KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA
BALAI MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO KELAS II BANDA ACEH
Indonesia Terkoneksi: Semakin Digital Semakin Maju
Jl. P.Nyak Makam No.33 T : (0651) 34433 www.kominfo.go.id
Banda Aceh 23117 E : [email protected] sdppi.kominfo.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN PEMELIHARAAN HALAMAN GEDUNG KANTOR
PAKET PEKERJAAN :
PEMELIHARAAN HALAMAN GEDUNG KANTOR (PENGASPALAN HALAMAN KANTOR BALMON
SFR KELAS II BANDA ACEH)
SUMBER DANA : DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (DIPA) BALAI MONITOR
SPEKTRUM FREKUENSI RADIO KELAS II BANDA ACEH
TAHUN ANGGARAN 2025
Catatan :
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakansertifikat elektronikyang diterbitkanBSrE
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. Ruang Lingkup Pekerjaan : Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Gedung Kantor
(Pengaspalan Halaman kantor Balmon SFR Kelas II Banda
Aceh) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran
2025. Meliputi :
1.
Pekerjaan Persiapan
Mobilisasi Sarana/Prasarnan/Alat Pekerjaan
2.
Pekerjaan Pengaspalan Halaman Kantor
- Lapis Fondasi Agregat Kelas A;
- Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi;
- Laston Lapis Aus (AC-WC).
II. Lokasi Pekerjaan : Jl. P. Nyak Makam No. 33 Desa Doi Kecamatan
Ulee Kareng Kota Banda Aceh (Kantor Balai
Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II
Banda Aceh).
III. Jangka Waktu Pelaksanaan : Masa pelaksanaan selama 20 (dua puluh) hari
kalender sejak tanggal kerja yang tercantum
dalam SPMK dan masa pemeliharaan selama
180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
IV. Sumber Pendanaan : Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Balai
Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II
Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 dengan
pagu anggaran sebesar Rp.360.556.000,- (Tiga
ratus enam puluh juta lima ratus lima puluh
enam ribu rupiah).
V. Harga Perkiraan Sendiri : Rp.198.502.000,- (Seratus Sembilan puluh
delapan juta lima ratus dua ribu rupiah)
VI. Pekerjaan Utama : Ruang lingkup pekerjaan utama mencakup
semua lingkup pekerjaan yaitu
N
Pekerjaan Utama
1. Pekerjaan Persiapan
Mobilisasi Sarana/Prasarnan/Alat
Pekerjaan
Pekerjaan Pengaspalan Halaman
2.
Kantor
- Lapis Fondasi Agregat Kelas A
- Lapis Resap Pengikat - Aspal
Cair/Emulsi
- Laston Lapis Aus (AC-WC)
VII. Bahan Bangunan & Gambar : Sesuai pada dokumen Spesifikasi Teknis/
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat.
VIII. Tingkat Resiko : Resiko Keselamatan Konstruksi Kecil.
IX. Identifikasi Resiko : Penyedia menyiapkan penjelasan Manajemen
Risiko serta penjelasan rencana tindakan sesuai
dengan jenis pekerjaan dan identifikasi
bahayanya.
X. Output Pekerjaan : Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Gedung Kantor
(Pengaspalan Halaman kantor Balmon SFR Kelas II Banda
Aceh).
Catatan :
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakansertifikat elektronikyang diterbitkanBSrE
XI. Fungsi/Kegunaan : - Mencegah kerusakan lebih lanjut pada lapisan
permukaan dan struktur halaman yang dapat
menimbulkan biaya perbaikan lebih besar di masa
mendatang;
- Memperpanjang umur infrastruktur halaman kantor,
dengan memperbaiki lapisan aspal yang rusak atau aus
akibat faktor cuaca dan beban lalu lintas;
- Tersedianya halaman kantor yang rapi, bersih, dan
beraspal baik, sehingga mendukung kelancaran aktivitas
perkantoran;
- Permukaan halaman kantor menjadi rata dan kuat, bebas
dari lubang, retak, atau genangan air;
- Meningkatnya kenyamanan dan keamanan bagi pegawai,
tamu, serta masyarakat yang beraktivitas di lingkungan
kantor.
XII. Kriteria Kinerja Produk : Pemeliharaan Halaman Gedung Kantor (Pengaspalan
Halaman kantor Balmon SFR Kelas II Banda Aceh) berfungsi
dengan baik sesuai dengan tujuan perencanaan, memiliki
keandalan dan daya tahan yang tinggi serta memiliki aspek
keindahan.
Banda Aceh, 19 November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Balmon SFR Kelas II Banda Aceh
Herdiansyah Putra, S.H., M.H.
NIP. 198607312009121001
Catatan :
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakansertifikat elektronikyang diterbitkanBSrE