| 0765630280811000 | Rp 229,741,365 | |
| 0016017626811000 | - | |
CV Nunulai Arindo Sejahtera | 05*8**3****11**0 | - |
| 0414050732811000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
.
Rehabilitasi Rumah Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe
LOKASI :
KEC. UNAAHA KAB. KONAWE
BAGIAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN SEKRETARIAT
DAERAH KABUPATEN KONAWE
TAHUN ANGGARAN 2023
URAIAN PEKERJAAN
.
Rehabilitasi Rumah Jabatan Sekretaris Daerah
Kabupaten Konawe
I. PENDAHULUAN
A1.. Data Proyek
2. Kegiatan : Belanja Modal Gedung dan Bangunan
3. Pekerjaan : Rehabilitasi Rumah Jabatan Sekretaris Daerah
Kabupaten Konawe
Organisasi Pengadaan : Bagian Administrasi Pembangunan Setda
4. Kabupaten Konawe
5. Lokasi : Unaaha
6. Pagu : Rp. 232.500.000,00-
7. Sumber Dana : APBD KAB. KONAWE
8. Tahun Anggaran : 2023
9. Jangka Waktu Pelaksanaan : 120 Hari Kalender
Masa Pemeliharaan : 90 Hari Kalender
B. Latar Belakang
Setiap pembangunan bangunan gedung negara harus dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya sesuai karya perencanaan, sehingga mampu memenuhi secara
optimal sesuai fungsinya, memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan,
kenyamanan, kemudahan, efisien dalam penggunaan sumber daya, serasi dan
selaras dengan lingkungannya. Dengan memperhatikan aturan yang berlaku,
penyusunan Renstra dilaksanakan melalui pendekatan teknokratif, partisipatif,
atas-bawah (top- down), dan bawah-atas (bottom-up). Sesuai pendekatan
dimaksud, maka dalam Renstra ini merupakan manifestasi dari berbagai pikiran
segenap pemangku kepentingan. Proses penyusunan Renstra dilakukan melalui
Forum Group Discusion (FGD) dan koordinasi dengan bidang-bidang dan pihak
yang terkait. Penyusunan Renstra OPD ini sendiri sejalan dengan Undang –
Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagai pengganti dari
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan
aturan pelaksanaannya, dimana Renstra OPD menjadi satu kesatuan dalam
sistem perencanaan pembangunan daerah.
Pembangunan sarana Fisik Bangunan dan Infrastruktur. Untuk itu Kontraktor
Pelaksana melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa
aspek mutu, volume, waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab
atas semua kegiatan selama pelaksanaan berlangsung. Kerangka Acuan Kerja
(KAK) ini merupakan petunjuk bagi Kontraktor Pelaksana yang memuat
penetapan sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan pengadaan, masukan,
azas, kriteria, keluaran, serta proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
di interprestasikan ke dalam pelaksanaan Rehabilitasi Rumah jabatan
Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe
B. Maksud dan Tujuan Kegiatan
a. Maksud dari pengadaan pekerjaan ini adalah diharapkan dengn direhabnya
Rumah jabatan Sekretaris Daerah dapat menunjang proses penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam mencapai sasaran yang ditetapkan dan juga
mengoptimalkan aparatur negara untuk menjalankan tugas
b. Tujuan pengadaan Pekerjaan adalah untuk memiliki sarana dan prasarana
yang memadai dalam menunjang terselenggaranya suatu proses kerja
aparatur dalam meningkatkan kinerja sesuai dengan tugas dan tanggung
jawabnya
II. URAIAN PEKERJAAN
A. Pekerjaan Pendahuluan / Persiapan.
B. Sistem Manajemen K3
C. Pekerjaan Bongkaran
D. Pekerjaan Atap
E. Pekerjaan Plafon
F. Pekerjaan Pasangan Kusen Pintu
G. Pekerjaan Plesteran
H. Pekerjaan Lantai
I. Pekerjaan Pasangan Keramik
J. Pekerjaan Sanitair
K. Pekerjaan Pengecatan
L. Pekerjaan Pagar
M. Pekerjaan pembersihan akhir
III. PENUTUP
Demikian Uraian Pekerjaan ini dibuat sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan
pekerjaan.
Unaaha, Juli 2023
Mengetahui :
BAGIAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KONAWE
ASWAR,S.Si.,MM
198305182006041004