| 0949847537815000 | Rp 2,292,251,681 | |
| 0932139165807000 | - | |
| 0667363816815000 | - | |
| 0016017626811000 | - | |
| 0705137842811000 | - | |
Bihana Usaha | 00*4**5****11**0 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN TAMBATAN PERAHU DI DESA SAWAPUDO
KABUPATEN KONAWE
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMBANGUNAN TAMBATAN PERAHU DI DESA SAWAPUDO
KABUPATEN KONAWE
I. UMUM
1. Kegiatan : Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang
dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (Satu) Daerah
2. Pekerjaan : Pembangunan Tambatan Perahu Di Desa Sawapudo
Kabupaten/Kota
3. Sumber Pendanaan : Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum
4. Tahun Anggaran : 2023
A. Latar belakang
Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan salah satu provinsi yang berciri kepulauan yang
memiliki luas perairan sebesar 114.879 km2 atau 75% dari total luas wilayah Provinsi Sulawesi
Tenggara yang mencapai 153.019 Km2. Panjang garis pantai sebesar 4.106,98 Km dengan
jumah pulau sebanyak 540 pulau dengan 115 pulau diantaranya telah berpenduduk. Secara
administratif, Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki 17 Kabupaten/Kota dan 16 Kabupaten/Kota
diantaranya terletak di wilayah pesisir.
Kabupaten Konawe merupakan salah satu kabupaten yang memiliki potensi sumber
pesisir dan laut, yang perlu dikelola secara bijak dan terarah dengan senantiasa memperhatikan
keberlanjutan dari sumber daya tersebut. Dan pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten Konawe
Melalui Dinas Perhubungan telah mengalokasikan anggaran melalui APBD Tahun 2023 untuk
pelaksanaan kegiatan Pembangunan Tambatan Perahu/Dermaga Di Desa Sawapudo
Kecamatan Soropia Kab. Konawe tersebut.
Pada Tahun Anggaran 2023 dialokasikan dana yang bersumber dari APBD Kabupaten
Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara yang tertuang dalam DPA-OPD Dinas Perhubungan sebesar
Rp. 2.315.250.000.- (Dua Milyar Tiga Ratus Lima Belas Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu
Rupiah) yang diperuntukkan untuk Pembangunan Tambatan Perahu/Dermaga Di Desa
Sawapudo Kecamatan Soropia Kab. Konawe.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud Pembangunan Tambatan Perahu/Dermaga Di Desa Sawapudo Kecamatan
Soropia Kab. Konawe adalah agar dapat memberikan Dermaga perahu kepada nelayan
kecil disekitar kecamatan soropia Kab.Konawe, khususnya di desa sawapudo.
Ada pun tujuannya adalah terbangunnya Pembangunan Tambatan Perahu/Dermaga Di
Desa Sawapudo Kecamatan Soropia Kab. Konawe sebanyak 1 paket yang dapat
difungsikan sebagai tempat transaksi jual beli hasil nelayan dengan aman dan nyaman.
C. Satuan Kerja
1. Satuan Kerja OPD : Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe
2. PPK : Drs. NURIADIN
Nip. 196510151993031014
3. PPTK : WILIYANTI,SP.,MM
Nip.19821010 200804 2 004
D. Ruang Lingkup Pekerjaan
1. Lingkup Kegiatan/Proyek Belanja Modal Jembatan Labuh/Sandar pada Terminal
2. Nilai Pagu dalam pelaksanaan kegiatan ini sebesar Rp. 2.315.250.000,- (Dua Milyar
Tiga Ratus Lima Belas Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang bersumber dari
Dana Transfer Umum-DAU Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2023.
3. Kode Mata Anggaran : 5.2.04.01.02.0011
4. Lingkup Pekerjaan adalah :
a. Pekerjaan persiapan
b. Pekerjaan tanah
c. Pekerjaan Pembangunan Tambatan Perahu/Dermaga
d. Pekerjaan akhir
e. Serah Terima hasil Pekerjaan.
f. Pelaporan hasil Pekerjaan.
E. Spesifikasi Teknis Pelaksanaan
Spesifikasi Teknis Pekerjaan Pembangunan Tambatan Perahu/Dermaga Di Desa
Sawapudo Kecamatan Soropia Kab. Konawe meliputi :
a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
b. Ketentuan penggunaan paralatan yang diperlukan;
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. Ketentuan gambar kerja;
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja);
i. Dan lain – lain yang diperlukan.
F. Pelaksanaan Konstruksi
Pelaksanaan pekerjaan dapat dilanjutkan ketahap konstruksi dengan memenuhi
ketentuan –
ketentuan sebagai berikut :
- Pelaksana Pekerjaan harus bekerja dengan benar sehingga hasil pembangunannya
mengikuti petunjuk yang telah ada.
- Apabila ada keraguan pada gambar rencana, maka pelaksana yang terkait
dengan kegiatan ini wajib berkonsultasi dengan PPK, penanggung jawab kegiatan
dan konsultan supervisi.
- Pelaksanaan pekerjaan Pematangan Lahan Sentra IKM ini wajib melaksanakan
pekerjaan dengan didampingi konsultan supervisi dan bekerja mengikuti petunjuk :
Gambar Kerja
Rencana Anggaran Biaya
Spesifikasi Teknis
Saran dan pengambilan keputusan yang terbaik dari PPK, Penanggung jawab
kegiatan dan konsultan supervisi dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan dan
tidak diizinkan mengambil keputusan sendiri tanpa persetujuan sebelumnya.
II. JADWAL WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jadwal Waktu penyelesaian pekerjaan selama 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender
terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perjanjian (Kontrak)
III. MASA PEMELIHARAAN
Jadwal Waktu masa pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari
kalender terhitung sejak serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO).
IV. JAMINAN PELAKSANAAN
Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan
Serah Terima Pertama Pekerjaan berdasarkan Kontrak (PHO),
Jaminan Pelaksanaan diberikan Penyedia setelah diterbitkannya SPPBJ dan sebelum penanda
tanganan Kontrak.
Jaminan Pelaksanaan dikembalikan kepada Penyedia setelah :
a. Penyerahan seluruh pekerjaan
b. Penyerahan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak ; atau
c. pembayaran Termin terakhir/bulan terakhir /sekaligus telah dikurangi uang retensi
sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak (apabila diperlukan).
V. JENIS KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN
Jenis Kontrak yaitu Kontrak Berdasarkan Pembayaran dengan Jenis Kontrak Harga Satuan.
Cara pembayaran dilaksanakan berdasarkan prestasi pekerjaan dilapangan (Monthly
Certificate).
VI. KUALIFIKASI PERUSAHAAN
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki :
Sertifikat Badan Usaha (SBU) sub klasifikasi SI001 Jasa Pelaksanan Konstruksi Saluran
Air, Pelabuhan, DAM, dan Sarana Sumber daya Air Lainnya dan atau Sub Klasifikasi
BS012, KLBI 42913 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan
kualifikasi Non Kecil,
Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (bila ada),
SIUJK yang masih berlaku,
SITU/Keterangan Domisili,
Tanda Daftar Perusahaan (TDP), / NIB ( Nomor Induk Berusaha)
NPWP Perusahaan,
SPT Tahunan Tahun 2022,
Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP).
2. Memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan yang sejenis dalam kurun waktu 3 (Tiga)
tahun.
3. Memiliki pengalaman pada bidang utamanya Pelabuhan/Dermaga dan Sumber Daya Air
Lainnya.
4. Memiliki Tenaga Ahli dengan kualifikasi.
5. Memiliki Tenaga Teknis/Terampil dengan kualifikasi kemampuan.
6. Perusahaan dan Manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, tidak
sedang menjalani sanksi pidana
7. Memiliki Surat Dukungan ketersediaan Stok Tiang Pancang Baja dengan spesifikasi kelas 2
SS-41 JLS G 3444 dan JLS A 5525 setara dengan produk KHI
VII. PERSYARATAN LAIN
a. Peralatan yang disyaratkan dalam pekerjaan ini adalah :
- Disel Hammer K45 + Lider dan crane 1 (satu) Unit 40 Ton
- Ponton 1 (satu) Unit 200 ton
- Truck 4 (dua) Unit 4 -8 Ton
- Pick Up 1 (satu) Unit Disesuaikan
- Concrete Mixer 4 (empat) Unit Disesuaikan
- Concrete Vibrator 2 (dua) Unit Disesuaikan
- Gerobak Dorong 10 (sepuluh) Unit Disesuaikan
- Mesin Las Listrik 1 (satu) Unit Disesuaikan
- Mesin Las Karbit 1 (satu) Unit Disesuaikan
- Mesin Genset 1 (satu) Unit 5000 Watt
- Theodolite 1 (dua) Unit Disesuaikan
- Waterpass 1 (satu) Unit Disesuaikan
- Perahu Motor /Jhonson 40 PK 1 (satu) Unit Disesuaikan
- Excavator PC 200 1 (satu) Unit Disesuaikan
- Wheel Loader 1 (satu) Unit Disesuaikan
- Motor Greder 1 (satu) Unit Disesuaikan
- Vibrator Roller 1 (satu) Unit Disesuaikan
- Water Tank Truck 1 (satu) Unit Disesuaikan
- Peralatan Tukang Batu 2 (Dua) Set Disesuaikan
- Peralatan Tukang Kayu 2 (Dua) Set Disesuaikan
- Peralatan Tukang Besi 2 (Dua) Set Disesuaikan
b. Tenaga Teknis/Ahli yang digunakan :
Pengalaman
Pendidikan Persyaratan Kualifikasi yang
Posisi / Jabatan Jumlah Minimal
No. Minimal harus disertakan
(Org) (Thn)
1. Project Manager S-1 1 5 1. SKA Ahli Teknik Dermaga-
Teknik Muda (dikeluarkan oleh
Sipil Lembaga Pengembangan
Jasa Konstruksi (LPJK))Ijazah
2. KTP
3. NPWP
4. Curiculum Vitae
2 Site Manager S-1 1 3 1. SKA Ahli Manajemen
Teknik Konstruksi (dikeluarkan oleh
Sipil Lembaga Pengembangan
Jasa Konstruksi (LPJK)) Ijazah
2. KTP
3. NPWP
4. Curiculum Vitae
3 Ahli K3 Konstruksi D-3/S-1 1 3 1. SKA Ahli K3 Konstruksi Muda
Teknik (dikeluarkan oleh Lembaga
Sipil Pengembangan Jasa
Konstruksi (LPJK))Ijazah
2. KTP
3. NPWP
4. Curiculum Vitae
VIII. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
Pekerjaan Persiapan
1 1. Kecelakaan dan gangguan kesehatan akibat
tempat kerja kurang memenuhi syarat (luka
berat/ringan)
2. Kecelakaan dan gangguan kesehatan pekerja
akibat penyimpanan peralatan dan bahan (luka
berat/ringan)
3. Terjadi Tabrakan (Luka berat/ringan)
2 Pekerjaan Tanah 1. Terjatuh/terpeleset/Tertimpah longsoran galian
(luka berat / ringan)
3 Pekerjaan Talud 1. Terjatuh/terpeleset/Tertimpah longsoran galian
(luka berat / ringan)
2. Tertimbah/tertindis material (luka berat /
ringan)
3. Terkena/Terpapar debu (luka berat / ringan)
4
Pekerjaan Pembangunan
1. Pekerja tertimpa material pancang, terluka kena
Dermaga Ukuran 7 M X 22 alat dan terjatuh dari crane (Luka
M berat/ringan,patah tulang)
2. Pekerja keracunan zat kimia,tertimpa
beton,kaki/tangan terjepit, terluka oleh alat-
alat pengecoran
3. Terjatuh dan tenggelam dalam air (Luka
berat/ringan,patah tulang hingga meninggal
dunia)
Pek. Pembersihan Akhir
5 Kecelakaan dan gangguan kesehatan akibat
tempat kerja kurang memenuhi syarat (luka
berat/ringan)
IX. PENUTUP
Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan kelengkapan lain ini diterima, maka Pokja
Pemilihan UKPBJ Kabupaten Konawe dapat melaksanakan Proses Tender Barang dan
Jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Unaaha, Maret 2023
KEPALA DINAS PERHBUBUNGAN
KABUPATEN KONAWE
Drs. NURIADIN
NIP. 196510151993031014