meliputi antara lain:
a. Menambah atau mengurangi kuantitas pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;
b. Menambah atau mengurangi jenis pekerjaan;
c. Mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan kebutuhan
lapangan.
d. Pekerjaan tambah tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dan nilai harga yang
tercantum dalam kontrak awal.
2. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh pemberi tugas secara tertulis kepada
kontraktor pelaksana, ditindaklanjuti dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap
mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
3. Hasil negosiasi dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penyusunan amandemen
kontrak.
10. Pembayaran Untuk Perubahan
1. Apabila diminta oleh pemberi tugas, kontraktor pelaksana wajib mengajukan usulan
biaya untuk melaksanakan perintah perubahan.
2. Direksi teknis wajib menilai usulan biaya tersebut selambat-lambatnya dalam waktu
7 (tujuh) hari.
3. Apabila pekerjaan dalam perintah perubahan harga satuannya terdapat dalam daftar
kuantitas dan harga, dan apabila menurut pendapat direksi pekerjaan bahwa kuantitas
pekerjaan tidak melebihi batas sesuai ketentuan Pasal 13.2. atau waktu pelaksanaan
tidak mengakibatkan perubahan harga, maka harga satuan yang tercantum dalam
daftar kuantitas dan harga digunakan sebagai dasar untuk menghitung biaya
perubahan.
4. Apabila harga satuan berubah atau pekerjaan dalam perintah perubahan tidak ada
harga satuannya dalam daftar kuantitas dan harga, jika dinilai wajar, maka usulan
biaya dan kontraktor pelaksana merupakan harga satuan baru untuk perubahan
pekerjaan yang bersangkutan.
5. Apabila usulan biaya dan kontraktor pelaksana dinilai tidak wajar, maka pemberi
tugas mengeluarkan perintah perubahan dengan mengubah harga kontrak berdasarkan
harga perkiraan pemberi tugas.
6. Apabila perintah perubahan sedemikian mendesak sehingga pembuatan usulan biaya
serta negosiasinya akan menunda pekerjaan, maka perintah perubahan tersebut harus
dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana dan dan diberlakukan sebagai peristiwa
kompensasi sesuai Pasal 42.1.
7. Kontraktor pelaksana tidak berhak menerima pembayaran tambahan untuk biaya-
biaya yang sesungguhnya dapat dihindari melalui peringatan dini.
11. Amandemen Kontrak
1. Amandemen kontrak harus dibuat bila terjadi perubahan kontrak. Perubahan kontrak
dapat terjadi apabila:
a. Perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak
dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak;
b. Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
c. Perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan dan perubahan
pelaksanaan pekerjaan.
d. Amandemen bisa dibuat apabila disetujui oleh para pihak yang membuat kontrak
tersebut.
2. Prosedur amandemen kontrak dilakukan sebagai berikut:
a. Pemberi tugas memberikan perintah tertulis kepada kontraktor pelaksana untuk
melaksanakan perubahan kontrak, atau kontraktor pelaksana mengusulkan
perubahan kontrak;
b. Kontraktor pelaksana harus memberikan tanggapan atas perintah perubahan dan
pemberi tugas dan mengusulkan perubahan harga (bila ada) selambat-lambatnya
dalam waktu 7 (tujuh) hari;
c. Atas usulan perubahan harga dilakukan negosiasi dan dibuat berita acara hasil
negosiasi;
d. Berdasarkan berita acara hasil negosiasi dibuat amandemen kontrak.
12. Laporan Hasil Pekerjaan
1. Buku harian diisi oleh kontraktor pelaksana dan diketahui oleh direksi teknis,
mencatat seluruh rencana dan realisasi aktivitas pekerjaan sebagai bahan laporan
harian.
2. laporan harian dibuat oleh kontraktor pelaksana, diperiksa oleh direksi teknis, dan
diketahui oleh direksi pekerjaan.
3. Laporan harian berisi:
a. Tugas, penempatan dan jumlah tenaga kerja di lapangan;
b. Jenis dan kuantitas bahan di lapangan;
c. Jenis, jumlah dan kondisi peralatan di lapangan;
d. Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
e. Cuaca dan peristiwa alam lainnya yang mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
f. Catatan lain yang dianggap perlu.
4. Laporan mingguan dibuat oleh kontraktor pelaksana, terdiri dan rangkuman laporan
harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan mingguan serta catatan yang dianggap
perlu.
5. Laporan bulanan dibuat oleh kontraktor pelaksana, terdiri dan rangkuman laporan
mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan bulanan serta catatan yang
dianggap perlu.
6. Untuk kelengkapan laporan, kontraktor pelaksana dan direksi teknis wajib membuat
foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan.
13. Cacat Mutu
1. Direksi teknis wajib memeriksa pekerjaan kontraktor pelaksana dan memberitahu
kontraktor pelaksana bila terdapat cacat mutu dalam pekerjaan. Direksi teknis dapat
memerintahkan kontraktor pelaksana untuk menguji hasil pekerjaan yang dianggap
terdapat cacat mutu.
2. Apabila direksi teknis memerintahkan kontraktor pelaksana untuk melaksanakan
pengujian dan temyata pengujian memperlihatkan adanya cacat mutu, maka biaya
pengujian dan perbaikan menjadi tanggungjawab kontraktor pelaksana. Apabila tidak
ditemukan cacat mutu, maka biaya pengujian dan perbaikan menjadi tanggungjawab
pemberi tugas.
3. Setiap kali pemberitahuan cacat mutu, kontraktor pelaksana harus segera
memperbaiki dalam waktu sesuai yang tercantum dalam surat pembenitahuan direksi
teknis.
4. Direksi pekerjaan dapat meminta pihak ketiga untuk memperbaiki cacat mutu bila
kontraktor pelaksana tidak melaksanakannya dalam waktu masa perbaikan cacat mutu
sesuai yang tercantum dalam surat pemberitahuan direksi teknis dengan biaya
dibebankan kepada kontraktor pelaksana.
5. Cacat mutu harus diperbaiki sebelum penyerahan pertama pekerjaan dan selama masa
pemeliharaan. Penyerahan pertama pekerjaan dan masa pemeliharaàn dapat
diperpanjang sampai cacat mutu selesai diperbaiki.
14. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
1. Waktu pelaksanaan kontrak adalah jangka waktu yang ditentukan dalam syarat-syarat
khusus kontrak dihitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.
2. Pemberi tugas harus menerbitkan SPMK selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari
sejak tanggal penandatanganan kontrak.
3. Mobilisasi harus mulai dilaksanakan selambat Iambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari sejak diterbitkan SPMK, yaitu antara lain mendatangkan peralatan, kendaraan,
menyiapkan fasilitas kantor, rumah, bengkel, gudang, dan mendatangkan personil.
Mobilisasi peralatan dan personil dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan.
4. Pekerjaan dinyatakan selesai apabila kontraktor pelaksana telah melaksanakan
pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai ketentuan kontrak dan telah dinyatakan
dalam berita acara penyerahan pertama pekerjaan yang diterbitkan oleh direksi
pekerjaan.
5. Apabila kontraktor pelaksana berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan
sesuai jadwal karena keadaan diluar pengendaliannya dan kontraktor pelaksana telah
melaporkan kejadian tersebut kepada pemberi tugas, maka pemberi tugas melakukan
penjadwalan kembali pelaksanaan tugas kontraktor pelaksana dengan amandemen
kontrak.
15. Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan
1. Apabila kontraktor pelaksana terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka
pemberi tugas harus memberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan ketentuan
sesuai pasal 21 tentang kontrak kritis.
2. Apabila keterlambatan pelaksanaan pekerjaan disebabkan oleh pemberi tugas. maka
dikenakan ketentuan sesuai pasal 42 tentang kompensasi.
16. Kontrak Kritis
1. Kontrak dinyatakan knitis apabila:
a. Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0%— 70% dari kontrak), realisasi fisik
pelaksanaan terlambat lebih besar 15% dari rencana;
b. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak), realisasi
fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari rencana.
2. Penanganan kontrak kritis
a. Rapat pembuktian (show cause meeting/SCM)
a. Pada saat kontrak dinyatakan kritis direksi pekerjaan menerbitkan surat peringatan
kepada kontraktor pelaksana dan selanjutnya menyelenggarakan SCM.
b. Dalam SCM direksi pekerjaan, direksi teknis dan kontraktor pelaksana membahas
dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh kontraktor
pelaksana dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam
berita acara SCM tingkat proyek.
c. Apabila kontraktor pelaksana gagal pada uji coba pertama, maka harus
diselenggarakan SCM tingkat atasan Iangsung yang membahas dan menyepakati
besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oieh kontraktor pelaksana dalam periode
waktu tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan dalam berita acara SCM tingkat
atasan langsung.
d. Apabila kontraktor pelaksana gagal pada uji coba kedua, maka harus
diselenggarakan SCM tingkat atasan yang membahas dan menyepakati besaran
kemajuan fisik yang harus dicapai oleh kontraktor pelaksana dalam periode waktu
tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam berita acara SCM tingkat atasan.
e. Pada setiap uji coba yang gagal, pemberi tugas harus menerbitkan surat peringatan
kepada kontraktor pelaksana atas keterlambatan realisasi fisik pelaksanaan
pekerjaan.
f. Apabila pada uji coba ketiga masih gagal, maka pemberi tugas dapat
menyelesaikan pêkerjaan melalui kesepakatan tiga pihak atau memutuskan kontrak
secara sepihak dengan mengesampingkan pasal 1266 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata.
3. Kesepakatan tiga pihak
a. Kontraktor pelaksana masih bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan sesuai
ketentuan kontrak.
b. Pemberi tugas menetapkan pihak ketiga sebagai kontraktor pelaksana yang akan
menyelesaikan sisa pekerjaan atau atas usulan kontraktor pelaksana.
c. Pihak ketiga melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan harga satuan
kontrak. Dalam hal pihak ketiga mengusulkan harga satuan yang Iebih tinggi
dan harga satuan kontrak, maka selisih harga menjadi tanggungjawab
kontraktor pelaksana.
d. Pembayaran kepada pihak ketiga dapat dilakukan secara langsung.
e. Kesepakatan tiga pihak dituangkan dalam berita acara dan menjadi dasar
pembuatan amandemen kontrak.
17. Perpanjangan Waktu Pelaksanaan
1. Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh pemberi tugas atas
pertimbangan yang layak dan wajar, yaitu untuk:
a. Pekerjaan tambah;
b. Perubahan disain;
c. Keterlambatan yang disebabkan oleh pemberi tugas;
d. Masalah yang timbul di luar kendali kontraktor pelaksana;
2. Kontraktor pelaksana mengusulkan secara tertulis perpanjangan waktu pelaksanaan
dilengkapi alasan dan data kepada pemberi tugas. Pemberi tugas menugaskan panitia
peneliti pelaksanaan kontrak dan direksi teknis untuk meneliti dan mengevaluasi
usulan tersebut. Hasil penelitian dan evaluasi dituangkan dalam berita acara
dilengkapi dengan rekomendasi dapat atau tidaknya diberi perpanjangan waktu.
3. Berdasarkan berita acara hasil penelitian dan evaluasi perpanjangan waktu
pelaksanaan dan rekomendasi, maka Pemberi Tugas dapat menyetujui/tidak
menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan.
4. Apabila perpanjangan waktu pelaksanaan disetujui, maka harus dituangkan di dalam
amandemen kontrak.
5. Perhitungan penyesuaian harga sesuai dengan Pasal 34.1. didasarkan atas amandemen
kontrak Pasal 14.1.
18. Kerjasama Antara Kontraktor Pelaksana Dan Sub Kontraktor Pelaksana
1. Kontraktor pelaksana golongan non usaha kecil wajib bekerjasama dengan kontraktor
pelaksana golongan usaha kecil termasuk koperasi kecil, yaitu dengan
mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama.
2. Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan harus disetujui oleh pemberi tugas dan tetap
menjadi tanggungjawab kontraktor pelaksana.
3. Pemberi tugas mempunyai hak intervensi atas pelaksanaan sub kontrak meliputi
pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran
19. Peringatan Dini
1. Kontraktor pelaksana wajib menyampaikan peringatan dini kepada direksi pekerjaan
melalui direksi teknis selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terjadinya
peristiwa-peristiwa tertentu atau keadaan-keadaan yang dapat berakibat buruk
terhadap pekerjaan, kenaikan harga kontrak atau keterlambatan tanggal penyelesaian
pekerjaan. Direksi pekerjaan melalui direksi teknis dapat meminta kontraktor
pelaksana untuk membuat perkiraan akibat yang akan timbul terhadap pekerjaan,
harga kontrak dan tanggal penyelesaian pekerjaan. Perkiraan tersebut wajib
diserahkan kontraktor pelaksana sesegera mungkin.
2. Kontraktor pelaksana wajib bekerja sama dengan direksi pekerjaan melalui direksi
teknis dalam menyusun dan membahas upaya-upaya untuk menghindari atau
mengurangi akibat dan kejadian atau keadaan tersebut.
3. Kontraktor pelaksana tidak berhak menerima pembayaran tambahan untuk biaya-
biaya yang sesungguhnya dapat dihindari melalui peringatan dini
20. Rapat Pelaksanaan
1. Direksi pekerjaan, direksi teknis dan kontraktor pelaksana dapat meminta untuk
dilakukan rapat pelaksanaan yang dihadiri semua pihak, untuk membahas pelaksanaan
pekerjaan dan memecahkan masalah yang timbul sehubungan dengan peringatan dini
Pasal 25.1.
2. Direksi teknis wajib membuat risalah rapat pelaksanaan Pasal 26.1. Tanggung jawab
masing-masing pihak atas tindakan yang harus diambil ditetapkan oleh direksi
pekerjaan secara tertulis.
21. Penghentian Dan Pemutusan Kontrak
1. Penghentian kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai.
2. Penghentian kontrak dilakukan karena terjadinya hal-hal diluar kekuasaan (keadaan
kahar) kedua belah pihak sehingga para pihak tidak dapat melaksanakan kewajiban
yang ditentukan di dalam kontrak. Dalam hal kontrak dihentikan, maka pemberi tugas
wajib membayar kepada kontraktor pelaksana sesuai dengan kemajuan pelaksanaan
pekerjaan yang telah dicapai.
3. Pemutusan kontrak dilakukan bilamana kontraktor pelaksana cidera janji atau tidak
memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur di dalam kontrak.
Kepada kontraktor pelaksana dikenakan sanksi sesuai Pasal 28.5
4. Pemutusan kontrak dilakukan bilamana para pihak terbukti melakukan kolusi,
kecurangan atau tindak korupsi baik dalam proses penunjukan maupun pelaksanaan
pekerjaan, dalam hal ini:
a. Kontraktor pelaksana dapat dikenakan sanksi yaitu:
Jaminan pelaksanaan dicairkan dan disetorkan ke kas negara;
Sisa uang muka harus dilunasi oleh Kontraktor Pelaksana;
Pengenaan daftar hitam untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
5. Pemutusan kontrak oleh pemberi tugas. Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari
setelah pemberi tugas menyampaikan pemberitahuan rencana pemutusan kontrak
secara tertulis kepada kontraktor pelaksana untuk kejadian tersebut di bawah ini,
pemberi tugas dapat memutuskan kontrak. Kejadian dimaksud adalah:
a. Kontraktor pelaksana tidak mulai melaksanakan pekerjaan berdasarkan kontrak
pada tanggal mulai kerja
b. Kontraktor pelaksana gagal pada uji coba ketiga dalam melaksanakan SCM
c. Kontraktor pelaksana tidak berhasil memperbaiki suatu kegagalan pelaksanaan
d. Kontraktor pelaksana tidak mampu lagi melaksanakan pekerjaan atau bangkrut;
e. Kontraktor pelaksana gagal mematuhi keputusan akhir penyelesaian perselisihari;
f. Kontraktor pelaksana menyampaikan pernyataan yang tidak benar kepada pemberi
tugas dan pernyataan tersebut berpengaruh besar pada hak, kewajiban, atau
kepentingan pemberi tugas;
g. Terjadi keadaan kahar dan kontraktor pelaksana tidak dapat melaksanakan
pekerjaan
6. Pemutusan kontrak oleh kontraktor pelaksana. Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh)
hari setelah kontraktor pelaksana menyampaikan pemberitahuan rencana pemutusan
kontrak secara tertulis kepada pemberi tugas untuk kejadian tersebut di bawah ini,
kontraktor pelaksana dapat memutuskan kontrak.
Kejadian dimaksud adalah:
a. Sebagai akibat keadaan kahar, kontraktor pelaksana tidak dapat melaksanakan
pekerjaan.
b. Pemberi Tugas gagal mematuhi keputusan akhir penyelesaian perselisihan.
7. Prosedur pemutusan kontrak. Setelah salah satu pihak menyampaikan atau menerima
pemberitahuañ pemutusan kontrak, sebelum tanggal berlakunya pemutusan tersebut
kontraktor pelaksana harus:
a. Mengakhiri pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam
pemberitahuan pemutusan kontrak;
b. Mengalihkan hak dan menyerahkan semua hasil pelaksanaan pekerjaan.
Pengalihan hak dan penyerahan tersebut harus dilakukan dengan cara dan pada
waktu yang ditentukan oleh pemberi tugas;
c. Menyerahkan semua fasilitas yang dibiayai oleh pemberi tugas.
8. Dalam hal terjadi pemutusan kontrak sesuai dengan Pasal 21.5. pemberi tugas tetap
membayar hasil pekerjaan sampai dengan batas tanggal pemutusan, dan jika terjadi
pemutusan kontrak sesuai dengan Pasal 21.6. selain pembayaran tersebut di atas
pemberi tugas harus membayar pengeluaran langsung yang dikeluarkan oleh
kontraktor pelaksana sehubungan dengan pemutusan kontrak. Sejak tanggal
berlakunya pemutusan kontrak, kontraktor pelaksana tidak bertanggung jawab lagi
atas pelaksanaan kontrak.
22. Penyelesalan Perselisihan
1. Penyelesaian perselisihan dapat melalui:
a. Di luar pengadilan, yaitu dengan cara musyawarah, mediasi, konsiliasi atau
arbitrase di Indonesia;
b. Pengadilan.
2. Penyelesaian perselisihan lebih lanjut diatur dalam syarat-syarat khusus kontrak.
3. Pengeluaran biaya untuk penyelesaian perselisihan ditanggung kedua belah pihak
sesuai keputusan akhir.
23. Bahasa Dan Hukum
Kontrak dibuat dalam bahasa Indonesia serta tunduk kepada peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Indonesia.
24. Perpajakan
1. Kontraktor pelaksana harus mengetahui, memahami dan patuh terhadap semua
peraturan perundang undangan tentang pajak yang berlaku di Indonesia dan sudah
diperhitungkan dalam penawaran.
2. Perubahan peraturan perundang-undangan tentang pajak yang terjadi setelah
pembukaan penawaran harus dilakukan penyesuaian.
25. Denda Dan Ganti Rugi
1. Denda adalah sanksi finansial yang dikenakan kepada kontraktor pelaksana,
sedangkan ganti rugi adalah sanksi finansial yang dikenakan kepada pemberi tugas,
karena terjadinya cidera janji terhadap ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
2. Besarnya denda kepada kontraktor pelaksana atas keterlambatan penyelesaian
pekerjaan adalah 1 %o (per seribu) dan harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap
hari keterlambatan.
3. Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh pemberi tugas atas keterlambatan pembayaran
adalah sebesar bunga terhadap nilai tagihari yang terlambat dibayar, berdasarkan
tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan bank indonesia, atau
dapat diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak.
4. Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi sesuai ketentuan dalam syarat-syarat
khusus kontrak.
26. Serah Terima Pekerjaan
1. Pemberi tugas membentuk panitia penerima pekerjaan yang terdiri dan unsur atasan
langsung, proyek dan direksi teknis.
2. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), kontraktor pelaksana mengajukan
permintaan secara tertulis kepada pemberi tugas untuk penyerahan pertama pekerjaan.
3. Pemberi tugas memerintahkan panitia penerima pekerjaan untuk melakukan penilaian
terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh kontraktor pelaksana selambat-
lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterimanya surat permintaan dan kontraktor
pelaksana. Apabila terdapat kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, kontraktor
pelaksana wajib menyelesaikanlmemperbaiki, kemudian panitia penerima pekerjaan
melakukan pemeriksaan kembali dan apabila sudah sesuai dengan ketentuan kontrak,
maka dibuat berita acara penyerahan pertama pekerjaan.
4. Setelah penyerahan pertama pekerjaan pemberi tugas membayar sebesar 100%
(seratus persen) dan nilai kontrak dan kontraktor pelaksana harus menyerahkan
jaminan pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak.
5. Kontraktor pelaksana wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan
sehingga kondisi tetap berada seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan.
6. Setelah masa pemeliharaan berakhir kontraktor pelaksana mengajukan permintaan
secara tertulis kepada pemberi tugas untuk penyerahan akhir pekerjaan.
7. Pemberi tugas menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah kontraktor pelaksana
melaksanakan semua kèwajibannya selama masa pemeliharaan dengan baik, setelah
diperiksa oleh panitia penyerahan pekerjaan dan telah dibuat berita acara penyerahan
akhir pekerjaan.
8. Setelah penyerahan akhir pekerjaan pemberi tugas wajib mengembalikan jaminan
pemeliharaan dan jaminan pelaksanaan.
27. Gambar Pelaksanaan
1. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan kepada direksi pekerjaan gambar
pelaksanaan (as built drawing) paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
penyerahan akhir pekerjaan.
2. Apabila kontraktor pelaksana terlambat menyerahkan gambar pelaksanaan, maka
pemberi tugas dapat menahan sejumlah uang sesuai ketentuan dalam syarat-syarat
khusus kontrak.
3. Apabila kontraktor pelaksana tidak menyerahkan gambar pelaksanaan, maka pemberi
tugas dapat memperhitungkan pembayaran kepada kontraktor pelaksana sesuai
dengan ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak.
28. Kegagalan Bangunan
Kegagalan bangunan yang menjadi tanggungjawab kontraktor pelaksana ditentukan
terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan sesuai dengan umur konstruksi yang
direncanakan dan secara tegas dinyatakan dalam dokumen perencanaan, paling lama 10
(sepuluh) tahun. Jangka waktu tertinggi atas kegagalan bangunan ditetapkan dalam
syarat-syarat khusus kontrak.
B. KETENTUAN KHUSUS
1. Personil
a. Kontraktor pelaksana wajib menugaskan personil inti yang tercantum dalam daftar
personil inti atau menugaskan personil lainnya yang disetujui oleh direksi pekerjaan.
Direksi pekerjaan hanya akan menyetujui usulan penggantian personil inti apabila
kualifikasi, kemampuan, dan pengalamannya sama atau melebihi personil inti yang ada
dalam daftar personil inti.
b. Apabila direksi pekerjaan meminta kontraktor pelaksana untuk memberhentikan
personilnya dengan alasan atas permintaan tersebut, maka kontraktor pelaksana harus
menjamin bahwa personil tersebut sudah harus meninggalkán lapangan dalam waktu
7 (tujuh) hari dan harus diganti selambat lambatnya dalam waktu 14 (empat belas)
hari.
2. Penilaian Pekerjaan
a. Pemberi tugas harus melakukan penilaian atas hasil pekerjaan dalam masa
pelaksanaan pekerjaan.
b. Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan fisik pekerjaan.
3. Percepatan
a. Apabila Pemberi Tugas menginginkan agar kontraktor pelaksana menyelesaikan
pekerjaan sebelum rencana tanggal penyelesaian pekerjaan, maka direksi pekerjaan
akan meminta usulan biaya yang diperlukan oleh kontraktor pelaksana untuk
mempercepat penyelesaian pekerjaan. Bila pemberi tugas dapat menenima usulan
biaya tersebut, maka rencana tanggal penyelesaian pekerjaan dipercepat dan disahkan
bersama oleh direksi pekerjaan dan kontraktor pelaksana.
b. Apabila pemberi tugas menerima usulan biaya untuk percepatan pelaksanaan
pekerjaan, maka usulan biaya tersebut ditambahkan dalam harga kontrak dan
diperlakukan sebagai perintah perubahan untuk diproses menjadi amandemen
kontrak.
4. Kompensasi
a. Kompensasi dapat diberikan kepada kontraktor pelaksana bila dapat dibuktikan
merugikan kontraktor pelaksana dalam hal sebagai berikut:
1. Kontraktor pelaksana belum bisa masuk ke lokasi pekerjaan, karena pemberi tugas
tidak menyerahkan seluruh sebagian lapangan kepada kontraktor pelaksana;
2. Pemberi tugas tidak memberikan gambar, spesiftkasi, atau instruksi sesuai jadwal
yang telah ditetapkan;
3. Pemberi tugas memodifikasi atau mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan;
4. Pemberi tugas terlambat melakukan pembayaran seperti yang diatur dalam kontrak
kerjasama;
5. Pemberi tugas menginstruksikan untuk melakukan pengujian tambahan yang
setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak diketemukan kerusakan
kegagalan/penyimpangan pekerjaan;
6. Pemberi tugas menolak sub kontraktor pelaksana tanpa alasan yang wajar;
7. Kontraktor pelaksana lain, petugas pemerintah, petugas utilitas atau pemberi tugas
tidak bekerja sesuai waktu yang ditentukan, sehingga mengakibatkan
keterlambatan dan/atau biaya tambah bagi kontraktor pelaksana.
8. Dampak yang menimpa/membebani kontraktor pelaksana diakibatkan oleh
kejadian-kejadian yang menjadi resiko pemberi tugas.
9. Pemberi tugas menunda berita acara penyerahan pertama pekerjaan dan/atau berita
acara penyerahan akhir pekerjaan.
10. Pemberi Tugas memerintahkan penundaan pekerjaan.
11. Kompensasi lain sesuai dengan yang tercantum dalam syarat-syarat khusus
kontrak.
c. Kontraktor pelaksana dapat meminta kompensasi biaya dan/atau waktu pelaksanaan.
5. Penangguhan Pembayaran
a. Apabila kontraktor pelaksana tidak melakukan kewajiban sesuai ketentuan dalam
kontrak, maka dikenakan sanksi penangguhan pembayaran setelah pemberi tugas
memberitahukan penangguhan pembayaran tersebut secara tertulis.
b. Pemberitahuan penangguhan pembayaran memuat rincian keterlambatan disertai
alasan-alasan yang jelas dan keharusan kontraktor pelaksana untuk memperbaiki dan
menyelésaikan pekerjaan dalam jangka waktu sesuai yang tercantum dalam surat
pemberitahuan penangguhan pembayaran.
6. Pengambilalihan
Pemberi Tugas akan mengambil alih lokasi dan hasil pekerjaan dalam jangka waktu 7
(tujuh) hari setelah diterbitkan berita acara serah terima akhir pekerjaan.
II. SYARAT-SYARAT TEKNIS
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud dalam dokumen kontrak adalah :
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Nama Pekerjaan : Pengembangan Jaringan Dan Sambungan Rumah SPAM IKK
Lasusua
Lokasi : Kec. Lasusua, Kab. Kolaka Utara
Tahun Anggaran : 2024
PEKERJAAN PENDAHULUAN/PERSIAPAN
Pekerjaan pendahuluan/persiapan meliputi :
Mobilisasi dan Demobilisasi
Mobilisasi adalah pekerjaan untuk menyiapkan sumber daya yang akan digunakan di lapangan,
untuk mendukung kelancaran pelaksanaan. Sumber daya yang harus dipersiapkan berupa
tenaga kerja, alat dan bahan.
1.1 Mobilisasi Alat
Alat berat maupun ringan yang akan digunakan harus sudah dipersiapkan di lapangan sebelum
pelaksanaan pekerjaan dimulai. Untuk lebih efisien, terlebih dahulu harus dibuat daftar
kebutuhan alat yang diperlukan selama pelaksanaan proyek serta jadwal pelaksanaannya.
Pengadaan alat didasarkan atas tingkat kebutuhan alat dari pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Peralatan tersebut dapat berupa barang investasi kontraktor maupun peralatan yang diperoleh
dari hasil sewa.
1.2 Mobilisasi Bahan
Persiapan bahan dilaksanakan menurut jadwal kebutuhannya. Bahan-bahan yang akan
digunakan disiapkan terlebih dahulu (untuk bahan yang perlu dilakukan pengujian, minimal
didatangkan satu minggu sebelum bahan dipakai) dan ditempatkan sesuai dengan tingkat
ketahanannya terhadap cuaca. Bahan yang tidak tahan terhadap cuaca dapat diletakkan di lokasi
dekat proyek berlangsung asalkan tidak mengganggu kegiatan lalu lintas maupun kegiatan
lainnya.
1.3 Mobilisasi Tenaga Kerja
Tenaga kerja harus dipersiapkan lebih awal sebelum pekerjaan dimulai. Dalam pelaksanaan
pekerjaan di lapangan, kontraktor harus menyiapkan tenaga kerja menurut tingkat kebutuhan
dari pekerjaan yang akan dilaksanakan. Sebagian tenaga kerja untuk suatu proyek biasanya
merupakan penduduk setempat, sehingga tidak membutuhkan biaya tambahan untuk
pengadaannya. Sedangkan untuk tenaga ahli didatangkan secara khusus dari luar proyek
(bukan penduduk setempat).
1.4 Papan Nama Proyek dan Papan Peringatan
papan nama poyek yang penempatannya diawal proyek, selain itu dibuatkan dua papan
peringatan.
Pengukuran & Pemasangan Bouwplank
1. Letak tugu patok dasar ditentukan oleh pengawas.
2. Tugu patok dasar dibuat dari beton bertulang, berpenampang 20 x 20 cm2, tertancap
kuat ke dalam tanah sedalam 1 m dengan bagian yang muncul di atas muka tanah
secukupnya untuk memudahkan pengukuran selanjutnya.
3. Tugu dibuat permanen, tidak bisa dirubah, diberi tanda yang jelas dan dijaga
keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari pengawas untuk membongkarnya.
4. Papan untuk bouwplank adalah kayu meranti kelas III ukuran 3/20 diserut halus
bagian atas, dipasang 100 cm dari tepi bangunan.
5. Papan bouwplank dipasang pada patok yang kuat, tertancap di tanah sehingga tidak
bisa digerak-gerakkan atau dirubah.
6. Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu sama yang lain, kecuali
dikehendaki lain oleh konsultan.
7. Setelah selesai pemasangan papan ukur, Kontraktor harus melaporkan kepada
pengawas untuk dimintakan persetujuannya, serta harus menjaga dan memelihara
keutuhan serta ketetapan letak papan patok ukur sampai tidak diperlukan lagi dan
dibongkar atas persetujuan pengawas.
8. Kontraktor bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan
bouwplank/setting out pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian dan benchmarks
yang diberikan Pengawas secara tertulis, serta bertanggung jawab atas level, posisi,
dimensi serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta pengadaan peralatan, tenaga
kerja yang perlu untuk itu.
9. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam hal
tersebut di atas, merupakan tanggung jawab Kontraktor serta wajib memperbaiki
kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut disebabkan
referensi tertulis dari pengawas.
10. Pengecekan setting-out atau lainnya oleh pengawas atau wakilnya tidak
menyebabkan tanggung jawab Kontraktor menjadi berkurang. Kontraktor wajib
melindungi semua bench-marks dan lain-lain hal yang perlu pada setting out
pekerjaan ini.
11. Sebelum memulai pekerjaan galian Kontraktor harus memastikan peil-peil dari
halaman dengan baik, seteliti mungkin sesuai dengan titik-titik yang ditentukan di
dalam gambar kerja. Titik peil lantai diukur dari permukaan jalan.
12. Bila ditemukan hal-hal yang meragukan dari peil-peil tersebut, maka Kontraktor
harus berkonsultasi dan memberikan laporan tertulis kepada pengawas.
Penimbunan dan Pemadatan Tanah
1. Sebelum menempatkan timbunan pada suatu daerah, maka semua operasi
pembersihan dan pembongkaran harus sudah selesai. Seluruh area harus
diratakansecukupnya sebelum penimbunan dimulai.
2. Timbunan harus ditempatkan pada permukaan yang disiapkan dan disebarkan
merata bila dipadatkan akan memenuhi toleransi ketebalan lapisan, dimana lebih dari
1 lapisan yang ditempatkan, maka lapisan tersebut harus sedapat mungkin sama
tebalnya.
3. Timbunan tanah yang harus dipindahkan segera dari daerah galian tambahan ke
permukaan yang dipersiapkan dalam keadaan cuaca kering, penumpukan
tanahtimbunan tidak diijinkan selama musim hujan kecuali dengan ijin tertulis dari
Direksi.
4. Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, maka setiap lapisan harus
dipadatkan secara menyeluruh dengan alat pemadat yang cocok serta layak dan
disetujui Direksi sampai kepadatan yang memenuhi persyaratan.
5. Pemadatan tanah dilakukan selapis demi selapis dengan ketebalan lapis
maksimum15 cm yang didapat dari mesin gilas paling sedikit berat 20 ton dan
dilakukan berkali-kali sampai Direksi menyatakan telah padat.
6. Pemadatan tanah timbunan akan dilakukan hanya bila kadar air bahan-bahan berada
dalam batas antara 3% kurang daripada kadar air maksimum sampai 1%lebih
daripada kadar air optimum.
7. Setiap lapisan timbunan yang ditempatkan harus dipadatkan
sebagaimanaditentukan, diujiuntuk kepadatan dan diterima oleh Direksi sebelum
lapisan berikutnya ditempatkan.
Pembuatan Direksi Keet, Barak Kerja dan Gudang Penyimpanan
1. Kantor Direksi Keet dengan luas sekitar 9 m2 (atau disesuaikan dengan kondisi yang
memungkinkan di lapangan) untuk ruang kerja Direksi atau Konsultan Pengawas
atau kegiatan rutin rapat di lapangan dan lain-lain, dengan perlengkapan sebagai
berikut :
Meja rapat lengkap kursi untuk ± 15 orang,
2 stel meja tulis dan tempat duduk,
Almari atau rak penyimpan alat - alat Kantor atau pengawasan,
Papan tulis atau white board ukuran 90 x 120 cm,
Sepatu karet dan helm proyek,
Kotak P3K beserta isinya.
2. Kantor Direksi harus terang, aman, dan nyaman serta selalu terjaga kebersihannya.
Penempatan atau lokasi dari kantor Direksi harus mendapatkan persetujuan dari
Direksi.
III. PEMBUATAN GAMBAR DETAIL DAN GAMBAR AKHIR
Pembuatan gambar akhir (as built drawing) harus dibuat oleh penyedia jasa
apabila:
1.Gambar Akhir (As Built Drawing)
a. Setelah pekerjaan selesai dikerjakan dan sebelum proses serah terima
dilakukan, penyedia diwajibkanmmembuat gambar akhir yang
menerangkan perubahan-perubahan yang terjadi selama pelaksanaan
pekerjaan terhadap gambar kerja yang terdapat pada dokumen kontrak.
b. Perubahan-perubahan sebagaimana yang dimaksudkan pada huruf
(a)gambar akhir ini yaitu ketika ada pekerjaan tambah yang ditambah dan
dikurangi dalam pekerjaan ini serta perubahan-perubahan lainnya yang telah
dikerjaan oleh penyedia jasa.
c. Apabila diminta oleh direksi teknis atau konsultan pengawas, maka penyedia
harus menyerahkan gambar akhir yang telah dibuat tersebut.
IV. PERSYARATAN KERJA
3.1 PERSYARATAN UMUM
Yang dimaksud dengan persyaratan umum dalam pekerjaan ini yakni:
1. Persyaratan Regulasi
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam Pengembangan Jaringan Dan
Sambungan Rumah SPAM IKK Lasusua ini harus dilaksanakan dengan
mengikuti dan memenuhi persyaratan teknik yang tertera dalam Persyaratan
Standar Nasional Indonesia (SNI), Standar Industri Indonesia (SSI) serta
Pedoman Teknis Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) maupun
peraturan-peraturan yang relevan dan yang berlaku pada daerah tempat di
mana pekerjaan tersebut dikerjakan. Adapun persyaratan regulasi yang dimaksudkan
yaitu:
a. Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahanan Daerah;
b. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum;
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 23 Tahun 2006 tentangPedoman
Teknisdan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air
Minum;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 18/PRT/M/2007 tentang
Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
f. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)
2. Situasi
a. Sebelum memulai pekerjaan,penyedia jasa diwajibkan untuk mengecek
keadaan/situasi lokasi kaitannya dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
b. Hal sebagaimana yang dimaksudkan pada huruf (a) situasi ini, adalah untuk
memastikan bahwa situasi lokasi pekerjaan yang ada sesuai dan tidak
mempengaruhi harga penawaran.
c. Kelalaian dan ketidaktelitian penyedia jasa dalam hal ini tidak dapat
dijadikan alasan oleh penyedia untuk mengajukan tuntutan ganti rugi
kepada pengguna jasa.
3.Ukuran
a. Semua ukuran yang digunakan dalam pekerjaan ini disesuaikan dengan gambar
kerja.
b. Setiap ukuran/satuan yang digunakan pada pekerjaan ini dinyatakan dalam
matriks, kecuali untuk pekerjaan/bahan-bahan tertentu yang dinyatakan sesuai
dengan kebutuhan.
c. Apabila terdapat ketidakcocokan antara ukuran gambar dengan lokasi
pekerjaan maka penyedia diharuskan berkoordinasi dengan direksi teknis
untuk mendapat persetujuan jika akan dilakukan perubahan.
d. Penyedia jasa tidak diperkenankan memperbaiki kesalahan ukuran/gambar yang
dianggap keliru oleh penyedia sebelum berkonsultasi dengan direksi teknis atau
konsultan pengawas.
e. Bila dipandang perlu, maka akan dilakukan pengukuran secara bersama antara
penyedia, direksi, dankonsultan pengawas untuk mendapatkan ukuran
yang pasti dan hasil pengukuran tersebut yang dijadikan sebagai rujukan.
4. Personel, Peralatan, dan Bahan Kerja
a. Personel (tenaga teknis), peralatan, dan bahan/material kerja harus disediakan
oleh penyedia jasa untuk melaksakan pekerjaan yang akan dikerjakan.
b. Penyedia harus menyediakan semua personel dan peralatan sebelum
pekerjaan mulai dikerjakan atau semuanya harus dimobilisasi secara bersamaan
pada saat mobilisasi dilakukan.
c. Peralatan yang diadakan harus dalam kondisi baik dan laik pakai.
d. Bahan/material yang diadakan oleh penyedia, disesuaikan berdasarkan tingkat
kebutuhan dan tingkat urgensinnya.
e. Personel danperalatan kerja yang disediakan tersebut harus sesuai dengan
yang dipersyaratkan padaLembar Data Penyedia (LDP) dan atau pada Lembar
Data Kualifikasi (LDK).
f. Dalam proses pengadaannya, bahan/material kerja yang akan disediakan
oleh penyedia harus berpedoman pada daftar harga dan kuantitas, gambar
kerja, dan pada RKS ini atau penyedia dapat
mengusulkan jenis dan merek bahan/material yang lain dengan kualitas yang
setara sebagaimana yang telah ditetapkan.
5. Keselamatan Kerja
a. Selama waktu pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa berkewajiban untuk menjaga
dan menjamin keselamatan para personel yang bertugas di lokasi kerja.
b. Penyedia jasa harus menjamin atas ketersediaan obat-obatan yang secara
dibutuhkan termasuk menyediakan obat-obatan yang digunakan untuk
pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK).
c. Apabila terjadi kecelakaan kerja dan atau kecelakaan diluar jam kerja dan
terjadi pada area pekerjaan maka penyedia jasa harus melakukan tindakan
PPPK. Jika dalam tindakan PPPK tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda
kebaikan maka penyedia harus mengupayakan untuk mendapatkan tindakan
medis terdekat.
6. Keamanan dan Ketertiban Kerja
a. Penyedia jasa harus bertanggung jawab atas segala gangguan yang terjadi akibat
kegiatan proyek pada lingkungan di mana pekerjaan tersebut dilakasanakan.
b. Gangguan sebagaimana yang dimaksud pada huruf (a) di atas yaitu gangguan
yang diakibatkan oleh gangguan peralatan kerja, gangguan bahan/material, dan
gangguan personel.
c. Penyedia berkewajiban untuk menjaga dan mengamankan semua jenis
barang/peralatan/material terutama barang/perlatan/material milik pengguna jasa
dan konsultan pengawas selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung atau
sebelum penyedeia melakukan kegiatan demobilisasi.
7. Kesehatan dan Kebersihan Area Kerja
a. Penyedia jasa secara rutin harus membersihkan lokasi kerja/area direksi keet
guna mengantisipasi dan meminimalisir potensi terjadinya wabah/epidemi yang
dapat menggangu kesehatan pekerja.
b. Penyedia diharuskan menyediakan air bersih yang laik digunakan baik
untuk digukanan dalam kegiatan makan minum maupun untuk kegiatan mandi
cuci kakus (MCK) bagi pekerja selama masa pelaksanaan pekerjaan.
V. PERSYARATAN BAHAN/BARANG/PEKERJAAN
Secara umum persyaratan bahan/barang/pekerjaan ini dijelaskan sebagai berikut:
1. Merek Dagang
a . Menggunakan Barang bernilai TKDN diatas 50%
b. Apabila semua merek pembuatan atau merk dagang telah ditentukan dalam
kontrak, maka penyedia jasa harus tunduk dan selalu mengacu pada
ketentuan dimaksud.
c. Jika merek pembuatan atau merk dagang ini belum ditentukan dalam
dokumen kontrak, maka bahan- bahan dengan merek tertentu yang disebut dalam
RKS ini dimaksudkan hanya sebagai bahan perbandingan dalam hal bentuk,
model, mutu, jenis dan sebagainya yang tidak diartikan sebagai sesuatu yang
mengikat.
d. Penyedia jasa (Kontraktor) dapat mengusulkan merk dagang lain yang
kualitasnya setara dan disetujui oleh direksi teknis.
e. Bahan-bahan yang akan dipergunakan harus memenuhi syarat-syarat yang
tercantum dalam Standar Nasional Indonesia(SNI), Standar Industri Indonesia
(SII), dan ketentuan- ketentuan dan syarat bahan- bahan lainnya yang berlaku
termasuk peraturan daerah yang mengatur tentang hal tersebut.
f. Bahan/barang yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan seperti material,
peralatan, dan perlengkapan lainnya harus dalam kondisi laik pakai.
g. Setiap keterangan mengenai peralatan, material barang atau proses, dalam
bentuk nama dagang, buatan atau nomor katalog harus dianggap sebagai
penentu standar atau kualitas dan tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya
membatasi persaingan.
h. Setelah dilakukan penilaian oleh direksi teknis atau konsultan
pengawas terhadap barang/bahan/material/peralatan yang ada berdasarkan
ketentuan kontrak atau yang disediakan lain oleh penyedia dengan kualitas yang
setara maka penyedia harus menggunakan barang/bahan/material/ peralatan
tersebut.
i. Setiap material/bahan yang digunakan harus dikerjakan berdasarkan ketentuan
atau petunjuk pelaksanaan untuk penggunaan material dimaksud.
j. Material/bahan yang digunakan senantiasa mengikuti peraturan persyaratan bahan
bangunan yang berlaku dan ketentuan tercantum pada gambar kerja/RKS/daftar
kuantitas dan harga.
k. Apabila penyedia jasa hendak melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan
bahan sebagaimana yang dimaksud dalam merek dagang ini, maka sebelum bahan
tersebut digunakan penyedia harus terlebih dahulu menunjukkan atau
memperlihatkan contoh bahan tersebut kepada direksi teknis atau konsultan
pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
l. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan di-
informasikan kepada Penyedia jasa selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender
setelah penyerahan contoh bahan tersebut.
2. Pemeliharaan Bahan dan Material
Pada dasarnya, pemeliharaan material ini dilakukan berdasarkan
karakteristik material tersebut atau proses pemeliharaannya disesuaikan dengan
spesifikasi bahan itu sendiri. Adapaun proses pemeliharaan material yang
dimaksud diuraiakan secara umum sebagai berikut:
a. Penempatan bahan-bahan material diatur dengan pertimbangan yang matang
agar tidak mengganggu kelancaran pekerjaan serta sirkulasi/akses pekerja.
b. Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan
kesesuaian untuk pekerjaan.
c. aterial harusdiletakkan di ataspermukaan yang bersih, keras dan bila
diminta harus ditutupi.
d. Material harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan pemeriksaan.
e. Benda-benda milik pribadi tidak boleh dipergunakan untuk penyimpanan tanpa
ijin tertulis dari pemiliknya.
f. Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan
diratakan(levelling) menurut petunjuk konsultan pengawas.
g. Material harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan
pemisahan bahan (segregation), agar timbunan tidak berbentuk kerucut, dan
menjaga gradasi serta mengatur kadar air.
h. Penyimpanan agregat kasar harus ditimbun dan diangkat/dibongkar lapis demi
lapis dengan tebal lapisan tidak lebih dari 1 (satu) meter.
i. Tinggi tempat penyimpanan tidak lebih dari 5 (lima) meter.
3. Eksaminasi Bahan dan Material
a. Bahan-bahan yang didatangkan/dipakai harus sesuai dengan contoh-contoh yang
telah disetujui konsultan pengawas sebagaimana yang telah dijelaskan pada
merek dagang di atas.
b. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang
dinyatakan afkir/ditolak oleh konsultan pengawas, harus segera dikeluarkan
dari lokasi bangunan /proyek selambat-lambatnya dalam tempo 3 x 24 jam dan
tidak boleh dipergunakan.
c. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh konsultan
pengawas/konsultan perencana dan masih dipergunakan oleh penyedia,
maka konsultan pengawas/konsultan perencana berhak memerintahkan
pembongkaran kembali kepada penyedia, yang mana segala kerugian yang
diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi tanggungan penyedia jasa
sepenuhnya.
d. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari
bahan-bahan tersebut, maka penyedia jasa harus menguji dan
memeriksakannya ke laboratorium yang disepakati bersama untuk diuji dan
hasil pengujian tersebut disampaikan secara tertulis kepada konsultan
pengawas/direksi teknis/konsultan perencana.
e. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya
kualitas dari bahan-bahan
tersebut, Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan-pekerjaan yang
menggunakan bahan-bahan tersebut di atas.
f. Bila diminta oleh konsultan pengawas, penyedia jasa harus memberikan
penjelasan lengkap tertulis mengenai tempat asal diperolehnya material dan
tempat pekerjaan yang akan dilaksanakan.
g. Segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh penyedia jasa.
V. PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan Pengembangan Jaringan Dan
Sambungan Rumah SPAM IKK Lasusua Kab. Kolaka Utara ini dapat terlaksana dengan
baik, maka penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaannya harus berpedoman pada
persyaratan teknis pekerjaan ini. Adapun persyaratan teknis pekerjaan tersebut dijelasakan
secara komprehensif sebagai berikut:
PEKERJAAN PERSIAPAN
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan persiapan ini dilaksanakan/dikerjakan
dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
1. Papan Nama Proyek
Penyedia jasa harus memasang papan nama proyek yang berisi tulisan yang sesuai
dengan nama proyek, nama pekerjaan, harga pekerjaan, waktu pelaksanaan, nama Penyedia
jasa, nama konsultan perencana, dan nama konsultan pengawas atau sesuai dengan petunjuk
direksi atau sesuai dengan petunjuk peraturan pemerintah daerah setempat.
2. Pembuatan Laporan & Dokumentasi
Penyedia jasa diwajibkan untuk membuat laporan& dokumentasi mengenai kendala dan
kemajuan pekerjaan setiap hari selama waktu pelaksanaan pekerjaan berlangsung, struktur
laporan yang dimaksudkan dibagi berdasarkan karakteristik laporannya yaitu:
1. Laporan Mingguan
a. Laporan mingguan yang dibuat oleh Penyedia jasa didalamnya harus memuat tentang
kemajuan pekerjaan (bobot/taksiran volume pekerjaan) dari masing-masing uraian/item
pekerjaan yang terdapat pada daftar kuantitas dan harga.
b. Selain itu, laporan mingguan ini juga harus menjelaskan secara akumulasi atas
ketersediaan material yang diperlukan, material didatangkan, jumlah tenaga kerja,
alat-alat yang digunakan, keadaan cuaca termasuk peristiwa-peristiwa alam lain yang
mempengaruhi kelangsungan pelaksanaan pekerjaan pada kurun waktu dimana laporan
mingguan tersebut dibuat.
c. Oleh karena laporan mingguan merupakan akumulasi terhadap laporan harian yang
dibuat, maka Penyedia jasa diharuskan untuk membuat laporan mingguan tersebut
guna memudahkan proses evaluasi atas kemajuan ataupun kendala pekerjaan selama
1 (satu) minggu terakhir.
d. Laporan mingguan yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan pengawas
sebelum diserahkan kepada direksi untuk disahkan.
e. Laporan mingguan yang dibuat harus diserahkan pada direksi untuk diketahui dan
sekaligus untuk disahkan.
2. Laporan Bulanan
a. Sama halnya dengan laporan mingguan, laporan bulanan ini juga merupakan
akumulasi laporan terhadap laporan mingguan yang dibuat.
b. Laporam bulanan yang dibuat harus memuat tentang kemajuan pekerjaan
(bobot/taksiran volume pekerjaan) dari masing-masing uraian/item pekerjaan yang
terdapat pada daftar kuantitas dan harga pada setiap minggunya dalam kurun waktu
dimana laporan bulanan tersebut dibuat.
c. Laporan bulanan yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan pengawas sebelum
diserahkan kepada direksi untuk disahkan.
d. Laporan bulanan yang dibuat harus diserahkan pada direksi untuk diketahui dan
sekaligus untuk disahkan.
3. Laporan Akhir dan Beck Up Data
a. Pada hakekatnya, laporan akhir yang dibuat meruapakan laporan yang menerangkan
bahwa seluruh tahapan/rangkaian pekerjaan telah dikerjakan secara utuh dan
meyeluruh berdasarkan dartaf kuantitas dan harga atau berdasarkan petunjuk pada
gambar kerja.
b. Laporan akhir yang dibuat harus memuat tentang kemajuan pekerjaan (bobot/taksiran
volume pekerjaan) dari masing-masing uraian/item pekerjaan yang terdapat pada
daftar kuantitas dan harga pada setiap bulannya dalam kurun waktu dimana laporan
akhir tersebut dibuat.
c. Laporan akhir yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan pengawas sebelum
diserahkan kepada direksi untuk disahkan.
d. Laporan yang yang dibuat harus diserahkan pada direksi untuk diketahui dan sekaligus
untuk disahkan.
4. Dokumentasi
a. Penyedia jasa harus merekam secara berkala seluruh tahapan pekerjaan berupa foto
dokumentasi.
b. Foto-foto dokumentasi tersebut kemudian dilampirkan berdasarkan kemajuannya pada
masing-masing laporan kemajuan pekerjaan baik laporan mingguan, laporan bulanan,
maupun laporan akhir.
Untuk lebih jelasnya masing-masing sub pekerjaan tercantum dalam BQ (Bill of Quantity)
Pekerjaan ini juga termasuk meliputi :
1. Mendatangkan (levering), pengolahan semua bahan, pengerahan tenaga kerja,
mengadakan alat pembantu dan sebagainya yang pada umumnya langsung atau tidak
langsung termasuk didalam usaha menyelesaikan dengan baik dan menyerahkan
pekerjaan yang sempurna dan lengkap. Juga disini dimaksudkan pekerjaan atau bagian
pekerjaan yang walaupun tidak jelas disebutkan didalam RKS dan gambar-gambar tetapi
masih berada didalam lingkup pembangunan yang dalam hal ini dilaksanakan sesuai
dengan petunjuk-petunjuk Pemberi Tugas dan Pengawas Teknik.
2. Lapangan pekerjaan dalam keadaan pada waktu penawaran, termasuk segala sesuatu yang
berada disitu diserahkan tanggungjawabnya kepada Kontraktor.
3. Oleh Kontraktor pekerjaan haruslah diserahkan dengan sempurna dalam keadaan selesai
dimana termasuk pembersihan lapangan dan sebagainya.
4. Untuk keperluan persiapan perlengkapan guna pelaksanaan pekerjaan utama, Kontraktor
berkewajiban antara lain :
a. Membersihkan halaman kerja dari hal-hal yang dapat mengganggu jalannya
pelaksanaan pekerjaan utama.
b. Mengadakan sumber-sumber air untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan. Air kerja
harus memenuhi syarat-syarat yang diperlukan masing-masing pekerjaan yang
bersangkutan.
c. Mengadakan penerangan listrik pada halaman kerja, jika diminta oleh Direksi
Pekerjaan.
d. Mengadakan hal-hal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
e. Pembuatan pagar pengaman, jika diminta oleh Direksi Pekerjaan.
5. Pekerjaan harus dikerjakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam RKS, gambar-
gambar yang ada maupun susulan yang terlampir dalam Berita Acara Penjelasan,
perintah-perintah Pemberi Tugas selama pekerjaan berlangsung dan petunjuk-petunjuk
Konsultan Pengawas Lapangan.
Bagian 2 - Situasi
Paket Pekerjaan yang akan dilaksanakan terletak Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka
Utara.
Bagian 3 – Setting Out dan Titip Tetap
1. Untuk menentukan posisi serta keinginan rencana di lapangan Kontraktor harus
melakukan pengukuran di lapangan seperti ditunjukkan dalam gambar.
2. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor dan Direksi Pekerjaan harus mengadakan
pengukuran ulang (MC.0) guna mendapatkan Titik Tetap di lapangan dan diadakan
pengamatan ulang yang dialkukan oleh Kontraktor dan Pengawas yang disahkan oleh
Pemberi Tugas.
3. Dalam hal terdapatnya perbedaan antara rencana dalam gambar dengan hasil pengukuran,
maka Kontraktor harus melaporkan hal ini kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapatkan
keputusan dan dinyatakan dalam Berita Acara. Keputusan akan didasarkan atas keamanan
konstruksi serta kelancaran kegiatan di luar dan di dalam lokasi pekerjaan.
4. Pemasangan Titik Tetap dilakukan dengan menggunakan patok beton, yang akan
merupakan titik utama dalam melaksanakan pekerjaan, atau metode lain menurut
pertimbangan Direksi Pekerjaan sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan.
5. Selama pekerjaan berlangsung, Penyedia Jasa pemborongan harus menjaga rusaknya/
berubahnya titik peil, dan Kontraktor harus mencek peil tetap terhadap titik lainnya.
Bagian 4 – Pekerjaan Pemasagan Bowplank
a. Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu kasau Meranti 5/7.
b. Patok terancap ditanah sehingga tidak bisa digerk-gerakkan atau diubah-ubah, berjarak
maksimum 2 meter satu sama lainnya.
c. Papan patok ukur dibuat dari kayu Meranti dengan ukuran 3 x 20 cm, lurus dan diserut rata
pada sisi sebelah atasnya (waterpass). Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu
dengan yang lainnya, kecuali dikehendaki lain oleh Pengawas.
d. Papan dasar pelaksanaan dipasang sejauh 300 cm dari as pondasi terluar atau sesuai
petunjuk dari Pengawas. Setelah selesai pemasangan papan dasar pelaksanaan, Penyedia
Jasa Pemborongan harus melaporkan kepada Pengawas.
e. Segala biaya pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan Penyedia Jasa
Pemborongan.
Bagian 5 – Pekerjaan Pengukuran
a. Lingkup Pekerjaan
~ Meliputi : pekerja-pekerja, ahli, bahan, peralatan dan kegiatan-kegiatan yang
diperlukan untuk menyelesaikan semua pekerjaan pengukuran sesuai dengan RKS dan
Gambar Kerja.
b. Persyaratan
~ Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga yang betul-betul ahli dan berpengalaman.
~ Pemeriksaan hasil pengukuran harus segera dilaporkan kepada Pengawas dan
dimintakan persetujuannya.
Bagian 6 – Pekerjaan Persiapan
~ Pengamanan Daerah Kerja
~ Semua sarana tersebut harus dipelihara selama berlangsungnya pekerjaan dan setelah
selesai, semua sarana harus dibersihkan, kecuali bagian-bagian yang masih akan
dipergunakan selanjutnya.
~ Pada prinsipnya Penyedia Jasa Pemborongan harus menyediakan alat-alat kerja sendiri
seperti air, tenaga listrik, udara bertekanan (kompressor) dan lain-lain. Penyedia Jasa
Pemborongan tidak diperkenankan menggunakan alat-alat milik Pemberi Tugas, baik
yang ada di lapangan maupun diluar lapangan tanpa persetujuan Pemberi Tugas.
a. Fasilitas Penerangan
~ Penyedia Jasa Pemborongan harus menyediakan listrik kerja selama berlangsungya
kegiatan baik untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan, penerangan dalam bangunan
sementara (Gudang dan Direksi Keet) dan lain-lain yang diperlukan untuk menunjang
lancarnya pekerjaan, kerja malam dan lain-lain.
~ Penyedia Jasa Pemborongan harus menyediakan standby genset sendiri, jika memakai
penerangan PLN, biayanya dibebankan kepada Penyedia Jasa Pemborongan selama
pekerjaan berlangsung.
b. Fasilitas Pengadaan Air Kerja
~ Penyedia Jasa Pemborongan harus menyediakan air kerja, air minum untuk para pekerja
dan air untuk KM/WC.
~ Air yang dimaksud adalah air bersih baik yang berasal dari PAM atau sumur/pompa,
serta pengadaan dan pemasangan pipa-pipa distribusi untuk supply air yang memenuhi
syarat bagi keperluan pelaksanaan pekerjaan.
~ Penyedia Jasa Pemborongan dapat menggunakan sumber yang ada dengan sistem sewa,
dan lain-lain.
~ Keamanan Pekerjaan dan Tanda Pengenal Pekerja
~ Penyedia Jasa Pemborongan harus menetapkan petugas-petugas keamanan 24 jam
penuh setiap saat.
~ Untuk mengawasi dan menjaga ketertiban para pekerjanya, setiap pekerja harus
menggunakan tanda pengenal pada tempat atau bagian badan yang mudah terlihat oleh
petugas keamanan yang bertugas.
~ Tanda pengenal dapat berupa kartu pengenal ataupun pakaian seragam sesuai
persetujuan Pengawas.
Bagian 7 – Pekerjaan Tanah
a. Umum
~ Meliputi : pekerja-pekerja, peralatan-peralatan, bahan-bahan yang sehubungan dengan
galian dan urugan untuk kontruksi seperti yang tercantum dalam spesifikasi dan
gambar-gambar.
~ Pembersihan dan pemerataan lapangan
b. Semua galian harus dilaksanakan sesuai dengan gambar-gambar dan syarat-syarat yang
ditentukan menurut keperluan.
c. Dasar dari semua galian harus waterpass, bilamana pada dasar setiap galian masih terdapat
akar-akar pohon, segala macam rumput, bahan-bahan organik atau bagian tanah yang
gembur, maka ini harus digali keluar, sedang lubang-lubang tadi diisi kembali dengan pasir
yang disiram dan dipadatkan sehingga mendapatkan dasar yang waterpass.
d. Terhadap kemungkinan berkumpulnya air di dalam galian-galian, baik pada waktu
penggalian maupun pada waktu pengerjaan pondasi, harus disediakan pompa atau pompa
lumpur yang jika diperlukan dapat bekerja terus-menerus untuk menghindari terkumpulnya
air tersebut.
e. Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar tidak
longsor dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang-penunjang sementara.
f. Semua tanah yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah tertentu harus
segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada tiap saat yang dipandang perlu oleh
Pemberi Tugas dan Direksi Pekerjaan.
g. Bagian-bagian yang diurug kembali harus diurug dengan tanah yang bersih dari segala
kotoran. Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan penimbrisan. Lubang-lubang galian
yang terletak didalam bangunan harus diisi kembali dengan pasir urug darat/kali yang
didapatkan kemudian diairi hingga padat.
Bagian 8 – Pekerjaan Bekisting Beton
a. Lingkup Pekerjaan
~ Kayu untuk bekisting beton cor, lengkap dengan perkuatan dan pengangkuran-
pengangkuran yang diperlukan.
~ Penyediaan bukaan / sparing dan sleeve untuk pekerjaan persiapan Mekanikal.
~ Penyediaan Waterstops.
~ Penyediaan angkur-angkur yang berhubungan dengan pekerjaan lain.
b. Standar
~ Standar Indonesia
Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI) – 1982, NI-3
Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia
Peraturan Beton Bertulang Indonesia.
~ ACI (American Concrete Institute, USA)
303 – Guide to Cast-In-Place Architectural Concrete Practice.
318 – Building Code Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI)–1982,
NI-3
347 – Recommended Practice for Concrete Form Work
A. Bahan
a. Bekisting Beton Biasa (Non Expose)
~ Plywood tebal 9 mm
~ Kayu Kaso 5/7 Klass III
~ Paku, angkur dan sekrup-sekrup, ukuran sesuai dengan keperluan dan cukup kuat untuk
menahan bekisting agar tidak bergerak ketika dilakuan pengecoran.
b. Bekisting Beton Expose
~ Plywood tebal 9 mm untuk Plat, balok dan kolom persegi.
~ Kayu Kaso 5/7 Klass III
~ Form Ties; baja yang mudah dilepas (snap-off metals).
Panjang fixed atau adjustable, dapat terkunci dengan baik dan tidak berubah pada saat
pengecoran. Lubang yang terjadi pada permukaan beton setelah form ties dibuka tidak
boleh lebih dari 1” (25 mm).
~ Form Release Agent; minyak mineral yang tidak berwarna yang tidak menimbulkan
karat pada permukaan beton dan tidak mempengaruhi rekatan maupun warna bahan
finishing permukaan beton.
Produk : Calstrips, buatan Cement Aids, Australia.
c. Waterstops, dipergunakan type RX 101 ex ACC atau setara.
d. Syarat-syarat Umum Bekisting
~ Tidak mengalami deformasi. Bekisting harus cukup tebal dan terikat kuat.
~ Kedap air dengan menutup semua celah dengan tape.
~ Tahan terhadap getaran Vibrator dari luar maupun dari dalam bekisting.
III. PEKERJAAN PENGADAAN DAN PEMASANGAN PIPA
1. Pengadaan Pipa ND. 90 mm PVC ( 3" ) dan Pemasangan Pipa ND. 63 mm PVC ( 2" )
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan Pengadaan Pipa ND. 90 mm PVC ( 3")
dan Pemasangan Pipa ND. 63 mm PVC ( 2" ) ini dilaksanakan/dikerjakan dengan rencana
dan syarat-syarat yang meliputi:
a. Pipa ND. 90 mm PVC ( 3" ) dan Pemasangan Pipa ND. 63 mm PVC ( 2" ) yang
digunakan adalah yang memenuhi standar dengan panjang efektif 6 (enam)
meter. Pipa yang ditawarkan harus buatan pabrik yang telah mendapatkan izin untuk
penggunaan SNI yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian.
b. Setiap Pipa ND. 90 mm PVC ( 3" ) dan Pemasangan Pipa ND. 63 mm PVC ( 2" )
yang digunakan harus mempunyai tanda/cap pada bagian luar yang menunjukan
diameter nominal, kelas, nama pabrik pembuatan dan Trade Mark.
c. Syarat Pengangkutan
1. Semua pipa dan accessoris diangkut didalam kendaraan truk atau alat
kendaraan lainnya dengan memperhatikan keselamatan pekerja angkutan dan
keamanan pipa itu sendiri serta harus mengikuti peraturan lalu lintas yang berlaku,
baik pada saat menaikkan ke dalam alat angkut tersebut, selama perjalanan
maupun pada saat menurunkannya.
2. Kerusakan yang terjadi akibat pengangkutan yang ceroboh adalah menjadi
tanggung jawab supplier dan supplier wajib mengganti pipa atau accesoris yang
rusak tersebut dengan biaya dari supplier.
3. Pengangkutan atau penurunan pipa keatas atau turun dari alat angkut (truk)
harus hati-hati, bagi pipa yang
beratnya lebih dari 50 Kg harus menggunakan alat bantu mekanis, seperti forklift
atau katrol.
4. Penyimpanan pipa di dalam alat angkut (truk) untuk diameter lebih besar dari 1”
dilakukan lapis demi lapis, tiap lapis dibatasi 2 papan yang dipasang melintang
dari panjang pipa tersebut, kemudian susunan pipa tersebut diikat kuat-kuat,
sehingga tidak membahayakan keselamatan pipa ataupun orang lain.
5. Pipa/accessoris yang digunakan sambungan ulir pada bagian luar, harus
dibungkus pada bagian ulir tersebut walaupun terkena benturan.
6. Pada pengangkutan pipa PVC yang mempunyai panjang 6 meter dan melebihi
bak truk (alat angkut) maka ujung pipa-pipa tersebut disatukan kemudian
dibungkus dengan karung goni untuk mencegah tercecernya pipa selama
perjalanan.
Pada pengangkutan accessories tidak boleh dilakukan dengan jalan melemparkannya, sebab
dapat merusak ulir atau joint- joint yang terdapat di dalam accessories tersebut sehingga
kualitasnya akan menurun.
Segala macam biaya yang dikeluarkan dalam pengakutan pipa dan accessories ini termasuk
juga biaya yang dikeluarkan untuk keselamatan kerja dan lain-lainnya merupakan
tanggungan pelaksana pekerjaan dan sudah termasuk dalam harga kontrak.
1.1.4. Syarat Penyimpanan
a. P i p a
Penyimpanan pipa tidak boleh menyentuh tanah langsung, melainkan harus
dialasi dahulu oleh balok kayu.Pipa tidak boleh terkena sinar matahari atau hujan, jadi harus
diberi pelindung yang tahan terhadap perubahan suhu, cuaca ataupun kelembaban.
Apabila sudah ada gudang penyimpanan maka pipa tersebut dimasukkan kedalam
gudang dan disusun dengan rapi sedemikian rupa agar susunan pipa tidak akan
melorot/roboh.
Segala biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pengangkutan sampai dengan
penyimpanan didalam gudang (jika sudah terdapat 30 gudang) adalah merupakan
tanggungan pelaksana pekerjaan dan sudah termasuk dalam harga kontrak.
Untuk menjaga masuknya kotoran-kotoran kedalam pipa, maka pada kedua ujung pipa
tersebut ditutup dengan plastik dan diikat dengan kuat.
2. Pemasangan Pipa ND. 90 mm PVC ( 3" ) dan Pemasangan Pipa ND. 63 mm PVC ( 2" )
2.1. Spesifikasi Pemasangan Pipa
2.1.1. Umum
Secara garis besar hal-hal yang harus diperhatikan oleh Pelaksana pekerjaan adalah sebagai
berikut :
a. Aliran air dalam pipa telah ditentukan seperti pada gambar rencana
“Pengembangan Jaringan Perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)”.
b. Seluruh pekerjaan perpipaan harus dipasang dengan cara yang benar, rapi dan
cukup kuat sesuaidengan spesifikasi teknis ini dan gambar-gambar rencana serta
instruksi-instruksi dari produsen sedapat mungkin diterapkan dengan baik.
c. Apabila pipa-pipa dipasang/ditanam didalam tanah, maka dasar parit-parit pipa harus
rata dan bebas dari benda –benda yang keras seperti batu atau kerikil besar.
d. Pelaksana pekerjaan tidak diperbolehkan membengkokan pipa (kecuali pipa PE) tetapi
harus menggunakan alat rakit belokan (bend elbow) pencabang (tee) untuk maksud
tersebut.
e. Setelah pipa-pipa tersambung dan terpasang harus diuji secara hidrostatis, untuk itu
bagian sambungan pipa dan alat-alat rakit maupun perlengkapannya tidak boleh
ditimbun sebelum pengujian tekanan hidrostatis selesai. Pengujian ini dinyatakan
berhasil dengan memuaskan bila tidak terdapat tanda-tanda adanya kebocoran.
2.1.2. Pemasangan Pipa di DalamTanah
a. Pipa-pipa harus dipasang dengan lurus dan pada kedalaman yang tepat,sesuai
dengan gambar rencana. Dasar parit harus dibentuk sedemikian rupa agar memberi
penopang keliling yang merata dan kuat bagi bagian bawah dari setiap pipa.
b. Setiap pipa harus dipasang dengan tepat menurut garis dan derajat yang sesuai,
sehingga dengan pipa yang berbatasan merupakan suatu sambungan konsentris
yang tertutup dan bukan merupakan ketidak lurusan terhadap garis jalur.
c. Pelaksana pekerjaan harus menyediakan fasilitas-fasilitas yang memadai dan
layak untuk melaksanakan pekerjaan yang baik. Semua pipa dan alat bantu harus
diperiksa dengan teliti untuk mengetahui bila ada keretakan sesaat sebelum
dipasang pada posisi akhir. Semua pipa, alat bantu dan katup harus diturunkan
kedalam saluran secara hati-hati,batang demi batang. Dengan memakai derek,
tambang atau peralatan lain yang sesuai, sedemikian sehingga tidak timbul
kerusakan pada cat atau lapisan pelindung. Material sama sekali tidak boleh
dijatuhkan atau dihempaskan ke dalam saluran.
d. Bila pipa-pipa diangkat/diturunkan dengan mempergunakan suatu katrol/derek,
maka bagian jerat baja yang melingkari pipa harus terbungkus (dengan karet atau
yang tidak akan merusak pipa).
e. Pemasangan pipa harus menurut penggalian saluran. Pelaksana pekerjaan tidak
boleh membiarkan saluran yang sudah digali tetap terbuka untuk
jangkawaktuyanglama ketika menunggupengujian pipa. Pelaksana pekerjaan harus
mengambil tindakan pencegahan agar pipa tidak terapung pada lokasi dimana
saluran yang sudah digali dan masih terbuka digenangi air, pencegahan ini dapat
meliputi pengurugan sebagian saluran dengan sambungan- sambungan pipa tetap
terbuka.
f. Pelaksana pekerjaan harus memperbaiki semua kerusakan yang timbul pada
spesimen atau lapisan epoxy pada pipa-pipa baja dan pipa kenyal akibat
pemotongan atau pengelasan. Selanjutnya, Pelaksana pekerjaan harus mengisi
kekosongan lapisan yang timbul setelah penyambungan pipa. Lapisan spesi harus
diperbaiki atau disi kembali dengan suatu adukan dari 1 semen : 2 pasir : 3 kerikil
: atau adukan pengisi.
2.1.3.Penyeberangan-Penyeberangan Pipa
a. Penyeberangan pipa pada sungai dan jalan ,harus dilaksanakan sesuai
dengan gambar rencana (standar/khusus).
b. Bagi penyeberangan sungai dan jalan, biaya-biaya pemasangan dari pipa selubung
(bila diperlukan), pelat- pelat pelindung dan beton, perbaikan-perbaikan dan
penyesuaian terhadap dinding-dinding topang dan pangkal-pangkal jembatan,
penggalian-penggalian tambahan.
c. Bagi penyeberangan sungai dan Jalan, perbaikan-perbaikan
danpenyesuaianterhadapdinding- dindingtopangdan pangkal- pangkaljembatan.
d. Semua pipa-pipa pada penyeberangan sungai dan bangunan - bangunan lain
harus dipasangkan dengan peralatan yang layak, seperti penjepit, penggantung dan
penopang-penopang dan lain sebagainya sehingga pemuaian dan penciutan, getaran-
getaran kecil pada perpipaan harus didalam batas-batas yang diijinkan dan tidak akan
mengakibatkan kebocoran-kebocoran.
VI. PEKERJAAN PENGADAAN ACCESSORIES
Reducer PVC SNI Ø 8" x 3" (TKDN 52,12 %)
Reducer PVC SNI Ø 4" x 2" (TKDN 52,12 %)
Reducer PVC SNI Ø 3" x 2" (TKDN 52,12 %)
Gate Valve Kuningan ND. 90 mm (Ø 3") (TKDN 50,11 %)
Gate Valve Kuningan ND. 63 mm (Ø 2") (TKDN 50,11 %)
Foucet Socket PVC ND. 90 mm (Ø 3") (TKDN 53,15 %)
Foucet Socket PVC ND. 63 mm (Ø 2") (TKDN 53,15 %)
Bend 90' PVC SNI 63 mm (Ø 2") (TKDN 58,33 %)
Knee PVC SNI 63 mm (Ø 2") (TKDN 58,33 %)
Tee PVC SNI ND. 63 mm x 63 mm (Ø 2 x 2") (TKDN 58,33 %)
Ventil Udara Ø 2" (TKDN 47,39 %)
Clamp Pipa 2" (TKDN 51,78 %)
Dop PVC SNI 63 mm (Ø 2") (TKDN 58,33 %)
Lem Pipa (TKDN 48,59 %)
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan pengadaan accessories ini
dilaksanakan/dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
a. Semua accessories maupun fitting harus dimasukkan kedalam gudang
disusun/disimpan dengan rapi.
b. Penyimpanan/penyusunan semua accessories dan fitting tersebut harus
dikelompokkan berdasarkan jenis- jenisyang sama (misalnya:Elbouw
dikelompokan dengan Elbouw lagi. Gate Valve dengan Gate Valve lagi dan
sebagainya).
c. Semua asesoris harus baik dan bersih sebelum dipasang. Union harus disediakan
dekat peralatan utama dan pada jalur cabang untuk memudahkan pembongkaran
pipa.
VIII. PEKERJAAN AKHIR
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan akhir ini dilaksanakan/dikerjakan dengan
rencana dan syarat-syarat yang meliputi :
1. Penyedia jasa harus meneliti semua bagian pekerjaan sebelum dilakukan
penyerahan pekerjaan.
2. Pekerjaan yang belum sempurna harus segera di perbaiki dengan penuh tanggung
jawab.
3. Pada waktu penyerahan pekerjaan, ruangan-ruangan, halaman harus sudah selesai
dibersihkan dari segala sisa-sisa sampah dan kotoran pekerjaan.
4. Penyedia jasa harus mengusahakan penyelesaian pekerjaan seluruh pekerjaan ini
sebaik-baiknya sehingga memuaskan pengguna jasa.
5. Setelah penyerahan kedua, semua barang-barang dan peralatan milik Penyedia jasa
harus segera demobilisasi dari lokasi pekerjaan
6. Pekerjaan dianggap selesai jika:
a. Pembersihan ruangan dan lapangan telah dilaksanakan dengan baik.
b. Pekerjaan telah diperiksa secara bersama oleh direksi, konsultan pengawas,
dan penyedia jasa dan dinyatakan dalam suatu berita acara.
7. Agar keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan
konstruksi : Tercapainya Pekerjaan persiapan, Pekerjaan pengadaan dan
Terpasangnya Pipa dan Accessories.
Lasusua, 07 Juni 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN
PENATAAN RUANG