| 0701321259811000 | Rp 420,699,756 | |
| 0951141803811000 | Rp 425,142,234 | |
| 0827578899805000 | - | |
| 0751634601811000 | - | |
CV Ners Adil Mandiri | 03*7**2****11**0 | - |
Aurora Jaya Makmur | 06*2**7****11**0 | - |
| 0032106437811000 | - | |
| 0705137842811000 | - | |
| 0750559957811000 | - | |
| 0943082982809000 | - | |
| 0631909140811000 | - | |
CV Karya Desy Jaya | 00*4**8****15**0 | - |
| 0031718737811000 | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SRARAT
PEMBANGUNAN TRIBUN ABUKI 2024
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
A. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan meliputi semua jenis pekerjaan yang tercantum dalam :
a. Gambar-gambar rencana pelaksanaan
b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
c. Berita Acara Penjelasan serta agenda-agenda.
Kekurang lengkapan salah satu tersebut di atas tidak dapat mengakibatkan
berkurangnya lingkup pekerjaan yang harus dipenuhi oleh Kontraktor.
B. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan adalah Pembangunan Tribun Lapangan Sepak Bola Kec. Abuki
Pasal 2
SITUASI DAN LOKASI
A. Lokasi bangunan yang akan dilaksanakan terletak di Kec. Abuki Kab. Konawe
B. Lokasi Pekerjaan Tersebut diatas akan diserahkan kepada Kontraktor
Pelaksana/Pemborong sebagaimana adanya pada waktu rapat penjelasan
(Aanwijzing), untuk itu para calon pemborong wajib meneliti situasi medan
terutama kondisi tanah bangunan, sifat dan luasnya serta pekerjaan lainnya yang
berpengaruh terhadap Pekerjaan tersebut.
C. Kelalaian dan kekurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
mengajukan claim dikemudian hari.
D. Setelah rapat penjelasan (Aanwijzing) akan diadakan peninjauan lokasi sebagai
patokan dasar untuk menghitung anggaran/penawaran yang akan diajukan.
Pasal 3
PEKERJAAN PERSIAPAN
A. Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan ini meliputi :
1. Papan Nama Proyek
2. Pekerjaan pengukuran dan pemasangan Bouwplank.
3. Pembuatan Gudang, Barak Kerja.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SRARAT
PEMBANGUNAN TRIBUN ABUKI 2024
4. Air Kerja dan Listrik kerja
5. Biaya sistem manajemen keselamatan kontruksi (smkk)
6. Administrasi dan foto dokumentasi
B. Pekerjaan Pengukuran dan pemasangan Bouwplank
1. Semua ukuran yang tercantum dalam rencana ini dinyatakan dalam cm dan
meter.
2. Ukuran tinggi peil lantai bangunan ditentukan 50 cm diatas permukaan
tanah jalan dianggap sebagai titik duga 0,00 cm dan ketepatan posisi lantai
tersebut harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
3. Penentuan peil lantai bangunan, berpatokan terhadap ketinggian muka jalan
yang ada atau ketinggian permukaan urugan dan disesuaikan dengan
gambar rencana, dengan persetujuan direksi lapangan.
4. Ukuran titik duga harus dipasang permanen, terbuat dari balok kayu 6/12
yang diketam rata pada semua sisinya kemudian ditanam ke tanah minimal
1 meter.
5. Ketentuan letak bangunan diukur dibawah pengawasan direksi dan patok-
patok yang dipancang dan disambung dengan papan bouwplank yang
diketam pada sisinya.
6. Pengukuran sudut siku sedapat mungkin dilakukan dengan alat waterpass
atau theodolite.
C. Pekerjaaan pembuatan Direksi Keet/Kantor Konsultan Pengawas, Kantor
Kontraktor, barak pekerja, gudang, pagar pengaman proyek dan bangunan
penunjang sementara yang lain
1. Kantor Direksi/Kantor Konsultan Pengawas Lapangan merupakan bangunan
dengan konstruksi rangka kayu, dinding papan/multiplex dicat, penutup
atap asbes/seng gelombang, lantai papan, diberi pintu/jendela secukupnya
untuk penghawaan/pencahayaan.
2. Kantor Direksi/Konsultan Pengawas Lapangan cukup representatip untuk
bekerja dan aman untuk menyimpan dokumen-dokumen proyek selama
pelaksanaan proyek.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SRARAT
PEMBANGUNAN TRIBUN ABUKI 2024
3. Luas dan peralatan yang harus disediakan untuk Kantor
Direksi/Konsultan Pengawas Lapangan minimal harus memenuhi
persyaratan administrasi.
4. Di dalam Kantor Direksi/Konsultan Pengawas Lapangan harus disediakan
WC lengkap dengan bak air bersih secukupnya dan dirawat
kebersihannya.
5. Ukuran luas Kantor Kontraktor, Barak Pekerja dan Gudang serta tempat
menyimpan bahan bakar, disesuaikan kebutuhan Kontraktor dengan tidak
mengabaikan keamanan dan kebersihan dan bahaya kebakaran, serta
memperhatikan tempat yang tersedia sehingga tidak menganggu
kelancaran pekerjaan.
6. Khusus untuk tempat menyimpan bahan-bahan seperti pasir, kerikil harus
dibuatkan kotak simpan dipagar dengan dinding papan, sehingga masing-
masing bahan tidak tercampur dengan lainnya.
7. Kontraktor tidak diperkenankan :
a) Menyimpan alat-alat, bahan bangunan di luar pagar proyek walaupun
untuk sementara.
b) Menyimpan bahan-bahan yang ditolak Direksi Lapangan karena tidak
memenuhi syarat.
D. Pekerjaan pembuatan Papan Nama Proyek
Kontraktor harus menyediakan Papan Nama Proyek yang mencantumkan nama
Pemberi Tugas, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Kontraktor.
Ukuran, layout dan peletakan papan nama harus dipasang sesuai dengan
pengarahan Direksi/Konsultan Pengawas Lapangan.
E. Pekerjaan Penyediaan air dan daya listrik untuk bekerja
1. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat
sumur pompa di Tapak proyek atau disuplai dari luar atas persetujuan
Direksi/Konsultan Pengawas Lapangan.
2. Air harus bersih, bebas dari bau, lumpur, minyak dan bahan kimia
lainnya yang merusak.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SRARAT
PEMBANGUNAN TRIBUN ABUKI 2024
3. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa Pembangunan Tribun
lapangan Di desa gunung jaya kecamatan dangia.
4. Jika tidak ada sambungan listrik dari PLN, Kontraktor dapat menggunakan
Mesin Diesel pembangkit tenaga listrik atas persetujuan
Direksi/Pengawas Lapangan.
Pasal 4
PEKERJAAN TANAH
A. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi :
1 Pekerjaan Galian tanah pondasi
2 Pekerjaan Urugan Tanah Kembali Bekas Galian Pondasi.
3 Pekerjaan Urugan Tanah di datangkan
4 Pekerjaan Urugan Pasir alas pondasi
5 Pekerjaan Urugan Pasir alas lantai
6 Dan/atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
B. Persyaratan Bahan/Material
1 Tanah yang dipergunakan untuk pengurukan harus tanah yang baik dan
memenuhi syarat teknis, bebas dari akar, bahan organis, sampah dan
terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Direksi/Konsultan
Pengawas Lapangan.
2 Pasir yang dipergunakan untuk pengurukan harus pasir yang baik dan
memenuhi syarat teknis, bebas dari akar, bahan organis, sampah dan
terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Direksi/Konsultan
Pengawas Lapangan.
3 Material timbunan/urugan harus didatangkan dari lokasi lain yang
disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas Lapangan.
4 Tanah bekas galian pondasi hanya dapat dipergunakan dengan persetujuan
Direksi/Konsultan Pengawas Lapangan.
C. Pekerjaan Galian Tanah Pondasi
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SRARAT
PEMBANGUNAN TRIBUN ABUKI 2024
1 Galian untuk pondasi harus dilakukan menurut ukuran yang sesuai
dengan peil-peil yang tercantum dalam Gambar Kerja, Gambar Rencana
Pondasi dan Gambar Detail Pondasi. Semua bekas - bekas pondasi
bangunan lama, jaringan jalan/aspal, akar dan pohon-pohon dibongkar
dan dibuang.
2 Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon
dan lain-lain yang masih digunakan, maka secepatnya memberitahukan
kepada Direksi/Konsultan Pengawas Lapangan atau kepada instansi yang
berwenang untuk mendapatkan petunjuk seperlunya. Kontraktor
bertanggung jawab atas segala kerusakan-kerusakan sebagai akibat dari
pekerjaan galian tersebut.
3 Apabila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan,
maka Kontraktor harus mengisi/ mengurug daerah galian tersebut dengan
bahan-bahan pengisian untuk pondasi yang sesuai dengan spesifikasi.
4 Kontraktor harus menjaga agar lubang-lubang galian pondasi tersebut
bebas dari longsoran-longsoran tanah di kiri dan kanannya, bila perlu
dilindungi oleh alat-alat penahan tanah dan bebas dari genangan air
sehingga pekerjaan pondasi dapat dilakukan dengan baik sesuai dengan
spesifikasi.
D. Pekerjaan Urugan Kembali Galian Pondasi, Urugan Tanah di dalam dan luar
Bangunan
1 Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur, kotoran, sampah dan
sebagainya yang merusak konstruksi bangunan.
2 Pengisian/urugan kembali dengan tanah (batuan) bekas galian, dilakukan
selapis demi selapis dan ditumbuk sampai padat. Pekerjaan pengisian
kembali ini hanya boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan
mendapat persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas Lapangan.
3 Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan 25 cm
material lepas, dipadatkan sampai mencapai kepadatan maksimum dengan
alat pemadat dan mencapai peil permukaan yang direncanakan sesuai
Gambar Kerja.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SRARAT
PEMBANGUNAN TRIBUN ABUKI 2024
4 Bagian permukaan tanah yang telah dinyatakan padat, harus
dipertahankan dan dijaga jangan sampai rusak, akibat pengaruh luar dan
tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor sampai dengan masa
pemeliharaan.
5 Pekerjaan urugan tanah dan pemadatan dianggap cukup, setelah mendapat
persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas Lapangan.
E. Pekerjaan Urugan Pasir di Bawah Pondasi dan di Bawah Lantai
1 Pengurugan pasir harus dilakukan menurut ukuran yang sesuai dengan
peil-peil yang tercantum dalam Gambar Kerja .
2 Setelah pengurugan pasir harus dilakukan penyiraman dengan
menggunakan air bersih, dipadatkan dan diratakan.
3 Pekerjaan urugan pasir dan pemadatan dianggap cukup, setelah mendapat
persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas Lapangan.
Pasal 5
PEKERJAAN PONDASI
A. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi :
1 Pekerjaan Pasangan Batu Kosong.
2 Pekerjaan Pasangan Pondasi Batu Gunung. 1: 4
B. Spesifikasi Bahan/Material
1 Batu Gunung
Batu gunung yang dapat digunakan yaitu jenis batu belah yang keras,
padat, ukurannya rata sama, satu dan lain hal sesuai dengan NI-3
pasal 19.
2 Semen Portland (PC)
Semen yang dapat dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah jenis
Semen Portland (PC) harus memenuhi persyaratan yang tersebut dalam
NI-8 satu dan lain hal sama dengan yang disyaratkan untuk
pekerjaan beton dengan pasangan bata.
3 Pasir Pasang
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SRARAT
PEMBANGUNAN TRIBUN ABUKI 2024
Pasir yang digunakan dalam pekerjaan ini jenis pasir pasang, yang
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-3 pasal 14 ayat 2.
Harus bersih atau bebas dari kotoran,lumpur, dan bahan organik/kimia
yang dapat merusak pasangan.
4 Air
Air yang dipergunakan harus air tawar dan bersih yang bebas dari garam
atau zat kimia lain yang merusak pasangan.
C. Pekerjaan Pasangan Pondasi Batu Gunung Belah 1 : 4
1 Sebelum pelaksanaan pekerjaan pondasi, harus dibuat profil-profil/ bentuk
pondasi dari bambu atau kayu pada setiap ujung yang bentuk dan
ukuran-nya sesuai dengan Gambar Kerja dan telah mendapat
persetujuan dari Direksi /Konsultan Pengawas Lapangan.
2 Pasangan batu gunung untuk pondasi menggunakan adukan dengan
campuran 1 Pc : 4 Pasir, terkecuali disyaratkan kedap air seperti
tercantum dalam Gambar Kerja. Untuk kepala pondasi digunakan
aduk kedap air dengan campuran 1 Pc : 2 Pasir setinggi 20 cm
dihitung dari permukaan atas pondasi ke bawah.
3 Adukan harus membungkus batu gunung sedemikian rupa sehingga
tidak ada bagian dari pondasi yang berongga atau tidak padat
khususnya pada bagian tengah.
4 Setiap jarak 100 cm as-as harus ditanam besi stek 10 mm untuk
sloof dan dinding pasangan yang tercantum dalam Gambar Kerja.
5 Pada perletakan kolom beton atau kolom praktis harus ditanam stek-stek
tulangan kolom dengan diameter dan jumlah besi sama dengan tulangan
pokok pada kolom beton atau kolom praktis tersebut.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SRARAT
PEMBANGUNAN TRIBUN ABUKI 2024
Pasal 6
PEKERJAAN BETON
A. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi :
1 Pekerjaan Sloef
2 Balok
3 Kolom ( 15 x 20 cm )
4 Pekerjaan Rabat Lantai.
5 Balok beton
6 Ring Balk
7 Pekerjaan Lantai Beton Dan Tangga
B. Spesifikasi Bahan/Material
1 Semen Portland (PC)
Semua semen yang digunakan adalah Semen Portland (PC) yang sesuai
dengan syarat - syarat :
a) Peraturan Semen Portland Indonesia ( NI.8-1972 ).
b) Peraturan Beton Indonesia ( NI.2-1971 ).
c) Mempunyai sertifikat Uji ( test sertificate ).
d) Mendapat Persetujuan Direksi/Pengawas Lapangan.
e) Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama (tidak
diperkenankan menggunakan bermacam - macam jenis/merk semen
untuk suatu konstruksi/struktur yang sama), dalam keadaan baru
dan asli, dikirim dalam kantong-kantong semen yang masih disegel
dan tidak pecah.
f) Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Harus
diterimakan dalam sak (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan
tertutup rapat, dan harus disimpan digudang yang cukup
ventilasinya dan diletakkan tidak kena air, diletakan pada tempat yang
ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai. Zak - zak semen tersebut
tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m atau maximum
10 zak, setiap pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan dengan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SRARAT
PEMBANGUNAN TRIBUN ABUKI 2024
maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan
pengirimannya.
g) Untuk semen yang diragukan mutunya dan kerusakan-kerusakan
akibat salah penyimpanan dianggap rusak, membantu, dapat ditolak
penggunaannya tanpa melalui test lagi. Bahan yang telah ditolak
harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu
2 x 24 jam.
2 Agregat
Semua pemakaian koral (kerikil), batu pecah (aggregat kasar) dan pasir
beton, harus memenuhi syarat-syarat :
a) Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (NI.3-1956)
b) Peraturan Beton Indonesia ( NI.2-1971 ).
c) Tidak Mudah Hancur ( tetap keras ) , tidak porous.
d) Bebas dari tanah/tanah liat (tidak bercampur dengan tanah/tanah liat
atau kotoran - kotoran lainnya.
e) Koral (kerikil) dan batu pecah (aggregat kasar) yang mempunyai
ukuran lebih besar dari 30 mm , untuk penggunaannya harus
mendapat persetujuan Direksi/Pengawas Lapangan.
f) Gradasi dari aggregat - aggregat tersebut secara keseluruhan harus
dapat menghasilkan mutu beton yang baik, padat dan mempunyai daya
kerja yang baik dengan semen dan air, dalam proporsi campuran
yang akan dipakai.
g) Direksi/Pengawas lapangan dapat meminta kepada Kontraktor untuk
mengadakan test kwalitas dari aggregat - aggregat tersebut dari tempat
penimbunan yang ditunjuk oleh Direksi / Pengawas Lapangan, setiap
saat dalam laboratorium yang diakui atas biaya Kontraktor.
h) Dalam hal adanya perubahan sumber dari mana aggregat tersebut
disupply maka Kontraktor diwajibkan untuk memberitahukan kepada
Direksi / Pengawas Lapangan.
i) Agregat harus disimpan di tempat yang bersih, yang keras
permukaannya dan dicegah supaya tidak terjadi pencampuran satu
sama lain dan terkotori.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SRARAT
PEMBANGUNAN TRIBUN ABUKI 2024
3 Air
Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan - pekerjaan di
lapangan adalah air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-
bahan kimia (asam alkali) tidak mengandung organisme yang dapat
memberikan efek merusak beton, minyak atau lemak. Memenuhi syarat-
syarat Peraturan Beton Indonesia (NI. 2-1971) dan diuji oleh
Laboratorium yang diakui sah oleh yang berwajib dengan biaya
ditanggung pihak Kontraktor.
Air yang mengandung garam (air laut) tidak diperkenankan untuk
dipakai.
4 Besi Beton
Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat :
a) Peraturan Beton Indonesia ( NI.2-1971 ).
b) Bebas dari kotoran - kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak
cacat (retak - retak, mengelupas, luka dan sebagainya).
c) Dari jenis baja mutu BJTP untuk < 12 mm dan BJTD untuk 12
(ulir).
d) Mempunyai penampang yang sama rata.
e) Ukuran disesuaikan dengan gambar - gambar.
f) Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-
ketentuan di atas, harus mendapat persetujuan Direksi/Pengawas
Lapangan.
g) Besi beton harus disupply dari satu sumber (manufacture) dan
tidak diperkenankan untuk mencampur-adukan bermacam-macam
sumber besi beton tersebut untuk pekerjaan konstruksi. Setiap
pengiriman ke site harus disertakan dengan Mill Certificate.
h) Kontraktor bilamana diminta harus mengadakan pengujian mutu besi
beton yang akan dipakai, sesuai dengan petunjuk Direksi / Pengawas
Lapangan.
i) Batang percobaan diambil dibawah kesaksian Direksi/Pengawas
Lapangan. Jumlah test besi beton dengan interval setiap 1 truk = 1
buah benda uji atau tiap 10 ton = 1 buah test besi. Percobaan mutu
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SRARAT
PEMBANGUNAN TRIBUN ABUKI 2024
besi beton juga akan dilakukan setiap saat bilamana dipandang perlu
oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
j) Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar - gambar atau
mendapat persetujuan Direksi/Pengawas Lapangan.
k) Hubungan antara besi beton satu dengan yang lainnya harus
menggunakan kawat beton , diikat dengan teguh , tidak bergeser
selama pengecoran beton dan tidak menyentuh lantai kerja atau papan
acuan.
l) Sebelum beton dicor, besi beton harus bebas dari minyak, kotoran,
cat, karet lepas, kulit giling atau bahan - bahan lain yang merusak.
Semua besi beton harus dipasang pada posisi yang tepat.
m) Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kwalitasnya
tidak sesuai dengan spesifikasi (R.K.S.) diatas, harus segera dikeluarkan
dari site setelah menerima instruksi tertulis dari Direksi/Pengawas
Lapangan, dalam waktu 2 x 24 jam.
C. Mutu dan Campuran/Adukan Beton
1 Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat PBI-1971. Kecuali
ditentukan lain pada gambar kerja, kekuatan dan penggunaan beton adalah
sebagai berikut :
a) Beton Struktural K175 atau Campuran/Adukan PC : 7,42 Zak 0,499
m3 Psr Beton : 0,776 m3 Split/Krikil Per 1 m3, meliputi Sloof, Kolom,
Balok dan Ring Balk.
b) Beton non struktural K125 atau Campuran 1PC : 3Psr : 5Krkl, meliputi
Beton Lantai Kerja dan Beton Rabat.
2 Adukan beton yang disyaratkan untuk struktur memakai Ready Mix kecuali
untuk yang non struktur.
3 Kontraktor diharuskan membuat adukan percobaan (Trial Mix) untuk
mengontrol daya kerjanya sehingga tidak ada kelebihan pada permukaan
ataupun menyebabkan terjadinya pengendapan (Segregation) dari
aggregat.
4 Pekerjaan pembuatan adukan percobaan (Trial Mix) tersebut diatas harus
dilakukan untuk menentukan mutu beton yang harus dimulai.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SRARAT
PEMBANGUNAN TRIBUN ABUKI 2024
D. Cetakan Beton (Bekisting)
1 Kontraktor harus memberikan contoh (Sample) bahan yang akan dipakai
untuk cetakan beton untuk disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
2 Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran yang melekat seperti
potongan- potongan kayu, paku, tahi gergaji, tanah dan sebagainya.
3 Cetakan beton harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi
kebocoran atau hilangnya air hujan selama pengecoran, tetap lurus (tidak
berubah bentuk) dan tidak bergoyang.
4 Untuk beton Exposed, cetakan beton yang digunakan harus memberikan
hasil permukaan beton yang baik, halus (tidak kasar) dan mempunyai
warna yang merata pada seluruh permukaan beton tersebut.
5 Permukaan cetakan beton yang bersentuhan dengan beton harus dicoating
(dilapisi) dengan oli, untuk mempermudah saat pembongkaran cetakan
dan memperbaiki permukaan beton.
6 Material cetakan beton harus terbuat dari Papan Kayu Kelas III mm dengan
rangka balok kayu dan kaso, sehingga cetakan cukup rapi dan kaku untuk
mendapatkan ukuran struktur yang dikehendaki.
E. Pengecoran Beton
1 Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat - tempat yang akan dicor
terlebih dahulu harus dibersihkan dari segala kotoran (potongan kayu,
batu, tanah dan lain - lain) dan dibasahi dengan air semen.
2 Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum
pemasangan besi beton selesai diperiksa oleh dan mendapat persetujuan
Direksi/ Konsultan Pengawas Lapangan.
3 Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian - bagian
utama dari pekerjaan, kontraktor harus memberitahukan
Direksi/Konsultan Pengawas Lapangan dan mendapatkan persetujuannya
termasuk untuk pekerjaan pengecoran beton pre cast di pabrik.
Jika tidak ada persetujuan, maka Kontraktor dapat diperintahkan untuk
menyingkirkan/ membongkar beton yang sudah dicor tanpa
persetujuan, atas biaya Kontraktor sendiri.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SRARAT
PEMBANGUNAN TRIBUN ABUKI 2024
4 Adukan beton harus secepatnya dibawa ke tempat pengecoran dengan
menggunakan cara (metode) yang sepraktis mungkin, sehingga tidak
memungkinkan adanya pengendapan aggregat dan tercampurnya kotoran-
kotoran atau bahan lain dari luar. Penggunaan alat-alat pengangkutan
mesin haruslah mendapat persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas
Lapangan, sebelum alat-alat tersebut didatangkan ketempat pekerjaan.
Semua alat - alat pengangkutan yang digunakan pada setiap waktu
harus dibersihkan dari sisa-sisa adukan yang mengeras.
5 Pengecoran dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapis maksimum
30 cm dan tidak dibenarkan menuangkan adukan dengan menjatuhkan
dari suatu ketinggian, yang akan menyebabkan pengendapan aggregat.
6 Untuk menghindari keropos pada beton, maka pada waktu pengecoran
digunakan Internal Concrete Vibrator. Pemakaian External Concrete
Vibrator tidak dibenarkan tanpa persetujuan Direksi/Pengawas Lapangan.
7 Pengecoran dilakukan secara terus menerus (kontinyu / tanpa berhenti).
Adukan yang tidak dicor (ditinggalkan) dalam waktu lebih dari 15 menit
setelah keluar dari mesin adukan beton, dan juga adukan yang tumpah
selama pengangkutan, tidak diperkenankan untuk dipakai lagi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SRARAT
PEMBANGUNAN TRIBUN ABUKI 2024
F. Perawatan Beton
1 Secara umum harus memenuhi persyaratan dalam PBI 1971 Bab 6.6.
2 Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran beton selesai
dilaksanakan dan harus berlangsung terus menerus selama paling sedikit 2
minggu, jika tidak ditentukan lain.
3 Dalam jangka waktu tersebut cetakan beton harus tetap dalam keadaan
basah.
4 Apabila cetakan beton dibuka sebelum selesai masa perawatan, maka
selama sisa waktu tersebut pelaksanaan perawatan beton tetap dilakukan
dengan membasahi permukaan beton terus menerus atau dengan
menutupinya dengan karung basah atau dengan cara lain yang disetujui
Direksi/Pengawas Lapangan.
G. Pembongkaran Cetakan
1 Pembongkaran dilakukan sesuai dengan PBI 1971, dimana bagian struktur
yang dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-
beban pelaksanaannya.
2 Pekerjaan pembongkaran cetakan harus dilaporkan dan disetujui
sebelumnya oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
Pasal 7
PEKERJAAN DINDING ,PLESTERAN DAN LANTAI
A. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi:
1 Pekerjaan Pasangan Dinding Batu Bata terdiri dari terdiri dari :
a) Pekerjaan dindimg bata
b) Plasteran Dinding dan beton
c) Plasteran dinding
d) Pekerjaan Acian
e) Pasangan Lantai keramik 40 x 40 cm
B. Spesifikasi Bahan
1 Batu Bata
Batu Bata harus matang pembakarannya, bila direndam dalam air akan
tetap utuh, tidak pecah atau hancur. Ukuran batu bata dapat
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SRARAT
PEMBANGUNAN TRIBUN ABUKI 2024
disesuaikan dengan ketentuan tebal dinding yang disyaratkan dalam
Gambar Kerja. Kontraktor harus memberikan contoh pada Pengawas
Lapangan sebelumnya untuk diperiksa kualitasnya. Apabila bahan-bahan
yang datang, oleh Pengawas Lapangan dianggap tidak memenuhi
syarat, Pengawas Lapangan berhak menolak bahan-bahan tersebut dan
kontraktor wajib mengangkutnya ke luar lokasi Pembangunan Gedung
sanggar PKK Kelurahan Aere Kabupaten Kolaka Timur
2 Semen / Portland Cement (PC)
Bahan semen yang digunakan sama dengan semen/PC untuk konstruksi
beton. Semen yang datang di lokasi pekerjaan dan menunggu
pemakaiannya, harus disimpan di dalam gudang yang lantainya kering dan
30 cm lebih tinggi dari permukaan tanah di sekitarnya. Bilamana pada
setiap pembukaan kantong, ternyata semennya sudah membatu, maka
semen tersebut harus disingkirkan keluar lokasi Pembangunan Gedung
sanggar PKK kelurahan Aere dan tidak boleh dipergunakan. Supplier
/pedagang yang mengirimkan semen untuk pekerjaan ini hendaknya
dapat menunjukan sertifikasi dari pabriknya. Semen yang sudah
lembab atau menunjukkan gejala membatu akan ditolak. Selekasnya
semen yang ditolak harus dikeluarkan dari lokasi Pembangunan
Gedung Sanggar PKK untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
3 Pasir Pasang
Pasir pasang yang dipergunakan harus bersih dan bebas dari Lumpur dan
tanah liat, kotoran organik yang dapat merusak pasangan. Bilamana pasir
yang dipakai tidak memenuhi syarat-syarat tersebut di atas, Pengawas
Lapangan berhak memerintahkan untuk mencuci pasirnya, melihat
hasilnya sampai didapat persetujuan. Khusus untuk plesteran, harus
dicarikan pasir yang lebih halus.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SRARAT
PEMBANGUNAN TRIBUN ABUKI 2024
4 Air
Air yang dipergunakan harus air tawar dan bersih yang bebas dari garam
atau zat kimia lain yang merusak pasangan.
C. Adukan/Campuran
1 Adukan 1 PC : 5 Pasir dipergunakan untuk :
Pasangan dinding bata
2 Adukan 1 PC : 3 Pasir dipergunakan untuk :
Plesteran Dinding dengan Ketebalan 15 mm
Plesteran permukaan pondasi yang muncul diatas permukaan tanah
dengan ketebalan minimal 15 mm.
Plesteran permukaan beton kolom, ring balk atau tempat lain sesuai
yang ditunjuk dalam gambar kerja.
D. Pekerjaan Pasangan Dinding Bata
1 Sebelum dimulai pemasangan, maka batu batanya harus direndam
lebih dahulu di dalam air selama setengah jam atau sampai jenuh dan
permukaan yang akan dipasang harus juga basah.
2 Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk di dalam bak
kayu yang besarnya memenuhi syarat. Mencampurnya semen dan pasir
harus di dalam keadaan kering yang kemudian diberi air sampai
didapat campuran plastis. Adukan yang sudah mengering / kering tidak
boleh dicampur dengan adukan yang baru.
3 Dalam satu hari pasangan tidak boleh lebih tinggi dari 1 (satu meter).
Dari pengakhiran pasangan satu hari tersebut harus dibuat bertangga
menurun dan tidak tegak berdiri untuk menghindari retak dikemudian
hari. Tebalnya siar batu bata tidak boleh kurang dari 1 (satu) cm atau
10 mm dan siarnya harus benar-benar pada adukannya.
4 Tempat-tempat yang harus dibuat lubang harus dipersiapkan dulu dengan
menyumbatnya memakai batang pisang untuk diameter besar, sedangkan
untuk diameter lebih kecil dipakai potongan bambu.
5 Semua pasangan bata harus rata (Horizontal) dan tiap-tiap kali diukur
dari lantai, dengan menggunakan benang. Pemasangan benang tidak
boleh lebih dari 30 cm di atas pasangan di bawahnya. Pada semua
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SRARAT
PEMBANGUNAN TRIBUN ABUKI 2024
pasangan bata setengah batu satu sama lain harus terdapat pengikat
yang sempurna. Tidak dibenarkan menggunakan batu bata pecahan
separo panjang, kecuali sesuai peraturannya (di sudut). Lapisan yang
satu dengan lapisan yang diatasnya harus berbeda setengah panjang
bata. Pada pasangan satu batu dan pasangannya lebih tebal harus
disusun sesuai dengan petunjuk / peraturan seharusnya.
6 Pada tiap-tiap pertemuan dinding pasangan bata tegak lurus, di atas
setiap lubang pintu dan jendela atau lubang lain serta dimana luas
dinding tidak lebih dari 12 m2, baik tergambar maupun tidak,
dipasang kolom / balok beton praktis yang merupakan bingkai, kecuali
satu dan lain hal disesuaikan dengan gambar. Ukuran untuk
balok/kolom praktis tersebut setebal dinding bata dengan pembesian 4
Ø10 sengkang Ø6 - 150. Semua pertemuan tegak lurus harus benar-
benar bersudut 90 derajat.
7 Bilamana didalam pemasangan ternyata terdapat batu bata yang cacat
atau tidak sempurna, maka batu bata ini harus diganti dengan yang
baik atas biaya kontraktor.
E. Pekerjaan Plesteran Dinding dan Plesteran Beton
1. Sebelum diplester pasangan dinding bata perlu dibersihkan dari sisa-sisa
Bekisting dan dilakukan penggerokan siar sehingga adukan plesteran akan
cukup mengikat dengan baik pada dinding.
2. Semua jenis aduk plesteran tersebut di atas harus disiapkan sedemikian
rupa sehingga selalu segar, belum mengering pada waktu pelaksanaan
pemasangan.
3. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan
dinding/beton yang dinyatakan dalam Gambar Kerja dan/atau sesuai
peil-peil yang diminta dalam Gambar Kerja.
4. Semua permukaan yang akan menerima bahan Finishing, misalnya
ubin keramik dan lainnya, maka permukaan plesterannya harus diberi
alur-alur garis horizontal untuk memberi ikatan yang lebih baik
terhadap bahan/material Finishing tersebut.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SRARAT
PEMBANGUNAN TRIBUN ABUKI 2024
5. Plesteran yang tidak lurus, berombak dan retak harus dibongkar dan
diperbaiki atas biaya pemborong.
F. Bahan keramik yang digunakan adalah :
Jenis dan Ukuran : Keramik Polos 40 x 40 cm, Keramik Pasangan Untuk
Tangga
Sesuai Gambar Kerja
Ukuran : -Sudut, jenis dan ukuran disesuaikan dengan jenis
Produk keramik
Ketebalan Daya : Minimum 5 mm
resap Kekerasan : 1 %
Kekuatan tekan : minimum 5 scala Mohs
Daya tahan lengkung : minimum 900 kg/cm
: Minimum 350 kg/m2
Mutu : Tingkat I extruded single firing, tahan terhadap
asam dan basa
Chemical resistant : Konsisten terhadap PVBB 1970 NI-3
Bahan pengisi Grout semen berwarna /IGI grout
: Adukan dengan campuran 1 PC : 3 Pasir
Bahan perekat ditambah bahan perekat/Carofix
Warna Akan ditentukan kemudian
:
1 Campuran adukan perekat/spesi menggunakan campuran 1PC : 3 Pasir
dan ditambahkan perekat seperti yang telah disyaratkan di atas atau dapat
juga menggunakan aci PC murni dengan ditambahkan bahan perekat.
2 Pada saat pemasangan bahan Granit/ keramik harus merupakan satu
bidang permukaan yang benar-benar rata, tidak bergelombang.
3 Pola arah awal pemasangan dinding Granit/ keramik harus sesuai dengan
yang tertera dalam Gambar Kerja atau sesuai dengan petunjuk Direksi /
Konsultan Pengawas Lapangan. Pada saat pemasangan keramik agar
diperhatikan lubang instalasi dan drainase.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SRARAT
PEMBANGUNAN TRIBUN ABUKI 2024
4 Jarak antara unit pemasangan Granit /keramik satu sama lainnya (siar-siar)
harus sama lebarnya maksimum 3 mm, yang membentuk garis-garis
sejajar dan lurus, yang sama lebar dan sama dalamnya. Untuk siar-siar
yang berpotongan harus membentuk sudut siku-siku yang saling
berpotongan tegak lurus sesamanya.
5 Granit /Keramik yang akan dipasang harus dalam keadaan baik, tidak
retak, cacat dan bernoda.
6 Semen Portland yang digunakan harus memenuhi ketentuan yang
disyaratkan dalam PVBB 1970 NI-3, PBI 1971 dan ASTM.
7 Bahan-bahan yang digunakan sebelum dilakukan pemasangan, terlebih
dahulu Kontraktor menyerahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan
persetujuan dari Direksi/Konsultan Pengawas Lapangan, baik mengenai
mutu/kualitas maupun terhadap warna.
G. Persyaratan Pelaksanaan
1 Sebelum memulai pelaksanaan pemasangan, Kontraktor agar meneliti
gambar-gambar dan kondisi/keadaan di lapangan, dan diwajibkan kepada
Kontraktor untuk membuat Shop Drawing menggambarkan mengenai
system pemasangan dan juga pola-pola pemasangan keramik.
2 Sebelum memulai pemasangan Granit/ keramik, maka harus dilakukan
perendaman terlebih dahulu dengan air hingga jenuh.
3 Siar - siar diisi dengan bahan pengisi yang bermutu baik, dari bahan
seperti yang disyaratkan di atas, warna ditentukan kemudian.
4 Pemotongan unit Granit/ keramik harus menggunakan alat pemotong
khusus sesuai dengan yang dipersyaratkan dari pabrik atau alat
pemotong keramik yang telah disetujui oleh Direksi/ Konsultan Pengawas
Lapangan.
5 Granit /Keramik yang telah terpasang harus dibersihkan dari segala
kotoran/ noda yang menempel pada permukaan keramik hingga benar-
benar bersih.Granit/Keramik yang telah terpasang agar dihindarkan dari
beban/sentuhan selama 2 x 24 jam dan dihindarkan dari kemungkinan
cacat-cacat akibat pekerjaan lain.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SRARAT
PEMBANGUNAN TRIBUN ABUKI 2024
Pasal 8
PEKERJAAN LANGIT – LANGIT ( PLAFOND )
A. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi :
1 Pekerjaan Rangka Plafond 60 x 60
2 Pekerjan Plafond Kalsiboard
3 Pekerjaan Pasangan Listplafond kayu 4 cm
B. Persyaratan Bahan
1 Untuk Rangka Plafond dari bahan Kayu atau sejenisnya dengan ukuran 5/7
sesuai Gambar Kerja.
Untuk bahan Penutup Plafond
Jenis : Kalsiboard
Tebal : 6 mm
Produk : -
Ukuran : -
Untuk List Plafond dari bahan kayu kelas II yang diprofil halus dengan ukuran
sesuai Gambar Kerja.
C. Persyaratan Pelaksanaan
1. Sebelum memulai pelaksanaan pemasangan, Kontraktor agar meneliti
gambar-gambar dan kondisi di lapangan (ukuran, type plafon, peil,
lubang dan membuat contoh jadi untuk semua detail sambungan).
2. Semua rangka plapond menggantung pada rangak induk yang dipasang
aadpada sisi tembok dan diatas balok kuda-kuda sehingga rangka plapond
benar-benar terpasang dengan rapi. Tidak dibenarkan menggantung
rangka plafond langsung pada balok gording.
3. Semua rangka batang profil untuk rangka plafond telah diseleksi
dengan baik, lurus dan rata. Tidak ada bagian yang bengkok,
melengkung dan cacat-cacat lainnya, semua bahan-bahan yang
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SRARAT
PEMBANGUNAN TRIBUN ABUKI 2024
dipasang agar mendapatkan persetujuan dari Direksi/Pengawas
Lapangan.
4. Seluruh plafond yang terpasang harus rata, lurus dan tidak ada
bagian-bagian yang bergelombang dan batang-batang rangka harus
saling tegak lurus.
5. Pemasangan List Plafond harus pada semua tepi bidang plafond atau sesuai
Gambar Kerja.
Pasal 9
PEKERJAAN ATAP
A. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi :
1 Pemasangan atap spandek 0.25
2 Pekerjaan nok jurai dan atap spandek
B. Persyaratan Bahan
Spesifikasi bahan Atap dan Nok ;
Jenis : Spandek
Ukuran : 0,25
C. Persyaratan Pelaksanaan
1 Sebelum memulai pelaksanaan pemasangan, Kontraktor harus meneliti
gambar-gambar dan kondisi di lapangan (ukuran, dan type atap).
2 Pasangan atap ini harus mengikuti kemiringan dan kerataan rangka atap
atau sesuai dengan gambar kerja.
3 Penyelesaian bumbungan / nok menggunakan nok genteng metal dari
bahan sejenis dan dipasang rata.
4 Pemasangan nok yang tidak rata atau berombak harus dibongkar dan
diperbaiki atas biaya pemborong.
5 Lapisan bawah nok dan jurai harus terlebih dahulu dipasng lapisan papan
dan karet 3 mm atau sesuai dengan gambar kerja untuk mencegah
kebocoran.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SRARAT
PEMBANGUNAN TRIBUN ABUKI 2024
6 Pekerjaan talang menggunakan plat seng lebar 60 cm terlebih dahulu
dipasng lapisan papan dan karet talang, dipasang rapi, sehingga tidak
mengalami kebocoran.
PASAL 10
PEKERJAAN KAYU
A. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi:
1 Pekerjaan Kuda – Kuda 8/12 Cm kelas II
2 Pekerjaan nok dan Gording 6/12 Cm Kelas II
3 Pekerjaan kalsiplank 8/30
B. Persyaratan Bahan
1 Semua kayu yang terpakai harus kering, berumur cukup tua, lurus dan tidak
retak, tidak bengkok serta mempunyai derajat kelembaban kurang dari 15%
dan memenuhi persyaratan yang tercantum dalam PKKI 1970-NI.5.
2 Semua jenis kayu untuk tiap bagian pekerjaan terlebih dahulu harus
mendapat persetujuan dari direksi.
3 Jenis kayu yang dipergunakan terdiri dari :
Pekerjaan kuda-kuda : kayu kls II ; kayu Ponto,tipulu,/sejenisnya
Pekerjaan nok gording : kayu kls II ; kayu Pontoh/sejenisnya
Pekerjaan kalsiplank : kayu kls II ; kayu Kalapi sejenisnya
4 Ukuran kayu yang dipergunakan terdiri dari :
Pek. Kuda-kuda : 8 x 12 cm
Pek. Gording : 6 x 12 cm
Pek. kalsiplank : 3 x 30 cm
Semua ukuran kayu yang tercantum diatas adalah ukuran setelah
terpasang/jadi sesuai Gambar Kerja.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SRARAT
PEMBANGUNAN TRIBUN ABUKI 2024
C. Persyaratan Pelaksanaan
1 Sebelum memulai pelaksanaan pemasangan, Kontraktor agar meneliti
gambar-gambar dan kondisi di lapangan.
2 Sebelum melaksanakan pemotongan kayu maka kontraktor harus terlebih
dahulu mengadakan penelitian mengenai ukuran untuk masing-masing
fungsi.
3 Pekerjaan kap/kuda-kuda harus mengikuti gambar dan detail yang
tercantum dalam Gambar Kerja (Bestek).
4 Pemasangan kuda-kuda kecuali ditentukan lain oleh pengawas harus 28
hari setelah pengecoran ringbalk.
5 Kuda-kuda yang dipasang hanya dapat dipasang mati setelah sebahagian
besar struktur kuda-kuda terpasang dan ketepatan garis vertikal dan
horizontal telah disetujui oleh konsultan pengawas.
6 Kuda-kuda yang dipasang harus dilengkapi dengan pembautan, besi plat,
besi beugel dan lain-lain sesuai dengan jumlah dan kondisi dalam gambar
kerja.
7 Baut-baut yang dipasang harus berkualitas tinggi yang drat/ulirnya tidak
mudah rusak, disamping itu diperlukan pemasangan cincin baja tegangan
tinggi untuk baut.
8 Pemasangan gording harus rata dan benar sehingga dijamin bahwa
kedudukan penutup atap mempunyai landasan yang bagus.
9 Penyambungan kayu gording harus tepat diatas tumpuan kuda-kuda dan
tidak diperkenankan menyambung gording pada bagian tengah antara
kuda-kuda.
10 Antara gording dipasang balok pengikat gording dengan cara ditakik dan
dipaku (sesuai dengan gambar kerja).
11 Pemasangan kalsiplank dipasang ganda bersusun sesuai dengan gambar
kerja.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SRARAT
PEMBANGUNAN TRIBUN ABUKI 2024
12 Penyambungan papan listplank secara horizontal harus benar-benar rapat
dan tidak dibenarkan memasang papan yang pecah atau yang mempunyai
permukaan yang melengkung.
Pasal 11
PEKERJAAN PENGECATAN
A. Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan ini meliputi :
1 Pekerjaan Pengecetan tembok anti lumut
2 Pekerjaan Pegecatan plafond
3 Pekerjaan Pegecatan besi hollow
4 Pekerjaan Pengecetan List Plank
5 Residu Rangka atap
B. Persyaratan Bahan
1 Bahan untuk Pengecetan terdiri dari:
a) Cat Manie harus produk dari pabrik yang dijamin standar mutunya
oleh pemerintah.
b) Plamuur / Semen Putih harus produk dari pabrik yang dijamin
standar mutumya oleh pemerintah.
c) Cat Dasar Harus Produk dari pabrik yang dijamin mutunya oleh
pemerintah
d) Cat penutup Harus Produk dari pabrik yang dijamin mutunya oleh
pemerintah
e) Kuas
f) Pengencer / Tineer
g) Amplas / Kertas gosok yang pabrikan dan di jamin mutunya oleh
pemerintah
2 Bahan untuk Cat Tembok/Dinding Bata
a) Wallfiller jenis acrylic wallfiller ex Dulux
b) Untuk Cat dasar jenis Alkali Resisting Primer Sealer ex Dulux
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SRARAT
PEMBANGUNAN TRIBUN ABUKI 2024
c) Untuk Cat finishing jenis Vinyl Acrylic Emulsion untuk interior,
sedang exterior dari jenis weathershield setara Dulux.
3 Bahan-bahan yang digunakan sebelumnya terlebih dahulu
Kontraktor menyerahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan
persetujuan dari Direksi/Konsultan Pengawas Lapangan, mengenai
mutu/kualitasnya.
C. Persyaratan Pelaksanaan
1 Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib melakukan percobaan
pengecatan (Mock up). Biaya percobaan ini ditanggung Kontraktor.
Hasil percobaan tersebut harus diserahkan kepada Direksi untuk
mendapatkan persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas Lapangan bagi
pelaksanaan pekerjaan.
2 Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada
bekas yang menunjukkan tanda sapuan, roller maupun semprotan.
Tebal minimum dari tiap lapisan jadi/Finish minimum sama dengan
syarat yang dispesifikasikan pabrik.
3 Apabila dari cat yang dipakai ada mengandung bahan dasar beracun
atau membahayakan keselamatan manusia, maka Kontraktor harus
menyediakan peralatan pelindung misalnya Masker, sarung tangan dan
sebagainya yang harus dipakai pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
4 Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan cuaca
yang lembab/hujan, berdebu. Terutama untuk pelaksanaan di dalam
ruangan bagi cat dengan bahan dasar beracun atau membahayakan
manusia, maka ruangan tersebut harus mempunyai ventilasi yang cukup
atau pergantian udara berlangsung lancar. Didalam keadaan tertentu,
misalnya untuk ruangan tertutup, Kontraktor harus memakai kipas
angin untuk memperlancar pergantian/aliran udara.
5 Peralatan seperti kuas, Roller, sikat kawat, kape, pompa udara
tekan/Vacuum Ceaner, semprotan dan sebagainya harus tersedia dari
kualitas/mutu terbaik.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SRARAT
PEMBANGUNAN TRIBUN ABUKI 2024
6 Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas.
Penyemprotan hanya boleh dilakukan apabila disetujui Direksi
/Konsultan Pengawas Lapangan.
7 Pemakaian amplas, pencucian dengan air maupun pembersihan dengan
kain kering terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari
Direksi terkecuali disyaratkan lain dalam spesifikasi ini.
D. Pekerjaan Pegecatan Tembok/Dinding Bata
1 Sebelum pelaksanaan, seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu,
lemak, kotoran atau noda lain, bekas-bekas cat yang terkelupas bagi
permukaan yang pernah dicat dan dalam kondisi kering.
2 Lapisan Pertama
Wallfiller jenis Acrylic Wallfiller
Pelaksanaan pekerjaan dengan kape.
Ketebalan lapisan 25 – 150 micron atau daya sebar 10 m2/liter.
Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
berikutnya.
3 Lapisan Kedua
Cat dasar jenis Alkali Resisting Primer Sealer
Pelaksanaan pekerjaan dengan Roller.
Ketebalan lapisan 25 – 40 micron atau daya sebar 13 – 15 m2/liter.
Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
berikutnya.
4 Lapisan ketiga dan keempat
Cat jenis Vinyl Acrylic Emulsion untuk Interior, sedang Exterior dari jenis
Weathershield setara Dulux.
5 Pelaksanaan pekerjaan dengan Roller.
Ketebalan lapisan 25 – 40 micron atau daya sebar 11 – 17 m2/liter per
lapis.
Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam .
Warna ditentukan kemudian.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SRARAT
PEMBANGUNAN TRIBUN ABUKI 2024
Pasal 12
PEKERJAAN PAGAR/RAILLING BESI HOLLOW
A. Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan ini meliputi :
1. Pekerjaan Pagar Railling Besi Hollow
B. Persyaratan Bahan
1. Untuk Railing Pagar Di Pakai Besi Hollow Yang mana ukuran seperti
tercantum dalam Gambar Kerja.
2. Semua pengikat berupa paku, sekrup, baut, Dynabolt, kawat dan lain-
lain harus digalvanisasi sesuai dengan NI-5.
C. Persyaratan Pelaksanaan
1. Untuk Railing Pagar harus benar-benar kaku, lurus, kokoh dan rata agar
dapat mudah Di Kerjakan.
2. Ukuran Railing Pagar dibuat harus sesuai dengan gambar kerja.
PASAL 14
PEKERJAAN AKHIR
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Ini Mepliputi :
1. Perapihan dan pembersihan akhir 7
B. Persyaratan Pelaksanaan
Pembersihan Akhir Dilaksanakan Apabila Pisik Pekerjaaan Telah Rampung
dan mendapat Persetujuan Dari Konsultan Pengawas.
Dan Telah Benar – Benar Di nyatakan Selesai Oleh Konsultan Pengawas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SRARAT
PEMBANGUNAN TRIBUN ABUKI 2024
PASAL 15
P E N U T U P
Meskipun dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini pada ukuran pekerjaan dan
uraian bahan-bahan tidak diuraikan yang harus dilaksanakan oleh kontraktor tetapi
disebutkan dalam rapat penjelasan pekerjaan. (Aanwizing) mempunyai hubungan dan
kepentingan serta berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, maka tetap harus dikerjakan
oleh kontraktor dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan rencana
kerja dan syarat-syarat ini.
Pihak kontraktor tidak dibenarkan untuk membuat interprestasi sendiri sebagai
dasar pelaksanaan pekerjaan yang belum terurai dalam RKS ini tanpa seizin pihak direksi.
Segala bentuk akibat dari kelalaian tersebut menjadi tanggung jawab kontraktor.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 1 August 2019 | Peningkatan Jalan Kerikil Poros Linonggasai -Teteona | Kab. Konawe | Rp 1,447,500,000 |
| 17 May 2023 | Pembangunan Baru Gedung Puskesmas Wonggeduku Barat | Kab. Konawe | Rp 957,000,000 |
| 7 August 2020 | Pembangunan Jalan Non Status Desa Mataowoi - Mendikonu Kec. Amonggedo | Kab. Konawe | Rp 800,000,000 |
| 28 May 2023 | Pembangunan Sarana Dan Prasarana Posyandu Prima / Pustu Desa Momea Dan Desa Ambepulu Kec. Tongauna | Kab. Konawe | Rp 617,120,000 |
| 26 August 2021 | Normalisasi Saluran Pembuang Desa Lambangi | Kab. Konawe | Rp 475,015,113 |
| 3 July 2023 | Normalisasi Saluran Pembuang Desa Wonuahoa Kec. Lambuya | Kab. Konawe | Rp 424,000,000 |
| 24 August 2017 | Pengadaan Ternak Sapi Perah Betina | Rp 270,000,000 | |
| 7 June 2015 | Pengadaan Sapi Pejantan | Kantor Unit Layanan Pengadaan (Ulp) | Rp 250,000,000 |
| 27 June 2023 | Peningkatan Jalan Kerikil Poros Totombe Jaya-Puuloro Kec. Anggalamoare | Kab. Konawe | Rp 240,000,000 |
| 8 June 2016 | Pengadaan Sapi Jantan Bakalan | Kantor Unit Layanan Pengadaan (Ulp) | Rp 210,000,000 |