| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0023348188811000 | Rp 9,652,024,774 | - | |
Gasspoll Konstruksi | 09*6**9****11**0 | Rp 9,652,024,774 | Tidak menyampaikan Kualifikasi Dokumen Perusahaan, baik melalui sistem maupun melalui aplodan persyaratan dokumen lainnya. |
Barhamang Ariana Rayya | 09*1**7****11**0 | Rp 9,472,247,079 | Tidak menyampaikan Kualifikasi Dokumen Perusahaan, baik melalui sistem maupun melalui aplodan persyaratan dokumen lainnya. |
CV Mitra Karya | 00*1**4****11**0 | - | - |
CV Mandiri Perkasa Maju | 00*0**0****11**0 | - | - |
| 0030217640811000 | - | - | |
| 0023346869811000 | - | - | |
| 0721971711811000 | - | - | |
CV Citra Naba Lestari | 0021204623833000 | - | - |
| 0534935267811000 | - | - | |
CV Gagas Raharja | 02*7**9****11**0 | - | - |
CV Metro Askara Mandiri | 10*0**0****37**5 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN STADION MINI KECAMATAN MOLAWE
LOKASI : KEC. MOLAWE KAB. KONAWE UTARA
T. A. : 2025
I.URAIAN UMUM
Rencana Kerja dan syarat-syarat merupakan ketentuan yang harus dibaca
bersama-sama dengan gambar-gambar yang keduanya menguraikan pekerjaan yang
harus dilaksanakan. Istilah pekerjaan mencakup suplai dari instalasi seluruh
peralatan dan material yang harus dipadukan dalam konstruksi-konstruksi, yang
diperlukan menurut dokumen-dokumen kontrak, serta semua tenaga kerja yang
dibutuhkan untuk memasang dan menjalankan peralatan dan material tersebut.
Rencana Kerja dan syarat-syarat untuk pekerjaan yang harus dilaksanakan dan
material yang harus disepakati, harus diterapkan baik pada bagian dimana
spesifikasi tersebut ditemukan maupun bagian-bagian lain dari pekerjaan dimana
pekerjaan atau material tersebut dijumpai
II. SITUASI
Lokasi Pekerjaan yang akan dilaksanakan terletak di Kecamatan Molawe
Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.
Lokasi pembangunan akan diserahkan kepada pelaksana, untuk itu calon
Kontraktor harus meneliti situasi medan, luasnya dan lain-lain yang
berpengaruh pada pembangunan tersebut.
Kelalaian dan kekurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
mengajukan Klaim di kemudian hari.
DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA KAB. KONAWE UTARA
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
Setelah rapat penjelasan akan diadakan peninjauan lokasi sebagai mana
patokan dasar untuk menghitung anggaran/penawaran yang diajukan.
III. PERIJINAN
Setelah penyedia barang/jasa ditunjuk, bila pekerjaan ini memerlukan ijin dari
instansi lain yang berwenang, maka penyedia barang/jasa yang bersangkutan harus
menyelesaikan perijinan tersebut. Direksi, dalam batas-batas kewenangannya, akan
membantu untuk menyiapkan surat-surat resminya, tetapi segala biaya yang
diperlukan untuk perijinan tersebut merupakan tanggung jawab penyedia
barang/jasa. Pekerjaan di lapangan tidak diperkenankan dimulai apabila perijinan
yang diperlukan belum diperoleh.
Apabila pada saat melaksanakan pekerjaan terdapat suatu bangunan atau
material yang menghalangi pekerjaan, jika harus membongkar bangunan/material
tersebut akan memerlukan perijinan dan biaya tambahan, maka hal tersebut terlebih
dahulu harus didiskusikan dengan direksi untuk mencari jalan keluarnya.
IV. GAMBAR-GAMBAR KERJA
Gambar-gambar rencana untuk pekerjaan ini akan diberikan kepada penyedia
barang/jasa dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dan dokumen kontrak.
Gambar-gambar tersebut adalah gambar-gambar yang paling akhir setelah diadakan
perubahan-perubahan dan merupakan patokan bagi pelaksanaan pekerjaan.
Penyedia barang/jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar atau
perbedaan ketentuan antar gambar rencana dan spesifikasi yang berhubungan dengan
hal tersebut. Tidak dibenarkan untuk menarik keuntungan dari kesalahan- kesalahan,
kekurangan-kekurangan pada gambar atau perbedaan ketentuan antar gambar
rencana dan spesifikasi teknis.
Apabila ternyata terdapat kesalahan, kekurangan, perbedaan dan hal-hal lain
yang meragukan, penyedia barang/jasa harus mengajukannya kepada direksi secara
tertulis, dan direksi akan mengoreksi atau menjelaskan gambar-gambar tersebut
DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA KAB. KONAWE UTARA
untuk kelengkapan yang telah disebutkan dalam spesifikasi teknis. Koreksi akibat
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
penyimpangan keadaan lapangan terhadap gambar rencana akan ditentukan oleh
direksi dan disampaikan secara tertulis kepada penyedia barang/jasa. Paling lambat
7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pekerjaan, penyedia barang/jasa harus
menyerahkan gambar kerja (shop drawing) kepada pihak direksi sebanyak 3 (tiga)
rangkap, termasuk perhitungan-perhitungan yang berhubungan dengan gambar
tersebut.
Gambar kerja untuk semua pekerjaan harus senantiasa disimpan di lapangan.
Gambar-gambar tersebut harus berada dalam kondisi baik, dapat dibaca dan
merupakan hasil revisi terakhir. Penyedia barang/jasa juga harus menyiapkan
gambar-gambar yang menunjukan perbedaan antara gambar rencana dan gambar
kerja. Semua biaya untuk itu menjadi tanggung jawab penyedia barang/jasa.
Semua peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus
disediakan oleh penyedia barang/jasa. Sebelum suatu tahapan pekerjaan dimulai,
penyedia barang/jasa harus mempersiapkan seluruh peralatan yang dibutuhkan
untuk pelaksanaan tahap pekerjaan tersebut. Penyediaan peralatan di tempat
pekerjaan, dan persiapan peralatan pekerjaan harus terlebih dahulu mendapat
penelitian dan persetujuan dan direksi. Tanpa persetujuan direksi, penyedia
barang/jasa tidak diperbolehkan untuk memindahkan peralatan yang diperlukan
dari lokasi pekerjaan. Kerusakan yang timbul pada sebagian atau keseluruhan
peralatan yang akan mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan harus segera
diperbaiki atau diganti hingga direksi menganggap pekerjaan dapat dimulai.
V. PENYEDIAAN MATERIAL
Penyedia barang/jasa harus menyediakan sendiri semua material seperti yang
disebutkan dalam daftar kuantitas (daftar rencana anggaran biaya) kecuali
ditentukan lain didalam dokumen kontrak.
Untuk material-material yang disediakan oleh direksi, penyedia barang/jasa
harus mengusahakan transpontasi dan gudang yang ditentukan ke lokasi pekerjaan.
Penyedia barang/jasa harus memeriksa dahulu material-material tersebut dan harus
bertanggung jawab atas pengangkutan sampai di lokasi pekerjaan. Penyedia
DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA KAB. KONAWE UTARA
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
barang/jasa harus mengganti material yang rusak atau kurang akibat oleh cara
pengangkutan yang salah atau hilang akibat kelalaian penyedia barang/jasa.
Semua peralatan dan material yang disediakan dan pekerjaan yang
dilaksanakan harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam
dokumen kontrak. Nama produsen material dan peralatan yang digunakan, termasuk
cara kerja, kemampuan, Laporan pengujian dan informasi penting lainnya mengenai
hal ini harus disediakan bila diminta untuk dipertimbangkan oleh direksi. Bila menurut
pendapat direksi hal-hal tersebut tidak memuaskan atau tidak sesuai dengan
spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak, maka harus diganti oleh
penyedia barang/jasa tanpa biaya tambahan.
Semua peralatan dan material harus disuplai dengan urutan dan waktu
sedemikian rupa sehingga dapat menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan
dengan memperhitungkan jadwal untuk pekerjaan lainnya.
VI. CONTOH - CONTOH MATERIAL.
Contoh-contoh material harus segera ditentukan dan diambil dengan cara
pengambilan contoh menurut Acuan Normatif yang disetujui direksi. Contoh-contoh
harus menggambarkan secara nyata kualitas
material yang akan dipakai pada pelaksanaan pekerjaan. Contoh-contoh yang
telah disetujui direksi harus disimpan terpisah dan tidak tercampur atau terkotori
yang dapat mengurangi kualitas material tersebut.
Jika dalam spesifikasi teknis ini tidak disebutkan harus menggunakan material-
material dan jenis atau merk tertentu, maka penyedia barang/jasa harus meminta
petunjuk direksi untuk menentukan jenis atau merk material yang baik dan dapat
diperbolehkan untuk digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini. Penyedia
barang/jasa dapat mengganti dengan produk atau merk material yang baik dan
diperbolehkan untuk digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini. Penyedia
barang/jasa dapat mengganti dengan produk atau merk lain yang sekurang-
kurangnya mempunyai kualitas yang sama dengan kualitas yang ditentukan oleh
direksi.
DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA KAB. KONAWE UTARA
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
VII. PERLINDUNGAN TERHADAP CUACA
Penyedia barang/jasa dengan tanggungan sendiri dan dengan persetujuan direksi
terlebih dahulu harus mengusahakan langkah-langkah dan peralatan yang diperlukan
untuk melindungi pekerjaan dan bahan-bahan serta peralatan yang digunakan agar
tidak rusak atau berkurang mutunya karena pengaruh cuaca.
VIII. UKURAN TINGGI DAN UKURAN PATOK
Ukuran-ukuran pokok dan ukuran detail tertera dalam gambar bestek/detail.
Kontraktor hendaknya mentaati ukuran-ukuran tersebut dan ikut menelitinya.
Apabila ada perbedaan/ kekhilafan harus dipertimbangkan bersama dengan
Direksi/Pengawas Lapangan.
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut
peil-peil dan ukuran dalam gambar-gambar dan uraian-uraian serta syarat-syarat
pelaksanaan ini.
Kontraktor diwajibkan memberitahukan kepada Direksi setiap kali suatu bagian
pekerjaan akan dimulai untuk dicek terlebih dahulu ketepatan peil-peil dan
ukurannya serta mendapat persetujuan secara tertulis.
Mengingat setiap kesalahan baik peil maupun ukuran pada suatu bagian
pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian-bagian pekerjaan yang akan dimulai
selanjutnya, maka ketepatan peil-peil dan ukuran tersebut mutlak perlu
diperhatikan dengan sangat sungguh-sungguh.
Semua pekerjaan dan pembuatan ukuran-ukuran pokok yang berkaitan dengan
pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor dan dilaksanakan dengan
peralatan waterpass dan Theodolit dimana biaya ditanggung oleh Kontraktor
sendiri.
Ketinggian peil 0.00 m lantai pada pekerjaan bangunan ini diambil 80 cm diatas peil
permukaan tanah setelah permukaan tanah water pass/rata.
DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA KAB. KONAWE UTARA
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
IX. PEMBERITAHUAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN
Penyedia barang/jasa diharuskan untuk memberikan penjelasan tertulis
selengkapnya apabila direksi memerlukan penjelasan tentang tempat-tempat asal
mula material yang didatangkan untuk suatu tahap pekerjaan sebelum mulai
pelaksanaan tahapan tersebut. Dalam keadaan apapun, penyedia barang/jasa tidak
dibenarkan untuk memulai pekerjaan yang sifatnya permanen tanpa mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari direksi.
Pemberitahuan yang jelas dan lengkap harus terlebih dahulu disampaikan kepada
direksi sebelum memulai pekerjaan, agar direksi mempunyai waktu yang cukup
untuk mempertimbangkan persetujuannya. Pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan yang
menurut direksi penting, harus dihadiri dan diawasi langsung oleh direksi atau
wakilnya. Pemberitahuan tentang akan dilaksanakannya pekerjaan-pekerjaan
tersebut harus sudah diterima oleh direksi selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum
pekerjaan dilaksanakan.
X. RAPAT-RAPAT
Apabila dipandang perlu, direksi dan/atau penyedia barang/jasa dapat
mengadakan rapat-rapat dengan mengundang penyedia barang/jasa dan konsultan
serta pihak-pihak tertentu yang berkaitan dengan pembahasan dan permasalahan
pelaksanaan pekerjaan. Semua hasil/risalah rapat merupakan ketentuan yang
bersifat mengikat bagi penyedia barang/jasa.
XI. PRESTASI KEMAJUAN PEKERJAAN
Prestasi kemajuan pekerjaan ditentukan dengan jumlah prosentasi pekerjaan
yang telah diselesaikan penyedia barang/jasa dan disetujui oleh direksi. Prosentase
pekerjaan ini dihitung dengan membandingkan nilai volume pekerjaan yang telah
diselesaikan terhadap nilai kontrak keseluruhan. Pembayaran akan dilakukan sesuai
dengan prestasi kemajuan pekerjaan berdasarkan harga satuan yang tercantum
dalam kontrak.
DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA KAB. KONAWE UTARA
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
XII. PENYELESAIAN PEKERJAAN
Pekerjaan harus mencakup seluruh elemen yang diperlukan walaupun tidak
diunaikan secara khusus dalam spesifikasi teknis dan gambar-gambar, namun tetap
diperlukan agar hasil pelaksanaan pekerjaan dapat berfungsi dengan baik secara
keseluruhan sesuai dengan kontrak. Penyedia barang/jasa harus menguji hasil
pekerjaan setiap tahap dan/atau secara keseluruhan sesuai dengan ketentuan
spesifikasi teknisnya. Apabila dari hasil pengujian terdapat bagian pekerjaan yang
tidak memenuhi syarat, penyedia barang/jasa dengan biaya sendiri harus
melaksanakan perbaikan sampai dengan hasil pengujian ulang berhasil dan dapat
diterima oleh direksi.
XIII. LAPORAN-LAPORAN.
Selama periode pekerjaan di lapangan, penyedia barang/jasa harus membuat
laporan harian dan laporan mingguan yang menggambarkan kemajuan pekerjaan.
Laporan tersebut memuat sekurang-kurangnya informasi yang mencakup :
Uraian mengenai kemajuan pekerjaan yang sesungguhnya dilapangan yang
dicapai menjelang akhir minggu.
b. Jumlah personil yang bertugas selama minggu tersebut.
c. Material dan barang-barang serta peralatan yang disediakan.
d. Kondisi cuaca.
XIV. PEKERJAAN PERSIAPAN
a) Pembuatan Direksi Keet
Pembuatan direksi Keet dilapangan berfungsi untuk sebagai pertemuan
dilapangan yang membahas kendala kendala yang ada dilapangan dan waktu
pertemuan disepakati bersama pelaksana, konsultan pengawas dan direksi.
b) Pembuatan Bangsal Kerja
Pembuatan Bangsal Kerja dilapangan berfungsi untuk sebagai Tempat
Peristirahatan Bagi Pekerja dan digunakan juga sebagai Pemyimpanan Alat dan
Bahan/Matrial.
c) Pengukuran dan pemasangan papan bouwplank
DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA KAB. KONAWE UTARA
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
Untuk pekerjaan pengukuran dan pemasangan papan bowplank harus dilakukan
dengan hati-hati agar ketepatan ukuran didapat setepat mungkin sesuai gambar
kerja sehingga pekerjaan benar dan tepat serta harus dilakukan atas
sepengetahuan dan persetujuan dari Direksi/Pengawas Lapangan.
d) Pembuatan Pagar Sementara (jika ada)
Pembuatan Pagar Sementara berfungsi untuk memberikan batasan bagi
pengunjung yang tidak berkepentingan dalam pelaksanaan pekerjaan selain itu
juga memberikan keamanan bagi pekerja terahap ganguan dari luar
e) Air Kerja, P3K
Alat yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh
penyedia barang/jasa, termasuk penyediaan peralatan dan perpipaan sementara
untuk mengangkut air ke lokasi pekerjaan, sehingga tidak akan mempengaruhi
kelancaran pekerjaan. Biaya untuk keperluan tersebut menjadi tanggung jawab
penyedia. barang/jasa. Kualitas air yang diisyaratkan ditentukan pada bagian lain
dari spesifikasi teknis ini.
f) Pebongkaran dan Pembersihan Lokasi
Sebelum Pemasangan Bowplank Langkah awal bagi kontraktor pelaksana adalah
memberishkan area lokasi bangunan yang akan di bangun gedung Kantor Camat
Kadia sebelum dilakukan penggalian pondasi poor plat pada bangunan yang akan
dibangun.
XV. PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
a) Pekerjaan Penimbunan Lokasi.
Pekerjaan ini dilakukan setelah pekerjaan pembongkaran/pembersihan dimana
hasil dari bongkaran tidak menutupi area lokasi pekerjaan dan material bongkaran
dapat digunakan sebagai material timbunan, ini dimaksudkan untuk meninggikan
area bangunan yang berada pada titik lokasi yang kerendahan.
b) Pekerjaan Penimbunan Bawah Bangunan
Pekerjaan ini dilakukan setalah pekerjaan pembongkaran, penimbunan lokasi
dimaksudkan untuk mengejar peil lantai yang diharapkan sesuai dengan peil yang
ada pada gambar rencana.
DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA KAB. KONAWE UTARA
c) Pekerjaan galian tanah dan urugan tanah untuk Pondasi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
Sebelum dilaksanakan penggalian tanah, Kontraktor harus membuat patok
ukuran dan tinggi yang disesuaikan dengan Gambar kerja.
Sebelum dilakukan penggalian, Kontraktor harus melaporkan kepada direksi
bahwa pekerjaan persiapan telah selesai dan dapat dilanjutkan.
Galian tanah pondasi/pondasi poor plat harus sesuai dengan ukuran pada bestek.
Apabila diperlukan untuk mendapatkan daya dukung yang baik, dasar galian
harus dipadatkan dan ditumbuk.
Jika galian melampaui batas kedalaman, Kontraktor harus menimbun
kembali dan dipadatkan.
Tanah bekas galian hanya dapat dipakai untuk penimbunan jika disetujui Direksi,
sedangkan hasil yang tidak dapat dipergunakan harus disingkirkan keluar site
atau ke tempat lain yang disetujui Direksi.
Pemadatan tanah timbunan/ urugan tanah dilakukan lapis demi lapis agar
didapatkan kepadatan yang maksimal.
d) Pekerjaan Urugan Tanah
Sebelum dilakukannya proses pengurugan Tanah/penimbunan maka lokasi
penimbunan harus dipastikan bebas dari akar-akar pohon, bahan organik
dan sampah sehingga perlu mendapat persetujuan dari Direksi/Pengawas
Lapangan tentang keadaan lokasi yang akan ditimbun.
Tanah urug/timbunan yang dipergunakan untuk material timbunan/ urugan
harus dari bahan yang baik dan memenuhi syarat-syarat teknis, bebas dari
akar-akaran, bahan organik, sampah dan terlebih dahulu mendapat
persetujuan dari Direksi..
Untuk Pekerjaan urugan tanah/timbunan dilakukan lapis demi lapis atau
tahap demi tahap dengan lapis maksimal pemadatan 20 cm dengan
menggunakan alat berat.
e) Pekerjaan Urugan Pasir.
Pasir yang digunakan harus dari bahan yang baik dan memenuhi syarat-syarat
teknis, bebas dari akar, bahan organik, sampah atau terlebih dahulu mendapat
persetujuan dari Direksi. Ketebalan urugan pasir tiap-tiap pekerjaan disesuaikan
DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA KAB. KONAWE UTARA
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
dengan gambar kerja, sedangkan proses pemadatannya dilakukan dengan
penyiraman air bersih.
XVI. PEKERJAAN PONDASI
Pondasi bangunan yang dipergunakan terdiri dari dua jenis yaitu pondasi lajur
batu gunung dan Pondasi Beton (Poor Plat), dengan spesifikasi sebagai berikut.
a) Pondasi bangunan jenis pondasi lajur batu gunung dan pondasi poor plat terdiri
dari :
Untuk pondasi lajur batu gunung :
Alas pondasi dari pasir urug yang dipadatkan setebal 5 cm, ditimbun dan
disiram air sampai kepadatan maksimal.
Batu kosong setebal 20-25 cm ditimbris pasir atau batu pecah sehingga
kokoh.
Material batu pecah/ batu gunung yang keras, bermutu baik dan disetujui
oleh Direksi.
Adukan yang dipergunakan untuk pasangan pondasi batu Gunung adalah 1
PC : 5 Psr.
Air yang dipergunakan harus bersih, tawar dan bebas dari asam organik, asam
alkali atau bahan kimia yang dapat merusak mutu pondasi atau air yang dapat
diminum.
Pasir pasang yang dipergunakan pasir yang tidak mengandung tanah dan air laut
atau telah mendapat persetujuan Direksi.
b) Untuk pondasi poor plat :
Alas pondasi dari pasir urug yang dipadatkan setebal 5 cm, ditimbun dan
disiram air sampai kepadatan maksimal.
Material batu pecah, pasir beton, bermutu baik dan disetujui oleh Direksi.
Adukan yang dipergunakan untuk pasangan pondasi batu Gunung adalah 1
PC : 2 Psr : 3Krl
Air yang dipergunakan harus bersih, tawar dan bebas dari asam organik, asam
alkali atau bahan kimia yang dapat merusak mutu pondasi atau air yang dapat
DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA KAB. KONAWE UTARA
diminum.
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
Pasir pasang yang dipergunakan pasir yang tidak mengandung tanah dan air
laut atau telah mendapat persetujuan Direksi.
c) Penggalian pondasi lajur dan Poor Plat dilakukan dengan terlebih dahulu
menetapkan lay out, titik As pondasi yang ditentukan oleh Direksi lapangan.
d) Pemeriksaan tiap galian pondasi dilaksanakan terhadap kebenaran
penempatan, kedalaman, besaran, letak dan kondisi tanah galian dan harus
mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi lapangan.
e) Kontraktor harus memperhatikan adanya stek tulangan kolom, stek tulangan ke
sloof dan sparing pipa plumbing yang menembus pondasi.
f) Karena kemungkinan terjadi kupasan atau urugan, Kontraktor harus
memperhatikan kedalam pondasi terhadap tanah dasar/ keras.
XVII. PEKERJAAN PASANGAN DINDING DAN PLESTERAN
a) Lingkup pekerjaan.
Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah:
Pasangan Dinding Bata 1/2 Batu
Plesteran Dinding Bata.
Plesteran/Afwerking Permukaan Beton.
Plesteran Trassram
Pekerjaan plasteran dan acian
b) Bahan yang dipergunakan.
Bata Merah yang bermutu baik, pembakaran sempurna, minimum belah
menjadi 2 bagian yang diproduksi secara lokal dan memenuhi persyaratan
bahan PBBI 1980.
Apabila dalam hal batu bata sulit untuk didapatkan Kontraktor dengan
izin tertulis dari Direksi dapat mempergunakan bahan alternatif lain yang
disetujui oleh Direksi.
Pasir pasang yang dipergunakan harus bersih, tajam dan bebas dari
lumpur dan tanah liat, kotoran organik yang dapat merusak pasangan.
Semen yang dipergunakan dari jenis portland Cement yang memenuhi
persyaratan SNI.
DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA KAB. KONAWE UTARA
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
Air yang digunakan harus bersih, tawar dan bebas dari asam organik, asam
alkali atau bahan kimia yang dapat merusak mutu pasangan / plesteran
Aluminium Composit Panel yang digunakan bermerck seven
c) Adukan/ Campuran.
-
Adukan trasram 1 Pc : 3 Psr , digunakan untuk :
Perekat pasangan trasram tembok setinggi 25 – 30 cm di atas
-
pasangan sloof (sesuai gambar kerja).
Perekat pasangan trasram tembok setinggi 30 cm di atas pasangan
sloof pada dinding KM/WC (sesuai gambar kerja) dan perekat pasangan
-
dinding bak air mandi.
Plesteran seluruh pasangan trasram tembok dengan ketebalan 15 mm
pada masing-masing kedua tepi pasangan tembok / dinding ½ bata.
-
Adukan 1 Pc : 3 Psr, digunakan untuk :
-
Pasangan plesteran beton
Plesteran permukaan pondasi yang muncul diatas permukaan tanah
-
tebal 15 mm (sesuai gambar kerja).
Ketebalan plasteran secara keseluruhan 15 mm sesuai gambar kerja.
-
Adukan 1 Pc : 5 Psr, dipergunakan untuk :
Perekat pasangan seluruh dinding tembok batu bata diluar pasangan
-
trasram (sesuai dengan gambar kerja).
-
Plesteran diluar plesteran Trasram dan plesteran Beton / pondasi.
Ketebalan plesteran adalah 15 mm.
d) Cara Pelaksanaan
Pekerjaan pasangan dinding/tembok transram dipasang merata dengan
ketinggian 25 – 35 cm diatas permukaan sloof (sesuai gambar kerja).
Pekerjaan pasangan tembok selanjutnya baik vertikal maupun ke arah
horizontal dan ketinggian pasangan bata setiap hari kerja harus tidak boleh
lebih dari 1 meter.
Sebelum diplester maka perlu pasangan disiram, sehingga ikatan didapat
ikatan yang baik.
DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA KAB. KONAWE UTARA
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
Seluruh pekerjaan pasangan dan pleteran yang tidak lurus, berombak dan
retak harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya Kontraktor dengan
persetujuan Direksi.
Pelaksanaan Pemasanagan Aluminium Composit Panel Mula-Mula
Mengukur Tinggi dan Lebar untuk pemasangan Rangka Hollo Galvanis yang
berukuran 4 x 4 dan 4 x 2. Setelah pemasangan (Pengrakitan rangka)
barulah pemasangan Acp dengan Pengrapian pemotongan agar nat dapat
simetris dan lapisan antara nat dilapisi dengan sealent.
XVIII. PEKERJAAN BETON BERTULANG DAN TIDAK BERTULANG
a) Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah :
- Tiang Pancang Beton
Pekerjaan beton bertulang ini terdiri dari
-
Pondasi Poor Plat
-
-
Plat penutup septic tank
-
Sloof
-
Kolom
-
Balok latey/tengah
Balok Beton Dan Lantai
-
- Plat Lantai
-
Ringbalk/Kuda-kuda Beton
Dak Beton
-
Pekerjaan beton tak bertulang yang meliputi pekerjaan :
-
Rabat beton
-
Lantai Kerja di bawah Pondasi Poor Plat
Tempat lain sesuai dengan gambar kerja.
Semen
b) Bahan dan Material
Kecuali ditentukan lain oleh Pengawas, semen yang digunakan adalah semen Tipe
II , khusus untuk beton pondasi menggunakan semen Tipe I sesuai ASTM C 150,
DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA KAB. KONAWE UTARA
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
dan segala sesuatunya harus mengikuti ketentuan dalam PBI 71. Semen yang
digunakan harus merupakan produk dari satu pabrik yang telah mendapat
persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas terlebih dahulu. Kontraktor harus
menunjukkan sertifikat dari Produsen untuk setiap pengiriman semen, yang
menunjukkan bahwa produk tadi telah memenuhi sesuatu test standard yang lazim
digunakan untuk material itu. Pengawas berhak untuk memeriksa semen yang
disimpan dalam gudang pada setiap waktu sebelum dipergunakan dan dapat
menyatakan untuk menerima atau menolak semen-semen tersebut. Kontraktor
harus menyediakan tempat/gudang penyimpanan semen pada tempat- tempat yang
baik sehingga semen-semen tersebut senantiasa terlindung dari kelembaban atau
keadaan cuaca lain yang merusak, teutama sekali lantai tempat penyimpanan tadi
harus kuat dan berjarak minimal 30 cm dari permukaan tanah. Dalam kantung-
kantung semen tidak boleh ditumpuk lebih tinggi dari dua meter. Tiap-tiap
penerimaan semen harus disimpan sedemikian rupa sehingga dapat dibedakan
dengan penerimaan-penerimaan sebelumnya. Pengeluaran semen harus diatur
secara kronologis sesuai dengan penerimaan. Kantung-kantung semen yang
kosong harus segera dikeluarkan dari lapangan. Bila terdapat keraguan kwalitas
semen maka dapat dilakukan pengujian, bila ternyata hasil test dari semen-semen
yang sudah berada dilapangan menunjukkan hasil yang tidak memenuhi syarat,
Kontraktor harus dengan segera menyingkirkan semen-semen yang ditolak tadi
keluar areal kerja dan areal penyimpanan dengan biayanya sendiri.
Air untuk Adukan
a) Air yang digunakan untuk bahan adukan beton, adukan pasangan dan grouting,
bahan pencuci agregat, dan untuk curing beton, harus air tawar yang bersih
dari bahan-bahan yang berbahaya bagi penggunaannya seperti minyak, alkali,
sulfat, bahan organis, garam, silt (lanau). Kadar Silt (lanau) yang terkandung
dalam air tidak boleh lebih dari 2 % dalam perbandingan beratnya. Kadar
sulfat maximum yang diperkenankan adalah 0.5 % atau 5 gr/lt, sedangkan kadar
chloor maximum 1.5 % atau 15 gr/lt.
b) Kontraktor tidak diperkenankan menggunakan air dari rawa, sumber air yang
berlumpur, ataupun air laut. Tempat pengambilan harus dapat menjaga.
kemungkinan terbawanya material-material yang tidak diinginkan tadi.
DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA KAB. KONAWE UTARA
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
Sedikitnya harus ada jarak vertikal 0.5 meter dari dari permukaan atas air
kesisi tempat pengambilan tadi.
c) Penggunaan air kerja harus mendapat persetujuan pengawas.
d) Bila akan dipakai air bukan berasal dari air minum dan mutunya meragukan,
maka Direksi/Konsultan Pengawas dapat minta kepada Pemborong untuk
mengadakan penyelidikan air secara laboratoris dan biaya penyelidikan
tersebut atas tanggungan Pemborong.
e) Apabila diadakan perbandingan test beton antara beton yang diaduk dengan
aquadest dibandingkan dengan beton yang diaduk menggunakan air dari suatu
sumber, dan hasilnya menunjukkan indikasi ketidak pastian dalam mutu
beton walaupun telah digunakan semen yang sama, maka air dari sumber tadi
tidak dapat dipakai bila hasil perbandingan test tadi menunjukkan harga-harga
yang berbeda lebih kecil dari 10 persen. Test tadi dapat dibandingkan dari mutu
kekuatan, dan juga dari waktu pengerasannya. Dalam keadaan ditolak ini,
Pemborong diwajibkan mencari sumber lain yang lebih baik dan dapat diterima
dan disetujui Direksi/Konsultan Pengawas.
Agregat Halus (Pasir)
a) Pasir untuk beton, adukan dan grouting harus merupakan pasir alam, pasir hasil
pemecahan batu dapat pula digunakan untuk mencampur agar didapat gradasi
pasir yang baik. Pasir yang dipakai harus mempunyai kadar air yang merata dan
stabil, dan harus terdiri dari butiran yang keras, padat, tidak terselaput oleh
material lain.
b) Pasir yang ditolak oleh Pengawas, harus segera disingkirkan dari lapangan
kerja. Dalam membuat adukan baik untuk beton, plesteran ataupun grouting,
pasir tidak dapat digunakan sebelum mendapat persetujuan Pengawas menge-
nai mutu dan jumlahnya.
c) Pasir harus bersih dan bebas dari gumpalan-gumpalan tanah liat, alkalis,
bahan-bahan organik dan kotoran-kotoran lainnya yang merusak. Berat
substansi yang merusak tidak boleh lebih dari 5%. d) Pasir beton harus
mempunyai modulus kehalusan butir sesuai dengan persyaratan pada PBI 71.
DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA KAB. KONAWE UTARA
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
Agregat Kasar (Koral)
a) Agregat kasar untuk beton dapat berupa koral dari alam, batu pecah, atau
campuran dari keduanya. Koral yang dipakai harus mempunyai kadar air
yang merata dan stabil. Sebagaimana juga pada pasir, koral keras, padat, tidak
porous, dan tidak terselaput material lain. Dalam penggunaannya koral harus
dicuci terlebih dahulu dan diayak agar didapat gradasi sesuai yang dikehen-
daki, dan material yang halus yaitu yang lebih kecil dari 5 mm harus
disingkirkan.
b) Koral yang sudah tersedia tidak dapat langsung digunakan sebelum mendapat
persetujuan dari Pengawas baik mengenai mutu ataupun jumlahnya.
c) Kontraktor diwajibkan memperhatikan pengaturan komposisi material untuk
adukan, baik dengan menimbang ataupun volume, agar dapat dicapai mutu
beton yang direncanakan, memberikan kepadatan maximum, baik
workability- nya, dan memberikan kondisi water-cement ratio yang minimum.
Bahan Pencampur (Admixtures)
a) Penggunaan bahan admixture harus dengan ijin tertulis dari Direksi/Konsultan
Pengawas, dan admixtures ini harus merupakan bagian yang integral dari
adukan beton yang dibuat.
b) Biaya tambahan akibat penggunaan bahan-bahan pencampur (admixture)
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Baja Tulangan
a) Baja tulangan harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Beton Bertulang
Indonesia 1971 (PBI 71), dengan mutu U-41 (tegangan leleh karakteristik =
4000 kg/cm2) untuk diameter lebih besar dari 12 mm; sedangkan untuk
diameter yang lebih kecil digunakan mutu U-24 (tegangan leleh karakteristik
= 2400 kg/cm2). Berat besi dapat diperhitungkan dengan menggunakan
nominal diameter. Bila menggunakan Wire-mesh, maka harus digunakan tipe
dengan electrically welded wire-mesh, dan memenuhi ketentuan-ketentuan
dalam ASTM A 185.
b) Semua baja tulangan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut : Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan lemak/minyak, karat, dan tidak
bercacat seperti retak dll.
16
DINAS KESEHATAN KOTA KENDARI
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
c) Untuk mutu U-41 harus digunakan profil baja tulangan deformed (deformed
bar).
d) Kontraktor harus mengadakan pengujian mutu baja beton yang akan dipakai
sesuai dengan petunjuk dari Pengawas. Batang percobaan diambil dengan
disaksikan Pengawas sejumlah minimum 3 (tiga) batang untuk tiap-tiap jenis
baik mutu maupun pengiriman massal atau bilamana terjadi keraguan
terhadap mutu baja yang dikirim ke proyek. Semua biaya-biaya percobaan
tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor. Sedangkan panjang
setiap benda uji adalah 100 cm.
e) Gambar rencana kerja untuk baja tulangan, meliputi rencana pemotongan,
pembengkokan, sambungan dan penghentian harus dibuat dan disampaikan
oleh Pemborong kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuan terlebih
dahulu sebelum pelaksanaan. Semua detail harus memenuhi persyaratan
seperti yang dicantumkan dalam gambar kerja dan syarat-syarat yang harus
diikuti menurut PBI 1971, SNI 2. Diameter-diameter pengenal harus sama
seperti persyaratan dalam gambar kerja dan bilamana diameter tersebut akan
diganti maka jumlah luas penampang persatuan lebar beton minimal harus sama
dengan luas penampang rencana.Sebelum melakukan perubahan- perubahan
Pemborong harus meminta persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas.
f) Pemasangan besi tulangan beton harus mengikuti ketentuan-ketentuan dalam
PBI 71. Besi beton harus dipasang sebagaimana pada gambar rencana atau
seperti yang diinstruksikan Pengawas. Terkecuali sebagaimana yang
dinyatakan pada gambar atau diinstruksikan Pengawas, pengukuran pada
pemasangan besi tulangan harus dilakukan terhadap as dari besi tulangan.
Besi tulangan yang terpasang harus sesuai ukuran, bentuk, panjang, posisi,
dan banyaknya, dan akan diperiksa setelah kondisi terpasang.
g) Sebelum besi dipasang, besi beton harus dalam keadaan bersih, bebas dari
karat, kotoran, lemak, atau material lain yang seharusnya tidak melekat pada
besi beton tadi dan dapat mengurangi atau menghilangkan lekatan antara
beton dan besi beton. Dan kebersihan ini harus tetap dijaga sampai proses
pengecoran beton.
17
DINAS KESEHATAN KOTA KENDARI
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
h) Besi beton harus dibentuk dengan teliti hingga tercapai bentuk dan dimensi
sesuai gambar rencana atau bending schedules yang disiapkan oleh
Kontraktor dan disetujui Konsultan Pengawas. Semua proses pembengkokkan
harus dilakukan dengan cara lambat, tekanan yang konstan. Kesemua ujung-
ujung pembesian harus mempunyai kait sebagaimana ditentukan dalam PBI
71. Pembengkokkan dengan cara dipanasi hanya dapat dibenarkan apabila
telah mendapat ijin dari Pengawas.
i) Besi tulangan tidak boleh dibengkokkan dengan cara yang dapat menyebabkan
kerusakan pada besi beton. Besi tulangan dengan kondisi yang tidak lurus
atau dibengkok dengan tidak sesuai gambar tidak diperkenankan dipakai.
j) Tidak diperkenankan membengkok tulangan bila sudah ditempatkan, kecuali
apabila hal itu terpaksa dan sudah mendapat persetujuan dari Pengawas.
k) Tulangan harus ditempatkan dengan teliti pada posisi sesuai rencana, dan harus
dijaga agar jarak antara tulangan dengan bekisting untuk mendapatkan tebal
selimut beton (beton deking) minimal 2.50 cm sebagaimana pada gambar
rencana atau sebagaimana ditentukan Pengawas. Dalam segala hal tebal selimut
beton tidak boleh diambil kurang dari 2.50 cm. Besi beton harus dipasang
dengan teliti agar sesuai dengan gambar rencana, dan harus diikat dengan kuat
dengan menggunakan kawat pengikat dan didudukkan pada support dari beton
atau besi ataupun dengan hanger agar posisinya tidak berubah selama proses
pemasangan dan pengecoran. Pengikat dan tumpuan dari besi tadi tidak boleh
menyentuh bidang bekisting dalam hal beton yang dicor adalah beton exposed.
Bila besi tulangan didudukkan pada blok beton kecil, blok tadi harus dibuat dari
beton yang mutunya sama dengan beton rencana dan bentuknya harus
menjamin didapatnya permukaan beton yang baik. Kekakuan pada pemasangan
besi beton harus menjamin agar tidak berubah bentuk dan tempat bila pekerja
berjalan atau memanjat pembesian tadi. Ujung-ujung dari kawat pengikat harus
ditekuk kearah dalam beton dan tidak diperkenankan mengarah keluar. Selama
proses pengecoran beton, Kontraktor harus menyediakan tenaga-tenaga
pekerja yang khusus mengawasi dan memperbaiki pembesian dari
kemungkinan tergeser atau berubah bentuk karena hal-hal yang mungkin
timbul; dan hal-hal tadi harus
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
cepat diperbaiki sebelum pengecoran mencapai daerah tersebut. Pemasangan
besi beton harus mengingat syarat jarak bersih antar tulangan, atau antar
tulangan dan angkur, atau antara benda-benda metal tertanam, dengan tidak
boleh kurang dari 40 mm atau sebagaimana yang ditentukan dalam PBI 71.
Sebelum melakukan pengecoran, semua tulangan harus terlebih dahulu
diperiksa untuk memastikan penelitian penempatannya, kebersihan dan untuk
mendapatkan perbaikan bilaman perlu. Tulangan yang berkarat harus segera
dibersihkan atau diganti bilamana dianggap Pengawas akan melemahkan
konstruksi. Pengecoran tidak diperkenankan apabila belum diperiksa dan
disetujui oleh Pengawas.
l) Sambungan lewatan harus dibuat sesuai gambar rencana, instruksi Pengawas,
atau minimal mengikuti ketentuan dalam PBI 71.
m) Bilamana dirasa perlu untuk melakukan sambungan lewatan pada posisi lain
dari posisi pada gambar rencana, posisi tersebut harus ditentukan oleh
Pengawas. Sambungan ini tidak diperkenankan diletakkan pada lokasi tegangan
yang maximum, dan penyambungan pada besi beton yang letaknya
bersebelahan agar dilaksanakan dengan bergeser posisinya (staggered). Bila-
mana dikehendaki suatu panjang yang tanpa sambungan, panjang dari batang
tadi harus dibuat sepanjang yang bisa dilakukan dengan tetap memperhatikan
panjang sambungan lewatan sebagaimana ditentukan dalam PBI 71,
terkecuali ditentukan lain.
n) Khusus untuk tebal selimut beton, dudukan harus cukup kuat dan jaraknya
sedemikian sehingga tulangan tidak melengkung dan beton penutup tidak
kurang dari yang diisyaratkan. Toleransi yang diperkenankan untuk
penyimpangan terhadap bidang horizontalnya adalah 4 mm
-
c) Pelaksanaan Pekerjaan.
Semua tulangan harus dipasang pada posisi yang tepat hingga tidak dapat
berubah atau bergeser pada waktu digetarkan dan bilamana diperlukan
maka perlu diberi tahu beton sesuai ketebalan selimut Beton dengan
-
ukuran 2 - 2,5 cm, untuk menjamin ketebalan selimut beton.
Penyetelan besi tulangan harus diperhitungkan dengan ketebalan
selimut beton terhadap ukuran yang ditentukan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
-
Hubungan antara sloof dengan pondasi dan antara kolom dengan tembok
-
pasangan bata harus dipasang stek/angker pada jarak setiap 75 cm.
Sebelum melaksanakan pengecoran bekisting harus dicek terhadap
-
kelurusan baik secara vertikal maupun secara horizontal.
Bila tidak ditentukan lain sebaiknya pengecoran menggunakan mesin
-
pencampur (Molen).
Pengadukan harus rata dan sama kentalnya untuk setiap kali membuat
-
adukan, sisa adukan yang mengeras tidak diperkenankan untuk dipakai.
Pembongkaran bekisting dapat diperbolehkan setelah beton
mengalami periode/ proses pengerasan sesuai dengan PBI 1971 atau atau
-
setelah ada izin Direksi.
Sebelum pengecoran dilaksanakan sisi dalam papan bekisting harus bebas
-
dari kotoran dan harus disiram dengan air sampai merata.
Pelaksanaan pengecoran Beton, harus dengan persetujuan Direksi
lapangan.
d) Pemeliharaan Pekerjaan Beton
Untuk menjamin umur dan kekuatan Beton bertulang, maka papan bekisting
baru boleh dilepas setelah beton berumur minimal 14 hari dan maksimal 28
hari. Selama 14 hari setelah pengecoran dilaksanakan maka permukaan beton
tersebut tetap harus senantiasa dibasahi. Perbaikan permukaan beton harus segera
diperbaiki dengan petunjuk dari Direksi.
XIX. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
Pekerjaan Penutup atap terdiri dari rangka pipa
galvanis dan atap penutup kain membrane
Adapun tatacara pelaksanaan adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Rangka Atap pipa galvanis
Material rangka atap yang digunakan harus memenuhi spesifikasi yang
diuraikan pada sub bab ini. Satuan ukuran panjang yang digunakan sub bab ini
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
adalah millimeter (mm) dan ukuran ketebalan material baja yang dimaksud
adalah ketebalan baja terlapis (Total CoatingThickness/TCT).
Pekerjaan Rangka Atap pipa galvanis adalah pekerjaan pembuatan dan
pemasangan struktur atap berupa rangka pipa yang telah dilapisi bahan galvalume
untuk ketahanan terhadap karat. Rangka atap yang digunakan harus merupakan
produksi dari pabrik yang berkompeten dalam penelitian dan teknologi.
Rangka atap berbentuk segitiga kaku yang terdiri dari rangka utama atas (top
Chord), rangka utama bawah (bottom chord), dan rangka pengisi (web). Seluruh
rangka tersebut disambung dengan menggunakan las dengan jumlah titik yang
cukup. Untuk meletakkan material penutup atap membrane, dipasang rangka reng
(batten) langsung diatas struktur rangka atap utama dengan jarak yang
disesuaikan. Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke lapangan, perangkaian
dan ereksi Pekerjaan rangka atap.
2. Material struktur rangka atap
a. Properti mekanikal baja
-
Baja mutu tinggi G550 (sertifikat bahan harus dilampirkan)
-
Tegangan leleh minimum : 550 Mpa
-
Modulus elastisitas : 2,1 x 10 5 MPa
Modulus Geser : 8 x 10 4 MPa
b. Lapisan pelindung terhadap karat
Rangka batang harus memiliki lapisan tahan karat Seng Aluminium
-
(Galvalume), dengan komposisi sebagai berikut :
-
55 % Aluminium (Al)
-
43 % Seng (Zinc)
-
2 % Silicon (Si)
Ketebalan pelapisan : ± 100 gram/m2
-
c. Geometri Profil Rangka Atap
Rangka Atap
Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah pipa galvanis
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
Pipa galvanis Dia 8” dengan tebal 2,3 mm digunakan untuk tiang
kuda-kuda
Pipa galvanis Dia 4” dengan tebal 2,3 mm digunakan untuk rangka
batang utama (top chord dan bottom chord).
Pipa galvanis Dia 3” dengan tebal 2,3 mm digunakan untuk rangka
batang utama dan rangka batang pengisi (web).
Pipa galvanis Dia 2,5” dengan tebal 1,8 mm digunakan untuk
rangka batang pengisi (web).
Pipa galvanis Dia 2” dengan tebal 1,8 mm digunakan untuk
rangka batang pengisi (web).
-
Alat sambung (screw)
Alat penyambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk
fabrikasi dan instalasi adalah mour baut dan las
3. Seluruh rangka tersebut disambung dengan menggunakan Las maupun
mour / baut dengan jumlah yang cukup. Untuk meletakkan material
penutup atap/kain membrane, dipasang rangka tengah langsung diatas
struktur rangka atap utama dengan jarak yang disesuaikan dengan ukuran
pada gambar bestek. Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke
lapangan, perangkaian dan ereksi Pekerjaan rangka atap
4. Tata Cara Pelaksanaan dan Pemasangan
Persyaratan Desain Struktur Rangka Atap Baja Ringan
Struktur rangka atap baja ringan harus didesain oleh tenaga ahli yang
berkompeten. Desain harus mengikuti kaidah-kaidah teknis yang benar sesuai
karakter baja ringan yaitu dengan perancangan standar batas desain struktur
baja cetak dingin. Desain struktur rangka atap.
XX. PEKERJAAN LANTAI DAN KERAMIK/GRANIT
a) Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan ini antara lain :
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
a. Pas. Lantai tegel Keramik anti slip KM/WC 30 x 30 cm
b. Pas. Dinding Granit KM/WC 60 x 60 cm
c. Pas. Lantai t egel Granit 60 x 60 cm
b) Bahan / Material
Tegel Keramik yang dipakai untuk lantai adalah tegel anti slip ukuran 30 x 30
cm dengan ketebalan 10 mm dengan kualitas KIA, Roman, Asia Tile atau
Arwana Tile dan mempunyai sisi yang rata dan tegak lurus.
Tegel yang dipakai untuk dinding KM/WC adalah tegel granit polos/warna
ukuran 60 x 60 cm dengan ketebalan 10 mm dengan kualitas KIA, Roman, Asia
Tile atau Granito dan mempunyai sisi yang rata dan tegak lurus.
Tegel Granit yang dipakai untuk lantai ruangan adalah tegel granit Warna
ukuran 60 x 60 cm dengan ketebalan 10 mm dengan kualitas KIA, Roman, Asia
Tile atau Granito dan mempunyai sisi yang rata dan tegak lurus.
List Tegel yang dipakai adalah Tegel Plin Granit ukuran 10 x 60 cm dengan
ketebalan 10 mm dan mempunyai bentuk yang rata dengan neut/lekukan
permukaan yang seragam.
Semua bahan yang akan dipakai dan dipergunakan harus terlebih dahulu
mendapat persetujuan Direksi.
Kuku tegel yang dipakai adalah kuku tegel keramik ukuran 10 mm, warna
disesuaikan dengan warna tegel.
Warna tegel Granit ditentukan kemudian atau persetujuan Direksi bersama
Pemilik.
c) Perekat Pasangan / Adukan :
Adukan yang dipergunakan adalah :
Adukan 1Pc : 3Ps untuk pemasangan lantai dan dinding tegel Granit untuk
KM/WC.
Adukan 1Pc : 3Ps untuk pemasangan lantai ruangan tegel Granit.
Adukan 1Pc : 3Ps untuk pemasangan tegel plin Granit.
Adukan 1Pc : 3Ps untuk pemasangan tegel Granit pada bidang horisontal dan
vertikal anak tangga/trap.
Adukan 1Pc : 3Ps : 5Kr dipergunakan untuk pekerjaan lantai rabat beton
dengan ketebalan sesuai gambar kerja
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
Ketebalan adukan / perekat tegel granit adalah 3 – 4 cm.
d) Pelaksanaan Pekerjaan
-
Pasangan Tegel Granit 60 x 60 cm :
Dasar untuk pasangan lantai tegel granit harus terdiri dari : lantai kerja dari
beton tumbuk 1 Pc : 3 Psr : 5 Kerikil dengan ketebalan 7 cm dan lapisan
pasir urug setebal 8 cm yang dipadatkan merata, setelah lebih dahulu
-
diteliti ketepatan terhadap peil yang telah ditentukan sesuai gambar kerja.
Sebelum pemasangan, tegel harus dibersihkan dari debu dan kotoran
-
bagian bawahnya.
-
Naat antara tegel yang satu dengan yang lain maksimum 2 mm.
Kerataan dan penyikuan pasangan tegel harus benar-benar terjaga sehingga
-
hasil pekerjaan dapat maksimum.
Pengecoran Naat/Siar-siar dengan air semen menggunakan semen warna
dan dilakukan setelah pasangan agak kering dan dibersihkan dari kotoran.
-
Pasangan List Tegel Granit 10 x 60 cm :
Sebelum melaksanakan pemasangan tegel, maka pasangan plesteran
-
trasram harus terlebih dahulu dikorek dan dibersihkan.
Tegel yang terpasang harus benar-benar vertikal dan posisi tegel terhadap
-
bidang plesteran hanya muncul sebatas naat/lekukan tegel.
Pemasangan tegel tersebut, sebaiknya dibantu dengan benang sehingga
ketebalan speci tegel tersebut merata.
-
Pasangan Tegel 60 x 60 cm pada dinding bagian KM / WC :
Perekat untuk pasangan tegel harus dipastikan tegak lurus terhadap bidang
horisontal dan vertikal, setelah lebih dahulu diteliti ketepatan terhadap peil
yang telah ditentukan sehingga ketebalan speci merata dan sesuai gambar
-
kerja.
Sebelum pemasangan, tegel harus dibersihkan dari debu dan kotoran
-
bagian bawahnya.
-
Naat antara tegel yang satu dengan yang lain maksimum 2 mm.
Kerataan dan penyikuan pasangan tegel harus benar-benar terjaga sehingga
-
hasil pekerjaan dapat maksimum.
0
Pemasangan kuku tegel dilakukan disetiap alur sudut luar 90 pada dinding
bangunan dan sudut luar lainnya, harus rapi, tegak lurus dan rata. 24
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
-
Pengecoran Naat/Siar-siar dengan air semen menggunakan semen warna
dan dilakukan setelah pasangan agak kering dan dibersihkan dari kotoran.
-
Pasangan Tegel KM/WC :
Pasangan lantai tegel dibuat kemiringan 1% kearah lubang floor drain atau
-
lubang pembuangan air bak KM/WC.
-
Pasangan tegel granit harus rapi, tidak cacat dan tidak ada retak rambut.
Naat tegel maksimal 1,5 mm, padat dan merata agar tidak terjadi kebocoran
-
pada bak KM/WC.
Posisi tegel granit terhadap bidang plesteran dinding hanya muncul sebatas
-
lekukan tegel dinding.
0
Pemasangan kuku tegel dilakukan disetiap alur sudut luar 90 pada KM/WC
dan sudut luar lainnya, harus rapi, tegak lurus dan rata.
-
Pasangan Lantai Rabat Beton :
Pasangan lantai rabat beton harus rata dengan memperhatikan ketelitian
-
peil lantai yang ada dalam gambar kerja.
Sebelum pasangan lantai rabat terlebih dahulu diberi lapisan pasir urug
-
setebal 8 cm atau sesuai dengan gambar kerja.
Permukaan pasangan lantai rabat harus rata dan halus dan tidak terdapat
lubang, meskipun butiran kerikilnya masih terlihat.
XXI. PEKERJAAN ALUMINIUM
1. Penjelasan/keterangan umum
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen,
daun pintu dan jendela dengan bahan-bahan dari Aluminium, termasuk
menyediakan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini, meliputi seluruh
pekerjaan kusen, pintu dan jendela.
2. Bahan Aluminium
Bahan yang dipakai untuk kosen dan daun jendela secara umum adalah
menggunakan alumunium CA (Anodized) 3 inch, produk dalam negeri sekualitas
ALEXINDO lengkap accesoriesnya:
1. Karet sealer harus sesuai ukuran dan bentuknya dengan pintu, jendela dan kaca
dengan menggunakan karet sealer atau sealant yang berkualitas baik.
2. Seluruh kelengkapan perapat/penutup celah/penahan benturan harus terpasang
25
sesuai rekomendasi produsen alumunium.
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
3. Bahan untuk kusen Aluminium dan teknis pemasangan harus sesuaipersyaratan
yang dikeluarkan oleh pabrik pembuat.Adapun lingkup
3. Pekerjaan kusen allumunium adalah :
a. Kusen allumuium uk. 3" warna brown/coklat sekualitas alexindo,
b. Daun pintu allumunium warna brown/coklat sekualitas alexindo,
c. Daun Jendela allumunium warna brown/coklat sekualitas alexindo.
d. Rangka Aluminium dari Type yang di tunjukkan dalam gambar-gambar adalah
merupakan ide dasar Perencana, yang selanjutnya harus dilengkapi dengan gambar
kerja oleh Kontraktor sesuai dengan petunjuk oleh pabrik penghasil dari jenis yang
akan dipergunakan.
4. Pelaksanaan
a. Semua pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, pintu dan jendela
Aluminium harus dilakukan oleh ahlinya/pabrik penghasil dari bahan yang
dipergunakan dengan memperoleh persetujuan pengawas lapangan.
b. Semua bahan kusen, daun pintu dan jendela aluminium, boleh dibawa
kelapangan/ halaman pekerjaan jikalau pekerjaan konstruksi benar-benar
mencapai tahap pemasangan kusen, pintu dan jendela.
c. Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah sedikitpun.
d. Semua detail pertemuan daun pintu dan jendela harus runcing (adu manis) halus
dan rata, serta bersih dari goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi
permukaan.
e. Detail Pertemuan Kusen Pintu dan Jendela harus lurus dan rata serta bersih dari
goresan-goresan serta cacat yang mempengaruhi permukaan.
f. Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan brosur
serta persyaratan teknis yang benar.
g. Setiap sambungan atau pertemuan dengan dinding atau benda yang berlainan
sifatnya harus diberi "sealent".
h. Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepalatanam galvanized
sedemikian rupa sehingga hair line dari tiapsambungan harus kedap air.
i. Semua alumunium yang akan dikerjakan maupun selamapengerjaan harus tetap
dilindungi dengan "Lacquer Film",
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
j. Ketika pelaksanaan pekerjaan plesteran, pengecatan dinding danbila kosen;
alumunium telah terpasang maka kosen tersebut harustetap terlindungi oleh
Lacquer Film atau plastic tape agar kosentetap terjamin kebersihannya
XXII. PEKERJAAN KACA
a. Kaca yang digunakan pada Jendela dan reling tangga adalah jenis kaca tebal 5mm
dengan warna polos dan rayben
b. Kaca yang digunakan pada pintu dan Partisi menggunakan kaca rayben
c. Khusus pada kaca yang ada pada pintu utama adalah jenis kaca temperet.
XXIII. PEKERJAAN CAT / FINISHING
a) Lingkup Pekerjaan
a. Cat Dinding dan Plafond
b) Cat Dinding
a. Bidang dinding/tembok Bangunan yang akan di cat, terlebih dahulu diplamir
untuk membentuk bidang yang rata, serta dihaluskan dengan amplas
(dinding siap di cat).
b. Pengecatan dilakukan sebanyak 2 kali dengan cat tembok setara Dulux,
Nipon Pain, Metrolite atau sejenisnya.
c) Cat Plafond
a. Pengecatan plafond dilakukan sama dengan cat tembok yaitu sebanyak 2 kali.
b. Cat plafond yang digunakan juga sama dengan cat tembok yaitu setara Dulux,
Nipon Pain atau sejenisnya.
XXIV. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
Lingkup Pekerjaan
Seperti dalam Gambar Rencana, Pekerjaan Instalasi Listrik meliputi Pengadaan
Instalasi, pemasangan instalasi dan pengadaan daya listrik serta semua bahan yang
diperlukan dalam pekerjaan ini.
Adapun Lingkup pekerjaan ini adalah :
a. Pembuatan Shop Drawing
b. Pemasangan Instalasi Penerangan, Stop Kontak termasuk Armature
27
c. Panel penerangan dan instalasinya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
d. Pasangan Box Sekring Kost (MCB) 1 group (Biasa)
e. Pengujian dan Percobaan
f. Pembuatan As Buit Drawing dan segala pekerjaan yang termasuk didalamnya.
a) Ketentuan Umum
a. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Instalatur yang sudah mempunyai Izin
yang disahkan oleh PLN setempat.
b. Semua Pemasangan Instalasi Listrik dipasang dengan kondisi baik dan siap
menyala, dengan daya listrik
b) Material dan Pemasangan
a. Kwalitas Peralatan
Semua peralatan yang digunakan harus dalam keadaan baru dan termasuk
dalam Standar Industri Indonesia (SII) dan Standar Nasional Indonesia (SNI)
dan disetujui oleh Pemberi Tugas atau Pengawas Lapangan.
b. Kabel Instalasi Listrik.
- Kabel Instalasi penerangan dan stop kontak dipakai jenis NYA, NYM, NYY
dengan diameter 2,5 mm dan 1,5 mm atau disesuaikan dengan fungsinya.
- Penyambungan kabel harus menggunakan terminal box dan harus
memasang Inbow.
c. Lighting Fixture
- SL (Energy Saver) buatan lokal yang bermutu baik sesuai gambar kerja.
- Warna SL adalah Putih (White)
- Capasitor Colder (Fitting) buatan lokal yang setara Philips.
- Lampu ini dipasang pada plafond bagian dalam dan luar sesuai dengan
gambar rencana.
c) Gambar Revisi
a. Setelah seluruh Instalasi dipasang dan disusun dengan baik, kontraktor wajib
membuat gambar revisi yang sesuai dengan keadaan terpasang.
b. Kontraktor diwajibkan membuat dalam 5 (Lima) set cetak biru ditambah 1 set
cetak copy-an, untuk diserahkan kepada pemilik.
d) Pengujian
a. Kontraktor harus bertanggung jawab atas pengadaan alat dan tenaga
untuk pengujian. 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
b. Direksi lapangan berhak untuk memerintahkan kepada Kontraktor, setiap
saat melakukan pengujian bila merasa pekerjaan dapat diuji.
c. Bila terdapat hasil pengujian yang kurang baik, kontraktor harus
memperbaiki pekerjaannya dengan biaya sendiri.
d. Apabila pemasangan instalasi telah teruji melalui hasil percobaan dengan
kondisi baik maka kontraktor harus segera mengadakan daya dengan
kapasitas atas nama pemilik.
Direksi berhak memerintahkan untuk membongkar bagian-bagian yang dianggap
tidak layak pada saat pengujian dan biaya pembongkaran serta perbaikan kembali
ditanggung oleh Kontraktor.
XXV. PEKERJAAN INSTALASI PERPIPAAN AIR DAN SANITASI
a) Pipa Distribusi Air Bersih
Pipa distribusi air bersih untuk bak KM/WC menggunakan pipa GIV 1/2 “atau ¾
“ Type “AW” sesuai gambar kerja
b) Pipa Distribusi Air Kotor :
3” atau
Pembuangan air kotor padat dari kloset ke septic tank menggunakan pipa PVC AW
4“ dan dipasang dengan kemiringan min 5% sesuai gambar kerja.
c) Semua Pemasangan pipa harus mendapat izin direksi.
d) Peralatan Sanitasi
Semua jenis peralatan / bahan sanitasi seperti ; kloset jongkok/duduk, washtafel,
kran air, floor drain dan lain-lain harus kualitas standar nasional dan diutamakan
produk dalam negeri.
XXVI. PEKERJAAN LAIN-LAIN
a) Selain persyaratan Teknis yang tercantum diatas, Kontraktor diwajibkan
mengadakan koordinasi dan Ijin Mendirikan bangunan dari Pemerintah Daerah
Kota Kendari.
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
b) Jika pada pelaksanaan pekerjaan terdapat ukuran atau hal-hal yang keliru /
menyimpang, maka Kontraktor harus melaporkan kepada Direksi dan
menanyakan hal-hal yang belum dipahami untuk diberikan arahan.
c) Kontraktor tidak dibenarkan menginterpretasikan sendiri hal-hal yang belum
dimengerti, dan jika hal itu terjadi maka menjadi tanggung jawab/ kesalahan
Kontraktor.
d) Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, Kontraktor wajib meneliti semua
bagian pekerjaan yang belum sempurna dan harus memperbaikinya.
e) Selama masa pemeliharaan, Kontraktor wajib merawat, mengamankan dan
memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga apabila penyerahan kedua
dilaksanakan pekerjaan telah benar-benar sempurna.
f) Pembersihan Akhir dilakukan di sekitar lokasi pekerjaan dan Bekas-Bekas
Bongkaran serta sisa-sisa pekerjaan yang tidak terpakai harus dibuang dan
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan sesuai petunjuk Direksi
VI. P E N U T U P
Semua jenis pekerjaan yang menjadi bagian dari pekerjaan ini, meskipun tidak terurai
dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini, namun mempunyai hubungan serta terkait
dengan pelaksanaan tetap harus dikerjakan oleh kontraktor dan merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan rencana kerja dan Syarat-Syarat ini.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 25 May 2023 | Pembangunan Jalan Larobende - Bundaran Cbd | Kab. Konawe Utara | Rp 8,482,712,631 |
| 7 December 2022 | Pekerjaan Dinding Penahan Ombak Desa Punggulawa, Pudonggala | Kab. Konawe Utara | Rp 3,533,000,000 |
| 18 March 2020 | Pembangunan Dan Peningkatan Jalan Desa Strategis | Kab. Konawe Utara | Rp 3,513,511,350 |
| 18 March 2025 | Pembangunan Jembatan Lamonae | Kab. Konawe Utara | Rp 3,100,000,000 |
| 6 February 2020 | Rehabilitasi Tebing Sungai Watuulo Desa Mopute | Kab. Konawe Utara | Rp 2,400,000,000 |
| 2 August 2022 | Pemb. Jalan Punggumosi -Uptd Amorome Trans | Kab. Konawe Utara | Rp 2,359,000,000 |
| 21 January 2024 | Pekerjaan Pembangunan Trotoar & Drainase Samping Kantor Dinkes | Kab. Konawe Utara | Rp 2,302,541,000 |
| 28 March 2023 | Rekonstruksi Jalan Asera – Asera Kec. Asera | Kab. Konawe Utara | Rp 1,557,123,300 |
| 13 June 2015 | Peningkatan Jalan Upt Tadoloiyo, Paket 29 | Rp 1,279,290,000 | |
| 1 August 2022 | Pembangunan Jalan Produksi Kec. Molawe | Kab. Konawe Utara | Rp 1,150,000,000 |