URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PENGADAAN PENOMORAN
a. Menandatangani Non Disclosure Agreement sebagai upaya untuk
melindungi data yang bersifat sensitif.
b. berkoordinasi aktif dengan tim dari Kemenkomdigi maupun tim teknis lainnya
dalam menentukan langkah yang dianggap perlu dalam penyelesaian
pekerjaan.
c. menggunakan opensource framework software berbasis Model-
ViewController yang mendukung operasi dasar pada pemrograman CRUD
(Create, Read, Update & Delete) yang dapat memfasilitasi kegiatan
viewing(melihat), searching (mencari), dan menambah dan atau mengubah
informasi menggunakan formulir dan laporan berbasis komputer.
d. menerapkan Relational Database Management System yang nantinya
mengakomomodir kebutuhan frontend dan backend dari pengguna sesuai
dengan role system yang ditentukan bersama.
e. memfasilitasi penggunaan akun tunggal / single sign on (SSO) antara
pengguna internal Kementerian maupun pengguna eksternal (pelaku
usaha) yang sebelumnya sudah mendapatkan akun dari sistem OSS
dan/atau dari SIMP3.
f. melakukan integrasi data beserta pembuatan WebAPI yang dibutuhkan
dengan sistem eksisting SIMP3 dalam rangka mengambil data yang
dibutuhkan dalam penerbitan SK Penomoran, seperti data IPP dan data
credential lainnya.
g. Membangun modul yang dibutuhkan oleh pihak internal meliputi:
1. Pengelolaan Penerbitan Penomoran baru maupun penyesuaian
Penerbitan Penomoran, sehingga dapat menghindari tumpang tindih
pemberian penomoran yang identik di satu wilayah layanan maupun
wilayah layanan yang berdekatan.
2. Pengelolaan data report untuk mendukung kegiatan monitoring dan
evaluasi yang dibutuhkan oleh pemangku kebijakan.
3. Penyediaan data informasi pada dashboard tentang penomoran
eksisting.
4. Pemenuhan amanat Pasal 69 ayat (1) PM Kominfo Nomor 6 Tahun 2021
yang mengakomodir pencabutan penetapan penomoran yang
dikarenakan IPP yang terlebih dahulu sudah dicabut, maupun alasan
lain seperti diperlukannya penataan ulang penomoran secara
keseluruhan yang diperlukan.
5. Pengelolaan data evaluasi terhadap permohonan perubahan penetapan
penomoran sesuai amanat Pasal 70 ayat (3) dan (4), dimana nantinya
evaluator dan/ atau asesor dapat:
1) melakukan evaluasi terhadap permohonan perubahan penetapan
penomoran baru
2) membuat draft penetapan atau menolak permohonan perubahan
penomoran baru berdasarkan hasil evaluasi.
6. Pengelolaan Laporan triwulan data penggunaan slot multipleksing yang
menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 6 Tahun
2021 pasal 71 ayat (2) serta
7. Memenuhi amanat Pasal 72 yakni Menyesuaikan Format laporan secara
webbased, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V dari PM 6 Tahun
2021, dan membangun modul yang dibutuhkan oleh pihak eksternal
meliputi:
1) pengajuan proses pencabutan/ pembaharuan izin penggunaan
penomoran sesuai Pasal 70 ayat (1) yakni Lembaga Penyiaran wajib
mengembalikan penetapan penomoran jika:
i. mengembalikan IPP; atau
ii. mengajukan permohonan perubahan penetapan penomoran
baru.
2) pelaporan data penggunaan slot multiplkesing yang menurut
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 6 Tahun 2021
pasal 71 ayat (2) yang dilakukan setiap 3 bulan.
3) penerimaan informasi pada dashboard tentang penomoran LCN
eksisting sebagai dasar pengajuan penomoran bagi Lembaga
Penyiarannya
h. membangun Content Management System (CMS) yang dapat dikelola oleh
pengelola layanan untuk dapat memberikan informasi seputar kebutuhan
publikasi penomoran televisi digital terrestrial.