URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN TAMAN SATWA
LOKASI :
KEC. UNAAHA KAB. KONAWE
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN
DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN KONAWE
TAHUN ANGGARAN 2023
URAIAN PEKERJAAN
PEMBANGUNAN TAMAN SATWA
I. PENDAHULUAN
A. Data Proyek
1. Kegiatan : Belanja Modal Gedung dan Bangunan
2. Pekerjaan : Pembangunan Taman Satwa
Kec. Unaaha Kab. Konawe
3. Organisasi Pengadaan : Dinas PUPRP dan KP
4. Lokasi : Jalan Inolobunggadue II no. 329 Unaaha
5. Pagu : Rp. 722.000.000,00-
6. Sumber Dana : APBD KAB. KONAWE
7. Tahun Anggaran : 2023
8. Jangka Waktu Pelaksanaan : 150 Hari Kalender
9. Masa Pemeliharaan : 180 Hari Kalender
B. Latar Belakang
Setiap pembangunan bangunan gedung negara harus dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya sesuai karya perencanaan, sehingga mampu memenuhi secara
optimal sesuai fungsinya, memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan,
kenyamanan, kemudahan, efisien dalam penggunaan sumber daya, serasi dan
selaras dengan lingkungannya. Dengan memperhatikan aturan yang berlaku,
penyusunan Renstra dilaksanakan melalui pendekatan teknokratif, partisipatif,
atas-bawah (top- down), dan bawah-atas (bottom-up). Sesuai pendekatan
dimaksud, maka dalam Renstra ini merupakan manifestasi dari berbagai pikiran
segenap pemangku kepentingan. Proses penyusunan Renstra dilakukan melalui
Forum Group Discusion (FGD) dan koordinasi dengan bidang-bidang dan pihak
yang terkait. Penyusunan Renstra OPD ini sendiri sejalan dengan Undang –
Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagai pengganti dari
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan
aturan pelaksanaannya, dimana Renstra OPD menjadi satu kesatuan dalam
sistem perencanaan pembangunan daerah.
Pembangunan sarana Fisik Bangunan dan Infrastruktur. Untuk itu Kontraktor
Pelaksana melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa
aspek mutu, volume, waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab
atas semua kegiatan selama pelaksanaan berlangsung. Kerangka Acuan Kerja
(KAK) ini merupakan petunjuk bagi Kontraktor Pelaksana yang memuat
penetapan sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan pengadaan, masukan,
azas, kriteria, keluaran, serta proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
di interprestasikan ke dalam pelaksanaan pengadaan konstruksi fisik
Pembangunan Taman Satwa.
B. Maksud dan Tujuan Kegiatan
a. Maksud dilaksanakannya pengadaan Konstruksi (Fisik) Pembangunan Taman
Satwa ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas,
volume, biaya, dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai
wujud akhir bangunan sesuai dengan persyaratan dan standar teknis
pembangunan gedung negara.
b. Tujuan pengadaan Konstruksi (Fisik) Pembangunan Taman Satwa adalah
mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi dan sesuai dengan
spesifikasi dan persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak
(tepat mutu) dan dilaksanakan secara tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya,
dan tertib administrasi.
II. URAIAN PEKERJAAN
A. PEKERJAAN PENDAHULUAN / PERSIAPAN.
B. PEKERJAAN PAGAR BRC
C. PEKERJAAN SANGKAR BURUNG
D. PEKERJAAN PAVING BLOK DAN AREA BERMAIN SATWA
III. PENUTUP
Demikian Uraian Pekerjaan ini dibuat sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan
pekerjaan.
Unaaha, Juli 2023
Mengetahui :
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG,
PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KABUPATEN KONAWE
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ILHAM JAYA, ST.,MM
NIP. 19770121 200604 1 008