| 0751024217811000 | Rp 2,485,474,787 | |
| 0750559957811000 | - | |
| 0861037869811000 | - | |
| 0816207716811000 | - | |
| 0600565139811000 | - | |
| 0631909140811000 | - | |
CV Avril Jaya Sentosa | 05*0**7****11**0 | - |
| 0753373125811000 | - | |
Tunas Kelapa Muda | 06*9**8****11**0 | - |
| 0031070352811000 | - | |
| 0750279853811000 | - | |
| 0758898795811000 | - | |
CV Rhoda Prima Jaya | 09*9**7****11**0 | - |
| 0024552820833000 | - | |
| 0711987255811000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE
INSPEKTORAT DAERAH
Alamat : Jl. Inolobunggadue Kompleks Perkantoran Pemda Konawe - Unaaha
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(RKS)
NAMA PAKET : PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR INSPEKTORAT DAERAH
LOKASI : KEC. UNAAHA KAB. KONAWE
TAHUN ANGGARAN : 2024
SUMBER DANA : APBD KAB. KONAWE
KONSULTAN PERENCANA
BAB 1
SPESIFIKASI TEKNIS
SKPD : Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe
Nama Pekerjaan : Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
Lokasi : Kec. Unaaha Kab. Konawe
NO. PEKERJAAN SPESIFIKASI MATERIAL KETERANGAN
1 PEKERJAAN UMUM
- Semen Semen / Portland Cement (PC) Ex. Tonasa, Bosowa, Tiga Roda
Semen Instan (Mortar) Ex. MU, Prime Mortar, Bostik
- Pasir Pasir Urug Ex. Lokal yang disetujui direksi pengawasan
Pasir Pasang Ex. Lokal yang disetujui direksi pengawasan
Pasir Cor Ex. Konawe atau setara yang disetujui direksi pengawasan
- Batu Belah/Hitam Batu Pondasi Ex. Onembute atau setara yang disetujui direksi pengawasan
- Sirtu/Tanah Timbunan Urugan Ex. Lokal
- Bekisting Dolken 10 cm Ex. Lokal
Multipleks 9 mm Ex. Lokal yang disetujui direksi pengawasan
Rangka Kayu Kelas II Ex. Lokal
2 PEKERJAAN STRUKTUR
2.1 Pekerjaan Beton Struktural
- Beton Ready-Mix Mutu Beton K-250, f’c = 21,7 Mpa Ex. SJS, Agung Beton, Sulawesi Readymix
- Beton Site-Mix Mutu Beton K-225, f’c = 19,3 Mpa Harus didahului mix design dan uji bahan
- Besi Beton Besi Beton yang berstandar SNI Ex. Krakatau Steel, Hanil Jaya Steel, Master Steel
2.2 Pekerjaan Beton Non-Struktural
- Beton Site-Mix Mutu Beton K-100, f’c = 7,4 Mpa Harus didahului mix design dan uji bahan
3 PEKERJAAN ARSITEKTUR
3.1 Pekerjaan Besi dan Aluminium
- Rangka Plafond Hollow Galvalum 40x40x0,3 mm Ex. Kencana Truss, CBM, Taso, Andal Prima
- Rangka Atap Kuda-Kuda Baja Ringan Profil C.75.75 Ex. Kencana Truss, CBM, Taso
Reng A Baja Ringan 40.45 Ex. Kencana Truss, CBM, Taso
- Rangka Alcopan (ACP) Hollow Galvanis 40x40x1,5 mm Ex. Aplus Metal, IBB, Union Metal
- Grill Besi Penutup Saluran Besi Siku 30x30x3 mm Ex. Aplus Metal, IBB, Union Metal
Besi Siku 50x50x5 mm Ex. Aplus Metal, IBB, Union Metal
- Kusen Pintu, Jendela, Ventilasi Kusen Aluminium 4" Ex. Alexindo, Alkan, YKK
Bingkai Profil Aluminium Ex. Alexindo, Alkan, YKK
3.2 Pekerjaan Pasangan Dinding
- Dinding Bata Merah Ukuran 5x11x22 cm Ex. Meraka, Sonai, Onembute
- Dinding Bata Ringan Ukuran 10x20x40 cm Ex. Citicon, Bricon, Falcon
- Dinding Kaca Kaca Polos tebal 5 mm Ex. Asahimas, Mulia
3.3 Pekerjaan Plesteran dan Acian
Semen / Portland Cement (PC) Ex. Tonasa, Bosowa, Tiga Roda
Pasir Pasang Ex. Lokal yang disetujui direksi pengawasan
3.4 Pekerjaan Penutup Lantai dan
Dinding
- Lantai Tegel Granit Homogenous Tile 60x60 cm Ex. Granito, Atena, Grace
- Plint Tegel Granit Homogenous Tile 10x60 cm Ex. Granito, Atena, Grace
- Lantai Tegel Kamar Mandi Keramik 20x20 cm Ex. Roman, Platinum, Asia Tile
- Dinding Tegel Kamar Mandi Keramik 20x25 cm Ex. Roman, Platinum, Asia Tile
3.5 Pekerjaan Langit-Langit dan
Partisi
- Plafond Gypsum tebal 6 mm Ex. Aplus, Elephant, Jayaboard
- List Plafond Gypsum tebal 9 mm Ex. Lokal
- Alumunium Composite Panel ACP Exterior bahan Alumunium Ex. Seven, Marks, Alcopan, Alumetal
(ACP) Polyethelyne Alumunium Tebal Panel = 4
mm, Ketebalan Lapisan Alumunium 0,5 mm.
- Papan Nama ACP tebal 4 mm Ex. Seven, Marks, Alcopan, Alumetal
Akrilik tebal 3 mm Ex. Marga Cipta, Royal, Astariglas
LED Strip Light Ex. Philips, Krisbow, Emico
NO. PEKERJAAN SPESIFIKASI MATERIAL KETERANGAN
3.6 Pekerjaan Penutup Atap
- Atap Spandek Zincalume tebal 0,3 mm Ex. Kencana, Sakura, Prima
- Bubungan Bubungan Zincalume tebal 0,3 mm Ex. Kencana, Sakura, Prima
3.7 Pekerjaan Kayu
- Listplank GRC 30 cm tebal 9 mm Ex. Elephant, Nusaboard, Shera
3.8 Pekerjaan Kunci dan
Penggantung
- Aksesoris Pintu, Jendela, Engsel Pintu Stainless Ex. Solid, Evomab, HPP
Ventilasi Door Closer Ex. Soligen, Brilion, Dorma
Kunci Tanam 2X Putar Non Handle Ex. Solid, Evomab, HPP
Handle Pintu Stainless Ex. Solid, Evomab, HPP
Kunci Tanam Antik 2X Putar Ex. Solid, Evomab, HPP
Grendel Tanam Pintu Stainless Ex. Solid, Evomab, HPP
Rel Pintu Geser + Aksesoris (Full Set) Ex. Solid, Evomab, HPP
Engsel Jendela Casement 12 Inch Ex. Solid, Evomab, HPP
Grendel Jendela Stainless Ex. Solid, Evomab, HPP
3.9 Pekerjaan Kaca Kaca Polos tebal 5 mm Ex. Asahimas, Mulia
Kaca Es tebal 5 mm Ex. Asahimas, Mulia
3.10 Pekerjaan Pengecatan
- Listplank Cat Minyak Kayu Ex. Glotex, Avian, Glovin
- Tembok, Beton Cat Air Tembok Ex. Metrolite, Jasmine, Avitex
- Plafond Cat Air Plafond Ex. Metrolite, Jasmine, Avitex
3.11 Pekerjaan Sanitasi dan Perpipaan
- Closet Jongkok Porselen Ex. Toto, American Standard
- Urinoir Porselen Ex. Toto, American Standard
- Wastafel Porselen Ex. Toto, American Standard
- Distribusi Air Bersih Pipa PVC Ø 1/2” Ex. Toto, American Standard
- Pipa Induk Distribusi Air Bersih Pipa PVC Ø 1” Ex. Rucika, Power, Triliun, Wavin
- Pembuangan Wastafel Pipa PVC Ø 1” Ex. Rucika, Power, Triliun, Wavin
- Pembuangan dari Floor Drain Pipa PVC Ø 2” Ex. Rucika, Power, Triliun, Wavin
- Pembuangan dari Dak Beton Pipa PVC Ø 3” Ex. Rucika, Power, Triliun, Wavin
- Pembuangan dari Closed Pipa PVC Ø 3” Ex. Rucika, Power, Triliun, Wavin
- Pembuangan dari Taman Pipa PVC Ø 3” Ex. Rucika, Power, Triliun, Wavin
- Kran Air Stainless Steel Dia. 1/2” Ex. Onda, MDN, Wasser
- Floor Drain Stainless Steel Ex. Palazzo, Onda, Paloma
- Tangki Air Piber 1200 Ltr Ex. Buana, Penguin, Excel
- Mesin Pompa Air Celup Submersible 1,5 Inch Stainless Steel Ex. Shimizu, Wasser, York
- Tower Air Besi Siku 50x50x5 mm, tinggi 3 m Ex. Aplus Metal, IBB, Union Metal
3.12 Pekerjaan Sistem Pencahayaan
- MDP, SDP, LOAD PANEL (Panel Tegangan Rendah) Ex. Simetri, Panelindo Mas, Lokal
- Seluruh Perlengkapan Panel MCB, MCCB Ex. MG, ABB
Shot Circuit, Eath Foult o/u voltage protectionEx. SEG, MG
Fuse Ex. Socomec, Telemecanique
Selector Switch A-O-M Ex. K & N atau setara
Conductor, Push Button, Pilot Ex. Telemecanique atau setara
Amper, Volt, Frex, Watt Ex. GAE, Siemen
- Kabel NYY, NYM, NYFGBY Instalasi Stop Kontak 3x2,5 mm Ex. Supreme, Kabelindo, Kabel Metal, Voksel
Instalasi Titik Lampu 2x1,5 mm Ex. Supreme, Kabelindo, Kabel Metal, Voksel
- Conduit, Tee Doos, Cross Hight Impact Ex. Clipsal, EGA, Elpro
Doos, dll
- Titik Lampu Fitting Downlight Ex. Broco, Osiwa, Morgen, In-lite
LED 5 Watt, 12 Watt, 19 Watt Ex. Philips
- Saklar Inbow Tunggal/Ganda Ex. Broco, Panasonic, Schneider
- Stop Kontak Inbow Tunggal/Ganda Ex. Broco, Panasonic, Schneider
- Stop Kontak AC Inbow Tunggal Ex. Broco, Panasonic, Boss
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
BAB 2
PERSYARATAN TEKNIS UMUM
2.1 LINGKUP PEKERJAAN
DATA UMUM PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud dalam dokumen kontrak adalah :
Nama Pekerjaan : Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
Lokasi : Kecamatan Unaaha Kab. Konawe
Tahun Anggaran : 2024
Pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi :
A. Pekerjaan Umum;
B. Pekerjaan Tanah;
C. Pekerjaan Pondasi;
D. Pekerjaan Beton;
E. Pekerjaan Besi dan Alumunium;
F. Pekerjaan Pasangan Dinding;
G. Pekerjaan Plesteran;
H. Pekerjaan Penutup Lantai Dan Penutup Dinding;
I. Pekerjaan Langit-Langit dan Partisi;
J. Pekerjaan Penutup Atap;
K. Pekerjaan Kayu;
L. Pekerjaan Kunci dan Kaca;
M. Pekerjaan Pengecatan;
N. Pekerjaan Sanitasi dan Perpipaan;
O. Pekerjaan Sistem Distribusi Jaringan Listrik;
P. Pekerjaan Sistem Pencahayaan;
Q. Pekerjaan Pembersihan.
1. Persyaratan Teknis umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum berlaku
untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan di Pembangunan
Pekerjaan. Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan/dilihat dan
tercantum pada Bill Of Quantity (BOQ) dan BOQ bersifat tidak mengikat.
2. Kecuali disebutkan secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut, lingkup pekerjaan
yang termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
a. Pengadaan tenaga kerja.
b. Pengadaan bahan/material.
c. Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan yang
ditugaskan.
d. Koordinasi dengan Kontraktor/pekerja lain yang berhubungan dengan pekerjaan pada bagian
pekerjaan yang ditugaskan.
e. Penjagaan kebersihan, kerapian dan keamanan area kerja.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
f. Pembuatan gambar pelaksanaan(as built drawing).
3. Persyaratan Teknis Umum ini menjadi satu kesatuan dengan Persyaratan Teknis Pelaksanaan
Pekerjaan dan secara bersama-sama merupakan persyaratan dari segi teknis bagi seluruh
pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen dokumen berikut ini :
a. Gambar-gambar pelelangan/ pelaksanaan termasuk perubahannya.
b. Persyaratan teknis umum/ pelaksanaan pekerjaan/ bahan.
c. Rincian volume pekerjaan/ rincian penawaran.
d. Dokumen-dokumen pelelangan/ pelaksanaan yang lain.
4. Dalam hal dimana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat diterapkan
pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan diatas, maka bagian dari Persyaratan Teknis
Umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.
2.2 REFERENSI
1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-persyaratan
teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi Indonesia (NI), Standar Industri Indonesia (SII)
dan Peraturan-peraturan Nasional maupun Peraturan-peraturan setempat lainnya yang berlaku
atau jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain :
a. SNI - 2 (1971) Peraturan Beton Bertulang Indonesia
b. SNI-(1983) Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (SKBI.1.3.55.1987)
c. SNI - 3 (1970) Peraturan Umum Untuk Bahan Bangunan Di Indonesia
d. SNI - 5Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia
e. SNI - 8Peraturan Semen Portland Indonesia
f. SNI - 10Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan
g. Peraturan Plumbing Indonesia
h. Peraturan Umum Instalasi Listrik
i. Standart Industri Indonesia (SII)
j. Standard Nasional Indonesia (SNI)
k. ASTM, JIS dan lain sebagainya yang dianggap berhubungan dengan bagian-bagian pekerjaan
ini.
l. Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK SNI T-15-1991- 03).
m. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1983.
n. Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok Bertulang
untuk Gedung 1983.
o. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)-NI-3.
p. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8).
q. Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).
r. Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).
s. Baja Tulangan Beton (SII 0136-84).
t. Peraturan Bangunan Nasional 1978.
u. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
v. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada
Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987 UDC:699.81:624.04).
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart- standart yang disebut
diatas, maupun standart-standart Nasional lainnya, maka diberlakukan standart- standart
Internasional yang berlaku atau pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak- tidaknya berlaku
standart-standart Persyaratan Teknis dari Negara-negara asal bahan/ pekerjaan yang
bersangkutan dan dari produk yang ditentukan pabrik pembuatnya.
2. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur dalam
Persyaratan Teknis Umum/ Khususnya maupun salah satu dari ketentuan yang
disebutkandiatas, maka atas bagian pekerjaan tersebut Kontraktor harus mengajukan salah
satu dari persyaratan-persyaratan berikut ini guna disepakati oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk dipakai sebagai patokan persyaratan teknis :
a. Standart/norma/kode/pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjaan
bersangkutan yang diterbitkan oleh Instansi/ Institusi/ Assosiasi Profesi/ Assosiasi
Produsen/ Lembaga Pengujian atau Badan-badan lain yang berwenang/berkepentingan
atau Badan-badan yang bersifat Internasional ataupun Nasional dari Negara lain, sejauh
bahwa atau hal tersebut diperoleh persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas.
b. Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga Pengujian yang
diakui secara Nasional/ Internasional.
2.3 KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN
1. Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan beton sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan, toleransi dan penyelesaian.
2. Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung diatas tanah, harus dibuatkan
lantai kerja dari beton tak bertulang setebal minimum 5 cm atau seperti tercantum pada gambar
pelaksanaan.
3. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang berpengalaman dan
mengerti benar akan pekerjaannya.
4. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan gambar dan
spesifikasi struktur.
2.4 JENIS DAN MUTU BAHAN
Apabila Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas memandang perlu, untuk
melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang sulit dan atau khusus,Kontraktor harus meminta nasihat/
petunjuk teknis dari tenaga ahli/ Lembaga yang ditunjuk Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas atas beban Kontraktor.
2.4.1 Baru/Bekas.
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan dalam/ untuk
pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan bahan bekas dalam komponen
kecil maupun besar sama sekali tidak diperbolehkan/ dilarang digunakan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
2.4.2 Tanda Pengenal.
1. Dalam hal dimana pabrik/ produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk produk
bahan yang dihasilkannya, baik berupa cap/ merk dagang pengenal pabrik/ produsen
ataupun sebagai pengenal kwalitas/ kelas/ kapasitas, maka semua bahan dari pabrik/
produsen bersangkutan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus mengandung tanda
pengenal tersebut.
2. Khusus untuk bahan pekerjaan instalasi (daya, penerangan, komunikasi, alarm, plumbing
dan lain-lain) kecuali ditetapkan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas,
bahan sejenis dengan fungsi yang berbeda harus diberi tanda pengenal yang berbeda pula.
Tanda pengenal ini dapat berupa warna atau tanda lain yang harus sesuai dengan
ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Dalam hal ini harus dilaksanakan sesuai petunjuk
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2.4.3 Merk Dagang dan Kesetaraan.
1. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan/ produk didalam persyaratan teknis,
secara umum harus dimengerti sebagai keharusan memakai produk tersebut.
2. Bilamana Produk yang dimaksudkan tidak ditemukan dipasaran maka Kontraktor dapat
mengajukan usulan material dengan kualitas setara.
3. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan/ produk lain yang
dapat dibuktikan mempunyai kualitas penampilan yang setara dengan bahan/produk yang
memakai merk dagang yang disebutkan dapat diterima apabila sebelumnya telah diperoleh
persetujuan tertulis dari Direksi Pengawas atas ijin dari pemberi tugas tentang kesetaraan
tersebut.
4. Penggunaan bahan/ produk yang disetujui Direksi Pengawas sebagai "setara” tidak
dianggap sebagai perubahan pekerjaan dan karenanya perbedaan harga dengan bahan
produk yang disebutkan merk dagangnya akan diabaikan.
5. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan produksi dalam
negeri lebih diutamakan.
2.4.4 Penggantian (Substitusi).
1. Kontraktor/ Supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu bahan/ produk
dengan sesuatu bahan/ produk lain dengan penampilan yang setaraf dengan yang
dipersyaratkan bilamana produk yang disyaratkan dalam RKS tidak ditemukan dipasaran.
2. Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga yang ada
dengan bahan/ produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai perubahan
pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan Kontraktor/ Supplier
untuk mendapatkan bahan/ produk seperti yang dipersyaratkan, maka perubahan
pekerjaan yang bersifat biaya tambah dianggap tidak ada.
b. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebagai masukan (input) baru yang menyangkut
nilai-nilai tambah, maka perubahan pekerjaan mengakibatkan biaya tambah dapat
diperkenankan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
2.4.5 Persetujuan Bahan.
1. Untuk menghindarkan penolakan bahan dilapangan, dianjurkan dengan sangat agar
sebelum sesuatu bahan/ produk akan dibeli/ dipesan/ diprodusir, terlebih dahulu dimintakan
persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas atau kesesuaian
dari bahan/ produk tersebut pada persyaratan teknis, yang mana akan diberikan dalam
bentuk tertulis yang dilampirkan pada contoh/ brosur dari bahan/ produk yang bersangkutan
untuk diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas Lapangan.
2. Penolakan bahan dilapangan karena diabaikannya prosedur diatas sepenuhnya
merupakan tanggung jawab Kontraktor/ Supplier, dan tidak dapat diberikan pertimbangan
keringanan apapun.
3. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh/ brosur seperti tersebut diatas tidak
melepaskan tanggung jawab Kontraktor/ Supplier dari kewajibannya dalam perjanjian kerja
ini untuk mengadakan bahan/ produk yang sesuaidengan persyaratannya, serta tidak
merupakan jaminan akan diterima/ disetujuinyaseluruh bahan/ produk tersebut
dilapangan, sejauh dapat dibuktikan bahwa tidak seluruh bahan/ produk yang digunakan
sesuai dengan contoh brosur yang telah disetujui.
2.4.6 Contoh Bahan/ Produk.
Pada waktu memintakan persetujuan atau bahan/ produk kepada Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus disertakan contoh dari bahan/ produk tersebut
dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Jumlah contoh :
a. Untuk bahan/ produk bila tidak dapat diberikan sesuatu sertifikat pengujian yang dapat
disetujui/ diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sehingga
oleh karenanya perlu diadakan pengujian, maka kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas harus diserahkan sejumlah bahan produk sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam standart prosedur pengujian, untuk dijadikan benda
uji guna diserahkan pada Badan/ Lembaga Penguji yang ditunjuk oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
b. Untuk bahan/ produk yang dapat ditunjukkan sertifikat pengujian agar dapat disetujui/
diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus diserahkan3 (tiga) buah contoh
yang masing-masing disertai dengan salinan sertifikat pegujian yang bersangkutan.
2. Contoh yang disetujui.
a. Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas atau contoh yang telah memperoleh persetujuan dari Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus dibuat suatu keterangan tertulis mengenai
persetujuannya dan disamping itu oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas harus dipasangkan tanda pengenal persetujuannya pada 3 (tiga) buah
contoh yang semuanya akan dipegang oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas. Bila dikehendaki, kontraktor/ supplier dapat meminta sejumlah set tambahan
dari contoh berikut tanda pengenal persetujuan dan surat keterangan persetujuan untuk
kepentingan dokumentasi sendiri. Dalam hal demikian jumlah contoh yang harus
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus
ditambah seperlunya sesuai dengan kebutuhan tambahan tersebut.
b. Pada waktu Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sudah tidak lagi
membutuhkan contoh yang disetujui tersebut untuk pemeriksaan bahan produk bagi
pekerjaan, Kontraktor berhak meminta kembali contoh tersebut.
3. Waktu persetujuan contoh
a. Adalah tanggung jawab dari Kontraktor/ supplier untuk mengajukan contoh pada
waktunya, sedemikian sehingga pemberian persetujuan atas contoh tersebut tidak akan
menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan bahan.
b. Untuk bahan/ produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan kesetarafan pada
suatu merk dagang tertentu, keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh)
hari kerja.
c. Dalam hal dimana persetujuan tersebut akan melibatkan keputusan tambahan diluar
persyaratan teknis (seperti penentuan model, warna, dll.), maka keseluruhan keputusan
akan diberikan dalam waktu tidak lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja.
d. Untuk bahan produk yang masih harus dibuktikan kesetarafannya dengan sesuatu merk
dagang yang disebutkan, keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak
dilengkapanya pembuktian kesetarafan.
e. Untuk bahan/ produk yang bersifat pengganti (substitusi), keputusan persetujuan akan
diberikan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya dengan lengkap seluruh bahan-bahan
pertimbangan.
f. Untuk bahan/ produk yang bersifat peralatan/ perlengkapan ataupun produk lain yang
karena sifat/ jumlah/ harga penadaannya tidak memungkinkan untuk diberikan contoh
dalam bentuk bahan/ produk jadi permintaan persetujuan bisa diajukan berdasarkan
brosur dari produk tersebut, yang mana harus dilengkapi dengan :
- Spesifikasi teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik/ produsen
- Surat-surat seperlunya dari agen/ importir, sesuai keagenan, surat jaminan suku
cadang dan jasa purna penjualan (after sales service) dan lain-lain.
- Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-lain.
- Sertifikat pengujian, penetapan kelas dan dokumen-dokumen lain sesuai petunjuk
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
g. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan diatas, keputusan atau contoh dari
bahan/ produk yang diajukan belum diperoleh tanpa pemberitahuan tertulis apapun dari
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka dengan sendirinya
dianggap bahwa contoh yang diajukan telah disetujui oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2.4.7 Penyimpanan Bahan.
1. Persetujuan atas sesuatu bahan/ produk harusdiartikan sebagai perijinan untuk
memasukkan bahan/ produk tersebut dengan tetap berada dalam kondisi layak untuk
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
dipakai. Apabila selama waktu itu ternyata bahwa bahan/ produk menjadi tidak lagi layak
untuk pakai dalam pekerjaan, maka Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
berhak untuk memerintahkan agar:
a. Bahan/Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak untuk dipakai.
b. Dalam hal dimana perbaikan tidak lagi mungkin untuk dilakukan, maka bahan/produk
tersebut agar segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dalam waktu 2 x 24 jam untuk
diganti dengan bahan/ produk yang memenuhi persyaratan.
2. Untuk bahan/ produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu, maka kegiatan
penyimpanannya harus dikelompokkan menurut umur pemakaian bahan/ produk tersebut
yang mana harus dinyatakan dengan tanda pengenal dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Terbuat dari kaleng, kertas karton, atau material yang tidak akan rusak selama
penggunaan ini
b. Berukuran minimal 40 x 60 cm
c. Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah
d. Diletakkan ditempat yang mudah terlihat
3. Penyusunan bahan/ produk sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian rupa,
sehingga bahan yang terlebih dulu masuk akan pula terlebih dulu dikeluarkan untuk
dipergunakan dalam pekerjaan.
2.5 PELAKSANAAN
2.5.1 Persiapan Pelaksanaan
1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditanda-tanganinya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh kedua
belah pihak, Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas sebuah "Network Plan” mengenai seluruh kegiatan yang perlu
dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram yang menyatakan pula urutan
logis serta kaitan/hubungan antara seluruh kegiatan-kegiatan tersebut, antara lain:
a. Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama masa pengadaan/ pembelian serta waktu
pengiriman/pengangkutan dari :
- Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/ pembantu.
- Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.
b. Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama waktu fabrikasi, pemasangan dan
pembangunan.
c. Kegiatan pembuatan gambar-gambar kerja.
d. Kegiatan permintaan persetujuan atas bahan serta gambar kerja maupun rencana kerja.
e. Penyampaian harga borongan dari masing-masing kegiatan tersebut.
f. Penyampaian jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
2. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas akan memeriksa rencana kerja
Kontraktor dan memberikan tanggapan atas hal tersebut dalam waktu 2 (dua) minggu.
3. Kontraktor harus memasukkan kembali perbaikan atau rencana kerja apabilaDireksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas meminta diadakannya perbaikan/
penyempurnaan atas rencana kerja tersebut paling lambat 4 (empat) hari sebelum
dimulainya waktu pelaksanaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
4. Kontraktor tidak dibenarkan memulai sesuatu pelaksanaan atau pekerjaan sebelum adanya
persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas terhadap rencana
kerja tersebut, yang dituangkan dalam bentuk Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan (tertulis).
2.5.2 Gambar Kerja (Shop Drawing).
1. Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction Drawing)
belum cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai keadaan pelaksanaan,
Kontraktor wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang secara terperinci akan
memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut.
2. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
3. Gambar kerjaharus diajukandalam rangkap 3 (tiga)kepadaDireksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
4. Pengajuan gambar kerja tersebut diserahkan untuk disetujuioleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum pemesanan bahan atau pelaksanaan
pekerjaan dimulai.
2.5.3 Ijin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan.
Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan diajukan secara tertulis oleh kontraktor kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum memulai pekerjaan, dengan dilampiri
gambar kerja yang sudah disetujui.
Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan yang telah disetujui tersebut, selanjutnya dipergunakan
sebagai pedoman bagi Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan.
2.5.4 Rancangan Tampilan Pekerjaan / Bahan (Mock Up).
Bila tahapan pekerjaan tersebut membutuhkan tersedianya contoh tampilan pekerjaan / bahan
atau dikehendaki oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka Kontraktor
wajib menyediakan Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up) atas beban Kontraktor
sebelum tahapan pekerjaan dimulai.
2.5.5 Rencana Mingguan dan Bulanan.
1. Selambat-lambatnya pada setiap akhir minggu dalam masa dimana pelaksanaan pekerjaan
berlangsung, Kontraktor wajib untuk menyerahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas suatu rencana mingguan yang berisi rencana pelaksanaan dari
berbagai bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam minggu berikutnya.
2. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari setiap bulan, Kontraktor wajib menyerahkan
kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas suatu rencana bulanan yang
menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai rencana pelaksanaan dari berbagai
bagian pekerjaan yang direncanakan untuk dilaksanakan dalam bulan berikutnya.
3. Kelalaian Kontraktor untuk menyusun dan menyerahkan rencana mingguan maupun
bulanan dinilai samadengan kelalaian dalam melaksanakan perintah Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan.
4. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, Kontraktor diwajibkan untuk
memberitahu Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas mengenai hal tersebut
paling sedikit 2 x 24 jam sebelumnya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
2.5.6 Kualitas Pekerjaan.
Material, proses serta hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi/peraturan/kaidah yang
telah ditetapkan.
2.5.7 Pengujian Hasil Pekerjaan.
1. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara
dan tolok ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam referensi yang ditetapkan dalam
Persyaratan Teknis Umum ini.
2. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/ Lembaga yang akan melakukan
pengajuan dipilih atas persetujuan Direksi, Tim Teknis dari Lembaga/ Badan Penguji milik
Pemerintah atau yang diakui Pemerintah atau Badan lain yang oleh Direksi,dianggap
memiliki obyektivitas dan integritas yang menyakinkan.
3. Atau hal yang terakhir ini Kontraktor/ Supplier tidak berhak mengajukan sanggahan.
4. Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban
Kontraktor.
5. Dalam hal dimana Kontraktor tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari Badan Penguji
yang ditunjuk oleh Direksi, Kontraktor berhak mengadakan pengujian tambahan pada
Lebaga/ Badan lain yang memenuhi persyaratan Badan Penguji seperti tersebut diatas
untuk mana seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri oleh Kontraktor.
6. Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut memberikan
kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk :
a. Memilih Badan/ Lembaga Penguji ketiga/berdasarkan kesepakatan bersama.
b. Melakukan pengujian ulang pada Badan/ Lembaga Penguji pertama atau kedua dengan
ketentuan tambahan sebagai berikut :
- Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas dan Kontraktor/ Supplier maupun wakil-wakilnya.
- Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari alat-alat penguji.
7. Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, kecuali bilamana kedua belah pihak
sepakat untuk menganggapnya demikian.
8. Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil pengujian yang
pertama, maka semua akibat langsung maupun tidak langsung dari adanya semua
pengulangan pengujian menjadi tanggungan Kontraktor/ Supplier.
9. Apabila hasil pengujian ulang menunjukkan ketidaktepatan kesimpulan dari hasil pengujian
yang pertama dan membenarkan kesimpulan dari hasil pengujian yang kedua, maka :
a. 2 (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas pilihan Kontraktor/ Supplier akan
diperlakukan sebagai pekerjaan tambah.
b. Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahan/ pengulangan pengujian
akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan pada bagian pekerjaan bersangkutan dan
bagian-bagian lain yang terkena akibatnya, penambahan mana besarnya adalah sesuai
dengan penundaan yang terjadi.
2.5.8 Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan.
1. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dengan bagian pekerjaan yang lain yang mana
akan secara visual menghalangi Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
untuk memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu, Kontraktor wajib melaporkan secara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
tertulis kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas mengenai
rencananya untuk melaksanakan bagian pekerjaan yang akan menutupi bagian pekerjaan
tersebut, sedemikian rupa sehingga Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
berkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan
untuk dapat disetujui kelanjutan pengerjaannya.
2. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan diatas, memberikan hak kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk dibelakang hari menuntut
pembongkaran kembali bagian pekerjaan yang menutupi tersebut, guna memeriksa hasil
pekerjaan yang terdahulu yang mana akibatnya sepenuhnya akan ditanggung oleh
Kontraktor.
3. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas tidak mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan
pemeriksaan yang dimaksudkan, maka setelah lewat dari 2 (dua) hari kerja sejak laporan
disampaikan, Kontraktor berhak melanjutkan pelaksanaan pekerjaan dan menganggap
bahwa Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas telah menyetujui bagian
pekerjaan yang ditutup tersebut.
4. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
atau suatu pekerjaan tidak melepaskan Kontraktor dari kewajibannya untuk melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Kontraktor (SPP).
5. Walapun telah diperiksa dan disetujui, kepada Kontraktor masih dapat diperintahkan untuk
membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian pekerjaan lain guna pemeriksaan
bagian pekerjaan yang tertutupi.
2.6 PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail maka gambar detail yang
diikuti.
2. Bila pada gambar terdapat perbedaan antara skala dan ukuran maka ukuran dengan angka dalam
gambar yang diikuti.
3. Bila terdapat perbedaan ukuran, jumlah serta bahan-bahan yang diperlukan, maka RKS yang
diikuti.
4. Bila Kontraktor meragukan perbedaan antara gambar-gambar yang ada dengan RKS, baik
tentang mutu bahan maupun konstruksi, maka Kontraktor wajib bertanya kepada Pengawas
secara tertulis.
5. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus meneliti kembali semua dokumen yang ada
untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat Penjelasan (Aanwijzing).
6. Kekeliruan pelaksanaan akibat kelalaian hal-hal diatas menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2.7 KEAMANAN DAN PENJAGAAN
1. Untuk keamanan,Kontraktor diwajibkan mengadakan penjagaan dan pengamanan, bukan saja
terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keselamatan penduduk sekitar,
keamanan, kebersihan bangunan-bangunan, jalan-jalan, dan sarana prasarana lainnya yang telah
ada terhadap pelaksanaan pekerjaan ini.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
2. Kontraktor berkewajiban menyelamatkan/ menjaga bangunan yang telah ada/ berada di sekitar
lokasi, apabilabangunan yang telah ada mengalami kerusakan akibat pekerjaan ini, maka
Kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki/membetulkan sebagaimana mestinya.
3. Kontraktor harus menyediakan penerangan yang cukup dilapangan, terutama pada waktu lembur,
jika Kontraktor menggunakan aliran listrik dari bangunan/ komplek, diwajibkan bagi Kontraktor
untuk memasang meter sendiri untuk menetapkan sewa listrik yang dipakai.
4. Kontraktor harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran serta debu yang ditimbulkan akibat
pelaksanaan pekerjaan agar tidak mengurangi kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan
ataupun prasarana yang telah ada/ berada di sekitar lokasi.
5. Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan sedemikian
rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan/ kerusakan terhadap ketentraman dan kepemilikan
penduduk sekitarmaupun infrastruktur yang digunakan, baik merupakan kepemilikan perorangan
atau umum, milik Pemberi Tugas ataupun milik pihak lain. Maka Kontraktor harus membebaskan
Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan dengan hal tersebut diatas.
6. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan mengganti atau memperbaiki kerusakan- kerusakan
pada jalan, jembatan maupun infrastruktur lainnya sebagai akibat dari lalu lalang peralatan
ataupun kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan- bahan/ material guna
keperluan proyek.
7. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan memperbaiki kerusakan- kerusakan pada
kepemilikan penduduk sekitar lokasi pekerjaan sebagai akibat dari operasional pelaksanaan
pekerjaan.
8. Apabila Kontraktor memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau unit- unit alat
berat lainnya dari bagian-bagian pekerjaan, melalui jalan raya, jembatan maupun infrastruktur
lainnya yang dimungkinkan akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya Kontraktor akan
membuat perkuatan-perkuatan atas infrastruktur tersebut, maka hal tersebut harus terlebih dahulu
diberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Intansi yang berwenang dan biaya yang ditimbulkan
untuk perkuatan tersebut menjadi tanggungan Kontraktor.
2.8 LAPORAN MINGGUAN DAN BULANAN
Kontraktor membuat laporan bulanan/harian tentang kemajuan pelaksanaan pekerjaan, Laporan
kemajuan pelaksanaan pekerjaan tersebut minimal menyampaikan mengenai semua keterangan
yang berhubungan dengan kejadianselama satu bulan pelaksanaan pekerjaan yang mencakup
mengenai:
1. Jumlah semua tenaga kerja yang digunakan dalam bulan ini.
2. Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir bulan.
3. Semua bahan/barang perlengkapan yang telah masuk dan diterima di tempat pekerjaan.
4. Keadaan cuaca.
5. Kunjungan semua tamu yang berkaitan dengan proyek.
6. Kunjungan tamu-tamu lain.
7. Kejadian khusus.
8. Foto-foto berwarna ukuran kartu post sesuai petunjuk Direksi.
9. Pengesahan Pimpinan Proyek.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
2.9 JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA
1. Kontraktor harus menjamin keselamatan kerja pekerja sesuai dengan yang ditentukan dalam
Peraturan Ketenagakerjaan atau persyaratan yang diwajibkan untuk setiap bidang pekerjaan.
2. Kontraktor harus senantiasa menyediakan air minum dan air bersih ditempat pekerjaan untuk para
pekerjanya, serta air untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan selama masa pelaksanaan dengan
menggunakan/menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri (guna
perhitungan pembayaran pemakaian air) atau air sumur yang bersih/jernih dan tawar. Bila kondisi
air yang disediakan meragukan Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka air
tersebut harus diperiksakan pada laboratorium dan Kontraktor harus menyediakan ketersediaan
air penggantinya.
3. Apabila terjadi kecelakaan pada pekerja Kontraktor saat pelaksanaan, maka Kontraktor harus
segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban dengan biaya pengobatan dan
lain-lain menjadi tanggung jawab Kontraktor. Kejadian tersebut harus segera dilaporkan pada
Serikat Tenaga Kerja dan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
4. Di lokasi pekerjaan harus selalu disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan pertama yang
selalu tersedia setiap saat dan berada di Direksi keet.
2.10 ALAT–ALAT PELAKSANAAN PENGUKURAN
Selama masa pelaksanaan, Kontraktor harus menyediakan/menyiapkan alat-alat, baik untuk sarana
pekerjaan maupun yang diperlukan untuk memenuhi kualitas hasil pekerjaan antara lain pengaduk
beton, pompa air, dan sebagainya. Penentuan semua titik duga letak bangunan, siku-siku bangunan,
maupun datar (water pass) dan tegak lurusnya bangunan harus ditentukan dengan memakai alat
ukur instrumen water pass atau theodolit.
2.11 SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
1. Kontraktor harus selalu memegang teguh disiplin kerja, dan tidak memperkerjakan tenaga kerja
yang tidak sesuai atau tidak mempunyai keahlian dalam tugas yang diserahkan kepadanya.
2. Kontraktor wajib menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang disediakan
menurut kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua pekerjaan berkualitas baik. Semua
pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar dapat ditolak/ tidak diterima oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2.12 PENGUJIAN HASIL PEKERJAAN
1. Dalam pengajuan penawaran, Kontraktor harus memperhitungkan semua biaya pengujian,
pemeriksaan berbagai bahan dan hasil pekerjaan, Kontraktor tetap bertanggung jawab atas biaya-
biaya pengiriman yang tidak memenuhi syarat-syarat (penolakan bahan) yang dikehendaki oleh
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2. Kecuali dipersyaratkan lain, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara dan Tolok Ukur
Pengujian yang dipersyaratkan dan ditetapkan dalam Persyaratan Teknis.
3. Kecuali dipersyaratkan lain, maka Badan/ Lembaga yang akan melakukan Pengujian dipilih atas
persetujuan kedua pihak.
4. Semua Biaya Pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban Kontraktor.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
2.13 PENUTUPAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Sebelum menutup suatu Bagian Pekerjaan dengan Bagian Pekerjaan yang lain, sehingga secara
visuil menghalangi Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk memeriksa bagian
pekerjaan yang terdahulu, maka Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas mengenai rencananya untuk melaksanakan bagian
pekerjaan yang pertama tersebut, sehingga Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
berkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan untuk
dapat disetujui kelanjutan pekerjaannya.
2. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan tertulis diatas, memberikan hak kepada
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk memerintahkan pembongkaran
kembali bagian pekerjaan yang menutupi tersebut, guna pemeriksaan Pekerjaan yang terdahulu
dengan resiko pembongkaran dan pemasangannya kembali menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3. Apabila laporan tertulis telah disampaikan (dibuktikan dengan tanda terima dari pihak Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas) dan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas tidak mengambil langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan tersebut dalam jangka
waktu 2 (dua) hari kerja sejak laporan disampaikan, maka Kontraktor berhak melanjutkan
pelaksanaan pekerjaan serta menganggap Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
telah menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup tersebut.
4. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
terhadap suatu pekerjaan, tidak melepaskan Kontraktor dari kewajibannya untuk melaksanakan
seluruh pekerjaan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan atau Kontrak Pekerjaan.
2.14 PEKERJAAN TIDAK BAIK
1. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas berhak mengeluarkan instruksi agar
Kontraktor membongkar pekerjaan apa saja yang telah ditutup / diselesaikan untuk diperiksa, atau
mengatur untuk mengadakan pengujian bahan atau pekerjaan, baik pekerjaan yang sudah
maupun yang belum dilaksanakan. Biaya untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban
Kontraktor untuk disesuaikan dengan kontrak.
2. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas diperbolehkan (secara adil) mengeluarkan
perintah yang menghendaki pemecatan tenaga kerja dari pekerjaan.
2.15 PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
1. Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian pekerjaan yang diterimanya dan
gambar detail yang telah disahkan Direksi, melaksanakan secara keseluruhan atau dalam bagian-
bagian menurut semua persyaratan teknis untuk mendapatkan pekerjaan yang baik. Kontraktor
selanjutnya wajib pula tanpa tambahan biaya mengerjakan segala sesuatu demi kesempurnaan
pekerjaan atau memakai bahan yang tepat, walaupun satu dan lain hal tidak dicantumkan dengan
jelas dalam gambar dan bestek.
2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan tertulis dari
Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan pengurangan pekerjaan dilakukan atas dasar
harga yang disetujui oleh kedua belah pihak, jika tidak tercantum dalam daftar harga upah dan
satuan pekerjaan.
3. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tanpa ijin tertulis Direksi adalah tidak sah dan
menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
2.16 PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN
2.16.1 Dokumen Terlaksana.
1. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan, Kontraktor wajib menyusun Dokumen
Terlaksana yang terdiri dari :
a. Gambar-gambar terlaksana (as built drawings).
b. Spesifikasi Teknis Terlaksana dari pekerjaan sebagaimana yang telah
dilaksanakannya.
2. Penyusunan Dokumen Terlaksana dikecualikan untuk pekerjaan tersebut dibawah ini:
a. Ornamental.
b. Pertamanan.
c. Finishing Arsitektur.
d. Pekerjaan Persiapan.
e. Supply bahan, Perlengkapan dan Peralatan kerja.
3. Dokumen Terlaksana dapat disusun berdasarkan :
a. Dokumen Pelaksanaan.
b. Gambar Perubahan Pelaksanaan.
c. Perubahan Spesifikasi Teknis.
d. Brosur Teknis yang telah diberi tanda pengenal khusus sesuai petunjuk Direksi
Pengawas.
4. Dokumen Terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pengawas.
a. Khususnya untuk pekerjaan-pekerjaan dengan sistem jaringan bersaluran banyak
yang secara operasional membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, Dokumen
Terlaksana ini harus dilengkapi dengan Daftar Instalasi / Peralatan / Perlengkapan
yang mengidentifikasikan lokasi dari masing-masing barang tersebut.
b. Kecuali dengan izin khusus dari Direksi Pengawas, Kontraktor harus membuat
Dokumen Terlaksana hanya untuk diserahkan kepada Direksi Pengawas. Kontraktor
tidak dibenarkan membuat / menyimpan salinan ataupun copy dari Dokumen
Terlaksana tanpa izin dari Direksi Pengawas.
2.16.2 Penyerahan
Pada waktu Penyerahan Pekerjaan, Kontraktor wajib menyerahkan :
1. 2 (dua) set Dokumen Terlaksana.
2. Untuk peralatan / perlengkapan :
a. 2 (dua) set Pedoman Operasi (Operation Manual) dan Pedoman Pemeliharaan
(Maintenance Manual).
b. Suku Cadang sesuai yang dipersyaratkan.
3. Untuk berbagai macam kunci :
a. Semua kunci orisinil.
b. Minimum 1 (satu) kunci duplikat.
c. Dilakukan pewarnaan / penomoran pada kunci
4. Dokumen-dokumen Resmi (seperti Surat Izin Tanda Pembayaran Cukai, Surat Fiskal
Pajak dan lain-lain).
5. Segala macam Surat Jaminan sesuai yang dipersyaratkan.
6. Surat pernyataan Pelunasan sesuai Petunjuk Direksi Pengawas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
BAB 3
PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1 PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1.1 Kantor dan Gudang Kontraktor.
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor dapat membuat kantor kontraktor, barak-barak
untuk pekerja atau gudang tempat penyimpanan bahan (Boukeet), yang sebelumnya telah
mendapat persetujuan dari pihak Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
berkenaan dengan konstruksi atau penempatannya.
Semua Boukeet perlengkapan Kontraktor dan sebagainya, pada waktu pekerjaan berakhir
(serah terima kedua) harus dibongkar.
3.1.2 Sarana Kerja.
1. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua pekerjaan yang
dilakukan diluar lapangan sebelum pemasangan peralatan yang dimiliki serta jadwal kerja.
2. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan
kerja sehingga memudahkan dan melancarkan kerja dilapangan.
3. Penyediaan tempat penyimpanan bahan/ material dilapangan harus aman dari segala
kerusakan hilang dan hal-hal dasar yang mengganggu pekerjaan lain yang sedang
berjalan.
4. Untuk menghindari kemacetan dan gangguan lain terhadap akses jalan yang timbul akibat
operasional pekerjaan, Kontraktor diharuskan menyediakan lahan untuk penyimpanan
bahan/ material selama pelaksanaan pekerjaan.
3.1.3 Pengaturan Jam Kerja dan Pengerahan Tenaga Kerja.
1. Kontraktor harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal pengerahan tenaga kerja,
pengaturan jam kerja maupun penempatan bahan hendaknya di konsultasikan terlebih
dahulu dengan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas lapangan.
Khususnya dalam pengerahan tenaga kerja dan pengaturan jam kerja dalam
pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perburuhan yang berlaku.
2. Kecuali ditentukan lain, Kontraktor harus menyediakan akomodasi dan fasilitas- fasilitas
lain yang dianggap perlu misalnya (air minum, toilet yang memenuhi syarat-syarat
kesehatan dan fasilitas kesehatan lainnya seperti penyediaan perlengkapan PPPK yang
cukup serta pencegahan penyakit menular.)
3. Kontraktor harus membatasi daerah operasinya disekitar tempat pekerjaan dan harus
mencegah sedemikian rupa supaya para pekerjanya tidak melanggar wilayah bangunan-
bangunan lain yang berdekatan, dan Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak
berkepentingan memasuki tempat pekerjaan.
4. Kontraktor diwajibkan memberi tahu tentang identitas pekerja yang melakukan aktivitas di
lokasi tersebut kepada user yang bersangkutan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
3.1.4 Perlindungan Terhadap Bangunan/Sarana Yang Ada.
1. Segala kerusakan yang timbul pada bangunan/konstruksi dan peralatan sekitarnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor untuk memperbaikinya, bila kerusakan tersebut jelas akibat
pelaksanaan pekerjaan.
2. Kontraktor diwajibkan mengidentifikasikan keadaan bangunan ataupun prasarana lain di
sekitar lokasi sebelum memulai pekerjaan.
3. Selama pekerjaan berlangsung Kontraktor harus selalu menjaga kondisi jalan dan sarana
prasarana disekitar lokasi pekerjaan, hal tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor
terhadap kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan ini.
4. Kontraktor wajib mengamankan sekaligus melaporkan/ menyerahkan kepada pihak yang
berwenang bila nantinya menemukan benda-benda bersejarah.
3.1.5 Pembersihan dan Penebangan Pohon-Pohonan.
1. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar pohon.
2. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata.
3. Kontraktor tidak boleh membasmi, menebang atau merusak pohon-pohon atau pagar,
kecuali bila telah ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda pada gambar-gambar yang
menandakan bahwa pohon-pohon dan pagar harur disingkirkan. Jika ada sesuatu hal yang
mengharuskan Kontraktor untuk melakukan penebangan, maka ia harus mendapat ijin dari
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
3.1.6 Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja
1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan menggunakan/ menyambung
pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri (guna perhitungan pembayaran
pemakaian air oleh Kontraktor) atau air sumur yang bersih/jernih dan tawar dengan
membuat sumur pompa di tapak proyek atau disuplai dari luar lokasi pekerjaan. Air harus
bersih, bebas dari debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahan- bahan kimia lainnya yang
merusak.Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan sementara
PLN setempat selama masa pembangunan, atau penggunaan diesel untuk pembangkit
tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas. Daya listrik juga disediakan untuk suplai
kantor Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas Lapangan.
3. Segala biaya yang ditimbulkan atas pemakaian daya listrik dan air di atas adalah beban
Kontraktor.
3.1.7 Mengadakan Pengukuran dan Pemasangan Bowplank.
1. Pengukuran Tapak Kembali.
a. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian
tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera
kebenarannya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
b. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas untuk dimintakan keputusannya.
c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat- alat
waterpass/Theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
d. Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas pelaksanaan proyek.
e. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga Phytagoras
hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
f. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
2. Tugu Patokan Dasar (Bench Mark)
a. Letak dan jumlah tugu patokan dasar ditentukan oleh Direksi.
b. Tugu patokan dasar dibuat dari beton berpenampang sekurang-kurangnya 20 x 20 cm,
tertancap kuat kedalam tanah sedalam 1 meter dengann bagian yang menonjol diatas
muka tanah secukupnya untuk memudahkan pengukuran selanjutnya dan sekurang-
kurangnya setinggi 40 cm diatas tanah . Tugu patokan dasar harus dilengkapi dengan
titik ukur dari bahan logam dan diangkurkan ke beton.
c. Tugu patokan dasar dibuat permanen , tidak bias diubah , diberi tanda yang jelas dan
dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas untuk membongkarnya.
d. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan kontraktor
e. Pada setiap tugu patok dasar harus tertera dengan jelas kode koordinat dan ketinggian
(elevasi) nya.
3. Pengukuran dan Titik Peil (0.00) Bangunan.
Kontraktor harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan letak/kedudukan
bangunan terhadap titik patok/pedoman yang telah ditentukan, siku bangunan maupun
datar (waterpas) dan tegak lurus bangunan harus ditentukan dengan memakai alat
waterpas instrument/ theodolith. Hal tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan tegel,
langit-langit dan sebagainya dengan hasil yang baik dan siku.
Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang tercantum pada
gambar rencana (Lay Out), dan bila terjadi penyimpangan atau tidak sesuainya antara
kondisi lapangan dan gambar Lay Out, Kontraktor harus melapor pada Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
4. Pemasangan Bouplank.
a. Kontraktor bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan bouplank/
pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian, dan benchmark yang
diberikan Direksi secara tertulis, serta bertanggung jawab atau ketinggian, posisi,
dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta pengadaan peralatan, tenaga
kerja yang diperlukan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
b. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam hal
tersebut diatas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor serta wajib
memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut
disebabkan terdapat referensi tertulis dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas.
c. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Direksi atau wakilnya tidak menyebabkan
tanggung jawab Kontraktor menjadi berkurang.Kontraktor wajib melindungi semua
benchmark, dan lain-lain atau seluruh referensi dan realisasi yang perlu pada
pengukuran pekerjaan ini.
5. Bahan dan Pelaksanaan Bouplank
a. Tiang bowplank menggunakan kayu kruing ukuran 5/7 dipasang setiap jarak 2,00 m',
sedangkan papan bouplank ukuran 2/20 cm dari kayu meranti diketam halus dan lurus
bagian atasnya dan dipasang datar (waterpas).
b. Pemasangan bowplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2,00 m1 dari as tepi
bangunan dengan patok-patok yang kuat, bouplank tidak boleh dilepas/dibongkar dan
harus tetap berdiri tegak pada tempatnya sehingga dapat dimanfaatkan hingga
pekerjaan mencapai tahapan trasram tembok bawah.
3.2 HEALTH AND SAFETY ENVIRONTMENT (HSE)
3.2.1 Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja , bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam RKS ini dengan hasil yang baik dan
sempurna.
2. Harga pekerjaan ini termasuk dalam skope pekerjaan persiapan, bilamana tidak tercantum
pada item pekerjaan maka pekerjaan ini tetap merupakan kewajiban yang harus
dilaksanakan.
3. Indikator keberhasilan adalah Pelaksanaan proyek berjalan dengan tertib, aman dan tidak
ada kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan proyek.
3.2.2 Standard dan Persyaratan.
Standard dan persyaratan yang berlaku mengikuti:
1. Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
2. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/ KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan;
4. Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No. Kep.
174/MEN/1986, dan No. 104/KPTS/1986 tentang K3 Pada Tempat Kegiatan Konstruksi;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman SMK3
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
3.2.3 Kebersihan harian, Pembersihan lokasi proyek, pembuangan sisa material keluar lokasi
Proyek.
Kontraktor harus, menjamin bahwa akan diberikan perhatian yang penuh terhadap kebersihan
proyek dari hari kehari, pengendalian kebersihan lingkungan dan pengaruhnya lingkungan dan
bahwa semua penyediaan sarana dan prasarana untuk pencegahan yang berhubungan
dengan polusi lingkungan dan perlindungan lahan serta lintasan air disekitarnya dengan
memperhatikan:
a. Bahan, material yang berserakan harus dirapihkan baik sebelum, selama kerja dan setelah
jam kerja.
b. Alat kerja, perkakas lainnya yang digunakan tidak boleh merintangi dan membahayakan
akses kerja dan disimpan setelah selesai jam kerja.
c. Tempat sampah sesuai jenis sampah dan volume yang terjadi, selalu dibersihkan dan
dikumpulkan serta siap diangkut keluar proyek.
d. Sampah tidak boleh dibiarkan menumpuk, harus ada jadual dan pembersihan yang rutin.
e. Tempat Kerja yang licin karena air, minyak, atau zat lainnya harus segera dibersihkan.
f. Semua orang wajib menyingkirkan paku yang berserakan, kawat/besi menonjol, potongan
logam yang tajam, semuanya yang dapat membahayakan.
g. Untuk mencegah polusi debu selama musim kering, Kontraktor harus melakukan
penyiraman secara teratur kepada jalan angkutan tanah atau jalan angkutan kerilkil dan
harus menutupi truk angkutan dengan terpal.
h. Jumlah bahan/material yang tersedia di lapangan untuk digunakan hari ini tidak berlebihan,
agar tidak mengganggu dan membahayakan akses kerja (selebihnya dikembalikan ke
gudang umum).
i. Material sisa, bahan bongkaran dan sampah secara rutin dibawa keluar lokasi proyek
dengan persetujuan Direksi Pengawas.
3.2.4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
3.2.5.1 Pengendalian Resiko
Potensi Bahaya adalah sesuatu yang berpotensi untuk terjadinya insiden yang
berakibat pada kerugian.
Risiko adalah kombinasi dan konsekuensi suatu kejadian yang berbahaya dan
peluang terjadinya kejadian tersebut.
Jenis- jenis kecelakaan yang sering terjadi pada proyek konstruksi adalah sebagai
berikut :
a. Jatuh
b. Tertimpa benda jatuh
c. Menginjak, terantuk, dan terbentur
d. Terjepit dan terperangkap
e. Kontak suhu tinggi/terbakar
f. Kontak aliran listrik
g. Kontak dengan bahan berbahaya (Kimia/Radiasi)
Untuk itu Kontraktor wajib melakukan Rencana Pemantauan Keselamatan dengan
melakukan hal-hal sebagai berikut :
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
a. Mempersiapkan rencana kerja dengan metode kerja dan rencana cara berkerja
yang memperhatikan :
• Resiko-resiko yang mungkin timbul dari setiap jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
• Perhatikan jenis-jenis kecelakaan yang sering terjadi pada kegiatan tersebut.
• Adanya alat-alat konstruksi yang bergerak.
• Untuk lokasi-lokasi kritis atau tindakan yang akan menimbulkan bahaya bagi
pekerja maka Kontraktor wajib menyediakan seorang petugas yang membantu
mengingatkan Pekerja saat melakukan pekerjaannya.
b. Kontraktor wajib menyediakan peralatan safety yang sesuai dengan jenis dan
lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan.
c. Bilamana terdapat pekerjaan yang akan menimbulkan percikan api atau sumber
api maka Kontraktor wajib menyediakan petugas siaga dengan Pemadam Api
Portable.
d. Form Rencana Pematauan Keselamatan wajib diserahkan dan ditanda tangani
oleh Direksi Pengawas sebelum pekerjaan yang bersangkutan dilaksanakan.
Pekerjaan yang memerlukan Rencana Pemantauan Keselamatan dan ijin kerja dari
Direksi Pengawas:
a. Bekerja diruang terbatas (conned area), sempit, gorong-gorong
b. Bekerja terkait dengan pemeliharaan, pembersihan, bersinggungan langsung
dengan jalan raya yang sedang digunakan
c. Menggunakan bahan kimia berbahaya
d. Menggunakan bahan mudah terbakar
e. Menggunakan bahan mudah meledak
f. Bekerja berhubungan dengan listrik
g. Bekerja dengan cara menyelam
h. Pasang, bongkar, pindah perancah (scaffolding)
i. Memindahkan barang/benda berat
j. Pekerjaan pembongkaran
k. Bekerja diluar jam kerja normal tanpa pengawas
l. Penggalian lebih dari 2 (dua) meter
m. Bekerja di ketinggian
3.2.5.2 Fasilitas Pekerja
a. Bedeng pekerja
Kontraktor wajib menyediakan bedeng pekerja di luar lokasi proyek untu tempat
tidur, istirahat, tempat ganti pakaian dan penyimpanan pakaian yang aman. Ukuran
bedeng yang cukup nyaman bagi Pekerja dilengkapi dengan MCK dan Tempat
memasak yang aman.
b. Air minum
Tersedia air minum untuk pekerja yang memenuhi standard kesehatan.
c. Air bersih dan MCK
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
Ada tersedia bak air bersih dengan ukuran cukup untuk cuci tangan demi menjaga
kebersihan dan sejumlah Toilet yang memadai bagi jumlah pekerja yang ada.
d. Tempat memasak, Kantin Pekerja.
Tempat memasak dan kantin pekerja berada diluar lokasi proyek. tIdak diijinkan
memasak dilokasi Proyek Konstruksi.
e. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
Setiap aktivitas/ proses pekerjaan yang dilakukan di tempat kerja mengandung
resiko untuk terjadinya kecelakaan kerja (ringan sampai dengan berat), berbagai
upaya pencegahan dilakukan supaya kecelakaan tidak terjadi. Selain itu,
keterampilan melakukan tindakan pertolongan pertama tetap diperlukan untuk
menghadapi kemungkinan terjadinya kecelakaan. Oleh karena itu di setiap tempat
kerja harus memiliki petugas P3K (First Aid), atau setidaknya setiap karyawan
memiliki keterampilan dalam melakukan pertolongan pertama ketika terjadi
kecelakaan kerja maupun kegawatan medic.
3.2.5.3 Alat Pelindung Diri
Kontraktor wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para Pekerja maupun
Tamu yang dating ke lokasi proyek dengan menyediakan Peralatan keselamatan kerja
yang berfungsi untuk mencegah dan melindungi Pekerja maupun pengunjung proyek
dari kemungkinan mendapatkan kecelakaan kerja.
APD utama yang wajib disediakan adalah Helm pelindung dan Safety shoes
sedangkan APD lain disediakan sesuai jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
Macam-macam dan jenis APD dapat berupa:
a. Helmet/Topi/Pelindung kepala Melindungi dari kejatuhan benda, benturan benda
keras, diterpa panas dan hujan
b. Safety Shoes: Pelindung kaki Melindungi kaki dari benda tajam, tersandung benda
keras, tekanan dan pukulan, lantai yang basah, lincir dan berlumpur, disesuaikan
dengan jenis bahayanya
c. Safety Glasses: Kaca mata/Kedok Las Melindungi dari sinar las, silau, partikel
beterbangan, serbuk terpental, radiasi, cipratan cairan berbahaya
d. Earplug: Pelindung telinga/Earmuff Melindungi dari suara yang menyakitkan terlalu
lama, dengan batas kebisingan diatas 85 db.
e. Masker Mulut/hidung/oksigen : Melindungi dari pekerjaan yang menggunakan
bahan/serbuk kimia, udara terkontaminasi, debu, asap, kadar oksigen kurang.
f. Sarung Tangan/karet/kulit/kain/plastic : Melindungi tangan dari bahan kimia yang
korosif, benda tajam/kasar, menjaga kebersihan bahan, tersengat listrik.
g. Safety belt/ harness : Melindungi dari bahaya jatuh dari ketinggian kerja diatas 2
meter dan sekeliling bangunan.
h. Rompi Pelindung dengan Scotchlight : untuk membatu visibilitas pengguna disaat
malam ataupun di tempat gelap.
i. Jaket pelampung Melindungi dari bahaya jatuh keair, tenggelam, tidak dapat
berenang Seluruh peralatan APD yang digunakan memenuhi standard SNI.
Selama bekerja Pekerja wajib menggunakan baju kerja yang sesuai, baju dengan
lengan dan celana panjang.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
3.2.5.4 Rambu-rambu dan Tanda bahaya
Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah sebuah media visual berupa
gambar piktogram untuk ditempatkan di area pabrik yang memuat pesan-pesan agar
setiap Pekerja selalu memperhatikan aspek-aspek kesehatan dan keselamatan kerja.
Fungsi Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah.
a. Untuk mengetahui larangan atau memenuhi perintah/ permintaan, peringatan atau
untuk memberi informasi
b. Mencegah kecelakaan (mengisyaratkan terhadap suatu bahaya)
c. Mengindikasikan lokasi perlengkapan keselamatan dan pemadam kebakaran
d. Memberi arahan dan petunjuk tentang prosedur keadaan darurat.
Kontraktor wajib menyediakan Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3
secukupnya untuk hal-hal tersebut diatas.
3.2.5.5 Pengoperasian Alat Berat/Mekanis.
Peralatan berat mekanis umumnya seperti : excavator, motor grader, bulldozer, wheel
loader, vibro roller, pneumatic tire roller, dump truck, Beton Molen, Concrete Pump dll.
Kotraktor wajib menyediakan dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Kelaikan Peralatan Berat Mekanis, ada inspeksi dan dinyatakan oleh
Mekanik/petugas yang kompeten serta alat dijalankan operator mempunyai
kompetensi (SIO) yang masih berlaku
b. Setiap persiapan pengoperasian alat harus dilakukan uji coba tanpa beban lebih
dulu, yang menyangkut keselamatan: rem, gigi, kemudi, kaca spion, gerakan
lengan, alarm dan tanda mundur,lampu sein jika semuanya baik maka boleh
beroperas
c. Jika bekerja pada jalur lintas dimana ada pengguna jalan lain maka Operator harus
bekerja/bergerak searah (tidak berlawanan) supaya tidak terperanjat, kaget, tidak
dapat menduga gerakan tersebut.
d. Jika bekerja pada lokasi yang terdapat kegiatan lain maka operator wajib dibantu 2
petugas yang memberikan aba-aba bantuan dan pemerhati kegiatan sekeliling nya.
e. Saat selesai operasi, posisi alat harus aman: gigi netral, bucket diturunkan, ruang
kabin dan panel dalam keadaan tertutup, mesin dalam keadaan mati, parkir
ditempat yang ditentukan. (dalam jarak aman dari pengguna jalan dan kegiatan di
lingkungan)
f. Terpasang tanda peringatan untuk tidak boleh istirahat didalam dan disekitar alat
baik bagi operator atau pekerja lainnya.
g. Kontraktor tidak boleh menggunakan kendaraan-kendaraan yang memancarkan
suara sangat keras (gaduh), dan di dalam daerah pemukiman suatu sarigan
kegaduhan harus dipasang serta dipelihara selalu dalam kondisi baik pada semua
peralatan dengan motor, di bawah pengendalian Kontraktor.
h. Kontraktor harus juga menghindari penggunaan peralatan berat yang berisik dalam
daerah-daerah tertentu sampai larut malam atau dalam daerah-daerah rawan
seperti dekat Pemukiman, Perkantoran dan lain-lain.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
3.2.5.6 Pencegahan Kebakaran
Kebakaran merupakan kejadian yang dapat menimbulkan kerugian pada jiwa,
peralatan produksi, proses produksi dan pencemaran lingkungan kerja.
Khususnya pada kejadian kebakaran yang besar dapat melumpuhkan bahkan
menghentikan proses konstruksi, sehingga ini memberikan kerugian yang sangat
besar.
Untuk mencegah hal ini Kontraktor wajib melakukan upaya-upaya penanggulangan
kebakaran.
a. Pengendalian setiap bentuk energi;
b. Penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi
c. Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas;
d. Pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja;
e. Penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala;
f. Memiliki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran, bagi tempat
kerja yang mempekerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja dan atau
tempat kerja yang berpotensi bahaya kebakaran sedang dan berat.
Kontraktor wajib melatih pekerjanya dalam upaya yang pengendalian setiap bentuk
energi :
a. Melakukan identifikasi semua sumber energi yang ada di tempat kerja/ perusahaan
baik berupa peralatan, bahan, proses, cara kerja dan lingkungan yang dapat
menimbulkan timbulnya proses kebakaran (pemanasan, percikan api, nyala api
atau ledakan);
b. Melakukan penilaian dan pengendalian resiko bahaya kebakaran berdasarkan
peraturan perundangan atau standar teknis yang berlaku.
Pada Lokasi proyek tidak diijinkan sama sekali untuk Merokok.
3.2.5.7 Asuransi
a. Asuransi Pekerja Konstruksi
Kontraktor diwajibkan untuk mengansuransikan personil lapangan termasuk
personil Sub Kontraktor terhadap bahaya kecelakaan dan keehatan yang mungkin
terjadi selama waktu pelaksanaan Konstruksi.
Asuransi untuk personil Kontraktor harus dapat digabung dalam satu paket polis
asuransi ASTEK/ BPJS/ Atau jenis asuransi lainnya.
3.3 PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN
3.3.1 Lingkup Pekerjaan.
1. Bagian ini meliputi pekerjaan pembongkaran bangunan existing seperti yang tampak pada
daerah pembangunan. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pembongkaran yang
ditunjukkan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, serta pengamanan atas
jaringan-jaringan listrik dan lain-lain bila ada.Pengamanan barang hasil bongkaran
bangunan existing (yang masih dimanfaatkan atau bernilai )merupakan tanggung jawab
Kontraktor sebelum diserahkan kepada Pihak yang berwenang Sedangkan untuk material
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
yang tidak dapat dimaanfaatkan atau tidak bernilai, maka Kontraktor wajib melaksanakan
pembersihan dan pengangkutan bahan-bahan bongkaran tersebut keluar dari lapangan
pekerjaan.
2. Kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas (tertulis),
maka Kontraktor diwajibkan melaksanakan pembersihan dan pengangkutan bahan- bahan
bongkaran keluar dari lapangan pekerjaan.
3.3.2 Pelaksanaan
1. Sebelum memulai, Kontraktor harus mengumpulkan semua data mengenai kondisi- kondisi
yang ada disekitar lapangan pembangunan serta gambar-gambar dan izin-izin yang
diperlukan untuk bekerja.
2. Kontraktor juga harus mengajukan rencana, lokasi dan sistem pelaksanaan pembongkaran
kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, untuk disetujui.
3. Terhadap semua sarana-sarana listrik maupun yang ada lainnya harus dilakukan tindakan-
tindakan pengamanan guna menjaga keutuhan fungsinya serta tidak akan mengganggu
kelancaran pemakaian yang ada dan mengadakan tindakan-tindakan yang perlu guna
menanggulangi hal ini tanpa membebani Pemberi Tugas.
4. Pelaksanaan pembongkaran dan pembersihan harus diatur sedemikian rupa sehingga
tidak akan menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerusakan. Semua kerugian pihak
lain yang timbul karenanya akan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5. Semua sarana yang dapat dipakai lagi dan/atau ditambah/dikurangi harus terpasang
kembali sesuai dengan standar serta petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas, hingga dapat berfungsi dengan baik. Keadaan sesudah selesai harus rapih dan
bersih serta siap untuk pekerjaan selanjutnya. Penggunaan bahan peledak untuk pekerjaan
pembongkaran tidak diizinkan.
3.3.3 Hasil Bongkaran
1. Semua bahan hasil bongkaran adalah milik Pemberi Tugas dan akan dimanfaatkan kembali
sesuai petunjuk/seijin Direksi yang nantinya dapat diperhitungkan sebagai kopensasi biaya
pembongkaran/pemasangan, atau pekerjaan tambahan lainnya, untuk hal tersebut bahan
hasil bongkaran yang berharga harus ditata supaya mudah didata, sedang untuk bahan
tidak berharga harus segera dibuang dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan sesuai arahan
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas (tertulis).
2. Semua bahan hasil bongkaran dari elemen yang paling kecil maupun elemen besar yang
nantinya akan dipasang kembali, keseluruhannya harus didata sesuai persetujuan Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
BAB 4
PEKERJAAN TANAH
4.1 PEKERJAAN GALIAN TANAH
4.1.1 Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja, Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai
dengan spesifikasi ini.
2. Galian Tanah Pondasi
Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk pile cap, balok pondasi dan struktur lainnya yang
terletak didalam atau diatas tanah , seperti tercantum didalam gambar rencana atau sesuai
kebutuha. Kontraktor agar pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan lancar, benar dan
aman.
3. Pembersihan Akar Tanaman dan Bekas Akar Pohon.
Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat didalam tanah dapat membusuk dan
menjadi material organik yang dapat mempengaruhi kekuatan tanah. Pada seluruh lokasi
proyek dimana tanah berfungsi sebagai pendukung bangunan khususnya pendukung lantai
terbawah, maka akar tanaman dan sisa akar pohon harus digali dan dibuang hingga bersih.
Lubang bekas galian tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.
4. Pohon-Pohon Pada Lahan Proyek.
Sebagian pohon pada proyek ini harus dipertahankan . Kontraktor wajib mempelajari hal ini
dengan teliti sehingga tidak melakukan penebangan pohon tanpa koordinasi dengan
Direksi Pengawas. Pohon yang terletak pada bangunan yang akan dibangun dapat
ditebang.
4.1.2 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Level Galian
Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum didalam gambar
rencana. Kontraktor harus mengetahui dengan pasti hubungan antara level bangunan
terhadap level muka tanah asli dan jika hal tersebut belum jelas harus segera didiskusikan
hal ini dengan Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum galian dilaksanakan.
Kesalahan yang dilakukan akibat hal ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Jaringan Utilitas.
Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-lain, maka
Kontraktor harus secepatnya memberitahukan hal ini kepada Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian . Kontraktor
bertanggung jawab atas segala kerusakan akibat kelalaiannya dalam mengamankan
jaringan utilitas ini. Jaringan utilitas aktif yang ditemukan dibawah tanah dan terletak
didalam lokasi pekerjaan harus dipindahkan ke suatu tempat yang disetujui oleh Direksi
Pengawas atas tanggungan Kontraktor.
3. Galian Yang Tidak Sesuai
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
Jika galian dilakukan melebihi kedalaman yang telah ditentukan , maka kontraktor harus
mengisi/ mengurug kembali kembali galian tersebut dengan bahan urugan yang memenuhi
syarat dan harus dipadatkan dengan cara yang memenuhi sayarat, atau galian tersebut
dapat diisi dengan material lain seperti adukan beton.
4. Urugan Kembali
Pengurugan kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang disyaratkan pada
bab mengenai pekerjaan urugan dan pemadatan. Pekerjaan pengisian kembali ini hanya
boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan tertulis dari
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
5. Pemadatan Dasar Galian
Dasar galian harus rata dan bebas dari akar-akar tanaman atau bahan-bahan organis
lainnya. Selanjutnya dasar galian harus dipadatkan sesuai dengan persyaratan yang
berlaku.
6. Air Pada Galian
Kontraktor harus mengantisipasi air yang terdapat pada dasar galian dan wajib
menyediakan pompa air atau pompa lumpur dengan kapasitas yang memadai untuk
menghindari genangan air dan lumpur pada dasar galian. Kontraktor harus merencanakan
secara benar, kemana air tanah harus dialirkan , sehingga tidak terjadi genangan air/ banjir
pada lokasi disekitar proyek. Didalam lokasi galian harus dibuat drainase yang baik agar
aliran air dapat dikendalikan selama pekerjaan berlangsung.
7. Struktur Pengaman Galian dan Pelindung Galian
Jika galian yang harus dilakukan ternyata cukup dalam , maka kontraktor harus membuat
pengaman galian sedemikan rupa sehingga tidak terjadi kelongsoran pada tepi galian.
Galian terbuka hanya diijinkan jika diperoleh kemiringan lebih besar 1:2 (vertikal :
horisontal). Sisi galian harus dilindungi dengan adukan beton terpasang., maka galian
tersebut harus dilindungi dengan material kedap air seperti lembaran terpal/ kanvas
sehingga sisi galian tersebut selalu terlindung dari hujan maupun sinar matahari.
8. Perlindungan Benda yang Dijumpai
Kontraktor harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda yang yang dilindungi
selama pekerjaan galian terpasang. Kecuali disetujui untuk dipindahkan, benda-benda
tersebut harus tetap berada di tempatnya dan kerusakan yang terjadi akibat kelalaian
kontraktor harus diperbaiki/ diganti oleh kontraktor.
9. Urutan Galian Pada Level Berbeda
Jika kedalaman galian berbeda satu dengan lainnya , maka galian harus dimulai pada
bagian yang lebih dalam dahulu dan seterusnya.
4.2 PEKERJAAN URUGAN PASIR PADAT
4.2.1 Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja, Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai
dengan spesifikasi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
2. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan diatas dasar galian tanah, dibawah lapisan lantai
kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan dengan tanah seperti
pile cup, balok pondasi dan pekerjaan beton lain yang berhubungan langsung dengan
tanah.
3. Pembersihan Akar Tanaman dan Sisa Galian.
Jika dibawah dasar galian dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka dasar galian
tersebut harus dibersihkan dari hal tersebut diatas, dan bekas galian tersebut harus diisi
dengan material urugan yang memenuhi syarat.
4.2.2 Persyaratan Bahan
1. Bahan Urugan Pasir Padat
Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras, bebas dari
lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini harusmendapat persetujuan tertulis dari
Direksi Pengawas.
2. Air Kerja.
Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak , asam alkali dan bahan-
bahan organis lainnya, serta dapat diminum . Sebelum digunakan air harus diperiksa di
laboratorium pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji ternyata tidak memenuhi syarat,
maka kontraktor wajib mencari air kerja yang memenuhi syarat.
4.2.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Tebal Pasir Urug.
Jika tidak tercantum dalam gambar kerja , maka dibawah lantai kerja harus diberi lapisan
pasir urug tebal 10 cm padat. Pemadatan harus dilaksanakan sehingga dapat menerima
beban yang bekerja.
2. Cara Pemadatan
Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadatkan dengan alat pemadat
yang disetujui Direksi Pengawas. Pemadatan dilakukan hingga mencapai tidak kurang dari
98 % dari kepadatan optimum laboratorium. Pemadatan harus dilakukan pada kondisi
galian yang memadai agar dapat menghasilkan kepadatan yang baik. Kondisi galian
tersebut harus dipertahankan sampai pekerjaan pemadatan selesai dilakukan. Pemadatan
harus diulang kembali jika keadaan tersebut diatas tidak terpenuhi.
3. Air Pada Lokasi Pemadatan
Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka kontraktor wajib
menyediakan pompa dan dasar galian harus kering sebelum pasir urug diletakkan .
Kontraktor harus membuat rencana yang benar , agar air tanah dapat dialirkan kelokasi
yang lebih rendah dari dasar galian., misalnya dengan membuat sumpit pada tempat
tertentu.
4. Tanah di Sekitar Pasir Urug
Kontraktor harus menjaga agar tanah disekitar lokasi tidak tercampur dengan pasir urug .
Jika pasir urug tercampur dengan tanah lainnya , maka konttraktor wajib mengganti pasir
urug tersebut dengan bahan lainnya yang bersih.
5. Persetujuan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan, bilamana pekerjaan urugan tersebut sudah
mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
4.3 PEKERJAAN URUGAN SIRTU/TANAH TIMBUNAN
4.3.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan tanah,
sirtu atau bahan bebutir yang disetujui untuk pembuatan urugan, untuk penimbunan
kembali galian dan untuk urugan umum yang diperlukan untuk membentuk dimensi urugan
sesuai dengan garis ,kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang disyaratkan atau
disetujui.
2. Urugan yang dicakup dalam hal ini,yaitu urugan biasa dan urugan pilihan.
3. Urugan pilihan akan digunakan sebagai lapis perbaikan tanah dasar (improve sub grade)
untuk meningkatkan daya dukung tanah dasar.
4. Pekerjaan ini juga mencakup urugan secara manual atau mekanis, dikerjakan sesuai
dengan Spesifikasi ini dan sangat mendekati garis dan ketinggian yang ditujukan dalam
gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pengawas.
4.3.2 Persyaratan Bahan
Standard dan persyaratan perkerjaan urugan sirtu wajib memenuhi:
1. Standar Nasional Indonesia (SNI)
2. SNI 03-1742-1989 : Metoda Pengujian kepadatan ringan untuk tanah
3. SNI 03-1744-1989 : Metoda Pengujian CBR Laboratorium
4. SNI 03-Z828-1992 : Metoda pengujian kepadatan lapangan dengan alat konus pasir.
4.3.3 Persyaratan Bahan
1. Standard Bahan Sirtu
a. Agregat pasir memenuhi persyaratan di bawah ini :
• Agregat pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras dengan indikasi
kekerasan
• Butir-butir agregat halus harus bersifat kekal
• Agregat pasir tidak boleh mengandung zat-zat yang dapat merusak beton, seperti
zat- zat yang reaktif alkali
b. Agregat lempung memenuhi persyaratan di bawah ini :
• Agregat halus tidak boleh mengandung bahan-bahan organis terlalu banyak
• Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan terhadap
berat kering)
c. Agregat batuan memenuhi persyaratan di bawah ini :
• Ukuran maksimum, ft2 : 75 (ASTM C615-80)
− Densitas lbs/ ft2 : (ASTM C-97)
− Rendah : 150
− Minimal diinginkan : 160
− Tinggi : 190
• Penyerapan air % berat : (ASTM C-121) (ASTM C-97)
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
− Rendah : 0,02
− Minimal diinginkan : 0,40
− Kuat tekan, ksi : (ASTM C-170)
− Minimal diinginkan : 90
− Tinggi : 52
• Kuat tarik, ksi : (ASTM C-99)
− Minimal diinginkan : 1,5
− Tinggi : 5,5
− Rendah : 2
− Tinggi : 10
− Ketahanan Abrasi : tidak diinginkan (ASTM C-241)
2. Sirtu Pilihan yang digunakan adalah Sirtu Pilihan yang itdak mengandung lumpur dan
ukuran butiran kerikil antara 1 cm s/d 4 cm.
3. Material yang digunakan harus memenuhi persyaratan sirtu kelas B.
4. Seluruh material harus bersih dari kotoran organic dan mineral.
5. Kontraktor wajib menjelaskan asal usul bahan sirtu.
6. Ketentuan Kepadatan untuk tanah, Sirtu :
a. Lapisan Tanah, Sirtu yang lebih dari 30 cm dibawah elevasi permukaan harus
dipadatkan dalam dalam lapisan - lapisan urugan dengan ketebalan maksimum 30 cm
dan tidak boleh kurang dari 10 cm, kepadatan level terakhir mencapai 60 % dari
kepadatan kering maksimum atau sesuai yang di jelaskan oleh Perencana.
b. Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis urugan yang dipadatkan sesuai
dengan SNI 03-2828-1992 dan bila hasil setiap pengujian menunjukan kepadatan
kurang yang disyaratkan, maka Kontraktor harus memperbaiki pekerjaan ini. Pengujian
harus dilakukan pada kedalaman penuh pada lokasi yang diperintahkan oleh Direksi
Pengawas, tetapi tidak boleh berselang lebih dari 50 m untuk setiap lebar hamparan.
4.3.4 Persyaratan Pelaksanaan
1. Persiapan
a. Paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan dimulai untuk setiap urugan awal yang akan
dilaksanakan, Kontraktor harus :
• Menyerahkan Gambar hasil penampang melintang dasar urugan yang menunjukan
permukaan yang telah dipersiapkan untuk penghamparan urugan kepada Direksi
Pengawas.
• Menyerahkan hasil pengujian kepadatan dasar urugan yang membuktikan bahwa
pemadatan pada permukaan yang telah memenuhi persyaratan.
b. Kontraktor harus menyerahkan hal – hal berikut ini kepada. Direksi Pengawas paling
lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk penggunaan pertama kalinya
sebagai bahan urugan.
• Dua contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan,satu contoh harus
disimpan oleh Direksi Pengawas untuk rujukan selama perioda kontrak.
• Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk bahan
urugan,bersama-sama dengan hasil pengujian laboratorium yang menunjukan sifat
sifat bahan tersebut memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
c. Kontraktor harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering segera sebelum
dan selama pekerjaan pekerjaan penghamparan dan pemadatan,dan selama
pelaksanaan urugan haurs mempunyai lereng melintang yang cukup untuk membantu
drainase badan jalan dari setiap curahan air hujan dan juga harus menjamin pekerjaan
akhir mempunyai Metoda Kerja drainase yang baik. Bilamana memungkinkan air yang
berasal dari tempatkerja ,harus dibuang kedalam sistim drainase permanen.
d. Kontraktor harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk pengendalian kadar
air urugan selama noprasi penghaparan dan pemadatan.
e. Perbaikan Terhadap Urugan yang tidak memenuhi ketentuan /tidak stabil.
• Urugan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang disyaratkan atau
disetujui atau toleransi permukaan yang disyaratkan harus diperbaiki dengan
menggemburkan permukaanya dan membuang atau menambah bahan
sebagaimana yang diperlukan dan dilanjutkan dengan pembentukan dan pemadatan
kembali.
• Lapis hamparan urugan yang terlalu kering untuk dipadatkan,dalam hal batas-batas
kadar airnya yang disyratkan, harus diperbaiki dengan menggaruk bahan
tersebut,dilanjutkan dengan penyemprotan air secukupnya,dan dicampur seluruhnya
dengan mengunakan Motor Ggreader atau peralatan lian yang disetujui.
• Urugan yang telah padat dan memenuhi ketentuan yang disyratkan dalam
Spesifikasi ini, menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lain, biasanya
tidak memerlukan perkerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat bahan dan kerataan
permukaan masih memenuhi ketentuan dalam spesifikasi ini.
f. Pengembalian Bentuk Pekerjaan setelah Pengujian.
Semua lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akaibat pengujian Kepadatan atau
lainya harus secepatnya ditutup kembali oleh Kontraktor dan dipadatkan sampai
mencapai kepadatan dan toleransi permukaan yang disyaratkan oleh spesifikasi ini.
g. Cuaca Yang Dijinkan Untuk Bekerja.
Urugan tanah tidak boleh ditempatkan dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan, dan
pemadatan tidak boleh dilahsanakan setelah hujan atau bilamana kadar air bahan diluar
rentang yang disyaratkan.
h. Untuk menghasilkan hamparan dengan tebal padat 30 cm atau yang disyaratkan
Kontraktor harus menyampaikan metoda kerja yang akan dilakukan.
i. Pelaksanaan Urugan Badan Jalan harus dikerjakan setengah lebar jalan sehingga
setiap saat jalan tetap terbuka untuk lalu – lintas.
j. Sebelum penghamparan urugan pada setiap tempat, semua bahan yang tidak
diperlukan harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pengawas sesuai
dengan Spesifikasi ini.
k. Kontraktor harus memasang patok batas dasar urugan 3 hari sebelum pekerjaan
dimulai.
l. Kontraktor harus memikul seluruh tanggung jawab untuk menjamin keselamatan pekerja
yang melaksanakan pekerjaan galian serta penduduk sekitar.
m. Pada setiap saat sewaktu pekerja atau yang lainya berada dalam galian yang
mengharuskan kepada mereka berada dipermukaan tanah, kontraktor harus
menempatkan pengawas keamanan pada tempat kerja yang tugasnya hanya
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
memonitor kemajuan dan keamanan. Pada setiap saat peralatan galian cadangan(yang
belum terpakai) serta perlengkapan P3K harus tersedia pada tempat kerja galian.
n. Seluruh galian terbuka harus diberi penghalang yang cukup untuk mencegah pekerja
atau orang lain terjatuh kedalamnya, dan setiap galian terbuka pada badan jalan atau
bahu jalan harus ditambah dengan rambupada malam hari dengan drunm dicat putih
(atau yang serupa) ketentuan pengaturan dan pengendalian lalu – lintas selama
pelaksanaan kostrukasi harus diterapkan pada seluruh galian dalam daerah milik jalan.
2. Penghamparan Urugan
a. Urugan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar dalam
lapisan yang merata yang setelah dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal lapisan
yang disyaratkan. Bilamana urugan terakhir yang dipadatkan lebih dari 30 cm dan
kurang dari 60 cm maka dibagi 2 sama tebalnya.
b. Tanah /Sirtu urugan diangkut langsung dari luar sumber bahan ke permukaan yang yang
telah disiapkan pada saat cuaca cerah. Penumpukan tanah di lokasi sumber ataupun
dilokasi urugan untuk persedian tidak diperkenankan, terutama selama musim hujan
kecuali dengan perlindungansehingga air hujan tidak membasahi tumpukan Tanah /
Sirtu.
c. Penimbunan dalam suatu lokasi (lot) dan pada satu lapis hanya boleh digunakan bahan
tanah yang berasal dari satu sumber galian dan yang seragam.
d. Bilamana urugan badan jalan akan dipelebar, pelebaran urugan harus dihampar
horizontal lapis demi lapis sampai dengan elevasi tanah dasar jalan lama, yang
kemudian harus ditutup secepat mungkin dengan lapis pondasi bawah dan atas sampai
elevasi permukaan jalan lama sehingga bagian yang diperlebar dapat dimanfaatkan
oleh lalu lintas secepat mungkin,dengan demikian pembangunan dapat dilanjutkan
kesisi jalan lainya bilamana diperlukan.
3. Pemadatan Urugan
a. Segera setelah penempatan dan penghamparan urugan, setiap lapis harus dipadatkan
dengan peralatan pemadat yang memadai dan disetujui Direksi Pengawas sampai
mencapai kepadatan yang disyaratkan.
b. Pemadatan urugan tanah harus dilaksanakan hanya, bilamana kadar air bahan berada
dalam rentang 3% dibawah kadar air oftimum sampai 1% diatas kadar air optimum.
c. Setiap lapisan urugan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang dsyaratkan , diuyji
kepadatanya dan harus diterima oleh Direksi Pengawas sebelum lapisan berikutnya
dihampar.
d. Urugan harus dipadatkan mulai dari tepi terendah dan bergerak menuju ke arah elevasi
tertinggi sumbu jalan, sehingga setiap titik akan menerima energi pemadatan yang
sama.
e. Urugan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat mesin
gilas,harus dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur tidak lebih dari 10
cm dan dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis dengan berat kurang lebih 70 kg
atau timbris(tamper)manual dengan berat minimum 10 kg. Pemadatan dibawah maupun
di tepi pipa harus mendapat perhatian Khusus untuk mencegah timbulnya rongga-
rongga , dan untuk menjamin bahwa pipa terdukung sepenuhnya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
4. Pengendalian Mutu
a. Penerimaan Bahan
• Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan awal
mutu bahan akan ditetapkan ditetapkan oleh Direksi Pengawas , tetapi
bagaimanapun juga harus mencakup seluruh pengujian yang disyaratkan dengan
satu rangkaian pengujian bahan yang lengkap, untuk setiap jenis tanah dari setiap
sumber bahan setelah setelah persetujuan terhadap mutu bahan urugan yang
diusulkan, Direksi Pengawas dapat memintakan pengujian mutu bahan ulang untuk
mencegah terjadinya perubahan sifat bahan.
• Pengandalian mutu bahan harus rutin dilaksanakan untuk mengendalikan setiap
perubahan mutu bahan yang dibawa ke lapangan. Setiap perubahan sumber bahan
paling sedikit harus dilakukan satu pengujian untuk menentukan bahan urugan
ketentuan, seperti yang disyaratkan. Direksi Pengawas setiap saat dapat
memerintahkan dilakukanya uji ke ekspansif an sesuai SNI 03-6795-2002.
b. Percobaan Pemadatan Lapangan
Kontraktor harus menyampaikan usulan percobaan pemadatan termasuk memilh
Metoda dan peralatan untuk mendapatkan ketebalan dan tingkat kepadatan yang
disyaratkan. Bilamana Kontraktor tidak dapat mencapai kepadatan yang disyaratkan,
prosedur pemadatan berikut ini harus diikuti:
• Mengganti alat pemadat yang lebih sesuai atau lebih berat.
• Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah lintasan alat
pemadat dan kadar air sampai kepadatan yang disyaratkan tercapai, sehingga dapat
diterima oleh Direksi Pengawas
c. Hasil percobaan lapangan ini selanjutnya dapat digunakan Kontraktor sebagai bahan
untuk menetapkan pola lintasan pemadatan, jumlah lintasan, jenis jenis alat pemadat
dan kadar air untuk seluruh pemadatan berikutnya.
d. Ketentuan Kepadatan untuk tanah,Sirtu
Lapisan Tanah ,Sirtu yang lebih dari 30 cm dibawah elevasi permukaan harus
dipadatkan dalam dalam lapisan - lapisan urugan dengan ketebalan maksimum 30 cm
dan tidak boleh kurang dari 10 cm, kepadatan level terakhir mencapai 60 % dari
kepadatan kering maksimum atau sesuai yang di jelaskan oleh Perencana.
e. Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis urugan yang dipadatkan sesuai
dengan SNI 03-2828-1992 dan bila hasil setiap pengujian menunjukan kepadatan
kurang yang disyaratkan , maka Kontraktor harus memperbaiki pekerjaan ini. Pengujian
harus dilakukan pada setiap luas 500m2 atau 1000 m2 luas lokasi yang ditimbun
(tergantung luas dan petunjuk Perencana) pada lokasi yang diperintahkan oleh Direksi
Pengawas.
f. Toleransi Dimensi
• Setelah pemadatan lapis dasar perkerasan (sub grade), toleransi elevasi permukaan
tidak boleh lebih dari 20 mm dan toleransi kerataan maksimum 10 mm yang diukur
dengan mistar panjang 3 m arah memanjang dan melintang.
• Seluruh permukaan akhir urugan yang terekpos harus cukup rata dan harus memiliki
memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan yang bebas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
• Permukaan akhir lereng urugan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari garis profil
yang ditentukan.
5. Pengukuran dan Pembayaran
a. Retribusi bahan galian untuk Urugan
Bilamana bahan galian tanah biasa atau bahan urugan pilihan atau lapis pondasi
agregat, atau bahan lainya dari galian sumber bahan di luar daerah milik jalan,
Kontraktor harus dilakukan pengaturan yang diperlukan dan membayar kepemilikan
bahan konsesi kepada pemilik tanah maupun retribusi dan ijin pengangkutan kepada
pihak yang bewenang.
b. Pengukuran Urugan (unit price contract)
Kontraktor wajib melakukan menyampaikan berkas delivery order dan meminta
Persetujuan Direksi Pengawas pada setiap pengiriman bahan nya.
Dari urugan lapis-perlapis Kontraktor wajib bersama-sama dengan Direksi Pengawas
untuk pemeriksaan ketinggian level yang mana hasil pengukurannya di paparkan dalam
berita acara pemeriksaan bersama.
c. Pengukuran Urugan (lumpsum contract fixed price).
Dari urugan lapis-perlapis Kontraktor wajib bersama-sama dengan Direksi Pengawas
untuk pemeriksaan ketinggian level yang mana hasil pengukurannya di paparkan dalam
berita acara pemeriksaan bersama.
d. Dasar Pembayaran (unit price contract)
Pembayaran dilakukan berdasarkan jumlah perhitungan delivery order dan hasil berita
acara pengukuran bersama antara Kontraktor dan Direksi Pengawas yang menjelaskan
level ketinggian urugan.
e. Dasar Pembayaran (lumpsum contract fixed price).
Pembayaran dilakukan berdasarkan hasil berita acara pengukuran bersama antara
Kontraktor dan Direksi Pengawas yang menjelaskan level ketinggian urugan yang sudah
dipenuhi sesuai dengan gambar Perencanaan.
Pada penyerahan hasil akhir semua kepadatan berdasarkan hasil test CBR telah
terpenuhi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
BAB 5
PEKERJAAN STRUKTUR
5.1 PEKERJAAN PONDASI
5.1.1 Lingkup Pekerjaan
1. Meliputi pemasangan pondasi batu belah yang dicantumkan dalam gambar diikuti
berdasarkan tinggi peil dan dimensi ukuran berdasarkan gambar kerja serta petunjuk
Direksi / Pengawas.
2. Pekerjaan pasangan dilakukan secara manual, dikerjakan sesuai dengan Spesifikasi ini
dan sangat mendekati garis dan ketinggian yang ditujukan dalam gambar atau
sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pengawas.
5.1.2 Persyaratan Bahan
1. Semen Portland (PC)
Semen harus memenuhi persyaratan dari SNI 15-2049-1994 : Semen Portland
2. Batu Belah Hitam
a. Batu belah yang dipakai adalah batu yang keras, bersih, dan tidak porus.
b. Pasangan batu harus dari batu yang dipecahkan dengan ukuran sembarang sehingga
antar batuan bisa saling mengunci.
c. Ukuran batu belah yang dipecahkan berkisar seperti yang disyaratkan.
d. Batu belah sebelum dipasang harus terbebas dari kotoran seperti lumut, lumpur dan
lainnya, dan sebelum dipasang harus dibasahi terlebih dahulu.
e. Batu Belah yang berkualitas baik, keras, tidak polos dan permukaannya tajam. Batu
Belah yang dipakai harus dipecah-pecah sehingga diameternya antar 30 cm dan
minimum 10 cm. Pasangan batu belah untuk pondasi ini harus dipasang dengan adukan
1pc : 4pp yang diaduk matang. Ukuran kedalaman, dan lebar pondasi batu belah dibuat
sesuai gambar rencana.
3. Pasir Pasang
Pasir yang digunakan adalah pasir bergradasi kasar, bersih dari kotoran atau gumpalan
tanah.
5.1.3 Persyaratan Pelaksanaan
1. Pengadukan / Pencampuran spesi harus menggunakan alat modern atau mekanikal (beton
molen).
2. Pengadukan menggunakan beton molen memperhitungkan waktu pengadukan (kurang
lebih 2 menit ).
3. Batu yang telah disiapkan ditata sedemikian rupa dengan posisi berdiri (diatur tegak hingga
rapi dan tidak ada permukaan batu yang bertumpuk. bersentuhan lalu sela-sela / nat
tatanan batu diisi dengan adukan sampai penuh, adukan harus membungkus batu -batu
pondasi hingga tidak ada bagian berongga / keropos dan apabila pasangan harus
dihentikan maka batas akhir penghentian garis bergerigi agar pada penyambungan
berikutnya terjadi ikatan yang kokoh dan sempurna.
4. Tebal spesi pada pasangan batu permukaan rata-rata 10 mm.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
5.2 PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL
5.2.1 Lingkup Pekerjaan
1. Meliputi pemasangan rabat beton lantai bermutu f'c 7,4 Mpa (K-100) yang dicantumkan
dalam gambar diikuti berdasarkan tinggi peil dan dimensi ukuran berdasarkan gambar kerja
serta petunjuk Direksi / Pengawas.
2. Pekerjaan pasangan dilakukan secara manual, dikerjakan sesuai dengan Spesifikasi ini
dan sangat mendekati garis dan ketinggian yang ditujukan dalam gambar atau
sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pengawas.
5.2.2 Persyaratan Bahan
1. Semen Portland (PC)
Semen yang boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis semen yang telah
ditentukan dalam SII 0013-81 dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan
dalam standart tersebut. Semua yang akan diapaki harus dari satu merk yang sama dan
dalam keadaan baru. Semen nyang dikirim semen harus terlindung dari hujan dan air.
Semen harus terbungkus dalam sak (kantong) asli dari pabriknya dan dalam keadaan
tertutup rapat . Semen harus disimpan di gudang dengan ventilasi yang baik , tidak lembab
dan diletakkan pada tempat yang tinggi, sehingga aman dari kemungkinan yang tidak
diinginkan . Semen tersebut tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 zak . Sistim penyimpanan
semen harus diatur sedemikian rupa, sehingga semen tersebut tidak tersimpan terlalu
lama. Semen yang diragukan mutunya dan rusak akibat salah penyimpanan, seperti
membantu, tidak diizinkan untuk dipakai. Bahan yang telah ditolak harus segera
dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari atas biaya Kontraktor.
2. Agregat
Pada pembuatan beton, ada dua ukuran agregat yang digunakan, yaitu agregat kasar /
batu pecah dan agregat halus / pasir beton. Kedua jenis agregat ini disyaratkan berikut ini
:
a. Agregat Kasar, Ukuran besar ukuran nominal maksimum agregat kasar (batu pecah
mesin) harus tidak melebihi 1/5 jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan, atau
1/3 dari tebal pelat, atau ¾ jarak bersih minimum antar batang tulangan, berkas batang
tulangan atau tendon pratekan atau 30 mm. Gradasi dari agregat tersebut secara
keseluruhan harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh ASTM agar tidak terjadinya
sarang kerikil atau riongga dengan ketentuan sebagai berikut :
Sisa diatas (% berat)
Ayakan 31.50 mm 0
Ayakan 4.00 mm 90-98
Selisih antar 2 ayakan berikutnya 01-10
b. Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-
bahan organik ,lumpur dan kotoran lainnya. Kadar lumpur harus lebih kecil dari 4 %
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
berat. Sagregat halus harus terdiri dari butir-butir beraneka ragam besarnya dan apabila
diayak harus memenuhi syarat sbb :
Sisa diatas (% berat)
Ayakan 4.00 mm >02
Ayakan 1.00 mm > 10
Ayakan 0,25 mm 80-95
Kontraktor harus mengadakan pengujian sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi
ini. Jika sumber agregat berubah karena sesuatu hal, maka kontraktor wajib untuk
memberitahukan secara tertulis kepada Direksi Pengawas. Agregat harus disimpan
ditempat yang bersih , yang keras permukaannya dan harus dicegah supaya tidak terjadi
pencampuran dengan tanah.
c. Air Untuk Campuran Beton
Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih, tidak boleh mengandung
minyak, asam alkali , garam, zat organis atau bahan lain yang dapat merusak beton
atau besi beton. Air tawar yang dapat diminum umumnya dapat digunakan. Air tersebut
harus diperiksa pada laboratorium yang disetujui oleh Direksi . Jika air pada lokasi
pekerjaan tidak memenuhi syarat untuk digunakan, maka Kontraktor harus mencarI air
yang memadai untuk itu.
5.2.3 Persyaratan Pelaksanaan
1. Pengadukan / Pencampuran beton harus menggunakan alat modern atau mekanikal (beton
molen).
2. Pengadukan menggunakan beton molen memperhitungkan waktu pengadukan (kurang
lebih 2 menit ).
3. Pemadatan beton pada waktu pengecoran harus dilakukan secara sempurna
menggunakan vibrator/dipukul pukul cetakanya, sehingga hasil pengecoran tidak ada yang
keropos.
4. Pengangkutan dan Pengadukan
Waktu pengangkutan harus diperhatikan sehingga waktu antara pengadukan dan
pengecoran tidak lebih dari satu jam. Dengan demikian perbedaan waktu antara
pengadukan dan pengecoran tidak terlalu boleh terlalu lama.
5. Kontraktor harus membuat beton dengan kualitas sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
disyaratkan, antara lain , mutu dan penggunannya selama pelaksanaan.
5.3 PEKERJAAN BETON STRUKTURAL
5.3.1 Pekerjaan Bekisting / acuan
5.3.1.1 Umum
1. Kontraktor harus membuat acuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara
struktur baik kekuatan, stabilitas maupun kekakuannya serta layak untuk
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
digunakan .Acuan merupakan suatu bagian pekerjaan struktur yang berguna untuk
membentuk struktur beton agar sesuai gambar rencana.
2. Jenis acuan harus sesuai dengan yang disyaratkan didalam spesifikasi ini.
Kontraktor dapat mengusulkan alternatif acuan dengan catatan bahwa harus
disetujui oleh Direksi/ Pengawas. Didalam penawarannya Kontraktor wajib
menawarkan sesuai dengan yang ditentukan didalam spesifikasi.
3. Semua bagian acuan yang sudah selesai digunakan harus dibongkar dan
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan. Tidak dibenarkan adanya bagian acuan yang
tertanam di dalam struktur beton.
4. Pada struktur beton kedap air, cara pemasangan acuan dan bukaan pada acuan
harus dibuat sedemikian rupa, sehingga bukaan tersebut harus dapat ditutup
dengan sempurna, sehingg bebas dari kebocoran. Semua pengikat . Semua
pengikat acuan (ties) harus dilengkapi denganmaterial tertentu seperti water
haffles, sehingga pada saat dicor akan menyatu dengan struktur beton.
5.3.1.2 Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja, Bahan dan Peralatan
2. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan, peralatan seperti release
agent, pengangkutan dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan
acuan sebagai cetakan beton sesuai dengan gambar-gambar konstruksi dan
gambar-gambar disiplin lain yang berhubungan seperti diuraikan dalam uraian dan
syarat-syarat pelaksanaan, secara aman dan benar.
3. Ditail – ditail Khusus
Pembuatan acuan khusus sesuai yang direncanakan harus termasuk yang
ditawarkan didalam penawaran Kontraktor. Termasuk juga jika menggunakan
material acuan yang khusus untuk menghasilkan ditail khusus
4. Standar Yang Dipakai
Kecuali ditentukan lain didalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar
pelaksanaan digunakan peraturan sebagai berikut :
a. Tata cara perhitungan Struktur Beton untuk bangunan gedung (SK SNI T-15-
1991-03) 2. Pedoman Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988)
b. Peraturan perencanaan tahan gempa Indonesia untuk Gedung 1983
c. Pedoman perencanaan untuk struktur beton bertulang biasa dan struktur
tembok bertulang untuk gedung 1983
d. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)/NI-3
e. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972/NI-8
f. Mutu dan Cara Uji Sement Portland (SII 0013-81)
g. Mutu dan Cara Uji Sement Beton (SII 0052-80)
h. ASTM C-33 Standard Specification for concrete Agregates
i. Baja Tulangan Beton (SII 0136-84)’
j. Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83)’
k. American Socicty for testing and Material setempat (ASTM)
l. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daserah setempat
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
m. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya
Kebakaran pada bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.5.3.1987
UDC:699.81:624.04)
n. Tata Cara Penghitungan Pembebanan Untuk Bangunan Rumah Dan Gedung
SNI 03- 1727-1989.
o. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-1729-
2002.
p. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-2847-
2002.
q. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-
1726- 2002.
1. Persyaratan Bahan
a. Acuan dan Penyanggah
Bahan acuan yang dipergunakan dapat berbentuk beton, baja, pasangan bata
yang diplester, Plywood dengan Phenolic / Phenol Film/ TegoFilm/ Corin Flex
yang dapat dipertanggung jawabkan kualitasnya. Penggunanaan acuan siap
pakai produksi pabrik tertentu diizinkan untuk dipergunakan, selama dapat
disetujui oleh Direksi Pengawas.Pengaku harus dibuat dengan benar agar tidak
terjadi perubahan bentuk/ ukuran dari elemen beton yang dibuat. Penyanggah
yang terbuat dari baja lebih disukai, walau penggunaan material penyanggah
dari kayu dapat diterima. Bahan dan ukuran kayu yang digunakan harus
mendapatkan persetujuan Direksi. Sebagai acuan samping dari beton tersebut
dapat menggunakan pasangan batu kali, batu bata atau material lain yang
disetujui Direksi. Untuk elemen beton tertentu seperti kolom bulat disarankan
menggunakan acuan baja.
b. Release Agent
Release agent harus merupakan material yang memenuhi ketentuan berikut ini:
• Cream emulsion
• Neat oil dengan ditambahkan surfactant
• Release agent kimiawi yang tidak merusak beton
Release agent disimpan dan digunakan sesuai dengan ketentuan pabrik
pembuatnya. Kontrktor harus memastikan bahwa release agent yang
digunakan cocok kdengan bahan finish yang akan digunakan. Dan jika
permukaan beton merupakan finishing atau umum disebut beton exposed
maka Kontraktor harus memastikan bahwa permukaan beton yang
dihasilkan sesuai dengan dokumen perencanaan. Kontraktor harus
memastikan bahwa release agent tersebut tidak akan bersentuhan langsung
dengan besi beton.
2. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Struktur Acuan
Acuan berikut elemen pendukungnya harus dianalisa sedemikian rupa,
sehingga mampu memikul beban kesemua arah yang mungkin terjadi (kuat),
tanpa mengalami deformasi yang berlebihan (kaku) dan harus memenuhi syarat
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
stabilitas. Deformasi dibatasi tidak lebih dari 1/360 bentang. Peninjauan
terhadap kemungkinan beban diluar beban beton juga harus dipertimbangkan,
seperti kemungkinan beban konstruksi, angin, hujan dan lain-lain semua analisa
dan perhitungan acuan berikut elemen pendukungnya harus diserahkan kepada
Direksi Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya, sebelum pekerjaan
dilakukan.
b. Dimensi Acuan
Semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar struktur adalah ukuran
bersih penampang beton, tidak termasuk plester/ finishing. Tambahan elemen
tertentu seperti bentuk / profil khusus yang tercantum didalam gambar arsitektur
juga harus dipertimbangkan baik sebagai beban maupun dalam analisa biaya.
c. Gambar Kerja.
Kontraktor harusmembuat gambar kerja khusus acuan berdasarkan analisa
yang dilakukannya. Gambar kerja jtersebut harus lengkap disertai ukuran dan
ditail-ditail sambungan yang benar dan selanjutnya diserahkan kepada Direksi
Pengawas untuk persetujuannya. Tanpa persetujuan tersebut Kontraktor tidak
dipernankan untuk memulai pembuatan acuan dilapangan.
d. Tanggung Jawab
Walaupun sudah disetujui oleh Direksi, tanggung jawab sepenuhnya atas
kekuatan, kekakuan dan nstabilitas acuan sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor. Jika terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan perkiraan ataupun
kekeliruan yang mengakibatkan timbulnya biaya tamabh, maka semua biaya
tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor. Acuan harus dibuat sesuai
dengan yang dibuat didalam gambar kerja. Pelaksanaan yang tidak sesuai
dengan gambar kerja harus segera dibongkar.
e. Stabilitas Acuan
Semua acuan harus diberi penguat datar dan silang sehingga kemungkinan
bergeraknya acuan selama pelaksanaan pekerjaan dapat dihindari. Direksi
Pengawas berhak untuk meminta Kontraktor untuk memperbaiki acuan yang
dianggap tidak/ kurang sempurna dengan beban biaya Kontraktor.
f. Inspeksi Direksi/ Tim Teknis .
Semua acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa
sehingga memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Direksi.
g. Detail Acuan
Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu
pembongkarannya tidak menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang
bersangkutan.
h. Jumlah Pemakaian
Acuan hanya diperbolehkan dipakai maksimum 2 (dua) kali, kecuali ditentukan
lain oleh Direksi. Acuan yang akan digunakan berulang harus dipersiapkan
sedemikian rupa sehingga dapat dijamin permukaan acuan tetap rapih dan
bersih.
i. Akurasi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran kerataan/
kelurusan, elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar konstruksi.
Toleransi ukuran dan posisi harus sesuai dengan yang tercantum dalam
spesifikasi ini.
j. Sistim Pengaliran Air.
Acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran . Harus
dipersiapkan sistim pengaliran air sedemikian, sehingga pada saat
dibasahkan,a air dapat mengalir ketempat yang diinginkan dan acuan tidak
tergenang oleh air. Acuan harus dipasang sedemikian rupa sehingga akan
terjadi kebocoran atau hilangnya air semen selama pengecoran, tetap lurus
(tidak berubah bentuk) dan tidak tergoyang.
k. Ikatan Acuan di Dalam Beton.
Baut-baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus
diatur sedemikian dan mendapat persetujuan dari Direksi, sehingga bila acuan
dibongkar kembali, tidak akan merusak beton yang sudah dibuat.
l. Acuan Beton Exposed
Jika ada harus dilapisi dengan menggunakan release agent pada permukaan
acuan yang menempel pada permukaan beton. Berhubung release agent
berpengaruh pula pada warna permukaan beton, maka pemilihan jenis dan
penggunaannya harus dilakukan dengan seksama. Cara pengecoran beton
harus diperhitungkan sedemikian rupa sehingga siar-siar pelaksanaan tidak
merusak penampilan beton exposed tersebut . Merk dan jenis relesae agent
yang telah disetujui bersama. Tidak boleh diganti dengan merk jenis lain. Untuk
itu Kontraktor harus memberitahukan terlebih dahulu nama perdangan dari
release agent tersebut, data
bahan-bahan bersangkutan, nama produsennya, jenis bahan-bahan mentah
utamanya, cara-cara pemakainnya, resiko-resiko dan keterangan lain yang
dianggap perlu untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Direksi.
m. Bukaan Untuk Pembersihan
Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari acuan kolom atau
dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
n. Scaffolding
Pada prinsipnya semua penunjang acuan harus mengggunakan steger besi
(scaffolding) . Scaffolding tersebut harus cukup kuat dan kaku dan diatur agar
mudah diperiksa oleh Direksi.
o. Persetujuan Direksi.
Setelah pekerjaan diatas selesai, Kontraktor harus meminta persetujuan dari
Direksi dan minimum 3 (tiga) hari sebelum pengecoran Kontraktor harus
mengajukan permohonan tertulis untuk izin pengecoran kepada Direksi.
p. Anti Lendut (Cambers)
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, maka semua acuan untuk balok dan
pelat, harus dipersiapkan dengan memakai anti lendut dengan besar sbb :
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
Lokasi % Tehadap Bentang
Ditengah Bentang balok 0.3
Diujung balok kantilever 0.5
q. Pembongkaran Acuan
Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati, dimana bagian konstruksi
yang dibongkar acuannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban –beban
pelaksanaannya.
Pembongkaran acuan dapat dilakukan setelah mencapai waktu sbb:
Elemen Struktur Waktu Minimum
Sisi-sisi balok, kolom dan dinding 3 hari
Balok dan plat beton (tiang penyangga 21 hari
tidak dilepas)
Tiang-tiang penyangga plat 21 hari
Tiang-tiang penyangga balok-balok 21 hari
Waktu pembongkaran tersebut hanya merupakan kondisi normal dan harus
dipertimbangkan secara khusus jika pada lantai-lantai tersebut bekerja beban
rencana. Untuk mempercepat waktu pembongkaran. Kontraktor dapat
merencanakan dan mengusulkan metode dan perhitungan yang akan
digunakan, dan usulan tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari
Direksi/ Pengawas. Tidak ada biaya tambah untuk hal tersebut. Semua akibat
yang timbul akibat usulan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
r. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran acuan harus diajukan terlebih dahulu
secara tertulis untuk disetujui Direksi/ Pengawas.
5.3.2 Pekerjaan Beton Bertulang
5.3.2.1 Umum
semua beton untuk struktur beton dengan tambahan ketentuan bahwa semua unsur
struktur yang berhubungan dengan air, campuran betonnya harus kedap air seperti
pelat dak beton, dsb.
5.3.2.2 Lingkup Pekerjaan
1. Pondasi Telapak : f’c = 21,7 MPa (K-250)
2. Sloff : f’c = 19,3 MPa (K-225)
3. Kolom Utama : f’c = 21,7 MPa (K-250)
4. Kolom Praktis : f’c = 19,3 MPa (K-225)
5. Balok Utama : f’c = 21,7 MPa (K-250)
6. Balok Latey : f’c = 19,3 MPa (K-225)
7. Ring Balk : f’c = 19,3 MPa (K-225)
8. Kantilever : f’c = 19,3 MPa (K-225)
9. Balok Level : f’c = 19,3 MPa (K-225)
10. Plat Dak : f’c = 19,3 MPa (K-225)
5.3.2.3 Persyaratan Bahan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
1. Semen
Semen yng boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis semen yang
telah ditentukan dalam SII 0013-81 dan harus memenuhi persyaratan yang telah
ditetapkan dalam standart tersebut. Semua yang akan diapaki harus dari satu merk
yang sama dan dalam keadaan baru. Semen nyang dikirim semen harus terlindung
dari hujan dan air. Semen harus terbungkus dalam sak (kantong) asli dari pabriknya
dan dalam keadaan tertutup rapat. Semen harus disimpan di gudang dengan
ventilasi yang baik, tidak lembab dan diletakkan pada tempat yang tinggi, sehingga
aman dari kemungkinan yang tidak diinginkan. Semen tersebut tidak boleh
ditumpuk lebih dari 10 zak. Sistim penyimpanan semen harus diatur sedemikian
rupa, sehingga semen tersebut tidak tersimpan terlalu lama. Semen yang
diragukan mutunya dan rusak akibat salah penyimpanan, seperti membantu, tidak
diizinkan untuk dipakai. Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari
lapangan paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari atas biaya Kontraktor.
2. Agregat
Pada pembuatan beton , adak dua ukuran agregat yang digunakan , yaitu agregat
kasar / batu pecah dan agregat halus / pasir beton . Kedua jenis agregat ini
disyaratkan berikut ini :
a. Agregat Kasar, Ukuran besar ukuran nominal maksimum agregat kasar (batu
pecah mesin) harus tidak melebihi 1/5 jarak terkecil antara bidang samping dari
cetakan, atau 1/3 dari tebal pelat, atau ¾ jarak bersihminimum antar batang
tulangan , berkas batang tulangan atau tendon pratekan atau 30 mm. Gradasi
dari agregat tersebut secara keseluruhan harus sesuai dengan yang
disyaratkan oleh ASTM agar tidak terjadinya sarang kerikil atau riongga dengan
ketentuan sebagai berikut :
Sisa diatas (% berat)
Ayakan 31.50 mm 0
Ayakan 4.00 mm 90-98
Selisih antar 2 ayakan berikutnya 01-10
b. Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari
bahan- bahan organik ,lumpur dan kotoran lainnya. Kadar lumpur harus lebih
kecil dari 4 % berat. Agregat halus harus terdiri dari butir-butir beraneka ragam
besarnya dan apabila diayak harus memenuhi syarat sbb :
Sisa diatas (% berat)
Ayakan 4.00 mm >02
Ayakan 1.00 mm > 10
Ayakan 0,25 mm 80-95
Kontraktor harus mengadakan pengujian sesuai dengan persyaratan dalam
spesifikasi ini. Jika sumber agregat berubah karena sesuatu hal, maka
kontraktor wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada Direksi
Pengawas. Agregat harus disimpan ditempat yang bersih , yang keras
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
permukaannya dan harus dicegah supaya tidak terjadi pencampuran dengan
tanah.
c. Air Untuk Campuran Beton
Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih , tidak boleh
mengandung minyak, asam alkali , garam, zat organis atau bahan lain yang
dapat merusak beton atau besi beton. Air tawar yang dapat diminum umumnya
dapat digunakan. Air tersebut harus diperiksa pada laboratorium yang disetujui
oleh Direksi . Jika air pada lokasi pekerjaan tidak memenuhi syarat untuk
digunakan, maka Kontraktor harus mencarI air yang memadai untuk itu.
d. Besi Beton
Besi beton berdiameter lebih besar 12 mm harus selalu menggunakan besi
beton ulir (deformad bars/ U40) untuk tulangan utama, sedangkan untuk pelat
lantai menggunakan tulangan wiremesh disesuaikan dengan notasi dalam
gambar (deformed/U50) dan besi beton berdiameter sama atau lebih kecil 12
mm menggunakan besi beton polos, U24 atau dapat disesuaikan dengan notasi
dalam gambar, Agar dipeoleh hasil pekerjaan yang baik, maka besi beton harus
memenuhi syarat-syarat:
• Baru, bebas dari kotoran, lapisan minyak, karat dan tidak cacat
• Mutu sesuai dengan yang ditentukan
• Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan toleransi
• Merk Krakatau Steel, Bhirawa, Hanil, Master Steel
Pemakaian besi beton dari jenis yang tidak sesuai dengan ketentuan diatas,
harus mendapat persetujuan dari Direksi.
• Admixtures Material Tambahan
Dalam keadaan tertentu boleh dipakai bahan campuran tambahan untuk
memperbaiki sifat suatu campuran beton . Jenis ,jumlah bahan yang
ditambahkan dan cara penggunaan bahan tambahan harus dapat dibuktikan
melalui hasil hasil uji dengan dengan menggunakan jenis semen dan
agregat yang akan dipakai pada proyek ini . Bahan campuran tambahan
yang berfungsi untuk mengurangi jumlah air pencampur, memperlambat
atau mempercepat penguatan dan/ atau pengerasan beton harus
memenuhi “Specifikation for Chemical Admixtures for Concrete” (ASTM
C494) atau memenuhi standar Umum Bahan Bangunan Indonesia.
• Kualitas Beton
- Kualitas beton yang digunakan tercantum dalam gambar rencana yang
harus dibuktikan dengan pengujian seperti disyaratkan dalam spesifikasi
teknis ini.
- Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat tercapai,
Kontraktor harus melakukan percobaan sesuai dengan yang disyaratkan
oleh peraturan yang berlaku dengan mengadakan trialmix di laboratorium
yang disetujui oleh Direksi.
- Jika tidak ditentukan secara khusus , maka untuk lantai kerja, kolom
praktis, ring balk, lantai kerja dan beton non struktur lainnya harus
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
menggunakan beton Mutu K 175, sedangkan untuk beton structural
menggunakan beton Mutu K 250.
- Disain Adukan Beton
Proporsi campuran bahan dasar beton harus ditentukan agar beton yang
dihasilkan memberikan kelecakan (workability) dan konsistensi yang
baik, sehingga beton mudah dituangkan kedalam acuan dan kesekitar
besi beton, tanpa menimbulkan segregasi agregat dan terpisahnya air
(bleeding) secara kelebihan. Campuran beton harus dirancang sesuai
dengan mutu beton yang ingin dicapai, dengan batasan dibawah ini :
MUTU BETON K175 K225 K250 K300
Kuat tekan minimum 7 hari 123 158 175 210
(kg/cm2)
Jumlah semen minimum 326 300 300 325
(kg/m3)
Jumlah semen 550 550 550 550
maksimum(kg/m3)
W/C faktor, maksimum 0.66 0.55 0.55 0.55
Untuk beton kedap air atau beton pada kondisi lingkungan khusus , maka harus dipenuhi syarat
pada Pedoman Beton Indonesia.
Ketentuan minimum untuk beton kedap air :
Kondisi lingkungan Faktor air semen Jumlah semen
Berhubungan Maksimum Minimum (kg/m3)
Jenis Struktur
dengan
Air tawar/ payau 0.50 290
Beton Bertulang
Air laut 0.45 360
Kontraktor harus menyerahkan mix-design yang diusulkan kepada Direksi untuk mendapatkan
persetujuannya. Khusus untuk beton kedap air, maka jumlah semen minimum harus sesuai
dengan yang disyaratkan oleh pemasok waterproofing.
5.3.2.4 Pengujian Bahan
1. Umum
a. Kontraktor harus bertaggung jawab untuk melaksanakan segala pengujian
termasuk mempersiapkan contoh benda uji dengan jumlah sesuai yang
disyaratkan . Kontraktor harusmenyerahkan hasil pengujiannya setelah hasil uji
diperoleh untuk persetujuan oleh Direksi.
b. Jika pengujian dan pelaksanaan tidak memenuhi syarat , maka kontraktor harus
melaksanakan pengujian ulang dengan campuran yang lain dan selanjutnya
mengevaluasi kembali hasil uji tersebut hingga diperoleh hasil yang diinginkan.
c. Semua pengujian dan pemeriksaan di lapangan harus dilakukan sesuai dengan
pengarahan Direksi Pengawas.
d. Untuk semua bahan semen dan besi beton yang dikirim ke lapangan, Kontraktor
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
harus mendapatkan salinan sertifikat pengujian dari pabrik, dimana pengujian
dilakukan secara berkala, dengan cara pengujian sesuai dengan spesifikasi ini.
(optional)
2. Laboratorium Penguji.
a. Sebelum pekerjaan beton dilakukan, Kontraktor wajib mengusulkan suatu
laboratorium penguji untuk melaksanakan pengujian material yang akan
digunakan pada proyek ini . Laboratorium ini bertanggung jawab untuk
melakukan semua pengujian dengan spesifikasi ini.
b. Kecuali ditentukan lain , Kontraktor harus menyediakan peralatan penguji di
lapangan seperti tersebut berikut ini seperti pada poin 3, beserta tenaga ahli
yang menguasai bidangnya.
c. Alat penguji agregat kasar dan agregat halus
• Alat pengukur kadar air (moisture countent) dari agregat
• Alat pengukur kekentalan beton (slump)
• Alat pembuat benda uji, termasuk bak penyimpan untuk merawat benda uji
pada temperatur yang normal dan terhindar dari sengatan matahari.
d. Jika menggunakan beton readymix, maka peralatan yang disebut a) dan b)
diatas harus disiapkan pada pabrik beton readymix .
3. Pengujian Agregat
a. Pengujian Pendahuluan Agregat
Kontraktor harus melakukan pengujian pendahuluan agregat sebagai berikut :
• Sieve analysis
• Pengujian kadar lumpur dan kotoran lain
• Pengujian unsur organis
• Pengujian kadar clorida dan sulfat.
Hasil pengujian tersebut harus diserahkan kepada Direksi/ manajemen Konstruksi
untuk mendapatkan persetujuan a) dan b) dengan pengujian kadar air dari setiap
jenis agregat harus dilakukan terhadap contoh untuk setiap trial mix.
b. Benda Uji Agregat
Kontraktor harus melaksanakan pengujian atas agregat yang akan digunakan
untuk menghasilkan beton seperti yang disyaratkan. jumlah minimum untuk
pengujian agregat yang dipakai untuk pekerjaan beton adalah sebagai berikut :
Tipe Pengujian Minimum satu contoh
Sieve analysis Setiap minggu
Moistur content Setiap minggu
Clay,silt dan kotoran Setiap hari
Kadar organis Setiap minggu
Kadar clorida dan sulfat Setiap 500 m3 beton
Jika hasil pembuatan beton yang dilakukan oleh Kontraktor tidak memuaskan ,
maka Direksi Pengawas berhak untuk meminta pengujian tambahan dengan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
beban biaya Kontraktor. Dan sebaliknya mungkin jumlah pengujian dapat
dikurangi jika hasil diperoleh ternyata memuaskan.
5.3.2.5 Pengujian Beton
1. Benda Uji Beton
Benda uji harus diberi kode/tanda yang menunjukkan tanggal pengecoran, lokasi
pengecoran dari bagian struktur yang bersangkutan. Benda uji harus diambil dari
mixer, atau dalam hal menggunakan beton readymix, maka benda uji harus diambil
sebelum beton dituang ke lokasi pengecoran sesuai dengan yang disyaratkan oleh
Direksi Pengawas.
2. Jumlah Benda Uji Beton
Pada awal pelaksanaan, harus dibuat minimum 1 benda uji per 1,50 m3 beton dan
jenis peruntukan beton hingga dengan cepat dapat diperoleh 30 benda uji yang
pertama. Benda uji harus berbentuk kubus berukuran 15 cm x 15 cm x 15 cm.
Benda uji bentuk lainnya dapat digunakan jika disetujui oleh Direksi Pengawas.
Selanjutnya pengambilan benda uji sebanyak 2 (dua) buah dilakukan setiap 5 m3
beton. Benda uji tersebut ditentukan secara acak oleh Direksi dan harus dirawat
sesuai dengan persyaratan.
a. Jumlah benda uji beton untuk uji kuat tekan dari setiap mutu beton yang dituang
pada satu hari harus diambil minimal satu kali. Pada setiap satu kali
pengambilan contoh beton harus dibuat dua buah spesimen kubus. Satu data
hasil uji kuat tekan adalah hasil rata-rata dari uji tekan dua spesimen ini yang
diuji pada umur beton yang ditentukan, yaitu umur 7 hari dan 28 hari.
b. Jika hasil uji beton kurang memuaskan, maka Direksi dapat meminta jumlah
benda uji yang lebih besar dari ketentuan diatas, dengan beban biaya
ditanggung oleh Kontraktor.
c. Jumlah minimum benda uji yang harus dipersiapkan untuk setiap mutu beton
adalah :
Jumlah Waktu Perawatan
Jenis Struktur Minimum Benda Uji (hari)
3 7 28
Beton Bertulang 4 - 2 2
Beton Pratekan 6 2 2 2
3. Laporan Hasil Uji Beton
Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas uji beton dari laboratorium penguji
untuk disahkan oleh Direksi. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan
perhitungan tekanan beton karakteristik.
4. Evaluasi Kualitas Beton Berdasarkan Hasil Uji Beton.
a. Deviasi Standar – S
Deviasi standar produksi beton ditetapkan berdarakan jumlah 30 buah hasil tes
kubus . Deviasi yang dihitung dari jumlah contoh kubus yang kurang dari
30 buah harus dikoreksi dengan faktor pengali seperti tercantum dalam tabel
berikut :
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
∑(
fc − fcr
)2
S =
Jumlah Benda Uji (N)-buah Faktor Pengali - S
<15 1.16
20 1.08
25 1.03
>30 1.00
b. Kuat Tekan Rata-rata – fcr
Target fcr yang digunakan sebagai dasar dalam menetukan proporsi campran
beton harus diambil sebagai nilai yang terbesar dari formula berikut ini :
Fcr = fc’ + 1.64 S atau fcr – fc’ + 2.64 S – 40 kg/cm2
c. Kuat Tekan Sesungguhnya
Tingkat kekuatan suatubeton dikatakan tercapai dengan memuaskan , jika
kedua syarat berikut dipenuhi :
• Nilai rata-rata dari semua pasangan hasil uji yangmasing-masing terdiri dari
4 hasil uji kuat tekan tidak kurang (fc’ + 0.82 N)
• Tidak satupun dari hasil uji tekan (rata-rata dari 2 benda uji) mempunyai nilai
dibawah 0.85 fc’.
Bila salah satu dari kedua syarat diatas tidak dipenuhi, maka harus diambi l langkah
untuk meningkatkan rata-rata hasil uji kuat tekan berikutnya atas rekomondasi KP.
5.3.2.6 Pengujian Tidak Merusak (Non Destructive Test)
Jika hasil evaluasi terhadap mutu beton yang disyaratkan ternyata tidak dapat dipenuhi
, maka jika diminta oleh Direksi/ Pengawas . Kontraktor harus melaksanakan
pengujian yang tidak merusak yang dapat terdiri dari hammer test, pengujian beban
dan lain-lain. Semua biaya pengujian ini menjadi tanggung jawab Kontraktor. Lokasi
dan banyaknya pengujian akan ditentukan secara khusus dengan melihat kasus
perkasus.
5.3.2.7 Pengujian Besi Beton
1. Benda Uji Besi Uji Beton
a. Sebelum besi beton dipesan , Kontraktor wajib mengambil benda uji besi beton
masaing-masing 2 buah dengan ukuran panjang 100 cm sesuai diameter dan
mutu yang akan digunakan . Selanjunya benda uji besi beton harus diambil
dengan disaksikan oleh Direksi Pengawas sebanyak 2 buah untuk setiap 20 ton
untuk masing-masing diameter besi beton . Uji besi beton terdiri dari uji tarik dan
ulir lentur.
b. Pengujian mutu besi beton juga akan dilakuakn setiap saat bilamana dipandang
perlu oleh Direksi. Contoh besi beton yang diambil untuk pengujian tanpa
disaksikan Direksi tidak diperkenankan dan hasil uji dianggap tidak sah. Semua
biaya uji tersebut sepenuhnya menjadi tanggung Kontraktor.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
c. Benda uji harus diberi tanda dengan kode yang menunjukkan tanggal
pengiriman , lokasi terpasang bagian struktur yang bersangkutan dan lain-lain
data yang perlu dicatat.
d. Jika akibat suatu alasan , seperti hasil uji yang kurang memuaskan , maka
Direksi berhak untuk meminta pengambilan contoh benda uji lebih besar dari
yang ditentukan diatas, dengan beban biaya ditanggung oleh Kontraktor.
e. Laporan Hasil Uji Besi Beton
Kontraktor harus membuat dan menyusun hasil uji besi beton dari laboratorium
penguji untuk diserahkan kepada Direksi dan laporan tersebut harus
dilengkapai dengan kesimpulan apakah kualitas besi beton tertsebut memenuhi
syarat yang telah ditentukan.
5.3.2.8 Syarat-Syarat Pelaksanaan
Kontraktor harus membuat beton dengan kualitas sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yang disyaratkan, antara lain , mutu dan penggunannya selama pelaksanaan. Semua
pekerjaan beton harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman , termasuk
tenaga ahli untuk acuan/ bekisting, sehingga sehingga dapat mengantisipasi segala
kemungkina yang terjadi. Selain itu , Kontraktor wajib menggunakan tukang yang
berpengalaman , sehing sudah paham dengan pekerjaan yang sedang dilaksanakan
utamanya pada saat dan setelah pengecoran berlangsung. Semua tenaga ahli dan
tukang tersebut harus mengawasi pekerjaan sampai pekerjaan perawatan beton
selesai dilakukan . Untuk itu paling lambat 10 hari sebelum pekerjaan dimulai
Kontraktor harus mengusulkan metode kerja dan harus disetujui Direksi. Jika
dipandang perlu , maka Direksi/ Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli diluar
yang ditunjuk Kontraktor untuk membantu mengevaluasi semua usulan Kontraktor dan
semua biaya yang timbul menjadi beban Kontraktor.
1. Slump
Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, yang jika tidak ditentukan secara
khusus adalah antara 5 – 12 cm untuk beton umumnya, sedang tiang bor slump
beton adalah 16 – 18 cm lebih besar dari 12cm (disesuaikan dengan bab
pengecoran bored piled, Pondasi).Cara uji slump sebagai berikut, Beton diambil
sebelum dituangkan kedalam cetakan beton (begisting). Cetakan slump
dibasahkan dan ditempatkan diatas permukaan yang rata. Cetakan diisi sampai
kurang lebih sepertiganya. Kemudian beton tersebut ditusuk- tusuk 25 kali dengan
besi beton diameter 16 mm, panjang 30 cm dengan ujung yang bulat. Pengisian
dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-
tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk sampai dengan satu lapisan
dibawahnya. Setelah bagian atas diratakan, segera cetakan diangkat perlahan-
lahan dan diukur penurunnannya.
2. Persetujuan Direksi/ Tim Teknis
Sebelum semua tahap pelaksanaan berikutnya dilaksanakan. Kontraktor harus
mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi/ Pengawas.Laparan harus diberikan
kepada Direksi paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan dilaksanakan . Hal-hal
khusus akan didiskusikan secara lebih mendalam antara semua pihak yang
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
berkepentingan. Semua tahapan pelaksanaan tersebut harus dicatat secara baik
dan jelas sehingga mudah untuk ditelusuri jika suatu saat data tersebut dibutuhkan
untuk pemeriksaan.
3. Persiapan dan Pemeriksaan
Kontraktor tidak diizinkan untuk melakukan pengecoran beton tanpa izin tertulis
dari Direksi. Kontraktor harus melaporkan kepada Direksi tentang kesiapannya
untuk melakukan pengecoran dan laporan tersebut harus disampaikan minimal
satu hari sebelum waktu pengecoran, sesuai dengan kesepakatan dilapangan,
untuk memungkinkan Direksi melakukan pemeriksaan sebelum pengecoran
dilaksanakan. Kontraktor harus menyediakan fasilitas yang memadai seperti
tangga ataupun fasilitas lain yang dibutuhkan agar Direksi dapat memeriksa
pekerjaan secara aman dan mudah. Tanpa fasilitas tersebut, Kontraktor tidak akan
diizinkan untuk melakukan pengecoran . Semua koreksi yang terjadi akibat
pemeriksaan tersebut harus segera diperbaiki dalam waktu 1 x 24 jam dan
selanjutnya Kontraktor harus mengajukan ijin lagi untuk dapat melaksanakan
pengecoran. Tidak dibenarkan adanya penambahan waktu akibat koreksi yang
timbul, kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Pengawas , Persetujuan untuk
melaksanakan pengecoran tidak berarti membebaskan Kontraktor dari tanggung
jawabb sepenuhnya atas ketidak sempurnaan ataupun kesalahan yang timbul.
Sebelum pengecoran dilakukan harus dipastikan bahwa semua peralatan yang
akan tertanam didalam beton sudah terletak pada tempatnya dan semua kotoran
sudah dibersihkan ndari lokasi pengecoran. Demikian pula untuk siar pelaksanaan
harus dilakukan sesuai dengan persyaratan.
4. Siar Pelaksanaan
Kontraktor harus mengusulkan lokasi siar pelaksanaan dalam gambar kerjanya.
Siar pelaksanaan harus diusahakan seminimum mungkin, agar perlemahan
struktur dapat dikurangi . Siar pelaksanaan tidak diizinkan untuk melalui daerah
yang diperkirakan sebagai daerah basah, seperti toilet, seservoir dll. Jika tidak
ditentukan lain, maka lokasi siar pelaksanaan harus terletak pada daerah dimana
gaaya geser adalah minimal, umumnya terletak pada sepertiga bentang tengah
dari panjangg efektif elemen struktur .Pada pengecoran beton yang tebal dan
volume
yang besar, lokasi siar pelaksanaan harus dipertimbangkan sedemikian rupa,
sehingga tidak menyebabkan perbedaan temperatur yang besarpada beton yang
tersebut, yang berakibat retaknya beton, disamping adanya tegangan residu yang
tidak diinginkan. Siar pelaksanaan dapat dibuat secara horizontaldan pengecoran
dapat dibagi menjadi berlapis-lapis. Lokasi siar pelaksanaan tersebut harus
disetujui oleh Direksi. Kontraktor harus sudah mempertimbangkan didalam
penawarannya, segala hal yang berhubungan dengan siar pelaksanaan
sepertierstop, perekat beton, dowel dsb, maupun pembersih permukaan beton agar
dapat dijamin lekatan antara beton lama dan baru. Siar pelaksanaan harus bersih
dari semua kotoran dan bekas beton yang tidak melekat dengan baik, dan sebelum
pengecoran dilanjutkan, harus dikasarkan sedemikian rupa sehingga agregat besar
menjadi terlihat tetapi tetap melekat dengan baik.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
5. Pengangkutan dan Pengecoran Beton.
Beton harus diangkut dengan cara sedemikian rupa, sehingga dapat tiba dilokasi
proyek dalam keadaan yang masih memenuhi spesifikasi teknis. Jika lokasi
pembuatan cukup jauh dari proyek, maka harus digunakan admixtures yang dapat
memperlambat proses pengerasan dari beton. Pada saat beton diangkut ke lokasi
pengecoran juga harus diperhatikan, agar tidak terjadi pemisahan antara bahan-
bahan dasar pembuat beton . Pada saat pengecoran tinggi jatuh dari beton segar
harus kurang dari 1.50 metert. Hal ini sangat penting agar tidak terjadi pemisahan
antara batu pecah yang berat dengan pasta beton sehingga mengakibatkan
kualitas beton menjadi menurun . Untuk itu harus disiapkan alat bantu seperti pipa
tremi sehingga syarat ini dapat dipenuhi. Sebelum pengecoran beton harus dijaga
agar tetap dalam kondisi plastis dalam waktu yang cukup, sehingga pengecoran
beton dapat dilakukan dengan baik. Kontraktor harus mengajukan jumlah alat dan
personil yang akan mendukung pengecoran beton, yang dianalisa berdasarkan
besarnya volume pengecoran yang akan dilakukan. Sebagai gambaran setiap alat
pemadat mampu memadatkan sekitar 5 – 8 m3 beton segar perjam. Beton segar
dicampurkan harus ditempatkan sedekat mungkin dengan lokasi akhir, sehingga
masalah segregasi dan pengerasan beton dapat dihindarkan dan selam
pemadatan beton masih bersifat plastis.
5.3.2.9 Pemadatan Beton
1. Alat Pemadat Beton
Beton yang akan dicor harus segera dipadatkan dengan alat pemadat (vibrator)
dengan tipe yang disetujui oleh Direksi/ Pengawas. Pemadatan tersebut bertujuan
untuk mengurangi udara pada beton yang akan mengurangi kualitas beton.
Pemadatan tersebut berkaitan dengan kelecakan (workability) beton. Pada cuaca
panas kelecakan beton menjadi sangat singkat, sehingga slump yang rendah
biasanya merupakan masalah. Untuk itu harus disediakan vibrator dalam jumlah
yang memadai, sesuai dengan besarnya pengecoran yang akan dilakukan. Minimal
harus dipersiapkan satu vibrator cadangan yang akan dipakai, jika ada vibrtor yang
rusak pada saat pemadatan sedang berlangsung. Alat pemadat harus ditempatkan
sedemikian rupa sehingga tidak menyentuh besi beton.
2. Lokasi Pemadatan yang Sulit
Pada lokasi yang diperkirakan sulit untuk dipadatkan seperti pada pertemuan
baolk- kolom , dinding beton yang tipis dan pada lokasi pembesian yang rapat dan
rumit, maka kontraktor harus mempersiapkan metode khusus untuk pemadatan
beton yang disampaikan kepada Direksi paling lambat 3 hari sebelum pengecoran
dilaksanakan, agar tidak terjadi keropos pada beton , sehingga secara kualitas
tidak akan disetujui.
3. Pemadatan Kembali
Jika permukaan beton mengalami keretakan dalam kondisi masih plastis, maka
beton tersebut harus dipadatkan kembali sesuai dengan rekomondasi Direksi agar
retak tersebut dapat dihilangkan.
4. Metode Pemadatan Lain
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
Jika dipandang perlu Kontraktor dapat mengusulkan cara pemadatan lain yang
dipandang dapat menyebabkan perbedaan temperatur yang besar antara
permukaan dan inti beton. Hal ini dapat menyebabkan keretakan struktur dan
terjadinya tegangan menetap pada beton, tanpa adanya beban yang bekerja.
5. Temperatur Beton Segar
Dalam waktu 2 menit setelah contoh diambil, sebuah termometer yang mempunyai
skala 5 s/d 100 derajat C, harus dimasukkan kedalam contoh tersebut sedalam 100
mm. Jika temperatur sudah stabil selama 1 menit, maka temperatur tersebut harus
dicatat dengan ketelitian 1 derajat C.
5.3.2.10 Perawatan Beton
1. Tujuan Perawatan
Perawatan beton bertujuan antara lain untuk menjaga agar tidak terjadi kehilangan
zat cair pada saat pengikatan awal terjadi dan mencegah penguapan air dari beton
pada umur beton awal dan juga mencegah perbedaan temperatur dalam beton
yang dapat menyebabkan terjadinya keretakan dan penurunan kualitas beton.
Perawatan beton harus dilakukan begitu pekerjaan pemadatan beton selesai
dilakukan . Untuk itu harus dilakukan perawatan beton sedemikian sehingga tidak
terjadi penguapan yang cepat terutama pada permukaan beton yang baru
dipadatkan.
2. Lama Perawatan
Permukaan beton harus dirawat secara baik dan terus menerus dibasahi dengan
air bersih selama minimal 7 hari segera setelah pengecoran selesai. Untuk elemen
vertikal seperti kolom dan dinding beton, maka beton tersebut harus diselimuti
dengan karung yang dibasahi terus menerus selama 7 hari .
3. Perlindungan Beton Tebal
Untuk pengecoran beton dengan ketebalan lebih dari 600 mm, maka permukaan
beton harus dilindungi dengan material (antara lain stirofoam) yang disetujui oleh
Direksi, agar dapat memantulkan radiasi akibat panas. Material tersebut harus
dibuat kedap, agar kelembaban permukaan beton dapat dipertahankan.
4. Acuan Metal
Setiap acuan yang terbuat dari metal , beton ataupun material lain yang sejenis,
harus didinginkan dengan air sebelum pengecoran dilakuakan . Acuan tersebut
dihindari dari terik matahari langsung, karena sifatnya yang mudah menyerap dan
mengantarkan panas. Perlakuan yang kuarang baik akan menyebabkan retak-
retak yang parah pada permukaan beton.
5. Curing
Seluruh permukaan beton harus dilindungi selama proses pengerasan terhadap
sinar matahari dan hembusan angin kering.
Semua permukaan beton yang terlihat hams diambil tindakan sebagai berikut:
a. Sebelum beton mulai mengeras, maka beton setelah pengecoran pada hari
pertama harus disirami, ditutupi dengan karung basah atau digenangi dengan
air selama paling sedikit 2 minggu secara terus menerus.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
b. Tidak diperkenankan menaruh bahan-bahan diatas konstruksi beton yang baru
dicor (dalam tahap pengeringan) atau mempergunakannya sebagai jalan
mengangkut bahan-bahan.
5.3.2.11 Cara Untuk Menghindari Keretakan Pada Beton.
1. Alat Monitoring.
Untuk pekerjaan beton dengan tebal lebih dari 600 mm. Kontraktor harus
menyediakan perlatan yang dibutuhkan untuk mengukur dan memonitor segala
kejadian yang mungkin terjadi selama pekerjaan beton berlangsung. Monitoring
dilakukan minimal selama 7 hari sejak pengecoran selesai.; Kontraktor wajib
menyediakan alat pengukur
temperatur yang akan diletakkan pada dasar beton, didalam beton dan
dipermukaan beton dengan jarak vertikal antara alat ditetapkan maksimal 50 cm.
Sedangkan jarak horisontal antara titik satu dengan lainnya maksimal 10 meter.
Lokasi alat pengukur dan metode pengukur suhu tersebut harus diusulkan kepada
Direksi/ Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
2. Perbedaan Temperatur.
Umumnya permukaan beton harus didinginkan secara mendadak, yang terpenting
adalah tidak terjadi perbedaan temperatur yanng besar (> 20o C) antara permukaan
dan inti beton dan beton harus dihindarkan dari sinar matahari langsung atapun
tiupan angin.
3. Material Bantu.
Disamping peralatan juga dibutuhkan material pembantu yang mungkin dapat
dicampur kedalam beton maupun yang akan digunakan pada saat perawatan beton
untuk mencegah terjadinya penguapan yang terlalu cepat.
4. Lebar Retak
Suatu struktur beton pasti akan mengalami suatu retakan. dan lebar retak yang
dizinkan maksimal sebesar 0,004 kali tebal selimut beton.
5. Antisipasi Perbedaan Temperatur.
Kontraktor harus menyiapkan semua yang dibutuhkan untuk mengatasi jika
perbedaan temperatur menjadi lebih dari 20 derajat C, misalnya dengan
mempertebal isolasi yang sudah digunakan atau membuat isolasi menjadi benar-
benar kedap terhadap angin dan udara. Hal ini harus segera dilakukan agar
perbedaan temperatur tidak menjadi besar , Untuk itu harus disiapkan material
isilosi lebih dari kebutuhan sebelum pengecoran dilakukan.
6. Hal-hal Lain.
Beberapa hal yang harus diperhatikan baik sebelum, selama maupun sesudah
pengecoran beton adalah :
a. Usahakan agar semua material dasar yang digunakan tetap dalam kondisi
terlindung dari sinar matahari, sehingga temperatur tidak tinggi pada saat
pencampuaran dimulai.
b. Air yang akan digunakan harus didinginkan, misalnya dengan mengganti
sebagian air dengan es, sehingga temperatur menjadi lebih besar.
c. Semen yang digunakan mempunyai hidrasi rendah.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
d. Jika mungkin, tambahkan nitrogen cair kedalam campuarn beton.
e. Waktu antara pengadukan beton dan pengecoran harus dibatasi maksimal 2
jam
f. Lakukan pengecoran bertahap sedemikan rupa, misalnya dengan membuat siar
pelaksanaan secara horizontal pada beton yang tebal, sehingga tebal satu lapis
pengecoran penjadi kurang lebih 1 meter dan perbedaan temperatur dapat
dikontrol.
g. Jika mungkin diusulkan pengecoran dilakukan pada malam hari dimana
temperatur lapangan sudah lebih rendah dari dibandingkan dari siang hari.
h. Harus disiapkan isolasi panas yang merata pada seluruh permukaan beton
yang terbuka untuk mencegah tiupan angin dan menjaga agar temperatur tidak
terlalu berbeda pada seluruh penampang beton.
i. Lakukan perawatan awal segera setelah pemadatan selesai dan harus
diteruskan sampai sistim isolasi terpasang seluruhnya
j. Sediakan pelindung sehingga permukaan beton terlindung dari sinar matahari
dan angin. Hal ini dapat dilakukan membuat dinding pada sekeliling daerah
pengecoran dengan plastik atau material sejenis, demikian juga pada bagian
atasnya.
7. Retak di Luar Batas yang Disyaratkan.
Jika setelah pemadatan selesai masih terjadi keretakan diluar batas yang diizinkan
, maka Kontraktor harus melaporkan hal tersebut secara tertulis yang berisi antara
lain metode kerja danperalatan yang digunakan berikut komposisi campuran
yang digunakan, Kepada Direksi untuk dievaluasi lebih lanjut. Kontraktor tidak
diijinkan untuk memperbaikai keretakan tersebut sebelum mendapatkan
persetujuan tertulis dari Direksi.
5.3.2.12 Adukan Beton yang Dibuat Ditempat (Site Mixing)
Untuk mendapatkan kualitas beton yang baik, maka untuk beton yang dibuat
dilapangan harus memenuhi syarat-syarat :
1. Semen diukur menurut berat
2. Agregat kasar diukur menurut berat
3. Pasir diukur menurut berat
4. Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (concrete
batching plant)
5. Junlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin beton
6. Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam
mesin pengaduk
7. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih
dahulu, sebelum adukan beton yang baru dimulai
5.3.2.13 Pengujian Pekerjaan
1. Besi Beton
Digunakan mutu U-24 untuk Ø < 12 mm, U-40 untuk Ø > 12 mm, U-50 untuk
wiremesh besi harus bersih dari lapisanminyak/lemak dan bebas dari cacat seperti
serpih-serpih. Penampang besi harus bulat sertamemenuhi persyaratan NI-2 (PBI
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
1988). Bila dipandang perlu Kontraktor diwajibkan untuk memeriksamutu besi
beton ke laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya
Kontraktor.
Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :
a. Peraturan-peraturan/standard setempat yang biasa dipakai
b. Peraturan-peraturan Beton Bertulang Indonesia 1988, NI-2
c. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961, NI-5.
d. Peraturan Semen Portland Indonesia 1972, NI-8
e. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat
f. Ketentuan-ketentuan Umum untuk pelaksanaan Kontraktoran Pekerjaan Umum
(AV) No.9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 1457
g. Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang
diberikan Direksi Pengawas.
h. American Society for Testing and Material (ASTM) 9. American Concrete
Institute (ACI)
i. Kawat Pengikat
Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh
seng, diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat
besi beton/rangka harus memenuhi syaratsyarat yang ditentukan dalam NI-2
(PBI tahun 1988).
j. Merk Besi Beton
Sebelum pemesanan dilakukan, maka Kontraktor harus mengusulkan merk besi
beton dilengkapi dengan brosur dan data teknis dari pabrik yang akan
digunakan untuk disetujui Direksi.
k. Penyimpanan
Besi beton disimpan pada tempat yang bersih dan tumpu secara baik tidak
merusak kualitasnya. Tempat penyimpanan harus cukup terlindung sehingga
kemungkinan karat dapat dihindarkan.
l. Gambar Kerja dan Bending Schedule
Pembengkokan besi beton harus dilakukan sesuai dengan gambar rencana dan
berdasarkan standar ditail yang ada. Pembengkokan tersebut harus dilakukan
dengan menggunakan alat-alat (bar bender) sedemikian rupa sehingga tidak
menimbulkan cacat patah , retak-retak dan sebagainya. Semua pembengkokan
harus dilakukan dalam keadaan dingin dan pemotongan harus dengan bar
cutter. Pemotongan dan pembengkokan dengan sistim panas sama sekali tidak
diijinkan. Untuk itu Kontraktor harus membuat gambar kerja pembengkokan
(bending schedule) dan diajukan kepada Direksi untuk mendapatkan
persetujuan.
m. Bebas Karat
Pemasangan dan penyetelan berdasarkan evaluasi yang sesuai dengan
gambar dan harus sudah diperhitungkan toleransi penurunannya. Sebelum besi
beton dipasang, permukaan besi beton harus bebas dari karat, minyak dan lain-
lain yang dapat mengurangi lekatan besi beton.
2. Selimut Beton
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
Besi beton harus dilindungi oleh selimut beton yang sesuai dengan gambar stndar
ditail . Sebagai catatan, pemasangan tulangan-tulangan utama tarik/ tekan
penampang beton harus dipasang sejauh mungkin dari garis tengah penampang ,
sehingga pemakaian selimut beton yang melebihi ketentuan - ketentuan tersebut
diatas harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi Pengawas.
3. Penjangkaran
Pemasangan rangkaian besi beton yaitu kait-kait,panjang penjangkaran,
penyaluran , letak sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar standar
yang terdapat dalam gambar rencana. Apabila ada keraguan tentang ini maka
Kontraktor harus meminta klarifikasi kepada Direksi.
4. Kawat Beton dan Penunjang
Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada kedudukan
yang kokoh untuk menghindari pemindahan tempat, dengan menggunakan kawat
yang berukuran tidak kurang dari 16 gauge atau klip yang sesuai pada setiap tiga
pertemuan . Pembesian harus ditunjang dengan beton tahu atau penunjang besi,
spacers atau besi penggantung seperti yang ditunjukkan pada gambar standar atau
dicantumkan pada spesifikasi ini . Penunjang-penunjang metal tidak boleh
diletakkan berhubungan acuan . Ikatan dari kawat harus dimasukkan kedalam
penampang beton, sehingga tidak menonjol permukaan beton.
5. Sengkang-sengkang
Untuk menjamin bahwa perilaku elemen struktur sesuai dengan rencana, maka
sengkang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai dengan
gambar . Akhiran/ kait sengkang harus dibuat seperti yang disyaratkan didalam
gambar standar agar sengkang dapat bekerja seperti yang diinginkan. Demikian
juga untuk besi pengikat yang digunakan untuk pengikat tulangan utama.
6. Beton Tahu
Beton tahu harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada tulangan, dan
minimum mempunyai kekuatan beton yang sama dengan beton yang akan dicor.
Jarak antara beton tahu ditentukan maksimal 100 cm dengan ketebalan sesuai SNI
7. Penggantian Besi.
a. Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai
dengan apa yang tertera pada gambar
b. Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman kontraktor atau pendapatnya
terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian
yang ada maka Kontraktor dapat menambah ektra besi dengan tidak
mengurangi pembesian yang tertera dalam gambar.
c. Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan
yang gditetapkan dalam gambar maka dapat dilakukan penukaran diameter
besi dengan diameter yang terdekat dengan catatan :
• Harus ada persetujuan dari tertulis dari Direksi.
• Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak
boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksud
adalah jumlah luas) . Khusus untuk balok portal , jumlah luas penampang
besi pada tumpuan juga tidak boleh lebih besar jauh dari pembesian aslinya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
• Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian
ditempat tersebut atau di daerah overlap yang dapat menyulitkan
pengecoran.
• Tidak ada pekerjaan tambah dan tambahan waktu pelaksanaan.
8. Toleransi Besi
5.3.2.14 Pemasangan alat-alat di Dalam Beton / Sparing
1. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang menunjukkan secara tepat lokasi
sparing yang akan terdapat pada elemen struktur. Kontraktor wajib mempelajari
gambar M & E dan mendiskusikan dengan pihak terkait jika terdapat keraguan
tentang gambar tersebut . Kebutuhan sparing yang terjadi akibat perubahan disain
harus diinformasikan segera kepada Direksi untuk mendapatkan pemecahannya.
Pekerjaan membobok, membuat lubang atau memotong konstruksi beton yang
sudah jadi harus dihindarkan dan jika diperlukan harus mendapatkan ijin tertulis
dari Direksi.
2. Ukuran lubang , pemasangan alat-alat didalam beton, pemasangan dan
sebagainya, harus sesuai dengan gambar struktur maupun gambar lain yang
terkait atau menurut petunjuk- petunjuk Direksi.
3. Perkuatan pada lubang-lubang beton untuk keperluan pekerjaanM/E harus
mengikuti ketentuan yang terdapat didalam gambar standar. Jika tidak/ belum
tertera didalam gambar maka Kontraktor wajib mengiformasikan hal tersebut
kepada Tim Teknis / Direksi untuk mendapatkan penyelesainnya.
5.3.2.15 Beton Kedap Air
1. Beton kedap air adalah beton yang dibuat agar tidak tembus air untuk jangka
waktu yang lama. Untuk itu Kontraktor wajib mengikuti segala ketentuan yang
disyaratkan oleh Pemasok bahan kedap air/ waterproofing, termasuk cara
pembuatan beton tersebut.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
2. Pada siar pelaksanaan harus dipasang waterstop sesuai dengan spesifikasi
pabrik. Waterstop tersebut harus ditunjukkan di dalam gambar kerja/ shop
drawing, sehingga rencana pengecoran harus direncanakan dengan baik. Biaya
waterstop tersebut sudah termasuk didalam penawaran yang diajukan oleh
Kontraktor.
3. Apabila terjadi kebocoran selama masa garansi, maka kontraktor harus
mengadakan perbaikan-perbaikan dengan biaya Kontraktor. Prosedur
perbaikan tersebut harus diusulkan oleh Kontraktor dan disetujui oleh Direksi,
sedemikian rupa sehingga tidak merusak bagian-bagian lain yang sudah
selesai.
5.4 PEKERJAAN KONSTRUKSI RANGKA ATAP BAJA RINGAN
5.4.1 Lingkup Pekerjaan
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan konstruksi rangka atap baja ringan ini penyediaan tenaga,
bahan material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi rangka atap baja ringan.
Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan Galvalume adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan
struktur atap berupa rangka batang (truss) yang telah dilapisi bahan galvalume untuk ketahanan
terhadap karat. Rangka atap yang digunakan harus merupakan produksi dari pabrik yang
berkompeten dalam penelitian dan teknologi.
Rangka atap berbentuk segitiga kaku yang terdiri dari rangka utama atas (top Chord), rangka
utama bawah (bottom chord), dan rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung
dengan menggunakan baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan jumlah yang cukup.
Untuk meletakkan material penutup atap/genteng, dipasang rangka reng (batten) langsung
diatas struktur rangka atap utama dengan jarak yang disesuaikan dengan ukuran genteng.
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke lapangan, perangkaian dan ereksi, seperti
tercantum dalam gambar kerja meliputi :
1. Pekerjaan rangka atap
2. Pekerjaan reng
3. Pekerjaan jurai dalam Lingkup pekerjaan tidak meliputi :
4. Setting level balok ring
5. Pemasangan penutup atap
6. Pemasangan kap finishing atap
7. Talang selain talang jurai dalam
8. Asesoris atap
5.4.2 Standard Dan Persyaratan
Persyaratan Desain Struktur Rangka Atap Baja Ringan Struktur rangka atap baja ringan harus
didesain oleh tenaga ahli yang berkompeten. Desain harus mengikuti kaidah-kaidah teknis yang
benar sesuai karakter baja ringan yaitu dengan perancangan standar batas desain struktur baja
cetak dingin. Desain struktur rangka atap baja ringan meliputi top chord, bottom chord, web dan
screw sebagai satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan.
Peraturan yang digunakan sebagai pedoman :
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
1. Harus memenuhi standar : AISI (American Iron and Steel Institute)
2. Sistem yang digunakan : sisten ASD
3. Memiliki sertifikat pengujian lentur dan tekan elemen dari institusi yang berkompeten dan
bersertifikasi.
5.4.3 Persyaratan Bahan
Material rangka atap yang digunakan harus memenuhi spesifikasi yang diuraikan pada sub bab
ini. Satuan ukuran panjang yang digunakan sub bab ini adalah millimeter (mm) dan ukuran
ketebalan material baja yang dimaksud adalah ketebalan baja terlapis (Total Coating
Thickness/TCT).
Material rangka atap baja ringan menggunakan produk ex. Smarttruss, Global Truss, Jaindo,
atau setara kualitas yang disetujui Direksi Pengawas.
1. Material struktur rangka Atap
a. Properti mekanikal baja
• Baja mutu tinggi G550 (sertifikat bahan harus dilampirkan)
• Tegangan leleh minimum : 550 MPa
• Modulus elastisitas : 2,1 x 10 5 MPa
• Modulus Geser : 8 x 10 4 MPa
b. Lapisan pelindung terhadap karat
Rangka batang harus memiliki lapisan tahan karat Seng Aluminium (Galvalume), dengan
komposisi sebagai berikut :
• 55 % Aluminium (Al)
• 43 % Seng (Zinc)
• 2 % Silicon (Si)
• Ketebalan pelapisan : ± 100 gram/m2
2. Geometri profil rangka atap
a. Rangka atap
Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil kanal (channel) C.
• C 75.75 (tinggi profil 75 mm dan tebal 0,75 mm), digunakan untuk rangka batang utama
(top chord dan bottom chord) dan rangka batang pengisi (web).
b. Reng (batten)
Profil yang digunakan untuk reng adalah profil U terbalik.
• Reng 40.45 (tinggi profil 40 mm dan tebal 0,45 mm).
c. Talang Jurai dalam
Jika pada desain bentuk atap terdapat pertemuan 2 bidang atap dengan membentuk
sudut tertentu, maka pada pertemuan sisi dalam harus menggunakan talang untuk
mengalirkan air hujan. Talang yang dimaksud
disini adalah talang jurai dalam dengan ketebalan 0,40 mm dan telah dibentuk menjadi
talang lembah.
d. Alat sambung (screw)
Alat penyambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan instalasi
adalah baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan spesifikasi sebagai berikut :
• Kelas ketahanan korosi minimum : Class 2
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
• Ukuran baut untuk struktur rangka atap adalah type 12-14x20 dengan ketentuan
sebagai berikut :
- Diameter ulir : 5,5 mm
- Jumlah ulir perinch : 14 TPI
- Panjang : 20 mm
- Ukuran kepala baut : 5/16”
- Material : AISI 1022 Heat treated carbon steel
- Kuat geser rata-rata : 8,8 kN
- Kuat tarik minimum : 15,3 kN
- Kuat torsi minimum : 13,2 kNm
• Ukuran baut untuk struktur reng adalah type 10-16x16, dengan ketentuan sebagai
berikut :
- Diameter ulir : 4,87 mm
- Jumlah ulir perinch : 16 TPI
- Panjang : 16 mm
- Ukuran kepala baut : 5/16”
- Material : AISI 1022 Heat treated carbon steel
- Kuat geser rata-rata : 6,8 kN
- Kuat tarik minimum : 11,9 kN
- Kuat torsi minimum : 8,4 kNm
- Pemasangan baut harus menggunakan alat bor listrik minimum 560 watt
- dengan kemampuan putaran alat minimal 2000 rpm.
5.4.4 Persyaratan Pelaksanaan
1. Pra Pelaksanaan Konstruksi
a. kontraktor wajib melaksanakan pemaparan produk (penjelasan teknis dan software
desain) sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) seperti yang telah dijelaskan
pada pasal- pasal diatas. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan
brosur yang dilampirkan pada dokumen tender.
b. Pemaparan produk dilaksanakan dalam rapat koordinasi teknis lapangan sebelum
pelaksanaan pemasangan rangka atap baja ringan.
c. Kontraktor bersama pengawas lapangan harus mengadakan pengecekan balok ring yang
kemudian diajukan untuk mendapat persetujuan tertulis dati PPTK sebelum pemasangan
rangka atap baja ringan dilaksanakan.
d. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap, detil dan akurat.
e. Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggungjawab terhadap semua ukuran-
ukuran yang tercantum dalam gambar kerja.
f. Setiap bagian yag tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini yang diakibatkan oleh
kurang teliti dan kelalaian kontraktor akan ditolak dan harus diganti kewajiban yang sama,
juga berlaku untuk ketidak cocokan kesalahan maupun kekurangan lain akibat kontraktor
tidak teliti dan cermat dalam koordinasi dengan gambar pelengkap dari Arsitek, Struktur,
Mekanikal, dan Elektrikal.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
2. Perubahan bahan/detil karena alasan apapun harus diajukan ke Direksi Pengawas,
Konsultan Pengawas, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk mendapat
persetujuan secara tertulis.
3. Kontraktor bertanggung jawab atas semua kesalahan detil, fabrikasi dan ketetapan
pemasangan semua komponen konstruksi baja ringan.
4. Pelaksanaan Konstruksi
a. Sebelum pemasangan, kontraktor harus menyerahkan hasil tes laboratorium bahan
rangka atap tersebut dari pihak perusahaan galvalume kepada Direksi Pengawas/Direksi
Pengawas untuk mendapat persetujuan dengan biaya ditanggung oleh pihak kontraktor.
b. Perusahaan pabrikasi galvalume yang dipilih/ditunjuk harus memberikan garansi penuh
atas kekuatan material dan kekokohan serta dapat memberikan garansi minimal 10 tahun.
c. Pihak perusahaan galvalume harus menyediakan tenaga pemasangan/fabricator yang
terlatih serta tenaga supervise lapangan yang bertugas mengarahkan proses
pemasangan. Bentuk dan dimensi kuda kuda serta dimensi batang-batang dan plat
simpulnya harus dilaksanakan sesuai gambar rancangan pelaksanaan serta sesuai
dengan keadaan bentang kedudukannya di lapangan pekerjaan.
d. Untuk itu Kontraktor Pelaksana harus membuat "gambar-gambar pelaksanaan" lebih
dahulu. Pekerjaan kudakuda baja ini tidak diperkenankan dilaksanakan sebelum "gambar
pelaksanaan" disetujui Direksi.
e. Jarak antar kuda-kuda adalah maksimal 100 cm, sedangkan jarak antar reng ± 60 cm
atau mengikuti ukuran pada gambar rencana.
f. Pembuatan kuda-kuda baja harus dilaksanakan di tempat yang datar dengan lantai kerja
yang keras. Bila dilaksanakan di luar lapangan pekerjaan, Kontraktor harus meminta ijin
secara tertulis kepada Direksi dan menunjukkan bengkel tempat dikerjakannya konstruksi
untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi sebelum pekerjaan ini dilaksanakan.
g. Pemotongan harus dilaksanakan dengan mesin standard. Pelubangan harus
menggunakan bor. Tepian yang tajam akibat pemotongan maupun pemboran harus
ditumpulkan dengan gerenda.
h. Pemasangan kuda-kuda hanya boleh dilaksanakan bila kolom-kolom dan balok beton
penumpunya telah berumur paling sedikit 14 (empat belas) hari dan baut-baut
pengikatnya telah terpasang dengan benar.
i. Pengangkatan kudakuda harus dilaksanakan secara hati-hati hingga tidak menimbulkan
puntiran-puntiran pada bidang kuda kuda.
j. Untuk itu sebelum diangkat batang-batang pejepit sebagai klem pengaku bidang
kudakuda harus dipasang lebih dahulu dan tidak boleh dilepas sebelum trek stang
dipasang serta konstruksi kudakuda telah benar-benar dalam keadaan diam.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
BAB 6
PEKERJAAN ARSITEKTUR
6.1 PEKERJAAN PASANGAN BATA MERAH DAN BATA RINGAN
6.1.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik. Pekerjaan
pemasangan batu bata ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar
atau sesuai petunjuk perencana.
6.1.2 Standard Dan Persyaratan
1. Batu bata harus memenuhi NI 10
2. Semen Portland harus memenuhi NI 8
3. Pasir harus memenuhi NI 3 pasal 14 ayat 2
4. Air harus memenuhi PVBI 1983 pasal 9
6.1.3 Persyaratan Bahan
1. Batu bata yang dikehendaki adalah batu bata merah lokal bakaran kayu yang berkualitas
baik yaitu dengan hasil pembakaran yang matang berukuran sama kira-kira 5x11x22 cm tidak
boleh terdapat pecah-pecah (melebihi 20 %) dan tidak diperbolehkan memasang bata yang
pernah dipakai.
Bahan bata merah :
a. Berat jenis kering (ρ) : 1500 kg/m3
Berat jenis normal (ρ) : 2000 kg/m3Kuat tekan : 2,5 – 25 N/mm² (SII-0021,1978)
b. Konduktifitas termis : 0,380 W/mK
c. Tebal spesi : 20 – 30 mm
d. Ketahanan terhadap api : 2 jam
e. Jumlah per luasan per 1 m2 : 70 - 72 buah dengan construction waste
2. Sebagai Semen dan Pasir untuk pasangan batu bata ini harus sama dengan kualitas seperti
yang disyaratkan untuk pekerjaan beton.
6.1.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Dimana diperlukan menurut Direksi, pemborong harus membuat shop drawing untuk
pelaksanaan pembuatan adukan dan pasangan.
2. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar
arsitektur terutama gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/ tinggi/ peil
dan bentuk profilnya.
3. Pasangan batu bata/batu merah, dengan menggunakan aduk campuran 1 PC : 5 pasir
pasang. untuk semua dinding luar, semua dinding lantai dasar dari permukaan sloof sampai
ketinggian 50 cm diatas permukaan lantai dasar, dinding didaerah basah setinggi 160 cm
dari pemukaan lantai, serta semua dinding yang pada gambar menggunakan simbol aduk
trasraam/kedap air digunakan aduk rapat air dengan campuran 1 PC : 3 pasir pasang.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
4. Perekat harus dicampur dalam alat pencampur yang telah disetujuh atau dicampur dengan
tangan pada permukaan yang keras, dilarang memakai perekat yang sudah mulai mengeras
untuk dipakai lagi.
5. Batu bata merah yang digunakan batu bata merah ex lokal dengan kwalitas terbaik yang
disetujui Perencana, siku dan sama ukurannya 5 x 11 x 23 cm.
6. Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga penuh.
7. Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar siar harus dikerok sedalam 1 cm dan
dibersihkan dengan sapu lidi dan lemudian disiram air.
8. Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan
siar siar telah dikerok serta dibersihkan.
9. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 24 lapis
atau maksimum setinggi 1 m setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
10. Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum diaci/diplester)
11. Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan lok penguat (kolom
praktis) dengan ukuran 15x15 cm, dengan tulangan pokok 4 diameter 12 mm, beugel
diameter 8 mm jarak 15 cm.
12. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/scaffolding/stieger sama sekali tidak
diperkenankan.
13. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan
beton (kolom) harus diberi penguat stek stek besi beton diameter 6 mm jarak 75 cm, yang
terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam
dalam pasangan bata sekurang kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.
14. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari 5% Bata yang
patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan.
15. Pasang batu bata dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setelah 15 cm dan
untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan
benar benar tegak lurus.
6.1.5 Syarat Syarat Kualitas Pekerjaan
1. Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum diaci/diplester)
2. Pasangan batu bata dapat diterima/ diserahkan apabila deviasi bidang pada arah diagonal
dinding seluas 12 m² tidak lebih dari 0.5 cm (sebelum diaci/diplester).
3. Pasangan batu bata untuk dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15
cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi
dan benar-benar tegak lurus.
6.2 PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN SEMEN
6.2.1 Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar serta
seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
6.2.2 Persyaratan Bahan
1. Semen Portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan).
2. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
3. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
4. Penggunaan asukan plesteran :
5. Adukan 1 PC : 3 pasir dipakai untuk plesteran rapat air.
6. Adukan 1 PC : 5 dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya.
7. Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
6.2.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Plesteran dilaksanakan sesuai standard spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai
dengan petunjuk dan persetujuan Perencana dan persyaratan tertulis dalam Uraian dan
Syarat Pekerjaan ini.
2. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilaman pekerjaan bidang beton atau pasangan
dinding batu bata telah disetujui oleh Perencana sesuai Uraian dan Syarat Pekerjaan yang
tertulis dalam buku ini.
3. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar
Arsitekur terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran
tebal/tinggi/peil dan bentuk profilnya.
4. Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara
pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
a. Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang berhubungan dengan
udara luar, dan semua pasangan batu bata dibawah permukaan tanah sampai ketinggian
30 cm dari permukaan lantai dan 150 cm dari permukaan lantai untuk kamar mandi,
WC/toilet dan daerah basah lainnya dipakai aduk plesteran 1 PC : 3 pasir.
b. Untuk aduk kedap air, harus ditambah dengan Daily bond, dengan perbandingan 1 bagian
PC : 1 bagian Daily bond.
c. Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran 1 PC : 5 pasir.
d. Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan campuran
yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering benar),
untuk adukan plesteran finishing harus ditambah dengan additive plamix dengan dosis
200-250 gram plamix untuk setiap 40 Kg semen.
e. Semua jenis aduk perekat tersebut diatas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga
selalu dalam keadaan baik dan belum mengering.
f. Diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan
pemasangannya tidak melebihi 30 menit terutama untuk adukan kedap air.
5. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi pipa
listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.
6. Khusus untuk permukaan beton yang akan diplester, maka :
a. Seluruh permukaan beton yang akan diplester harus dibuat kasar dengan cara dipahat
halus.
b. Sebelum plesteran dilakukan, seluruh permukaan beton yang akan diplester, dibersihkan
dari segala kotoran, debu dan minyak serta disiram / dibasahi dengan air semen.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
c. Plesteran beton dilakukan dengan aduk kedap air campuran 1 PC : 3 pasir.
d. Pasir pasang yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan seperti
yang disyaratkan.
7. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish dengan
cat dipakai plesteran halus (acian diatas permukaan plesterannya).
8. Untuk dinding tertanam didalam tanah harus diberapen dengan memakai spesi kedap air.
9. Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi alur-alur
garis horizontal atau diketrek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap
finishingnya, kecuali untuk yang menerima cat.
10. Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 M, dipasang tegak dan menggunakan
keping-keping plywood setebal 9 mm untuk patokan kerataan bidang.
11. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang dinyatakan
dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal plesteran 2,5 cm, jika
ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya
lekat dari plesterannya pada bagian pekerjaan yang diizinkan Perencana.
12. Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu bidang
datar, harus diberi naat (tali air) dengan ukuran 0,7 cm dalamnya 0,5 cm, kecuali bila ada
petunjuk lain didalam gambar.
13. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang
tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. jika melebihi, Kontraktor berkewajiban
memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
14. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu
tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi
dari terik panas matahari langsung dengan bahan-bahan penutup yang bisa mencegah
penguapan air secara cepat.
15. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus
dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Perencana
dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
16. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai Kontraktor harus selalu menyiram dengan
air, sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
17. Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang belum difinish, Kontraktor wajib
memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab
Kontraktor dan wajib diperbaiki.
18. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur
lebih dari 2 (dua) minggu.
7.3 PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM, DAUN PINTU, JENDELA DAN KACA
7.3.1 Pekerjaan Kusen Aluminium
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-
alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, jendela, ventilasi seperti yang dinyatakan /
ditunjukkan dalam gambar.
c. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan pekerjaan kusen, pintu, jendela, ventilasi
dan pekerjaan kaca.
2. Persyaratan Bahan
a. Terbuat dari bahan Aluminium Framing System, dari produk dalam negeri ex. , Indalex,
Alexindo, YKK, berwarna yang memenuhi Aluminium extrusi sesuai SII extrusi 0695-82,
0649-82.
b. Bentuk ukuran profil kusen yang dipakai adalah 4” (4,4 x 10,2 cm) atau sesuai dalam
gambar, dengan terlebih dahulu dibuatkan gambar detail rinci dalam shop drawing yang
disetujui Direksi / Pengawas.
c. Warna profil
• Untuk Kusen Aluminium warna putih (white) powder coating.
• Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil
harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unti-unit jendela,
pintu, partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap
unit didapatkan warna yang sama.
d. Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu dengan
seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan,
pewarnaan yang disyaratkan Direksi.
e. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja dan Syarat-syarat
dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
f. Konstruksi kusen yang dikerjakan harus seperti yang ditunjukkan dalam detail gambar
termasuk bentuk dan ukurannya.
g. Kusen aluminium eksterior memiliki ketahanan terhadap tekanan angin 120 kg/m2,
untuk setiap type dan harus disertai hasil test.
h. Kusen aluminium eksterior memiliki ketahanan terhadap air/kebocoran air, tidak terlihat
kebocoran signifikasi (air masuk ke dalam interior bangunan sampai tekanan 137 Pa
(positif) dengan jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4 L/m2 min.
i. Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.
d. Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, dan lain-lain harus sedemikian rupa
sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela, pintu dan partisi yang
mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
• untuk tinggi dan lebar 1 mm.
• untuk diagonal 2 mm.
e. Accessories
• Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat alat
penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan
sealant.
• Sealant yang dipergunakan adalah ex. Dow Corning type 795 atau setara.
• Angkur-angkur untuk rangka / kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm,
dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat bergerak/
bergeser.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
• Handle, engsel, kunci maupun slot pintu dan jendela menggunakan kwalitas I dengan
merk : Solid / Dexxon / Cannary. Untuk hak angin sikutan menggunakan casement.
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan
kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil lubang bukaan dinding. Kontraktor
diwajibkan membuat contoh jadi (mock-up) untuk semua detail sambungan dan profil
aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain dan dimintakan
persetujuan dari Direksi / Pengawas.
b. Kontraktor wajib mengajukan mockup profil untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi
Pengawas.
c. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan lapangan
dimulai. Proses ini harus didahului dengan pembuatan shop drawing atas petunjuk
manajemen Konstruksi, meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran.
Kontraktor juga diwajibkan untuk membuat perhitungan-perhitungan yang mendasari
sistem dan dimensi profil aluminium terpasang, sehingga memenuhi persyaratan yang
diminta/berlaku. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kehandalan pekerjaan ini.
d. Semua frame / kosen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi, dikerjakan secara
fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat
dipertanggung jawabkan.
e. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk menghindarkan
penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk mengerjakannya pada
tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada
permukaannya.
f. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian
dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata. Pengelasan harus rapi untuk
memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
g. Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet, stap
dan harus cocok.
h. Angkur-angkur untuk rangka / kosen aluminium terbuat dari steel plate setebal 2-3 mm
dan ditempatkan pada interval 600 mm.
i. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat,
sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi
syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2. Celah antara kaca dan sistem
kosen aluminium harus ditutup oleh sealant.
j. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kosen aluminium akan
bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang bersangkutan
harus diberi lapisan chromium untuk menghindari timbulnya korosi.
k. Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding adalah 10-25 mm yang
kemudian diisi dengan beton ringan / grout.
l. Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium, kehorizontalan rel mutlak
diperhatikan sebelum rangka kosen terpasang. Permukaan bidang dinding horizontal
yang melekat pada ambang bawah dan atas harus waterpass (pelubangan dinding).
m. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang yang
dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan synthetic
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini dilakukan pada swing door dan
double door.
n. Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant supaya
kedap air dan suara.
o. Tepi bawah ambang kosen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air hujan.
7.3.2 Pekerjaan Daun Pintu
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar dengan hasil yang baik dan
sempurna.
b. Pekerjaan pemasangan daun pintu dipasang pada seluruh detail sesuai yang
dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Bingkai pintu, jendela, ventilasi menggunakan profil aluminium atau sesuai dengan
gambar detail kusen / daun pintu.
b. Daun pintu, jendela, ventilasi menggunakan kaca polos/es tebal 5 mm atau sesuai
dengan gambar detail kusen / daun pintu.
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum pelaksanaan Kontraktor wajib menyerahkan contoh-contoh bahan/material
yang digunakan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuannya.
b. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan
detail-detail sesuai gambar.
7.3.3 Pekerjaan Kaca
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-
alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi kaca daun pintu, kaca daun jendela, kaca ventilasi dan kaca mati.
c. Pekerjaan ini berkaitan dengan (Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela dan Ventilasi).
2. Persyaratan Bahan
a. Umum
• Kaca adalah benda yang terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya
mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, diperoleh dari
proses pengambangan (Float Glass). Kedua permukaannya rata, licin dan bening.
b. Khusus
• Digunakan lembaran kaca bening (clear float glass) produk ASAHIMAS. Kaca tebal
minimum 5 mm, atau sesuai perhitungan, digunakan untuk pemasangan dinding
kaca pada daerah Interior dan seluruh pintu kaca Frame, kecuali hal khusus lain
seperti dinyatakan dalam gambar.
c. Toleransi
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
• Panjang-Lebar; ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti
yang ditentukan oleh pabrik, yaitu toleransi panjang dan lebar kira-kira 2 mm.
• Kesikuan; kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku
serta tepi potongan yang rata dan lurus. Toleransi kesikuan maksimum yang
diperkenankan adalah 1,5 mm per meter panjang.
• Ketebalan; ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui
toleransi yang ditentukan pabrik, yaitu maksimum 0.3 mm.
d. Ketebalan semua kaca terpasang harus mengikuti standard perhitungan dari pabrik
bersangkutan, yang antara lain mempertimbangkan penggunaannya pada bangunan,
luas / ukuran bidang kaca (cutting size), maupun tekanan positif dan negatif yang akan
bekerja pada bidang kaca. Perhitungan ini harus disetujui Direksi Pengawas.
e. Cacat-cacat yang diperbolehkan harus sesuai dengan ketentuan dari pabrik:
• Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas
yang terdapat pada kaca).
• Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu
pandangan.
• Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian atau
seluruh tebal kaca).
• Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar kearah
luar/masuk).
• Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave); benang adalah cacat garis
timbul yang tembus pandang, sedang gelombang adalah permukaan kaca yang
berobah dan mengganggu pandangan.
• Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
• Bebas awan (permukaan kaca yang mengalami kelainan kebeningan).
• Bebas goresan (luka garis pada permukaan kaca).
• Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
f. Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA (AA Grade Quality).
g. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan
Direksi Pengawas.
h. Sisi-sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus
digurinda / dihaluskan.
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat-
syarat pekerjaan dalam buku ini, serta ketentuan yang digariskan / disyaratkan oleh
pabrik bersangkutan.
b. Pekerjaan ini memerlukan keakhlian dan ketelitian
c. Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui oleh Direksi/Pengawas.
d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi
tanda agar mudah diketahui.
e. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, serta diharuskan menggunakan alat-alat
pemotong kaca khusus, menjadi lembaran kaca dengan ukuran tertentu (cutting size).
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
f. Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka kayu pada pintu panil sesuai dengan
persyaratan, digunakan lis-lis kayu. Pemasangan kaca-kaca dalam pintu kaca rangka
aluminium harus sesuai dengan persyaratan.
g. Tepi kaca pada sambungan dan antara dengan kayu diberi sealant untuk menutupi
rongga-rongga yang terjadi. Sealant yang digunakan adalah sesuai dengan persyaratan
pabrik. Tidak diperkenankan sealant mengenai kaca terpasang lebih dari 0,5 cm dari
batas garis sambungan dengan kaca.
h. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan
pecah pada sealant / tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.
7.3.4 Pekerjaan Kunci-Engsel-Penggantung (Hardwares)
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan - bahan, peralatan dan alat - alat
bantu lainnya yang di perlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan
yang bermutu baik dan sempurna.
2. Persyaratan Bahan
Produk Kend/Solid/Griff/SES/setara kualitas yang disetujui Direksi Pengawas.
a. Pengunci Pintu : LockcasE, Handle, Backplate, Striking plate, dan Cylinder
b. Engsel pintu : 3 engsel perdaun pintu ukuran 5”.
c. Grendel tanam pintu double : flush bolt dipasang pada sisi dalam.
d. Pengunci Jendela : Casment Handle
e. Engsel Jendela : friction stay
f. Warna-warna finishing hardwares akan ditentukan kemudian.
3. Persyaratan Pelaksanaan
Semua “Hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
buku spesifikasi teknis. Bila terjadi perubahan / penggantian hardware akibat dari pemilihan
merk, kontraktor harus nelaporkan hal tersebut untuk mendapatkan persetujuan.
a. Semua kunci – kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu dipasang
setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai petunjuk direksi.
b. Untuk engsel pintu dipasang minimal 3 buah untuk setiap daun, menggunakan sekrup
kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel. Jumlah engsel yang
dipasang harus diperhitungkan menurut bebab berat daun pintu, tiap engsel memikul
maksimal 20 kg.
c. Engsel diatas dipasang kurang dari 28 cm (as) dari permukaan atas pintu, engsel bawah
dipasang 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu, engsel ditengah dipasang ditengah
antara kedua engsel tersebut.
d. Pemasangan lock case, handle harus rapi, lurus dan sesuai dengan letak posisi yang
telah ditentukan oleh direksi. Apabila hal tersebut tidak tercapai, kontraktor wajib
memperbaiki tanpa tambahan biaya.
e. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian
secara kasar dan halus.
f. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
g. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan).
4. Persyaratan Penerimaan Hasil Pekerjaan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
a. Pemborong wajib mengganti semua bahan yang rusak. Perbaikan harus dilaksanakan
sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
b. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu pekerjaan
dilaksanakan, maka pemborong wajib memperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima
oleh direksi. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
pemborong.
c. Pemborong wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah
dilaksanakan terhadap kerusakan kerusakan. Selama 3 x 24 jam sesudah pekerjaan
pintu dan jendela selesai terpasang, permukaannya dihindarkan dari pengaruh
pekerjaan lain dan dilindungi terhadap kemungkinan cacat pada permukaannya.
d. Pemborong memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan, sesuai
dengan pengarahan serta persetujuan Direksi Pengawas.
e. Pada saat diserah terimakan anak kunci deiserahkan lengkap 3 set, masing-masing
memiliki tag name yang menjelaskan lokasi kunci dan korespondensi dengan cylinder
nya.
7.4 PEKERJAAN PELAPIS DINDING DAN LANTAI
7.4.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
2. Pasangan lantai keramik tiles ini dipasang pada seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam gambar, berikut plint dan nosing tangga.
7.4.2 Persyaratan Bahan
1. Keramik lantai, keramik dinding yang digunakan :
• Jenis : Glaze Ceramic Tile ex. Roman/Platinum atau setara kualitas
sesuai persetujuan Direksi Pengawas.
• Daya serap : 1%
• Kekerasan : Minimum 6 skala Mohs.
• Kekuatan tekan : Minimum 900 kb per cm2.
• Daya tanah lengkung : Minimum 350 kg/cm2.
• Mutu : tingkat 1 (satu), extruded single firing, tahan asam dan basa.
• Chemical Resistance : Konsisten terhadap PVBB 1970(ni-3) pasal 33D ayat 17-23
• Bahan pengisi : AM/MU/Lemkra Grout
• Bahan perekat : Adukan spesi 1PC:3 pasir pasang ditambah bahan
perkeat/Carofix 2 atau produk AM
• Warna : Akan ditentukan kemudian.
• Keramik Lantai : Uk. 20x20 anti slip (untuk lantai kamar mandi)
• Keramik dinding : Uk. 20x25 motif/warna (untuk dinding kamar mandi)
2. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan ASTM,
peraturan keramik Indonesia (NI-19), PVBB 1970 dan PVBI 1982.
3. Semen Portland harus memenuhi NI-8, pasir dan air harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam PVBB 1970 (NI-3) dan PBI 1971 (NI-2) dan ASTM.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
4. Warna akan ditentukan kemudian. Masing-masing warna harus seragam, warna yang tidak
seragam akan ditolak.
5. Bahan bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh
contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Perencana.
6. Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis operatif dari pabrik
sebagai informasi bagi Perencana.
7. Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik dari
jenisnya dan harus disetujui Perencana.
7.4.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Sebelum dimulai pekerjaan diwajibkan Kontraktor membuat shop drawing mengenai pola
keramik.
2. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan ternoda.
3. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1PC:3 pasir pasang dan ditambah
bahan perekat seperti yang disyaratkan atau dapat pula digunakan acian PC murni dan
ditambah bahan perekat.
4. Pemasangan Lantai dan plint dilakukan setelah alas dari lantai Keramik sudah selesai
dengan baik dan sempurna serta disetujui Direksi (antara lain lantai screed, kering dari
lantai screed = min. 7 hari, waterproofing dan lain-lain) baru pemasangan Keramik
dilaksanakan. Kering sempurna dari lantai beton adalah minimum berusia 28 hari.
5. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak mengandung
asam alkali) sampai jenuh,
6. Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan yang benar-benar
rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan didaerah basah dan teras.
7. Pola, arah dan awal pemasangan lantai keramik harus sesuai gambar detail atau sesuai
petunjuk Perencana.
8. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar) harus sama lebarnya,
maximum 3 mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama
dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan membentuk sudut siku yangsaling
berpotongan tegak lurus sesamanya.
9. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan seperti yang telah
disyaratkan diatas. Warna keramik yang dipasang.
10. Pemotongan untui-unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotong keramik khusus
sesuai persyaratan dari pabrik.
11. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada
permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.
12. Keramik yang terpasang dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3 x 24 jam dan dilindungi
dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan itu.
13. Keramik plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-siarnya bertemu
siku dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.
14. Grouting
• Keramik diberi grout ketika Keramik sudah terpasang dengan tepat, setelah naat
dibersihkan dari kotoran / pencemaran dengan menggunakan compresor (ditiup)
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
• Bersihkan grout yang berlebih dan buat bentuk naat sesuai yang diinginkan.
• Ketika grout sudah mengeras, basahi Keramik dengan air dan akhirnya poles dengan
kain.
7.4.4 Persediaan Untuk Perawatan
1. Kontraktor wajib menyerahkan kepada Direksi Pengawas, untuk kemudian akan diteruskan
kepada Pemberi tugas, minimal 2 (dua) dos dari tiap warna, ukuran dan jenis keramik yang
dipakai.
2. Keramik-keramik tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas
cat yang pada didalamnya. Keramik ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan,
oleh pemberi tugas.
7.4.5 Pekerjaan Pasangan Granit
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan granite termasuk pelapis lantai, plint granit, step nosing serta seluruh
peralatan bantu yang digunakan.
c. Pekerjaan granit ini dilakukan meliputi seluruh detail yang disebutkan ditunjukkan dalam
gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Warna/texture : akan ditentukan kemudian.
b. Granit Lantai : 60x60 cm atau Sesuai yang tertera pada gambar.
c. Granit Plint : 10x60 cm atau Sesuai yang tertera pada gambar.
d. Bahan untuk granite yang digunakan tebal minimum 20 mm.
e. Bahan pengisi siar Liticrete 3701 dan Laticrete seri 500.
f. Bahan perekat spesi campuran 1pc:3psr.
g. Warna akan ditentukan kemudian atau seperti yg ditunjukkan pada detail gambar, warna
harus seragam, warna yang tidak seragam akan ditolak.
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang terlebih dahulu
harus diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan, minimal 2 (dua) produk pabrik. Pengajuan / penyerahan harus disertai
brosur / spesifikasi dari masing-masing pabrik yang bersangkutan.
b. Alas dari pasangan pedestal adalah dinding bata yang permukaannya telah diratakan,
dan multiplex 18mm untuk meja vanity wastafel. Adapun dasar pemasangan granit
merupakan plesteran atau multiplex yang rata dan tegak.
c. Bahan dipasang dengan adukan pengikat atau perekat (sealant atau epoxy) sesuai
dengan syarat tersebut diatas. Pemasangan adukan pengikat dan perekat ini harus
mencakup seluruh permukaan pasangan secara merata tanpa ada bagian yang
berongga.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
d. Bahan harus bebas dari segala cacat dan berstruktur padat dan halus pada setiap
permukaan yang exposed dan siku sisi-sisinya.
e. Pemotongan dari unit-unit bahan harus menggunakan alat potong khusus (mesin
pemotong elektrik) sesuai ketentuan dari pabrik.
f. Sebelum dilakukan pemasangan, unit-unit dari bahan harus dibeberkan terlebih dahulu
supaya marmer dapat disusun sedemikian rupa sehingga pola / warna teratur.
g. Jarak antara masing-masing unitnya, diisi dengan bahan grouting yang telah
disyaratkan.
h. Hasil pemasangan harus sama dan membentuk garis-garis yang lurus dan sejajar, pada
perpotongan siar-siarnya harus saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
i. Bidang permukaan pasangan harus rata, semua unit-unitnya terpasang kuat (tidak
goyang), sisi-sisi dan sudutnya utuh (tanpa cacat, retak dan gompal).
j. Siar-siar harus diisi dengan bahan pengisi khusus, sesuai yang disyaratkan. Pengisian
siar- siar dilakukan setelah pasangan cukup kuat, minimum 10 (sepuluh) hari setelah
pemasangan selesai.
k. Sesudah pemasangan selesai, permukaan lantai harus dibersihkan dan dipolish dengan
mesin wash / polish.
l. Lantai yang telah dipasang harus dihindarkan dari sentuhan / benturan, selama 3x24
jam dan untuk seterusnya dilindungi dari kemungkinan cacat akibat pekerjaan lain.
7.5 PEKERJAAN PLAFOND GYPSUMBOARD
7.5.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan
yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan pemasangan plafond & list plafond Gypsum Board area sesuai dengan yang
disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi/ Pengawas, pada
tahapan ini dilaksanakan untuk penyelesaian.
7.5.2 Standard dan Persyaratan
Seluruh pekerjaan ini wajib memenuhi standard dan peryaratan :
1. SNI 03-1741-1989 untuk Plafond
2. ASTM E119 untuk Plafond
3. ASTM C363 u/ Rangka Plafond
7.5.3 Persyaratan Bahan
1. Penutup Plafond
a. Bahan penutup langit langit gypsum board yang digunakan adalah gypsum board tebal
9 mm atau ukuran lain, sesuai dengan gambar.
b. Gypsum board yang digunakan merk Jayaboard/ Knauff/ Elephant Gypsum/setara yang
disetujui oleh Direksi Pengawas lengkap dengan acessories nya.
c. Gypsum board dipasang tanpa sambungan (flush joint ) dimana sambungan pertemuan
adalah yang dalam pengerjaanya dipasang dengan jointing compound dan cotton tape.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
d. Model bentuk dan ukuran Cornice yang dipakai sesuai dengan yang tercantum pada
gambar.
2. Rangka Plafond
a. Rangka plafond terbuat dari metal furring C, metal furing H yang merupakan produk
yang direkomendasi oleh produsen.
b. Bilamana rangka plafond terbuat dari besi hollow maka material tersebut sebelum
dipasang harus sudah difinish dengan cat primer anti karat Zincrhomate tau di
galvanized sesuai dengan yang tertera pada gambar.
c. Rangka merupakan 'grid' yang terdiri dari profil profil yang terdiri atas profil utama
(maintee), profil penghubung (cross tee) dan lis lis tepi dengan gesper pengatur
ketinggian.
d. Penggantung rangka plafon terbuat dari besi bulat diameter 6 mm yang dilengkapi
dengan mur dan klem, penggantung-penggantung terikat kuat pada beton, dinding atau
rangka baja yang ada. Dan jarak penggantung sesuai dengan gambar.
7.5.4 Persyaratan Pelaksanaan
1. Pengukuran kembali dan Shop Drawing
a. Desain dan produk dari sistem langit-langit harus mendapat persetujuan dari Direksi
Pengawas.
b. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar
gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang), termasuk mempelajari
bentuk, pola lay out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detil detil sesuai
gambar.
c. Diwajibkan kepada Kontraktor untuk membuat shop drawing sesuai ukuran / bentuk /
mekanisme kerja yang telah ditentukan oleh Perencana.
d. Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock up sebelum pekerjaan dimulai
dan dipasang.
2. Rangka Plafond
a. Semua batang profil untuk rangka langit langit telah diseleksi dengan baik, lurus dan
rata, tidak ada bagian yang bengkok atau melengkung atau cacat cacat lainnya. Semua
bahan yang akan dipasang harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pengawas.
b. Seluruh rangka langit langit digantung pada plat beton atas balok kawat penggantung
seperti telah disebutkan diatas.
c. Kawat penggantung dikaitkan pada pelat besi yang dipaku dengan paku ramset ke plat
beton/balok beton.
d. Setelah seluruh rangka langit langit terpasang, seluruh permukaan harus rata, lurus dan
waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang dan batang batang rangka harus
saling tegak lurus.
3. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan/material yang lain ditempat pekerjaan harus
diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
4. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos klos, baut, angker angker
dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan /
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
menjaga kerapihan terutama untuk bidang bidang tampak tidak boleh ada lubang lubang
atau cacat bekas penyetelan.
5. Pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar rencana untuk
itu.
6. Urutan dan tata kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan dari Produsen.
7. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar dan lurus (tidak
melebihi batas toleransi kemiringan yang diizinkan dari masing masing bahan yang
digunakan).
8. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut sudut pertemuan dengan bidang
lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar, Kontraktor wajib menanyakan hal ini
kepada Perencana.
9. Semua ukuran modul yang diatur berkaitan dengan modul lantai dan langit langit.
10. Penutupan sambungan gypsum board.
a. Perbandingan adukan plamir dengan air adalah 1:2. Tuangkan Jointing Compound
sedikit demi sedikit ke dalam air, pastikan bercampur dengan baik. Aduk pada komposisi
yang tepat, untuk penggunaan, jangan lebih dari 15 menit, atau akan mengeras.
b. Lapisan pertama : Berilah adukan tadi pada nat sambungan lalu tempelkan cotton
tape,fungsinya sebagai penahan retak. Kemudian ratakan dengan adukan dengan
menggunakan kape/ srap.
c. Lapisan kedua : Lanjutkan dengan memberikan adukan pada sambungan, hingga
merata dan halus dengan menggunakan kape/ srap, dan tunggu hingga kering.
Bersihkan/ ratakan dengan kape.
d. Lapisan ketiga : Lanjutkan untuk lapisan ketiga dengan adukan tipis merata dan halus
sekitar 30-40 cm dengan menggunakan trowel. Tunggulah sampai kering kemudian
amplas.
11. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole/access panel dilangit-langit yang bisa
dibuka, tanpa merusak gypsum board disekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan /
pemeliharaan M & E. Dan ukuran manhole minimal 60cm x 60cm.
12. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturan
benturan, benda benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan
yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor sampai pekerjaan selesai.
7.6 PEKERJAAN PENGECATAN
7.6.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk melaksanakan
pekerjaan pengecatan pada seluruh permukaan plesteran bata, beton, GRC, gypsum serta
permukaan-permukaan lain yang ditentukan dalam gambar rencana maupun rincian
anggaran biaya.
2. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara
khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawas maupun
penyempurnaan / pengulangan cat karena belum rata, berubah warna & sebab-sebab
lainnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
3. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara
khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawasmaupun
penyempurnaan / pengulangan cat karena belum rata, berubah warna & sebab-sebab
lainnya.
7.6.2 Standar Dan Persyaratan
1. Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standard sebagai berikut :
a. NI – 3 – 1970
b. NI – 4 – 1972
c. ASTM D – 3363 (powder coating)
d. A 153 (galvanizing)
2. Pemborong harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada bidang bidang
transparant ukuran 30x60 cm. Dan pada bidang bidang tersebut harus dicantumkan dengan
jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
3. Semua bidang contoh tersebut diperhatikan kepada Direksi Pengawas dan Perencana. Jika
contoh contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Perencana dan Direksi Lapangan,
barulah pemborong melanjutkan dengan pembuatan mock up seperti tercantum diatas.
4. Sebelum pengecatan dimulai, Pemborong harus melakukan pengecatan pada satu bidang
untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang bidang tersebut akan dijadikan
contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang bidang yang akan
dipakai sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Direksi Pengawas.
5. Jika masing masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Pengawas dan Perencana,
bidang bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan pekerjaan
pengecatan.
7.6.3 Pengecatan Dinding Dan Plafond
1. Persyaratan Bahan
a. Cat dinding dan plafond bagian luar bangunan (Exterior) dan ruang basah (toilet).
• Cat yang digunakan Metrolite/Avitex/setata dengan kemampuan tahan cuaca dan
jamur. Kualitas dan produk cat disetujui oleh Direksi Pengawas.
- Tahap 1 : Plamir + Alkali resistant primer, 1 Lapis.
- Tahap 2 : Cat Dasar Metrolite.
- Tahap 3 : Cat akhir : Cat Metrolite minimal 2 kali pengecatan.
- Warna akan ditentukan kemudian.
b. Cat dinding dan Plafond bagian dalam bangunan (Interior)
• Cat yang digunakan cat Metrolite/Avitex/setara dengan kualitas yang disetujui Direksi
Pengawas.
• Dilaksanakan pada permukaan tembok bagian dalam, dinding atau plafond dengan
urutan pengecatan sebagai berikut :
- Tahap 1 : Plamir + Alkali resistant primer, 1 Lapis.
- Tahap 2 : Cat Dasar Metrolite.
- Tahap 3 : Cat akhir : Cat Metrolite minimal 2 kali pengecatan.
- Warna akan ditentukan kemudian.
2. Persyaratan Pelaksanaan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding/ plafond/ Beton expose adalah pengecatan
seluruh plesteran bangunan dan/atau bagian-bagian yang lain yang ditentukan gambar.
b. Sebelum dinding plamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada retak-retak
dan pemborong meminta persetujuan kepada Perencana.
c. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan lapisan
plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
d. Sesudah 7 hari plamur terpasang kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai
bersih betul. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan roller.
e. Lapisan pengecatan untuk dinding luar adalah minimum 2 (dua) lapis dengan
kekentalan sama setiap jenisnya.
f. lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance sealer yang
dilanjutkan dengan 2 (dua) lapis dengan kekentalan cat sebagai berikut :
• Lapis I encer (tambahkan 20% air).
• Lapis II kental.
g. Untuk warna-warna yang jenis, kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-kaleng
dengan nomor pencampuran (batch number) yang sama.
h. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin,
tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-
pengotoran.
7.7 PEKERJAAN ALUMINIUM COMPOSITE PANEL (ACP)
7.7.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan
yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan pemasangan Alcopan pada area sesuai dengan yang disebutkan / ditunjukkan
dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi/ Pengawas, pada tahapan ini dilaksanakan
untuk penyelesaian.
7.7.2 Ketentuan Umum
1. Kontraktor wajib mengadakan pemeriksaan dan pengukuran ukuran dinding / plafon pada
area yang akan dipasang ACP tersebut.
2. Aluminium Composite Panel yang di pasang memiliki modul 1,20 x 1,20 cm atau sesuai
gambar perencanaan.
3. Pekerjaan pemasangan ACP harus lengkap dengan rangka hollow galvanis dan
aksesorisnya.
4. Bahan yang dipasang harus sesuai dengan contoh yang sudah disetujui pemberi tugas dan
perencana.
5. Tenaga Ahli Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga yang ahli dan berpengalaman di
dalam bidang pemasangan Aluminium Composite Panel.
7.7.3 Standard dan Persyaratan
Seluruh pekerjaan ini wajib memenuhi standard dan persyaratan :
1. AAMA : Architectural Aluminium Manufactures Association
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
2. ASTM : American Standard for Testing Materials
3. EN : European Standard
7.7.4 Persyaratan Bahan
1. Penyediaan ACP ini dipersyaratkan mempunyai Surat dukungan dari principle atau
distributor disertai dengan surat penunjukan distributor resmi.
2. Bahan material utama yang digunakan adalah allumunium composite panel, merupakan
produk yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
3. Material pendukung pekerjaan ini adalah Rangka hollow galvanis ukuran 40x40x1,2 mm,
perekat antara rangka hollow menggunakan sistem las serta berbagai baut pengikat rangka
hollow ke dinding dan baut-baut pengikat allumunium composite panel terhadap rangka
hollow.
4. Warna akan ditentukan kemudian.
5. Bahan tahan terhadap perubahan warna, cuaca, tahan benturan, tidak retak dan kusam.
6. Spesifikasi Bahan Material Allumunium Composite Panel memenuhi beberapa criteria
berikut ini :
a. Tebal Material : 4,00 mm
b. Tebal Alumunium : 0.30 mm
c. Coating / Lapisan Luar : PVDF
d. Ukuran produk : 1220 x 2440mm dan 1220 x 4880mm
e. Tahan terhadap cuaca udara kering atau lembab
f. Model Sealent/Lem Silicone yang dipakai sesuai dengan persetujuan Direksi Pengawas.
7.7.5 Persyaratan Pelaksanaan
Sebelum memulai pelaksanaan, Pelaksana wajib membuat Shop Drawing.
1. Pelaksanaan harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dalam
pemasangan penutup Alumunium.
2. Sebelum pelaksanaan pekerjaan terlebih dahulu melakukan pengukuran dan penentuan
titik mula dan lintasan-lintasan pelaksanaan.
3. Pelaksana terlebih dahulu mempersiapkan peralatan bantu pemasangan Alumunium
Composite Panel berikut rangkanya berupa schafolding, dan sebagainya secara memadai
dan aman.
4. Pemasangan rangka Hollow menggunakan dimensi yang sesuai aturan dengan pola
rangka sesuai dengan pola pada gambar.
5. Pemasangan penutup atap harus memperhatikan jarak tumpang tindih (Overlap) yang
dipersyaratkan oleh pabrik pembuat.
6. Pemotongan dan pelipatan / penekukan material allumunium composite panel harus
menggunakan peralatan potong / penekuk dan prosedur pelaksanaan yang
direkomendasikan oleh pabrik pembuat.
7. Setelah rangka hollow telah terpasang secara kuat dan aman serta sesuai dengan polanya,
maka pelaksana dapat melakukan pemasangan allumunium composite panel.
Pemasangannya harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh pabrik pembuat.
8. Saat proses pemasangan, lapisan pelindung allumunium composite panel dilarang
dibuka/dilepas. Hal ini berguna melindungi permukaan luar material agar terhindar dari
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
goresan atau hal lain yang berakibat merusak warna dan permukaan material tersebut.
Setelah proses pemasangan material tersebut selesai, lapisan pelindung tersebut boleh
dibuka dan selanjutnya dilakukan proses pemeliharaan sesuai dengan prosedur yang
berlaku.
7.7.6 Pemasangan ACP
Beberapa tahapan persyaratan yang harus dilakukan dalam pemasangan Alumunium
Composit Panel adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga-tenaga ahli yang bergerak dan berpengalaman
dibidang pemasangan Alumunium Composite Panel.
2. Dinding pasangan batu bata/bata ringan yang telah diplester rata dipasang rangka besi plat
dengan tebal 10 mm untuk dudukan dan gantungan rangka lain yang ditempel alumunium
composit panel. Besi plat dudukan rangka ini di dinabolt ke dinding untuk menempelkannya.
3. Selanjutnya rangka hollow galvanis ukuran 40x40x1,2 mm dirangkai dengan modul sesuai
dengan gambar membentuk kotak.
4. Selanjutnya Alumunium Composite Panel digelar di rangka tersebut dengan di-fisher di
bagian sisinya dan pada bagian bawah rangka, alumuium composit ditekuk kedalam dan
dipisher dibagian dalam ke rangka hollow.
5. Kemudian rangka hollow yang sudah terpasang alumunium composit tadi di pasang pada
besi plat dan dipisher sebagai penguatnya.
6. Bagian sambungan antar panel digunakan sealent sebagai penutup, dengan membentuk
nat yang berdimensi 1 cm. Serta bersihkan permukaan panel dari sealent dengan
menggunakan lap bersih agar sealent tidak menempel di panel.
7. Pada bagian panel yang menonjol digunakan hollow yang agak panjang.
8. Sedangkan untuk kolom yang terpasang panel system kerjanya sama seperti pada dinding
tetapi mengeliling sesuai dengan bentuk kolom yang ditutupi.
7.8 PEKERJAAN PENUTUP ATAP
7.8.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pemasangan penutup atap, listplank dan talang, seperti disebut
dalam persyaratan ini atau dalam syarat-syarat dan spesifikasi khusus sesuai gambar
rencana.
2. Khusus untuk bahan penutup atap, dipersyaratkan bahwasanya Penyedia jasa harus
melampirkan Surat dukungan dari Principle dan menyatakan sanggup untuk menyediakan
seluruh kebutuhan bahan penutup atap selama masa pelaksanaan pekerjaan.
3. Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini : pekerjaan konstruksi atap kuda-kuda
baja berikut gording-nya, pekerjaan pemasangan papan talang, pekerjaan listplank,
pekerjaan instalasi listrik, pekerjaan instalasi air dan instalasi penangkal petir.
7.8.2 Persyaratan Bahan
1. Bahan untuk penutup atap ini adalah Spandek Zincalume dengan tebal 0,3 mm.
2. Penyediaan bahan ini harus lengkap dengan penutup kerpus / bubungan yang sesuai
dengan jenis penutup atapnya.
3. Kaitan untuk baja profil, sekerup dengan hak, sealent dan aksesories lainnya sesuai
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
dengan spesifikasi pabrik pembuat.
4. Kontraktor wajib memberikan contoh material dan hasil akhir pada Direksi Pengawas untuk
dimintakan persetujuannya.
5. Apabila bahan-bahan yang datang dianggap tidak memenuhi syarat atau tidak sesuai
dengan contoh yang disetujui oleh Direksi Pengawas maka bahan-bahan tersebut berhak
ditolak dan Kontraktor wajib untuk segera mengeluarkan dari lokasi pembangunan dan
menggantinya dengan bahan-bahan yang telah disetujui.
7.8.3 Persyaratan Pelaksanaan
1. Kuda-kuda baja ringan, gording, serta reng harus sudah terpasang dengan kokoh pada
tempatnya sesuai dengan gambar kerja dan telah disetujui oleh direksi pengawas.
2. Sebelum pemasangan rangka listplank dan semua material sudah terpasang disetujui oleh
direksi pengawas.
3. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, kontraktor harus menempatkan tenaga ahli dari pabrik
pembuat dengan biaya ditanggung oleh kontraktor.
4. Pemasangan penutup atap disusun rapi dengan bertumpu pada reng atau sesuai gambar
rencana atau sesuai pentunjuk dari produk sehingga tidak bocor pada waktu hujan.
5. Bubungan atap dan pengakhiran kerpus/bubungan harus dari bahan merk dan type yang
sama/satu produksi dengan penutup atapnya, begitupun warna dan bentukan-nya harus
teratur menurut fungsi penempatannya, dipasang pada kedudukannya, harus memakai
baut/paku khusus atap, yang dikeluarkan pabrik pembuatnya agar sesuai dengan warna
penutup atapnya.
6. Apabila menggunakan penutup atap metal atau bahan metal lainnya dipakukan pada
rangka atap/langsung pada reng atau gording dengan menggunakan paku genteng (paku
khusus untuk atap metal) atau paku seng.
7. Tiap sambungan diberi tindisan sesuai dengan spesifikasi pabrik. Minimal tindisan antara
satu lembaran dengan lembaran lainnya 2,5 alur. Alur harus dipasang merata (tidak bolak
balik), sehingga hasil akhir pasangan akan rapi.
8. Pemasangan di mulai dari sudut tepi bawah, diselesaikan dulu satu baris ke arah atas
kemudian satu baris ke arah camping, selanjutnya ke arah atas dan seterusnya hingga
seluruh atap tertutup dengan sempurna.
9. Arah tumpang tindih (overlap) ke samping yaitu lembaran atas menutup lembaran
bawahnya, sama dengan arah angin.
10. Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak berakibat bocor.
Apabila terjadi kebocoran setelah pemasangannya, maka bagian yang bocor tersebut harus
dibongkar dan dipasang baru. Untuk selanjutnya sesuai dengan spesifikasi pabrik pembuat.
11. Pekerjaan ini dianggap selesai apabila sudah mendapat persetujuan dari direksi pengawas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
BAB 8
PEKERJAAN MEKANIKAL, ELEKTRIKAL DAN PLUMBING
8.1 Pekerjaan Pemipaan
8.1.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pada butir ini adalah pengadaan dan pemasangan instalasi pemipaan
lengkap dengan aksesorisnya, alat-alat bantu, dengan isolasi atau tanpa isolasi sesuai seperti
yang ditunjukkan pada gambar rencana yang melengkapi dokumen ini.
8.1.2 Umum
Seperti apa yang ditunjukkan dalam gambar rencana, jalur-jalur pipa yang tercantum adalah
gambar dasar yang menunjukkan route dan ukuran pipa. Kontraktor wajib menyesuaikan
dengan keadaan setempat (shop drawing) dan dengan jalur-jalur instalasi lainnya, berikut
detail atau potongan-potongan yang diperlukan dan mendapat persetujuan dan Direksi
Pengawas sebelum dilaksanakan.
8.1.3 Material
Pipa PVC klas AW. Ex. Rucika, Power, Triliun, Wavin.
8.1.4 Konstruksi Pemasangan Pipa
1. Pipa sebelum dipasang harus dibersihkan dulu bagian dalam dari kotoran- kotoran yang
melekat.
2. Setiap potongan pipa dengan gergaji harus dibersihkan dulu sebelum disambung,
diratakan (reamed) sesudah digergaji, sehingga mencapai ukuran asli.
3. Untuk sambungan ulir, harus memakai seal tape untuk mencegah kebocoran dan tidak
diperkenankan memakai plumber rope.
4. Pipa-pipa yang menembus dinding/plat beton harus memakai sleeve dan sekitarnya diisi
dengan bahan caulking umpamanya compriband atau building sealant yang tahan api.
5. Gantungan pipa sesuai dengan gambar detail, jarak gantungan pipa / penyangga pipa
tidak boleh lebih dari :
sampai 1/2" berjarak 2,0 m
diameter 3/4 s/d 1" berjarak 2,5 m
diameter 1 1/4 s/d 21/2" berjarak 3,0 m
diameter 3" s/d 5" berjarak 3,5 m
diameter 6" keatas berjarak 4,5 m
6. Penggantung pipa pada plat beton memakai ramset untuk pipa dia. 1/2" s/d 21/2" dan
expansion bolt (dyna-bolt) untuk pipa diatas dia. 3".
7. Pipa-pipa yang ditahan lantai, ditunjang pakai clamp atau collar yang dipasang erat pada
pipa dan menumpu pada floor memakai rubber pad.
8. Semua pipa harus dipasang lurus sejajar dengan dinding / bagian dari bangunan pada
arah horizontal maupun vertikal.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
9. Sudut belokan yang djperbolehkan ialah 90 dan 45 pada dasarnya untuk sudut belokan
90 dan 45 terutama untuk pipa pembuangan digunakan long radius dan dalam hal kondisi
setempat tidak memungkinkan maka penggunaan short radius harus mendapat
persetujuan tertulis dari Direksi Pengawas.
10. Sebelum pipa dipasang, supports harus dipasang dulu dalam keadaan baik.
11. Semua pipa harus bertumpu dengan baik pada supports.
12. Pipa dan fitting harus bebas dari tegangan dalam yang diakibatkan dari bahan yang
dipaksakan.
8.2 PEKERJAAN SANITAIR
8.2.1 Lingkup Pekerjaan
1. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan tenaga kerja, baha
bahan, peralatan dan alat alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini hingga
tercapau hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam pemakaiannya/operasinya.
2. Pekerjaan pemasangan sanitair ini sesuai yang dinyatakan/ditunjukkan dalam detail
gambar, urinair dan syarat syarat dalam buku ini.
8.2.2 Pekerjaan yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah Pekerjaan Instalasi air hujan.
8.2.3 Persyaratan Bahan
1. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan di pasaran,
kecuali bila ditentukan lain.
2. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai dengan
yang telah disediakan oleh pabrik.
3. Barang yang dipakai adalah dari produk baru yang telah disyaratkan dalam uraian dan
syarat-syarat dalam buku ini.
4. Kontraktor wajib melampirkan faktur pembelian dan asal usul barang pada setiap
pengirimannya.
8.2.4 Persyaratan Pelaksanaan
1. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Direksi Pengawas beserta
persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui
harus diganti tanpa biaya tambahan.
2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan pengganti harus disetujui
Direksi Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor.
3. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan
kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan
dan detail-detail sesuai gambar.
4. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar, gambar dengan
spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Direksi
Pengawas.
5. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada
kelainan/perbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
6. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan
hasil pekerjaan.
7. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi
selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan
bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.
8. Pelaksanaan pemasangan harus menghasilkan pekerjaan yang sempurna, rapi dan lancar
dipergunakannya/air tidak macet.
9. Pemasangan Floor drain, Roof drain dan Floor Clean Out
a. Floor drain dari metal verchroom, lobang 2" dilengkapi dengan siphon dan penutup
berengsel untuk floor drain dan dopverchroom dengan draad untuk clean out. Atau
sesuai dengan gambar untuk itu.
b. Floor drain, Roof drain, Floor Clean out dipasang ditempat tempat sesuai gambar untuk
itu.
c. Floor drain, Roof drain, Floor Clean out yang dipasang teleh diseleksi baik, tanpa cacat
dan disetujui Perencana.
d. Pada tempat tempat yang dipasang floor drain, Floor drain, Roof drain penutup lantai
harus dilobangi dengan rapih, menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan ukuran
sesuai ukuran floor drain, Roof drain tersebut.
e. Hubungan pipa metal dengan beton/lantai menggunakan perekat beton kedap air dan
pada lapis teratas setebal 5 mm diisi dengan lem.
f. Setelah floor drain, roof drain dan floor clean out terpasang, pasangan harus rapih
waterpass, dibersihkan dari noda noda semen dan tidak ada kebocoran.
8.3 PEKERJAAN PLUMBING
8.3.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna untuk pekerjaan :
1. Pekerjaan Instalasi Air hujan dalam gedung
8.3.2 Pekerjaan yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan Plumbing ini adalah:
1. Pekerjaan Sanitair
8.3.3 Standard dan Persyaratan
1. Standard yang dipakai dalam pekerjaan plumbing :
a. Keputusan Menteri P.U. No.02/KPTS/1985.
b. SNI Plumbing
c. Pedoman Plumbing Indonesia 1979.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
8.3.4 Persyaratan Bahan
Bahan-bahan yang dipakai harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Keterangan Merk
Jenis Pekerjaan Type Tekanan Tekanan Uji
Kerja
Pipa Instalasi Air Hujan PVC Type AW Gravitasi 5 kg/cm2 test Ex. Rucika, Power,
dan Accessoriesnya rendam Triliun, Wavin/
Setara
Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan yang akan digunakannya kepada Direksi
Pengawas atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan persetujuannya secara tertulis untuk
dapat dipasang. Seluruh contoh harus sudah diserahkan sebelum Kontraktor melaksanakan
pekerjaan plumbing.
8.3.5 Persyaratan Pelaksanaan Umum
1. Sambungan Instalasi Perpipaan.
a. Sambungan Lem
• Penyambungan antara pipa dan fitting PVC, mempergunakan lem yang sesuai
dengan jenis pipa, sesuai rekomendasi dan pabrik pipa.
• Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, maka untuk ini harus dipergunakan alat
press khusus. Selain itu pemotongan pipa harus menggunakan alat pemotong
khusus agar pemotongan pipa dapat tegak lurus terhadap batang pipa.
• Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus mengikuti spesifikasi dari pabrik
pipa.
2. Katup-katup dan Sanitary Fixtures
a. Katup-Katup
Katup-katup harus disediakan sesuai yang diminta dalam gambar, spesifikasi dan untuk
bagian- bagian berikut ini :
• Sambungan masuk dan keluar peralatan
• Sambungan ke saluran pembuangan pada titik-titik rendah.
• Ventilasi udara otomatis.
• Katup kontrol aliran keatas dan kebawah.
b. Floor Drain
Floor drain yang dipergunakan disini harus jenis Bucket Trap, Water Pooved type
dengan 50mm Water Seal. Floor Drain terdiri dari:
• Chromium plated bronze cover and ring
• PVC neck
• Bitumen coated cast iron body screw outlet connection and with flange for water
prooving
• Floor Drain harus mempunyai ukuran utama sbb :
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
Outlet diameter Cover diameter
2” 4”
3” 6”
4” 8”
c. Floor Clean Out
Floor Clean Out yang dipergunakan disini adalah Surface Opening Waterprooved Type.
Floor Clean Out terdiri dari:
• Chromium plated bronze cover and ring heavy duty type
• PVC neck
• Bitumen coated cast iron body, screw outlet connection with flange for waterprooving.
• Cover and ring harus dengan sambungan ulir dilengkapi perapat karet sehingga
mudah dibuka dan ditutup.
d. Roof Drain
• Roof Drain yang dipergunakan disini harus dibuat dari Cast Iron dengan konstruksi
waterproove.
• Luas laluan air pada tutup roof drain lalah sebesar dua kali luas penampang pipa
buangan.
3. Penggantung dan Penunjang Perpipaan
a. Penggantung dan Penunjang Pipa
• Ukuran baja bulat untuk penggantung pipa datar adalah sebagai berikut :
Diameter Ukuran Pipa Batang Penggantung
- Sampai 20 mm : 6 mm
- 25 mm s/d 50 mm : 9 mm
- 65 mm s/d 150 mm : 13mm
• Gantungan ganda 1 ukuran lebih kecil dari tabel diatas Penunjang pipa lebih dihitung
dengan faktor dan 2 keamanan 5 terhadap kekuatan puncak.
• Bentuk gantungan.
• Untuk yang lain-lain : Split ring type atau Clevis type.
• Penggapit pipa baja yang digalvanis harus disediakan untuk pipa tegak.
• Semua gantungan dan penumpu harus dicat dengan cat dasar zinchromat sebelum
dipasang.
4. Pipa Tertanam Dalam Tanah
Perlakuan pipa tertanam dalam tanah adalah sebagai berikut :
a. Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman yang cukup.
b. Pemadatan dasar galian sekaligus membuang benda-benda keras/tajam.
c. Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 2 meter pada dasar galian dengan
adukan semen.
d. Urugan pasir setinggi dasar pipa dan dipadatkan.
e. Pipa yang telah tersambung diletakkan diatas dasar pipa.
f. Dibuat blok beton setiap interval 2 meter.
g. Pengurugan bertahap dengan pasir 10 cm, tanah halus, kemudian tanah kasar.
5. Bak Kontrol/Sumur Periksa
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
1. Sumur periksa harus dipasang pada setiap perubahan arah maupun setiap jarak
maksimum 20 meter pada pipa air limbah utama dalam tanah.
2. Sumur periksa harus dibuat dari konstruksi beton.
3. Dasar sumur bagian dalam berukuran minimal 500 x 1000 mm serta harus dibuat beralur
sesuai fungsi saluran yaitu, lurus, cabang atau belokan.
6. Pembersihan
Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan, pemipaan di
setiap service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan cara-cara / metoda-
metoda yang disetujui sampai semua benda-benda asing disingkirkan.
8.4 Pekerjaan Instalasi Air Hujan
8.4.1 Lingkup Pekerjaan
1. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak serta arah dan
masing-masing sistem pipa.
2. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/ atau spesifikasi dipasang terintegrasi dengan
kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan bagian lainnya.
3. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan stress
sebelum, selama dan sesudah pamasangan.
4. Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PVC selain disebut diatas harus juga terlindung
dari cahaya matahari.
5. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik pembuat.
6. Perpipaan air hujan mulai dan Atap atau Canopy sampai selokan halaman atau sampai
rembesan tanah apabila belum ada selokan kota.
7. Lingkup pekerjaan Instalasi Hujan meliputi :
a. Pipa.
b. Sambungan.
c. Katup.
d. Sambungan ekspansi.
e. Sambungan fleksibel.
f. Penggantung dan penumpu.
g. Sleeve.
h. Lubang pembersihan.
i. Penyambungan ke roof drain dan bak control.
j. Peralatan Bantu.
k. Testing & Commisioning.
8.4.2 Persyaratan Pelaksanaan
1. Umum
a. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin kebersihan,
kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya penyilangan.
b. Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari 10 mm
diantara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
c. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum dipasang,
membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta penghalang lainnya.
d. Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang dipertukan
antara lain katup penutup, dan sebagainya, sesuai dengan fungsi sistem dan yang
dipertihatkan digambar.
e. Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi dengan
Union atau Flange.
f. Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada pekerjaan
perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
g. Kemiringan menurun dan pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti berikut, kecuali
seperti diperlihatkan dalam gambar.
• Dibagian dalam bangunan: Garis tengah 100 mm atau lebih kecil : 0.5 %
• Dibagian luar bangunan: Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 0.5 %
h. Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah titik buangan.
Drains dan vents harus disediakan guna mempermudah pengisian maupun pengurasan.
i. Katup (valves) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan penggantian. Pegangan
katup (valve handled) tidak boleh menukik.
j. Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
k. Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.
l. Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan, pemipaan di
setiap service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan cara- cara / metoda-
metoda yang disetujui sampai semua benda-benda asing disingkirkan.
2. Testing dan Comisioning
a. Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan rendaman air dalam
jangka waktu 24 jam.
b. Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.
c. Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus diuji kembali.
d. Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus dilepas (diputus)
dan hubungan-hubungannya selama uji tekanan berlangsung.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
BAB 9
PEKERJAAN INSTALASI KELISTRIKAN
9.1 Lingkup Pekerjaan
Secara garis besar lingkup pekerjaan listrik adalah seperti yang tertera dalam spesifikasi ini, namun
Kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang tertera di dalam
gambar-gambar perencanaan dan dokumen tambahan seperti yang tertera di dalam berita acara
Aanwijzing.
1. Melaksanakan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak dalam bangunan.
2. menyediakan dan memasang semua fedeer untuk :
- Dari kWH Meter ke MDP dan Panel Penerangan.
3. Menyediakan dan memasang Panel-panel :
- MDP.
- Panel Penerangan.
- Seluruh instalasi pertanahan ( Panel Listrik).
4. Menyediakan dan memasang rack kabel dan hanger untuk feeder dan instalasi.
5. Menyediakan dan memasang semua armature lampu penerangan dalam dan luar bangunan.
6. Mengurus penyambungan daya listrik ke PLN.
7. Membuat gambar kerja dan menyerahkan As Built drawing.
8. Melakukan pengetesan dan training.
9. Melaksanakan mengurus surat jaminan Instalasi sesuai aturan yang berlaku.
9.2 Standar yang Dipakai
Uraian dan syarat-syarat ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara pemasangan
Instalasi Listrik Tegangan Rendah, meliputi pekerjaan secara lengkap dan sempurna mulai dari
penyediaan bahan sampai pemasangan, penyimpanan, transportasi, pengujian, pemeliharaan dan
jaminan.
1. Dalam melaksanakan instalasi ini, kontraktor harus mengikuti semua persyaratan yang ada
seperti :
a. Peraturan Umum Instalasi Listrik 2000.
b. VDE, ISO, LMK, SNI, dan peraturan lain yang terkait dengan pekerjaan instalasi listrik.
2. Kontraktor harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang ada seperti :
a. Persyaratan Umum.
b. Spesifikasi Teknis.
c. Gambar Rencana.
d. Bill of item
e. Berita Acara Aanwijzing.
3. Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara.
4. Fasilitas instalasi listrik tersebut digunakan untuk :
a. Penerangan dalam dan luar bangunan.
b. Outlet listrik.
c. Telephone, Fire Alarm, Sound System.
d. LAN Lokal Area Network
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
e. Air conditioning, Exhaust fan, dan ventilasi.
f. Pompa transfer.
g. Pemadam Kebakaran.
h. Dan peralatan lainya yang memerlukan daya listrik.
5. Persyaratan Kontraktor Listrik.
Kontraktor pelaksana harus mempunyai SIKA-PLN golongan D yang masih berlaku.
6. Semua instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan system 3 core dimana core yang
ketiga merupakan jaringan pertanahan disatukan ke panel listrik. Sedangkan instalasi dari panel
pembagi menggunakan 4 core kabel.
7. Semua panel listik harus diberi pertanahan dengan kawat BC (Ukuran sesuai gambar perencana).
8. Semua pipa dari bahan metal yang terpasang dalam tanah harus diberi pelindung anti karat.
9. Sistem tegangan 220 V / 380 V, 3 phase, 50 Hz, instalasi penerangan dan stop kontak 220 V – 1
phase – 50 Hz.
9.2.1 Persyaratan Bahan
1. Persyaratan Umum Bahan Dan Peralatan
Syarat-syarat dasar / umum bahan dan peralatan adalah sebagai berikut :
Apabila ternyata kapasitas dari komponen, material atau peralatan, yang disyaratkan dalam RKS
ini sudah tidak ada dipasaran, maka Kontraktor boleh memilih kapasitas yang lebih besar, dengan
merk yang sama dari yang diminta dengan syarat :
a. Mengajukan persetujuan kepada Pemberi Tugas.
b. Tidak menyebabkan system menjadi lebih sulit.
c. Tidak menyebabkan penambahan bahan.
d. Tidak menyebabkan penambahan ruang.
e. Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
f. Tidak menurunkan kualitas pekerjaan.
2. Panel - Panel
Berfungsi untuk menerima daya listrik dari KWH meter PLN dan Generator set dengan system
Interlock. Main Breaker dan Branch Breaker menggunakan MCCB dan sebagai pengaman sesuai
dengan gambar rencana.
a. Umum.
• Tegangan kerja : 220 volt / 380 volt – 1 phase – 50 Hz.
• Interupting capacity untuk main breaker 50 kA.
• Jenis panel indoor di tanam di dinding lengkap dengan pintu.
• Lalu lintas feeder :
- Menggunakan kabel tanah tpye NYFGBY.
- Dalam gedung menggunakan kabel NYY.
- Gambar detail harus dibuat oleh Kontraktor dan disetujui Direksi Pengawas sebelum
pelaksanaan pekerjaan dilakukan.
b. Pemutusan Daya.
• Rated breaking capacity pada 220 V / 380 V – 1 fase / 3 fase – AC tidak kurang dari 50 kA.
• Release harus mengandung :
- Thermal overload release.
- Magnetic short circuit release (mempunyai setting range).
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
c. Rumah panel dan Busbar.
• Ukuran rumah panel harus dapat mencakup semua peralatan dengan penempatan yang
cukup secara elektris dan fisik.
• Pemasangan semua komponen harus dapat dicapai dari bagian depan dengan mudah.
• Rumah panel type wall mounted tebal plat tidak kurang dari 1.2 mm.
• Semua permukaan pelat baja sebelum dicat harus mendapat pengolahan pembersihan
sejenis “ Phospatizing treatment “ atau sejenisnya. Bagian dalam dan luar harus mendapat
paling sedikit satu lapis cat penahan karat. Untuk lapisan akhir cat finish bagian luar power
coating .
• Ruang dalam panel harus cukup luas ,untuk memudahkan kerja, dan dilengkapi ventilasi
bagian sisi panel .
• Label-label terbuat dari bahan trafolite yang tersusun berlapis putih hitam dan digrafir
sesuai kebutuhan.
• Semua pengkabelan di dalam panel harus rapih terdiri atas kabel-kabel berwarna, mudah
diusut dan memudahkan dalam pemeliharaan.
• Busbar dan teknik penyambungan harus menurut peraturan PUIL. Bahan dari tembaga
yang berdaya hantar tinggi, bentuk persegi panjang dipasang pada pole-pole isolator
dengan kekuatan dan jarak sesuai ketentuan untuk menahan tekanan dan mekanis pada
level hubung singkat.
• Busbar dalam panel harus disusun sebaik-baiknya sampai semua terminal kabel atau
busbar lainnya tidak menyebabkan lekukan yang tidak wajar. Busbar harus di cat secara
standart untuk membedakan fasa-fasanya.
• Batang penghubung antara busbar dengan breaker harus mempunyai penampang yang
cukup dengan rating arus tidak kurang dari 125% dari rating Breaker.
• Pada sambungan- sambungan busbar harus diberi bahan pelindung (Tinned).
• Ujung kabel harus memakai sepatu kabel, dan sarung kabel berwarna sesuai standard.
d. Instrument dan peralatan penunjuk lainnya.
• Instrument dan peralatan penunjuk ( Ampere, Volt ) menggunakan type analog
• Pilot lamp, tipe LED.
9.2.2 Spesifikasi Bahan dan Peralatan
1. Kabel Listrik
a. Kabel Instalasi Penerangan dan Outlet.
• Kelas tegangan 1000 volt dan 600 / 1000 volt.
• Inti penghantar tembaga.
• Isolasi PVC, sheated dan lain-lain.
• Jenis kabel : NYM dan lain-lain sesuai gambar rencana.
• Merek kabel Superme, Metal, Kabelindo.
b. Kabel Feeder
• Kelas kabel 1000 volt.
• Inti penghantar tembaga.
• Isolasi PVC, Sheated.
• Jenis Kabel NYY dan NYFGBY.
c. Kabel Grounding
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
• Inti tembaga jenis kabel BC.
2. Pipa dan Fitting
a. Seluruh pengkabelan untuk penerangan, stop kontak dan exhaus fan dilaksanakan dalam pipa
dan fitting-fitting High Impact Conduit PVC untuk dalam bangunan, kecuali untuk feeder dalam
trench
b. Sparing menggunakan pipa PVC yang ukurannya 2 tingkat di atas diameter kabel instalasi.
c. Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu menggunakan pipa flexible jenis PVC.
d. Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, penyambungan, harus
menggunakan fitting-fitting yang sesuai yaitu socket, elbouw, T-doos, croos-doos dan diberi
warna untuk memudahkan maintenance.
e. Pemasangan Instalasi Listrik tidak dibenarkan bersamaan dengan pemasangan sparing kabel.
f. Semua sambungan menggunakan terminal.
3. Alat Bantu instalasi
a. Bak control dan tutupnya dari beton bertulang untuk pertanahan.
b. Pasir urug, sirtu dan tanah urug.
c. Pondasi beton cor untuk tiang lampu halaman / taman.
4. Saklar dan stop kontak
a. Mekanisme saklar dengan rating 10 A – 250 volt dengan warna dasar putih, jenis pasangan
recessmounted atau surfacemounted. Dalam suplai sakelar harus lengkap dengan box tempat
dudukannya dari bahan metal.
b. Stop kontak standard dengan ratting 10 A – 250 volt. 2 kutub ditambah 1 untuk pentanahan.
Stop kontak tenaga dengan rating 16 A – 380 volt. 3 atau 4 kutub ditambah 1 untuk
pentanahan. Dalam suplai stop kontak harus lengkap dengan box tempat dudukannya dari
bahan metal jenis pasangan recessmounted atau surfacemounted.
5. Armature Lampu
a. Down Light RD150 E27
• Bahan kotak lampu aluminium, sedangkan reflector menggunakan mirror reflector.
• Diameter 154 mm.
• Terminal Grounding pada badan.
• Baut expose dengan kepala khusus.
• Wiring dalam kotak jenis flexible 1 mm2.
6. Panel listrik
Untuk pekerjaan panel listrik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Panel MDP
Berfungsi untuk menerima daya listrik dari KWH meter PLN dan Generator set dengan system
Interlock. Main Breaker dan Branch Breaker menggunakan MCCB dan sebagai pengaman
sesuai dengan gambar rencana.
b. Umum.
• Tegangan kerja : 220 volt / 380 volt – 1 phase – 50 Hz.
• Interupting capacity untuk main breaker 50 kA
• Jenis panel indoor di tanam di dinding lengkap dengan pintu.
• Lalu lintas feeder :
- Menggunakan kabel tanah tpye NYFGBY
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
- Dalam gedung menggunakan kabel NYY
- Gambar detail harus dibuat oleh Kontraktor dan disetujui Direksi Pengawas sebelum
pelaksanaan pekerjaan dilakukan.
c. Pemutusan Daya
• Rated breaking capacity pada 220 V / 380 V – 1 fase / 3 fase – AC tidak kurang dari 50 kA.
• Release harus mengandung :
- Thermal overload release.
- Magnetic short circuit release ( mempunyai setting range ).
d. Instrument dan peralatan penunjuk lainnya.
- Instrument dan peralatan penunjuk ( Ampere, Volt ) menggunakan type analog
- pilot lamp, tipe LED.
9.2.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Persyaratan Instalasi dan Peralatan
a. Kontraktor harus meneliti semua dimensi-dimensi secepatnya sesudah mendapat Surat
Perintah Kerja ( SPK ). Dan bisa mengajukan usul-usul kepada Konsultan MK, apa yang perlu
diatur kembali agar semua instalasi maupun peralatan dapat ditempatkan dan bekerja
sempurna.
• Sebelum melakukan pemasangan bahan dan peralatan lakukanlah pengukuran, meneliti
peil-peil dalam proyek menurut keadaan sebenarnya.
• Apabila ada perbedaan antara pengukuran di lapangan, ajukan data-data kepada Direksi
Pengawas.
• Membuat photo dokumentasi pada prestasi phisik 0%- 25% - 50% - 75% dan 100 %.
b. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang memuat gambar denah, potongan dan detail
sesuai keadaan sebenarnya di lapangan, dengan mendapat persetujuan dari Konsultan MK.
c. Kontraktor harus selalu kordinasi dengan kontraktor lain, sehingga pemasangan instalasi dan
peralatan dapat dilakukan tanpa terjadi chrosing.
d. Semua bahan instalasi dan peralatan sebelum dibeli, dipesan, masuk site atau dipasang harus
mendapat persetujuan dari Konsultan MK.
2. Pemasangan Instalasi dan Peralatan.
a. Pada daerah langit-langit tanpa plafond instalasi terpasang dalam plat beton pelindung pipa
lengkap fitting-fitting.
b. Pada daerah langit-langit dengan plafond instalasi terpasang sebagai berikut :
• Untuk 1 dan 2 jalur kabel saja, instalasi di klem ke plat beton atau di klem dengan pelindung
conduit.
• Untuk jalur kabel lebih dari 5 jalur instalasi harus lewat kabel tray tanpa conduit.
c. Untuk saklar dan stop kontak, instalasi terpasang recessedmounted ke kolom atau tembok.
Sakelar terpasang 150 cm di atas lantai kecuali untuk peralatan tertentu. Untuk stop kontak 30
cm di atas lantai
d. Di halaman instalasi terpasang sebagai berikut :
• Feeder dan instalasi lampu penerangan luar terpasang minimal 60 cm di bawah permukaan
tanah.
• Sedangkan untuk feeder yang melintas jalan terpasang 80 cm dibawah permukaan tanah
dengan menggunakan pelindung pipa galvanis.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
e. Penyambungan dalam doos-doos percabangan memakai pelindung terminal 3 M kemudian
doos tersebut ditutup.
f. Akhir dari instalasi exhaust fan berupa saklar.
g. Pemasangan angkur harus dikerjakan sebelum pengecoran dan diikat ke dalam besi beton.
Dapat juga dilakukan dengan tembakan ramset atau fischerplug.
h. Tidak diperkenankan melakukan penyadapan atau penyambungan di tengah jalan kecuali
pada tempat penyambungan.
i. Terminal kabel harus selalu menggunakan sepatu kabel.
j. Armature lampu.
3. Gali Urug
a. Kontraktor listrik harus menggali dengan kedalaman dan besar yang sesuai dengan spesifikasi
yang diminta.
b. Bilamana ada Crossing/tabrakan dengan pipa, saluran got atau lainnya, harus dibuat gambar
detail dan cara penyelesaian yang baik untuk semua pihak dengan mendapat persetujuan dari
Direksi Pengawas.
c. Kesalahan yang timbul karena kelalaian pelaksanaan menjadi tanggung jawab kontraktor.
d. Setelah selesai pemasangan kabel, galian harus diurug kembali dengan sirtu sampai padat.
e. Keterlambatan penggalian sehingga merusak hasil pekerjaan pihak lain harus diperbaiki
kembali oleh kontraktor listrik.
4. Pentanahan
Semua instalasi, peralatan listrik harus diberi pentanahan. System pentanahan baik peralatan
electronik, motor pompa, panel litrik, Genset dan sebagainya minimal 2 ohm.
9.2.4 Pengujian Pekerjaan
1. Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji, sehingga diperoleh hasil yang akurat, Bila
diperlukan peralatan dapat diminta oleh Konsultan MK untuk diuji ke Laboratorium.
2. Tahap – tahap pengujian adalah sebagai berikut :
a. Semua panel listrik sebelum dipasang dan sesudah dipasang harus diuji system kerjanya
sesuai spesifikasi yang disyaratkan.
b. Semua kabel instalasi sebelum terbebani harus diuji dengan Marger.
c. Semua penerangan lampu dalam ruang harus diuji dengan lux meter.
d. Semua penyambungan harus diperiksa tersambung dan tidak terjadi kesalahan sambung.
e. Pengujian dilakukan bersama Konsultan MK dan dibuat berita acara hasil test.
9.2.5 Penyerahan, Pemeliharaan dan Jaminan
1. Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara Proyek disertai lampiran-lampiran sebagai berikut :
a. Menyerahkan as built drawing pekerjaan listrik .
b. Penyerahan surat pernyataan jaminan instalasi listrik.( Akli, Konsuil)
c. Menyerahkan Brossure, operation dan maintenance manual.
d. Menyerahkan hasil pengetesan.
2. Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melaksanakan masa pemeliharaan secara cuma-
cuma selama jangka waktu sesuai yang ditentukan pada persyaratan umum, bahwa seluruh
instalasi dan peralatan tetap dalam keadaan baik dan bekerja sempurna. Kerusakan karena
kesalahan pemasangan atau peralatan harus diperbaiki dan bila perlu diganti baru.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
3. Setelah menyelesaikan tahap I, Kontraktor wajib melakukan masa jaminan selama 12 bulan atas
semua peralatan yang dipasangnya tetap bekerja sempurna.
4. Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melatih dan membantu mengoperasikan instalasi
dan peralatan yang terpasang.
BAB 10
PEKERJAAN PEMBERSIHAN
10.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pembersihan merupakan komponen utama tidak hanya sebagai pekerjaan yang bersifat
perawatan dalam pembersihan lingkungan kerja saja tapi juga dapat meningkatkan keselamatan
dalam ingkungan kerja. Contoh dari beberapa point penting yang dihasilkan dari pekerjaan
pembersihan adalah sebagai berikut :
1. Mengurangi risiko dari kebakaran.
2. Mengurangi risiko terpeleset dan tersandung.
3. Mempermudah ruang gerak dari pekerja.
4. Lingkungan kerja terlihat bersih dan rapi.
Oleh karena itu untuk mencapai tujuan tersebut, kontraktor harus melakukan pekerjaan
pembersihan di dalam site. Setiap area pekerjaan harus dibersihkan setelah pekerjaan
terselesaikan seluruhnya.
BAB 11
PENUTUP
1. Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (RKS) ini untuk menguraikan bahan-
bahan dan pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau kalimat-kalimat "DIADAKAN OLEH
KONTRAKTOR ATAU DISELENGGARAKAN KONTRAKTOR", maka hal ini dianggap seperti betul-
betul disebutkan, jika uraian tersebut ternyata masuk dalam pekerjaan.
2. Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian-bagian yang betul-betul
termasuk dalam bagian pekerjaan ini tetapi tidak atau belum disebut dalam Rencana kerja dan
Syarat- syarat Pekerjaan (RKS) ini harus diselenggarakan oleh Kontraktor seperti benar-benar
disebut.
3. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak adanya maka tetap
diadakan/ dikerjakan Kontraktor.
4. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Pihak Pemberi
Tugas, Unsur Teknis, Direksi/ Pengawas dan Konsultan Perencana.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
11.1 PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN
1. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang belum
sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus ditata rapih
dan semua barang yang tidak berguna maupun sisa-sisa bahan bangunan beserta alat bantu
kerja harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
2. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari ketentuan
bestek dan gambar menjadi tanggungan pelaksana, untuk itu pelaksana harus menyelesaikan
pekerjaan sebaik mungkin.
3. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki segala
cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II dilaksanakan, pekerjaan benar- benar
telah sempurna.
4. Semua yang belum tercantum peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian dalam rapat
penjelasan (Aanwijzing).
5. Kontraktor harus bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil seluruh pekerjaannya, oleh karena
itu apabila terdapat kejanggalan-kejanggalan atau ketidak sesuaian dalam pekerjaan
pelaksanaan, kontraktor wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Direksi/ Direksi
Pengawas/ Konsultan MK.
6. Semua material yang merupakan barang produksi yang akan dipasang terlebih dahulu harus
diajukan contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi. Semua material dari hasil alam
akan diperiksa oleh Direksi pada saat didatangkan di lapangan. Material-material yang tidak
disetujui harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat 2 kali 24 jam. Bila Kontraktor
tidak mengindahkan Direksi berhak menyelenggarakannya atas biaya Kontraktor.
7. Bagian-bagian yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak disebutkan didalam RKS
dan Gambar maupun Berita acara Aanwijzing, tetap harus diselenggarakan oleh dan atas biaya
Kontraktor.
8. Apabila ada perubahan pernyataan yang terdapat dalam RKS ini, akan dituang dalam Lembaran
Berita Acara Aanwijzing, maka pernyataan yang ada sebelumnya dalam RKS dianggap tidak
berlaku dan mengacu pada Lembaran Berita Acara Aanwijzing, dan apabila terdapat perbedaan-
perbedaan :
a. Antara gambar-gambar dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Pekerjaan, maka
RKS. lah yang mengikat.
b. Antara gambar, RKS dan Berita Acara Aanwijzing (BAA), maka BAA lah yang mengikat.
c. Antara gambar, RKS, BAA dan Berita Acara Site Meeting (BASM), maka BASM lah yang
diikuti.
d. Antara gambar yang di skala dengan ukuran yang tertulis, maka ukuran yang tertulislah yang
diikuti.
e. Antara kode gambar dengan keterangan yang tertulis, maka keterangan yang tertulislah yang
diikuti.
f. Antara gambar rencana berskala kecil dengan gambar berskala besar (Detail), maka gambar
Detaillah yang diikuti.
g. Bila pada gambar tercantum tetapi pada RKS, BAA maupun BASM tidak tertulis, maka
gambarlah yang diikuti.
h. Bila pada RKS tertulis tetapi pada gambar tidak tercantum dan pada BAA maupun BASM
tidak diterangkan, maka RKS lah yang diikuti.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Daerah
i. Bila dijelaskan pada BAA tetapi pada gambar, RKS maupun BASM tidak tercantum, maka
BAA lah yang diikuti.
j. Bila ditulis dalam BASM tetapi pada gambar, RKS maupun BAA tidak ditulis, maka BASM
lah yang diikuti.
11.2 DOKUMEN PELAKSANAAN
1. Dokumen Kontrak Pelaksanaan yang dianggap mengikat dalam hubungan kerja ini adalah
a. Dokumen Pelelangan yang terdiri dari : Rencana Kerja dan Syarat-syarat pekerjaan (RKS)
beserta gambar-gambar Perencanaan.
b. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan semua Berita Acara Pelelangan.
2. Termasuk dalam ketentuan diatas, berlaku pula ketentuan berikut :
a. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab kepada pemberi tugas.
b. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak diperbolehkan mengalihkan seluruh hak dan
kuajibannya atas pekerjaan yang menjadi tugasnya kepada Pihak/Kontraktor lain.
c. Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus tunduk pada peraturan per undang-
undangan yang berlaku.
3. Pada prinsipnya seluruh pekerjaan telah tersebut dalam gambar dan RKS, bila ternyata masih
ada pekerjaan yang harus dilaksanakan namun tidak tersebut dalam gambar dan RKS atau
kedua-duanya maka pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan atas biaya Kontraktor.
4. Segala hal yang menyangkut merk serta produk tertentu bisa subsitusi merk lain asal sekualitas
/ sejenis dan mendapat persetujuan Pengawas.
Konawe, April 2024
Disusun oleh:
CV. MOMEN AREA CONSULTANT
OBIN ASRIJAL, ST
Direktur
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT