| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0728712852811000 | Rp 1,469,418,773 | - | |
| 0016017626811000 | - | - | |
| 0412111494604000 | Rp 1,354,777,054 | - Tidak melampirkan bukti pengalaman kerja, sehingga perlu diklarifikasi; - Dump Truck, Mobil Pick Up dan Kendaraan Roda Dua yang akan digunakan mati pajak dan berada di luar pulau dari lokasi pekerjaan, sehingga perlu diklarifikasi; - Referensi kerja personil yang dilampirkan tidak menyebutkan rincian kontrak kerjanya, sehingga masih perlu di klarifkasi. - Tidak hadir saat diundang mengikuti acara verifikasi, klarifikasi dan pembuktian kualifikasi sehingga dianggap mengundurkan diri. | |
| 0705137842811000 | - | - | |
| 0967345331811000 | - | - | |
| 0019873801811000 | - | - | |
| 0750279853811000 | - | - | |
| 0959371477811000 | - | - | |
| 0028703940811000 | - | - | |
| 0419368915811000 | - | - | |
Bihana Usaha | 00*4**5****11**0 | - | - |
PT Cahaya Mitra 999 | 09*7**2****11**0 | - | - |
| 0749083572807000 | - | - |
TAHUN ANGGARAN 2023
INFORMASI PELAKSANAAN KEGIATAN
( Readiness Criteria)
INSTANSI : Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
PEKERJAAN : Pembangunan Jalan Paving Blok Halaman Rumah Sakit Konawe
PAGU ANGGARAN : Rp. 1.522.800.000 (satu miliar limas ratus dua puluh dua juta
delapan ratus rupiah)
LOKASI : Rumah Sakit Kabupaten Konawe
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
1. Dasar Hukum
Dasar hukum untuk pelaksanaan pekerjaan ini meliputi, tetapi tidak terbatas
pada :
a) Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
c) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2O21 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO2 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
d) Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 40);
e) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 473);
f) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
g) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Perubahan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
h) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28
tahun 2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang
PekerjaanUmum;
i) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun
2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
Penyedia;
j) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia;
k) Surat Edaran Nomor 18/SE/M/2021 tentang pedoman
Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan untuk Pengadaan
Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
l) Surat Edaran Nomor 19/SE/M/2021 tentang pedoman Pelaksanaan Tertib
Evaluasi Kewajaran Harga Pada Tender Pekerjaan Konstruksi di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
m) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11
tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi.
n) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15
tahun 2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu
Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat
2. Latar Belakang
Setiap pembangunan bangunan gedung negara harus dilaksanakan
dengan sebaik-baiknya sesuai karya perencanaan, sehingga mampu memenuhi
secara optimal sesuai fungsinya, memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan,
kenyamanan, kemudahan, efisien dalam penggunaan sumber daya, serasi dan
selaras dengan lingkungannya.
Penyedia jasa konstruksi bangunan gedung negara perlu diarahkan secara
baik dan menyeluruh, sehingga mampu melaksanakan pembangunan
bangunan Gedung sesuai karya perencanaan teknis yang ada.
Kontraktor Pelaksana yang memuat penetapan sasaran, rencana kegiatan, jadwal
pelaksanaan pengadaan, masukan, azas, kriteria, keluaran, serta proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta di interprestasikan ke dalam pelaksanaan
pengadaan konstruksi fisik Pembangunan Jalan Paving Blok Halaman Rumah
Sakit Konawe.
3. Maksud dan Tujuan Proyek
Maksud dilaksanakannya pengadaan Konstruksi (Fisik) Pembangunan Jalan
Paving Blok Halaman Rumah Sakit Konawe ini sesuai dengan apa yang telah
direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya, dan ketepatan waktu
pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan sesuai dengan
persyaratan dan standar teknis pembangunan gedung negara.
Tujuan pengadaan Konstruksi (Fisik) Pembangunan Jalan Paving Blok Halaman
Rumah Sakit Konawe adalah mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang
memenuhi dan sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan teknis yang tercantum
dalam dokumen kontrak (tepat mutu) dan dilaksanakan secara tepat mutu,
tepat waktu, tepat biaya, dan tertib administrasi
4. Sumber Pendanaan
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD TA. 2023
Tabel 1. Rencana Penggunaan Dana APBN TA. 2023
No Paket Total
Pekerjaan Dana
(Rupiah)
I. Konstruksi
PEMBANGUNAN JALAN PAVING BLOK HALAMAN Rp. 1.522.800.000,00
RUMAH SAKIT KONAWE
5. Sasaran
Gambar 1. SITE PLAN DAN DENAH
Terlaksananya kegiatan konstruksi pada paket Pekerjaan Pembangunan Jalan
Paving Blok Halaman Rumah Sakit Konawe dengan kualitas hasil konstruksi
sesuai dengan spesifikasi yang di persyaratkan.
Gambar 2. Potongan dan Detail
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Instansi : Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Rumah Sakit konawe
Kuasa Pengguna Anggaran : Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Nama KPA : NS. ARMIA RAHAYU, S.Kep, MM
7. Data Dasar
Seluruh laporan terkait dengan perencanaan konstruksi diantaranya As Built
Drawing, data desain dan Studi berdasarkan hasil Perencanaan Pembangunan
Rumah Dinas Dokter oleh CV. Arsika Indonesia.
8. Standar Teknis
Standar dan pedoman yang dapat digunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan:
a. Pedoman Penyusunan Dokumen Pengadaan, Evaluasi Penawaran,
EvaluasiKualifikasi Pekerjaan Konstruksi, dan Penghitungan Penyesuaian
Harga/Eskalasi;
b. Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Pekerjaan Umum;
c. Standar pedoman Lain yang Terkait yang dikeluarkan oleh Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Instansi Pemerintah Setempat
yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
d. Standar Susunan Tenaga Ahli Untuk Pengawasan Pekerjaan Konstruksi
Melalui Penyedia Jasa.
e. Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
f. Standar Nasional Indonesia dan Pedoman Teknis terkait lainnya yang masih
berlaku
9. Ruang Lingkup Proyek
Ruang lingkup proyek ini terdiri
atas: A. Pelaksanaan proyek
Proyek “Pembangunan Jalan Paving Blok Halaman Rumah Sakit Konawe”
dilaksanakan dengan menggunakan baik kriteria teknis dan kriteria
lingkungan, ruang lingkup pekerjaan dalam proyek ini meliputi sebagai
berikut:
a. Pek. Pendahuluan.
b. Pek. Penataan Halaman dan Jalan.
c. Pek. Akhir.
B. Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan proyek, dilaksanakan selama
proyek dilaksanakan dan dilakukan oleh konsultasi supervisi.
10. Lokasi Pelaksanaan Proyek
Pembangunan Rumah Dinas Dokter berada di Rumah Sakit Kabupaten Konawe.
terletak lebih kurang diantara posisi geografis 3°52'1.12" LS - 122°04'40.16" BT..
Akses jalan darat dari Kota Unaaha menuju Rumah Sakit Konawe relatif lancar
dan mudah dijangkau dengan menggunakan kendaraan bermotor roda empat
maupun roda dua.
Gambar 3. Lokasi Pekerjaan Pembangunan Rumah Dinas
Dokter
11. Daftar Personil Manajerial
Tabel 2. Daftar Personil utama
Jabatan dalam Pengalaman
Sertifikat Jumlah
No Pendidikan / pekerjaan yang Kerja
Kompetensi Personil
Ijasah Terakhir akan Profesional
Kerja (Orang)
dilaksanakan (Tahun)
Pelaksana
STM/SMU
1. Pelaksana 5 Tahun Banguan 1 Orang
Sederajat
Gedung/Pe
Proyek
kerjaan
STM/SMU
Petugas K3
Penanggung 5 Tahun
Gedung
2. Sederajat Konstruksi
1 Orang
Jawab K3
12. Daftar Peralatan Utama Minimal yang Dibutuhkan
Tabel 4. Daftar Peralatan Utama
Kepemilika
No Jenis Kapasitas Jumlah
n
minimal
/stat
us
Milik/SewaBeli/Sewa
1. Dump Truck 4 m3 1 unit
Milik/SewaBeli/Sewa
2. Concrete Mixer / Molen 50 kg 1 unit
Milik/SewaBeli/Sewa
3. Kendaraan Roda 2 1 unit
13. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) adalah bagian dari sistem
manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka menjamin
terwujudnya “keselamatan konstruksi”, yaitu pemenuhan standar keamanan,
keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan
keteknikan konstruksi,keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan
publik dan lingkungan. Berdasarkan Permen PUPR Nomor 21/PRT/M/2019 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dan Surat Edaran Menteri
PUPR Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi.
Adapun Identifikasi bahaya yang mungkin terjadi yaitu:
Tabel 6. Daftar Identifikasi Resiko pada Item Pekerjaan
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pemasangan Paving Blok Tertimpa Material Paving Blok
Resiko keselamatan konstruksi di paket ini adalah Resiko Sedang
14. Kewenangan Penyedia Jasa
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan,antara lain
terdiri dari:
a. Kantor/Studio (Kantor Direksi, Kantor Penyedia dan Tempat Tinggal Direksi,
Staf Penyedia), lengkap dengan peralatan yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan seperti: peralatan gambar, peralatan tulis dan
barang- barang yang habis pakai lainnya serta perlengkapan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3). Kantor/Studio harus beralamat/berdomisili di
lokasi pekerjaan;
b. Keperluan biaya sosial dan pengobatan selama pekerjaan lapangan
di lokasi Proyek, dimana Penyedia Jasa berkewajiban atas biaya sendiri
untuk mengikutsertakan Personilnya pada program Jaminan Sosial Tenaga
Kerja (Jamsostek) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan, dan memerintahkan Personilnya untuk mematuhi peraturan
keselamatan kerja dan menyediakan perlengkapan keselamatan kerja yang
sesuai dan memadai.
c. Penyedia Jasa harus menyediakan tempat tinggal/base camp/barak untuk
pekerja, dekat lokasi pekerjaan/proyek selama pelaksanaan kontrak,
termasuk didalamnya fasilitas air bersih dan kamar mandi yang dilengkapi
dengan sanitasi.
20. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas
Peralatan, material, personil dan fasilitas yang harus tersedia :
a. Laporan dan Data.
• Studi terdahulu dan data pendukung lainnya yang ada di Lokasi
Pekerjaan
b. Akomodasi dan ruang kantor.
• Disiapkan oleh Pihak Penyedia jasa.
c. Staf Pengawas/Pendamping
• Pejabat Pembuat Komitmen akan menunjuk pejabat/ petugas
selakuDireksi dan Supervisi.
• Pekerjaan yang akan mendampingi dan mengawasi secara
langsung pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
d. Peralatan dan Material dari Penyedia Pekerjaan Konstruksi
• Penyedia Jasa menyediakan peralatan dan material
pengukuran maupun peralatan/instrumen lain yang memenuhi
standar ketelitian untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan.
Peralatan dan material tersebut harus sesuai dengan yang
tercantum dalam Dokumen Penawaran, serta harus disetujui dan
direkomendasikan oleh Direksi Pekerjaan.
21. Produksi Dalam Negeri
Semua kegiatan pekerjaan konstruksi berdasarkan KAK ini dilakukan dalam
wilayahnegara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK ini dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri. Preferensi harga produk
dalamnegeri untuk barang sebesar 25% berdasarkan Peraturan Menteri BUMN
Nomor 08/MBU/12/2019.
22. Persyaratan Kualifikasi
Paket pekerjaan konstruksi ini dapat dilaksanakan oleh Penyedia yang memiliki
Sertifikat
Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah, serta
disyaratkan:
a) Klasifikasi Bangunan Gedung;
b) Subklasifikasi KLBI 41019 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gedung
Lainnya.
23. Jadwal Pelaksanaan Proyek :
24. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Jadwal tahapan pelaksanaan selama 150 (seratus lima puluh) Hari Kalender
terhitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK). Masa Pemeliharaan berlaku selama 180 (Seratus Delapan
Puluh) Hari Kalender terhitung
sejak tanggal penyerahan pertama (PHO)
pekerjaan.
Unaaha, 2023