| 0667363816815000 | Rp 1,386,303,366 | |
| 0949847537815000 | - | |
| 0016017626811000 | - | |
Bihana Usaha | 00*4**5****11**0 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN TAMBATAN PERAHU DI DESA SAPONDA
KABUPATEN KONAWE
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMBANGUNAN TAMBATAN PERAHU DI DESA SAPONDA
KABUPATEN KONAWE
I. UMUM
1. Kegiatan : Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang
dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (Satu) Daerah
2. Pekerjaan : Pembangunan Tambatan Perahu Di Desa Saponda
Kabupaten/Kota
3. Sumber Pendanaan : Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum
4. Tahun Anggaran : 2023
A. Latar belakang
Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan salah satu provinsi yang berciri kepulauan
yang memiliki luas perairan sebesar 114.879 km2 atau 75% dari total luas wilayah Provinsi
Sulawesi Tenggara yang mencapai 153.019 Km2. Panjang garis pantai sebesar 4.106,98 Km
dengan jumah pulau sebanyak 540 pulau dengan 115 pulau diantaranya telah
berpenduduk. Secara administratif, Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki 17
Kabupaten/Kota dan 16 Kabupaten/Kota diantaranya terletak di wilayah pesisir.
Kabupaten Konawe merupakan salah satu kabupaten yang memiliki potensi sumber
pesisir dan laut, yang perlu dikelola secara bijak dan terarah dengan senantiasa
memperhatikan keberlanjutan dari sumber daya tersebut. Dan pada tahun ini, Pemerintah
Kabupaten Konawe Melalui Dinas Perhubungan telah mengalokasikan anggaran melalui
APBD Tahun 2023 untuk pelaksanaan kegiatan Pembangunan Tambatan Perahu/Dermaga
Di Desa Saponda Kecamatan Soropia Kab. Konawe tersebut.
Pada Tahun Anggaran 2023 dialokasikan dana yang bersumber dari APBD
Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara yang tertuang dalam DPA-OPD Dinas
Perhubungan sebesar Rp. 1.398.600.000.- (Satu Mlyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan
Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) yang diperuntukkan untuk Pembangunan Tambatan
Perahu/Dermaga Di Desa Saponda Kecamatan Soropia Kab. Konawe.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud Pembangunan Tambatan Perahu/Dermaga Di Desa Saponda Kecamatan
Soropia Kab. Konawe adalah agar dapat memberikan Dermaga perahu kepada
nelayan kecil disekitar kecamatan soropia Kab.Konawe, khususnya di desa Saponda.
Ada pun tujuannya adalah terbangunnya Pembangunan Tambatan Perahu/Dermaga
Di Desa Saponda Kecamatan Soropia Kab. Konawe sebanyak 1 paket yang dapat
difungsikan sebagai tempat transaksi jual beli hasil nelayan dengan aman dan
nyaman.
C. Satuan Kerja
1. Satuan Kerja OPD : Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe
2. PPK : Drs. NURIADIN
Nip. 196510151993031014
3. PPTK : WILIYANTI,SP.,MM
Nip.19821010 200804 2 004
D. Ruang Lingkup Pekerjaan
1. Lingkup Kegiatan/Proyek Belanja Modal Jembatan Labuh/Sandar pada Terminal
2. Nilai Pagu dalam pelaksanaan kegiatan ini sebesar Rp. 1.398.600.000,- (Satu
Mlyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) yang
bersumber dari Dana Transfer Umum-DAU Kabupaten Konawe Tahun Anggaran
2023.
3. Kode Mata Anggaran : 5.2.04.01.02.0011
4. Lingkup Pekerjaan adalah :
a. Pekerjaan persiapan
b. Pekerjaan Konstruksi Jembatan
c. Pekerjaan Konstruksi Bangunan Tambat Perahu
d. Pekerjaan akhir
e. Serah Terima hasil Pekerjaan.
f. Pelaporan hasil Pekerjaan.
E. Spesifikasi Teknis Pelaksanaan
Spesifikasi Teknis Pekerjaan Pembangunan Tambatan Perahu/Dermaga Di Desa
Saponda Kecamatan Soropia Kab. Konawe meliputi :
a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
b. Ketentuan penggunaan paralatan yang diperlukan;
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. Ketentuan gambar kerja;
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja);
i. Dan lain – lain yang diperlukan.
j.
F. Pelaksanaan Konstruksi
Pelaksanaan pekerjaan dapat dilanjutkan ketahap konstruksi dengan memenuhi
ketentuan –
ketentuan sebagai berikut :
- Pelaksana Pekerjaan harus bekerja dengan benar sehingga hasil
pembangunannya mengikuti petunjuk yang telah ada.
- Apabila ada keraguan pada gambar rencana, maka pelaksana yang terkait
dengan kegiatan ini wajib berkonsultasi dengan PPK, penanggung jawab
kegiatan dan konsultan supervisi.
- Pelaksanaan pekerjaan Pematangan Lahan Sentra IKM ini wajib melaksanakan
pekerjaan dengan didampingi konsultan supervisi dan bekerja mengikuti petunjuk
:
Gambar Kerja
Rencana Anggaran Biaya
Spesifikasi Teknis
Saran dan pengambilan keputusan yang terbaik dari PPK, Penanggung
jawab kegiatan dan konsultan supervisi dituangkan dalam Berita Acara
Pelaksanaan dan tidak diizinkan mengambil keputusan sendiri tanpa
persetujuan sebelumnya.
II. JADWAL WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jadwal Waktu penyelesaian pekerjaan selama 150 (Seratus Lima Puluh) hari
kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perjanjian (Kontrak)
III. MASA PEMELIHARAAN
Jadwal Waktu masa pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh)
hari kalender terhitung sejak serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO).
IV. JAMINAN PELAKSANAAN
Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai
dengan
Serah Terima Pertama Pekerjaan berdasarkan Kontrak (PHO),
Jaminan Pelaksanaan diberikan Penyedia setelah diterbitkannya SPPBJ dan sebelum
penanda tanganan Kontrak.
Jaminan Pelaksanaan dikembalikan kepada Penyedia setelah :
a. Penyerahan seluruh pekerjaan
b. Penyerahan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak ;
atau
c. pembayaran Termin terakhir/bulan terakhir /sekaligus telah dikurangi uang retensi
sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak (apabila diperlukan).
V. JENIS KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN
Jenis Kontrak yaitu Kontrak Berdasarkan Pembayaran dengan Jenis Kontrak Harga
Satuan. Cara pembayaran dilaksanakan berdasarkan prestasi pekerjaan dilapangan
(Monthly Certificate).
VI. KUALIFIKASI PERUSAHAAN
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki :
Sertifikat Badan Usaha (SBU) sub klasifikasi SI001 Jasa Pelaksanan Konstruksi
Saluran Air, Pelabuhan, DAM, dan Sarana Sumber daya Air Lainnya dan atau Sub
Klasifikasi BS012, Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan (KLBI 42913)
kualifikasi Non Kecil,
Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (bila ada),
SIUJK yang masih berlaku,
SITU/Keterangan Domisili,
Tanda Daftar Perusahaan (TDP), / NIB ( Nomor Induk Berusaha)
NPWP Perusahaan,
SPT Tahunan Tahun 2022,
Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP).
2. Memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan yang sejenis dalam kurun waktu 3 (Tiga)
tahun.
3. Memiliki pengalaman pada bidang utamanya Pelabuhan/Dermaga dan Sumber Daya
Air Lainnya.
4. Memiliki Tenaga Ahli dengan kualifikasi.
5. Memiliki Tenaga Teknis/Terampil dengan kualifikasi kemampuan.
6. Perusahaan dan Manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, tidak
sedang menjalani sanksi pidana
7. Memiliki Surat Dukungan ketersediaan Stok Tiang Pancang Baja dengan spesifikasi
kelas 2 SS-41 JLS G 3444 dan JLS A 5525 setara dengan produk KHI
VII. PERSYARATAN LAIN
a. Peralatan yang disyaratkan dalam pekerjaan ini adalah :
- Concrete Mixer 4 (empat) Unit Disesuaikan
- Concrete Vibrator 2 (dua) Unit Disesuaikan
- Gerobak Dorong 10 (sepuluh) Unit Disesuaikan
- Mesin Las Listrik 1 (satu) Unit Disesuaikan
- Mesin Genset 1 (satu) Unit 5000 Watt
- Theodolite 1 (dua) Unit Disesuaikan
- Waterpass 1 (satu) Unit Disesuaikan
- Perahu Motor /Jhonson 40 PK 1 (satu) Unit Disesuaikan
- Peralatan Tukang Batu 2 (Dua) Set Disesuaikan
- Peralatan Tukang Kayu 2 (Dua) Set Disesuaikan
- Peralatan Tukang Besi 2 (Dua) Set Disesuaikan
b. Tenaga Teknis/Ahli yang digunakan :
Pengalaman
Pendidikan Persyaratan Kualifikasi yang
Posisi / Jabatan Jumlah Minimal
No. Minimal harus disertakan
(Org) (Thn)
1. Pelaksana S-1 1 5 1. SKA Ahli Teknik Dermaga-Muda
Lapangan Teknik (dikeluarkan oleh Lembaga
Sipil Pengembangan Jasa Konstruksi
(LPJK))Ijazah
2. KTP
3. NPWP
4. Curiculum Vitae
2 Ahli K3 Konstruksi D-3/S-1 1 3 1. SKA Ahli K3 Konstruksi Muda
Teknik (dikeluarkan oleh Lembaga
Sipil Pengembangan Jasa Konstruksi
(LPJK))Ijazah
2. KTP
3. NPWP
4. Curiculum Vitae
VIII. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
Pekerjaan Persiapan
1 1. Kecelakaan tenggelam/terjatuh dalam laut (luka
berat/ringan/meninggal dunia)
2. Kecelakaan dan gangguan kesehatan pekerja
akibat penyimpanan peralatan dan bahan (luka
berat/ringan)
2 Pekerjaan Beton 1. Terjatuh/terpeleset/Tertimpah material (luka
berat / ringan/ patah tulang))
2. Terkena benda tajam alat pertukangan, (luka
berat / ringan)
3. Terpapar debu material/bahan, (luka berat /
ringan)
4. Kecelakaan tenggelam/terjatuh dalam laut (luka
berat/ringan/meninggal dunia)
3 Pekerjaan Kayu 1. Terjatuh/terpeleset/Tertimpah material (luka
berat / ringan/ patah tulang))
2. Terkena benda tajam alat pertukangan, (luka
berat / ringan)
3. Kecelakaan tenggelam/terjatuh dalam laut (luka
berat/ringan/meninggal dunia)
Pekerjaan Atap
4 1. Terjatuh/terpeleset/Tertimpah material (luka
berat / ringan/ patah tulang))
2. Terkena benda tajam alat pertukangan, (luka
berat / ringan)
3. Kecelakaan tenggelam/terjatuh dalam laut (luka
berat/ringan/meninggal dunia)
Pekerjaan Pengecatan
5 1. Terjatuh/terpeleset/Tertimpah material (luka
berat / ringan/patah tulang)
2. Terkena benda tajam alat pertukangan, (luka
berat / ringan)
3. Kecelakaan tenggelam/terjatuh dalam laut (luka
berat/ringan/meninggal dunia)
Pek. Pembersihan Akhir
6 Kecelakaan dan gangguan kesehatan akibat
tempat kerja kurang memenuhi syarat (luka
berat/ringan)
IX. PENUTUP
Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan kelengkapan lain ini diterima, maka Pokja
Pemilihan UKPBJ Kabupaten Konawe dapat melaksanakan Proses Tender Barang dan
Jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Unaaha, Maret 2023
KEPALA DINAS PERHBUBUNGAN
KABUPATEN KONAWE
Drs. NURIADIN
NIP. 196510151993031014