| 0030217640811000 | Rp 3,279,190,414 | |
| 0943997205833000 | - | |
| 0419939020814000 | - | |
| 0413300641402000 | - | |
CV Alsya Mandiri Konstruksi | 10*0**0****34**7 | - |
CV Ayuray Bangkit Persada | 02*1**7****11**0 | - |
| 0950681718811000 | - |
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
(RKS TEKNIS)
PEKERJAAAN : PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH
SATUAN KERJA : DINAS KESEHATAN
LOKASI : KABUPATEN KONAWE UTARA
TAHUN ANGGARAN : 2025
BAB I
UMUM DAN SYARAT-SYARAT UMUM
PASAL 1
UMUM
1.1. Jenis dan uraian pekerjaan dan persyaratan teknis khusus gambar-gambar rencana
(Design) adalah merupakan satu kesatuan dengan RKS ini.
1.2. Adapun standar yang dipakai untuk pekerjaan tersebut diatas ialah berdasarkan :
BSN (Badan Standarisasi Nasional Indonesia)
ASTM (American Society for Testing & Materials)
ASSHO(American Associationof State Highway Officials)
1.3. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mengukur kembali semua titik elevasi
dan koordinat-koordinat. Dan apabila terjadi perbedaan-perbedaan dilapangan, Kontraktor
wajib membuat gambar- gambar penyesuaian dan harus mendapat persetujuan MK
(Pengawas Lapangan)..
PASAL 2
SYARAT-SYARAT UMUM
2.1. UMUM
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini, Kontraktor
diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian
Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti diuraikan didalam buku ini. Bila terdapat
ketidak jelasan dan atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan
melaporkan hal tersebut kepada MK/Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian
2.2. Lingkup Pekerjaan
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 1
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan untuk
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi, dan memelihara bahan bahan,
alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung, sehingga seluruh
pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
Apabila tidak ada ketentuan lain, pekerjaan yand dilaksanakan meliputi :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PEKERJAAN GEDUNG LANTAI 1
I. PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
II. PEKERJAAN PONDASI
III. PEKERJAAN BETON
IV. PEKERJAAN PASANGAN DINDING
V. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN SEMEN
VI. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN PENUTUP DINDING
VII. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT (PLAFOND)
VIII. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
IX. PEKERJAAN RELLING TANGGA DAN ALUMINIUM COMPOSITE PANEL (ACP)
X. PEKERJAAN ALUMINIUM
XI. PEKERJAAN KUNCI DAN KACA
XII. PEKERJAAN PENGECETAN
XIII. PEKERJAAN SANITASI DALAM GEDUNG
XIV. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
XV. PEKERJAAN LAIN-LAIN DAN AKHIR
C. PEKERJAAN GEDUNG LANTAI 2
I. PEKERJAAN BETON
II. PEKERJAAN PASANGAN DINDING
III. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN SEMEN
IV. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN PENUTUP DINDING
V. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT (PLAFOND)
VI. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
VII. PEKERJAAN RELLING TANGGA DAN ALUMINIUM COMPOSITE PANEL (ACP)
VIII. PEKERJAAN ALUMINIUM
IX. PEKERJAAN KUNCI DAN KACA
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 2
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
X. PEKERJAAN PENGECETAN
XI. PEKERJAAN SANITASI DALAM GEDUNG
XII. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
XIII. PEKERJAAN LAIN-LAIN DAN AKHIR
2.3. Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja. Kontraktor juga wajib memasukkan identifikasi
dari tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan,
serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor
wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material dilokasi yang aman dari segala
kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana
persyaratan kerja, harus dilengkapi, sehingga kelancaran dan kemudahan kerja di lokasi
dapat tercapai.
2.4. Gambar-Gambar Dokumen
a. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar- gambar yang ada
(AR, ST dan ME) dalam buku Uraian Pekerjaan ini, maupun pekerjaan yang terjadi akibat
keadaan dilokasi, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada MK/Pengawas
secara tertulis, untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan di lokasi setelah Pengawas
berunding terlebih dahulu dengan Perencana dan PPTK. Ketentuan tersebut diatas tidak
dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
b. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang.
c. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan dan
meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar,
ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan. Bila ada
keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum dicantumkan dalam
gambar, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada MK/Pengawas
dan MK/Pengawas memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan
dijadikan pegangan setelah berunding dahulu dengan Perencana dan PPTK.
d. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran- ukuran yang
tercantum didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan MK/Pengawas. Bila hal
tersebut terjadi, segala akibat yang akan terjadi merupakan tanggung jawab Kontraktor
baik dari segi biaya maupun waktu.
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 3
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
e. Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan,
segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita- berita perubahan dan gambar-
gambar pelaksanaan yang telah disetujui ditempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini
harus dapat dilihat Konsultan MK/Pengawas setiap saat sampai dengan serah terima
kesatu. Setelah serah terima kesatu, dokumen dokumen tersebut akan
didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.
2.5. Gambar - Gambar Pelaksanaan dan Contoh – Contoh
a. Document pelaksanaan baik berupa gambar-gambar, diagram, ilustrasi, schedule,
brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor, Supplier atau Produsen
yang menjelaskan bahan- bahan atau sebagian pekerjaan.
b. Contoh-contoh bahan/material, brosur adalah benda-benda yang wajib disediakan
Kontraktor untuk menunjukkan bahan/material yang akan dipakai. Ini akan dipergunakan
oleh MK/ Pengawas sebagai pedoman, untuk pelaksanaan pekerjaan, setelah disetujui
terlebih dahulu oleh MK/Pengawas.
c. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh contoh,
dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh
tersebut dengan Dokumen Kontrak
d. MK/Pengawas akan memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-gambar
pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak
mengganggu jalannya pekerjaan.
e. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta MK/Pengawas dan
menyerahkan kembali segala gambar- gambar pelaksanaan dan contoh-contoh sampai
disetujui.
f. Persetujuan Konsultan MK/Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan
dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut diberitahukan secara tertulis
kepada MK/ Pengawas.
g. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh contoh
yang harus disetujui MK/Pengawas, tidak boleh di laksanakan sebelum ada persetujuan
tertulis dari MK/Pengawas.
h. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan Kontraktor kepada
MK/Pengawas dalam dua salinan. Konsultan Pengawas akan memeriksa dan
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 4
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
mencantumkan tanda-tanda "Telah Diperiksa Tanpa Perubahan "atau" Telah “Diperiksa
Dengan Perubahan"atau "Ditolak". Satu salinan ditahan oleh MK/Pengawas untuk arsip,
sedangkan yang kedua dikembalikan kepada Kontraktor untuk dibagikan atau
diperlihatkan kepada Sub Kontraktor atau yang bersangkutanlainnya.
i. Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
MK/Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang cetakan
tersebut sudah jelas dan tidak perlu dirubah. Barang cetakan ini juga harus diserahkan
dalam dua rangkap untuk masing-masing jenis dan diperlukan sama seperti butir di atas.
j. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus diserahkan kepada
MK/Pengawas
k. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog-katalog kepada
MK/Pengawas menjadi tanggung jawab Kontraktor
2.6. Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan MK/Pengawas, bahwa semua bahan dan
perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta
Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat
teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta, Kontraktor
sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal- hal tersebut pada butir ini. Sebelum mendapat
persetujuan dari MK/Pengawas, bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna,
semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
2.7. Nama Pabrik atau Merek yang ditentukan
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merk dari satu jenis
bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan
barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran atau pun sukar didapat dipasaran. Untuk
barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang, Kontraktor
harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia. Apabila Kontraktor telah
berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan bahan/merek tersebut tidak/sukar
diperoleh, maka Perencana dengan persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas akan
menentukan sendiri alternatip merek lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1
(satu) bulan penunjukan pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada pemberi tugas foto
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 5
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
copy dari pemesanan material yang diimport pada agen ataupun importir lainnya, yang
menyatakan bahwa material material tersebut telah dipesan (order import).
2.8. Contoh – Contoh
a. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus
segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh- contoh tersebut diambil dengan
jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan
tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh-contoh
tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan
dasar penolakan tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
b. Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari material yang
akan dipakai atau dipasang, untuk mendapatkan persetujuan MK/Pengawas.
c. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti atau sertifikat
pengujian dan spesifikasi teknis dari barang-barang atau material-material tersebut.
d. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke site (melalui pemesanan),
maka Kontraktor diwajibkan menyerahkan Brosur, katalog, gambar kerja atau
shopdrawing, konster dan sample, yang dianggap perlu oleh MK/Pengawas dan harus
mendapatkan persetujuan MK/Pengawas.
2.9. Substitusi
a. Produk yang disebutkan nama pabriknya: Material, peralatan, perkakas, aksesoris yang
disebutkan nama pabriknya dalam RKS, Kontraktor harus melengkapi produk yang
disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti yang
setara, disertai data-data yang lengkap untuk mendapatkan persetujuan MK/Pengawas
sebelum pemesanan.
b. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya: Material, peralatan, perkakas, aksesoris
dan produk-produk yang tidak disebutkan nama pabriknya didalam Spesifikasi Teknis,
Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama negara dari pabrik yang
menghasilkannya, katalog dan selanjutnya menguraikan data yang menunjukkan secara
benar bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan Spesifikasi
Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari MK/Pengawas.
2.10. Material dan Tenaga Kerja
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan material
harus tahan terhadap iklim tropik. Seluruh peralatan harus dilaksanakan dengan cara yang
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 6
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
benar dan setiap pekerja harus mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan
khusus bagi Pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya. Kontraktor
harus melengkapi surat Sertifikat yang sah untuk setiap personil ahli yang menyatakan bahwa
personal tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus ataupun mempunyai pengalaman-
pengalaman khusus dalam bidang keahlian masing-masing
2.11. Klausal Disebutkan Kembali
Apabila dalam Dokumen Tender ini ada klausal-klausal yang disebutkan kembali pada butir
lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih
menegaskan masalahnya. Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau
terhadap Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot
teknis dan atau yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi. Pemilik proyek dibebaskan
dari hak patent dan lain-lain untuk segala "claim" atau tuntutan terhadap hak-hak khusus.
2.12. Koordinasi Pekerjaan
a. Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang
terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam proyek ini,
harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan lainnya dapat
dihindarkan. Melokalisasi atau memerinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk
menghindari gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari
MK/Pengawas.
b. Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat-syarat
pelaksanaan, gambar-gambar dan instruksi-instruksi tertulis dariMK/Pengawas.
c. M K / Pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor pada
setiap waktu. Bagaimanapun juga kelalaian Pengawas dalam pengontrolan terhadap
kekeliruan-kekeliruan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor, tidak berarti
Kontraktor bebas dari tanggung jawab.
d. Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat-syarat pelaksanaan (spesifikasi) atau
gambar atau instruksi tertulis dari MK/Pengawas harus diperbaiki atau dibongkar. Semua
biaya yang diperlukan untuk ini menjadi tanggung jawab kontraktor.
2.13. Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan
a. Perlindungan terhadap milik Umum: Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil
dan jalan bersih dari alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 7
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
memelihara kelancaran lalu lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama
kontrak berlangsung.
b. Orang-orang yang tidak berkepentingan: Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak
berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah
kepada ahli tekniknya yang bertugas dan para penjaga.
c. Perlindungan terhadap bangunan yang ada: Selama masa-masa pelaksanaan kontrak,
Kontraktor bertanggung jawab penuhatas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas,j
alan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan sebagainya ditempat pekerjaan, dan
kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan operasi- operasi Kontraktor, dalam arti
kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat diterima Pemberi
Tugas.
d. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan : Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan,
penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama
pelaksanaan Kontrak, siang dan malam. Pemberi tugas tidak bertanggung jawab atas
kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang
sedang dalam pelaksanaan.
e. Kesejahteraan, Keamanan dan PertolonganPertama : Kontraktor harus mengadakan
dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan pengamanan yang layak untuk
melindungi para pekerja dan tamu yang akan datang ke lokasi. Fasilitas dan tindakan
pengamanan seperti ini di syaratkan harus memuaskan Pemberi Tugas dan juga harus
menurut atau memenuhi ketentuan Undang-undang yang berlaku pada waktu itu.
Dilokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk
pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya ditiap site
ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah dilatih dalam soal-soal mengenai
pertolongan pertama.
f. Gangguan pada tetangga: Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin
akan menyebabkan adanya gangguan pada penduduk yang berdekatkan, hendaknya
dilaksanakan pada waktu waktu yang tidak mengganggu tetangga. Kontraktor Wajib
Lapor kepada Rukun Tetangga (RT) setempat, dan ijin kepada tetangga terdekat, baik
secara lesan maupun tertulis. Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada
tambahan penggantian uang yang akan diberikan kepada Kontraktor sebagai tambahan,
yang mungkin ia keluarkan. Kontraktor Wajib mengikuti Petunjuk/Rekomendasi Hasil
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 8
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Penelitian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dalam Hal Usaha
Pengelolaan Lingkungan (UKL) yang dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup Daerah
(BLHD) Propinsi DKI Jakarta.
2.14. Peraturan Hak Paten
Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua "claim" atau tuntutan, biaya
atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merek dagang atau nama
produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan yang digunakan dalam proyek ini
2.15. Iklan
Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam sempadan (batas)
site atau ditanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.
2.16. Peraturan Teknis Pembangunan yang Digunakan
a. Dalam malaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini
termasuk segala perubahan dan tambahannya:
1. Perpres No. 54/2010 beserta perubahan-perubahannya, terakhir Perubahan Ke 4,
Perpres No. 4 Tahun 2015.
2. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau Algemene
Voorwaarden voorde Uitvoeringbij Aaneming van OpenbareWarken (AV)1941.
3. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Dewan
Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI).
4. Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI2847:2013
5. Peraturan Umum dari Dinas Kesehatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
6. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 1979 dan PLN
setempat.
7. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Air Minum serta Instalasi
Pembuangan dan Perusahaaan Air Minum.
8. Spesifikasi Disain Untuk Konstruksi Kayu SNI7973:2013
9. Peraturan Semen Portland SNI15-2049-2004.
10. Peraturan Bata merah pejal untuk pasangan dinding SNI15-2094-2000.
11. Beban minimum untuk perancangan bangunan gedung dan struktur lain SNI
1727:2013.
12. Spesifikasi Untuk Bangunan Gedung Baja StrukturalSNI 1729:2015.
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 9
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
13. Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok Dengan Cat EmulsiSNI 03-2410-1994,
14. Tatacara pengecatan kayu untukrumah dan gedung SNI 03-2407-2002, dan
Peraturan Pengecatan lainnya yang sesui dengan SNI terbaru.
15. Peraturan dan Ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi Pemerintah
setempat, yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
b. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat pula:
1. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah direview oleh MK dan
disahkan oleh Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang
diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui.
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (RKS).
3. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
4. Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tentang Penunjukan Kontraktor
(SPPBJ).
5. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
6. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
7. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui.
8. Kontrak/Surat Perjanjian Kontraktor.
2.17. Shop Drawing
a. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur
berdasarkan disain yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari
MK/Pengawas.
b. Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang diperlukan
termasuk keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data-data tertulis,
dan hal-hal lain yang diperlukan.
c. Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan detail
fabrikasi dan ketepatan penyetelan atau pemasangan semua bagian konstruksi
baja.
d. Semua bahan untuk pekerjaan baja difabrikasikan di workshop, kecuali atas
persetujuan MK/Pengawas.
e. Semua baut, baik yang dikerjakan diworkshop maupun dilapangan harus selalu
memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang baut
tersebut.
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 10
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
f. Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan dilapangan pada waktu
pemasangan yang diakibatkan oleh kurang teliti atau kelalaian Kontraktor, harus
dilakukan atas biaya Kontraktor.
g. Keragu-raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi harus
ditanyakan kepada MK/Pengawas. h. Kontraktor diwajibkan untuk membuat
gambar-gambar "As Built Drawing" sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan
dilapangan secara kenyataan, untuk kebutuhan pemeriksaan di kemudian hari.
Gambar-gambar tersebut diserahkan kepada MK/Pengawas.
BAB II
PEKERJAAN PERSIAPAN
PASAL 1
PEMBERSIHAN TAPAK PROYEK
1.1. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan pekerjaan
pembersihan disekitar lokasi kegiatan yang dapat mengganggu pekerjaan atau yang dapat
mengurangi mutu pekerjaan.
1.2. Pembersihan dan perataan / keprasan tanah pada daerah yang direncanakan pekerjaan
keprasan / urugan, pembabatan semak, penutupan lubang, penimbunan daerah - daerah
rendah, pembuangan humus dan tanah yang mengandung bahan - bahan organik
minimum sedalam 20 cm.
1.3. Selama pekerjaan berlangsung, lapangan harus dijaga kebersihannya dan penempatan
material harus diatur
1.4. Seluruh sisa material yang tidak terpakai juga seluruh sisa – sisa sampah harus
disingkirkan dari lapangan pekerjaan.
PASAL 2
PAPAN DASAR PELAKSANAAN (BOUWPLANK)
2.1. Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu kasau Meranti 5/7, tertancap ditanah
sehingga tidak bisa digerak-gerakkan atau diubah-ubah, berjarak maksimum 2m satu
sama lain
2.2. Papan patok ukur dibuat dari kayu Meranti, dengan ukuran tebal 3 cm, lebar20 cm, lurus
dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya (waterpass)
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 11
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
2.3. Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu dengan lainnya, kecuali dikehendaki
lain oleh Konsultan Perencana/KonsultanMK/Pengawas
2.4. Papan dasar pelaksanaan dipasang sejauh 300 cm dari as pondasi terluar
2.5. Setelah selesai pemasangan papan dasar pelaksanaan, Kontraktor harus melaporkan
kepada Konsultan Perencana/Konsultan MK/Pengawas
2.6. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan Kontraktor
PASAL 3
PEKERJAAN BARAK KERJA/GUDANG/BASE CAMP
3.1. Barak kerja / Gudang bahan / Base Camp dibuat oleh pelaksana dengan luas bangunan
ditentukan secukupnya oleh Direksi. Gudang bahan, los-los kerja dan los lainnya yang
dibuat dan dibiayai oleh Kontraktor / Pemborong, setelah selesai pelaksanaan
pembangunan / pekerjaan tersebut, harus segera dibongkar / dibersihkan oleh Kontraktor /
Pemborong, dan bahan-bahan bekasnya menjadi milik Kontraktor / Pemborong.
PASAL 4
PEKERJAAN PAPAN NAMA PROYEK
4.1. Kontraktor harus menyediakan Papan Nama Proyek yang mencantumkan nama nama
Pemberi Tugas, Konsultan Perencana, Konsultan MK/Pengawas dan Kontraktor.
4.2. Ukuran layout dan peletakan papan nama harus dipasang sesuai dengan pengarahan
KonsultanMK/Pengawas.
PASAL 5
PEKERJAAN PENYEDIAAN AIR
5.1. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur pompa dilokasi
proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari lumpur,
minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai
dengan petunjuk dan persetujuan MK/Pengawas
PASAL 6
PEMBUATAN LAPORAN DAN AS BUILT DRAWING
6.1. LAPORAN
6.1.1. LAPORAN HARIAN, MINGGUAN, BULANAN
1. Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian mengenai segala hal
yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan / pekerjaan, baik bersifat
teknis maupun administratif
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 12
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
2. Dalam pembuatan laporan tersebut, pihak Kontraktor / Pemborong harus memberikan
data-data yang diperlukan menurut data dan keadaan sebenarnya
3. Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan secara rutin dibuat oleh Pengawas
Lapangan dari Konsultan Pengawas
4. Laporan-laporan tersebut di atas setiap minggu dan bulannya, harus diserahkan
kepada Pemimpin Proyek untuk bahan monitoring
6.2. AS BUILT DRAWING
Sebelum Penyerahan Petama Pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus menyelesaikan
gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas:
1. Setiap selesainya satu bagian pekerjaan, terutama yang berkaitan dengan pengajuan
permintaan pembayaran / termin atas hasil fisik pekerjaan, Kontraktor Pelaksana wajib
membuat gambar terbangun (as built drawing) yang harus mendapat persetujuan oleh
Direksi / PPK
2. Gambar tersebut butir (a) berkelanjutan sampai pekerjaan selesai 100%
3. Sebagai kelengkapanya di buat Berita Acara atas gambar terbangun tersebut
4. Gambar tersebut butir (a) dilampirkan juga Laporan Harian, Laporan Mingguan, serta
foto-foto dokumentasi yang harus diserahkan kepada pemberi pekerjaan / PPK
PASAL 7
BIAYA PENYELENGGARA KEAMANAN & KESEHATAN KERJA SERTA KESELAMATAN
KONSTRUKSI (K3)
7.1. BIAYA PENYELENGGARA KEAMANAN
7.1.1. PENGAMAN PROYEK
7.1.2. Untuk keamanan lapangan kerja, bila dianggap perlu Direksi / Pemilik dapat memerintahkan
kepada Kontraktor / Pemborong untuk memagari sekelilingnya sehingga aman. Biaya untuk
keperluan ini akan dimasukan didalam penawaran Pemborong. Pagar Proyek minimum 1,80
m dari permukaan tanah dengan bahan dari seng gelombang BJLS 32 dicat, kolom setempat
/ tiang pagar dari kayu Dolken / kayu Borneo ukuran 5/7, memenuhi persyaratan kekuatan
dan atau sesuai dengan peraturan Pemerintah Daerah setempat.
7.2. KESEHATAN KERJA SERTA KESELAMATAN KOSNTRUKSI (K3)
1. Pelaksana pekerjaan harus memenuhi persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3) yang diatur oleh peraturan perundang-undangan RI.
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 13
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
2. Hal prinsip yang harus dipenuhi pelaksana pekerjaan dalam melaksanakan tugasnya
dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kendal sebagai
berikut :
a. Sebelum pekerjaan dimulai :
Mengidentifikasi masalah
Memastikan lingkungan / skill K3 bagi pekerjanya
Memenuhi persyaratan K3 untuk peralatan yang akan dipakai dalam pekerjaan
terkait
Melengkapi protective equipment/alat pelindung diri yang berkaitan dengan
pekerjaannya
Pengamanan yang lain disesuaikan dengan jenis pekerjaannya
b. Pada saat melakukan pekerjaan :
Membuat procedure kerja untuk aspek K3
Menyediakan perlengkapan K3 dan memerintahkan kepada semua personil
untuk menggunakan / memanfaatkannya dilokasi pekerjaan yang sesuai.
Melakukan pengawasan yang ketat tentang persyaratan K3 dalam
pelaksanaan pekerjaan.
Pelaksana pekerjaan apabila akan menginapkan personilnya dilokasi
pekerjaan harus melaporkan kepada Direksi Pekerjaan dengan melapirkan
nama-nama dan identitas personil.
c. Pada saat selesai pekerjaan :
Memastikan bahwa pekerjaan tersebut memenuhi ketentuan K3
Membersihkan lokasi tempat pekerjaan setelah selesai Pekerjaan
Pelaksana pekerjaan harus bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
pekerjaan dan selalu memelihara keamanan lokasi pekerjaan.
Apabila terjadi kebakaran atau kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian
Kontraktor pekerjaan, maka Kontraktor pekerjaan diwajibkan melakukan
perbaikan / penggantian dan biaya yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab
Kontraktor pekerjaan.
Kontraktor pekerjaan diwajibkan menyediakan perlengkapan P3K, alat
keselamatan kerja dan memerintahkan kepada semua personilnya untuk
memanfaatkan perlengkapan dengan baik dan memakai alat keselamatan
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 14
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
kerja selama berada dilokasi pekerjaan sesuai peraturan perburuhan dan
keselamatan kerja yang berlaku.
Apabila terjadi kecelakaan terhadap personil Kontraktor atas kelalaian
Kontraktor pekerjaan, maka segala biaya pengobatan / perawatan menjadi
tanggung jawab Kontraktor pekerjaan.
Kontraktor pekerjaan tidak dibenarkan menggunakan sarana/fasilitas atau
menempati gedung tanpa seijin Dinas Terkait.
BAB III
PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
PASAL 1
PEKERJAAN TANAH
Pekerjaan tanah adalah pekerjaan pembuatan lubang / galian di tanah dan termasuk pengurugan /
pemadatan tanah kembali yang diperlukan untuk :
Pondasi Poer Plat dan Sloef
Perataan (cut / fill)
Galian lain seperti yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan atau Konsultan Pengawas
1.1 PEKERJAAN GALIAN TANAH PONDASI
Galian pondasi harus dilakukan sesuai dengan lebar lantai kerja pondasi atau seperti
tercantum dalam Gambar Kerja, dengan penampang lereng galian kiri dan kanan
dimiringkan 10 Derajat kearah luar pondasi dari As, ketinggian serta bentuk sesuai Gambar
Kerja, diperiksa serta disetujui Konsultan Pengawas. Kelebihan tanah galian harus dibuang
keluar dari dalam tapak / site konstruksi.Area antara papan Patok Ukur dengan galian harus
bebas dari timbunan tanah.
1.2 PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN
1.2.1 PEKERJAAN URUGAN
Pekerjaan pengurugan dan pemadatan tanah ini untuk :
Semua galian sampai permukaan yang ditentukan dengan kepadatan CBR 2% atau
sesuai Gambar Kerja
Semua tanah lantai bangunan sampai permukaan yang ditentukan dengan
kepadatan CBR 3% atau sesuai Gambar Kerja.
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 15
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Terkecuali untuk tempat tertentu / khusus, kepadatan tanahnya seperti tercantum
dalam Gambar Kerja atau petunjuk Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana
1.2.2 URUGAN TANAH
Bahan urugan yang dipakai adalah tanah merah atau pasir urug darat yang memenuhi
persyaratan sebagai bahan urugan.Tanah bekas galian pada umumnya tidak boleh dipakai
lagi untuk bahan urugan, kecuali apabila tanah tersebut memenuhi persyaratan sebagai
bahan urugan dan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Sumber bahan urugan
ini harus mempunyai jumlah yang cukup untuk menjamin penyediaan bahan urugan yang
bisa mencukupi kebutuhan seluruh proyek. Semua bahan urugan harus mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas, baik mengenai kualitas bahan maupun sumber
bahan itu sendiri sebelum dibawa atau digunakan di dalam lokasi pekerjaan. Bahan urugan
yang mengandung tanah organis, akar-akaran, sampah dan lain-lain, tidak boleh
dipergunakan untuk urugan. Bahan-bahan seperti ini harus dipindahkan dan ditempatkan
pada daerah pembuangan yang disetujui atau ditunjuk oleh Konsultan Pengawas. Daerah
yang akan diurug harus dibersihkan dari humus dengan cara stripping setebal + 30 cm.
Bahan-bahan urugan yang sudah ditempatkan di lokasi pengurugan tetapi tidak memenuhi
standar, harus dibuang dan diganti oleh Kontraktor / Pemborong atas biaya sendiri.
Beberapa hal yang harus diperhatikan terkait urugan tanah adalah sebagai berikut :
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, seluruh area pembangunan harus sudah bersih
dari humus, akar tanaman, benda-benda organis, sisa-sisa bongkaran dan bahan lain
yang dapat mengurangi kualitas pekerjaan ini.
2. Urugan harus bebas dari segala macam bahan yang dapat membusuk, sisa bongkaran,
dan atau yang dapat mempengaruhi kepadatan urugan. Tanah urugan dapat diambil
dari bekas galian atau tanah yang didatangkan dari luar yang tidak mengandung bahan-
bahan seperti tersebut di atas dan atau telah disetujui Konsultan Pengawas
3. Penghamparan tanah urugan dilakukan lapis demi lapis dan langsung dipadatkan
sampai mencapai permukaan / peil yang diinginkan. Ketebalan perlapis setelah
dipadatkan tidak boleh melebihi 20 cm. Setiap kali penghamparan harus mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas yang menyatakan bahwa lapisan di bawahnya
telah memenuhi kepadatan yang disyaratkan, dan seluruh prosedur pemadatan ini
harus ditulis dalam Berita Acara yang disetujui Konsultan Pengawas :
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 16
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Lapisan tanah lunak (lumpur) yang ada harus dihilangkan dengan dikeruk,
sebelum pekerjaan pengurugan dimulai. Pada saat pengerukan dan
pengurugan, daerah ini harus dikeringkan.
Pemampatan dan pemadatan harus dilakukan sesuai dengan artikel yang
bersangkutan di bawah ini dalam bab ini.
Tidak boleh dilakukan pengurugan atau pemadatan selama hujan deras. Jika
permukaan lapisan yang sudah dipadatkan tergenang oleh air, Kontraktor /
Pemborong harus membuat alur-alur pada bagian teratas untuk
mengeringkannya sampai mencapai kadar air yang benar dan dipadatkan
kembali.
Ketinggian pengurugan setelah dipadatkan harus mencapai elevasisesuai
yang tercantum dalam Gambar Kerja.
1.2.3 URUGAN PASIR
1. Bahan urugan pasir adalah pasir urug atau pasang sesuai dengan kebutuhan
2. Pasir urug harus bebas dari kotoran dan biji-bijian yang dapat tumbuh
3. Urugan pasir digunakan untuk menguatkan lapisan tanah dibawah pondasi dan lantai
4. Pemadatan pasir urug menggunakan handpress atau stamper dan dengan penyiraman
secukupnya
5. Pengukuran ketebalan pasir yang dilakukan setelah pasir direndam air dan dipadatkan
1.2.4 PEMADATAN
Hal-hal yang diperhatikan dalam pekerjaan pemadatan adalah sebagai berikut :
1. Sebelum pelaksanaan pemadatan, seluruh area pembangunan harus dikeringkan
terlebih dahulu.
2. Kontraktor / Pemborong harus bertanggung jawab atas ketepatan penempatan dan
pemadatan bahan-bahan urugan dan juga memperbaiki kekurangan-kekurangan
akibat pemadatan yang tidak cukup
3. Kontraktor / Pemborong harus menetukan jenis ukuran dan berat dari alat yang paling
sesuai untuk pemadatan bahan urugan yang ada. Alat-alat pemadatan ini harus
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
4. Pemadatan tanah harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tiap lapisan
maksimum 30 cm. dan dipadatkan sampai mencapai paling sedikit 90% (modified
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 17
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
proctor) dari kepadatan kering maksimum seperti yang ditentukan dalam AASHTO T
99
5. Pelaksanaan pemadatan harus dilakukan dalam cuaca baik. Apabila hari hujan,
pemadatan harus dihentikan. Selama pekerjaan ini, kadar air harus dijaga agar tidak
lebih besar dari 2 % kadar air optimum.
6. Kontraktor / Pemborong diwajibkan melakukan tes kepadatan tanah apabila diminta
oleh Direksi / Konsultan Pengawas, sebanyak titik yang ditentukan oleh Konsultan
Pengawas, yang harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas dan dibuatkan laporan
tertulis untuk tiap titik meliputi area 150 m2.
PASAL 2
PEKERJAAN PONDASI
2.1. Pekerjaan Pondasi Batu Kali
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, kontraktor pelaksana melakukan pengukuran lebih
dulu kepada Konsultan Pengawas jika akan dimulai
2. Pemborong harus selalu berkonsultasi apabila mendapatkan perbedaan antara gambar
konstruksi dan gambar arsitektur atau hal-hal yang kurang jelas.
2.1.1. Jenis batu kali yang dipergunakan
1. Bahan yang dipergunakan :
Batu belah yang tidak poros, keras dengan permukaan tanpa cacat/retak dan belum
pernah dipakai, serta harus dimintakan persetujuan terlebih dulu kepada Konsultan
Pengawas.
Perekat yang dipergunakan dalam komposisi adukan dengan perbandingan 1 PC :
6 PS dan trassram (1 PC : 3 PS).
Pasangan Aanstamping dari batu belah yang disusun padat celah celahnya diisi
pasir dan disiram air.
Pasir urug digunakan untuk alas pondasi sebelum dipasang aanstamping dengan
tebal urugan 10 cm padat dan dipadatkan dengan alt timbris tangan terbuat dari
logam atau stamper.
2. Diatas pondasi dipasang balok sloof untuk meratakan bahan diatasnya
3. Ukuran balok sloof disesuaikan dengan gambar konstruksi untuk masing-masing
keperluan pondasi
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 18
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
4. Bentuk galian untuk pondasi harus disesuaikan dengan gambar rencana, dan
kemiringan disesuaikan dengan keadaan serta sifat tanah setempat agar lobang galian
tidak mudah longsor
5. Lobang galian untuk pondasi harus dihindarkan dari genangan air, karena pemborong
harus menghisap keluar genangan air yang terjadi
2.2. Pemasangan
2.2.1. Batu Kosong
Batu tanpa adukan (aanstamping) setinggi 15 cm, harus dipasang tegak lurus, rapat dan
diisi pada rongga-rongga batu.
2.2.2. Pondasi Batu Kali
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pekerjaan pondasi batu kali adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan pasangan batu dilakukan sesuai dengan ukuran dan bentuk-bentuk yang
ditunjukkan dalam gambar. Tiap-tiap batu harus dipasang penuh dengan adukan
sehingga semua hubungan batu melekat satu sama lain dengan sempurna.
2. Setiap batu harus dipasang diatas lapisan adukan dan diketok ke tempatnya hingga
teguh
3. Adukan harus mengisi penuh rongga-rongga antar batu untuk mendapatkan massa
yang kuat dan integral di beberapa sisi luar dan dalam
4. Batu yang akan dipasang dibasahi dahulu, lalu dibentuk menjadi bidang luar yang harus
sesuai dengan gambar rencana atau petunjuk Ahli. Anker/stek dipasang dengan cara
dibungkus campuran batu kali dengan adukan 10 cm di sekelilingnya, sedalam 20 cm
tiap 1 m’ dengan diameter anker/stek minimum 10 mm.
5. Pondasi dibuat dari pasangan batu kali dengan adukan 1pc : 4 ps.
6. Batu yang dipergunakan dapat dipakai dari batu yang diperoleh disekitar lokasi proyek,
dengan kualitas yang bermutu tinggi, kuat dan bersih.
7. Pekerjaan pondasi batu kali dimulai setelah seluruh galian diperiksa dan disetujui oleh
8. Pengawas lapangan/Direksi. Apabila lubang galian untuk pondasi terdapat genangan
air maka sebelum pasangan dimulai lubang tersebut harus dikeringkan Sebelum
pemasangan pondasi batu kali terlebih dahulu diurug dengan pasir urug setebal 5 cm
selanjutnya dipasang batu kosong dengan ketebalan 15 cm atau sesuai gambar.
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 19
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
9. Jika pemasangan pondasi terpaksa dihentikan maka ujung penghentiannya harus
bergigi agar pada penyambungan baru berikutnya terjadi ikatan yang kokoh dan
sempurna serta didalam pondasi sama sekali tidak boleh terdapat rongga atau celah.
10. Bentuk dan ukuran pondasi sesuai dengan yang tercantum pada gambar rencana
dengan petunjuk Direksi.
BAB IV
PEKERJAAN BETON
PASAL 1
SYARAT-SYARAT UMUM DAN PERATURAN
1.1. Lingkup Pekerjaan
Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah-istilah teknik serta syarat-syarat
pelaksanaan beton secara umum menjadi satu kesatuan dalam bagian dokumen ini. Kecuali
tercantum lain dalam spesifikasi teknis ini maka semua pekerjaan beton harus sesuai
dengan standar di bawah ini :
1) SNI No. 03-2847-1992
2) Peraturan Muatan Indonesia (PMI 1970)
Semua material yang dipergunakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi
sebelum dipergunakan dalam proyek ini, kemudian semua material yang akan dipergunakan
harus sesuai dengan persyaratan yang ada dalam RKS ini. Pekerjaan beton bertulang pada
pekerjaan ini disyaratkan menggunakan mutu beton Karakteristik (K) 175 dan (K) 225 Untuk
bidang-bidang yang vertikal, ketinggian pengecoran beton yang akan dicor maksimum 150
cm.
1.2. Cetakan Beton
1) Cetakan yang dipakai dibuat sedemikian rupa sehingga menghasilkan permukaan
beton yang rata dan halus. Untuk itu dipergunakan papan klas II dengan ketebalan
tidak boleh kurang dari 2,5 cm.
2) Sebelum beton dibuang, terlebih dahulu konstruksi cetakan beton diperiksa untuk
memastikan kebenaran perletakannya, kokoh, rapat serta bersih dari segala
kotoran permukaan cetakan harus diberi minyak (form oil) untuk mencegah
melekatnya beton pada cetakannya.
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 20
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
3) Permukaan cetakan harus dibasahi sehingga tidak terjadi penyerapan air beton
yang baru dituangkan.
4) Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan Direksi.
1.3. Bahan-Bahan
1.3.1. Portland cement
Digunakan Portland Semen yang memenuhi No. SII (Standart Industri Indonesia) S. 400
menurut Standart Semen Indonesia (NI 8-1972). Merk yang dipilih tidak dapat ditukar dalam
pelaksanaan kecuali dengan persetujuan tertulis dari Pengawas Teknik, pertimbangan
Pengawas Teknik hanya dapat dilakukan dalam keadaan :
a. Tidak adanya persediaan dipasaran dari merk atau spesifikasi yang telah ditetapkan
tersebut.
b. Tidak boleh mencampur merk semen yang berbeda untuk satu tahap proses
pengecoran. Apabila stock digudang pelaksana tidak mencukupi untuk satu tahap
pengecoran, sedangkan stock dipasaran tidak ada dari merk yang ada di stock
pelaksana, untuk tahap pengecoran tersebut pelaksana harus menggunakan
semen dari satu merk saja, tidak boleh mencampur dengan semen dari merk yang
ada di stock pelaksana.
1.3.2. Agregat
a. Kualitas agregat kasar harus memenuhi syarat PBI 1971. Agregat kasar harus
mempunyai susunan gradasi yang baik cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak
porous).
b. Dimensi maksimum dari agregat kasar tidak melebihi seperempat ukuran yang telah
ditetapkan.
c. Pasir yang digunakan harus bersih dari lumpur, bahan organik atau kotoran lainnya,
serta tidak mengandung garam, asam dan sesuai dengan persyaratan yang
terdapat dalam PBI 19971
d. Batu kerikil yang digunakan rata-rata berukuran diameter 20 s/d 30 mm dengan
kualitas jenis batu tidak rapuh dan harus mendapat persetujuan untuk dipakai dari
Pengawas Teknik terlebih dahulu.
e. Untuk pekerjaan dengan pasangan batu kali digunakan batu kali berukuran rata-
rata diameter 10 s/d 15 cm.
1.3.3. Besi Beton
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 21
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
a. Kecuali ditentukan lain dalam gambar kerja, digunakan dari jenis U 32 besi Ulir
untuk diameter >10 mm.
b. Ukuran yang digunakan adalah ukuran tepat sesuai dengan Gambar kerja dengan
toleransi pengecilan ukuran yang diperkenankan sesuai persyaratan.
c. Besi yang digunakan tidak kotor, tidak berminyak dan tidak berkarat.
1.3.4. Kawat Pengikat
a. Kawat pengikat besi beton ditentukan dari jenis kawat beton pengikat No. 16 SWG
(Ø 1 mm) dan tidak bersapuh seng.
1.3.5. Air
Air yang digunakan untuk campuran beton harus memenuhi ketentuan berikut ini:
1) Jika mutunya meragukan harus dianalisis secara kimia dan dievaluasi mutunya
menurut tujuan pemakaiannya.
2) Harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak dan benda terapung lainnya,
yang dapat dilihat secara visual.
3) Tidak mengandung benda-benda tersuspensi lebih dari 2 gram / liter.
4) Tidak mengandung garam-garam yang dapat larut dan dapat merusak beton
(asam-asam, zat organik, dan sebagainya) lebih dari 15 gram/liter. Kandungan
clorida (Cl) tidak lebih dari 500 ppm dan senyawa sulfat (sebagai S03) tidak lebih
dari 100 ppm.
5) Jika dibandingkan dengan kuat tekan adukan yang menggunakan air suling, maka
penurunan kekuatan adukan beton dengan air yang digunakan tidak lebih dari
10%.
1.4. Bekisting (Cetakan Beton)
1) Di dalam segala hal, cetakan beton (termasuk penyangganya) harus direncanakan
sedemikian rupa hingga dapat dibuktikan bahwa penyangga dan cetakan tersebut
mampu menerima gaya-gaya yang diakibatkan oleh penuangan dan pemadatan
adukan beton.
2) Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran dan batas-batas bidang dari hasil
beton yangdirencanakan, serta tidak bocor dan harus cukup kaku untuk mencegah
terjadinya perpindahantempat atau kelongsoran dari penyangga.
3) Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan,
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 22
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
lubang-lubang atau terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan diusahakan lurus
dan rata dalam arah horizontal maupun vertikal. Kontraktor harus melakukan
upaya-upaya sedemikian hingga penyerapan air adukan oleh cetakan dapat
dicegah.
4) Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat
memberikan penunjangseperti yang dibutuhkan tanpa adanya "overstress" atau
perpindahan tempat pada beberapabagian konstruksi yang dibebani. Struktur dari
tiang penyangga harus cukup kuat dan kakuuntuk menunjang berat sendiri dan
beban-beban yang ada di atasnya selama pelaksanaan.
5) Sebelum penulangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran
letaknya, kekuatannya, dan tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan pada
saat beton dituang, permukaan cetakan harus bersih terhadap segala kotoran, dan
diberi oli untuk mencegah lekatnya beton pada cetakan. Untuk menghindari
lekatnya oli pada baja tulangan, maka pemberian oli pada cetakan harus dilakukan
sebelum tulangan terpasang.
6) Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Konsultan
ManajemenKonstruksi, atau jika umur beton telah melampaui waktu sebagai
berikut:Bagian sisi balok 48 jam (setara dengan 35 % fc)Balok tanpa beban
konstruksi 7 hari (setara dengan 70 % fc)Balok dengan beban konstruksi 14 hari
(setara dengan 85 % fc)Pelat lantai/atap/tangga 14 hari (setara dengan 85 %
fc)Pada bagian konstruksi yang terletak di dalam tanah, cetakan harus dicabut
sebelumpengurugan dilakukan.
1.5. Pelaksanaan
1.5.1. Proporsi
1) Kecuali gambar menentukan lain, maka adukan beton harus mencapai Kekuatan
Tekan Beton karakteristik f’c = K 250 untuk semua beton struktur.
2) Sebelum pelaksanaan pekerjaan beton dimulai, pihak Kontraktor harus
mengadakan Mix Design untuk menjadi acuan dalam komposisi campuran,
terutama pada gedung bertingkat.
3) Untuk mengontrol kekuatan/mutu yang dicapai pada pelaksanaan, Kontraktor harus
mengambil contoh kubus untuk diadakan test laboratorium menurut syarat-syarat
PBI 1987 pasal 4.6 dan 4.7
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 23
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
1.5.2. Pengecoran Beton
1) Sebelum pengecoran dilaksanakan, bekisting harus bersih dari kotoran-kotoran dan
bahan-bahan lain. Alat-alat pengaduk beton (beton molen) dan alat pembawa juga
harus bersih. Penulangan harus dimatikan pada posisinya, serta harus diperiksa
terlebih dahulu.
2) Dimensi semua bagian beton tertera pada gambar bestek dan detail. Jika terdapat
ketidak-cocokan pada ukuran Kontraktor diwajibkan untuk meminta pertimbangan
terlebih dahulu dari Direksi.
3) Besar diameter besi tulangan harus sesuai dengan ketentuan dalam gambar. Jika
suatu diameter tidak terdapat di pasaran, Kontraktor diwajibkan membicarakan
terlebih dahulu dengan Direksi
4) Adukan beton tidak boleh dijatuhkan dari ketinggian lebih dari 1,50 meter dan
segera sesudah pengecoran dimulai, lapisan-lapisan beton dipadatkan dengan
penggetar (internal concrete vibrator). Kecepatan vibrator dalam adukan harus tetap
dan konstan serta penggunaannya tidak boleh mengenai besi tulangan.
5) Pemadatan ini harus dilakukan sedemikian rupa hingga beton yang dihasilkan
merupakanmassa yang utuh, bebas dari lubang-lubang, segregasi atau keropos.
6) Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat penggetar
yangmempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton dan pemadatan
yang baik
7) Peraturan-peraturan mengenai pelaksanaan pekerjaan beton yang tidak tercantum
dalam RKS ini, dipakai peraturan yang termuat dalam PBI 1971 sebagai syarat.
8) Agar pemeriksaan dan persetujuan dari Direksi atas pelaksanaan pengecoran
beton dapat diberikan pada waktunya, Kontraktor diwajibkan menyampaikan
pemberitahuan tentang rencana pengecoran 2 x 24 jam sebelumnya.
9) Bekisting baru boleh dibongkar setelah beton bersangkutan mengalami periode
pengerasan sebagaimana diatur dalam PBI 1971, dan sementara itu penyiraman
beton harus selalu dilaksanakan.
1.5.3. Penyambungan Beton
Apabila oleh karena sesuatu dan lain hal pengecoran beton diputuskan sebelum selesai
sebelum melanjutkan pengecoran pada beton yang telah mengeras permukaan yang akan
disambung harus dikasarkan dan dibersihkan, bekisting dikencangkan kembali dan
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 24
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
penyambungannya menggunakan air atau bonding agent yang disetujui Direksi/Pengawas.
1.5.4. Slump
Slump yang diijinkan untuk beton dalam keadaan mix normal adalah sesuai dengan PBI
1971. Pemakaian nilai slump harus teratur dan disesuaikan dengan kebutuhannya, misalnya
daerah-daerah yang pembesiannya rapat dipergunakan slump yang tinggi
1.5.5. Lantai Kerja
Semua beton yang berhubungan dengan tanah sebagai dasarnya, harus diberi urugan dan
lantai kerja masing-masing setebal 5 cm dengan komposisi adukan 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr dan
dipasang di bawah konstruksi beton tersebut
1.5.6. Pemeliharaan Beton
Beton yang sudah dicor pada tempatnya harus dijaga agar selalu lembab dengan jalan
menutup beton dengan karung basah atau menyiraminya dengan air secara rutin sampai
beton berumur satu minggu. Pada umur sampai dengan 24 jam, beton harus dijaga dari air
hujan deras, air mengalir, getaran-getaran dan sinar matahari.
1.5.7. Bahan additive
Pemakaian bahan additive harus disertai percobaan laboratorium guna mendapatkan hasil
yang baik dan disetujui Direksi/Pengawas. Bahan additive ini harus memenuhi persyaratan
ASTM atau JIS
1.5.8. Bekisting
1) Seluruh bahan pekerjaan bekisting menggunakan papan terentang dan usuk 4/6
cm, kecuali Direksi/Pengawas menegaskan lain, dan untuk mendapatkan hasil
cetakan yang memenuhi syarat pekerjaan bekisting harus dikerjakan oleh tukang
yang ahli.
2) Celah-celah antara papan bekisting harus cukup rapat, agar waktu mengecor tidak
ada air adukan yang lolos, sebelum mulai mengecor bagian dari dalam bekisting
harus disiram air dan dibersihkan dari kotoran.
3) Bekisting harus direncanakan, dilaksanakan dan diusahakan sedemikian rupa agar
waktu pengecoran dan pembongkaran tidak mengakibatkan cacat-cacat,
gelombang-gelombang maupun perubahan-perubahan bentuk, ukuran- ukuran,
ketinggian-ketinggian serta posisi daripada beton yang dicor.
4) Penyangga-penyangga harus diberi jarak antara, yang dapat mencegah defleksi
bahan-bahan bekisting. Bekisting serta sambungan-sambungan harus rapat,
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 25
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
sehingga mencegah kebocoran-kebocoran adukan selama pengecoran. Lubang-
lubang permukaan sementara harus disediakan di dalam bekisting untuk
memudahkan pembersihan.
1.5.9. Pembongkaran bekisting
Bekisting harus dibongkar dengan cara sedemikian rupa, sehingga dapat menjamin
keselamatan penuh atas struktur-struktur yang dicetak dengan memperhatikan syarat-
syarat minimum sebagai berikut:
1) Bagian struktur beton vertical boleh dibongkar bekisting setelah 7 (tujuh) hari,
dengan syarat bahwa betonnya cukup keras dan tidak cacat karena
pembongkaran tersebut.
2) Bagian struktur beton yang disangga dengan penumpu tidak boleh dibongkar
sebelum betonnya mencapai kekuatan yang cukup untuk menyangga beratnya
sendiri dan beban-beban pelaksanaan atau beban-beban lain yang akan
menimpa bagian struktur beton tersebut.
3) Dalam hal apapun bekisting pada jenis struktur ini tidak boleh dibongkar sebelum
berumur 14 (empat belas) hari, demikian pula bekisting-bekisting yang dipakai
untuk mematangkan (curing) beton tidak boleh dibongkar sebelum beton
ditentukan matang.
4) Contoh-contoh
5) Sebelum pelaksanaan pemasangan, terlebih dahulu Kontraktor harus
memberikan contoh-contoh material yang akan dipakai guna mendapatkan
persetujuan dari Direksi/Pengawas.
6) Koordinasi dengan Pemasangan Instalasi
7) Sebelum pengecoran dimulai, Kontraktor harus sudah mengkoordinasikan
pemasangan dan letak-letak instalasi listrik, plumbing dan lain-lainnya.
1.5.10. Beton Siap Pakai (Ready Mix Concrete)
Pemborong boleh menggunakan beton siap pakai (ready mix concrete) dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) Pada prinsipnya semua persyaratan untuk beton yang dibuat di lapangan berlaku
juga untuk beton ready-mix, baik persyaratan material semen, agregat, air,
maupun admixture, testingbeton, slump , dsb.
2) Disyaratkan agar pemesanan Beton Ready Mix dilakukan pada supplier Beton
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 26
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Ready Mix yang sudah terkenal mengenai stabilitas mutunya, kontinuitas
penyediannnya, dan mempunyai/mengambil material-material dari tempat
tertentu yang bermutu baik.
3) Konsultan Supervisi akan menolak setiap beton ready-mix yang sudah mengeras
dan menggumpal untuk tidak digunakan dalam pengecoran. Usaha
untukmenghaluskan/menghancurkan beton Ready Mix yang sudah menggumpal
sama sekali tidak diperbolehkan.
4) Penambahan air dan material lainnya kedalam beton ready mix yang sudah
berbentuk adukan sama sekali tidak diperkenankan, karena akan merusak
komposisi yang ada dan menurunkan mutu beton yang direncanakan.
5) Kontraktor harus harus meminta jaminan tertulis kepada Supplier Beton Ready
mix jaminan tentang mutu beton, stabilitas mutu, dan kontinuitas pengadaan dan
jumlah/volume beton yang digunakan.
6) Beton readymix yang tidak memenuhi mutu yang disyaratkan, walaupun
disupplai oleh Perusahaan beton ready mix, tetap merupakan tanggungjawab
sepenuhnya dari Penyedia Jasa konstruksi/Kontraktor.
7) Beton Ready mix yang sudah melebihi waktu 3 (tiga) jam, yaitu sejak
dituangkannya air kecampuran beton kedalam truk ready mix di plant/pabrik
sampai selesainya beton ready mixtersebut dituangkan di cor, tidak dapat
digunakan atau dengan perkataan lain akan ditolak,segala akibat biaya yang
ditimbulkannya menjadi beban dan resiko Penyedia Jasa Konstruksi.
8) Volume penggunaan ready mix concrete harus disetujui oleh Konsultan Supervisi
dengan senantiasa berpedoman pada ketentuan teknis yang diberlakukan bagi
pekerjaan beton.
9) Apabila di dalam ready mix concrete tersebut diberikan zat tambah (additive)
maka selain harusmengikuti ketentuan di dalam Spesifikasi Bahan Tambahan
untuk Beton SK SNI S-18-1990-03,pabrik pembuatnya harus menyertakan
sertifikat/surat keterangan yang menyatakan jenis dan konsentrasi bahan tambah
tersebut per m3 adukan beton. Selain itu, di dalam hal penggunaan bahan
tambah ini, harus disebutkan pula di dalam sertifikat tersebut batas waktu
toleransi beton.
10) Kecuali jika disebutkan secara khusus di dalam RKS ini, maka terhadap ready
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 27
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
mix concrete harus selatu diadakan pengujian kualitas, yaitu:
a) Pengujian kekentalan adukan (slump), yang dilakukan 3 kali setiap 5 m3
adukan, yaitu: diawal kedatangan, di tengah-tengah, dan di akhir
penuangan. Nilai slump yang digunakanuntuk evaluasi adalah nilai
slump rata-ratanya. Jika nilai slump yang diperoleh tidak sesuaidengan
ketentuan yang terdapat di dalam butir 4.g., maka adukan yang
digunakan dianggaptidak memenuhi syarat, dan tidak boleh digunakan.
b) Pengujian kuat tekan beton, yang dilakukan secara acak dengan
ketentuan sebagai berikut:
Untuk setiap 10 m3 adukan beton, minimal harus dibuat 2 buah
benda uji berupa silinder beton dengan diameter 150 mm dan tinggi
300 mm, seperti ketentuan yang tercantum didalam butir 4.d. Di
dalam segala hal, pembuatan benda uji ini harus dilakukan dengan
sepengetahuan Supervisi
Terhadap kedua benda uji tersebut harus dilakukan pengujian kuat
tekan. Jadi, untuksetiap 10 m3 adukan beton harus diwakili oleh satu
nilai kuat tekan beton yang diperolehdari kuat tekan rata-rata kedua
benda uji tersebut di dalam butir c.2.1., setelah dikonversikan
kekuatannya ke kuat tekan beton umur 28 hari.
Supervisi harus selalu melakukan evaluasi statistik secara periodik
terhadap kuat tekan beton ini, berdasarkan ketentuan yang berlaku
di dalam Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal
(SNI 03– 2847 – 2002 ).
Jika hasil evaluasi statistik tersebut di dalam pasal c.2.3.
memperlihatkan kuat tekan betonyang lebih rendah dari yang
disyaratkan, maka Supervisi harusmenghentikan pekerjaan beton
yang sedang dilaksanakan. Di dalam hal ini Pengawasharus segera
melakukan koordinasi dengan pihak yang terkait.
Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi site mix concrete seperti: tata
cara evaluasi kuattekan beton, pengangkutan adukan, perawatan
beton, cetakan beton, pengecoran,pemadatan beton, dan
sambungan konstruksi, tetap berlaku untuk penggunaan ready
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
mixconcrete.
1.5.11. Pembesian
Sistem pemasangan, penggunaan besi beton, ketepatan diameter dalam pembesian ini agar
tetap mengikuti gambar yang ada, seperti pembesian pondasi, sloof, kolom, balok, pelat,
ring balok, dll.
1.5.12. Pekerjaan Beton Praktis
1) Lingkup Pekerjaan :
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja dan jasa-jasa lain
sehubungan dengan pekerjaan sloof praktis, balok praktis, kolom praktis dan bagian
lain sesuai dengan gambar-gambar dan persyaratan teknis ini.
2) Pengendalian Pekerjaan
Kecuali ditentukan lain, maka semua pekerjaan beton harus mengikuti ketentuan-
ketentuan seperti tertera dalam:
ASTM C150,
ASTM C 33,
SII - 0051 - 74,
SII - 0013 - 81, dan
SII - 0136 - 84.
3) Bahan-bahan
Bahan-bahan / material yang digunakan berupa agregat kasar, agregat halus, PC, dan
sebagainya sesuai dengan yang dipakai pada beton konstruksi. Demikian juga
mengenai cara penyimpanan.
1.5.13. Pemasangan Pipa Dan Lain-Lain Dalam Beton
1) Penempatan saluran / pemipaan harus sedemikian rupa sehingga tidak mengurangi
kekuatan struktur dengan memperhatikan persyaratan SNI 03 – 2847- 2002.
2) Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain dalam bagian struktur beton
bila tidak ditunjukkan secara detail dalam gambar. Dalam beton perlu dipasang
selongsong pada tempat-tempat yang dilewati pipa.
3) Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan dalam gambar, tidak dibenarkan
untuk menanam saluran listrik dalam struktur beton.
4) Apabila dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik, bagian-bagian yang tertanam
dalam beton dan lain-lain terhalang oleh adanya baja tulangan yang terpasang, maka
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 29
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pemborong harus mengkonsultasikan hal ini dengan Konsultan Supervisi
5) Tidak dibenarkan untuk membengkokkan atau menggeser atau memindahkan baja
tulangan tersebut dari posisinya untuk memudahkan dalam melewatkan pipa-pipa
saluran tersebut tanpa ijin tertulis dari Konsultan Supervisi.
6) Semua bagian atau peralatan yang ditanam dalam beton seperti angkur-angkur, kait
dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan beton, harus sudah
dipasang sebelum pengecoran dilaksanakan.
7) Bagian-bagian atau peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada posisinya
dan diusahakan agar tidak bergeser selama pengecoran beton dilakukan.
8) Pemborong utama harus memberitahukan serta memberi kesempatan kepada pihak
lain untuk memasang bagian / peralatan tersebut sebelum pengecoran beton
dilaksanakan.
9) Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada benda atau
peralatan yang akan ditanam dalam beton, yang mana rongga tersebut harus tidak
terisi beton, harusditutupi dengan bahan lain yang mudah dilepas nantinya setelah
pelaksanaan pencoran beton
1.6. Beton Rabat
1) Beton-beton rabat, seperti ditunjuk di dalam gambar perencanaan harus dibuat
dengan campuran 1 PC : 3 PS : 5 Kr dengan ketebalan 5-10 cm atau sesuai gambar
tanpa tulangan dan dimensi petak sesuai dengan gambar perencanaan.
2) Pelaksanaan beton rabat harus petak per petak, dihaluskan permukaannya dengan
senky sebelum beton mengering. Tepian petak harus dipinggul, sehingga
pertemuan antara petak membentuk nat
BAB V
PEKERJAAN DINDING DAN LANTAI
PASAL 1
PEKERJAAN DINDING BATU BATA
1.1 LINGKUP PEKERJAAN
Bagian pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, pemasangan untuk semua pasangan
bata seperti yang tertera pada gambar,yaitu pasangan bata trasram, pasangan dinding
bata biasa. Pelaksanaan pemasangannya harus benar-benar mengikuti garis-garis
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 30
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
ketinggian dan bentuk-bentuk yang terlihat pada gambar dan disebutkan dalam spesifikasi
ini.
1.2 Referensi
Persyaratan-persyartan standar mengenai pekerjaan ini tertera pada PUBI N-3 1970 dan
N-10 1973 dan SNI 1728-1989; SKBI 1.3.53.1989, tentang Tata Cara Pelaksanaan
mendirikan Bangunan Gedung
1.3 Material
a. Batu bata yang digunakan harus baru, terbakar keras dan tidak patah-patah. Ukuran
yang dianjurkan adalah 5,5 cm x 11 cm x 22 cm dengan toleransi 0,5 cm.
b. Adukan yang digunakan untuk pasangan bata trasram adalah campuran 1 PC : 3 Pasir.
c. Adukan yang digunakan untuk pasangan bata biasa adalah campuran 1 PC : 5 Pasir.
1.4 Pengerjaan dan Penyimpanan
Bahan-bahan yang akan digunakan pada pekerjaan ini disimpan dengan cara-cara yang
disetujui Direksi Pengawas, untuk menghindari dari segala hal yang dapat mengakibatkan
kerusakan pada bahan-bahan tersebut.
1.5 Contoh-contoh
Contoh bahan yang diusulkan untuk dipakai harus diserahkan kepada Direksi Pengawas
dan persetujuan atas bahan-bahan tersebut sudah didapat sebelum bahan yang dimaksud
dipergunakan. Pengambilan contoh atas bahan yang telah ada di lapangan akan diadakan
sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan Direksi Pengawas guna keperluan pengujian.
1.6 Pelaksanaan
a. Pasangan dinding batu bata umumnya adalah 1/2 bata, kecuali Direksi memberikan
petunjuk lain atau sesuai dengan gambar.
b. Pemasangan batu bata harus lurus dan tegak, lajur penaikannya diukur tepat dengan
tiang lot, kecuali bilamana tidak diperlihatkan dalam gambar maka setiap lajur bata
harus putus sambungan dengan lajur di bawahnya. Selain itu pola ikatan pasangan
harus terjaga baik di seluruh pekerjaan.
c. Segera setelah pasangan batu bata selesai, siar-siarnya dikeruk sedalam 1 cm agar
plesteran dapat melekat dengan baik.
d. Sebelum bata dipasang hendaknya direndam dalam air sampai jenuh, dan
pemasangannya harus rapih sesuai dengan syarat pekerjaan yang baik
e. Pemasangan dinding Batu Bata dilakukan bertahap. Setiap tahap maksimum 24 lapis
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 31
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
perharinya, serta diikuti dengan pengecoran kolom praktis. Bidang dinding Batu Bata
tebal 1/2 batu dan 3/4 batu yang luasnya maksimal 9 m2 harus ditambahkan kolom
dan balok penguat praktis. Jarak antar kolom satu dengan yang lain dibuat maksimum
3 (tiga) meter.
f. Pelubangan akibat pemasangan perancah pada pasangan Bata Bata sama sekali
tidak diperkenankan.
g. Bagian pasangan Batu Bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan
beton harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 10 mm jarak 750 mm, yang
terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton. Bagian yang
tertanam dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 300 mm, kecuali bila satu dan
lain hal ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.
h. Tidak diperkenankan memasang Batu Bata yang patah lebih dari dua.
i. Pasangan Batu Bata trasraam di bawah permukaan tanah / lantai harus diisi dengan
adukan 1 PC : 3 pasir
1.7. Pekerjaan Pasangan Dinding Tembok
a. Batu bata yang dipakai pada bangunan ini, menggunakan bata yang berkualitas baik,
utuh dan tidak cacat serta bata yang dipakai harus dengan ukuran yang sama.
b. Bata merah sebelum dipasang harus direndam dahulu dalam bak atau drum air,
sampai jenuh yang harus disiapkan di lapangan.
c. Pasangan dinding bata merah dipasang sesuai dengan gambar kerja yang sudah ada
dan untuk pasangan tembok bata menggunakan pasangan setengah bata.
d. Perekat yang dipergunakan untuk pasangan bata adalah sebagai berikut :
1) Untuk pasangan tembok bata biasa menggunakan campuran 1 PC : 5 Ps
2) Untuk pasangan tembok trasram menggunakan campuran 1 PC : 3 PS
dipasang pada tempat-tempat yang ditentukan yaitu dari atas sloof (± 30 cm
dari atas lantai) dan ± 200 cm pada dinding km/wc sesuai dengan gambar
kerja dan detail.
e. Hubungan kolom beton dengan pasangan bata maupun kusen diberi angker dari besi
10 mm dengan jarak maksimal 80 cm.
f. Bata yang mentah, retak/tidak memenuhi syarat dan tetap terpasang agar dibongkar
dan segera digantii dengan bata yang memenuhi syarat tersebut.
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 32
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PASAL 2
PEKERJAAN DINDING PARTISI
2.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi ; Pekerjaan pembuatan dan pemasangan dinding partisi
lengkap seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
2.2. PERSYARATAN BAHAN
2.2.1. Rangka Partisi
Besi hollow lengkap wall track, studi Bentuk dan ukuran sesuai dengan Gambar Kerja.
2.2.2. Dinding Panel Partisi Kalsi
Partisi dalam : Kalsiboard , 2 (dua) sisi, tebal masing-masing 6 mm, produk ex lokal
mutu terbaik.
Pemakaian : Untuk dinding bagian dalam
Persyaratan bahan harus memenuhi ketentuan-ketentuan spesifikasi pabrik.
2.2.3. Asesori
Angker, sekrup, pelat, baut harus galvanis. Angker rangka induk / pokok partisi adalah
galvanis steel plate, tebal 2 mm.
2.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
Pada dasarnya, pelaksanaan harus memenuhi persyaratan pelaksanaan dalam
Pasal Pekerjaan Pintu dan Jendela dan spesifikasi pabrik
2.3.1. Standar Pekerjaan
1. Sebelum pelaksanaan, Kontraktor harus membuat contoh jadi (“mock-up”)
1 (satu) unit dinding partisi lengkap dengan pintu, dan terpasang di tempatnya.
Jika contoh jadi ini disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Perencana, maka contoh
jadi ini menjadi acuan standar pelaksanaan pekerjaan dinding partisi keseluruhan
2. Semua rangka dinding partisi harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam
Gambar Kerja dan lurus (tidak melampaui batas toleransi kemiringan yang diijinkan
dari masing-masing bahan yang digunakan).
3. Semua ukuran modul yang dianut berkaitan dengan modul lantai dan langit- langit
4. Semua partisi yang terpasang harus sesuai dengan Gambar Kerja, dalam hal tipe dan
“lay-out”.
5. Setelah pemasangan, Kontraktor memberikan perlindungan terhadap benturan-
benturan dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 33
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Semua cacat, kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor
sampai pekerjaan selesai, dan harus diperbaiki hingga memenuhi standar yang
ditentukan tanpa biaya tambah
PASAL 3
PEKERJAAN PLESTERAN
3.1. Plesteran beton
a. Seluruh permukaan beton yang tampak harus menghasilkan permukaan yang halus dan
rata. Bila pelaksanaan pekerjaan beton tidak dapat menghasilkan permukaan yang halus
dan rata, maka permukaan tersebut harus diplester hingga menghasilkan permukaan
seperti yang dimaksudkan di dalam Gambar Rancangan Pelaksanaan.
b. Permukaan beton yang akan diplester harus disiapkan lebih dahulu degan pekerjaan
pendahuluan berurutan sebagai berikut :
1) Permukaan dibuat kasar dengan betel/sikat baja
2) Dibasahi/disiram dengan air
3) Disaput air semen (PC)
c. Mortar untuk plesteran adalah campuran 1 PC : 3 Ps yang diaduk secara benar dan
homogen.
d. Ketebalan plesteran rata-rata adalah 1,5 cm.
e. Plesteran harus diakhiri dengan acian halus dari adukan air semen (PC).
3.2. Plestaran dinding batu bata
a. Seluruh permukaan pasangan dinding batu bata yang tampak harus menghasilkan
permukaan yang halus dan rata dengan diplester hingga menghasilkan permukaan
seperti dimaksudkan di dalam gambar rancangan pelaksanaan.
b. Sebelum plesteran dinding dilaksanakan, pekerjaan-pekerjaan yang tersebut dibawah ini
harus sudah selesai terlebih dahulu. Siar-siar pasangan batu bata sudah merupakan alur
hasil kerukan. Pekerjaan-pekerjaan tersebut diantaranya:
1) Seluruh jaringan perpipaan yang tertanam didalamnya telah terpasang sempurna.
2) Pasangan telah mengering.
3) Konstruksi yang menaunginya telah terpasang.
c. Sebelum diplester permukaan pasangan batu bata harus disiram air hingga jenuh. Mortar
plesteran harus dari campuran dengan perbandingan yang sama dengan spesi
pasangan dindingnya. Plesteran harus menghasilkan bidang dinding yang benar-benar
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 34
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
rata. Plesteran harus diakhiri dengan acian halus dari adukan air semen (PC).
3.3. Pekerjaan Benangan
a. Seluruh akhiran dinding, kolom dan balok yang tampak (siku bagian luar) harus
menghasilkan akhiran yang benar-benar siku, lurus dan rapi sehingga menghasilkan
akhiran dinding, kolom dan batik seperti yang dimaksud pada gambar rancangan
pelaksanaan.
b. Mortar untuk pekerjaan benangan ini adalah campuran 1 PC : 3 Ps yang diaduk secara
benar-benar homogen.
c. Pekerjaan benangan dilaksanakan bersama dengan pekerjaan acian halus dengan
menggunakan bahan dari adukan air semen (PC).
d. Pekerjaan benangan harus menghasilkan akhiran yang benar-benar siku dan lurus.
3.4. Acian Semen
a. Pekerjaan pasangan bata merah setelah diplester dengan campuran 1PC : 4PP, serta
permukaan beton yang tampak selanjutnya diplester dengan acian semen.
b. Semua permukaan dinding yang dipasang acian, permukaannya harus dikasarkan
terlebih dahulu. Acian semen supaya digosok berulang - ulang sampai mantap sehingga
tidak terjadi retak - retak dan pecah dengan hasil halus dan rata
c. Pekerjaan acian terakhir harus menghasilkan bidang yang tegak lurus dengan bidang
lainnya, rata, halus, dan tidak bergelombang.
PASAL 3
PEKERJAAN LANTAI
3.5. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk pemasangan geranit
dan plint pada dinding ruangan, lantai-lantai ruangan toilet, dinding toilet, tangga, seperti
yang ditunjukkan dalam gambar pelaksanaan , meliputi pekerjaan:
1. Plesteran kasar untuk dasar pasangan keramik dan geranit di dinding dan lantai.
2. Pasangan untuk geranit dan keramik dinding dan lantai dengan campuran semen dan
pasir sebagai perekat, pada area-area disesuaikan dengan yang ditunjukkan dalam
gambar.
3. Campuran sement instant (bahan grouting khusus naat) untuk kolotan naat keramik
dan geranit, warna sesuai warna keramik dan geranit.
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 35
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
4. Pasangan ubin geranit untuk tangga lengkap dengan stair-corner atau step nosing.
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
1) Lantai geranit untuk semua ruangan termasuk selasar ukuran 60 x 60 cm.
2) Lantai keramik untuk KM/WC, ukuran 25x25 cm
3) Keramik dinding untuk dinding KM/WC ukuran 20x40 cm
3.6. Bahan / material
1. Bahan ubin yang akan dipasang (merk, warna ataupun corak/motif) harus mendapat
persetujuan direksi, untuk itu pemborong harus mengajukan contoh terlebih dahulu
kepada direksi. Bahan tersebut disimpan ditempat yang terlindung dan tertutup.
2. Ubin yang digunakan adalah ubin geranit untuk seluruh lantai dan dinding. Agar lebih
jelas lihat gambar.
3. Semua ubin tersebut dapat menggunakan produk yang telah memiliki SII dan
memenuhi syarat PUBI 1972.
4. Pasir untuk adukan harus diayak cukup halus dengan lolos ayakan 5 mm, dan pasir
laut atau pasir yang memiliki kandungan tanah tidak diperkenankan untuk digunakan
5. Semen yang dipakai harus bermutu baik, tidak berbatu, seperti disyaratkan dalam NI-
8 Bab 3-2
6. Semen ini harus dibawa ke tempat pekerjaan dalam kemasan standar dari pabrik dan
terlindung
7. Untuk pelaksanaan pekerjaan beton ini Kontraktor harus mengusahakan hanya
menggunakan satu merk semen saja
8. Semen yang digunakan harus baru, tidak ada bagian yang membatu serta dalam
kemasan standar pabrik dan terlindung
3.7. Adukan
Adukan yang digunakan untuk pemasangan lantai dan dinding geranit dengan perbandingan
1 PC : 4 Ps.
3.8. Pelaksanaan
3.8.1. Dinding Geranit
1. Pemasangan dinding Geranit dilakukan setelah alas dari dinding Geranit sudah selesai
dengan baik dan sempurna serta disetujui Konsultan Pengawas baru pemasangan
Geranit dilaksanakan.
2. Pada permukaan dinding beton atau bata merah yang ada, Geranit dapat langsung
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 36
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
diletakkan, dengan menggunakan perekat produk di atas, sehingga mendapatkan
ketebalan dinding seperti tertera pada gambar.
3. Awal pemasangan geranit pada dinding dan kemana sisa ukuran harus diadakan, harus
digambarkan dengan jelas pada shop drawing. Dan terlebih dahulu harus memperoleh
persetujuan Direksi sebelum pekerjaan pemasangan dimulai.
4. Ketebalan minimum 8 mm atau sesuai dengan standard pabrik, kekuatan lentur 250
kg/cm2; mutu tingkat I (satu), warna ditentukan kemudian, pola pemasangan sesuai
gambar.
5. Geranit dipasang rapi dengan siar dan nat sama besar dan setiap pemasanganya harus
selalu di waterpass. menggunakan campuran 1 Pc : 3 Ps
6. Bahan pengisi siar AM 50 atau produk lain yang setara, sewarna dengan geranit. Untuk
daerah basah ditambahkan liquid grout additive AM 54 sebagai pengganti air, dengan
ketentuan sesuai pabrik.
7. Bahan perekat digunakan perekat produk AM 40 untuk daerah basah menggunakan
AM 30 atau produk lain yang setara dengan persyaratan sesuai standard pabrik.
8. Pemotongan Geranit harus menggunakan alat potong khusus untuk itu, sesuai
petunjuk pabrik.
9. Bidang dinding Geranit harus benar-benar rata, dan garis-garis siar-siar harus
benarbenar lurus.
10. Geranit yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda-noda yang
melekat.
11. Sebelum Geranit dipasang, Geranit terlebih dahulu harus direndam air sampai jenuh,
atau sesuai persyaratan pabrik dari perekat dan pengisi siarnya.
12. Diperhatikan adanya pola tali air yang dijumpai pada permukaan pasangan atau hal hal
lain seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
13. Rencanakan pemasangan geranit dengan memperhatikan :
Buat pusat garis vertikal pada setiap permukaan yang rata. Buat posisi dari
naat pergerakan.
Agar menghindari / mengurangi pemotongan.
Untuk memastikan penampilan pemasangan Geranit berimbang, ketika dipasang
harus terpasang sebesar mungkin.
Untuk memperoleh garis sambungan horizontal yang sesungguhnya.
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 37
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
14. Grouting
Geranit diberi grout ketika Geranit sudah terpasang dengan tepat tetapi
sebelum kotoran / pencemaran masuk kedalam nad.
Bersihkan grout yang berlebih dan buat bentuk naat sesuai yang diinginkan.
Ketika grout sudah mengeras, basahi geranit dengan air dan akhirnya poles
dengan kain.
15. Nad pergerakan :
Jika tidak ada penjelasan lain, harus dibuat naat pada kondisi sebagai berikut :
Pada modul pergerakan, yaitu naat pergerakan selebar 6 mm. Pada Geranit
yang berbatasan dengan material lain
Pada Geranit yang dipasang menerus melalui latar belakang yang berbeda
Pada area pemasangan Geranit yang besar :
Pada seluruh sudut vertikal intern.
Pada center 3,0 m sampai 4,5 m.
3.8.2. Lantai Geranit
1. Pekerjaan finishing lantai baru boleh dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan plafond
dan seluruh pemasangan lapisan-lapisan pada dinding selesai dikerjakan.
2. Sebelum pekerjaan ini dilakukan. Kontraktor diwajiban mengadakan pengecekkan
terhadap peil lantai dan kemiringannya.
3. Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga/tukang yang ahli atau oleh sub
kontraktor khusus yang berpengalaman dan mempunyai reputasi hasil pekerjaan
yang baik.
4. Permukaan yang akan dipasang geranit harus bersih dan bebas dari kontaminasi
material yang mengandung bahan kimia.
5. Material harus disimpan sesuai petunjuk dari pabrik.
6. Sebelum pemasangan kontraktor harus mengajukan dahulu contoh bahan yang akan
dipasang untuk mendapat persetujuan Direksi.
7. Kontraktor harus mengusulkan shopdrawing pemasangan geranit secara detil,
sebelum pemasangan.
8. Geranit yang terpasangharus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacatdan tidak
bernoda.
9. Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar rata.
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 38
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
10. Jarak antara unit-unit pemasangan Geranit yang terpasang (lebar siar-siar), harus
sama lebarnya. Siar-siar harus membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama
lebar dan sama dalamnya. Untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk siku
dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
11. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar sesuai ketentuan dalam persyaratan bahan,
dengan warna bahan pengisi sesuai dengan warna bahan yang dipasangnya.
12. Pemotongan unit-unit Geranit harus menggunakan alat pemotong khusus (mesin
elektrik) sesuai persyaratan dari pabrik bersangkutan.
13. Geranit yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda yang
terjadi pada permukaan hingga betul-betul bersih.
14. Diperhatikan adanya pola tali air yang dijumpai pada permukaan pasangan (plint
geranit) atau hal-hal lain seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
15. Pinggulan pasangan bila terjadi, harus dilakukan dengan gurinda, sehingga diperoleh
hasil pengerjaan yang rapi, siku, lurus dengan tepian yang sempurna.
16. Geranit yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain selama 3x24
jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat pada permukaannya.
17. Rencana pemasangan geranit lantai dengan memperhatikan :
Tetapkan data level lantai yang tepat
Kontrol level finish lantai melalui beberapa spot level Untuk menghindari atau
mengurangi pemotongan Geranit
Untuk memastikan unit Geranit yang terpotong menyajikan penampilan yang
seimbang ketika dipasang dan terpasang sebesar mungkin
Untuk memastikan lokasi naat dan pola lantai sesuai dengan persetujuan
Bila tidak ada ketentuan lain dalam gambar, Geranit akan dipasang mulai dari
center dari tiap-tiap bagian ruang dan pertemuan antara lantai dengan plint adalah
rata/lurus
18. Grouting
Geranit diberi grout ketika Geranit sudah terpasang dengan tepat, tetapi sebelum
kotoran / pencemaran masuk kedalam naat. bersihkan grout yang berlebih dan
buat bentuk naat sesuai yang diinginkan.
ketika grout sudah mengeras, basahi Geranit dengan air dan akhirnya poles
dengan kain
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 39
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
19. Geranit yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda-noda yang
melekat.
20. Sebelum Geranit dipasang, Geranit terlebih dahulu harus direndam air sampai jenuh,
atau sesuai persyaratan pabrik dari perekat dan pengisi siarnya
3.8.3. Lantai Keramik
1. Material lantai yang digunakan adalah yang memenuhi standar dengan kwalitas KW- 1
ex. Lokal Platinum atau setara berwarna coklat medium dengan motif polos atau motif
marmer ringan.
2. Ubin untuk pelapis lantai yang memenuhi syarat dan dapat digunakan sesuai dengan
spesifikasi dari ruang yang digunakan. Ukuran yang digunakan adalah, Granit 60 x60,
Keramik 25x 25 Keramik 25 x 40 untuk keseluruhan ruang bangunan.
3. Keramik ini dipasang dengan adukan 1pc : 3ps dan tebal 2 cm.
4. Pola pemasangan dan warna keramik yang digunakan ditentukan oleh pengawas
lapangan atau ditentukan lain serta pemasangannya harus rata dan waterpass sesuai
dengan ketinggian yang ditentukan, yang tidak berhubungan dengan tembok harus
dipasang ubin pinggul. Nat-nat keramik tidak boleh lebih dari 2 mm yang diisi/dicor
dengan cairan semen warna sesuai warna keramiknya.
BAB VI
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT (PLAFOND) DAN ATAP
PASAL 1
PEKERJAAN PLAFOND
1.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dilaksanakan untuk menutup rangka loteng pada ruang dan luar ruangan
(sesuai gambar).
1.2. Persyaratan Bahan
a. Rangka loteng induk atau yang menempel pada dinding bata dipakai Besi Hollow
Galvalum (4 x 4 dan 4 x 2 dengan ketebalan 2 mm), kayu klas II ukuran 5/7 cm
berkualitas baik.
b. Rangka pembagi digunakan Besi Hollow Galvalum (4 x 4 dan 4 x 2 dengan ketebalan
2 mm), kayu klas II ukuran 5/7 cm berkualitas baik dan di ketam licin pada bagian
bawah kayu yang akan dipasang gypum dan triplek, rangka loteng ditutup dengan
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 40
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Gypsum 9 mm dan Triplek tebal 3-4 mm yang berkualitas baik dengan ukuran sesuai
gambar. Produksi dalam negeri kualitas terbaik.
1.3. Pedoman Pelaksanaan
a. Rangka loteng induk dipasang dengan urutan pertama, yang dipakukan pada gapit
kuda – kuda (balok tarik). Rangka ini kemudian dipakai penggantung dari papan
kualitas terbaik ke kiri kuda –kuda dan gording. Setelah rangka induk terpasang 5/10,
dilanjutkan pemasangan rangka pembagi dari kayu meranti ukuran 5/7 cm
b. Pemasangan rangka ini harus rapi dan waterpass pelaksana harus bertanggung
jawab atas kerapian pemasangan rangka ini.
c. Ukuran pemasangan rangka plafon dilaksanakan dengan pola atau ukuran 60 x 60
cm.
d. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut,
skrup/angkur dan penguat lainnya diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan kerapian terutama untuk bidang yang tampak, tidak ada boleh ada
lubang atau cacat bekas penyetelan
e. Untuk pemasangan gypsum dan triplek pada rangka plafon digunakan paku triplek
dan skerup.
f. Pada bagian bawah rangka plafon yang menempel pada triplek di cat dengan kualitas
baik.
g. Naad pada pasangan plafon triplek maksimal 5 mm
h. Bidang permukaan penutup plafon harus rata, lurus dan waterpass serta tidak
bergelombang.
i. Pertemuan antara plafond dengan dinding ditutup dengan lest profile gypsum dan
kayu sesui dengan gambar pelaksanaan
PASAL 2
PEKERJAAN ATAP
1.1. Rangka atap.
a. Konstruksi rangka atap terbuat dari Baja Ringan (Canal C-75)
b. Perencanaan konstruksi mengikuti rencana yang dibuat oleh pihak perencanaan
dengan mengikuti bentuk atap yang ada pada gambar rencana dan disetujui oleh
Direksi
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 41
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
c. Pengerjaan konstruksi dilaksanakan oleh pihak pelaksana dengan syarat pekerja
pelakasana memenuhi kualifikasi yang ditentukan oleh pihak perencanaan dan
disetujui oelh Direksi
d. Papan tepi/listplang double digunakan GRC ukuran 2 x 3/20 cm dan sesuai dengan
gambar. Kemudian papan listplank ini dimeni serta dicat mengkilat.
1.2. Penutup Atap
Penutup atap menggunakan jenis atap bergelombang Zincalume / Atap Span dek atau
yang setara. Pihak pelaksana harus menunjukkan contoh material atap yang akan
digunakan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuannya. Pemasangan penutup
atap harus rata, rapi dan lurus dengan menggunakan ukuran atau menggunakan
benangan agar gelombang menjadi satu garis lurus.
BAB VII
PEKERJAAN BESI
PASAL 1
PEKERJAAN RELLING TANGGA
1.1. Pekerjaan Reling Tangga
Bahan yang di gunakan dalam pekerjaan ini adalah :
1) Besi hollow galvalum dengan ketebalan minimal 1,6 mm, dengan ukuran 40x40 mm,
20x40 mm, dan 50x50 mm
2) Pengelasan pada batang rangka reling tangga
3) Cat sebagai finishing akhir
1.2. Mekanisme pengerjaan
1) Pekerjaan railing diawali dengan merangkai rangka reling dari besi hollow galvalum
dengan mekanisme las.
2) Semua pengelasan dibuat rapi dan setelah dilas, hasil lasan dihaluskan dengan
gerinda.
3) Selanjutnya batang rangka yang telah dirakit, dipasangkan pada anak tangga,
dengan jarak tiang penyangga disesuaikan dengan gambar kerja.
4) Finishing cat besi pada badan railing besi
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 42
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PASAL 2
PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM
1.1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela, kusen bouvenlicht seperti
yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar perencanaan. Seluruh Kusen untuk pintu
yang dipasang engsel kupu-kupu di beri kayu 5/7 yang telah diserut setinngi pintu.
1.2. Persyaratan Bahan
1.2.1. Standar
Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan dalam:
1) The Aluminium Association (AA)
2) Architectural Aluminium Manufactures Association (AAMA)
3) American Standards For Testing Material (ASTM)
1.2.2. Kusen Aluminium yang digunakan
1. Bahan
Dari bahan aluminium framing system buatan YKK.
2. Bentuk Profil
Sesuai shop drawing yang disetujui Pengawas.
3. Ukuran Profil
Ukuran Proril 40x100x1.35 mm digunakan untuk semua kusen.
4. Nilai Deformasi : 0
Artinya tidak diijinkan adanya celah atau kemiringan.
5. Powder Coating
Ketebalan lapisan di seluruh permukaan aluminium adalah 60 mikron dengan warna
white atau ditentukan lain oleh Pengawas.
6. Jaminan
Harus diberikan jaminan tertulis dari tipe campuran (“Alloy”) dan ketebalan “Powder
Coating”. Kontraktor harus dapat memperlihatkan bukti-bukti keaslian barang/bahan
dengan “Certificate of Origin” dari pabrik yang disetujui Pengawas.
1.2.3. Kadar Campuran :
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 43
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Architectural billet 45 (AB45) atau yang setara dengan karakteristik kekuatan sebagai
berikut : Ultimate Strength 28.000 psi Yield aluminium adalah 18 mikron.
1.2.4. Sealant
Sealant untuk kaca pada rangka aluminium harus menggunakan bahan sejenis silicon
sealant yaitu “Silicon Glazing Sealant” produksi DOW CORNING atau yang setara.
1.2.5. Contoh-contoh
Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas contoh potongan kusen aluminium
dari ukuran 40 cm, beserta brosur lengkap dari pabrik/produsen. Kontraktor harus
membuat shop drawing untuk dikonsultasikan dengan Pengawas.
1.2.6. Penyimpanan dan Pengiriman
Penyimpanan harus diruang beratap, bersih, kering dan dijaga agar tidak terjadi abrasi
atau kerusakan lain serta tidak dekat dengan tempat pembakaran.
1.2.7. Aksesoris
Sekrup dari stainless steel kepala tertanam, weather strip dari vinyl dan pengikat alat
penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan sealant.
Angkur-angkur untuk rangka kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm,
dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat bergeser.
1.2.8. Bahan Finishing
Finishing untuk permukaan kusen pintu yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti
beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari laquer
yang jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating varnish seperti asphaltic
varnish atau bahan insulation lainnya yang disetujui Pengawas.
1.2.9. Syarat lainnya
1. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari
pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
2. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test,
minimum 100 kg/m2.
3. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap tekanan air 15
kg/m2 yang harus disertai hasil test.
4. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan
bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 44
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
dipersyaratkan.
5. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna, profil-profil
harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit,
jendela, pintu partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga
dalam tiap unit didapatkan warna yang sama. Pekerjaan memotong, punch dan drill,
dengan mesin harus sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai
untuk jendela, dinding dan pintu.
1.2.10. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor wajib meneliti gambar-gambar dan kondisi
di lapangan (ukuran dan peil lubang harus diketahui) serta membuat contoh jadi
untuk semua detail sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan
sistem konstruksi bahan lain.
2. Semua frame baik untuk kusen dinding kaca luar dan pintu dikerjakan secara
fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya
dapat dipertanggung jawabkan.
3. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari bahan besi untuk
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk
mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan
kerusakan pada permukaannya.
4. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-actived gas (argon) dari arah bagian
dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
5. Pada akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup,
rivet dan harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan
bentuk yang sesuai dengan gambar.
6. Angkur-angkur untuk kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2,3 mm
dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron dan ditempatkannya pada interval
300 mm.
7. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hari line dari tiap sambungan
harus kedap air dan memenuhi syarat kebutuhan terhadap tekanan air sebesar
1000 kg/cm2.
8. Celah antara kaca dan sistem kusen aluminium harus ditutup oleh sealant yang
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 45
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
sudah disetujui Pengawas.
9. Untuk fitting hard ware dan reinforcing material yang mana kusen aluminium akan
kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari kontak korosi.
10. Toleransi pemasangan kusen aluminium di satu sisi dinding adalah 10 - 25 mm
yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
11. Toleransi Puntiran : Pemasangan semua pintu terhadap kusen yang diijinkan
adalah 1 mm, sedangkan terhadap lentur adalah 3 mm.
12. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara, terutama pada ruang
yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan
synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.
13. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant
supaya kedap air dan suara.
14. Kaca-kaca dinding luar bangunan dan daun pintu hendaknya dibuat fixed dengan
beads. Beads dimaksud harus dari aluminium extruded shape dan dilengkapi
dengan neoprene. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi finishing
untuk penahan air hujan.
15. Kisi-kisi aluminium yang akan dipasang harus setelah mendapat persetujuan
Pengawas.
16. Seluruh kisi-kisi aluminium yang dipasang harus benar-benar tegak lurus terhadap
gari horizontal. Jarak pemasangan kisi-kisi sesuai dengan gambar perencanaan.
17. Kisi-kisi aluminium yang dipasang adalah aluminium yang telah terpilih dan tidak
ada bagian yang cacat atau tergores.
18. Dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan spesifikasi dari produsen atau
yang disetujui Pengawas.
19. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat kelalaian, maka Kontraktor
tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
20. Pintu jendela harus terpasang rapat, rapi dan kuat pada sistem kosen
penggantung.
1.2.11. Pengujian Mutu Pekerjaan
1. Semua bahan harus sesuai dengan yang dipersyaratkan dan yang telah disetujui
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 46
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pengawas.
2. Kusen aluminium terpasang dengan kuat, dan setiap hubungan sudut harus 90°.
Apabila tidak terpenuhi maka harus dibongkar atas biaya Kontraktor.
3. Semua sistem dan mekanismenya harus berfungsi dengan sempurna.
4. Setiap engsel daun pintu harus terpasang lengkap, sempurna dan harus sesuai
dengan produk pabrik yang mengeluarkan.
5. Kaca harus diteliti dengan seksama, setelah terpasang tidak boleh timbul getaran
; apabila masih terjadi getaran, maka profil rubber seal pemegang kaca harus
diganti atas biaya Kontraktor.
1.2.12. Pengamanan Pekerjaan
1. Setelah pemasangan, kotor akibat noda-noda pada permukaan kusen dapat
dibersihkan dengan “Volatile Oil”.
2. Semua pintu dan dinding kaca luar bangunan harus dilindungi dengan “Corrugated
Card Board” dengan hati-hati agar terlindung dari benturan alat-alat pada masa
pelaksanaan.
3. Bila kusen ternoda oleh semen, adukan dan bahan lainnya, bahan pelindung harus
segera digunakan. Bahan aluminium yang terkena bercak noda tersebut dapat
dicuci dengan air bersih, sebelum kering sapukan dengan kain yang halus
kemudian baru diberikan bahan pelindung.
4. Permukaan kusen aluminium yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti
beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari
laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating material seperti
asphaltic varnish atau yang lainnya.
5. Setelah pemasangan instalasi pada pintu dan dinding kaca luar bangunan maka
sekeliling kaca yang berhubungan langsung dengan permukaan dinding perlu
diberi lapisan vinyl tape untuk mencegah korosi selama masa pembangunan.
1.3. Pekerjaan Pintu Dan Jendela Kaca Rangka Aluminium
1.3.1. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu dan jendela panil kaca seperti yang
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 47
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
ditunjukkan dalam gambar.
1.3.2. Persyaratan Bahan :
1.3.2.1. Bahan Rangka
1. Dari bahan aluminium framing system, dari produk dalam negeri merk YKK.
2. Bentuk dan ukuran profil disesuaikan gambar perencanaan
3. Warna profil aluminium framing colour powder coating. Warna yang digunakan adalah
warna putih atau ditentukan kemudian.
4. Lapisan powder coating minimal 18 micron. Tebal bahan minimal 1.35 mm.
5. Bahan yang diproses pabrikan harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama sesuai
dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan
yang disyaratkan oleh Pengawas.
6. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari
pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
7. Daun pintu dengan konstruksi panel kaca rangka aluminium, seperti yang ditunjukkan
dalam gambar, termasuk bentuk dan ukurannya.
1.3.2.2. Penjepit Kaca
Digunakan penjepit kaca dari bahan karet yang bermutu baik dan memenuhi persyaratan
yang ditentukan dari pabrik. Pemasangan disyaratkan hanya 1 (satu) sambungan serta
harus kedap air dan bersifat structural seal.
1.3.2.3. Bahan Panil Kaca Daun Pintu dan Jendela
1. Bahan untuk kaca pintu frameless menggunakan kaca tempered 12 mm.
2. Bahan untuk kaca pintu rangka aluminium menggunakan kaca tempered 8 mm.
3. Bahan untuk kaca jendela mati menggunakan kaca tempered 5 mm.
4. Bahan untuk kaca jendela hidup dan jendela mati yang menerus dari lantai sampai
setinggi 220 cm, menggunakan kaca tempered 5 mm.
5. Kaca-kaca interior menggunakan tipe clear, sedangkan kaca-kaca eksterior
menggunakan tipe Tempered
6. Semua bahan kaca yang digunakan harus bebas noda dan cacat, bebas sulfida
maupun bercak-bercak lainnya dari produk Asahimas
1.4. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 48
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan
detail-detail sesuai gambar.
2. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan pintu di tempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
3. Harus diperhatikan semua sambungan harus siku untuk rangka aluminium dan penguat
lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga
kerapian terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada cacat penyetelan.
4. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
Daun Pintu
a. Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas persetujuan
Pengawas tanpa meninggalkan bekas cacat pada permukaan yang tampak.
b. Untuk daun pintu panel kaca setelah dipasang harus rata dan tidak
bergelombang serta tidak melintir.
1.5. Pekerjaan Daun Pintu Kaca, Frameless Dan Jendela Kaca Mati
1.5.1. Lingkup Pekerjaan
1. Bagian ini meliputi penyediaan ke lokasi pekerjaan termasuk pengangkutan serta
pemasangan material, angkur, bobokan dan perapihan kembali terhadap bagian-
bagian dengan lantai dan langit-langit yang berkaitan dengan pekerjaan daun pintu
kaca.
2. Pekerjaan Jendela Kaca Mati meliputi seluruh jendela kaca sesuai yang ditunjukkan
dalam gambar.
1.5.2. Bahan-Bahan
1. Kaca yang digunakan untuk daun pintu ini adalah jenis Tempered produksi Asahimas
dengan ketebalan 12 mm sesuai gambar.
2. Kaca yang digunakan untuk jendela kaca mati menggunakan kaca polos produksi
Asahimas, dengan ketebalan 8 mm sesuai gambar.
3. Kaca untuk eksterior menggunakan tipe Tempered Panasap Blue menggunakan tipe
yang meredam panas 70%, sedangkan untuk interior menggunakan tipe Clear.
Shop Drawing dan Contoh :
a. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
berdasarkan gambar dokumen kontrak dan telah disesuaikan dengan keadaan di
lapangan.
b. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus yang belum
tercakup lengkap dalam gambar kerja/dokumen kontrak.
c. Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan
termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau pernyataan khusus yang
belum tercakup secara lengkap di dalam gambar kerja/dokumen kontrak sesuai
dengan spesifikasi pabrik.
d. Gambar shop drawing sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari Pengawas.
e. Contoh bahan yang digunakan harus diserahkan kepada Pengawas sebanyak
minimal 2 (dua) produk yang setara dari berbagai merk pembuatan atau kecuali
ditentukan lain oleh Pengawas.
f. Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan.
g. Keputusan bahan, warna tekstur dan produk akan diambil alih Pengawas yang
kemudian akan diinformasikan kepada Kontraktor selama tidak lebih dari 7 (tujuh)
hari kalender setelah penyerahan contoh-contoh bahan tersebut.
h. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji, baik pada pembuatan,
pengerjaan maupun pelaksanaan di lapangan oleh Pengawas atas tanggungan
Kontraktor tanpa biaya tambahan.
1.6. Pelaksanaan
1.6.1. Persyaratan Pekerjaan
1. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat
pekerjaan serta ketentuan teknis yang harus dipenuhi menurut brosur produksi yang
nantinya terpilih atau petunjuk Pengawas.
2. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Pengawas.
3. Semua bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan
diberi tanda untuk mudah diketahui.
4. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, bebas dari goresan/gompel (Chipping),
diharuskan menggunakan alat-alat pemotongan kaca khusus, dan harus digosok
tepinya dengan “sander” pada tingkat 120 mesh atau lebih.
1.6.2. Pekerjaan Pemasangan
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 50
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
1. Pemasangan kaca ini dilaksanakan pada semua pekerjaan pemasangan kaca yang
disebutkan dalam gambar seperti partisi, pintu, jendela dll.
2. Ukuran, tebal dan jenis kaca yang dipasang sesuai dengan petunjuk gambar uraian
dan syarat pekerjaan tertulis serta petunjuk Pengawas dan Konsultan Perencana.
3. Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka aluminium sesuai dengan persyaratan
dari pabrik.
4. Perhatikan ukuran dan bentuk list profil yang dipakai untuk pemasangan ini apakah
telah sesuai dengan petunjuk gambar dan spesifikasi bahan kusen/kerangka yang
terpasang.
5. Dipakai bahan untuk lapisan kedap air pada kaca dengan rangka aluminium yang
berhubungan dengan udara luar, untuk bagian dalam dipakai sealant sesuai dengan
persyaratan dari pabrik. Disyaratkan tebal sealant maksimal 5 mm yang tampak dari
kaca dan kerangka.
6. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan
pecah pada sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.
7. Gunakan sealant yang benar-benar elastis dan bermutu baik (polysulfids).
8. Gunakan Back Up material yang memiliki tingkat insulasi panas yang tinggi, seperti
neoprene, foam dan polyethylene.
9. Gunakan 2 buah setting blocks dari neoprene dengan kekerasan 90 derajat atau lebih
pada sisi bawah kaca dengan ukuran :
Panjang : (25 x luas kaca (m2) mm, max 50 mm
Lebar : Tebal kaca + 5 mm
Tebal : 5 mm s/d 12 mm
1.6.3. Pekerjaan Perapihan
1. Adalah pekerjaan merapikan kembali akibat-akibat dari pekerjaan pembobokan,
pemasangan, dan lain-lain yang berkaitan terhadap bagian-bagian dinding, lantai dan
langit-langit yang berdekatan dengan tempat pekerjaan tersebut.
2. Kontraktor wajib memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan
pekerjaan lain; jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Kontraktor tersebut
harus mengganti tanpa biaya tambahan.
1.6.4. Pengujian Mutu Pekerjaan
1. Mutu bahan memenuhi persyaratan yang tertulis dalam buku ini serta ketentuan teknis
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 51
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
dalam brosur produk bahan tersebut.
2. Semua kaca yang terpasang tidak boleh terjadi retak tepi, akibat pemasangan list.
3. Kaca yang telah terpasang harus terkunci dengan sempurna dan tidak bergeser dari
sponing.
4. Pada saat terpasang, semua kaca tidak boleh bergelombang, apabila masih terlihat
adanya gelombang, maka kaca tersebut harus dibongkar atas biaya Kontraktor.
PASAL 3
PEKERJAAN ALUMINIUM COMPOSITE PANEL (ACP)
3.1. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang dipergunakan
untuk melaksanakan pekerjaan pemasangan alumunium composite panel
2. Pekerjaan ini dilaksanakan sebagaiman disebutkan/ ditunjukkan dalam petunjuk
Direksi
3.2. Ketentuan
1. Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan
standar dan spesifikasi dari pabrik
2. Bahan-bahan yang harus memenuhi standar-standar antara lain
AA The Alumunium Association
AAMA Architectural Alumunium Manufacts Associations
ASTM E.84 American Standard for The Testing Materials
DIN 4019 Isolasi Udara
DIN 52212 Penyerapan suara
DIN 53440 Pengurangan getaran
DIN 17611 / BS 1651 Proses Anoda
DIN 476 Panel Kerangka
AS. 1530 Hasil Indikatif
3.3. Komponen bahan
1. Bracket/angkur dari materials besi fin galvanish atau material alumunium ekstrussion
2. Rangka vertikal dan horizontal dari material alumunium ekstrussion
3. Rangka tepi panel alumunium composite da reinforce dari alumunium ekstrussion
4. Infill dari alumunium ekstrussion finish powder coating warna ditentukan kemudian
5. Sealant (antara panel alumunium dengan komponen lain)
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 52
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
3.4. Persyaratan bahan
Bahan : Alumunium Composite
Tebal : 4 mm terdiri dari 0,5 mm Aluminium, 3 mm Polyetylene dan 0,5 mm
alumunium
Berat : 5-6 Kg / 5 mm
Bending strengh : 45-50 Kg / 5 mm
Heat Deformation : 200 C
Sound insulation : 24-29 Db
Finished : Flourocarbond factory finished / PVdf Coating
Bahan composite panel harus dalam keadaan rata, warna akan ditentukan
kemudian.
Contoh-contoh harus diserahkan kontraktor kepada direksi lapangan untuk
mendapatkan persetujuan pemberi tugas.
Toleransi dimensi mill finish :
Stove dipernish : + 0,2 mm
Dianode : 0.4 / + 0,2 mm
Lebar : - 0/+ 4 mm
Panjang s/d 4 meter : - 0/+ 6 mm
3.5. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini dengan
menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang pernah
dilakukan kepada direksi lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
2. Alumunium composite panel yang digunakan untuk seluruh proyek harus satu
macam saja.
3. Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk
mempermudah serta mempercepat pemasangan dengan hasdil pemasangan
akurat, teliti dan tepat pada posisinya.
4. Rangka-rangaka pemegang transom dan mullion harus dipersiapkan dengan teliti ,
tegak lurus dan tepat pada posisinya.
5. Metode pemasangan antara lain :
1) Dijepit diantara bagian-bagian sungkup puncak ganda.
2) Panel-panel baki menggantung pada pin-pin dan dipasang dengan sekrup.
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 53
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
3) Dinding pelapis yang dijadikan satu unit, sistem ikatan pinggir.
6. Frekuensi pembersihan dan perawatan serta pemilihan bahan pembersih yang
cocok sangat bergantung pada lokasi gedung dan kondisi permukaan. Pembersihan
dapat dilaksanakan denagn air dan spons atau sikat lembut. Apa bila pengotoran
lebih berat bisa ditambahkan deterjen netral.
7. Setelah pemasangan dilakukan penutupan celah antara panel dengan bahan
caulking dan sealant hingga rapat dan tidak bocor sesuai dengan uraian bab sealant
dalam persyaratan ini.
8. Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang dapat
menimbulkan kerusakan. Bila hal ini terjadi kontraktor harus memperbaiki tanpa
biaya tambahan.
9. Hasil pemasangan pekerjaan aluminium composite panel harus merupakn hasil
pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang.
10. Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 10 tahun terhadap sinar
matahari dan pabrik pembuatnya berupa serifikat jaminan.
PASAL 4
PEKERJAAN EXTERIOR
1.1. BATA TEMPEL
1.1.1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Sebelum memulai pelaksanaan, Pelaksana wajib membuat Shop Drawing
2. Pelaksanaan harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dalam
pemasangan bata
3. Sebelum pelaksanaan pekerjaan terlebih dahulu melakukan pengukuran dan
penentuan titik mula dan lintasan-lintasan pelaksanaan.
1.1.2. BAHAN ATAU MATERIAL
1. Bata tempel terakota motif bata ukuran 24 x 6 x 2 cm
2. Semen Portland
3. air
1.1.3. PEMASANGAN
1. Sebelum Memulai Pekerjaan, Bersihkan Dinding Dari Segala Kotoran
2. Pasang bata tempel pada permukaan yang kasar, misalnya tembok yang baru
diplester atau multipleks yang permukaanya telah dibuat menjadi kasar.
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 54
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
3. Adukan semen harus dibuat dengan tepat
4. Pasang bata sudut terlebih dahulu untuk mempermudah pekerjaan
5. Tiap bata dipasang, tekan bata ke permukaan dinding selama beberapa saat untuk
memastikan bata telah menempel dengan sempurna.
6. Gunakan benang timbang agar pemasangan lebih rapi
7. Lakukan dengan hati-hati agar adukan semen tidak mengotori bata. Langsung
bersihkan dengan sikat silikon jika bata terkena noda.
BAB VIII
PEKERJAAN KUNCI DAN KACA
PASAL 1
PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG
1.1. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, untuk perlengkapan
daun pintu dan jendela dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
2. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh pemasangan
pada daun pintu dan jendela.
1.2. Persyaratan Bahan-bahan
1. Semua “hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Tabel Spesifikasi Material. Bila terjadi perubahan atau penggantian “hardware”
akibat dari pemilihan merek, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut kepada
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
2. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat aluminium
berukuran 3 x 6 cm dengan tebal 1 mm. Tanda pengenal ini dihubungkan dengan
cincin nikel kesetiap anak kunci.
3. Untuk keseragamanan semua “hardware” dalam pekerjaan ini harus dari satu produk
misalnya, untuk engsel, kunci atau sejenisnya dan memiliki surat garansi minium 5
tahun dari main distirbusinya.
Contoh-contoh
1) Sebelum pemasangan, Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh untuk
mendapatkan persetujuan Pengawas.
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 55
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
2) Contoh-contoh yang telah disetujui akan dicapai sebagai standar/pedoman
bagi Pengawas untuk menerima/memeriksa bahan-bahan yang dikirim oleh
Kontraktor ke lapangan.
3) Perlengkapan Pintu (Swing)
Engsel Kupu-kupu (butt hinge) digunakan untuk semua pintu selain pintu
frameless. Engsel dilengkapi dengan nylon ring dari bahan stainless steel
merk Dekkson atau sesuai gambar, ukuran 4” x 4”. Engsel Friksi (Friction
Casement Stay) digunakan untuk semua daun jendela hidup dan bouvenlicth.
Casement Stay menggunakan merk DEKKSON atau sesuai gambar. Ukuran
disesuaikan dengan gambar detail.
1.3. Syarat Pelaksanaan
1.3.1. Umum
Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan
pekerjaan ini. Bila ada kesalahan pemasangan karena kelalaiannya, maka kontraktor
tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
1.3.2. Teknis
1. Mekanisme kerja harus sesuai dengan gambar
2. Engsel dipasang sekurang-kurangnya 3 buah untuk setiap daun pintu, menggunakan
sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel.
3. Engsel atas dipasang tidak lebih dari 28 cm (as) dari sisi atas pintu ke bawah. Engsel
tengah dipasang tidak lebih dari 60 cm (as) dari engsel atas ke bawah. Engsel bawah
dipasang tidak lebih dari 32 cm (as) dari permukaan lantai ke atas.
4. Penarik pintu (Door Pull) dipasang 100 cm (as) dari permukaan lantai setempat.
5. Posisi “lock dan Latch” harus ditentukan dan diajukan kontraktor untuk disetujui
Pengawas.
6. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan
pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Kontraktor tersebut
harus mengganti tanpa biaya tambahan.
PASAL 2
PEKERJAAN HANDLE , KUNCI DAN AKSESORISNYA
2.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, untuk perlengkapan handle daun
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 56
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
pintu dan jendela, kunci, aksesoris dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
2.2. Persyaratan Bahan-bahan
2.2.1. Pintu
1. Handle dan Back Plate yang digunakan dari bahan stainless steel merk DEKKSON atau
sesuai gambar. Tipe handle yang digunakan adalah tipe Lever Handle, Pull Handle dan
Pull Ring.
2. Kunci-kunci yang digunakan dari bahan stainless steel merk DEKKSON atau sesuai
gambar. Tipe kunci yang digunakan adalah tipe Cylinder dan Double Cylinder. Seluruh
kunci yang digunakan harus mempunyai Master Key.
3. Lockcase yang digunakan dari bahan stainless steel merk DEKKSON atau sesuai
gambar.
4. Kunci tanam (Flush Bolt) yang digunakan dari bahan stainless steel merk DEKKSON
atau sesuai gambar. Kunci tanam ini digunakan untuk pintu double daun.
5. Door Closer yang digunakan dari bahan stainless steel merk DEKKSON atau sesuai
gambar. Tipe yang digunakan adalah tipe Hold Open Arm dan Normal Open Arm.
6. Perincian penggunaan masing-masing tipe handle, kunci dan akesoris di atas sesuai
dengan gambar detail.
2.2.2. Jendela
1. Rambuncis yang digunakan dari bahan stainless steel merk DEKKSON atau sesuai
gambar dengan warna yang sama dengan rangka daun jendela.
2. Untuk daun jendela geser (sliding), rambuncis yang digunakan harus sesuai dengan
peruntukannya.
2.2.3. Contoh
Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan-persetujuan
Konsultan Pengawas.
2.3. Persyaratan Pelaksanaan
1. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan
pekerjaan ini. Bila terjadi kerusakan karena kelalaiannya, maka kontraktor tersebut
harus mengganti tanpa biaya tambahan.
2. Handle pintu dipasang 100 cm (as) dari permukaan lantai.
3. Pemasangan lockcase, handle dan backplate serta door closer harus rapi, lurus dan
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 57
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh Pengawas. Apabila hal tersebut
tidak tercapai, Kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.
4. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan
pengujian secara kasar dan halus.
5. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
6. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan
Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan. Di
dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk
keterangan produk, cara pemasangan atau detail-detail khusus yang belum tercakup
secara lengkap di dalam Gambar Dokumen Kontrak, harus sesuai dengan Standar
Spesifikasi Pabrik.
7. Shop Drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh Pengawas.
2.4. Pengujian Mutu Pekerjaan
1. Seluruh mekanisme perangkat pengunci ini harus bekerja dengan baik.
2. Dicoba dengan penguncian secara kasar dan halus.
3. Pemasangan backplate dan lockcase harus rata (tenggelam) di dalam panel pintu.
Semua Handle dan kunci harus mendapat surat garansi dari DEKKSON.
PASAL 3
PEKERJAAN KACA
3.1. Lingkup Pekerjaan :
1) Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan adan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik
dan sempurna.
2) Pekerjaan kaca dan cermin meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan di
dalam detail gambar.
3.2. Syarat-syarat Bahan :
1) Kaca adalah benda yang terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya
mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh
dari proses proses tarik, gilas dan pengambangan (Float Glass).
2) Toleransi lebar dan panjang : ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui
toleransi seperti yang ditentukan oleh pabrik.
3) Kesikuan : kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 58
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
tepi potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maximum yang dapat
diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.
4) Cacat – cacat.
a) Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketenyuan
dari pabrik.
b) Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi
gas yang terdapat pada kaca).
c) Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat
mengganggu pemandangan.
d) Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca, baik sebagian
atau seluruh tebal kaca)
e) Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar ke
arah luar/masuk).
f) Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave) benang adalah
cacat garis timbul yang tembus pandangan, gelombang adalah permukaan
kaca yang berobah dan mengganggu pandangan.
g) Harus bebas dari bintik-bintik (spots, awan (cloud) dan goresan (scratch).
h) Bebas lengkungan (lembaran baca yang bengkok).
i) Mutu kaca lembaran yang digunakan AA.
j) Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi
yang ditentukan oleh pabrik.
5) Bahan Kaca :
a) Bahan kaca dan cermin, harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI1982. Digunakan
produk ex Asahimas atau setara.
b) Bahan untuk kaca dan cermin menggunakan : Clear float glass, tebal
sesuaikan dengan gambar (t=5,8,12 mm)
c) Di satu permukaannya dilapisi (Chemical Deposited Silver). Permukaan harus
bebas noda dan cacat,bebas sulfida maupun bercak-bercak lainnya.
6) Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan,harus digurinda
/ dihaluskan, hingga membentuk tembereng
3.3. Syarat Teknis Pelaksanaan Pekerjaan :
1) Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 59
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
syarat pekerjaan dalam buku ini.
2) Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
3) Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Direksi.
4) Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan
diberi tanda untuk mudah diketahui, tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur.
Tanda-tanda harus dibuat dari potongan kertas yang direkatkan dengan
menggunakan lem aci.
5) Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat
pemotong kaca khusus.
6) Pemotongan kaca harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm masuk ke
dalam alur kaca pada kusen.
7) Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan
menggunakan cairan pembersih kaca.
8) Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melalui kusen,
harus diisi dengan lem silikon.Warna transparant cara pemasangan dan persiapan
persiapan pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan
BAB IX
PEKERJAAN PENGECETAN
PASAL 1
PEKERJAAN PENGECETAN
1.1. Pekerjaan pengecatan dinding
a. Bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah setara cat emulsi Jotun atau
yang setara. Pekerjaan pengecatan ini dilaksanakan pada seluruh permukaan dinding
dalam gedung.
b. Pekerjaan dilakukan setelah plesteran dinding benar-benar telah kering.
c. Sebelum pengecatan pada dinding, kolom dan balok di luar gedung serta plafond plat
beton, terlebih dahulu bidang-bidang tersebut dibersihkan dari kotoran yang melekat
serta dibuat rata dengan cara menggosok dengan menggunakan kertas gosok.
d. Setelah dalam keadaan bersih, bidang-bidang yang akan dicat diplamir dengan bahan
plamir campuran antara 1 lem plamir : 2 semen putih : 3 mill.
e. Setelah plamir benar-benar kering pekerjaan dilanjutkan dengan menggosok plamir
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 60
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
hingga permukaan bidang yang akan dicat benar-benar rata.
f. Pekerjaan akhir adalah pengecatan permukaan tersebut dilaksanakan hingga pekat
dan rata.
1.2. Pekerjaan pengecatan plafond
a. Cat yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah cat emulsi Jotun atau yang setara.
b. Seluruh permukaan yang akan dicat harus dibersihkan terlebih dahulu dari segala jenis
kotoran.
c. Seluruh permukaan telah benar-benar bersih, dilanjutkan dengan memberi lapisan
primer menggunakan alkali resisting primer produk yang sama dengan cat yang dipakai
atau setara sebanyak 1 kali lapis atau sesuai petunjuk pemakaiannya.
d. Setelah kering dilkaukan pengecatan sebanyak 2-3 lapis atau sampai benar-benar
pekat dan rata.
e. Pengecatan setiap lapisnya, baru boleh dilakukan setelah lapis sebelumnya telah
mengering.
1.3. Pekerjaan pengecatan dinding eksterior
a. Pekerjaan pengecatan ini dilaksanakan pada seluruh permukaan dinding, kolom dan
balok beton/pasangan bata yang tampak dari luar gedung menggunakan jenis cat
weathershield tipe Jotun atau yang setara.
b. Pengecatan pada dinding dilakukan setelah plesteran dinding benar-benar kering.
Pelaksanaan pengecatan tidak boleh dilaksanakan dalam kondisi hujan atau gerimis.
c. Sebelum pengecatan pada dinding, kolom dan balok yang tampak dari luar gedung
terlebih dahulu bidang-bidang tersebut dibersihkan dari kotoran dan jamur yang
melekat serta dibuar rata dengan cara menggosok dengan menggunakan kertas
gosok.
d. Semua celah atau lubang yang ada harus diperbaiki terlebih dahulu hingga benar-
benar rata dan dibiarkan sampai benar-benar kering.
e. Beri lapisan alkali resisting primer setara merata sebanyak 1 lapis pada seluruh
permukaan yang akan dicat.
f. Untuk pengecatan menggunakan roll atau kuas, campukan 10 bagian cat dengan 1
bagian air bersih.
g. Bila menggunakan penyemprot konvensional, campurkan 3 bagian cat dengan 1
bagian air bersih.
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 61
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
h. Untuk pengecatan semprot dengan airless spray tidak perlu campuran tambahan.
i. Pengecatan akhir harus dilakukan sebanyak minimal 2 lapis atau hingga pekat dan
rata dengan interval 2-3 jam.
BAB X
PEKERJAAN SANITASI DALAM GEDUNG
PASAL 1
PEKERJAAN SANITASI / PLUMBING
1.1. Pekerjaan Supplay Air Bersih dan Perlengkapannya
a. Bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah :
1) Pipa PVC dengan diameter sesuai gambar rencana dengan type AW
2) Pada setiap belokan, digunakan knee atau elbow sesuai dengan kebutuhan.
Demikian juga pada setiap sambungan pipa digunakan socket dan disenai.
b. Pipa yang terletak pada dinding harus masuk ke dalam batu bata minimal 2,5 cm dan
diklem secukuipnya. Pelaksanaan pekerjaan ini dilakukan sebelum pekerjaan
plesteran.
c. Kran air yang dipergunakan adalah jenis Ball Valve dengan handle siku merk San Ei
atau setara.
d. Sebelum plesteran dikerjakan terlebih dahulu dilakukan test kebocoran dengan
memasukkan udara bertekanan 6 atmosfer ke dalam saluran air. Kemudian akan
dilakukan test kebocoran dengan mengoleskan buih sabun. Pekerjaan plesteran
khususnya yang dilalui pipa baru dapat dilakukan apabila tidak terdapat kebocoran.
1.2. Pekerjaan Jaringan Air Buangan dan Perlengkapannya
a. Pekerjaan saluran air buangan
1) Semua saluran air buangan yang tertanam pada dinding harus mengikuti
gambar yang ada serta memperhatikan ketebalan dinding dibandingkan
dengan besar diameter pipa.
2) Hal tersebut dilakukan agar plesteran dinding dirasa cukup sehingga tidak
mengurangi kekuatan konstruksi.
3) Tata cara penyambungan baik antara pipa dengan pipa maupun pipa dengan
perlengkapannya mengikuti tata cara pemasangan jaringan pipa air bersih.
Kemiringan pipa horisontal untuk air kotor +1%.
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 62
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
4) Untuk pipa saluran air buangan yang tertanam dalam tanah disyaratkan
minimal 30 cm dari permukaan tanah paling atas. Apabila tepat diatas saluran
air buangan yang tertanam dalam tanah tersebut dilalui oleh jalur kendaraan
maka harus dibuatkan perkuatan, walaupun hal tersebut tidak terdapat dalam
gambar rancangan pelaksanaan.
b. Pekerjaan saluran air hujan
1) Saluran air hujan terdiri atas selokan yang terbuat dari buis beton U 30 cm dan
U 20 cm dengan pasangan trasram dan dilengkapi dengan bak-bak kontrol
yang dibuat dari pasangan trasram, atau jika ditentukan lain dalam gambar.
2) Penutup saluran terbuat dari grill dilaksanakan gambar rancangan pelaksanaan
dan dicat anti karat atau jika ditentukan lain dalam gambar.
3) Persyaratan pelaksanaan mulai dari galian, pasangan batu taca trasram,
plesteran dan lain-lian persyaratan pekerjaannya serupa dalam RKS ini.
c. Pekerjaan septictank dan resapan (roughing filter)
1) Septictank berupa filter tank terbuat bahan fiber glass dengan dimensi sesuai
dengan kapasitas yang telah ditentukan;
2) Semua air limbah, baik avoor maupun hasil olahan kotoran padat oleh filter
tank, akan disalurkan ke saluran utama (main line).
3) Untuk resapan, akan dibangun IPAL (instalasi pengolahan air limbah) oleh
pelaksana tersendiri.
4) Semua bahan pemipaan menggunakan pipa PVC dengan Type AW. Untuk Air
Bersih menggunakan diameter 0,5 “, air kotor dengan diameter 3”, saluran
kotoran dengan pipa diameter 4”, dan saluran air hujan denga diameter 4 ‘.
BAB XI
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
PASAL 1
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1.1. Lingkup pekerjaan elektrikal ini adalah :
a. Pekerjaan instalasi listrik
b. Pekerjaan penyambungan listrik
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 63
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
c. Pekerjaan penangkal petir
1.2. Pekerjaan instalasi Listrik
Bahan yang dipakai dalam pekerjaan ini adalah :
a. Kabel
Kabel dengan kualitas yang baik, Type NYM, NYY
b. Stop kontak
Menggunakan stop kontak yang berkualitas baik ditambah saklar Handel 10 A 3 phase
untuk lampu penerangan jalan dan lingkungan
c. Sakelar
Sakelar yang digunakan adalah sakelar yang berkualitas baik.
d. Type lampu
Lampu yang digunakan harus yang berkualitas baik dan telah mendapat persetujuan
Direksi.
e. Armateur lampu
Armateur lampu menggunakan armateur TL, armateur lampu spot, armateur lampu
mercury yang berkualitas baik.
1.3. Panel listrik
a. Panel untuk penerangan (PL) dan peralatan (PL) menggunakan box charger lengkap
dengan komponen-komponennya, termasuk MCB, mounting rail, cabling materaial dan
assesories lainnya.
b. Semua panel tenaga (PP dan PL) terbuat dari plat baja tebal 1,5 mm untuk badan panel,
tebal 2 mm untuk pintu panel serta plat dasar komponen panel.
c. Isolator untuk ril tembaga harus ditopang dengan kokoh dan mempunyai tahanan
isolasi min, 50 M. Ohm.
d. Semua panel wall mounted harus dilengkapi dengan raill tembaga untuk terminal
pentanahan (arde) dan seal karet untuk kabel masuk/keluar.
e. Pintu panel harus dilengkapi dengan handel yang bisa dikunci, serta karet (packing),
sehingga kedap terhadap uap air.
f. Semua komponen panel yang dibuat harus bare dan dalam kondisi baik tanpa cacat
dengan kualitas baik.
1.4. Kabel dan saluran kabel
a. Yang digunakan pada instalasi ini adalah kabel yang sudah direkomendasi LMK
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 64
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
menurut standar PLN (SPLN).
b. Kabel NYY digunakan untuk instalasi kabel tenaga. Kabel NYM digunakan untuk
instalasi lampu penerangan dan kontak-kontak umum (KKB).
c. Semua penyambungan kabel harus dilaksanakan dalam circular box dengan
menggunakan terminal strip atau las dop kualitas baik (merk scothlock).
Penyambungan kabel dalam conduit tidak dibenarkan. Semua penyambungan kabel
di terminal panel harus menggunakan sepatu kabel dan setip group diberi label dan
diikat yang rapi.
d. Conduit PVC yang dipakai untuk instalasi ini adalah dari jenis/type E (electrical
conduit) lengkap dengan assesoriesnya.
e. Pemasangan conduit dan assesoriesnya harus lurus terhadap garis lurus bangunan
dan diklem rapi dengan jarak max. 100 cm dan menggunakan fisher yang sesuai.
f. Semua pemasangan konduit yang masuk ke panel, harus menggunakan bushinglock
nut (waiter moer) sehingga bisa kedap terhadap uap air, rapi, kuat dan tidak tajam
terhadap isolasi kabel.
g. Pemasangan tertanam dalam tanah harus ditanam sedalam 50 cm dan diatasnya
diberi penutup batu bata.
h. Bila penanaman kabel dalam tanah melintasi jalan kendaraan,maka kael harus diberi
pelindung tambahan dengan dimasukkan kedalam pipa GIP diameter 2”.
i. Diatas ujung-ujung belokan kabel yang ditanam dalam tanah harus diberi tanda
berupa patok-patok beton ukuran 15x15x60 cm di beri tanda khusus yang
menyatakan adanya kabel.
j. Semua bahan yang digunakan harus berkualitas baik.
1.5. Peralatan lampu dan kotak kontak
a. Lampu yang digunakan sesuai gambar. Lampu RM 2 x 18 watt.
b. Saklar dan kotak kontak adalah untuk pemasangan dalam (inbow) dengan kualitas
baik, dipasang setinggi 1,5 m dai lantai ruangan.
1.6. Pengujian dan hal-hal yang perlu diperhatikan
a. Seluruh instalasi yang telah selesai dipasang harus diuji untuk menentukan apakah
kerjanya telah sempurna, sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam gambar,
spesifikasi dan peraturan yang telah berlaku. Pengujian instalasi meliputi :
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 65
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
1) Pengujian isolasi
2) Pengujian kontinuitas
b. Bila dijumpai bagian-bagian yang tidak memenuhi syarat teknis, Kontraktor wajib
membongkar, memperbaiki / mengganti dan menguji Kembali sampai dinyatakan ,
memenuhi syaratoleh Direksi.
c. Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan atau
disebutkan dalam spesifikasi ini, harus disesiakan Kontraktor, sehingga instalasi dapat
bekerja dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan tanpa tambahan biaya.
d. Kontraktor harus memberikan contoh materual apabila diminta oleh Pengawas
Lapangan sebelum pelaksanaan untuk disetujui dan apabila ditolak harus mengganti
yang baru, semua biaya yang diperlukan ditanggung oleh Kontraktor.
e. Pekerjaan yang tercakup dalam bidang ini meliputi penyediaan material, perlengkapan
dan pelaksanaan seluruh sistem listrik, sehingga dapat bekerja secara sempurna.
Spesifikasi ini dan gambar-gambar adalah merupakan bagian-bagian yang saling
melengkapi dan sesuatu yang tercantum dalam spesifikasi dan gambar adalah
mengikat.
f. Seluruh pekerjaan instalasi harus dikerjakan menurut Peraturan Umum Instalasi
Listrik/Peraturan PLN edisi terakhir sebagai petunjuk dan juga peraturan yang berlaku
pada daerah setempat dan standar yang ada (SII, SPLN, LMK, dll).
g. Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus diadakan koordinasi terlebih dahulu dari seluruh
bagian yang terlibat di dalam kegiatan Proyek/Satuan Kerja ini, agar gangguan dan
konflik antara satu dengan yang lain dapat dihindarkan. Mengalokasi/memperinci
setiap pekerjaan sampai detail untuk menghindari gangguan dan konflik harus
mendapat persetujuan Pengawas Lapangan.
h. Seluruh material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru dan tahan
terhadap iklim tropis dan dilindungi terhadap kemungkinan korosi.
i. Kontraktor harus menyerahkan dafta dan brosur-brosur dari material/peralatan yang
akan dipasang pada Proyek/Satuan Kerja ini. Daftar material berisi antara lain : nama
pabrik dan alamat, no. Katalog, nama merk penjualan, uraian dan standar penggunaan.
Daftar tersebut diwajibkan diiserahkan lengkap, tidak sebagian-sebagian.
j. Kontraktor harus menyerahkan shop drawing untuk disetujui Konsultan Pengawas
sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik selambat-lambatnya 30 hari
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 66
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
setelah menerima Surat Perintah Kerja.
k. Sekring MCB dan MCCB produksi Merlyn Gerin asli dilengkapi dengan box panel
ketebalan 2 mm, dicat dasar anti karat dan dicat finish dengan cat warna abu-abu atau
ditentukan yang lain, dipasang lengkap dengan pintu kunci. Ukuran panel disesuaikan
dengan kapasitas (group).
l. Untuk setiap panel harus disediakan group cadangan (spare) minimal 10A atau sesuai
gambar.
m. Kontraktor yang akan melaksanakan pekerjaan instalasi listrik harus memiliki Surat Ijin
Kerja sebagai berikut :
1) Mempunyai Surat Ijin Instalasi Listrik (SIKA) tahun kerja yang berlaku.
2) Mempunyai Tanda Lulus Prakualifikasi (TDR) untuk tahun kerja yang berlaku.
3) Sudah berpengalaman dan dapat menunjukkan surat kemampuan/pengalaman
kerja dalam mengadakan pekerjaan yang sejenis.
BAB XII
PEKERJAAN LAIN-LAIN DAN AKHIR
PASAL 1
PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Semua bahan - bahan yang akan dipergunakan dan didatangkan harus sesuai yang diminta
dalam bestek ini serta harus mendapatkan ijin dari Direksi / Pengawas Lapangan.
2. Penggunaan bahan - bahan yang tidak sesuai dengan syarat - syarat yang tercantum dalam
Spesifikasi Teknis ini, akan ditolak atau dikeluarkan dari lokasi atas perintah Direksi /
Pengawas Lapangan dan semuanya menjadi resiko Kontraktor Pelaksana.
3. Apabila terjadi keraguan akan mutu bahan - bahan yang didatangkan dan Pengawas
Lapangan minta penyelesaian pemeriksaan pada laboratorium bahan bangunan tersebut,
maka biaya yang timbul menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
4. Sebelum penyerahan pekerjaan yang pertama / kedua pelaksana berkewajiban
menyelesaikan semua jenis pekerjaan dan pembersihan lapangan sehingga hasil pekerjaan
tampak bersih dan sempurna.
5. Pihak pelaksana harus membuat rekaman dokumentasi kegiatan dari 0 %, 50 % dan 100 %
dengan mengambil tempat dan pandangan yang sama untuk setiap titik yang
didokumentasikan
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 67
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
6. Semua barang bekas yang digunakan agar dibuat daftar inventarisasi barang – barang
bekas. Semua bahan – bahan / material yang masih mempunyai nilai ekonomis setelah
pelaksanaan pembangunan selesai, diserahkan kembali kepada Direksi.
7. Selama pekerjaan masih dalam pelaksanaan, maka pelaksana berkewajiban selalu menjaga
kebersihan dan melaksanakan perbaikan – perbaikan dan penyempurnaan pekerjaan dengan
biaya pelaksana. Selama pekerjaan masih dalam masa pemeliharaan, maka pelaksana
berkewajiban melaksanakan perbaikan sedini mungkin terhadap kerusakan – kerusakan
yang terjadi.
8. Pelaksanaan pekerjaan tepat sesuai dengan Time Schedule (tepat waktu).
9. Syarat–syarat dan peraturan teknik ini mengikat sampai pekerjaan selesai 100 % (seratus
persen) dan diserahkan untuk kedua kalinya. Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paka
Indah [RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT]
10. Menjaga ketertiban, kebersihan dan keamanan lingkungan.
11. Apabila pekerjaan dalam kegiatan ini tidak terdapat dalam ketentuan pada pasal – pasal
dan syarat – syarat teknis serta macam pekerjaan maka hal – hal yang tidak berkaitan
dengan pekerjaan dalam kegiatan tersebut dinyatakan tidak berlaku.
12. Apabila terdapat jenis pekerjaan yang belum diuraikan dalam bestek ini, maka akan
dibetulkan dalam Aanwijzing dan dituangkan dalam Addendum.
Segala sesuatu yang belum tercantum dalam ketentuan tersebut di atas yang
berhak menentukan adalah Pengguna Jasa dan Direksi / Unsur Teknis
Kendari, M a r e t 2025
Dibuat Oleh,
CV. Aura Arsitektur
Eris Riswanto, ST
Direktur
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PAKA INDAH 68| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 July 2024 | Pekerjaan Rehabilitasi Berat Bendungan D.I Kota Maju | Kab. Konawe Utara | Rp 1,950,000,000 |
| 6 December 2022 | Pekerjaan Peningkatan Jalan Ds. Larompana Wawoheo 3 Segmen | Kab. Konawe Utara | Rp 1,900,000,000 |
| 23 October 2022 | Peningkatan Jalan Ruas Lamparinga - Padalere Utama (Sumber Dana Pinjaman Daerah) | Kab. Konawe Utara | Rp 1,669,939,043 |
| 21 July 2025 | Pembangunan Kantor Dinas Pupr Tahap 3 | Kab. Konawe Utara | Rp 1,200,000,000 |
| 26 July 2022 | Pek. Box Culvert Poros Jln Pora Indah Kel.Langgikima 2 | Kab. Konawe Utara | Rp 1,180,000,000 |
| 26 March 2015 | Pembukaan Jalan Ktm Hialu Kec. Wiwirano | Bagian Pembangunan dan Pengadaan Barang/Jasa Kab Konawe Utara | Rp 1,167,749,999 |
| 7 March 2022 | Pek. Jembatan Poros Jalan Kel. Langgikima 1 | Kab. Konawe Utara | Rp 1,162,500,000 |
| 24 May 2025 | Pembangunan Talud Penahan Tebing Desa Wawoheo | Kab. Konawe Utara | Rp 930,000,000 |
| 20 April 2024 | Belanja Pekerjaan Talud Desa Wawoheo | Kab. Konawe Utara | Rp 915,607,000 |
| 22 June 2024 | Peningkatan Perkerasan Jalan Kec. Wiwirano | Kab. Konawe Utara | Rp 900,000,000 |