KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) JASA LAINNYA
PEKERJAAN PEMELIHARAAN APLIKASI OPERASIONAL PELAYANAN PERIZINAN SFR
DAN SOR SERTA PNBP BHP FREKUENSI RADIO
Kementerian Negara/Lembaga : KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
(dahulu Direktorat Sumber Daya dan Perangkat
Pos dan Informatika)
Program : (059.03.GE) Program Pengelolaan Spektrum
Frekuensi, Standar Perangkat dan Layanan
Publik
Kegiatan : (4499) Penyelenggaraan Layanan Publik Bidang
Frekuensi dan Perangkat TIK
Unit Eselon II : Direktorat Layanan Infrastruktur Digital
(dahulu Direktorat Operasi Sumber Daya)
Klasifikasi Rincian Output : (4499.BAH) Pelayanan Publik Lainnya
Indikator Kinerja Kegiatan : Tersedianya kebutuhan pemeliharaan aplikasi
operasional untuk pelayanan perizinan SFR dan
SOR serta PNBP BHP Frekuensi Radio
1. LATAR BELAKANG : Dalam rangka transformasi digital pelayanan publik di bidang
perizinan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) dan Sertifikasi
Operator Radio (SOR), Direktorat Layanan Infrastruktur
Digital (dahulu Direktorat Operasi Sumber Daya) memiliki 8
(delapan) aplikasi dalam pelaksanaan kegiatan operasional
perizinan SFR dan SOR serta PNBP BHP Frekuensi Radio,
yaitu:
a. Aplikasi CAT Sertifikasi Operator Radio
(https://cat.postel.go.id);
b. ISR QR Code (https://isrcode.postel.go.id/);
c. Aplikasi Antrian Online Pengambilan Sertifikat REOR
(https://antrian.postel.go.id/);
d. Mobile Apps Pelayanan Perizinan SFR dan SOR (Adeya);
e. Mobile Apps Pemetaan Data Microwave Link dan
Penyiaran (D Spektrum);
f. SERENA V.2;
g. SIPUT; dan
h. Seenow.
Pelayanan publik dan peningkatan kualitas pelayanan publik,
khususnya di satuan kerja Direktorat Jenderal Infrastruktur
Digital (dahulu Direktorat Sumber Daya dan Perangkat Pos
dan Informatika) yang melaksanakan kegiatan perizinan SFR
dan SOR serta PNBP BHP Frekuensi Radio, saat ini sangat
penting dan membutuhkan kecepatan, keakurasian, dan
transparansi dalam pelaksanaannya.
Oleh karena itu, untuk menjaga keandalan aplikasi
operasional yang menunjang kegiatan pelayanan perizinan
SFR dan SOR serta PNBP BHP Frekuensi Radio, dan juga
memastikan kegiatan tersebut dapat berjalan sesuai dengan
standar pelayanan; diperlukan adanya pemeliharaan sistem
secara berkala.
2. MAKSUD DAN TUJUAN : Mendukung terlaksananya pelayanan perizinan SFR dan
SOR serta PNBP BHP Frekuensi Radio yang prima, efektif,
efisien, dan tepat waktu melalui:
a. Corrective maintenance, terwujudnya peningkatan mutu
kualitas sistem dengan memperbaiki bugs pada seluruh
aplikasi dan website;
b. Preventive maintenance, melakukan update patch
terhadap aplikasi dan website secara periodik, sehingga
dapat mengantisipasi terjadi permasalahan ke depannya;
c. Perfective maintenance, melakukan
perubahan/penyesuaian (Change Request/CR) aplikasi
dan website tanpa mengubah struktur dasar dari alur
aplikasi dan website;
d. Adaptive maintenance, memastikan kompatibilitas aplikasi
terhadap environment update atau upgrade infrastruktur
dan operating system.
3. TARGET/SASARAN : Terwujudnya penggunaan aplikasi operasional di lingkungan
Direktorat Layanan Infrastruktur Digital (dahulu Direktorat
Operasi Sumber Daya) yang andal.
4. NAMA ORGANISASI : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
PENGADAAN pengadaan Jasa Lainnya:
BARANG/JASA a. K/L/D/I : Kementerian Komunikasi dan Digital
b. Satker/SKPD : Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
(dahulu Direktorat Operasi Sumber Daya)
c. PPK : Direktorat Operasi Sumber Daya
5. SUMBER DANA DAN : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai
PERKIRAAN BIAYA Pengadaan Jasa Lainnya: APBN
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan : Rp.
148.715.000,00 (seratus empat puluh delapan juta tujuh
ratus lima belas ribu rupiah)
6. RUANG LINGKUP, : a. Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya
LOKASI PEKERJAAN, 1. Update system
FASILITAS a. Update operating system untuk semua server di
PENUNJANG masing-masing aplikasi;
b. Perbaikan bugs dalam sistem;
c. Update patch system.
2. Back Up Data
a. Back up data untuk semua server di masing-
masing aplikasi;
b. Back up data dilaksanakan secara berkala
(mingguan).
3. Restore system
a. Restore system untuk semua server di masing-
masing aplikasi;
b. Restore data dilakukan apabila terdapat
permasalahan dalam sistem.
4. Troubleshoot
a. Pengecekan berkala (harian) untuk semua
aplikasi baik melalui jaringan internal Direktorat
Infrastruktur Infrastruktur Digital maupun jaringan
internet luar Direktorat Infrastruktur Infrastruktur
Digital untuk memastikan seluruh fitur untuk
semua aplikasi berjalan normal;
b. Mengidentifikasi dan menganalisa permasalahan
operasional aplikasi;
c. Merespon dan mengatasi permasalahan
operasional aplikasi dan website secara cepat,
tepat dan solutif dari hari Senin hingga hari
Minggu; setiap hari selama 24 (dua puluh empat)
jam (termasuk hari Sabtu dan Minggu, kecuali hari
libur nasional);
d. Merespon dan mengatasi permasalahan login
pada aplikasi;
e. Merespon dan mengatasi permasalahan
interkoneksi antar aplikasi yang menyebabkan
aplikasi tidak berjalan dengan baik.
5. Update konfigurasi
a. Menyediakan layanan minor Change Request
(CR) pada aplikasi dan website (tidak mengubah
struktur dasar dari alur aplikasi), seperti:
- Penambahan atau update parameter input
data (misal: penambahan digit pada Client ID,
penambahan kolom input data pada form, dan
sebagainya);
- Penambahan filter data dan table;
- Penambahan filter untuk query data dan tabel;
- Penambahan atau modifikasi field atau kolom
data pada tabel;
- Mengubah tata letak tampilan input-an atau
tabel;
- Mengubah keterangan, label, warning page,
format template dokumen, logo, banner, atau
skema warna yang bersifat kosmetik;
- Update SSL (Secure Socket Layer);
- Dan sebagainya;
b. Security patching berupa security test dan
penetration test yang dilakukan periodik;
c. Penambahan atau penyesuaian fitur pendukung
proses bisnis dalam alur aplikasi, seperti:
- Penambahan fungsi Role Management
(Manajemen Role);
- Penambahan fungsi reset password;
- Penambahan fitur notifikasi pada role Admin
dan role User;
- Dan sebagainya.
6. Update website:
a. Update website informasi;
b. Tidak mengubah struktur informasi.
7. Software Redocumentation untuk meningkatkan
pemahaman pengguna terhadap aplikasi dan website,
yang terdiri dari:
a. Dokumentasi requirement –dokumen yang
menjelaskan apa saja yang user butuhkan
terhadap sistem (user requirement) dan
bagaimana sistem mengakomodasi kebutuhan
user tersebut (software requirement);
b. Dokumentasi desain /arsitektur –dokumen struktur
sistem yang menggambarkan komponen
perangkat lunak, properties-nya dan relasi di
antaranya yang terdiri dari:
- Desain arsitektur sistem;
- Desain database (PDM Class Diagram);
- Kamus data (penjelasan stuktur tabel
database);
- Desain antarmuka;
- Desain proses (pseudocode) atau flowchart
proses-proses utama.
c. Dokumentasi teknis –dokumentasi kode program,
algoritma, interface, framework, database dan API
yang digunakan.
d. Dokumentasi End User –yaitu manual untuk end
user, system administration, dan support staff.
Keseluruhan dokumen hendaknya mengacu kepada
standar dokumen tertentu, misalkan IEEE.
8. Penugasan personil (PIC) sebagaimana poin 4.c
untuk aplikasi yang terkait langsung dengan
pelayanan publik, sehingga apabila terjadi
permasalahan dapat segera ditangani.
9. Pembuatan laporan bulanan dan laporan akhir
dengan konten minimal:
• Bugs / error fixing;
• Minor CR;
• Hasil monitoring;
• Rekomendasi yang bermanfaat bagi Direktorat
Layanan Infrastruktur Digital sebagai lesson
learned pemeliharaan dan pengelolaan aplikasi
dan website.
b. Lokasi pengadaan pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya di
DKI Jakarta;
c. Fasilitas yang dapat disediakan oleh PA/KPA/PPK
berupa akses terhadap platform media sosial pelayanan.
7. PRODUK YANG : Hasil/produk yang akan dihasilkan dari Pengadaan Jasa
DIHASILKAN Lainnya :
a. Target yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang
ditetapkan;
b. Kualitas hasil produksi sesuai yang ditetapkan.
8. WAKTU : Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan Pengadaan
PELAKSANAAN YANG Jasa Lainya selama 8 (delapan) bulan sejak bulan Mei 2025
DIPERLUKAN sampai bulan Desember 2025.
9. TENAGA TERAMPIL : Kualifikasi tenaga teknis dan terampil minimal 2 (dua) orang
YANG DIBUTUHKAN yang dibutuhkan meliputi:
a. Memiliki gelar pendidikan minimal D3 di bidang Ilmu
Komputer atau Teknologi Informatika;
b. Memiliki pengalaman minimal 1 tahun di bidang
database;
c. Pengalaman dalam menangani pekerjaan yang
sejenis/sesuai bidang yang dibutuhkan minimal memiliki
3 pengalaman pekerjaan sejenis;
d. Memiliki kemampuan problem solving dan analisa yang
baik;
e. Memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dan bekerja
dalam tim; dan
f. Memiliki kemampuan melakukan pemeliharaan aplikasi
berbasi mobile dan web baik front end maupun back end
yang mampu menggunakan bahasa pemrograman
database pengelolaan dan pemeliharaan server.
10. METODE KERJA : Metode kerja yang harus dilakukan oleh Penyedia Jasa
Lainnya dalam melaksanakan pekerjaan, sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan, antara lain meliputi:
a. Monitoring dan Evaluasi;
b. Penyusunan Laporan;
c. Melakukan analisis, menyampaikan rekomendasi dan
melakukan perbaikan.
11. LAPORAN KEMAJUAN : Laporan yang harus dibuat oleh Penyedia Jasa Lainnya,
DAN LAPORAN AKHIR meliputi:
PEKERJAAN a. Laporan mingguan;
b. Laporan akhir.
Isi laporan menyangkut tentang kemajuan pekerjaan yang
telah dilaksanakan, penggunaan bahan/material, serta
peralatan yang digunakan dan kendala dan pemecahan
masalah yang dilakukan.
No, Typo Tujuan/ Besaran Jakarta, 21 April 2025
Tanggal Undangan Angka a.n Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Sumber
Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
Dibuat Budi Tjahjono Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Operasi Sumber Daya
(17-04-2025)
Diperiksa Herma
(17-04-2025) Adistyarini
Diperiksa Bangsawan
Maya Rismauly Hutapea
(17-04-2025)
NIP. 198902102011012006