| 0028703940811000 | Rp 2,587,790,991 | |
| 0752678698811000 | - | |
| 0023850365807000 | - | |
| 0032107815811000 | - | |
| 0023348212811000 | - | |
| 0905534970811000 | - | |
| 0016017626811000 | - | |
| 0433755931811000 | - | |
| 0751024217811000 | - | |
| 0032107559811000 | - | |
| 0750559957811000 | - | |
| 0705137842811000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN UNGGULAN
KANKER, JANTUNG, STROKE, DAN URONEFROLOGI
(RUANG CATHLAB)
LOKASI :
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KAB. KONAWE
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KONAWE
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN PEKERJAAN
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN UNGGULAN KANKER, JANTUNG,
STROKE, DAN URONEFROLOGI (RUANG CATHLAB)
I. PENDAHULUAN
A. Data Proyek
1. Kegiatan : Pembangunan Gedung Kesehatan
2. Pekerjaan : Pembangunan Gedung Pelayanan Unggulan
Kanker, Jantung, Stroke & Uronefrologi (Cathlab)
3. Organisasi Pengadaan : BLUD RSUD Kab. Konawe
4. Lokasi : Jl. Diponegoro No. 301 Kel. Tobeu Kec. Unaaha
5. Pagu : Rp. 2.616.000.000,00--
6. Sumber Dana : DAK APBD KAB. KONAWE
7. Tahun Anggaran : 2024
8. Jangka Waktu Pelaksanaan : 180 Hari Kalender
9. Masa Pemeliharaan : 180 Hari Kalender
B. Latar Belakang
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Pekerjaan :
pembangunan gedung pelayanan unggulan kanker, jantung, stroke, dan
uronefrologi (ruang cathlab).
2. Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah Republik Indonesia
yang dalam hal ini adalah BLUD Rumah Sakit Kabupaten Konawe
melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024.
3. Dibutuhkannya pelaksanaan pekerjaan dari tahap persiapan pekerjaan,
Pelaksanaan pekerjaan, Penyelesaian pekerjaan sesuai petunjuk
perencanaan/design terhadap bentuk bangunan secara keseluruhan
yang telah dituangkan dalam kontrak pemborongan.
4. Besar biaya pekerjaan Pemborongan sesuai dengan alokasi dana
yang disediakan dalam DIPA – DAK BLUD Rumah Sakit Kab. Konawe
a. Besar biaya Kontraktor Pelaksana merupakan biaya yang tetap dan
pasti.
b. Biaya pekerjaan Kontraktor Pelaksana dan tata cara pembayaran diatur
secara kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan
Kontraktor Pelaksana sesuai peraturan yang berlaku.
c. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian
pekerjaan.
II. URAIAN PEKERJAAN
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PEKERJAAN GEDUNG
1. PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
2. PEKERJAAN PONDASI DAN RABAT
3. PEKERJAAN STRUKTUR BETON
4. PEKERJAAN PASANGAN & PLESTERAN DINDING
5. PEKERJAN LANTAI GRANIT DAN DINDING GRANIT
6. PEKERJAAN KONSTRUKSI ATAP
7. PEKERJAAN PLAFOND
8. PEKERJAAN ALUMUNIUM COMPOSITE PANEL (ACP)
9. PEKERJAAN PENGECATAN
10. PEKERJAAN KUSEN/ JENDELA / KACA
11. PEKERJAAN PENGGANTUNG
12. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
13. PEKERJAAN SALURAN KELILING GEDUNG
14. PEKERJAAN TATA UDARA (HVAC)
15. PEKERJAAN PLUMBING
16. PEK. PAPAN NAMA & FINISHING
III. PENUTUP
Demikian Uraian Pekerjaan ini dibuat sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan
pekerjaan.
Unaaha, Mei 2024
Mengetahui :