| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0950681718811000 | Rp 1,380,810,623 | - | |
| 0750559957811000 | Rp 1,390,446,790 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi administrasi, teknis dan harga. | |
CV Ramadika Jaya Konstruksi | 00*2**4****11**0 | - | - |
| 0750279853811000 | - | - | |
| 0803948793804000 | - | - | |
| 0905534970811000 | - | - | |
| 0861037869811000 | - | - | |
| 0031521370805000 | - | - | |
| 0705137842811000 | - | - | |
| 0951141803811000 | - | - | |
| 0316717289811000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN UNGGULAN
KANKER, JANTUNG, STROKE, DAN URONEFROLOGI
(RUANG CYTOTOXIC DRUG CABINET)
LOKASI :
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KAB. KONAWE
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
KABUPATEN KONAWE
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN PEKERJAAN
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN UNGGULAN KANKER, JANTUNG,
STROKE, DAN URONEFROLOGI (RUANG CYTOTOXIC DRUG CABINET)
I. PENDAHULUAN
A. Data Proyek
1. Kegiatan : Pembangunan Gedung Kesehatan
2. Pekerjaan : Pembangunan Gedung Pelayanan Unggulan
Kanker, Jantung, Stroke & Uronefrologi
(Ruang Cytotoxic Drug Cabinet)
3. Organisasi Pengadaan : RSUD Kab. Konawe
4. Lokasi : Jl. Diponegoro No. 301 Kel. Tobeu Kec. Unaaha
5. Pagu : Rp. 1.395.000.000,00--
6. Sumber Dana : DAK APBD KAB. KONAWE
7. Tahun Anggaran : 2024
8. Jangka Waktu Pelaksanaan : 150 Hari Kalender
9. Masa Pemeliharaan : 180 Hari Kalender
B. Latar Belakang
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Pekerjaan :
pembangunan gedung pelayanan unggulan kanker, jantung, stroke, dan
uronefrologi (Ruang Cytotoxic Drug Cabinet).
2. Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah Republik Indonesia
yang dalam hal ini adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Konawe melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024.
3. Dibutuhkannya pelaksanaan pekerjaan dari tahap persiapan pekerjaan,
Pelaksanaan pekerjaan, Penyelesaian pekerjaan sesuai petunjuk
perencanaan/design terhadap bentuk bangunan secara keseluruhan
yang telah dituangkan dalam kontrak pemborongan.
4. Besar biaya pekerjaan Pemborongan sesuai dengan alokasi dana
yang disediakan dalam DIPA – DAK Rumah Sakit Umum Daerah Kab.
Konawe
a. Besar biaya Kontraktor Pelaksana merupakan biaya yang tetap dan
pasti.
b. Biaya pekerjaan Kontraktor Pelaksana dan tata cara pembayaran diatur
secara kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan
Kontraktor Pelaksana sesuai peraturan yang berlaku.
c. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian
pekerjaan.
II. URAIAN PEKERJAAN
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PEKERJAAN GEDUNG
1. PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
2. PEKERJAAN PONDASI DAN RABAT
3. PEKERJAAN STRUKTUR BETON
4. PEKERJAAN PASANGAN & PLESTERAN DINDING
5. PEKERJAN LANTAI GRANIT DAN DINDING GRANIT
6. PEKERJAAN KONSTRUKSI ATAP
7. PEKERJAAN PLAFOND
8. PEKERJAAN PEKERJAAN ZELLTECH EPS INTERIOR PANEL
9. PEKERJAAN ALUMUNIUM COMPOSITE PANEL (ACP)
10. PEKERJAAN PENGECATAN
11. PEKERJAAN KUSEN/ JENDELA / KACA
12. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
13. PEKERJAAN SALURAN KELILING GEDUNG
14. PEKERJAAN INSTALASI TATA UDARA /(AIR CONDITIONING)
15. PEKERJAAN PLUMBING
16. PEK. PAPAN NAMA & FINISHING
III. PENUTUP
Demikian Uraian Pekerjaan ini dibuat sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan
pekerjaan.
Unaaha, Mei 2024
Mengetahui :