| 0435344346811000 | Rp 441,852,794 | |
| 0414050732811000 | - | |
| 0765630280811000 | - | |
| 0316717289811000 | - | |
| 0662027440811000 | - | |
| 0940464126811000 | - | |
| 0628114274811000 | - | |
| 0433755931811000 | - | |
| 0920252608811000 | - | |
| 0712925130811000 | - | |
| 0750559957811000 | - | |
CV Ners Adil Mandiri | 03*7**2****11**0 | - |
P a g e | 1
PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE
DINAS KESEHATAN
JL. INOLOBUNGGADUE II NO. 323 Telp. (0408) 24211011 UNAAHA
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN :
Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah
Kabupaten/Kota
PEKERJAAN :
Pembangunan UGD Puskesmas Unaaha
LOKASI :
KEC. UNAAHA
SUMBER DANA ALOKASI KHUSUS (DAU)
TAHUN ANGGARAN 2024
P a g e | 2
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. PENDAHULUAN
A. Data Proyek
1. Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk
UKM dan UKP Kewenangan Daerah
Kabupaten/Kota
2. Pekerjaan : Pembangunan UGD Puskesmas Unaaha
3. Organisasi Pengadaan : Dinas Kesehatan Kab. Konawe
4. Lokasi : Kec. Unaaha
5. Pagu : Rp. 450.000.000,-
6. Sumber Dana : APBD Kabupaten Konawe (DAU)
7. Tahun Anggaran : 2024
8. Jangka Waktu Pelaksanaan : 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender
9. Masa Pemeliharaan : 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender
B. LATAR BELAKANG
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Pekerjaan : Pembangunan
UGD Puskesmas Unaaha
2. Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah Republik Indonesia yang dalam
hal ini adalah Dinas Kabupaten Konawe melalui APBD-DAU Tahun Anggaran 2024.
3. Untuk penyelenggaraan Kegiatan termaksud, dibentuk Organisasi Pengelola
Program / Kegiatan berdasarkan Pengangkatan Pengguna Anggaran pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2024.
4. Dibutuhkannya pelaksanaan pekerjaan dari tahap persiapan pekerjaan,
Pelaksanaan pekerjaan, Penyelesaian pekerjaan sesuai petunjuk
perencanaan/design terhadap bentuk bangunan secara keseluruhan yang telah
dituangkan dalam kontrak pemborongan
5. Dibutuhkannya pemeliharaan bangunan / gedung dalam waktu yang telah
ditentukan.
6. Besar biaya pekerjaan Pemborongan sesuai dengan alokasi dana yang
disediakan dalam DIPA APBD-DAU Dinas Kesehatan Kab. Konawe
a. Besar biaya Kontraktor Pelaksana merupakan biaya yang tetap dan pasti.
P a g e | 3
b. Biaya pekerjaan Kontraktor Pelaksana dan tata cara pembayaran diatur secara
kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan Kontraktor Pelaksana
sesuai peraturan yang berlaku.
c. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian pekerjaan
Pemborongan yang dibuat oleh Pengguna Anggaran dan Kontraktor Pelaksana.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Uraian singkat pekerjaan ini merupakan petunjuk bagi Kontraktor Pelaksana
yang memuat masukan, azas, Kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi
dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas
Pemborongan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan Kontraktor Pelaksana dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
sesuai dengan uraian singkat pekerjaan ini.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pekerjaan ini adalah Penataan Halaman Puskesmas Wonggeduku Barat
II. Uraian Pekerjaan
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
II. PEKERJAAN PONDASI
III. PEKERJAAN STRUKTUR
IV. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA DAN KACA
V. PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
VI. PEKERJAAN DINDING BATA/PLESTERAN
VII. PEKERJAAN LANTAI
VIII. PEKERJAAN PLAFOND
IX. PEKERJAAN RANGKA ATAP DAN PENUTUP ATAP
X. PEKERJAAN PENGECATAN
XI. PEKERJAAN PLUMBING
XII. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
XIII. PEKERJAAN BIAYA PENYAMBUNGAN LISTRIK
P a g e | 4
XIV. PEKERJAAN PAPAN NAMA DAN LAIN LAIN
XV. PEKERJAAN AKHIR
III. P e n u t u p
Demikian Uraian Singkat Pekerjaan ini dibuat sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan
pekerjaan.
Demikian Uraian Singkat Pekerjaan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Unaaha, Maret 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Kesehatan Kab. Konawe
Drg. MAWAR TALIGANA, M.Kes
NIP. 19660726 200212 1 001