| 0631628302811000 | Rp 2,828,698,640 | |
| 0760338483811000 | - | |
CV Mandiri Perkasa Maju | 00*0**0****11**0 | - |
| 0943997205833000 | - | |
| 0419939020814000 | - | |
| 0021196175833000 | - | |
| 0947032967833000 | - | |
CV Ayuray Bangkit Persada | 02*1**7****11**0 | - |
PT Pasele Karya Pratama | 01*9**3****01**0 | - |
| 0950681718811000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE UTARA
DINAS KESEHATAN
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT
( RKS )
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN PUSKESMAS OHEO
LOKASI :
PUSKESMAS KECAMATAN OHEO KABUPATEN
KONAWE UTARA
KONSULTAN PERENCANA :
CV. FIGUR AMANAH CONSULINDO
DESIGN & SUPERVISI CONSTRUCTION ENGINEER CONSULTANT
JL.ANDI BAU MASSEPE, KEL. LASUSUA KAB.KOLAKA UTARA ,93911
TAHUN ANGGARAN 2025
BAB I
SYARAT - SYARAT UMUM DAN TEKNIS
PASAL I
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1.1. Kontraktor harus menyediakan tempat kerja dan gudang di lapangan untuk
keperluan sendiri sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini.
1.1.2. Kontraktor harus membersihkan lapangan dari segala hal yang biasa
mengganggu pelaksanaan pekerjaan, serta mengadakan pengukuran untuk
membuat tanda tetap sebagai dasar ukuran ketinggian lantai dan bagian-bagian
yang lain.
1.1.3. Sebagai ukuran dasar akan ditentukan di lapangan sesuai dengan petunjuk dari
Pengawas.
1.1.4. Kontraktor harus menyediakan alat-alat ukur sepanjang masa pelaksanaan berikut
ahli ukur yang berpengalaman dan setiap kali apa bila dianggap perlu siap untuk
mengadakan pengukuran ulang
1.2. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan akan meliputi pengadaan bahan, alat-alat, peralatan, tenaga kerja dan
pemasangan untuk pekerjaan arsitek sesuai dengan lokasi dan dimensi yang ditunjukan
dalam Gambar Kerja sesuai dengan ketentuan persyaratan teknis ini.
1.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Untuk pekerjaan pembongkaran harus memperhatikan keadaan lingkungan yang
berkaitan.Pembongkaran tidak boleh merusak bagian lain yang tidak dibongkar.Apabila
terdapat kerusakan pada bagian lain yang seharusnya tidak dibongkar, maka Kontraktor
harus memperbaikinya dengan biaya dari pihak Kontraktor.
1.4. PROSEDUR UMUM
1.4.1. Contoh Bahan dan Data Teknis
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
Kontraktor harus menyerahkan contoh dan data teknis kepada Pengawas untuk
disetujui terlebih dahulu, sebelum pengadaan bahan dan pelaksanaan pekerjaan.
1.4.2. Penyimpanan
Bahan-bahan yang disimpan dalam gedung tertutup yang memiliki ventilasi,
terlindung dari perubahan cuaca dan kelembaban.
1.4.3. Gambar Detail Pelaksanaan
Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan yang
mencakup dimensi, tata letak, jenis dan bahan dan detail-detail pelaksanaan,
untuk diperiksa dan disetujui Pengawas.
1.4.4. Ketidaksesuaian
a.) Kontraktor wajib memeriksa gambar kerja yang ada terhadap kemungkinan
kesalahan /ketidaksesuaian, baik dari segi dimensi, jumlah maupun
pemasangan dan lain-lain.
Pasal 2
MEMULAI KERJA
Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah tanggal penunjukan dan perintah kerja
pelaksanaan pekerjaan (SPK), pihak Kontraktor / Pemborong harus sudah memulai
melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di lapangan. Apabila setelah 1 (satu) minggu
Kontraktor / Pemborong yang ditetapkan belum melaksanakan pembangunan fisik secara nyata
di lapangan, maka akan diberlakukan ketentuan yang telah dibuat oleh Panitia / Owner
Pasal 3
MOBILISASI
Mobilisasi yang dimaksud adalah mencakup hal-hal sebagai berikut :
3.1. Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat konstruksi yang diajukan
bersama penawaran, dari tempat ke lokasi dimana alat itu akan digunakan untuk
pelaksanaan pekerjaan ini.
3.2. Pembuatan kantor Kontraktor / Pemborong, gudang dan lain-lain di lokasi proyek untuk
keperluan pekerjaan ini.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
3.3. Dengan selalu disertai ijin Konsultan Pengawas, Kontraktor / Pemborong dapat membuat
berbagai perubahan, pengurangan dan atau penambahan terhadap alat-alat konstruksi dan
instalasinya.
3.4. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari pemberitahuan memulai kerja, Kontraktor harus
menyerahkan program mobilisasi kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
Pasal 4
PAPAN PROYEK
Kontraktor / Pemborong harus memasang Papan Nama Proyek sesuai dengan ketentuan
yang berlaku atas biaya Kontraktor / Pemborong.
Pasal 5
KUASA KONTRAKTOR DILAPANGAN
5.1. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor / Pemborong wajib menunjuk seorang Kuasa Kontraktor
atau biasa disebut „Site Manajer‟ yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan
di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor /Pemborong, berpendidikan
minimal Sarjana Muda Teknik Sipil / Arsitektur atau sederajat dengan pengalaman minimum 5
(Lima) tahun.
5.2. Dengan adanya „Pelaksana‟ tidak berarti bahwa Kontraktor / Pemborong lepas tanggung
jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
5.3. Kontraktor / Pemborong wajib memberitahu secara tertulis kepada Pemimpin /
Ketua Proyek dan Konsultan Pengawas, nama dan jabatan „Pelaksana‟ untuk
mendapat persetujuan.
5.4. Bila dikemudian hari menurut pendapat Pemimpin / Ketua Proyek dan Konsultan Pengawas
bahwa „Pelaksana‟ dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka
akan diberitahukan kepada Kontraktor / Pemborong secara tertulis untuk mengganti Pelaksana.
5.5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor /
Pemborong harus sudah menunjuk „Pelaksana‟ yang baru atau Kontraktor /Pemborong sendiri
(Penanggung Jawab / Direktur Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan pekerjaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
Pasal 6
RENCANA KERJA
6.1. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor / Pemborong wajib membuat
Rencana Kerja Pelaksanaan dari bagian-bagian pekerjaan berupa bar chart dan S-curve bahan
dan tenaga.
6.2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan
Pengawas, paling lambat dalam waktu 8 (delapan) hari kalender setelah Surat Keputusan
Penunjukan (SPK) diterima oleh Kontraktor / Pemborong. Rencana Kerja yang telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas akan disahkan oleh Pemberi Tugas / Pemimpin / Ketua
Proyek.
6.3. Kontraktor / Pemborong wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 2 (dua) kepada
Konsultan Pengawas untuk diberikan kepada Pemilik Proyek dan Perencana. 1 (satu) salinan
Rencana Kerja harus ditempel pada dinding bangsal Kontraktor /Pemborong di lapangan
yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan / prestasi kerja.
6.4. Kontraktor / Pemborong harus selalu dalam pelaksanaan penbangunan pekerjaan sesuai
dengan Rencana Kerja tersebut.
6.5. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor / Pemborong berdasarkan
Rencana Kerja tersebut.
Pasal 7
DIREKSI KEET, LOS KERJA DAN GUDANG BAHAN, PAGAR
7.1. Direksi Keet ( Los Pengawas ). Kontraktor / Pemborong harus menyediakan Direksi Keet
(Los Pengawas) untuk keperluan Pengawas Lapangan dan Personalia Proyek dengan bahan semi
permanen seluas 24 m2 ( Ruang Konsultan Pengawas dan Ruang Rapat ), lantai diplester,
dinding tripleks / papan / asbes, diperlengkapi dengan kursi, meja, serta alat-alat kantor yang
diperlukan. Dalam hal ini Kontraktor / Pemborong dapat memanfaatkan sementara
ruangan/lokasi pada area bangunan yang belum/tidak dibongkar yang akan ditentukan oleh
Konsultan Pengawas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
7.2. Kantor Pemborong, Los Kerja Dan Gudang Bahan. Kontraktor / Pemborong atas biaya
sendiri berkewajiban membuat kantor Pemborong di lapangan, los kerja untuk para pekerja dan
gudang bahan yang dapat dikunci untuk menyimpan barang-barang, yang mana tempatnya /
lokasinya akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas / Personalia Proyek.
7.3. Kontraktor / Pemborong berkewajiban menjaga keamanan dan kebersihan los Pemborong,
los Pengawas beserta inventarisnya.
7.4. Pagar Pengaman Proyek. Untuk keamanan lapangan kerja, bila dianggap perlu Direksi /
Pemilik dapat memerintahkan kepada Kontraktor / Pemborong untuk memagari
sekelilingnya sehingga aman. Biaya untuk keperluan ini akan dimasukan didalam
penawaran Pemborong . Tinggi Pagar Proyek minimum 1,80 m dari permukaan tanah
dengan bahan dari seng gelombang BJLS 32 dicat, kolom setempat / tiang pagar dari kayu
Dolken / kayu Borneo ukuran 5/7, memenuhi persyaratan kekuatan dan atau sesuai dengan
peraturan Pemerintah Daerah setempat.
7.5. Kantor Pemborong, gudang bahan, los-los kerja dan los lainnya yang dibuat dan dibiayai
oleh Kontraktor / Pemborong, setelah selesai pelaksanaan pembangunan /pekerjaan tersebut,
harus segera dibongkar/dibersihkan oleh Kontraktor / Pemborong, dan bahan-bahan bekasnya
menjadi milik Kontraktor / Pemborong.
7.6. Direksi Keet dan Pagar pengaman proyek (butir 7.1. dan 7.4.) yang dibuat oleh Kontraktor /
Pemborong,setelah selesai pelaksanaan pembangunan / pekerjaan tersebut akan ditentukan
pemanfaatannya oleh Proyek, namun apabila dianggap perlu Direksi dapat memerintahkan
kepada Kontraktor / Pemborong untuk segera membongkarnya dan membersihkannya, dan
bahan-bahan bekasnya diserahkan kepada Proyek.
Pasal 8
KEBERSIHAN DAN KESELAMATAN KERJA
8.1. Selama masa pekerjaan, Kontraktor / Pemborong harus senantiasa memelihara kebersihan
lokasi pekerjaan, setiap saat sampah-sampah pekerjaan selalu diangkut dan dikumpulkan di suati
tempat yang telah ditentukan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
8.2. Kontraktor / Pemborong berkewajiban menyediakan air minum yang bersih, sehat
dan cukup di tempat pekerjaan untuk para pekerja dan personil yang terlibat dalam proyek.
8.3. Kontraktor / Pemborong berkewajiban menyediakan kotak P3K di tempat pekerjaan.
8.4. Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan, Kontraktor
/Pemborong bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pekerja, bahan dan
peralatan teknis serta konstruksi yang diserahkan Pemberi Tugas. Dalam hal terjadinya
kerusakan-kerusakan, maka Kontraktor / Pemborong harus bertanggung jawab untuk
memperbaikinya.
8.5. Apabila terjadi kecelakaan, Kontraktor / Pemborong selekas mungkin memberitahukan
kepada Konsultan Pengawas dan mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban
kecelakaan itu.
8.6. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor / Pemborong wajib menyediakan tabung alat
pemadam kebakaran (Fire Extinguisher) lengkap dan siap pakai, dengan jumlah sekurang-
kurangnya 4 (empat) buah tabung. Masing-masing tabung berkapasitas 12 kg.
8.7. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga
kerja Nomor 30/KPTS/1984 dan Kep-07/Men/1984 tanggal 27 Januari 1984 tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 bagi Tenaga Kerja Borongan Harian Lepas pada
Kontraktor Induk maupun Sub Kontraktor yang melaksanakan proyek-proyek Departemen
Pekerjaan Umum, Pihak Kontraktor /Pemborong yang sedang melaksanakan pembangunan /
pekerjaan agar ikut serta dalam program ASTEK/BPJS Ketenagakerjaan dan memberitahukan
secara tertulis kepada Pemimpin Proyek.
Pasal 9
TENAGA DAN SARANA KERJA
Kontraktor / Pemborong harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan,
peralatan berikut alat bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta
mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat kerja
maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
selesai dengan sempurna sampai dengan diserah-terimakannya pekerjaan tersebut kepada
Pemberi Tugas.
9.1. Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan volume
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
9.2. PERALATAN BEKERJA
Menyediakan alat-alat bantu seperti mesin las, alat bor, alat-alat pengangkat dan pengangkut
serta peralatan-peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
9.3. BAHAN-BAHAN BANGUNAN
Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis pekerjaan
yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya.
9.4. PENYEDIAAN AIR DAN LISTRIK UNTUK BEKERJA
9.4.1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor / Pemborong dengan membuat sumur
pompa sementara di lokasi proyek atau di-supply dari luar.
9.4.2.Air harus bersih, bebas dari : bau, lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang merusak.
Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari Konsultan Pengawas / Direksi.
9.4.3. Kontraktor / Pemborong harus membuat bak penampung air untuk bekerja yang senantiasa
terisi penuh dengan kapasitas minimum 3,5 m3.
9.4.4. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor / Pemborong dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan. Penggunaan Genset untuk
pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara apabila sambungan
sementara PLN tidak memungkinkan dan harus atas petunjuk Konsultan Pengawas
Pasal 10
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
10.1. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
Untuk menghindari klaim dari „User‟ / Proyek dikemudian hari, maka Kontraktor
/Pemborong harus betul-betul memperhatikan pelaksanaan pekerjaan struktur dengan
memperhitungkan “ukuran jadi (finished)” sesuai persyaratan ukuran pada gambar kerja dan
penjelasan RKS. Kontraktor / Pemborong wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang
dipergunakan sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis dan atau petunjuk yang
diberikan oleh Konsultan Pengawas.
Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan, pemborong harus menyediakan :
1. Penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahli dibidangnya selama pelaksanaan
pekerjaan dan selama masa pemeliharaan guna memenuhi kewajiban menurut kontrak.
2. Buku komunikasi untuk kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek.
3. Buku Tamu untuk kunjungan tamu-tamu yang tidak ada hubungannya dengan proyek.
4. Mencatat semua petunjuk-petunjuk, keputusan-keputusan dan detail dari pekerjaan.
5. Alat-alat yang senantiasa tersedia di proyek adalah :
1 (satu) kamera.
1 (satu) mesin tik standar 18” atau 1 (satu) unit komputer dan printer.
1 (satu) alat ukur panjang 5 m & 50 m.
1 (satu) mistar waterpass panjang 120 cm.
10.2. STANDAR YANG DIPERGUNAKAN.
Semua pekerjaan yang akan silaksanakan harus mengikuti Standar Normalisasi
Indonesia, Standar Industri Konstruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya
dengan pekerjaan, antara lain :
1. PUBI-1982 : Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia.
2. NI-3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia.
3. NI-8 : Peraturan Semen Portland Indonesia.
4. NI-10 : Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan.
5. PPI-1979 : Pedoman Plumbing Indonesia.
6. PUIL-1977 : Peraturan Umum Instalasi Listrik.
7. PPBI-198 : Peraturan Perencanaan Bangunan Baja di Indonesia.
8. SII : Standar Industri Indonesia.
9. SK SNI T-15-1991-03
10. ( PBI-1991 ) : Peraturan Beton Bertulang Indonesia.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
11. AVWI: Peraturan Umum Instalasi Air.
Serta :
1. Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1981.
2. Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan Tentang Keselamatan Tenaga Kerja
yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia.
3. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/KPTS/1985 tentang penanggulangan
bahaya kebakaran. Jika tidak terdapat di dalam Peraturan / Standar / Normalisasi tersebut
di atas, maka berlaku Peraturan / Standar / Normalisasi Internasional ataupun dari negara
asal produsen bahan / material / komponen yang bersangkutan.
Selain ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam ketentuan ini :
• Dokumen Lelang yang sudah disahkan oleh Pemberi Tugas (Gambar Kerja, RKS, BQ, BA,
Aanwijzing dan Surat Perjanjian / Kontrak ).
• Shop Drawing yang dibuat oleh Kontraktor / Pemborong dan sudah disetujui /disahkan oleh
Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
Pasal 11
LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN
11.1. Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian mengenai segala hal yang
berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan / pekerjaan, baik bersifat teknis maupun
administratif.
11.2. Dalam pembuatan laporan tersebut, pihak Kontraktor / Pemborong harus memberikan
data-data yang diperlukan menurut data dan keadaan sebenarnya.
11.3. Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan secara rutin dibuat oleh Pengawas Lapangan dari
Konsultan Pengawas.
11.4. Laporan-laporan tersebut di atas setiap minggu dan bulannya, harus diserahkan kepada
Pemimpin Proyek untuk bahan monitoring
Pasal 12
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
12.1. Bila gambar yang menyangkut spesifikasi teknis tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
Syarat-syarat (RKS), maka yang mengikat / berlaku adalah RKS.
12.2. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignemen, lokasi seksi (bagian) dan detail
gambar mungkin akan dilakukan didalam waktu pelaksanaan kerja. Kontraktor / Pemborong
harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh
mencari keuntungan dari kesalahan atau kelalaian dalam gambar atau dari ketidak- sesuaian
antara gambar dan spesifikasinya. Setiap deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam
gambar dan spesifikasi atau gambar kerja yang mungkin diperlukan oleh keadaan darurat
konstruksi atau lain-lainnya, akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan disahkan secara
tertulis.
12.3. Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang
semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya. Permukaan-permukaan
pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis, lapisan bagian dan ukuran yang
tercantum dalam gambar, kecuali bila ada ketentuan lain dari Konsultan Pengawas.
12.4. UKURAN.
1. Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam Gambar Kerja dan Gambar
Pelengkap meliputi :
• As – as
• Luar – luar
• Dalam – dalam
• Luar - dalam.
2. Ukuran - ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam Centi meter (cm )
untuk pekerjaan Arsitektur dan Sipil, dan ukuran Milimeter (mm) untuk pekerjaan Baja
dan Mekanikal / Elektrikal.
3. Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur, pada dasarnya adalah
ukuran jadi seperti dalam keadaan jadi / selesai ( “finished”).
4. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor / Pemborong wajib melaporkan secara
tertulis kepada Konsultan Pengawas yang selanjutnya akan memberikan keputusan
ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
5. Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka pengukuran skala
tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas. Setiap
deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan ditentukan oleh
Konsultan Pengawas dan disahkan secara tertulis. Kontraktor / Pemborong tidak
dibenarkan merubah atau mengganti ukuranukuran yang tercantum di dalam Gambar
Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas / Direksi, dan segala akibat yang
terjadi adalah tanggung jawab Kontraktor / Pemborong baik dari segi biaya maupun
waktu.
12.5. PERBEDAAN GAMBAR
1. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja, maka
gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat (berlaku).
2. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sipil / Struktur, maka
Kontraktor / Pemborong wajib melaporkannya kepada Konsultan Pengawas yang akan
memutuskannya setelah berkonsultasi dengan Konsultan Perencana.
3. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidak-telitian di dalam pelaksanaan satu
bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka
didalam hal terdapat ketidak-jelasan, kesimpang-siuran, perbedaanperbedaan dan
ataupun ketidak-sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Kontraktor /
Pemborong diwajibkan melaporkan kepada Konsultan Pengawas secara tertulis dan
selanjutnya diadakan pertemuan dengan Konsultan Pengawas / Direksi dan Konsultan
Perencana, untuk mendapat keputusan gambar mana yang akan dijadikan pegangan.
4. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor /Pemborong
untuk memperpanjang / meng-“klaim” biaya maupun waktu pelaksanaan..
12.6. ISTILAH.
Istilah yang digunakan berdasarkan pada masing-masing disiplin adalah sebagai berikut :
1. SD : Site Development, mencakup hal-hal yang berhubungan dengan dinding beton, batu
kali penahan tanah, pengerasan di luar bangunan, penanaman rumput, pohon peneduh,
perdu dan lain-lainnya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
2. SR : Struktur, mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perhitungan konstruksi,
bahan konstruksi utama dan spesifikasinya, dimensioning kolom, balok dan tebal lantai.
3. AR : Arsitektur, mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan dan
perancangan bangunan secara menyeluruh dari semua disiplin-disiplin kerja yang ada
baik teknis maupun estetika.
4. M : Mekanikal, yang ada hubungannya dengan sistim air bersih-air kotordrainase, sistim
pemadam kebakaran, sistim instalasi diesel-generator set dan sistim pengkondisian udara
(AC).
5. EL : Elektrikal, yang ada hubungannya dengan sistim penyediaan daya listrik dan
penerangan.
12.7. SHOP DRAWING.
1. Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat oleh
Kontraktor / Pemborong berdasarkan gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan
dengan keadaan lapangan.
2. Kontraktor / Pemborong wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum
tercakup lengkap dalam Gambar Kerja / Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh
Konsultan Pengawas.
3. Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang
diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara
pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik
yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Kerja / Dokumen Kontrak maupun
di dalam Buku ini.
4. Kontraktor / Pemborong wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas / Direksi.
12.7.5. Semua gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor / Pemborong dan diajukan kepada
Konsultan Pengawas untuk diminta persetujuannya harus sesuain dengan format standar
dari proyek dan harus digambar pada kertas kalkir yang dapat direproduksi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
12.8. PERUBAHAN, PENAMBAHAN, PENGURANGAN PEKERJAAN DAN
PEMBUATAN
“AS BUILT DRAWING“.
1. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan
pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
2. Setelah pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Kontraktor / Pemborong
berkewajiban membuat gambar-gambar yang memuat seluruh perubahan, dan sesuai
dengan kenyataan yang telah dikerjakan / dibangun oleh Kontraktor / Pemborong ( As
Built Drawing ). Biaya untuk penggambaran “As Built Drawing”, sepenuhnya menjadi
tanggungan Kontraktor / Pemborong.
Pasal 13
TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR / PEMBORONG
13.1. Kontraktor / Pemborong harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja.
13.2. Kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi Tugas untuk melihat, mengawasi,
menegur atau memberi nasehat tidak mengurangi tanggung jawab penuh tersebut di atas.
13.3. Kontraktor / Pemborong bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat
pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor / Pemborong berkewajiban memperbaiki kerusakan
tersebut dengan biaya Kontraktor / Pemborong sendiri.
13.4. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, maka
Kontraktor / Pemborong berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada Pemberi
Tugas melalui Konsultan Pengawas. Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor /
Pemborong bertanggung jawab atas segala kerusakan yang timbul.
13.5. Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan
dalam pelaksanaan pekerjaan.
13.6. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor / Pemborong dalam melaksanakan
pekerjaan menjadi tanggung jawab Kontraktor / Pemborong.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
13.7. Selama pembangunan belangsung, Kontraktor / Pemborong harus menjaga keamanan
bahan / material, barang milik proyek, milik Konsultan Pengawas dan milik Pihak Ketiga yang
ada di lapangan, maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima. Bila
terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang telah dipasang maupun
yang belum, adalah tanggung jawab Kontraktor / Pemborong dan tidak akan diperhitungkan
dalam biaya Pekerjaan Tambah.
13.8. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas akibatnya, baik
yang berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa.
13.9. Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor / Pemborong harus segera mengangkut bahan
bongkaran dan sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar lokasi
pekerjaan. Segala pembiayaannya menjadi tanggung jawab Kontraktor / Pemborong.
Pasal 14
KETENTUAN DAN SYARAT BAHAN - BAHAN
14.1. Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
ini maupun dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan dipergunakan
maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam
A.V. 1941 dan Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI Tahun 1982), Standar
Industri Indonesia (SII) untuk bahan termaksud, serta ketentuan-ketentuan dan syarat bahan-
bahan lainnya yang berlaku di Indonesia. Seluruh barang material yang dibutuhkan dalam
menyelesaikan pekerjaan, seperti material, peralatan dan alat lainnya, harus dalam kondisi baru
dan dengan kualitas terbaik untuk tujuan yang dimaksudkan.
14.2. MEREK PEMBUATAN BAHAN / MATERIAL & KOMPONEN JADI.
1. Kecuali bila ditentukan lain dalam Dokumen Kontrak, semua merk pembuatan atau merk
dagang dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini dimaksudkan sebagai
dasar perbandingan kualitas / setara dan tidak diartikan sebagai sesuatu yang mengikat.
Setiap keterangan mengenai peralatan, material barang atau proses, dalam bentuk nama
dagang, buatan atau nomor katalog harus dianggap sebagai penentu standar atau
kualitas dan tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya membatasi persaingan, dan
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
Kontraktor / Pemborong harus dengan sendirinya menggunakan peralatan, material,
barang atau proses, yang atas penilaian Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana,
sesuai dengan keterangan itu. Seluruh material paten itu harus dipergunakan sesuai
dengan instruksi pabrik yang membuatnya.
2. Bahan / material dan komponen jadi yang dipasang / dipakai, harus sesuai dengan yang
tercantum dalam Gambar Kerja dan RKS, memenuhi standar spesifikasi bahan tersebut,
mengikuti peraturan persyaratan bahan bangunan yang berlaku.
3. Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli yang
diajukan / ditunjuk oleh pabrik dan atau supplier yang bersangkutan tersebut sebagai
Pelaksana. Dalam hal ini, Kontraktor / Pemborong tidak berhak mengajukan klaim
sebagai pekerjaan tambah.
4. Disyaratkan dalam satu merk pembuatan atau merk dagang hanya diperkenankan untuk
setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini.
5. Penggunaan bahan produk lain yang setaraf dengan apa yang dipersyaratkan harus
disertai test dari Laboratorium lokal / dalam negeri baik kualitas, ketahan serta
kekuatannya dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas secara tertulis dan diketahui
oleh Konsultan Perencana. Apabila diperlukan biaya untuk test laboratorium, maka biaya
tersebut harus ditanggung oleh Kontraktor / Pemborong tanpa dapat mengajukan sebagai
biaya pekerjaan tambah.
14.3. Kontraktor / Pemborong terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh semua bahan-
bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut kepada Konsultan Pengawas/ Direksi dan
Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis sebelum semua bahan-
bahan tersebut didatangkan / dipakai. Contoh bahan tersebut yang harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas / Direksi dan Konsultan Perencana adalah sebanyak 4 (empat) buah dari
satu bahan yang ditentukan untuk menetapkan “standard of appearance” dan disimpan di ruang
Direksi. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah 2 (dua) minggu sebelum jadwal
pelaksanaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
14.4. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan diinformasikan
kepada Kontraktor / Pemborong selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah
penyerahan contoh bahan tersebut.
14.5. PENYIMPANAN MATERIAL
Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang bersangkutan dan
atau sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut.
1. Penempatan bahan-bahan material diatur dengan pertimbangan yang matang agar tidak
mengganggu kelancaran pekerjaan serta sirkulasi / akses pekerja. Bahan material disusun
dengan metoda yang baik dengan cara FIFO (first in first out), sehingga tidak ada bahan
material yang tersimpan terlalu lama dalam gudang / stock material.
2. Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan kesesuaian untuk
pekerjaan. Material harus diletakkan di atas permukaan yang bersih, keras dan bila
diminta harus ditutupi. Material harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan
pemeriksaan. Benda-benda milik pribadi tidak boleh dipergunakan untuk penyimpanan
tanpa ijin tertulis dari pemiliknya.
3. Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan (levelling)
menurut petunjuk Konsultan Pengawas.
4. Bagian tengah tempat penyimpanan barang harus ditinggikan dan miring kesamping
sesuai dengan ketentuan, sehingga memberikan drainase /pemasukan dari
kandungan air / cairan yang berlebihan. Material harus disusun sedemikian rupa sehingga
tidak menyebabkan pemisahan bahan (segregation), agar timbunan tidak berbentuk
kerucut, dan menjaga gradasi serta mengatur kadar air. Penyimpanan agregat kasar harus
ditimbun dan diangkat / dibongkar lapis demi lapis dengan tebal lapisan tidak lebih dari 1
(satu) meter. Tinggi tempat penyimpanan tidak lebih dari 5 (lima) meter.
Pasal 15
PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
15.1. Bahan-bahan yang didatangkan / dipakai harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah
disetujui Konsultan Pengawas seperti yang diatur dalam Pasal 14 di atas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
15.2. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan afkir /
ditolak oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lokasi bangunan / proyek
selambat-lambatnya dalam tempo 3 x 24 jam dan tidak boleh dipergunakan.
15.3. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas /
Konsultan Perencana dan ternyata masih dipergunakan oleh Pelaksana, maka Konsultan
Pengawas / Konsultan Perencana berhak memerintahkan pembongkaran kembali kepada
Kontraktor / Pemborong, yang mana segala kerugian yang diakibatkan oleh pembongkaran
tersebut menjadi tanggungan Kontraktor /Pemborong sepenuhnya. Disamping itu pihak
Kontraktor / Pemborong tetap dikenakan denda sebesar 1 o/oo (satu per mil) dari harga
borongan.
15.4. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan-
bahan tersebut, maka Kontraktor / Pemborong harus menguji dan memeriksakannya
ke laboratorium Balai Penelitian Bahan pemerintah untuk diuji dan hasil pengujian tersebut
disampaikan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas / Direksi / Konsultan Perencana.Segala
biaya pemeriksaan ditanggung oleh Kontraktor / Pemborong.
15.5. Sebelum ada kepastian dari laboratorium di atas tentang baik atau tidaknya kualitas dari
bahan-bahan tersebut, Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaanpekerjaan yang
menggunakan bahan-bahan tersebut di atas.
15.6. Bila diminta oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor / Pemborong harus memberikan
penjelasan lengkap tertulis mengenai tempat asal diperolehnya material dan tempat
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Pasal 16
SUPPLIER DAN SUB KONTRAKTOR
16.1. Jika Kontraktor / Pemborong menunjuk Supplier dan atau Kontraktor bawahan (Sub
Kontraktor) didalam hal pengadaan material dan pemasangannya, maka Kontraktor/Pemborong
“wajib” memberi-tahukan terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas /Direksi untuk
mendapatkan persetujuan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
16.2. Kontraktor / Pemborong wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan dengan Sub Kontraktor
dan Supplier bahan atas petunjuk Konsultan Pengawas.
16.3. Supplier wajib hadir mendampingi Konsultan Pengawas di lapangan untuk pekerjaan
khusus dimana pelaksanaan dan pemasangan bahan tersebut perlu persyaratan khusus
sesuai instruksi pabrik
Pasal 17
PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA
17.1. Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran, pembuangan lapisan tanah
permukaan, dan pembuangan serta pembersihan tumbuh-tumbuhan dan puing-puing didalam
daerah kerja, kecuali benda-benda yang telah ditentukan harus tetap di tempatnya atau yang
harus dipindahkan sesuai dengan ketentuan Pasal-pasal yang lain dari spesifikasi ini. Pekerjaan
ini mencakup pula perlindungan/penjagaan tumbuhan dan benda-benda yang ditentukan harus
tetap berada di tempatnya dari kerusakan atau cacat.
17.2. Konsultan Pengawas akan menetapkan batas-batas pekerjaan, dan menentukan semua
pohon, semak, tumbuhan dan benda-benda lain yang harus tetap berada ditempatnya. Kontraktor
/ Pemborong harus menjaga semua jenis benda yang telah ditentukan harus tetap di tempatnya.
17.3. Segala obyek yang ada di muka tanah dan semua pohon, tonggak, kayu lapuk, tunggul,
akar,serpihan, tumbuhan lainnya, sampah dan rintangan-rintangan lainnya yang muncul, yang
tidak diperuntukan berada disana; harus dibersihkan dan atau dibongkar serta dibuang bila perlu.
Pada daerah galian, segala tunggul dan akar harus dibuang dari daerah galian sampai kedalaman
sekurang-kurangnya 50 cm. di bawah elevasi lubang galian sesuai Gambar Kerja. Lubang-
lubang akibat pembongkaran harus di-urug dengan material yang memadai dan dipadatkan
sampai 90 % dari kepadatan kering maksimum sesuai AASHTO T 99
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
BAB II
SYARAT - SYARAT TEKNIS PEKERJAAN
Pasal 1
PEKERJAAN STRUKTUR BETON
1.1. PERSYARATAN MUTU.
1.1.1. Mutu Beton.
Beton yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan ini harus mempunyai mutu
karakteristik minimal, sebagai berikut :
a) Pondasi Pelat Beton setempat : K-175.
b) b. Sloof Beton : K-175.
c) Sloof ,Kolom & Ring Balok Praktis : K-175.
d) d. Adukan Beton. Adukan beton yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan ini
harus Beton Readymix, kecuali ada pertimbangan lain pada bagianbagian tertentu dapat
menggunakan beton konvensional yang sebelumnya sudah mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas /Konsultan Pengawas.
e) Seluruh beton untuk lantai kerja adalah beton rabat dengan campuran 1pc : 3ps :5kr.
1.1.2. Mutu Baja Tulangan.
Mutu baja tulangan yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan ini adalah
sebagai berikut :
a) Mutu baja tulangan s/d. ∅ 12 mm. adalah BJTP 240 ( U-24 ) dengan kekuatan tarik 2080
Kg/Cm2.
b) Mutu baja tulangan ≥ ∅ 13 mm. (diameter luar) adalah BJTD 320 (U-32 / besi ulir )
dengan kekuatan tarik 2780 Kg/Cm2.
c) Atau bila dalam gambar disyaratkan menggunakan wiremesh, maka digunakan wiremesh
U-50, dengan ukuran / tipe sesuai dengan Gambar Kerja.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
1.2. PERSYARATAN BAHAN BETON.
1.2.1. Semen.
a) Semua semen harus Semen Portland yang disesuaikan dengan persyaratan dalam
Peraturan Portland Cement Indonesia NI-8 atau ASTM C-150 Type 1 atau standar
Inggris BS 12.
b) Mutu semen yang memenuhi syarat dan dapat dipakai adalah GRESIK, TIGA RODA dan
HOLCIM serta memenuhi persyaratan NI-8. Pemilihan salah satu merk semen adalah
mengikat dan dipakai untuk seluruh pekerjaan.
c) Pemeriksaan Konsultan Pengawas dapat memeriksa semen yang disimpan dalam gudang
pada setiap waktu sebelum dipergunakan. Kontraktor harus bersedia untuk memberi
bantuan yang dibutuhkan oleh Konsultan Pengawas untuk pengambilan contoh-contoh
tersebut.
Semen yang tidak dapat diterima sesuai pemeriksaan oleh Konsultan Pengawas, harus
tidak dipergunakan atau diafkir. Jika semen yang dinyatakan tidak memuaskan tersebut telah
dipergunakan untuk beton, maka Konsultan Pengawas dapat memerintahkan untuk membongkar
beton tersebut dan diganti dengan memakai semen yang telah disetujui atas beban Kontraktor.
Kontraktor harus menyediakan semua semen-semen dan beton yang dibutuhkan untuk
pemeriksaan atas biaya Kontraktor.
d) Tempat Penyimpanan
• Kontraktor harus menyediakan tempat penyimpanan yang sesuai untuk semen, dan setiap saat
harus terlindung dengan cermat terhadap kelembaban udara. Tempat penyimpanan tersebut juga
harus sedemikian rupa agar memudahkan waktu pengambilan.
• Gudang penyimpanan harus berlantai kuat dibuat dengan jarak minimal 30 cm. dari tanah,
harus cukup besar untuk dapat memuat semen dalam jumlah cukup besar sehingga kelambatan
atau kemacetan dalam pekerjaan dapat dicegah dan harus mempunyai ruang lantai yang cukup
untuk menyimpan tiap muatan truk semen secara terpisahpisah dan menyediakan jalan yang
mudah untuk mengambil contoh, menghitung zak-zak dan memindahkannya. Semen dalam zak
tidak boleh ditumpuk lebih tinggi dari 2 meter.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
• Untuk mencegah semen didalam zak disimpan terlalu lama sesudah penerimaan,
Kontraktor hendaknya mempergunakan semen menurut urutan kronologis yang diterima di
tempat pekerjaan. Tiap kiriman semen harus disimpan sedemikian rupa sehingga mudah
dibedakan dari kiriman lainnya. Semua zak kosong harus disimpan dengan rapih dan diberi tanda
yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
• Timbangan-timbangan yang baik dan teliti harus diadakan oleh Kontraktor untuk menimbang
semen didalam gudang dan di lokasi serta harus dilengkapi segala timbangan untuk untuk
keperluan penyelidikan.
• Kontraktor harus menyediakan penjaga yang cakap, untuk mengawasi gudang- gudang semen
dan mengadakan catatan-catatan yang cocok dari penerimaan dan pemakaian semen seluruhnya.
• Tembusan dari catatan-catatan harus disediakan untuk Konsultan Pengawas bila
dikehendakinya, jumlah dari semen yang digunakan selama hari itu ditiap bagian pekerjaan.
1.2.2. Pasir dan kerikil
a) Kontraktor harus mengangkut, membongkar, mengerjakan dan menimbun semua pasir
dan kerikil. Segala cara yang dilaksanakan oleh Kontraktor untuk pembongkaran,
pemuatan, pengerjaan dan penimbunan pasir dan kerikil harus mendapatkan persetujuan
dari Konsultan Pengawas.
b) Tempat dan pengaturan dari semua daerah penimbunan harus mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas. Kontraktor harus membersihkan bahkan
memperbaiki saluran buangan disemua tempat penimbunan dan harus mengatur semua
pekerjaan penimbunan pasir dan kerikil sedemikian rupa sehingga timbulnya pemisahan
dan pencampuran antara pasir dan kerikil akan dapat dihindari dan bahan yang ditimbun
tidak akan tercampur tanah atau bahan lain pada waktu ada banjir atau air rembesan.
Kontraktor diminta untuk menanggung sendiri segala biaya untuk pengolahan kembali
pasir dan kerikil yang kotor karena timbunan yang tidak sempurna dan lalai dalam
pencegahan yang cukup. Pasir dan kerikil tidak boleh dipindah-pindah dari timbunan,
kecuali bila diperlukan untuk meratakan pengiriman berikutnya.
c) Pasir
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
• Jenis pasir yang dipakai untuk pekerjaan bangunan ini adalah pasir alam yaitu pasir yang
dihasilkan dari sungai atau pasir alam lain yang didapat dengan persetujuan Konsultan
Pengawas.
• Persetujuan untuk sumber-sumber pasir alam tidak dimaksudkan sebagai persetujuan dasar (
pokok ) untuk semua bahan yang diambil dari sumber tersebut. Kontraktor harus bertanggung
jawab atas kualitas tiap jenis dari semua bahan yang dipakai dalam pekerjaan. Kontraktor
harus menyerahkan pada Konsultan Pengawas sebagai bahan pemeriksaan pendahuluan dan
persetujuan, contoh yang cukup, seberat 15 kg. dari pasir alam yang diusulkan untuk dipakai,
sedikitnya 14 hari sebelum diperlukan.
• Timbunan pasir alam harus dibersihkan dari semua tumbuh-tumbuhan dan dari bahan-bahan
lain yang tidak dikehendaki. Segala macam tanah pasir dan kerikil yang tidak dapat dipakai,
harus disingkirkan. Timbunan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak
merugikan kegunaan dari timbunan.
• Pasir harus halus, bersih dan bebas dari gumpalan-gumpalan kecil dan lunak dari tanah liat,
mika dan hal-hal yang merugikan dari substansi yang merusak, jumlah prosentase dari segala
macam subsansi yang merugikan, beratnya tidak boleh lebih dari 5% berat pasir.
• Pasir harus mempunyai “modulus kehalusan butir“ antara 2 sampai 32, atau jika diselidiki
dengan saringan standar harus sesuai dengan standar Indonesia untuk beton.
d) Agregat Kasar ( Kerikil )
• Agregat kasar harus didapat dari sumber yang telah disetujui. Ini dapat berupa kerikil sebagai
hasil disintegrasi alami dari batu-batuan atau berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan
batu.
• Kebersihan dan mutu Agregat kasar harus bersih dan bebas dari bagian-bagian yang halus,
mudah pecah, tipis atau yang berukuran panjang, bersih dari alkali, bahan-bahan organis atau
dari substansi yang merusak dalam jumlah yang merugikan. Besarnya persentase dari semua
substansi yang merusak tidak boleh mencapai 3 (tiga) persen dari beratnya. Agregat kasar
harus berbentuk baik, keras, padat, kekal dan tidak berpori. Apabila kadar lumpur melampaui
1%, maka agregat kasar harus dicuci.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
• Gradasi
Agregat kasar harus bergradasi baik dengan ukuran butir berada antara 5 mm. sampai dengan 25
mm. dan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Sisa di atas ayakan 31,5 mm, harus 6 % berat.
- Sisa di atas ayakan 4 mm harus berkisar antara 90% dan 98% berat.
- Selisih antara sisa-sisa kumulatif di atas dua ayakan yang berurutan, adalah maksimum 60%
dan minimum 10% berat serta harus menyesuaikan dengan semua ketentuan-ketentuan yang
terdapat di NI-2 PBI-1971. Agregat kasar harus sesuai dengan spesifikasi ini dan jika
diperiksa oleh Konsultan Pengawas ternyata tidak sesuai dengan ketentuan gradasi, maka
Kontraktor harus menyaring kembali atau mengolah kembali bahannya atas bebannya sendiri,
untuk menghasilkan agregat yang dapat disetujui Konsultan Pengawas.
1.2.3. A i r
Air yang dipakai untuk semua pekerjaan beton, spesi / mortar dan spesi injeksi harus
bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik basah, garam dan kotoran-kotoran lainnya
dalam jumlah yang dapat merusak. Air tersebut harus diuji di Laboratorium pengujian yang
ditetapkan oleh Konsultan Pengawas untuk menetap-kan sesuai tidaknya dengan ketentuan-
ketentuan yang ada di dalam PBI-1971 untuk bahan campuran beton.
1.2.4. Baja Tulangan
a) Semua baja tulangan beton harus baru, mutu dan ukuran sesuai dengan standar Indonesia
untuk beton NI-2, PBI-1971, atau ASTM Designation A-15, dan harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor, surat
keterangan tentang pengujian oleh pabrik dari semua baja tulangan beton yang
disediakan, untuk persetujuan Konsultan Pengawas sesuai dengan persyaratan mutu
untuk setiap bagian konstruksi seperti tercantum di dalam gambar rencana.
b) Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpih-serpih, karat, minyak,
gemuk dan zat kimia lainnya yang dapat merusak atau mengurangi daya lekat antara baja
tulangan dengan beton.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
c) Khusus untuk plat lantai apabila pada gambar menggunakan wiremesh, maka wiremesh
yang digunakan adalah tipe deform (ulir) produk UNION METAL atau BRC LYSAGHT.
1.2.5. Cetakan ( bekisting )
a) Bekisting untuk seluruh struktur bangunan ini memakai multiplex dengan tebal minimum
12 mm. Bekisting dari multiplex tersebut harus diperkuat dengan rangka kayu
Borneo Super ukuran 5/7, 6/10, 6/12 dan sebagainya, untuk mendapatkan kekuatan dan
kekakuan yang sempurna, atau dari bahan lain yang disetujui oleh Konsultan Pengawas /
Konsultan Perencana.
b) Steiger / penyangga bekisting harus terdiri dari pipa-pipa besi standar pabrik
(schafolding) atau kayu dan tidak diperkenankan memakai bambu.
1.2.6. Water stop
Water stop harus dipasang di setiap penghentian pengecoran untuk bagianbagian yang
harus kedap air, yaitu antara lain pelat atap, lantai toilet dan tempat-tempat basah lainnya sesuai
dengan Gambar Kerja.Water stop yang digunakan adalah SUPERCAST SW 10 merk FOSROC,
tipe disesuaikan dengan posisi joint dengan minimum lebar 20 cm.
1.2.7. Bonding Agent
Dipergunakan pada elemen-elemen beton yang harus disambungkan / dicor secara
terputus, untuk mendapatkan sistem struktur yang kokoh sesuai dengan design dan
perhitungannya. Bonding agent yang dipergunakan adalah NITOBOND PVA merk FOSROC
berupa material liquid berwarna putih terbuat dari bahan polymer acrylic digunakan pada
sambungan pengecoran beton lama dan baru khusus untuk daerah kering. Cara pemakaiannya
harus sesuai petunjuk pabrik.
1.2.8. Admixture
a) Admixture / hardener dipergunakan apabila keadaan memaksa untuk
mempercepat pengerasan beton. Bahan Admixture yang dipakai adalah SIKAMENT
520 merk SIKA dengan takaran 0,8% dari berat semen. Takaran yang lain dapat
digunakan untuk mendapatkan kekuatan maksimal dengan persetujuan dari Konsultan
Pengawas / Perencana.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
b) Retarder digunakan untuk memperlambat waktu setting beton (initial set), dimana bila
waktu pengiriman beton dari Batching Plant ke proyek dan sampai dengan waktu
penuangan beton memerlukan waktu lebih dari 1 (satu) jam. Bahan retarder yang
dipergunakan adalah CONPLAST RP264M2 dengan takaran 0,20 –0,60 liter per 100 kg.
semen. Pencampuran dilakukan di Batching Plant.
c) Superplasticizer digunakan untuk membuat beton lebih plastis dan mencapai
kekuatan awal yang lebih tinggi (high early strength). Bahan plasticizer adalah
CONPLAST SP 430D dengan takaran 0,60 – 2,00 liter per 100 kg. semen. Pencampuran
dilakukan di dalam mixer sebelum beton dituang ke dalam cetakan.
1.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN BETON
1.3.1. Kelas dan Mutu Pekerjaan Beton
a) Kelas dan mutu dari beton harus sesuai dengan Standar Beton Indonesia NI-2 PBI-1971.
Bilamana tidak ditentukan lain, kuat tekan dari beton adalah selalu kekuatan tekan hancur
dari contoh kubus yang bersisi 15 cm. (0,003375 m3) diuji pada umur 7 hari, 14 hari dan
28 hari.
b) Kriteria untuk menentukan mutu beton adalah persyaratan bahwa hasil pengujian benda-
benda uji harus memberikan hasil σ‟bk ( kekuatan tekan beton karakteristik ) yang
lebih besar dari yang ditentukan di dalam table 4.2.1. PBI-1971.
c) Umur benda uji pada saat pengujian harus dilaksanakan pada umur 7, 14, atau 28 hari
sesuai dengan kesepakatan dengan Konsultan Pengawas yang tertuang dalam risalah
rapat.
1.3.2. Komposisi campuran Beton
a) Beton harus dibentuk dari campuran bahan-bahan semen portland, pasir, kerikil dan air
seperti yang ditentukan sebelumnya. Bahan beton dicampur dalam perbandingan
yang tertentu / serasi dan diolah sebaik-baiknya sampai pada kekentalan yang baik / tepat.
b) Untuk mendapatkan mutu beton yang sesuai dengan yang ditentukan dalam
spesifikasi ini, harus dipakai “campuran yang direncanakan (design mix)“. Campuran
yang direncanakan ini dihasilkan dari percobaan-percobaan campuran yang memenuhi
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
kekuatan karakteristik yang disyaratkan dan dilakukan oleh laboratorium dari
instansi pemerintah atau Badan yang sudah terbukti akreditasinya.
c) Ukuran maksimal dari agregat kasar dalam beton untuk bagian-bagian dari
pekerjaan tidak boleh melampaui ukuran yang ditetapkan dalam persyaratan bahan
beton, ukuran mana ditetapkan sepraktis mungkin sehingga tercapai pengecoran yang
tepat dan memuaskan.
d) Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beton yang dipakai untuk berbagai mutu,
harus ditetapkan dari waktu ke waktu selama berjalannya pekerjaan, demikian juga
pemeriksaan terhadap agregat dan beton yang dihasilkan.
e) Perbandingan campuran dan faktor air semen yang tepat akan ditetapkan atas dasar beton
yang dihasilkan yang mempunyai kepadatan yang tepat, kekedapan, keawetan dan
kekuatan yang dikehendaki.
f) Kekentalan (konsistensi) adukan beton untuk bagian-bagian konstruksi beton harus
disesuaikan dengan jenis konstruksi yang bersangkutan, cara pengangkutan adukan beton
dan cara pemadatannya. Kekentalan adukan beton antara lain ditentukan oleh faktor air
semen.
g) Agar dihasilkan suatu konstruksi beton yang sesuai dengan yang direncanakan, maka
faktor air semen ditentukan sebagai berikut :
• Faktor air semen untuk pondasi, sloof, maksimum 0,60.
• Faktor air semen untuk kolom, balok, plat lantai, tangga, dinding beton dan listplank / parapet,
maksimum 0,60.
• Faktor air semen untuk konstruksi pelat atap dan tempat-tempat basah lainnnya,
maksimum 0,55.
h. Pengujian beton akan dilakukan oleh Konsultan Pengawas atas biaya Kontraktor.
Perbandingan campuran beton harus diubah jika perlu untuk tujuan penghematan yang
dikehendaki, workability, kepadatan, kekedapan, awet atau kekuatan dan Kontraktor tidak
berhak atas klaim yang disebabkan perubahan yang demikian.
1.3.3. Pengujian Konsistensi Beton dan Benda-Benda Uji Beton
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
a) Banyaknya air yang dipakai untuk beton harus diatur menurut keperluan untuk menjamin
beton dengan konsistensi yang baik dan untuk menyesuaikan variasi kandungan lembab
atau gradasi ( perbutiran ) dari agregat waktu masuk dalam mesin pengaduk ( mixer ).
Penambahan air untuk mencairkan kembali beton padat hasil pengadukan yang terlalu
lama atau yang menjadi kering sebelum dipasang adalah sama sekali tidak
diperkenankan. Keseragaman konsistensi beton untuk setiap kali pengadukan sangat
perlu. Nilai slump dari beton (pengujian kerucut slump), tidak boleh kurang dari 8 cm.
dan tidak melampaui 12 cm. untuk segala beton yang dipergunakan. Semua pengujian
harus sesuai dengan NI-2 PBI-1971. Konsultan Pengawas berhak untuk menuntut
nilai slump yang lebih kecil bila hal tersebut dapat dilaksanakan dan akan menghasilkan
beton berkualitas lebih tinggi atau alasan penghematan.
b) Kekuatan tekan dari beton harus ditetapkan oleh Konsultan Pengawas melalui pengujian
biasa dengan kubus 15 x 15 x 15 cm. dibuat dan diuji sesuai dengan NI-2 PBI-1971.
Pengujian slump akan diadakan oleh Konsultan Pengawas sesuai dengan NI-2 PBI-1971,
Kontraktor harus menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk mengerjakan contoh-
contoh pemeriksaan yang representatif.
1.3.4. Pekerjaan Baja Tulangan
a) Baja tulangan beton harus dibengkokkan / dibentuk dengan teliti sesuai dengan bentuk
dan ukuran-ukuran yang tertera pada gambar-gambar konstruksi. Baja tulangan beton
tidak boleh diluruskan atau dibengkokkan kembali dengan cara yang dapat merusak
bahannya. Batang dengan bengkokan yang tidak ditunjukan dalam gambar tidak boleh
dipakai. Semua batang harus dibengkokkan dalam keadaan dingin, pemanasan dari besi
beton hanya dapat diperkenankan bila seluruh cara pengerjaannya disetujui oleh
Konsultan Pengawas atau Perencana.
b) Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan gambar rencana. Untuk
menempatkan tulangan-tulangan tetap tepat ditempatnya, maka tulangan harus diikat kuat
dengan kawat beton ( bendraat ) dan memakai bantalan blok-blok beton cetak ( beton
decking ) dan atau kursi-kursi besi /cakar ayam perenggang. Dalam segala hal untuk besi
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
beton yang horizontal harus digunakan penunjang yang tepat, sehingga tidak akan ada
batang yang turun.
c) Jarak bersih terkecil antara batang yang paralel apabila tidak ditentukan dalam gambar
rencana, minimal harus 1,2 kali ukuran terbesar dari agregat kasar dan harus memberikan
kesempatan masuknya alat penggetar beton.
d) Pada dasarnya jumlah luas tulangan harus sesuai dengan gambar dan perhitungan.
Apabila dipakai dimensi tulangan yang berbeda dengan gambar, maka yang menentukan
adalah luas tulangan. Dalam hal ini Kontraktor diwajibkan meminta persetujuan terlebih
dahulu dari Konsultan Pengawas.
1.3.5. Pekerjaan Selimut Beton
Penempatan besi beton didalam cetakan tidak boleh menyinggung dinding atau dasar
cetakan sesuai butir 1.3.4.b. tersebut di atas, serta harus mempunyai jarak tetap dan tertentu
untuk setiap bagian-bagian konstruksi sesuai dengan gambar rencana. Apabila tidak ditentukan
di dalam gambar rencana, maka tebal selimut beton untuk satu sisi pada masing-masing
konstruksi adalah sebagai berikut :
a. Pondasi Pelat, untuk sisi bawah 8 cm, untuk sisi lainnya 4 cm.
b. Balok sloof = 4,0 cm.
c. Kolom= 4,0 cm.
d. Balok= 3,0 cm.
e. Pelat beton = 2,0 cm.
1.3.6. Pekerjaan Sambungan Baja Tulangan
Jika diperlukan untuk menyambung tulangan pada tempat-tempat lain dari yang
ditunjukkan pada gambar-gambar, bentuk dari sambungan harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas. Overlap pada sambungan-sambungan tulangan harus minimal 40 kali diameter
batang, kecuali jika telah ditetapkan secara pasti di dalam gambar rencana dan harus mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas.
1.3.7. Pekerjaan Mengaduk
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
a) Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai
ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah dari masing-masing bahan
beton. Perlengkapan-perlengkapan tersebut dan cara pengerjaannya selalu harus
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
b) Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk dalam mesin pengaduk
beton ( “batch mixer/beton mollen“ ). Konsultan Pengawas berwenang untuk menambah
waktu pengadukan jika pemasukan bahan dan cara pengadukan gagal untuk mendapatkan
hasil adukan dengan susunan kekentalan dan warna yang merata / seragam dalam
komposisi atau konsistensi. Air harus dituang lebih dahulu selama pekerjaan
penyempurnaan.
c) Tidak diperkenankan melakukan pengadukan beton yang berlebihan (lamanya) yang
membutuhkan penambahan air untuk mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki.
Mesin pengaduk yang memproduksi hasil yang tidak memuaskan harus
diperbaiki dan atau diganti.
Mesin pengaduk yang disentralisir ( batching mixing plant ) harus diatur sedemikian
rupa, sehingga pekerjaan mengaduk dapat diawasi dengan mudah dari stasiun operator. Mesin
pengaduk tidak boleh dipakai melebihi dari kapasitas yang telah ditentukan. Setiap mesin
pengaduk harus diperlengkapi dengan alat mekanis untuk mengatur waktu dan menghitung
jumlah adukan.
1.3.8. S u h u
Suhu beton sewaktu dituang tidak boleh lebih dari 32oC dan tidak kurang dari 4,5oC.
Bila suhu dari beton yang dituang berada antara 27oC - 32oC, beton harus diaduk ditempat
pekerjaan untuk kemudian langsung dicor. Bila beton dicor pada waktu iklim sedemikian
rupa sehingga suhu dari beton melebihi 32oC sebagai yang ditetapkan oleh Konsultan
Pengawas, maka Kontraktor harus mengambil langlah-langkah yang efektif, umpamanya
mendinginkan agregat, mencampur dengan es dan mengecor pada waktu malam hari bila
perlu, untuk mempertahankan suhu beton waktu dicor pada suhu dibawah 32o C.
1.3.9. Pekerjaan Rencana Cetakan
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
Cetakan (bekisting) harus sesuai dengan bentuk dan ukuran yang ditentukan dalam
gambar rencana. Bahan yang dipakai untuk cetakan harus mendapatkan persetujuan dari
Konsultan Pengawas sebelum pembuatan cetakan dimulai, tetapi persetujuan yang demikian
tidak akan mengurangi tanggung jawab Kontraktor terhadap keserasian bentuk maupun terhadap
perlunya perbaikan kerusakan-kerusakan yang mungkin dapat timbul pada waktu pemakaian.
Sewaktu-waktu Konsultan Pengawas dapat mengafkir sesuatu bagian dari bentuk yang tidak
dapat diterima dalam segi apapun dan Kontraktor harus dengan segera menanggulangi bentuk
yang diafkir tesebut dan menggantinya atas bebannya sendiri.
1.3.10. Pekerjaan Konstruksi Cetakan
a) Semua cetakan harus betul-betul teliti, kuat dan aman pada kedudukannya sehingga
dapat dicegah pengembangan atau lain gerakan selama dan sesudah pengecoran beton.
b) Semua cetakan beton harus kokoh. Sebelum beton dicor, permukaan dari cetakan-
cetakan (bekisting) harus dilaburi / diminyaki dengan minyak bekisting yang biasa
diperdagangkan untuk maksud itu yang dapat mencegah secara efektif melekatnya beton
pada cetakan, dan akan memudahkan melepas bekisting / cetakan beton. Minyak
bekisting tersebut dapat dipakai hanya setelah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Penggunaan minyak bekisting ini harus hati-hati untuk mencegah kontak dengan besi
beton dan mengakibatkan kurangnya daya lekat.
c) Alat-alat dan usaha-usaha yang sesuai dan cocok untuk membuka cetakan- cetakan
tanpa merusak permukaan dari beton yang telah selesai, harus tersedia.
d) Penyangga cetakan ( steiger ) harus bertumpu pada pondasi yang baik dan kuat sehingga
tidak akan ada kemungkinan penurunan cetakan selama pelaksanaan.
1.3.11. Pekerjaan Pengangkutan Beton
Cara-cara dan alat-alat yang digunakan untuk pengangkutan beton harus sedemikian rupa
sehingga beton dengan komposisi dan kekentalan yang diinginkan dapat dibawa ke tempat
pekerjaan, tanpa adanya pemisahan dan kehilangan bahan yang menyebabkan perubahan nilai
slump.
1.3.12. Pekerjaan Pengecoran
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
a) Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan, ukuran dan letak baja
tulangan beton sesuai dengan gambar pelaksanaan, pemasangan sparing-sparing instalasi,
penyokong, pengikatan dan lainlainnya telah selesai dikerjakan. Sebelum pengecoran
dimulai, permukaan-permukaan yang berhubungan dengan pengecoran harus sudah
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
b) Segera sebelum pengecoran beton, semua permukaan pada tempat pengecoran beton (
cetakan / bekisting ) harus bersih dari air yang tergenang, reruntuhan atau bahan lepas.
Permukaan bekisting dengan bahan-bahan yang menyerap pada tempat-tempat yang akan
dicor, harus dibasahi dengan merata sehingga kelembaban / air dari beton yang baru dicor
- tidak akan diserap.
c) Permukaan-permukaan beton yang telah dicor lebih dahulu dimana akan dicor beton
baru, harus bersih dan lembab / basah ketika dicor dengan beton baru. Pembersihan harus
berupa pembuangan semua kotoran, pembuangan beton-beton yang mengelupas atau
rusak, atau bahan-bahan asing yang menutupinya. Semua genangan air harus dibuang
dari permukaan beton lama tersebut sebelum beton baru dicor. Pada sambungan
pengecoran ini harus dipakai bahan perekat beton yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
d) Perlu diperhatikan letak / jarak / sudut untuk setiap penghentian pengecoran yang masih
akan berlanjut, terhadap sistem struktur /penulangan yang ada.
e) Beton boleh dicor hanya ketika Konsultan Pengawas atau wakilnya yang ditunjuk serta
Staf Kontraktor yang setaraf ada ditempat / lokasi pekerjaan, dan persiapannya betul-
betul telah memadai.
f) Dalam semua hal, beton yang akan dicor harus diusahakan agar pengangkutan ke tempat
posisi terakhir sependek mungkin, sehingga pada waktu pengecoran tidak mengakibatkan
pemisahan antara kerikil dan spesinya. Pemisahan yang berlebihan dari agregat
kasar dalam beton yang disebabkan jatuh bebas dari tempat yang cukup tinggi, atau
sudut yang terlalu besar, atau bertumpuk dengan baja-baja tulangan, tidak diijinkan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
Kalau diperkirakan pemisahan yang demikian itu mungkin akan terjadi, Kontraktor harus
mempersiapkan tremie atau alat lain yang cocok untuk mengontrol jatuhnya beton.
g) Pengecoran beton tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi dari 2 meter, semua
penuangan beton harus selalu lapis - perlapis horizontal dan tebalnya tidak lebih dari 50
cm. Konsultan Pengawas mempunyai hak untuk mengurangi tebal tersebut apabila
pengecoran dengan tebal lapisan 50 cm. tidak dapat memenuhi spesifikasi ini.
h) Pengecoran beton tidak diperkenankan selama terjadi hujan deras atau turun hujan
yang lama, sedemikian rupa sehingga spesi / mortar terpisah dari agregat kasar. Selama
hujan, air semen atau spesi tidak boleh dihamparkan pada construction joint, dan air
semen atau spesi yang hanyut terhampar harus dibuang sebelum pekerjaan dilanjutkan.
i) Ember-ember / gerobak dorong beton yang dipakai harus sanggup menuang dengan
tepat dalam slump yang rendah dan memenuhi syaratsyarat campuran. Mekanisme
penuangan harus dibuat dengan kapasitas minimal 50 liter. Juga harus tersedia peralatan
lainnya untuk mendukung lancarnya pengecoran dimana diperlukan terutama bagi
lokasi-lokasi yang sulit /terbatas.
j) Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai sepadat mungkin, sehingga bebas dari
kantong-kantong kerikil, dan menutup rapat-rapat semua permukaan dari cetakan dan
material yang diletakan. Dalam pemadatan setiap lapisan dari beton, kepala alat
penggetar (vibrator) harus dapat menembus dan menggetarkan kembali beton pada
bagian atas dari lapisan yang terletak di bawah. Lamanya penggetaran tidak boleh
menyebabkan terpisahnya bahan beton dengan airnya. Semua beton harus dipadatkan
dengan alat penggetar type IMMERSON, beroperasi dengan kecepatan paling sedikit
3.000 putaran per menit ketika dibenamkan ke dalam beton.
1.3.13. Waktu dan Cara-Cara Pembukaan Cetakan
a) Waktu dan cara pembukaan dan pemindahan cetakan harus mengikuti petunjuk
Konsultan Pengawas. Pekerjaan ini harus dikerjakan dengan hati-hati untuk
menghindarkan kerusakan pada beton. Beton yang masih muda / lunak tidak diijinkan
untuk dibebani. Segera sesudah cetakan-cetakan dibuka, permukaan beton harus
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
diperiksa dengan teliti dan permukaan-permukaan yang tidak beraturan harus segera
diperbaiki sampai disetujui Konsultan Pengawas
b) Umumnya diperlukan waktu minimum sebelum cetakan beton boleh dibuka, yaitu
minimum 3 hari untuk cetakan - cetakan samping pada pondasi dan sloof. 7 hari untuk
dinding-dinding pemikul dan kolom. 21 hari untuk balok-balok, plat lantai, plat atap dan
tangga.
1.3.14. Perawatan ( Curing )
a) Semua beton harus dirawat (cured) dengan air seperti ditentukan dibawah ini atau
disemprot dengan Curing Agent CONCURE P yang berupa bahan cair / liquid material
dimana setelah mengering berbentuk membrane clear dan berfungsi sebagai
pelindung (curing compound) untuk menahan / mencegah penguapan air dari dalam
beton, dengan takaran pemakaian untuk 1 liter adalah 5 – 6 m2. Konsultan Pengawas
berhak menentukan cara perawatan bagaimana yang harus digunakan pada bagian-bagian
pekerjaan.
b) Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi terhadap sinar matahari yang langsung
minimal selama 3 hari sesudah pengecoran. Perlindungan semacam itu dilakukan dengan
menutupi permukaan beton dengan eklit atau karung bekas yang dibasahi dan harus
dilaksanakan segera setelah pengecoran dilaksanakan.
c) Perawatan beton setelah 3 hari, adalah dengan melakukan penggenangan dengan air pada
permukaan beton paling sedikit selama 14 hari terus menerus. Perawatan semacam ini
bisa dilakukan dengan penyiraman secara mekanis atau dengan pipa yang berlubang-
lubang atau dengan cara lain yang disetujui Konsultan Pengawas sehingga selama masa
tersebut permukaan beton selalu dalam keadaan basah. Air yang digunakan dalam
perawatan ( curing ) harus memenuhi persyaratan spesifikasi air untuk campuran beton.
1.3.15. Pekerjaan Perlindungan (Protection).
Kontraktor harus melindungi semua beton terhadap kerusakan-kerusakan sebelum
penerimaan terakhir oleh Konsultan Pengawas.
1.3.16. Pekerjaan Perbaikan Permukaan Beton
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
a) Jika sesudah pembukaan cetakan, ada permukaan beton yang tidak sesuai dengan yang
direncanakan, atau tidak tercetak menurut gambar atau diluar garis permukaan, atau
ternyata ada permukaan yang cacat/rusak, semua hal itu dianggap sebagai tidak
sesuai dengan spesifikasi ini dan harus dibuang dan diganti oleh Kontraktor atas
bebannya sendiri. Kecuali bila Konsultan Pengawas memberikan ijinnya untuk
memperbaiki/menambal tempat yang rusak, dalam hal mana perbaikan harus dikerjakan
seperti yang telah tercantum dalam pasal-pasal berikut.
b) Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan ialah yang terdiri dari sarang
kerikil, kerusakan-kerusakan karena cetakan-cetakan, lubang-lubang karena
keropos, ketidak-rataan dan bengkak harus dibuang dengan pemahatan atau dengan batu
gerinda. Sarang kerikil dan beton lainnya harus dipahat, lubang- lubang pahatan harus
diberi pinggiran yang tajam dan dicor sedemikian sehingga pengisian akan terikat (
terkunci ) di tempatnya. Semua lubang harus terus menerus dibasahi selama 24 jam
sebelum dicor, dan seterusnya disempurnakan.
c) Jika menurut pendapat Konsultan Pengawas hal-hal tidak sempurna pada bagian
bangunan yang akan terlihat jika dengan penambalan saja akan menghasilkan sebidang
dinding yang tidak memuaskan kelihatannya, Kontraktor diwajibkan untuk menutupi
seluruh dinding ( dengan spesi plesteran 1pc : 3ps ) dengan ketebalan yang tidak melebihi
1 cm, demikian juga pada dinding yang berbatasan (yang bersambungan) sesuai dengan
instruksi dari Konsultan Pengawas. Perlu diperhatikan untuk permukaan yang datar,
batas toleransi kelurusan ( pencekungan atau Pencembungan ) bidang tidak boleh
melebihi dari L / 1000 untuk semua komponen.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
PASAL 2
PEKERJAAN PASANGAN & PELAPIS DINDING
2.1. PEKERJAAN PASANGAN BATA
2.1.1. Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang
baik.
b) Pekerjaan pasangan Bata & Plesteran ini sesuai detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar atau sesuai petunjuk Pengawasan.
2.1.2. Persyaratan Bahan
a) Batu Bata
- Batu bata harus memenuhi NI – 10
- Batu bata harus berukuran sama (110x230x50 mm) dan mempunyai kualitas kelas 1 (ex
lokal), harus terbakar matang dan tidak retak / pecah,
- Semen Portland harus memenuhi NI – 8
- Pasir harus memenuhi NI – 3
- Air harus memenuhi PUBI – 1970 / NI - 3
2.1.3. Syarat – syarat Pelaksanaan
a) Pasangan batubata menggunakan plesteran menggunakan semen untuk campuran adukan
pasangan. Semua pasangan mulai dari sloof sampai dengan 20 cm diatas permukaan
lantai 0.00 dan dinding sekeliling toilet dan daerah-daerah basah sampai +240 cm di atas
permukaan lantai 0.00 menggunakan campuran adukan semen.
b) Steger tempat berpijak tidak boleh menembus tembok.
c) Untuk semua dinding diluar, semua dinding lantai dasar mulai dari permukaan sloof
sampai ketinggian +30 cm di atas permukan lantai dasar, dinding di daerah basah sampai
ketinggian +200 cm dari permukaan lantai serta semua dinding yang menggunakan
simbol / aduk trasraam / kedap air digunakan adukan semen rapat air.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
d) Sebelum digunakan batubata harus direndam dalam bak air hingga jenuh hingga buihnya
habis.
e) Setelah batubata terpasang dengan adukan, nad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan
di bersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram dengan air.
f) Pasangan dinding batubata sebelum di plester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu
dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
Pemasangan dinding batubata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maximum 24 lapis
setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
g) Bidang dinding 0,5 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 tambahkan kolom dan balok
penguat (kolom praktis) dengan ukuran 12x12 cm, dengan tulangan pokok 4-10 mm,
begel 6 mm jarak 20 cm.
h) Pembuatan lubang pada pemasangan untuk perancah / steiger sama sekali tidak
dibenarkan.
i) -Pembuatan lubang pada pasangan batubata yang berhubungan dengan setiap bagian
pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton 6 mm jarak 75 cm,
yang terlebih dahulu di tanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang
di tanam dalam pasangan batubata sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain
atas persetujuan Konsultan Pengawas.
j) -Pekerjaan dapat dimulai hanya bila alignment horisontal atau vertikal dari pondasi
mempunyai kesalahan tidak melebihi dari 2,5 cm bila dijumlahkan, bila lebih cara
memperbaiki permukaan pondasi harus diajukan untuk mendapatkan persetujuan dari
Konsultan Pengawas.
k) Tiap unit harus dipotong dengan tepat dan rapih, bila dipergunakan lubang untuk saluran-
saluran plumbing, elektrikal dan lain-lain lubang ini nantinya harus ditutup kembali
dengan rapih.
l) Pada daerah pengecoran adukan pasangan batubata harus disusun berselang-selang dari
bawah ke atas hingga tidak membentuk satu garis vertikal.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
m) Tebal dinding. Hasil akhir pasangan dinding bata dengan ketebalan 15 cm, rata dan
tidak bergelombang, dengan sudut-sudut yang membentuk siku
n) Khusus utuk ruang x-ray tebal dinding. Hasil akhir pasangan dinding bata dengan
ketebalan 25 cm dengan plesteran atau setara dengan 2mm Pb, rata dan tidak
bergelombang, dengan sudut-sudut yang membentuk siku.
2.2. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN DINDING
2.2.1. Lingkup Pekerjaan
a.) Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan, termasuk alat-alat bantu dan alat-alat angkut yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b.) Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dindng bagian dalam dan luar
serta seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar.
2.2.2. Persyaratan Bahan
Untuk bahan plesteran dan acian menggunakan Semen, dengan persyaratan bahan sbb :
2.2.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
Plesteran :
a) Untuk Persiapan pelaksanaan Plesterandinding adalah : bersihkan permukaan dari
kotoran, debu, minyak, lemak, lilin, cat dan partikel lain yang merugikan yang menempel
pada dinding yang akan di plester.
b) Pencampuran direkomendasikan menggunakan mesin mixing. Apabila tidak ada,
pencampuran bisa dilakukan dengan cara manual. Tambahkan air secara bertahap dan
aduk sampai rata selama 3 atau 4 menit.Pencampuran yang benar sangat penting untuk
mendapatkan hasil yang baik.
Acian :
a) Untuk Persiapan pelaksanaan Acian dinding adalah : bersihkan permukaan dari kotoran,
debu, minyak, lemak, lilin, cat dan partikel lain yang merugikan yang menempel pada
dinding plester yang akan diaci.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
b) Pencampuran direkomendasikan menggunakan mesin mixing. Apabila tidak ada,
pencampuran bisa dilakukan dengan cara manual. Tambahkan air secara bertahap dan
aduk sampai rata selama 3 atau 4 menit.
c) Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai
dengan petunjuk dan persetujuan Konsultan Pengawas sesuai uraian dan syarat
pekerjaan ini.
d) Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau pasangan
dinding celcon blok dan bata telah disetujui oleh Konsultan Pengawas sesuai uraian dan
syarat pekerjaan yang tertulis dalam buku ini.
e) Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar
Arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/ peil
dan bentuk profilnya.
f) Yang harus diperhatikan sebelum memulai pekerjaan plesteran/acian:
- Kualitas pasangan celcon blok dan bata harus dalam keadaan baik, spesi harus penuh dan
tidak ada celah.
-Instalasi conduit telah terpasang, Chipping conduit telah ditambal.
- Dilatasi telah disiapkan dan sambungan antara bata dan beton telah direkatkan.
- Dinding Celcon blok dan bata harus dalam keadaan bersih dan siap di plester.
Semua jenis aduk perekat tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga
selalu dalam keadaan baik dan belum mengering.Diusahakan agar jarak waktu pencampuran
aduk tersebut dengan pemasangannya tidak melebihi 30 menit.
g) Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan Instalasi
pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.
h) Untuk beton sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting
dan kemudian diketrek (scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-lubang bekas pengikat
bekisting atau form tie harus tertutup adukan plester.
i) Untuk bidang pasangan dinding dan beton bertulang yang akan difinish dengan cat
dipakai plesteran halus (acian) diatas permukaan plesterannya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
j) Untuk dinding tertanam di dalam tanah harus diberapen dengan memakai spesi kedap air.
k) Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi alur-alur
garis horisontal atau di ketrek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap
bahan finishingnya, kecuali untuk yang menerima cat.
l) Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 m, dipasang tegak dan menggunakan
keping-keping plywood setebal 9mm untuk patokan kerataan bidang.
m) Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding / kolom yang
dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal plesteran
minimum 10 cm, jika ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi kawat ayam untuk
membantu dan memperkuat daya lekat dari plesterannya pada bagian pekerjaan yang
diijinkan oleh Konsultan Pengawas.
n) Ketebalan setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu
bidang datar, harus diberi naat (tali air) dengan ukuran lebar 0,7 cm dalamnya 0,5 cm,
kecuali bila ada petunjuk lain didalam gambar.
o) Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang
tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi, Kontraktor berkewajiban
memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
p) Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu
tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan
melindungi dari terik panas matahari langsung dengan bahan penutup yang bisa
mencegah penguapan air secara cepat.
q) Jika terjadi keretakan akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus dibongkar
kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan diterima oleh Konsultan Pengawas dengan
biaya atas tanggungan Kontraktor. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai
Kontraktor harus selalu menyiram dengan air sampai sekurang-kurangnya 2 kali setiap
hari.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
2.3.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
Bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan dinding keramik ini meliputi seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam
gambar atau sesuai petunjuk Pengawas.
2.3.2. Persyaratan Bahan
a.) Keramik dinding :
- Jenis : Keramik lokal
- Finishing/Permukaan : Berglasur
- Ketebalan : Minimum 3 mm
- Bahan Pengisi Siar : MU Groutatau setara
- Bahan Perekat : MU Adhesive
- Warna / texture : Sesuai Gambar
- Ukuran : Sesuai Gambar
b.) Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan ASTM,
Peraturan Keramik Indonesia (NI-19), PVBB 1970 dan PVBI 1982.
c.) Bahan-bahan yang dipakai sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
d.) Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis operatif dari pabrik
sebagai informasi bagi Pengawas.
e.) Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan untuk penyelesaian /
penggantian pekerjaan dalam bagian ini harus berkualitas terbaik dari jenisnya dan harus
disetujui Pengawas.
2.3.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a.) Pada permukaan dinding beton / bata yang ada , keramik dapat langsung diletakkan dengan
menggunakan perekat ex. MU Adhesive atau setara, dengan memperhatikan aturan sehingga
mendapatkan ketebalan dinding seperti tertera pada gambar.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
b.) Keramik yang telah dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik warna, motif tiap
keramik harus sama tidak boleh rusak, gompal atau cacat lainnya.
c.) Pemotongan keramik harus menggunakan alat potong khusus untuk itu sesuai petunjuk
pabrik.
d.) Sebelum keramik dipasang, keramik terlebih dahulu harus direndam air sampai jenuh.
e.) Pola keramik harus memperhatikan ukuran atau letak dan semua peralatan yang akan
terpasang di dinding, seperti exhausfan, panel, stop kontak dan lain-lain yang tertera dalam
gambar.
f.) Awal pemasangan keramik pada dinding mengikuti gambar rencana dan apabila ada
perbedaan gambar dan lapangan dibicarakan terlebih dahulu dengan Pengawas sebelum
pekerjaan pemasangan dimulai.
g.) Bidang dinding keramik harus benar-benar rata garis-garis, sisa harus benar-benar lurus. Siar
arah horizontal pada dinding yang berbeda ketinggian peil lantainya harus merupakan satu garis
lurus.
h.) Keramik harus disusun menurut garis-garis lurus dengan siar maksimum 3 mm setiap
perpotongan, siar harus membentuk garis lurus. Siar-siar keramik diisi dengan bahan pengisi siar
sehingga membentuk setengah lingkaran seperti yang disebutkan dalam persyaratan bahan dan
warnanya akan ditentukan kemudian.
i.) Pembersihan permukaan ubin dari sisa-sisa adukan semen hanya dilakukan dengan
menggunakan cairan pembersih untuk keramik seperti “Porstex” buatan local atau sejenisnya.
j.) Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan gambar
dokumen kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
PASAL 3
PEKERJAAN PELAPIS LANTAI
3.1. PEKERJAAN LANTAI KERAMIK
3.1.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
Pekerjaan lantai keramik ini meliputi seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar
atau sesuai petunjuk Pengawas.
3.1.2. Persyaratan Bahan
a) Keramik Lantai :
-Jenis : Keramik
-Finishing/Permukaan : Berglasur
-Produksi : Roman
-Bahan Pengisi Siar : MUGrout
-Bahan Perekat : MU Adhesive / setara
-Warna / texture : Sesuai Gambar rencana
-Ukuran : Sesuai Gambar rencana
b) Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan ASTM,
Peraturan Keramik Indonesia (NI-19), PVBB 1970 dan PVBI 1982.
c) Bahan-bahan yang dipakai sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
d) Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis operatif dari
pabrik sebagai informasi bagi Pengawas.
e) Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian / penggantian pekerjaan dalam bagian ini harus berkualitas terbaik dari
jenisnya dan harus disetujui Pengawas.
3.1.3. Syartat-syarat Pelaksanaan
a) Pada permukaan lantai, keramik dapat langsung diletakkan dengan menggunakan perekat
MU Adhesive atau setara, dengan memperhatikan aturan sehingga mendapatkan
ketebalan lantai seperti tertera pada gambar.
b) Keramik yang telah dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik warna, motif tiap
keramik harus sama tidak boleh rusak, gompal atau cacat lainnya.
c) Pemotongan keramik harus menggunakan alat potong khusus untuk itu sesuai petunjuk
pabrik.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
d) Sebelum keramik dipasang, keramik terlebih dahulu harus direndam air sampai jenuh.
e) Pola keramik harus memperhatikan ukuran atau letak sesuai yang tertera dalam gambar.
f) Awal pemasangan keramik pada lantai mengikuti gambar rencana dan apabila ada
perbedaan gambar dan lapangan dibicarakan terlebih dahulu dengan Pengawas sebelum
pekerjaan pemasangan dimulai.
g) Bidang lantai keramik harus benar-benar rata garis-garis, sisa harus benar-benar lurus.
Siar arah horizontal pada lantai yang berbeda ketinggian peil lantainya harus merupakan
satu garis lurus.
h) Keramik harus disusun menurut garis-garis lurus dengan siar maksimum 3 mm setiap
perpotongan, siar harus membentuk garis lurus. Siar-siar keramik diisi dengan bahan
pengisi siar sehingga membentuk setengah lingkaran seperti yang disebutkan dalam
persyaratan bahan dan warnanya akan ditentukan kemudian.
i) Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan
gambar dokumen kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
PASAL 3
PEKERJAAN PLAFOND DAN PENUTUP ATAP
4.1. PEKERJAAN PLAFOND GYPSUMBOARD
4.1.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan langit-langit gypsum dan konstruksi penggantungnya, penyediaan
tempat serta pemasangan plafond gypsum dan penggantungnya pada tempat-tempat yang
ditentukan gambar kerja.
4.1.2. Persyaratan Bahan
Bahan yang dipakai : Gypsumboard
Produksi : Jaya Board/Setara
Tebal : 12 mm
Ukuran : 1200mm x 2400mm
Rangka Penggantung : Metal Furring ex. Bora atau sejenisnyal
Modul rangka : sesuai gambar kerja
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
Ukuran rangka : sesuai gambar kerja
4.1.2. Syarat – syarat Pelaksanaan
a) Bahan-bahan yang akan dipasang harus dalam keadaan baik dan sudah disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
b) Sebelum pemasangan gypsum board rangka yang terpasang harus sudah di waterpass,
pemasangan gypsum dilakukan dengan scrup gypsum. Lubang-lubang bekas paku dan
sambungan antar unit plafond harus ditutup dengan menggunakan plester dan compound
kemudian setelah kering diratakan menggunakan amplas.
c) Setelah terpasang permukaan langit-langit harus rata waterpass dan tidak bergelombang
(toleransi kecembungan maksimal 2 mm untuk jarak 2 mm).
d) Penyelesaian akhir menggunakan cat dengan cara sesuai rekomendasi pabrik untuk cat
yang berlaku hasil akhir berupa bidang rata tanpa naat.
e) Lembar yang retak dan rusak setelah dipasang harus diganti.
4.2. PEKERJAAN PENUTUP ATAP SINCALLUME
1. Penutup Atap mempergunakan Atap Spandeg Zincallume berikut
bubungannya,atau sejenis existing dan disesuaikan gambar / anggaran biaya yang
disyaratkan.
2. Pemasangan atap Sincallume harus dilakukan besamaan pada sisi kanan dan kiri
kuda-kuda,agar pembebanannya merata antara sisi kiri dan kanan kuda-kuda
3. Kemiringan,kerataan dan overlap harus senantiasa diperhatikan supaya pemasangan
tidak bergelombang,rapi,rapat dan kuat
4. Pemasangan bubungan mempergunakan bubungan Sincallume sejenis dengan
penyambunagn yang rapi,tidak bergelombang,rapat dan tidak bocor maupun kotor
5. Spandeg dan bubungan harus terhindar dari kotor bekas spesi, atau kotoran lain yang
menimbulkan bekas permanen, selama pemasangan harus diusahakan kotoran tidak
menempel atau terlambat pembersihan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
PASAL 7.
PEKERJAAN KACA DAN CERMIN
7.1. PEKERJAAN PINTU, JENDELA KACA DAN CERMIN
Ruang Lingkup Pelaksanaan
a) Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b) Meliputi seluruh pekerjaan kaca daun pintu, kaca jendela, kaca bouvenlight, kaca partisi
dan cermin serta bagian-bagian lain seperti yang ditunjukan dalam gambar.
Persyaratan Bahan
a. Kaca yang digunakan mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya,
dapat diperoleh dari proses-proses tarik tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses tarik,
gilas dan pengambangan (float glass).
b. Toleransi lebar dan panjang :
Ukuran lebar dan panjang tidak boleh melampaui toleransi seperti yang ditentukan oleh
pabrik.
c.Kesikuan :
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat, harus mempunyai sudut serta tepi potongan
yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1,5 mm per-meter.
d. Cacat-cacat :
-Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan dari pabrik.
-Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas yang terdapat
pada kaca).
-Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat menggangu pandangan.
-Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca, baik sebagian atau seluruh tebal
kaca)
-Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar ke arah luar/masuk).
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
-Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave) benang adalah cacat garis timbul yang
tembus pandangan, gelombang adalah permukaan kaca yang berubah dan menggangu
pandangan.
-Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
-Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
-Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA.
-Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang ditentukan oleh
pabrik. Untuk ketebalan kaca 5mm kira-kira 0,3 mm.
e.Bahan Kaca :
-Kaca yang dipakai ialah kaca bening tebal 5 mm dan 8 mm clear float glass ex Asahi Mas atau
atas persetujuan Konsultan Pengawas.
-Kaca bening tebal 12 mm tempered glass untuk pintu dengan sistem frameless.
-Bahan kaca dan cermin, harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI 1982.
f.Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas.
g.Sisa kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus digurinda /
dihaluskan, hingga membentuk tembereng.
7.1. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN
Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat-
pekerjaan dalam buku ini.
a) Semua bahan yang telah terpasang harus yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
b) Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan serta diberi
tanda untuk mudah diketahui, tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur. Tanda-tanda
harus dibuat dari potongan kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem aci.
c) Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat pemotong kaca
khusus.
d) Pemotongan kaca harus disesuaikan dengan ukuran rangka, minimal 10 mm masuk
kedalam alur kaca pada kusen.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
e) Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan
menggunakan cairan pembersih.
f) Hubungan kaca dengan kaca atau dengan material lain tanpa melalui kusen, harus diisi
dengan lem silikon transparant, cara pemasangan dan persiapan pemasangan harus
mengikuti petunjuk yang dikeluarkan oleh pabrik.
g) Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan
pecah pada sealent/tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.
h) Dalam keadaan tertutup atau dibuka, kaca-kaca tidak boleh bergetar, yang menandakan
kurang sempurnanya pemasangan Seal.
i) Pemasangan Seal harus menjamin bahwa tidak akan terjadi kebocoran yang diakibatkan
oleh air maupun udara.
j) Pemasangan kaca-kaca harus dari arah dalam bangunan.
k) Seluruh hasil pemasangan harus benar-benar rapih, bersih dan tidak ada cacat-cacat/noda.
l) Cermin dan kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan
retak dan pecah pada sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.
m) Cermin yang terpasang sesuai dengan contoh yang telah diserahkan dan semua yang
terpasang harus disetujui Perencana/Pengawas.
n) Pemotongan cermin harus rapih dan lurus, diharuskan menggunakan alat potong kaca
khusus.
PASAL 8
PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
8.1. PEKERJAAN KUNCI ,PEGANGAN PINTU, ENGSEL DAN DOOR CLOSER, DOOR
STOPPER, SERTA DOOR HOLDER
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan dan alat-alat
bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hail pekerjaan yang baik dan
sempurna. Pemasangan alat penggantung atau pengunci meliputi seluruh pemasangan pada daun
pintu kayu, daun pintu aluminium, daun jendela, bouvenlight aluminium dan bagian-bagian lain
seperti yang dinyatakan/ditunjukan dalam gambar.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
8.2 PERSYARATAN BAHAN
1. Semua hardware yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
buku Spesifikasi Teknis. Bila terjadi perubahan atau penggantian hardware akibat dari
pemilihan merk, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut kepada Konsultan Pengawas
untuk mendapatkan persetujuan.
2. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari plat aluminium
berukuran 3 x 6 cm dengan tebal 1 mm. Tanda pengenal ini dihubungkan dengan cincin
nikel kesetiap anak kunci.
3. Harus disediakan lemari penyimpanan anak kunci dengan Backed Enamel Finish yang
dilengkapi kait-kaitan untuk anak kunci lengkap dengan nomor pengenalnya. Lemari
berukuran lebar x tinggi adalah 40 x 50 cm, dengan tebal 15 cm berdaun pintu tunggal
memakai engsel piano dan handle aluminium.
4. Kunci-kunci pintu dan pegangan pintu serta accesoriesnya, untuk semua jenis pintu
menggunakan produk Onassis atau setara.
5. Door stopper dan door holder menggunakan produk Dekson & Solid atau yang setara.
6. Door closer, Floor Hinge menggunakan produk Dorma atau setara.
7. Engsel-engsel untuk semua jenis pintu dan jendela menggunakan produk Dekson & Solid
atau yang setara. Untuk pintu-pintu aluminium menggunakan engsel lantai (floor hinges)
double action dengan merk ex. Dorma. Untuk pintu-pintu besi dipakai engsel kupu-kupu
dibuat khusus untuk keperluan masing-masing pintu.
8.3 BAHAN KUNCI DAN PEGANGAN PINTU.
-Semua pintu menggunakan peralatan kunci dan pengangan pintu.
-Untuk pintu-pintu aluminium dan pintu-pintu besi dipakai adalah kunci “mortise cylinder dead
lock‟ merk Onassisdua kali putar .
-Untuk panel-panel listrik, pintu shaft dan lain-lain, kunci yang dipakai merk Onassis.
-Untuk daun pintu jendela kaca dipakai handle pengunci merk Onassis.
-Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu. Dipasang setinggi 90
cm dari lantai, atau sesuai petunjuk gambar dan atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
3.Bahan Engsel Pintu dan Jendela.
-Untuk pintu-pintu panil pada umumnya menggunakan engsel pintu merk Onassis, dipasang
sekurang-kurangnya 2 buah untuk setiap daun dengan menggunakan sekrup kembang dengan
warna yang sama dengan warna engsel.
Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban berat daun pintu, tiap engsel
memikul maksimal 20 kg.
-Untuk pintu-pintu aluminium serta pintu panel menggunakan engsel lantai (floor hinge) double
action, merk Dorma atau setara, dipasang dengan baik pada lantai sehingga terjamin kekuatan
dan kerapihannya, dipasang sesuai dengan gambar.
-Untuk jendela digunakan engsel merk Onassis.
-Untuk pintu-pintu aluminium menggunakan engsel merk Onassis disertai pada posisi single
action.
-Untuk pintu-pintu besi dipakai engsel kupu dibuat khusus untuk keperluan masing-masing
pintu.
-Untuk seluruh pintu kecuali yang berengsel lantai diberi door stopper merk Onassis atau
setara. Door Stopper dipasang dengan baik pada lantai dengan sekrup pintu kecuali pintu-pintu
toilet, pintu utama dan pintu-pintu besi. Door holder dengan injakan karet dan spring pen release
atau yang setara.
8.4 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan
Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan. Didalam shop
drawing harus jelas dicantumkan Konsultan Pengawas dan semua data yang diperlukan termasuk
keterangan produk, cara pemasangan atau detail-detail khusus yang belum tercakup secara
lengkap didalam Gambar Dokumen Kontrak, sesuai dengan Standar Spesifikasi Pabrik. Shop
drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh Konsultan Pengawas.
8.1.1.1 PEMASANGAN
1. Seluruh daun pintu (kecuali ditentukan lain) dipasang Engsel 3 (tiga) Engsel atas
dipasang lebih kurang 28 cm (as) dari permukaan atas pintu.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
2. Engsel bawah dipasang lebih kurang 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu. Engsel
tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
3. Penarik pintu (doorpull) dipasang 90 cm (as) dari permukaan lantai.
4. Semua kunci-kunci tanam harus terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu, dan
dipasang setinggi 90 cm (as) dari lantai.
5. Pemasangan lockcase, handel dari backplate serta door closer ditentukan oleh Konsultan
Pengawas. Apabila hal tersebut tidak tercapai, Kontraktor wajib memperbaiki tanpa biaya
tambah.
6. Door stoper dipasang pada lantai, letaknya diatur agar daun pintu dan kunci tidak
membentur tembok pada saat pintu dibuka.
7. Door holder didasar daun pintu dipasang 6 cm dari tepi daun pintu. Pemasangan harus
baik sehingga pada saat ditekan kebawah, karet holder akan menekan lantai pada posisi
yang dikehendaki. Door holder dipasang hanya pada pintu yang tidak menggunakan door
closer.
8. Seluruh perangakt kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus diadakan pengujian
secara kasar dan halus.
9. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
PASAL 9
PEKERJAAN SANITASI AIR
9.1. PEKERJAAN PERALATAN SANITAISI AIR
9.1.1. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan tsb. untuk mendapatkan hasil yang baik,
dan sempurna dalam pemakaiannya.
2. Pekerjaan pemasangan wastafel, urinal, kloset, kran air, perlengkapan kloset, floor drain,
clean out dll.
9.1.2. Persyaratan Bahan
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
a. Untuk wastafel, urinal, kloset dan kran menggunakan merk : Sesuai Gambar Rencana
9.1.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan
kondisi dilapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan
sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
2. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar, gambar dengan
spesifkasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada
Perencana/Kontraktor Pengawas.
3. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada
kelainan/perbedaan, sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
4. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan
hasil pekerjaan dan fungsinya.
5. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi
selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya kontraktor, selama kerusakan
bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.
9.1.3.1.Pekerjaan Wastafel
Wastafel yang digunakan sesuai dengan merk yang ditentukan lengkap dengan segala
accessoriesnya seperti tercantum dalam brosurnya.
Type – type yang dipakai sesuai dengan gambar atau ketentuan.
-Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi baik tidak ada bagian
yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
-Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan dengan gambar serta petunjuk-
petunjuk dari brosur / produk tersebut. Pemasangan harus baik, rapi, waterpass dan dibersihkan
dari semua kotoran dan noda dan penyambungan instalasi plumbingnya tidak boleh ada
kebocoran-kebocoran.
9.1.3.2. Pekerjaan Kloset
- Kloset duduk berikut segala kelengkapannya yang dipakai adalah sesuai dengan merk
yang ditetukan, type yang dipakai sesuai dengan gambar atau ketentuan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
- Kloset serta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik,
tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah disetujui Konsultan
Pengawas.
- Kloset harus terpasang dengan kokoh letak dan ketinggian sesuai gambar, waterpass.
Semua noda-noda harus dibersihkan, sambungan-sambungan pipa tidak boleh ada kebocoran-
kebocoran.
9.1.3.3. Pekerjaan Kran Air
- Semua kran yang dipakai, adalah sesuai dengan merk yang ditentukan. Ukuran
disesuaikan keperluan masing-masing harus sesuai gambar plumbing dan brosur alat-alat
sanitair.
- Kran-kran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku, penempatannya harus
sesuai dengan gambar.
9.1.3.4. Pekerjaan Floor Drain dan Clean Out
- Floor drain dan Clean Out yang digunakan adalah yang dilengkapi dengan siphon dan
penutup berengsel untuk floor drain dan depverchron dengan draad untuk clean out merk sesuai
dengan yang ditentukan
- Floor drain dipasang ditempat-tempat sesuai dengan gambar untuk pekerjaan tersebut.
- Floor drain yang dipasang telah diseleksi baik, tanpa cacat dan disetujui Konsultan
Pengawas.
- Pada tempat-tempat yang akan dipasang floor drain, penutup lantai harus dilobangi
dengan rapi, menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan ukuran sesuai ukuran floor drain
tersebut.
- Hubungan pipa metal dengan beton/lantai menggunakan perekat beton kedap air Embeco
ex. MTC dan pada lapis teratas setebal 5 mm diisi dengan lem Araldit ex. Ciba.
- Setelah floor drain dan clean out terpasang, pasangan harus rapiwaterpass, dibersihkan
dari noda-noda semen dan tidak ada kobocoran
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
Pasal 5
PEKERJAAN STRUKTUR BAJA RINGAN
5.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Yang dimaksud dalam pekerjaan konstruksi baja adalah semua pekerjaan konstruksi baja
dan pekerjaan baja lainnya yang tercantum dalam gambar rencana.
5.1.1. Pekerjaan pengadaan dari semua peralatan, perlengkapan, tenaga serta bahanbahan
seperti pelat, profil, baut, angker dan lain-lain menurut kebutuhan sesuai dengan gambar kerja
dan persyaratan-persyaratan teknis pelaksanaan.
5.1.2. Pekerjaan pembuatan bagian-bagian konstruksi Kuda-Kuda Baja Ringan, atap baja, Dan
gording, sambungan-sambungan harus baik. sambungan dengan baut dan lain-lain sesuai
dengan gambar kerja dan persyaratan teknis pelaksanaan.
5.1.3. Pekerjaan pemasangan dan penyelesaian konstruksi baja seperti pemasangan rangka atap
(kuda-kuda), rangka ikatan angin, ikatan pengaku, gording, trekstang, penutup atap baja finish
galvalume / warna tebal 0,50 mm. pengecatan dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja dan
persyaratan teknis pelaksanaan.
5.2. PERSYARATAN UMUM.
Semua pelaksanaan pekerjaan baja ini harus memenuhi persyaratan-persyaratan normalisasi yang
berlaku di Indonesia, seperti :
5.2.1. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1983, NI-3 PBUBB (1970) dan lain-
lain kecuali ada hal-hal yang khusus.
5.2.2. AISC “Specification for Fabrication and erection” 12 Pebruari 1981.
5.2.3. Semua pekerjaan baut pada bangunan ini juga harus memenuhi syarat dari AISC
“Specification for Structural Joints Bolts”.
5.2.4. Semua pekerjaan las bila ada harus mengikuti “American Welding Society for Arc
Welding in Builiding Construction Section”.
5.3. PERSYARATAN BAHAN.
5.3.1. Mutu baja yang digunakan untuk seluruh konstruksi baja adalah baja BJ-37 dengan
tegangan dasar 1600 Kg/Cm2. Seluruh profil baja yang digunakan sesuai dengan persyaratan
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
bahan dan harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana serta
dilampiri sertifikat dari pabrik pembuat profil baja tersebut.
5.3.2. Elektroda las yang digunakan sesuai dengan persyaratan bahan dan harus mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas / Perencana, harus disimpan pada tempat terlindung
yang menjamin komposisi dan sifat-sifat lain dari bahan elektroda tersebut tidak berubah.
Bahan las yang digunakan dari kelas E 6012 AWS dan harus dijaga agar selalu dalam keadaan
baik dan kering.
5.3.3. Semua bahan konstruksi baja yang dipergunakan harus memenuhi persyaratan
Peraturan Umum Bahan Bangunan (PUBB 1982) dan harus memenuhi standar ASTM A-
36.
5.3.4. Bahan-bahan yang dipakai untuk pekerjaan baja harus diperoleh dari Supplier /
Distributor yang dikenal dan disetujui Konsultan Perencana / Konsultan Pengawas.
5.3.5. Semua bahan-bahan harus lurus, tidak cacat dan tidak ada karatnya. Penampang-
penampang (profil) yang tepat, bentuk, tebal, ukuran, berat dan detail-detail konstruksi yang
ditunjukkan pada gambar harus disediakan.
5.4. PERSYARATAN TEKNIS.
5.4.1. Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua
ukuran-ukuran yang tercantum pada gambar kerja.
5.4.2. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk melengkapi gambar
detail/sambungan dari bagian-bagian konstruksi baja yang tidak / belum tercantum dalam
gambar kerja, untuk mendapat persetujuan Konsultan Pengawas sebelum memulai pekerjaan
tersebut.
5.4.3. Perubahan bahan atau detail karena alasan-alasan tertentu, harus diajukan dan
diusulkan pada Konsultan Pengawas / Perencana untuk mendapat persetujuan.
5.4.4. Semua perubahan-perubahan yang disetujui dapat dilaksanakan tanpa ada biaya
tambahan yang mempengaruhi kontrak.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
5.4.5. Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan detailing,
fabrikasi dan ketepatan penyetelan / pemasangan semua bagianbagian dari konstruksi
baja.
5.4.6. Seluruh pekerjaan struktur baja harus di-fabrikasi di workshop, kecuali untuk
bagian-bagian pekerjaan yang tidak memungkinkan untuk dikerjakan diworkshop sehingga harus
dikerjakan di lapangan.
5.4.7. Semua rivet dan baut baik yang dikerjakan di workshop maupun di lapangan harus selalu
memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang rivet atau baut tersebut.
5.4.8. Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan di lapangan pada waktu pemasangan yang
diakibatkan oleh kekurang-telitian atau kelalaian Kontraktor, harus diganti dan dilaksanakan atas
biaya Kontraktor.
5.4.9. Kekurang-tepatan pemasangan karena kesalahan fabrikasi harus dibetulkan,
diperbaiki atau diganti dengan yang baru dan semua biaya untuk ini harus ditanggung oleh
Kontraktor.
5.4.10. Kontraktor dapat diminta untuk memberikan surat keterangan tentang pengujian oleh
pabrik (laboratorium) untuk bahan konstruksi baja yang digunakan.
5.4.11. Setelah pengujian bahan dilakukan, maka hasil testing tersebut harus diberikan
kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan terhadap bahan tersebut.
5.4.12. Pekerjaan baja harus dilaksanakan sesuai dengan keterangan-keterangan yang tertera
dalam gambar, lengkap dengan penyangga-penyangga, alat untuk memasang dan
menyambungnya, pelat-pelat siku peralatan penunjang untuk presisi dari komponen maupun
pekerjaannya sendiri.
5.4.13. Pekerjaan harus berkualitas kelas I, semua pekerjaan ini harus diselesaikan bebas dari
puntiran, tekanan dan harus dikerjakan dengan teliti untuk menghasilkan tampak yang rapi
sekali.
5.4.14. Semua perlengkapan atau barang-barang / pekerjaan lain yang diperlukan demi
esempurnaan pemasangan, walaupun tidak secara khusus diperlihatkan dalam gambar atau
dipersyaratkan disini, harus diadakan /disediakan, kecuali jika dipersyaratkan lain.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
5.4.15. Konstruksi baja yang telah dikerjakan tetapi belum dilakukan pengecatan, harus segera
dilindungi terhadap pengaruh-pengaruh udara, hujan dan lainlain dengan cara yang memenuhi
syarat.
5.4.16. Sebelum bagian-bagian dari konstruksi dipasangkan dimana semua bagian yang
perlu sudah diberi lubang dan sudah dibersihkan dari karat, maka bagian-bagian itu harus
diperiksa dalam keadaan tidak cacat.
5.5. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
5.5.1. Sambungan dengan baud.
a) Sambungan-sambungan yang dibuat harus dapat memikul gaya-gaya yang bekerja,
selain berguna untuk tempat pengikatan dan untuk menahan lenturan batang.
b) Lubang baud harus lebih besar 0,5 mm daripada diameter luar baud. Jika baud dikerjakan
di workshop, maka cara melubangi boleh langsung dengan alat pengerat. Semua
pelubangan / pengeboran untuk baud harus dapat dikerjakan sesudah bagian-bagian /
profil-profil yang akan berhubungan tersebut dikerjakan.
c) Daerah-daerah yang berbatasan antara profil dengan lubang baud dan baud itu sendiri
harus dapat memikul gaya-gaya dan dapat dengan cepat meneruskan gaya tersebut.
d) Pengujian pekerjaan sambungan baud dan las. Untuk sambungan baud dan las dilakukan
pemeriksaan visual kecuali pengelasan dengan Full Penetration harus dilakukan dengan
X-ray test, sebanyak 2 (dua) titik pengetesan. Pemeriksaan dilakukan dengan random
testing. Untuk pekerjaan las dan pengujian yang tidak memenuhi syarat harus diulangi
kembali hingga memenuhi persyaratan. Biaya X-ray test ditanggung oleh
Kontraktor.
5.5.2. Meluruskan, Mendatarkan dan Melengkungkan.
a) Melengkungkan dalam keadaan dingin hanya boleh dilakukan pada bagian non struktural.
Untuk melengkungkan harus digunakan gilingan lengkung. Melengkungkan plat dalam
keadaan dingin menurut suatu jari-jari tidak boleh lebih kecil dari 3 (tiga) kali tebal plat.
Hal ini berlaku pula untuk batang-batang di bidang plat badannya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
b) Melengkungkan batang menurut jari-jari yang kecil harus dilakukan dalam keadaan
panas segera setelah bahan yang dipanaskan tersebut menjadi merah tua. Tidak
diperkenankan melengkungkan dan memukul dengan martil bilamana bahan tersebut
tidak dalam kondisi menyala merah tua lagi.
5.6. PEMASANGAN.
5.6.1. Pemasangan rangka-rangka baja tidak boleh bergeser lebih dari 2 mm. dari Asnya.
Kemudian juga elemen-elemen vertikal harus tegak lurus dengan bidang permukaan lantai.
5.6.2. Kontraktor diwajibkan untuk menjaga supaya bagian-bagian konstruksi yang
tertumpuk di lapangan tetap dalam keadaan baik seperti pada saat pelaksanaan pembuatan
konstruksi tersebut.
5.6.3. Kontraktor harus menjaga konstruksi yang tertumpuk di lapangan, agar jangan rusak
karena perubahan cuaca.
5.6.4. Memotong dan menyelesaikan pinggiran-pinggiran bekas irisan dan lain-lain.
a) Pemotongan-pemotongan baja untuk bahan konstruksi, harus dengan mechanical cutting
kecuali ditunjukkan lain dalam gambar rencana.
b) Bagian-bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih, sekali-kali tidak
diperbolehkan ada bekas jalur dan lain-lain.
c) Bila bekas pemotongan dengan mesin diperoleh pinggiran-pinggiran bekas irisan, maka
bagian tersebut harus dibuang sekurang-kurangnya setebal 2,5 mm, kecuali kalau
keadaannya sebelum dibuang setebal 2,5 mm sudah tidak tampak lagi jalur- jalur.
d) Bagian konstruksi yang berfungsi sebagai pengisi juga perlu dibuang bekas-bekas
potongan atau kotoran-kotoran lainnya.
5.6.5. Menembus, mengebor dan melebarkan lubang.
a) Semua lubang-lubang pada bahan baja harus dibor.
b) Pada keadaan akhir diameter lubang untuk baud yang dibubut dengan tepat dan sebuah
baud hitam yang tepat boleh berbeda masing-masing sebanyak 0,1 mm dan 0,4 mm
daripada diameter batang baud-baud.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
c) Semua lubang-lubang dalam bagian konstruksi yang disambung dan yang harus dijadikan
satu dengan alat penyambung, harus dibor sekaligus sampai diameter sepenuhnya.
Apabila ternyata tidak sesuai, maka perubahan - perubahan lubang tersebut dibor atau
diluaskan dan penyimpangannya tidak boleh melebihi 0,5 mm.
d) Semua lubang-lubang harus benar-benar bulat atau sesuai dengan permintaan gambar
rencana terdiri dari siku-siku pada bidang-bidang dan bagian-bagian konstruksi yang
akan disambung.
e) Semua lubang-lubang sebelum pemasangan harus dibersihkan dulu. Mempersiapkan
lubang tidak boleh dilakukan dengan menggunakan besi /sikat kawat atau besi-besi
penggaruk.
Pasal 12
PEKERJAAN RANGKA ACP
12.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Yang termasuk dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan,
perlengkapan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
12.2. BAHAN ATAU MATERIAL
a. Penyediaan ACP ini dipersyaratkan mempunyai Surat dukungan dari principle atau distributor
diserta dengan surat penunjukan distributor resmi.
b. Bahan / material utama yang digunakan adalah allumunium composite panel, merupakan
produk yang disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Owner / pengguna.
c. Material pendukung pekerjaan ini adalah Rangka hollow galvanized ukuran 40 x 40 x 1 mm,
berbagai baut pengikat rangka hollow ke dinding dan baut-baut pengikat allumunium composite
panel terhadap rangka hollow.
d. Warna harus dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada Owner (pengguna).
e. Bahan tahan terhadap perubahan warna, cuaca, tahan benturan,tidak retak dan kusam.
f. Spesifikasi Bahan Material Allumunium Composite Panel memenuhi beberapa criteria berikut
ini :
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
- Tebal Material : 4,00 mm
- Tebal Alumunium : 0.30 mm
- Coating / Lapisan Luar : PVDF
- Ukuran produk : 1220 x 2440mm dan 1220 x 4880mm
- Tahan terhadap : cuaca udara kering atau lembab
12.3. PERSYARATAN PEMASANGAN ACP
1 Sebelum memulai pelaksanaan, Pelaksana wajib membuat Shop Drawing
2.Pelaksanaan harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dalam pemasangan
penutup Alumunium
3. Sebelum pelaksanaan pekerjaan terlebih dahulu melakukan pengukuran dan penentuan titik
mula dan lintasan-lintasan pelaksanaan.
4. Pelaksana terlebih dahulu mempersiapkan peralatan bantu pemasangan Alumunium
Composite Panel berikut rangkanya berupa schafolding, dan sebagainya secara memadai dan
aman.
5. Pemasangan rangka Hollow menggunakan dimensi yang sesuai aturan dengan pola rangka
sesuai dengan pola pada gambar.
6. Pemasangan penutup atap harus memperhatikan jarak tumpang tindih (Overlap) yang
dipersyaratkan oleh pabrik pembuat
7. Pemotongan dan pelipatan/penekukan material allumunium composite panel harus
menggunakan peralatan potong / penekuk dan prosedur pelaksanaan yang direkomendasikan
oleh pabrik pembuat.
8. Setelah rangka hollow telah terpasang secara kuat dan aman serta sesuai dengan polanya,
maka pelaksana dapat melakukan pemasangan allumunium composite panel. Pemasangannya
harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh pabrik pembuat.
9. Saat proses pemasangan, lapisan pelindung allumunium composite panel dilarang
dibuka/dilepas. Hal ini berguna melindungi permukaan luar material agar terhindar dari goresan
atau hal lain yang berakibat merusak warna dan permukaan material tersebut. Setelah proses
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
pemasangan material tersebut selesai, lapisan pelindung tersebut boleh dibuka dan selanjutnya
dilakukan proses pemeliharaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
12.4 . PEMASANGAN ACP
Beberapa tahapan persyaratan yang harus dilakukan dalam pemasangan Alumunium Composit
Panel adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan harus dilakukan oleh Sub kontraktor yang bergerak dibidang pemasangan
Alumunium Composite Panel, diperbolehkan berbadan hukum ataun perseorangan, yang pada
intinya harus melampirkan pengalaman pekerjaan dan foto2 dokumentasi tentang pengalaman
pekerjaan yang bersangkutan.
2. Dinding pasangan batu bata yang telah diplester rata dipasang rangka besi plat dengan tebal 10
mm untuk dudukan dan gantungan rangka lain yang ditempel alumunium composit panel. Besi
plat dudukan rangka ini di dinabolt ke dinding untuk menempelkannya.
3. Selanjutnya rangka hollow galvanish ukuran 40x40x1mm dirangkai dengan modul sesuai
dengan gambar membentuk kotak.
4. Selanjutnya Alumunium Composite Panel digelar di rangka tersebut dengan di-fisher di
bagian sisinya dan pada bagian bawah rangka, alumuium composit ditekuk kedalam dan dipisher
dibagian dalam ke rangka hollow.
5. Kemudian rangka hollow yang sudah terpasang alumunium composit tadi di pasang pada besi
plat dan dipisher sebagai penguatnya.
6. Bagian sambungan antar panel digunakan sealent sebagai penutup, dengan membentuk nat
yang berdimensi 1 cm. Serta bersihkan permukaan panel dari sealent dengan menggunakan lap
bersih agar sealent tidak menempel di panel.
7. Pada bagian panel yang menonjol digunakan hollow yang agak panjang.
8. Sedangkan untuk kolom yang terpasang panel system kerjanya sama seperti pada dinding
tetapi mengeliling sesuai dengan bentuk kolom yang ditutupi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
Pasal 12
PEKERJAAN BATA TEMPEL EXTERIOR
12.1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Sebelum memulai pelaksanaan, Pelaksana wajib membuat Shop Drawing
2. Pelaksanaan harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dalam pemasangan
bata
3. Sebelum pelaksanaan pekerjaan terlebih dahulu melakukan pengukuran dan penentuan
titik mula dan lintasan-lintasan pelaksanaan.
12.2. BAHAN ATAU MATERIAL
1. Bata tempel terakota motif bata ukuran 24 x 6 x 2 cm
2. Semen Portland
3. air
12.2. PEMASANGAN
1. Sebelum Memulai Pekerjaan, Bersihkan Dinding Dari Segala Kotoran
2. Pasang Bata Tempel Pada Permukaan Yang Kasar, Misalnya Tembok Yang Baru
Diplester Atau Multipleks Yang Permukaanya Telah Dibuat Menjadi Kasar.
3. Adukan semen harus dibuat dengan tepat
4. Pasang bata sudut terlebih dahulu untuk mempermudah pekerjaan
5. Tiap bata dipasang, tekan bata ke permukaan dinding selama beberapa saat untuk
memastikan bata telah menempel dengan sempurna.
6. Gunakan benang timbang agar pemasangan lebih rapi
7. Lakukan dengan hati-hati agar adukan semen tidak mengotori bata. Langsung bersihkan
dengan sikat silikon jika bata terkena noda.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
BAB III
SYARAT – SYARAT TEKNIS PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
Pasal 1
U M U M
Syarat-syarat Khusus Teknis yang diuraikan disini adalah persyaratan yang
harus dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi maupun pengadaan material
dan peralatan untuk seluruh pekerjaan listrik di dalam maupun di luar bangunan gedung. Dalam
hal ini Syarat-syarat Umum Teknis Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal adalah bagian dari Syarat-
syarat Khusus Teknis ini.
Pasal 2
PRINSIP PENYEDIAAN DAYA LISTRIK
Sumber daya listrik bagi gedung diperoleh dari jaringan tegangan rendah PLN dengan
daya terpasang sebesar 197 kVA. Dari jaringan tegangan menengah 20 kV PLN, daya dari PLN
tersebut disalurkan ke trafo distribusi 20 kV / 400 V berkapasitas 250 kVA untuk dirubah
menjadi daya bertegangan rendah LVMDP sampai dengan panel ukur (KWH meter).Selanjutnya
didistribusikan ke panel-panel sub-distribusi dan panel daya / penerangan gedung secara radial.
Sistim distribusi tegangan rendah yang digunakan adalah distribusi 3 (tiga) fase – empat kawat
220 / 380 V mengikuti sistim PP (Pentanahan Pengaman).
Pasal 3
LINGKUP PEKERJAAN
Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pengertian bekerjanya sistim listrik sebagai
suatu sistim keseluruhan maupun bagian-bagiannya, seperti yang tertera pada gambar-gambar
maupun yang dispesifikasikan.Termasuk pekerjaan ini adalah pengadaan barang / material,
instalasi, testing / pengujian, pengesahan terhadap seluruh material berikut pemasangan /
instalasinya oleh badan resmi PLN, LMK dan atau Badan Keselamatan Kerja, serta serah terima
dan pemeliharaan /garansi selama 12 bulan. Ketentuan-ketentuan yang tidak tercantum dalam
gambar maupun pada spesifikasi / syarat-syarat teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan
instalasi secara keseluruhan harus juga dimasukkan ke dalam pekerjaan ini. Secara umum
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah : Pengadaan dan pengangkutan ke
lokasi proyek, pemasangan bahan, material, peralatan dan perlengkapan sistim listrik sesuai
dengan peraturan / standar yang berlaku seperti yang ditunjukkan pada Syarat-syarat Umum
untuk menunjang bekerjanya sistim / peralatan, walaupun tidak tercantum pada Syarat-syarat
Khusus Teknis atau gambar dokumen. Pekerjaan ini meliputi :
3.1. Pekerjaan di dalam Gedung.
3.1.1. Pengadaan dan pemasangan serta penyetelan panel-panel daya / penerangan termasuk
di dalam pekerjaan ini adalah penarikan kabel / konduktor pentanahan netral / badan panel.
3.1.2. Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel jenis NYY untuk penghubung antar panel daya /
penerangan dan kabel-kabel daya menuju peralatan (mesin AC, pompa- pompa dan lain-lain).
3.1.3. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak. Termasuk
pekerjaan ini adalah pengadaan dan pemasangan armature penerangan, baik penerangan normal
maupun darurat.
3.1.4. Pengadaan dan pemasangan instalasi cable tray lengkap dengan material bantu yang
dibutuhkan.
3.1.5. Pengadaan dan pemasangan instalasi under floor duct lengkap dengan material bantu yang
dibutuhkan.
3.2. Pekerjaan di luar Gedung.
3.2.1. Pengadaan dan pemasangan instalasi pentanahan untuk instalasi daya.
3.2.2. Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan luar/ taman, termasuk lampu sorot
bangunan.
Pasal 4
GAMBAR-GAMBAR
Gambar-gambar Elektrikal menunjukan secara khusus teknis pekerjaan listrik
yang didalamnya dicantumkan besaran-besaran listrik dan mekanis serta spesifikasi tertentu
lainnya.
Pengerjaan dan pemasangan peralatan-peralatan harus disesuaikan dengan kondisi lapangan.
Gambar-gambar Arsitektur, Struktur, Mekanikal / Elektrikal dan kontrak lainnya haruslah
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
menjadi referensi untuk koordinasi dalam pekerjaan secara keseluruhan. Kontraktor harus
menyesuaikan peralatan terhadap perencanaan dan memeriksanya kembali. Setiap kekurangan /
kesalahan perencanaan harus disampaikan kepada Ahli, Konsultan Pengawas dan atau pihak
lain yang ditunjuk untuk itu.
Pasal 5
KETENTUAN-KETENTUAN INSTALASI
5.1. Peralatan Instalasi Tegangan Rendah.
Meliputi pengadaan dan pemasangan power recepacle outlet (stop kontak), saklar,
kontak-kontak tarik (pull box), cabinet / panel daya, kabel, alat-alat bantu dan semua peralatan
lain yang diperlukan untuk mendapatkan penyelesaian yang memuaskan dari sistim instalasi
daya tegangan rendah 220 / 380 V dan penerangan.
5.1.1. Kotak-kotak (doos) outlet.
a. Jenis.
Kotak-kotak outlet harus sesuai dengan persyaratan VDE, PUIL, AVE atau standar lain. Kotak-
kotak ini bisa berbentuk single / multi gang box empat persegi atau segi delapan.
Ceilling box dan kotak-kotak lainnya yang tertutup rapi harus dipasang dengan baik dan benar.
b. Ukuran.
Setiap kotak outlet harus diberi bukaan untuk konduit hanya di tempat yang diperlukan. Setiap
kotak harus cukup besar untuk menampung jumlah dan ukuran conduit, sesuai dengan
persyaratan, tetapi kurang dari ukuran yang ditunjuk atau dipersyaratkan.
c. Tipe Tahan Cuaca (Weatherproof Type).
Kotak-kotak outlet di tempat-tempat tersebut di bawah ini harus dari tipe yang diberi gasket
tahan cuaca :
• Tempat-tempat yang kena matahari.
• Tempat-tempat yang kena hujan.
• Tempat-tempat yang kena minyak.
• Tempat-tempat yang kena udara lembab.
• Tempat-tempat yang ditunjuk di dalam gambar.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara
BAB IV
PEKERJAAN LAIN – LAIN
1. Setelah selesai pekerjaan seluruh lokasi dalam lingkungan pekerjaan harus dibersihkan.
2. Pekerjaan kecil yang sifatnya penyempurnaan wajib dilakukan dengan biaya sendiri
oleh kontraktor.
3. Didalam pelaksanaan pekerjaan ini kontraktor wajib mematuhi petunjuk dan ketentuan
yang disampaikan pengawas lapangan.
4. Dokumentasi berupa photo-photo, awal pelaksanaan, sedang pelaksanaan yang meliputi
segmen pekerjaan, dan akhir pelaksanaan mutlak harus ada.
5. Kontraktor harus mwmbuat dan menyampaukan laporan harian, mingguan, dan bulanan
kepada
6. pengawas teknik secara periodik. Biaya pembuatan laporan dan dokumentasi sepenuhnya
menjadi tanggung jawab kontraktor.
7. Tenaga ahli yang akan ditugaskan dalam melaksanakan pekerjaan harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang
telahterakreditasi oleh instansi yang berwenang atau lulus ujian negara, atau
perguruan tinggi luar negeri
yang ijazahnya telah disahkan atau diakui oleh instansi pemerintah yang
berwenang di bidang pendidikan tinggi.
Oheo , M a r e t 2 0 2 5
Konsultan Perencana
CV. FIGUR AMANAH CONSULINDO
MOH.FURQAN ALIMUS, ST
Direktur
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
Pembangunan Puskesmas Oheo
Kabupaten Konawe Utara| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 17 September 2024 | Pembangunan Rkb Sman 20 Konawe Selatan | Provinsi Sulawesi Tenggara | Rp 1,586,480,000 |
| 8 June 2025 | Pembangunan Pagar Puskesamas Sampara | Kab. Konawe | Rp 750,000,000 |
| 20 May 2023 | Pembangunan Posyandu Prima Kec. Konda 3 | Kab. Konawe Selatan | Rp 615,600,000 |
| 11 June 2022 | Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Smp Negeri 27 Konawe Selatan | Kab. Konawe Selatan | Rp 545,895,000 |
| 10 September 2024 | Rehabilitasi Ruang Kepala Sekolah/Tu Sman 1 Sampara | Provinsi Sulawesi Tenggara | Rp 498,608,000 |
| 11 May 2023 | Perluasan Gedung Puskesmas Sabulakoa | Kab. Konawe Selatan | Rp 465,000,000 |
| 13 July 2024 | Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sd Negeri Andaroa | Kab. Konawe | Rp 420,000,000 |
| 29 May 2023 | Belanja Pengadaan Dan Penanaman Rumput | Kab. Konawe Selatan | Rp 400,000,000 |
| 16 May 2024 | Pembangunan Ruang Kelas Baru Tk Harapan Kita | Kab. Konawe Selatan | Rp 393,100,000 |
| 23 June 2023 | Rehabilitasi Aula Kantor Camat Pondidaha | Kab. Konawe | Rp 332,500,060 |