| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0316323872811000 | Rp 249,495,810 | 100 | 100 | - | |
| 0824705081801000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas Passing grade | |
Kosong Tiga Belas Consultant | 09*9**9****11**0 | - | - | - | - |
Kainaya Karya Konsultan | 08*9**4****11**0 | - | - | - | - |
| 0018405936652000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi dan Klarifikasi dan tdak ada konfirmasi dari peserta | |
CV Nusantara Persada Konsultan | 02*4**8****11**0 | - | - | - | - |
| 0032106437811000 | - | - | - | - | |
| 0022398564651000 | - | - | - | - | |
| 0705137842811000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Alamat : Jl. Inolobunggadue II No. 10, Komp. Perkantoran Unaaha, Telp./Fax: (0408) 2421638
URAIAN PEKERJAAN
PENYUSUNAN DOKUMEN
PAKET PEKERJAAN:
PENYUSUNAN DOKUMEN RISPAM
LOKASI:
KABUPATEN KONAWE
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KAB. KONAWE
BIDANG CIPTA KARYA
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN PEKERJAAN
PENYUSUNAN DOKUMEN RISPAM
I. PENDAHULUAN
A. Data Proyek
1. Kegiatan : Penyusunan Dokumen
2. Pekerjaan : Penyusunan Dokumen Rispam
3. Organisasi Pengadaan : Dinas PUPR
4. Lokasi : Kabupaten Konawe
5. Pagu : Rp. 250,000,000,-
6. Sumber Dana : APBD KAB. KONAWE
7. Tahun Anggaran : 2025
8. Jangka Waktu Pelaksanaan : 60 (Enam Puluh) Hari Kalender
9. Masa Pemeliharaan : 180 Hari Kalender
B. Latar Belakang
Penyediaan air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar dan hak sosial
ekonomi masyarakat yang harus dipenuhi oleh Pemerintah, baik Pemerintah Daerah
maupun Pemerintah Pusat. Ketersediaan air minum merupakan salah satu penentu
peningkatan kesejahteraan masyarakat. Diharapkan dengan ketersediaan air
minum yang mencukupi dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan
dapat mendorong peningkatan produktivitas masyarakat, sehingga dapat terjadi
peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, penyediaan
sarana dan prasarana air minum menjadi salah satu kunci dalam pengembangan
ekonomi wilayah.
Kondisi geografis, topografis dan geologis serta aspek sumber daya manusia
yang berbeda di setiap wilayah di Indonesia, menyebabkan ketersediaan air baku
dan kondisi pelayanan air minum yang berbeda pada masing-masing wilayah.
Untuk itu dibutuhkan suatu konsep dasar yang kuat guna menjamin ketersediaan
air minum bagi masyarakat sesuai dengan tipologi dan kondisi di daerah tersebut.
Kabupaten Konawe adalah salah satu Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Seiring dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan perkembangan
ekonomi di Kabupaten Konawe maka selain menimbulkan kemajuan wilayah di satu
sisi, tapi juga menimbulkan permasalahan disisi lainnya. Kondisi tersebut terjadi
sebagai akibat dari meningkatnya kebutuhan akan air minum tanpa dibarengi
dengan penyediaaan prasarana dan sarana yang memadai.
Kewajiban menyusun Review Rencana Induk Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum (RISPAM), sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
122 Tahun 2015 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
adalah merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah (pemerintah
kabupaten/kota). Namun terbatasnya sumber daya manusia di daerah
menyebabkan Pemerintah Daerah masih membutuhkan bantuan teknis dari
Pemerintah guna menyusun rencana induk sistem penyediaan air minum di wilayah
administratifnya.
Review Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan air Minum
(RISPAM) dapat menjadi dasar terencananya suatu program pelaksanaan Sistem
Penyediaan Air Minum yang menyeluruh (comprehensive), berkelanjutan
(sustainable) dan terarah (focus). Selain itu dengan adanya Rencana Induk
pengembangan SPAM yang memenuhi syarat peraturan yang berlaku (Permen PU
No. 18/2007), maka pengembangan SPAM di suatu lokasi/kawasan akan menjamin
keberfungsian dan keberlanjutan sistem SPAM yang sistematis.
C. Maksud dan Tujuan
Maksud :
Maksud dari kegiatan ini adalah :
1. Membantu Pemerintah Kabupaten Konawe dalam menyusun review rencana
induk pengembangan SPAM di Kabupaten Konawe;
2. Membantu mengevaluasi kriteria kesiapan program pengembangan SPAM; dan
3. Memberikan masukan bagi pemerintah pusat, provinsi, dan kota dalam upaya
mengembangkan prasarana dan sarana air minum di kota melalui program
yang terpadu dan berkelanjutan.
Tujuan
Menghasilkan dokumen review rencana induk pengembangan SPAM, yang dapat
menjadi pedoman pengembangan SPAM di Kabupaten Konawe hingga tahun 2030
yang berisikan :
a. Rencana umum, meliputi :
1) Evaluasi kondisi kota/kawasan yang bertujuan untuk mengetahui karakter,
fungsi strategis dan konteks regional nasional kota/kawasan yang
bersangkutan; dan
2) Evaluasi kondisi eksisting SPAM, dengan menginventarisasi peralatan dan
perlengkapan sistem penyediaan air minum eksisting.;
b. Jaringan Perpipaan dan Jaringan non perpipaan, meliputi pendataan sistem
transmisi dan distribusi. Sistem distribusi meliputi reservoir, jaringan pipa
distribusi dan tata letak jaringan pipa dan bukan jaringan pipa;
c. Program dan kegiatan pengembangan dalam penyusunan rencana induk,
meliputi identifikasi masalah dan kebutuhan pengembangan, perkiraan
kebutuhan air dan identifikasi air baku;
d. Kriteria dan standar pelayanan, mencakup kriteria teknis yang dapat
diaplikasikan dalam perencanaan yang umum digunakan;
e. Rencana sumber dan alokasi air baku Sumber air baku yang ada dibuat prioritas
penggunaan sumber air tersebut dan harus mendapat izin tertulis (SIPA) dari
instansi terkait. Kebutuhan kapasitas air baku disusun untuk menetapkan
rencana alokasi air baku yang dibutuhkan SPAM; dan
f. Rencana pengembangan kelembagaan Kelembagaan penyelenggara meliputi
struktur organisasi dan penempatan tenaga ahli sesuai dengan latar belakang
pendidikannya dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
D. Sasaran Kegiatan
Sasaran penyusunan Rencana Induk ini adalah:
1. Kabupaten Konawe memiliki Dokumen Perencanaan RISPAM yang sesuai
dengan peraturan dan standar yang berlaku (PerMen PU 18/2007) sehingga
bisa menjadi dokumen acuan bagi perencanaan SPAM untuk 5 (lima) tahun
kedepan; dan
2. Sebagai salah satu prasyarat (Readiness Criteria) dalam pengajuan pendanaan
kepada pemerintah pusat (APBN).
II. URAIAN KEGIATAN
A. PERSONIL
1. TENAGA AHLI
a. Team Leader (Tenaga Ahli Sumber Daya Air)
b. Tenaga Ahli Lingkungan
2. TENAGA PENUNJANG
a. Surveyor
b. Drafter / Operator CAD CAM
3. TENAGA PENDUKUNG
a. Administrasi / Bendahara
B. NON PERSONIL
1. Biaya Survey dan Pengumpulan Data
a. Pengukuran & Pemetaan di Lapangan
2. Biaya Sewa Kendaraan dan O&M
a. Roda 4
b. Roda 2
c. O&M Roda 4
d. O&M Roda 2
3. Biaya Sewa Peralatan Kantor
a. Laptop
b. Printer A4
c. Printer A3
4. Biaya Sewa Peralatan Penunjang
a. Waterpass
5. Biaya ATK, Laptop & Printer
b. Biaya ATK Kantor Utama Proyek
c. Biaya Laptop & Printer Kantor Utama Proyek
6. Biaya Lain-lain / Pelaporan (Harga Satuan Tetap)
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Antara
c. Laporan Akhir
d. Laporan Back-Up Invoice
e. Back up data (Soft copy dalam Hardisk 500 Gb)
III. PENUTUP
Demikian Uraian Pekerjaan ini dibuat sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan
pekerjaan.
Konawe, 11 Agustus 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
BIDANG CIPTA KARYA
ROBIN HERMANSAH, S.Si.,MM
Pembina, IV/a
NIP. 19770621 200801 1 012