| 0619774292815000 | Rp 225,677,758 | |
| 0023510977803000 | - | |
| 0601990740811000 | - | |
| 0868292558815000 | - | |
| 0026874032803000 | - | |
| 0016554586815000 | - | |
CV Fitrah Jaya Abadi | 05*7**7****11**0 | - |
| 0028467165803000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jl. Komp. Perkantoran Pemda Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara, Prov.Sultra, 93911
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PA/KPA : H. MUHAMMAD IDRUS, S.SOS.,M.SI
K/L/D/I : PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA
SATKER/SKPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NAMA PPK : ACHMADI NGALANG, ST
NAMA PEKERJAAN : PEKERJAAN PEMBANGUNAN 1 RUANG KELAS SDN 9
LASUSUA
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEKERJAAN PEMBANGUNAN 1 RUANG KELAS SDN 9 LASUSUA
1. LATAR : Keberhasilan program pendidikan melalui proses belajar mengajar sangat
BELAKANG dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satudi antaranya adalah tersedianya
prasarana dan sarana penunjang pendidikan yang memadai. Sarana dan
prasarana pendidikan merupakan salah satu sumber daya yang penting dan
utama dalam menunjangproses pembelajaran di sekolah. Agar tujuan itu
tercapai, maka perlu adanya pembangunan sarana dan prasarana sekolah yang
baik.
Pemerintah Daerah Kab. Kolaka Utara melihat betapa penting tantangan
pengembangan pendidikan di masa mendatang semakin ketat sejalan dengan
pesatnya perkembangan ilmu dan teknologi. Tuntutan kualitas terhadap
sumber daya manusia menjadi lebih kompetitif mengharuskan tenaga yang
dihasilkan oleh lingkungan sekolah menjadi lebih berkualitas.
Melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab. Kolaka Utara sebagai
penyelenggara pendididkan didaerah harus mampu menjadi pendorong dan
bahkan sebagai motivator pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Sarana Dan
Prasarana Gedung Sekolah sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana
dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA. Dimana Gedung
Sekolah merupakan Fasilitas Umum yang dapat memberikan kenyamanan dan
keamanan sebagaimana diatur dalam Permendiknas tersebut yang digunakan
sebagai Pembelajaran.
Peningkatan kualitas lingkungan belajar dapat dilaksanakan dengan upaya
melakukan pembangunan berbagai prasarana maupun sarana penunjang
kegiatan belajar mengajar seperti halnya Pembangunan Gedung Belajar. Dari
sisi pelayanan pendidikan, penyediaan Pekerjaan Pembangunan 1 Ruang
Kelas SDN 9 Lasusua masih belum optimal karena merupakan aset yang
menunjang kelancaran proses belajar mengajar, sehingga nantinya akan
menciptakan ruangan gedung yang memadai bagi guru/tenaga pendidik
Sekolah Dasar di Kab. Kolaka Utara untuk meningkatkan aktivitas belajar di
lingkungan sekolah.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
• Merupakan petunjuk/pedoman bagi Pelaksana Konstruksi yang
memuatmasukan, azas, kriteria, keluaran serta proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan tugas Pekerjaan Pembangunan 1 Ruang Kelas SDN 9
Lasusua .
• Denganpenugasaninidiharapkan Penyedia Jasa sebagai Pelaksana
Konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai dengan
spesifikasi teknis pada pengadaan konstruksi Pekerjaan
Pembangunan 1 Ruang Kelas SDN 9 Lasusua .
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan ini adalah tersedianya prasarana dan sarana pendukung
yang memadai terhadap Bangunan Ruang Belajar sebagai aset menunjang
di lingkungan SDN 9 Lasusua untuk meningkatkan kualitas kegiatan
belajar mengajar agar mampu menjadi pendorong dan motivator di sekolah
maupun pelayanan terhadap masyarakat untuk pendidikan di Kab. Kolaka
Utara.
Uraian Singkat Pekerjaan Konstruksi
Halaman 1 dari 3 halaman
3. TARGET/ : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan konstruksi
SASARAN Pekerjaan Pembangunan 1 Ruang Kelas SDN 9 Lasusua :
• Terlaksanannya Pembangunan 1 Ruang Kelas Baru (RKB) yang memadai
sesuai anggaran
• Terpenuhi Pembangunan 1 Ruang Kelas Baru (RKB) sebagai aset
pemerintahan dalam urusan pemerintahan daerah.
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan
ORGANISASI
konstruksi:
PENGADAAN
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
KONSTRUKSI
b. Satker/SKPD : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
c. PPK : Achmadi Ngalang, ST
5. SUMBER DANA : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan
DAN
konstruksi: Pekerjaan Pembangunan 1 Ruang Kelas SDN 9 Lasusua
PERKIRAAN
bersumber dari DPA APBD Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab.
BIAYA
Kolaka Utara Tahun Anggaran 2024;
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan konstruksi :
Rp. 227.045.000,-( Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Empat Puluh Lima
Ribu Rupiah,-)
6. RUANG : ➢ Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi
LINGKUP, Pekerjaan Pembangunan 1 Ruang Kelas SDN 9 Lasusua : Pekerjaan
LOKASI
Pendahuluan, Pekerjaan Tanah Dan Pasir, Pekerjaan Beton,
PEKERJAAN,
Pekerjaan Pasangan Dan Plesteran, Pekerjaan Pintu / Jendela &
FASILITAS
Penggatung, Perkerjaan Atap, Perkerjaan Plafond, Pekerjaan Lantai,
PENUNJANG
Pekerjaan Instalasi Listrik Dan Pekerjaan Pengecetan / Finishing
➢ Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi/pekerjaan konstruksi yang
akan dilaksanakan di SDN 9 Lasusua Kab. Kolaka Utara
➢ Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK Pekerjaan
Pembangunan 1 Ruang Kelas SDN 9 Lasusua :tidak ada
7. JANGKA WAKTU : a. Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 150 Hari/5
PELAKSANAAN bulan, terhitung sejak tanggal terbitnya SPMK (termasuk waktu yang
PEKERJAAN
diperlukan untuk pemeliharaan pekerjaan konstruksi)
b. Rencana Jadwal Pelaksanaan (terlampir).
Uraian Singkat Pekerjaan Konstruksi
Halaman 2 dari 3 halaman