CV Mitra Karya | 00*1**4****11**0 | Rp 3,320,024,599 |
| 0023348188811000 | - | |
| 0031594286811000 | - | |
| 0023346869811000 | - | |
| 0721971711811000 | - | |
CV Karya Madani Perkasa | 06*8**7****11**0 | - |
CV Niaga Subatra Konstruksi | 03*3**5****16**0 | - |
| 0019320191102000 | - | |
CV Putra Perdana | 0753523974816000 | - |
CV Mandiri Perkasa Maju | 00*0**0****11**0 | - |
| 0712925130811000 | - | |
| 0534935267811000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE UTARA
Jln. Kompleks Perkantoran Wanggudu Kab. Konawe Utara
W A N G G U D U
DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
PEKERJAAN : LANJUTAN PEKERJAAN PENIMBUNAN GOR.
LOKASI : KONAWE UTARA
T. A. : 2025
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
a) Pembuatan Direksi Keet
Pembuatan direksi Keet dilapangan berfungsi untuk sebagai pertemuan
dilapangan yang membahas kendala kendala yang ada dilapangan dan waktu
pertemuan disepakati bersama pelaksana, konsultan pengawas dan direksi.
b) Pembuatan Bangsal Kerja
Pembuatan Bangsal Kerja dilapangan berfungsi untuk sebagai Tempat
Peristirahatan Bagi Pekerja dan digunakan juga sebagai Pemyimpanan Alat dan
Bahan/Matrial.
c) Pengukuran dan pemasangan papan bouwplank
Untuk pekerjaan pengukuran dan pemasangan papan bowplank harus dilakukan
dengan hati-hati agar ketepatan ukuran didapat setepat mungkin sesuai gambar
kerja sehingga pekerjaan benar dan tepat serta harus dilakukan atas
sepengetahuan dan persetujuan dari Direksi/Pengawas Lapangan.
d) Pembuatan Pagar Sementara (jika ada)
Pembuatan Pagar Sementara berfungsi untuk memberikan batasan bagi
pengunjung yang tidak berkepentingan dalam pelaksanaan pekerjaan selain itu
juga memberikan keamanan bagi pekerja terahap ganguan dari luar
e) Air Kerja, P3K
Alat yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh
penyedia barang/jasa, termasuk penyediaan peralatan dan perpipaan sementa1r a
untuk mengangkut air ke lokasi pekerjaan, sehingga tidak akan mempengaruhi
kelancaran pekerjaan. Biaya untuk keperluan tersebut menjadi tanggung jawab
penyedia. barang/jasa. Kualitas air yang diisyaratkan ditentukan pada bagian lain
dari spesifikasi teknis ini.
f) Pebongkaran dan Pembersihan Lokasi
Sebelum Pemasangan Bowplank Langkah awal bagi kontraktor pelaksana adalah
memberishkan area lokasi bangunan yang akan di bangun gedung Kantor Camat
Kadia sebelum dilakukan penggalian pondasi poor plat pada bangunan yang akan
dibangun.
II. UKURAN TINGGI DAN UKURAN PATOK
Ukuran-ukuran pokok dan ukuran detail tertera dalam gambar bestek/detail.
Kontraktor hendaknya mentaati ukuran-ukuran tersebut dan ikut menelitinya.
Apabila ada perbedaan/ kekhilafan harus dipertimbangkan bersama dengan
Direksi/Pengawas Lapangan.
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan
menurut peil-peil dan ukuran dalam gambar-gambar dan uraian-uraian serta syarat-
syarat pelaksanaan ini.
Kontraktor diwajibkan memberitahukan kepada Direksi setiap kali suatu bagian
pekerjaan akan dimulai untuk dicek terlebih dahulu ketepatan peil-peil dan
ukurannya serta mendapat persetujuan secara tertulis.
Mengingat setiap kesalahan baik peil maupun ukuran pada suatu bagian
pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian-bagian pekerjaan yang akan dimulai
selanjutnya, maka ketepatan peil-peil dan ukuran tersebut mutlak perlu
diperhatikan dengan sangat sungguh-sungguh.
Semua pekerjaan dan pembuatan ukuran-ukuran pokok yang berkaitan dengan
pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor dan dilaksanakan dengan
peralatan waterpass dan Theodolit dimana biaya ditanggung oleh Kontraktor
sendiri.
Ketinggian peil 0.00 m lantai pada pekerjaan bangunan ini diambil 40 cm diatas peil
permukaan tanah setelah permukaan tanah water pass/rata.
III. PEKERJAAN TANAH
a) Pekerjaan Penimbunan Lokasi.
Pekerjaan ini dilakukan setalah pekerjaan land clearing dimana hasil dari
catingan tidak menutupi area kerendaha maka dari itu timbunan ini dimaksutkan
untuk menutupi area kubangan (lembah) yang ada pada lokasi pekerjaan.
b) Pekerjaan Urugan Tanah
1) Sebelum dilakukannya proses pengurugan Tanah/penimbunan maka lokasi
penimbunan harus dipastikan bebas dari akar-akar pohon, bahan organik
dan sampah sehingga perlu mendapat persetujuan dari Direksi/Pengawas
Lapangan tentang keadaan lokasi yang akan ditimbun.
2) Tanah urug/timbunan yang dipergunakan untuk material timbunan/ urugan
harus dari bahan yang baik dan memenuhi syarat-syarat teknis, bebas dari
akar-akaran, bahan organik, sampah dan terlebih dahulu mendapat
persetujuan dari Direksi..
3) Untuk Pekerjaan urugan tanah/timbunan dilakukan lapis demi lapis atau
tahap demi tahap dengan lapis maksimal pemadatan 20 cm dengan
menggunakan alat berat.
4) Penyiraman permukaan timbunan terus dilakukan dengan menggunakan
Water Tanker untuk mendapatkan hasil timbunan yang padat dengan
maksimal
IV. PEKERJAAN LAIN-LAIN
a) Jika pada pelaksanaan pekerjaan terdapat ukuran atau hal-hal yang keliru /
menyimpang, maka Kontraktor harus melaporkan kepada Direksi dan
menanyakan hal-hal yang belum dipahami untuk diberikan arahan.
b) Kontraktor tidak dibenarkan menginterpretasikan sendiri hal-hal yang belum
dimengerti, dan jika hal itu terjadi maka menjadi tanggung jawab/ kesalahan
Kontraktor.
c) Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, Kontraktor wajib meneliti semua
bagian pekerjaan yang belum sempurna dan harus memperbaikinya.
d) Selama masa pemeliharaan, Kontraktor wajib merawat, mengamankan dan
memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga apabila penyerahan kedua
dilaksanakan pekerjaan telah benar-benar sempurna.
e) Pembersihan Akhir dilakukan di sekitar lokasi pekerjaan dan Bekas-Bekas
Bongkaran serta sisa-sisa pekerjaan yang tidak terpakai harus dibuang dan
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan sesuai petunjuk Direksi
V. P E N U T U P
Semua jenis pekerjaan yang menjadi bagian dari pekerjaan ini, meskipun tidak terurai
dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini, namun mempunyai hubungan serta terkait
dengan pelaksanaan tetap harus dikerjakan oleh kontraktor dan merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan rencana kerja dan Syarat-Syarat ini.
Wanggudu , 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Kepemudaan Dan Olah Raga
Kab. Konawe Utara
MUHAMMAD NUR HIDAYAT UFI, ST.,M.Si.
Nip. 19760806 200212 1 008