| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0026210153811000 | Rp 497,039,121 | - | |
| 0631650470801000 | Rp 470,667,313 | Tidak melampirkan Kartu Peserta BPJS ketenagakerjaan dan Bukti Pelunasan Iuran BPJS ketenagakerjaan 1 bulan terakhir (Bulan Mei) Personel Manajerial atau Tenaga Kerja yang dipekerjakan, Sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan pada Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); | |
| 0929732352811000 | - | - | |
| 0625222617816000 | - | - | |
CV Raffa Putra Landawe | 05*7**3****11**0 | - | - |
CV Laiwoi Mandiri | 00*9**1****11**0 | - | - |
CV Fonuasingko Mandiri | 04*7**2****33**0 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE UTARA
BADAN PENAGGULANGAN BENCANA DAERAH
(BPBD)
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(RKS)
PEMBANGUNAN TALUD DESA PUUNGGOMOSI KEC. ASERA
LOKASI:
DESA PUUNGGOMOSI
KECAMATAN ASERA
KABUPATEN KONAWE UTARA
TAHUN ANGGARAN 2025
KONSULTAN PERENCANA
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(RKS)
I. SYARAT-SYARAT UMUM
A. KETENTUAN UMUM
1. Lingkup Pekerjaan
Penyediaan yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka
waktu yang ditentukan sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum
dalam SPK.
2. Rencana Kerja Dan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kelender setelah dikeluarkannya surat
penunjukan/pelulusan sebagai pemenang pelelangan, pelaksanaan pekerjaan wajib
menyerahkan pengembangan/penyempurnaan rencana kerja, methode yang diusulkan
dan tata cara pelaksanaan serta organisasi proyek kepada konsultan pengawas untuk
mendapatkan persetujuan pemberi tugas.
b. Pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan menurut rencana kerja yang telah disetujui
tersebut dan harus menyerahkan detail program kerja kepada Konsultan pengawas yang
menunjukan bilamana pekerjaan dilaksanakan, kapan material/peralatan import akan
sampai ditempat, yang secara keseluruhan harus di buatkan Time Schedulle dan
Procurenment Schedulle dalam bentuk balok (Bart Cart) dilengkapi dengan Curva “ S “
dan jaringan kerja (Net WorkPlanning).
c. Apabila terjadi keterlambatan waktu pelaksanaan pekerjaan atau keterlambatan waktu
mendatangkan material/ peralatan maka pelaksanaan pekerjaan harus membuat detail
program kerja baru sesuai permintaan pengawas lapangan, tanpa merubah jangka
waktu pelaksanaan pekerjaan.
d. Pelaksana pekerjaan wajib meminta persetujuan tertulis terlebih dahuludari pemberi
tugas apabila ada penyimpangan-penyimpangan dari rencana kerja yang telah di setujui.
e. Pelaksana pekerjaan wajib mendengarkan dan mentaati semua teguran konsultan
pengawas/supervisi yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan baik secara lisan maupun
secara tulisan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pek. Talud Desa Wanggudu Kec. Asera
CV. MATRIX Engineering Consultant
3. Jangka Waktu Pelaksanaan
a. Pelaksana pekerjaan harus dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu
yang telah di tetapkan dalam perjanjian pelaksanaan pekerjaan.
b. Apabila karena sesuatu hal dan di anggap perlu, pemberi tugas dapat memerintahkan
untuk menunda pelaksanaan pekerjaan baik sebagian maupun seluruh kegiatan dari
pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
c. Jika penundaan pelaksanaan pekerjaan dimaksud, menurut pendapat pelaksana
pekerjaan dapat menyampaikan masalahnya kepada konsultan pengawas untuk diteliti
dan hasil penelitiannya akan disampaikan kepada pemberi tugas untuk medapatkan
persetujuan. Pengajuan pendapat harus sudah disampaikan dalam waktu 14 (empat
belas) hari kalender terhitung sejak diterimanya surat perintah penundaan pelaksanaan
dari pemberi tugas.
4. Penyerahan Pekerjaan
a. Penyerahan pekerjaan, baik penyerahan pertama pekerjaan maupun penyerahan kedua
pekerjaan, oleh pelaksana pekerjaan harus dinyatakan secara tertulis dengan
menyebutkan tanggal penyerahan. Sebelum dilakukan penyerahan pekerjaan, konsultan
pengawas akan melakukan pemeriksaan serta evaluasi bersama – sama pelaksanaan
pekerjaan. hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam berita acara pemeriksaan
pekerjaan.
b. Apabila dalam pemeriksaan tersebut ternyata terdapat kekurangan– kekurangan dan
telah memenuhi syarat–syarat yang telah ditentukan, maka pemberi tugas akan
menerima penyerahan pekerjaan yang dinyatakan dalam berita acara serah terima
pekerjaan.
c. Apabila dalam pemeriksaan tersebut tidak terdapat kekurangan– kekurangan dan telah
memenuhi syarat–syarat yang telah ditentukan, maka pemberi tugas akan menerima
penyerahan pekerjaan yang dinyatakan dalam berita acara serah terima pekerjaan.
Khusus untuk serah terima pertama pekerjaan, berita acaranya harus disertai gambar
sesuai pelaksanaan (As Built Drawing ).
5. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
a. Pemberi tugas harus sudah menerbitkan SPMK selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari sejak (SPMK) penandatanganan kontrak.
b. Dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya pelaksanaan kontrak yang
akan dinyatakan kontraktor pelaksana dalam pernyataan dimulainya pekerjaan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pek. Talud Desa Wanggudu Kec. Asera
CV. MATRIX Engineering Consultant
6. Persiapan Pelaksanaan Kontrak
a. Sebelum pelaksanaan kontrak pemberi tugas bersama-sama dengan kontraktor
pelaksana, unsur perencanaan, dan unsur konsultan pengawasan, menyusun rencana
pelaksanaan kontrak.
b. Pemberi tugas harus menyenyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterbitkannya SPMK.
c. Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat adalah:
1) Organisasi kerja;
2) Tata cara pengaturan pekerjaan;
3) Jadwal pelaksanaan pekerjaan;
4) Jadwal pengadaan bahan, mobilisasi peralatan dan personil;
5) Penyusunan rencana pemeriksaan lapangan;
6) Sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat mengenai rencana
kerja;
7) Penyusunan program mutu.
7. Program Mutu
a. Program mutu harus disusun oleh Kontraktor Pelaksana dan disepakati oleh Pemberi
Tugas dan dapat direvisi sesuai kebutuhan.
b. Program mutu minimal berisi:
1) Informasi pengadaan;
2) Organisasi proyek Pemberi Tugas dan Kontraktor Pelaksana;
3) Jadwal pelaksanaan pekerjaan;
4) Prosedur pelaksanaan pekerjaan;
5) Prosedur instruksi kerja;
6) Pelaksana kerja.
8. Pekerjaan Tambah Dan Kurang
a. Pekerjaan tambah atau pekerjaan kurang dihitung dengan harga satuan Upah dan
Bahan berdasarkan dokumen penawaran yang telah disepakati.
b. Apabila jenis harga satuannya tidak terdapat dalam lampiran dokumen, maka harga
satuan yang digunakan adalah harga satuan hasil kesepakatan bersama antara pemberi
tugas dan pelaksana pekerjaan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pek. Talud Desa Wanggudu Kec. Asera
CV. MATRIX Engineering Consultant
c. Semua jenis pekerjaan tambah atau pekerjaan kurang baru boleh dilaksanakan setelah
ada persetujuan tertulis dari pemberi tugas.
d. Atas dasar persetujuan tertulis dan pemberi tugas pelaksana pekerjaan dapat
mengajukan rencana biaya. Rencana biaya dimaksud di teliti oleh pengawas lapangan
bersama-sama dengan pelaksana pekerjaan untuk kemudian diajukan kepada pemberi
tugas guna mendapatkan persetujuan.
e. Pelaksanaan pembayaran biaya pekerjaan tambah atau pekerjaan kurang akan di atur
dalam perjanjian pelaksanaan pekerjaan.
9. Bahan / Material, Alat-Alat Dan Sarana Kerja
a. Yang di maksud dengan bahan/material, alat-alat dan sarana kerja adalah semua
peralatan yang di gunakan untuk melaksanakan pekerjaan demi tercapainya
kesempurnaan pekerjaan termasuk di dalamnya kendaraan yang digunakan untuk
mengangkut bahan/material dari atau keluar tapak proyek. Agar pelaksanaan pekerjaan
dapat berhasil dengan baik, pelaksana pekerjaan harus menyediakan bahan/material,
alat-alat dan sarana kerja secara cukup, meskipun tidak terlihat dalam gambar dan
spesifikasi.
b. Semua bahan/material, alat-alat dan sarana kerja yang telah masuk kelapangan/tapak
proyek tidak boleh dikeluarkan tanpa izin konsultan pengawas/pemberi tugas.
c. Pemberi tugas/konsultan pengawas tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan atau
kerusakan bahan/material, alat-alat dan sarana kerja yang berada di tapak proyek.
d. Semua bahan/material, alat-alat dan sarana kerja yang terpasang harus sesuai dengan
persyaratan yang ditentukan di dalam spesifikasi dan gambar-gambar, harus dalam
keadaan baru, tidak cacat dan dari mutu terbaik, serta harus menunjukan merk, etiket
dari pabrik yang produksinya.
e. Detail-detail yang tidak di gambar atau di spesifikasikan, tetapi di anggap penting untuk
penyempurnaan pekerjaan, harus dilaksanakan sebagaimana umumnya dan harus
sudah termasuk dalam pekerjaan ini.
f. Jika alat-alat kerja rusak, sebelum dibawa keluar untuk perbaikan, pelaksanaan
pekerjaan harus mencarikan gantinya terlebih dahulu.
g. Sarana kerja yang berupa keet pelaksanaan pekerjaan dan kelengkapan disediakan oleh
pelaksana pekerjaan. Penempatan Keet pelaksanaan akan dikoordinasikan oleh
konsultan pengawas.
10. Pengamanan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pek. Talud Desa Wanggudu Kec. Asera
CV. MATRIX Engineering Consultant
a. Pengamanan atau halaman kerja, pekerjaan yang telah dilaksanakan dan bahan-bahan,
selama pekerjaan berlangsung menjadi tanggung jawab pelaksana pekerjaan.
b. Pelaksana pekerjaan wajib melindungi barang-barang milik pemberi tugas di dalam dan
di sekitar tapak proyek dari kehilangan, kerusakan, dan kebakaran.
c. Tempat penyimpanan bahan-bahan maupun alat-alat kerja milik pelaksana pekerjaan
akan di tetapkan kemudian dalam waktu pelaksanaan.
d. Untuk masalah keamanan ini pelaksana pekerjaan diharuskan tunduk kepada segala
ketentuan yang berkaitan dengan masalah keamanan dan bekerja sama dengan aparat
keamanan.
11. Pemeriksaan Bersama
a. Pada tahap awal pelaksanaan kontrak, setelah penerbitan SPMK, direksi teknis
bersama-sama dengan panitia peneliti pelaksanaan kontrak dan kontraktor pelaksana
melaksanakan pemeriksaan lapangan bersama dengan melakukan pengukuran dan
pemeriksaan detail kondisi lapangan untuk setiap rencana mata pembayaran guna
menetapkan kuantitas awal.
b. Hasil pemeriksaan lapangan bersama dituangkan dalam berita acara. Apabila dalam
pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi kontrak maka harus dituangkan
dalam bentuk addendum kontrak.
c. Selanjutnya pemeriksaan lapangan bersama terhadap setiap mata pembayaran harus
dilakukan oleh direksi teknis dan kontraktor pelaksana selama periode pelaksanaan
kontrak untuk menetapkan kuantitas pekerjaan yang telah dilaksanakan guna
pembayaran hasil pekerjaan.
12. Perubahan Kegiatan Pekerjaan
a. Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lapangan pada saat
pelaksanaan dengan spesifikasi teknis dan gambar yang ditentukan dalam dokumen
kontrak, maka pemberi tugas bersama kontraktor pelaksana dapat melakukan
perubahan kontrak yang meliputi antara lain:
1) Menambah atau mengurangi kuantitas pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;
2) Menambah atau mengurangi jenis pekerjaan;
3) Mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan kebutuhan
lapangan.
4) Pekerjaan tambah tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dan nilai harga yang
tercantum dalam kontrak awal.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pek. Talud Desa Wanggudu Kec. Asera
CV. MATRIX Engineering Consultant
b. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh pemberi tugas secara tertulis kepada
kontraktor pelaksana, ditindaklanjuti dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap
mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
c. Hasil negosiasi dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penyusunan amandemen
kontrak.
13. Pembayaran Untuk Perubahan
a. Apabila diminta oleh pemberi tugas, kontraktor pelaksana wajib mengajukan usulan
biaya untuk melaksanakan perintah perubahan.
b. Direksi teknis wajib menilai usulan biaya tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 7
(tujuh) hari.
c. Apabila pekerjaan dalam perintah perubahan harga satuannya terdapat dalam daftar
kuantitas dan harga, dan apabila menurut pendapat direksi pekerjaan bahwa kuantitas
pekerjaan tidak melebihi batas sesuai ketentuan Pasal 13.2. atau waktu pelaksanaan
tidak mengakibatkan perubahan harga, maka harga satuan yang tercantum dalam daftar
kuantitas dan harga digunakan sebagai dasar untuk menghitung biaya perubahan.
d. Apabila harga satuan berubah atau pekerjaan dalam perintah perubahan tidak ada harga
satuannya dalam daftar kuantitas dan harga, jika dinilai wajar, maka usulan biaya dan
kontraktor pelaksana merupakan harga satuan baru untuk perubahan pekerjaan yang
bersangkutan.
e. Apabila usulan biaya dan kontraktor pelaksana dinilai tidak wajar, maka pemberi tugas
mengeluarkan perintah perubahan dengan mengubah harga kontrak berdasarkan harga
perkiraan pemberi tugas.
f. Apabila perintah perubahan sedemikian mendesak sehingga pembuatan usulan biaya
serta negosiasinya akan menunda pekerjaan, maka perintah perubahan tersebut harus
dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana dan dan diberlakukan sebagai peristiwa
kompensasi sesuai Pasal 42.1.
g. Kontraktor pelaksana tidak berhak menerima pembayaran tambahan untuk biaya-biaya
yang sesungguhnya dapat dihindari melalui peringatan dini.
14. Perubahan Kuantitas Dan Harga
a. Harga satuan dalam daftar kuantitas dan harga digunakan untuk membayar prestasi
pekerjaan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pek. Talud Desa Wanggudu Kec. Asera
CV. MATRIX Engineering Consultant
b. Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan berubah lebih dari
10% (sepuluh persen) dan kuantitas awal, maka harga satuan pembayaran utama
tersebut disesuaikan dengan negosiasi.
c. Apabila diperlukan mata pembayaran baru, maka kontraktor pelaksana harus
menyerahkan analisa harga satuannya kepada pemberi tugas. Penentuan harga satuan
mata pembayaran baru dilakukan dengan negosiasi berdasarkan analisa harga satuan
tersebut dan harga satuan dasar penawaran.
15. Amandemen Kontrak
a. Amandemen kontrak harus dibuat bila terjadi perubahan kontrak. Perubahan kontrak
dapat terjadi apabila:
2) Perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak
dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak;
3) Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
4) Perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan dan perubahan
pelaksanaan pekerjaan.
5) Amandemen bisa dibuat apabila disetujui oleh para pihak yang membuat kontrak
tersebut.
b. Prosedur amandemen kontrak dilakukan sebagai berikut:
1) Pemberi tugas memberikan perintah tertulis kepada kontraktor pelaksana untuk
melaksanakan perubahan kontrak, atau kontraktor pelaksana mengusulkan
perubahan kontrak;
2) Kontraktor pelaksana harus memberikan tanggapan atas perintah perubahan dan
pemberi tugas dan mengusulkan perubahan harga (bila ada) selambat-lambatnya
dalam waktu 7 (tujuh) hari;
3) Atas usulan perubahan harga dilakukan negosiasi dan dibuat berita acara hasil
negosiasi;
4) Berdasarkan berita acara hasil negosiasi dibuat amandemen kontrak.
16. Laporan Hasil Pekerjaan
a. Buku harian diisi oleh kontraktor pelaksana dan diketahui oleh direksi teknis, mencatat
seluruh rencana dan realisasi aktivitas pekerjaan sebagai bahan laporan harian.
b. laporan harian dibuat oleh kontraktor pelaksana, diperiksa oleh direksi teknis, dan
disetujui oleh direksi pekerjaan.
c. Laporan harian berisi:
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pek. Talud Desa Wanggudu Kec. Asera
CV. MATRIX Engineering Consultant
1) Tugas, penempatan dan jumlah tenaga kerja di lapangan;
2) Jenis dan kuantitas bahan di lapangan;
3) Jenis, jumlah dan kondisi peralatan di lapangan;
4) Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
5) Cuaca dan peristiwa alam lainnya yang mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
6) Catatan lain yang dianggap perlu.
d. Laporan mingguan dibuat oleh kontraktor pelaksana, terdiri dan rangkuman laporan
harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan mingguan serta catatan yang dianggap
perlu.
e. Laporan bulanan dibuat oleh kontraktor pelaksana, terdiri dan rangkuman laporan
mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan bulanan serta catatan yang dianggap
perlu.
f. Untuk kelengkapan laporan, kontraktor pelaksana dan direksi teknis wajib membuat foto-
foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan.
17. Cacat Mutu
a. Direksi teknis wajib memeriksa pekerjaan kontraktor pelaksana dan memberitahu
kontraktor pelaksana bila terdapat cacat mutu dalam pekerjaan. Direksi teknis dapat
memerintahkan kontraktor pelaksana untuk menguji hasil pekerjaan yang dianggap
terdapat cacat mutu.
b. Apabila direksi teknis memerintahkan kontraktor pelaksana untuk melaksanakan
pengujian dan temyata pengujian memperlihatkan adanya cacat mutu, maka biaya
pengujian dan perbaikan menjadi tanggungjawab kontraktor pelaksana. Apabila tidak
ditemukan cacat mutu, maka biaya pengujian dan perbaikan menjadi tanggungjawab
pemberi tugas.
c. Setiap kali pemberitahuan cacat mutu, kontraktor pelaksana harus segera memperbaiki
dalam waktu sesuai yang tercantum dalam surat pembenitahuan direksi teknis.
d. Direksi pekerjaan dapat meminta pihak ketiga untuk memperbaiki cacat mutu bila
kontraktor pelaksana tidak melaksanakannya dalam waktu masa perbaikan cacat mutu
sesuai yang tercantum dalam surat pemberitahuan direksi teknis dengan biaya
dibebankan kepada kontraktor pelaksana.
e. Cacat mutu harus diperbaiki sebelum penyerahan pertama pekerjaan dan selama masa
pemeliharaan. Penyerahan pertama pekerjaan dan masa pemeliharaàn dapat
diperpanjang selama 6 (enam) bulan sampai cacat mutu selesai diperbaiki.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pek. Talud Desa Wanggudu Kec. Asera
CV. MATRIX Engineering Consultant
18. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
a. Waktu pelaksanaan kontrak adalah jangka waktu yang ditentukan dalam syarat-syarat
khusus kontrak dihitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.
b. Pemberi tugas harus menerbitkan SPMK selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari
sejak tanggal penandatanganan kontrak.
c. Mobilisasi harus mulai dilaksanakan selambat Iambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari sejak diterbitkan SPMK, yaitu antara lain mendatangkan peralatan, kendaraan,
menyiapkan fasilitas kantor, rumah, bengkel, gudang, dan mendatangkan personil.
Mobilisasi peralatan dan personil dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan.
d. Pekerjaan dinyatakan selesai apabila kontraktor pelaksana telah melaksanakan
pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai ketentuan kontrak dan telah dinyatakan
dalam benita acara penyerahan pertama pekerjaan yang diterbitkan oleh direksi
pekerjaan.
e. Apabila kontraktor pelaksana berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai
jadwal karena keadaan diluar pengendaliannya dan kontraktor pelaksana telah
melaporkan kejadian tersebut kepada pemberi tugas, maka pemberi tugas melakukan
penjadwalan kembali pelaksanaan tugas kontraktor pelaksana dengan amandemen
kontrak.
19. Wakil Kontraktor Pelaksana
a. Kontraktor pelaksana wajib menunjuk personil sebagai wakilnya yang bertanggungjawab
atas pelaksanaan pekerjaan dan diberikan wewenang penuh untuk bertindak atas nama
kontraktor pelaksana, serta berdomisili di lokasi pekerjaan.
b. Apabila direksi pekerjaan menilai bahwa wakil kontraktor pelaksana tersebut pada pasal
18.1. tidak memadai, maka direksi pekerjaan secara tertulis dapat meminta kontraktor
pelaksana untuk mengganti dengan personil lain yang kualifikasi, kemampuan, dan
pengalamannya melebihi wakil kontraktor pelaksana yang diganti selambat-lambatnya
dalam waktu 14 (empat belas) hari dan wakil kontraktor pelaksana yang akan diganti
harus meninggalkan lapangan selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari.
20. Konsultan Pengawasan
Untuk melakukan konsultan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan
pekerjaan di lapangan yang sedang atau telah dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana,
pemberi tugas diwakili oleh direksi teknis.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pek. Talud Desa Wanggudu Kec. Asera
CV. MATRIX Engineering Consultant
21. Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Apabila kontraktor pelaksana terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka
pemberi tugas harus memberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan ketentuan
sesuai pasal 21 tentang kontrak kritis.
b. Apabila keterlambatan pelaksanaan pekerjaan disebabkan oleh pemberi tugas. maka
dikenakan ketentuan sesuai pasal 42 tentang kompensasi.
c. Apabila keterlambatan pelaksanaan pekerjaan terjadi karena keadaan force majure,
maka pasal 20.1.dan pasal 21.2. tidak diberlakukan.
22. Kontrak Kritis
a. Kontrak dinyatakan kritis apabila:
1) Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0%— 70% dari kontrak), realisasi fisik
pelaksanaan terlambat lebih besar 15% dari rencana;
2) Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak), realisasi fisik
pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari rencana.
b. Penanganan kontrak kritis
1) Rapat pembuktian (show cause meeting/SCM)
a) Pada saat kontrak dinyatakan kritis direksi pekerjaan menerbitkan surat peringatan
kepada kontraktor pelaksana dan selanjutnya menyelenggarakan SCM.
b) Dalam SCM direksi pekerjaan, direksi teknis dan kontraktor pelaksana membahas
dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh kontraktor
pelaksana dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam
berita acara SCM tingkat proyek.
c) Apabila kontraktor pelaksana gagal pada uji coba pertama, maka harus
diselenggarakan SCM tingkat atasan Iangsung yang membahas dan menyepakati
besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oieh kontraktor pelaksana dalam periode
waktu tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan dalam berita acara SCM tingkat
atasan langsung.
d) Apabila kontraktor pelaksana gagal pada uji coba kedua, maka harus
diselenggarakan SCM tingkat atasan yang membahas dan menyepakati besaran
kemajuan fisik yang harus dicapai oleh kontraktor pelaksana dalam periode waktu
tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam berita acara SCM tingkat atasan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pek. Talud Desa Wanggudu Kec. Asera
CV. MATRIX Engineering Consultant
e) Pada setiap uji coba yang gagal, pemberi tugas harus menerbitkan surat peringatan
kepada kontraktor pelaksana atas keterlambatan realisasi fisik pelaksanaan
pekerjaan.
f) Apabila pada uji coba ketiga masih gagal, maka pemberi tugas dapat menyelesaikan
pêkerjaan melalui kesepakatan tiga pihak atau memutuskan kontrak secara sepihak
dengan mengesampingkan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
c. Kesepakatan tiga pihak
a) Kontraktor pelaksana masih bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan sesuai
ketentuan kontrak.
b) Pemberi tugas menetapkan pihak ketiga sebagai kontraktor pelaksana yang akan
menyelesaikan sisa pekerjaan atau atas usulan kontraktor pelaksana.
c) Pihak ketiga melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan harga satuan
kontrak. Dalam hal pihak ketiga mengusulkan harga satuan yang Iebih tinggi dan
harga satuan kontrak, maka selisih harga menjadi tanggungjawab kontraktor
pelaksana.
d) Pembayaran kepada pihak ketiga dapat dilakukan secara langsung.
e) Kesepakatan tiga pihak dituangkan dalam berita acara dan menjadi dasar
pembuatan amandemen kontrak.
23. Perpanjangan Waktu Pelaksanaan
a. Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh pemberi tugas atas
pertimbangan yang layak dan wajar, yaitu untuk:
1) Pekerjaan tambah;
2) Perubahan desain;
3) Keterlambatan yang disebabkan oleh pemberi tugas;
4) Masalah yang timbul di luar kendali kontraktor pelaksana;
5) Keadaan force majure.
b. Kontraktor pelaksana mengusulkan secara tertulis perpanjangan waktu pelaksanaan
dilengkapi alasan dan data kepada pemberi tugas. Pemberi tugas menugaskan panitia
peneliti pelaksanaan kontrak dan direksi teknis untuk meneliti dan mengevaluasi usulan
tersebut. Hasil penelitian dan evaluasi dituangkan dalam berita acara dilengkapi dengan
rekomendasi dapat atau tidaknya diberi perpanjangan waktu.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pek. Talud Desa Wanggudu Kec. Asera
CV. MATRIX Engineering Consultant
c. Berdasarkan berita acara hasil penelitian dan evaluasi perpanjangan waktu pelaksanaan
dan rekomendasi, maka Pemberi Tugas dapat menyetujui/tidak menyetujui
perpanjangan waktu pelaksanaan.
d. Apabila perpanjangan waktu pelaksanaan disetujui, maka harus dituangkan di dalam
amandemen kontrak.
e. Perhitungan penyesuaian harga sesuai dengan Pasal 34.1. didasarkan atas amandemen
kontrak Pasal 14.1.
24. Kerjasama Antara Kontraktor Pelaksana Dan Sub Kontraktor Pelaksana
a. Kontraktor pelaksana golongan non usaha kecil wajib bekerjasama dengan kontraktor
pelaksana golongan usaha kecil termasuk koperasi kecil, yaitu dengan
mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama.
b. Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan harus disetujui oleh pemberi tugas dan tetap
menjadi tanggungjawab kontraktor pelaksana.
c. Pemberi tugas mempunyai hak intervensi atas pelaksanaan sub kontrak meliputi
pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran
25. Keadaan Kahar (Force Majure)
a. Yang dimaksud keadaan kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para
pihak sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
b. Yang digolongkan keadaan kahar adalah:
1) Peperangan;
2) Kerusuhan;
3) Revolusi;
4) Bencana alam: banjir, gempa bumi, badai, gunung meletus, tanah longsor, wabah
penyakit, dan angin topan;
5) Pemogokan;
6) Kebakaran;
7) Gangguan industri lainnya.
c. Keadaan kahar ini tidak termasuk hal-hal yang merugikan yang disebabkan oleh
perbuatan atau kelalaian para pihak.
d. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh karena terjadinya keadaan
kahar tidak dapat dikenai sanksi.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pek. Talud Desa Wanggudu Kec. Asera
CV. MATRIX Engineering Consultant
e. Tindakan yang diambil untuk mengatasi terjadinya keadaan kahar dan yang
menanggung kerugian akibat terjadinya keadaan kahar, ditentukan berdasar
kesepakatan dan para pihak.
f. Bila terjadi keadaan kahar, maka kontraktor pelaksana memberitahukan kepada pemberi
tugas selambat lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah terjadinya
keadaan kahar.
g. Bila keadaan sudah pulih normal, maka secepat mungkin kontraktor pelaksana
memberitahukan kepada pemberi tugas bahwa keadaan telah kembali normal dan
kegiatan dapat dilanjutkan, dengan ketentuan:
1) Jangka waktu pelaksanaan yang ditetapkan dalam kontrak tetap mengikat. Apabila
harus diperpanjang, maka waktu perpanjangan sama dengan waktu selama tidak
dapat melaksanakan pekerjaan akibat keadaan kahar;
2) Selama tidak dapat melaksanakan pekerjaan akibat keadaan kahar, kontraktor
pelaksana berhak menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam kontrak
dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai yang telah dikeluarkan selama
jangka waktu tersebut untuk rnelaksanakan tindakan yang disepakati;
3) Bila sebagai akibat dan keadaan kahar kontraktor pelaksana tidak dapat
melaksanakan sebagian besar pekerjaan selama jangka waktu 60 (enam puluh) hari,
maka salah satu pihak dapat memutus kontrak dengan pemberitahuan tertulis 30
(tiga puluh) hari sebelumnya dan setelah itu kontraktor pelaksana berhak atas
sejumlah uang yang harus dibayar sesuai dengan ketentuan pemutusan kontrak
Pasal 28.8.
26. Peringatan Dini
a. Kontraktor pelaksana wajib menyampaikan peringatan dini kepada direksi pekerjaan
melalui direksi teknik selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terjadinya
peristiwa-peristiwa tertentu atau keadaan-keadaan yang dapat berakibat buruk terhadap
pekerjaan, kenaikan harga kontrak atau keterlambatan tanggal penyelesaian pekerjaan.
Direksi pekerjaan melalui direksi teknik dapat meminta kontraktor pelaksana untuk
membuat perkiraan akibat yang akan timbul terhadap pekerjaan, harga kontrak dan
tanggal penyelesaian pekerjaan. Perkiraan tersebut wajib diserahkan kontraktor
pelaksana sesegera mungkin.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pek. Talud Desa Wanggudu Kec. Asera
CV. MATRIX Engineering Consultant
b. Kontraktor pelaksana wajib bekerja sama dengan direksi pekerjaan melalui direksi teknik
dalam menyusun dan membahas upaya-upaya untuk menghindari atau mengurangi
akibat dan kejadian atau keadaan tersebut.
c. Kontraktor pelaksana tidak berhak menenima pembayaran tambahan untuk biaya-biaya
yang sesungguhnya dapat dihindari melalui peringatan dini.
27. Rapat Pelaksanaan
a. Direksi pekerjaan, direksi teknik dan kontraktor pelaksana dapat meminta dilakukan
rapat pelaksanaan yang dihadiri semua pihak, untuk membahas pelaksanaan pekerjaan
dan memecahkan masalah yang timbul sehubungan dengan peringatan dini Pasal 25.1.
b. Direksi teknik wajib membuat risalah rapat pelaksanaan Pasal 26.1. Tanggung jawab
masing-masing pihak atas tindakan yang harus diambil ditetapkan oleh direksi pekerjaan
secara tertulis.
28. Itikad Baik
a. Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak
dan kewajiban yang terdapat dalam kontrak.
b. Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan
kepentingan masing-masing pihak. Bila selama kontrak salah satu pihak merasa
dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.
29. Penghentian Dan Pemutusan Kontrak
a. Penghentian kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai.
b. Penghentian kontrak dilakukan karena terjadinya hal-hal diluar kekuasaan (keadaan
kahar) kedua belah pihak sehingga para pihak tidak dapat melaksanakan kewajiban
yang ditentukan di dalam kontrak. Dalam hal kontrak dihentikan, maka pemberi tugas
wajib membayar kepada kontraktor pelaksana sesuai dengan kemajuan pelaksanaan
pekerjaan yang telah dicapai.
c. Pemutusan kontrak dilakukan bilamana kontraktor pelaksana cidera janji atau tidak
memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur di dalam kontrak.
Kepada kontraktor pelaksana dikenakan sanksi sesuai Pasal 28.5
d. Pemutusan kontrak dilakukan bilamana para pihak terbukti melakukan kolusi,
kecurangan atau tindak korupsi baik dalam proses penunjukan maupun pelaksanaan
pekerjaan, dalam hal ini:
1) Kontraktor pelaksana dapat dikenakan sanksi yaitu:
a) Jaminan pelaksanaan dicairkan dan disetorkan ke kas negara;
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pek. Talud Desa Wanggudu Kec. Asera
CV. MATRIX Engineering Consultant
b) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Kontraktor Pelaksana;
c) Pengenaan daftar hitam untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
e. Pemutusan kontrak oleh pemberi tugas. Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari setelah
pemberi tugas menyampaikan pemberitahuan rencana pemutusan kontrak secara
tertulis kepada kontraktor pelaksana untuk kejadian tersebut di bawah ini, pemberi tugas
dapat memutuskan kontrak. Kejadian dimaksud adalah:
1) Kontraktor pelaksana tidak mulai melaksanakan pekerjaan berdasarkan kontrak pada
tanggal mulai kerja
2) Kontraktor pelaksana gagal pada uji coba ketiga dalam melaksanakan SCM
3) Kontraktor pelaksana tidak berhasil memperbaiki suatu kegagalan pelaksanaan
4) Kontraktor pelaksana tidak mampu lagi melaksanakan pekerjaan atau bangkrut;
5) Kontraktor pelaksana gagal mematuhi keputusan akhir penyelesaian perselisihari;
6) Kontraktor pelaksana menyampaikan pernyataan yang tidak benar kepada pemberi
tugas dan pernyataan tersebut berpengaruh besar pada hak, kewajiban, atau
kepentingan pemberi tugas;
7) Terjadi keadaan kahar dan kontraktor pelaksana tidak dapat melaksanakan pekerjaan
f. Pemutusan kontrak oleh kontraktor pelaksana. Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari
setelah kontraktor pelaksana menyampaikan pemberitahuan rencana pemutusan kontrak
secara tertulis kepada pemberi tugas untuk kejadian tersebut di bawah ini, kontraktor
pelaksana dapat memutuskan kontrak.
Kejadian dimaksud adalah:
1) Sebagai akibat keadaan kahar, kontraktor pelaksana tidak dapat melaksanakan
pekerjaan.
2) Pemberi Tugas gagal mematuhi keputusan akhir penyelesaian perselisihan.
g. Prosedur pemutusan kontrak. Setelah salah satu pihak menyampaikan atau menerima
pemberitahuañ pemutusan kontrak, sebelum tanggal berlakunya pemutusan tersebut
kontraktor pelaksana harus:
1) Mengakhiri pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam
pemberitahuan pemutusan kontrak;
2) Mengalihkan hak dan menyerahkan semua hasil pelaksanaan pekerjaan. Pengalihan
hak dan penyerahan tersebut harus dilakukan dengan cara dan pada waktu yang
ditentukan oleh pemberi tugas;
3) Menyerahkan semua fasilitas yang dibiayai oleh pemberi tugas.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pek. Talud Desa Wanggudu Kec. Asera
CV. MATRIX Engineering Consultant
h. Dalam hal terjadi pemutusan kontrak sesuai dengan Pasal 28.5., pemberi tugas tetap
membayar hasil pekerjaan sampai dengan batas tanggal pemutusan, dan jika terjadi
pemutusan kontrak sesuai dengan Pasal 28.6., selain pembayaran tersebut di atas
pemberi tugas harus membayar pengeluaran langsung yang dikeluarkan oleh kontraktor
pelaksana sehubungan dengan pemutusan kontrak. Sejak tanggal berlakunya
pemutusan kontrak, kontraktor pelaksana tidak bertanggung jawab lagi atas pelaksanaan
kontrak.
30. Pemanfaatan Milik Kontraktor Pelaksana
Semua bahan, peralatan, instalasi, pekerjaan sementara, dan fasilitas milik kontraktor
pelaksana, dapat dimanfaatkan oleh pemberi tugas bila terjadi pemutusan kontrak oleh
kontraktor pelaksana.
31. Penyelesaian Perselisihan
a. Penyelesaian perselisihan dapat melalui:
1) Di luar pengadilan, yaitu dengan cara musyawarah, mediasi, konsiliasi atau arbitrase
di Indonesia;
2) Pengadilan.
b. Penyelesaian perselisihan lebih lanjut diatur dalam syarat-syarat khusus kontrak.
c. Pengeluaran biaya untuk penyelesaian perselisihan ditanggung kedua belah pihak
sesuai keputusan akhir.
32. Bahasa Dan Hukum
Kontrak dibuat dalam bahasa Indonesia serta Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan
SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.
33. Perpajakan
a. Kontraktor pelaksana harus mengetahui, memahami dan patuh terhadap semua
peraturan perundang undangan tentang pajak yang berlaku di Indonesia dan sudah
diperhitungkan dalam penawaran.
b. Perubahan peraturan perundang-undangan tentang pajak yang terjadi setelah
pembukaan penawaran harus dilakukan penyesuaian.
34. Korespondensi
a. Komunikasi antara para pihak hanya berlaku bila dibuat secara tertulis.
b. Korespondensi dapat dikirim langsung, atau melalui pos, telex.
c. Alamat para pihak ditetapkan sebelum tanda tangan kontrak.
d. Korespondensi harus menggunakan bahasa Indonesia.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pek. Talud Desa Wanggudu Kec. Asera
CV. MATRIX Engineering Consultant
35. Penyesuaian Harga
Penyesuaian harga dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat
khusus kontrak. Penyesuaian harga diberlakukan terhadap kontrak jangka panjang lebih
dan 12 (dua belas) bulan.
36. Denda Dan Ganti Rugi
a. Denda adalah sanksi finansial yang dikenakan kepada kontraktor pelaksana, sedangkan
ganti rugi adalah sanksi finansial yang dikenakan kepada pemberi tugas, karena
terjadinya cidera janji terhadap ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
b. Besarnya denda kepada kontraktor pelaksana atas keterlambatan penyelesaian
pekerjaan adalah 1 % (per seribu) dan harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap
hari keterlambatan.
c. Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh pemberi tugas atas keterlambatan pembayaran
adalah sebesar bunga terhadap nilai tagihari yang terlambat dibayar, berdasarkan
tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan bank indonesia, atau
dapat diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak.
d. Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi sesuai ketentuan dalam syarat-syarat
khusus kontrak.
37. Serah Terima Pekerjaan
a. Pemberi tugas membentuk panitia penerima pekerjaan yang terdiri dan unsur atasan
langsung, proyek dan direksi teknis.
b. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), kontraktor pelaksana mengajukan
permintaan secara tertulis kepada pemberi tugas untuk penyerahan pertama pekerjaan.
c. Pemberi tugas memerintahkan panitia penerima pekerjaan untuk melakukan penilaian
terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh kontraktor pelaksana selambat-
lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterimanya surat permintaan dan kontraktor pelaksana.
Apabila terdapat kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, kontraktor pelaksana wajib
menyelesaikanlmemperbaiki, kemudian panitia penerima pekerjaan melakukan
pemeriksaan kembali dan apabila sudah sesuai dengan ketentuan kontrak, maka dibuat
berita acara penyerahan pertama pekerjaan.
d. Setelah penyerahan pertama pekerjaan pemberi tugas membayar sebesar 100%
(seratus persen) dan nilai kontrak dan kontraktor pelaksana harus menyerahkan jaminan
pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pek. Talud Desa Wanggudu Kec. Asera
CV. MATRIX Engineering Consultant
e. Kontraktor pelaksana wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan
sehingga kondisi tetap berada seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan.
f. Setelah masa pemeliharaan berakhir kontraktor pelaksana mengajukan permintaan
secara tertulis kepada pemberi tugas untuk penyerahan akhir pekerjaan.
g. Pemberi tugas menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah kontraktor pelaksana
melaksanakan semua kèwajibannya selama masa pemeliharaan dengan baik, setelah
diperiksa oleh panitia penyerahan pekerjaan dan telah dibuat berita acara penyerahan
akhir pekerjaan.
h. Setelah penyerahan akhir pekerjaan pemberi tugas wajib mengembalikan jaminan
pemeliharaan dan jaminan pelaksanaan.
38. Gambar Pelaksanaan
a. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan kepada direksi pekerjaan gambar
pelaksanaan (as built drawing) paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyerahan
akhir pekerjaan.
b. Apabila kontraktor pelaksana terlambat menyerahkan gambar pelaksanaan, maka
pemberi tugas dapat menahan sejumlah uang sesuai ketentuan dalam syarat-syarat
khusus kontrak.
c. Apabila kontraktor pelaksana tidak menyerahkan gambar pelaksanaan, maka pemberi
tugas dapat memperhitungkan pembayaran kepada kontraktor pelaksana sesuai dengan
ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak.
39. Kegagalan Bangunan
Kegagalan bangunan yang menjadi tanggungjawab kontraktor pelaksana ditentukan
terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan sesuai dengan umur konstruksi yang
direncanakan dan secara tegas dinyatakan dalam dokumen perencanaan paling lama 10
(sepuluh) tahun. Jangka waktu tertanggi atas kegagalan bangunan ditetapkan dalam syarat-
syarat khusus kontrak.
B. KETENTUAN KHUSUS
1. Personil
a. Kontraktor pelaksana wajib menugaskan personil inti yang tercantum dalam daftar
personil inti atau menugaskan personil lainnya yang disetujui oleh direksi pekerjaan.
Direksi pekerjaan hanya akan menyetujui usulan penggantian personil inti apabila
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pek. Talud Desa Wanggudu Kec. Asera
CV. MATRIX Engineering Consultant
kualifikasi, kemampuan, dan pengalamannya sama atau melebihi personil inti yang ada
dalam daftar personil inti.
b. Apabila direksi pekerjaan meminta kontraktor pelaksana untuk memberhentikan
personilnya dengan alasan atas permintaan tersebut, maka kontraktor pelaksana harus
menjamin bahwa personil tersebut sudah harus meninggalkán lapangan dalam waktu 7
(tujuh) hari dan harus diganti selambat lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari.
2. Penilaian Pekerjaan
a. Pemberi tugas harus melakukan penilaian atas hasil pekerjaan dalam masa pelaksanaan
pekerjaan.
b. Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan fisik pekerjaan.
3. Percepatan
a. Apabila Pemberi Tugas menginginkan agar kontraktor pelaksana menyelesaikan
pekerjaan sebelum rencana tanggal penyelesaian pekerjaan, maka direksi pekerjaan
akan meminta usulan biaya yang diperlukan oleh kontraktor pelaksana untuk
mempercepat penyelesaian pekerjaan. Bila pemberi tugas dapat menenima usulan biaya
tersebut, maka rencana tanggal penyelesaian pekerjaan dipercepat dan disahkan
bersama oleh direksi pekerjaan dan kontraktor pelaksana.
b. Apabila pemberi tugas menerima usulan biaya untuk percepatan pelaksanaan pekerjaan,
maka usulan biaya tersebut ditambahkan dalam harga kontrak dan diperlakukan sebagai
perintah perubahan untuk diproses menjadi amandemen kontrak.
4. Kompensasi
a. Kompensasi dapat diberikan kepada kontraktor pelaksana bila dapat dibuktikan
merugikan kontraktor pelaksana dalam hal sebagai berikut:
1) Kontraktor pelaksana belum bisa masuk ke lokasi pekerjaan, karena pemberi tugas
tidak menyerahkan seluruh sebagian lapangan kepada kontraktor pelaksana;
2) Pemberi tugas tidak memberikan gambar, spesiftkasi, atau instruksi sesuai jadwal
yang telah ditetapkan;
3) Pemberi tugas memodifikasi atau mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan;
4) Pemberi tugas terlambat melakukan pembayaran seperti yang diatur dalam kontrak
kerjasama;
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pek. Talud Desa Wanggudu Kec. Asera
CV. MATRIX Engineering Consultant
5) Pemberi tugas menginstruksikan untuk melakukan pengujian tambahan yang
setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak diketemukan kerusakan
kegagalan/penyimpangan pekerjaan;
6) Pemberi tugas menolak sub kontraktor pelaksana tanpa alasan yang wajar;
7) Kontraktor pelaksana lain, petugas pemerintah, petugas utilitas atau pemberi tugas
tidak bekerja sesuai waktu yang ditentukan, sehingga mengakibatkan
keterlambatan dan/atau biaya tambah bagi kontraktor pelaksana.
8) Dampak yang menimpa/membebani kontraktor pelaksana diakibatkan oleh
kejadian-kejadian yang menjadi resiko pemberi tugas.
9) Pemberi tugas menunda berita acara penyerahan pertama pekerjaan dan/atau
berita acara penyerahan akhir pekerjaan.
10) Pemberi Tugas memerintahkan penundaan pekerjaan.
11) Kompensasi lain sesuai dengan yang tercantum dalam syarat-syarat khusus
kontrak.
b. Kontraktor pelaksana dapat meminta kompensasi biaya dan/atau waktu pelaksanaan.
5. Penangguhan Pembayaran
a. Apabila kontraktor pelaksana tidak melakukan kewajiban sesuai ketentuan dalam
kontrak, maka dikenakan sanksi penangguhan pembayaran setelah pemberi tugas
memberitahukan penangguhari pembayaran tersebut secara tertulis.
b. Pemberitahuan penangguhan pembayaran memuat rincian keterlambatan disertai
alasan-alasan yang jelas dan keharusan kontraktor pelaksana untuk memperbaiki dan
menyelésaikan pekerjaan dalam jangka waktu sesuai yang tercantum dalam surat
pemberitahuan penangguhan pembayaran.
6. Hari Kerja
a. Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan datanya disimpan oleh kontraktor
pelaksana. Daftar pembayaran ditandatangani oleh masing-masing pekerja dan dapat
diperiksa oleh Pemberi Tugas.
b. Kontraktor pelaksana harus membayar upah hari kerja kepada tenaga kerjanya setelah
formulir upah ditandatangani.
c. Jam kerja dan waktu cuti untuk karyawan harus dilampirkan.
d. Kontraktor pelaksana harus memberitahukan kepada direksi teknis sebelum bekerja di
luar jam kerja.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pek. Talud Desa Wanggudu Kec. Asera
CV. MATRIX Engineering Consultant
7. Kerja Lembur
a. Waktu kerja yang di pergunakan untuk melaksanakan pekerjaan yaitu :
Hari Senin s/d Hari Sabtu, Pukul 08.00 – 17.00 wita dengan waktu istirahat pukul 12.00 –
01.00 wita.
b. Apabila ditinjau dari segi sifatnya, pekerjaan tersebut mutlak tidak dapat ditunda harus
dilemburkan baik pada hari libur, hari besar walaupun melampaui waktu kerja tersebut
diatas maka pelaksana pekerjaan harus segera mengajukan rencana kerja lembur
kepada konsultan pengawas di lengkapi dengan alasan-alasan untuk kemudian setelah
di teliti disampaikan kepada pemberi tugas guna mendapatkan persetujuan.
c. Apabila dipandang perlu pemberi tugas berhak menunda/menghentikan pelaksanaan
sebagian/seluruh pekerjaan yang sedang dilaksanakan dalam waktu kerja. Dalam hal
demikian, maka pelaksana pekerjaan wajib melanjutkannya yang tertunda di luar waktu
kerja atau hari libur/besar dengan biaya atas beban pelaksana pekerjaan sepenuhnya.
d. Pekerjaan yang dilemburkan harus di dampingi oleh konsultan pengawas dan biaya
lembur konsultan pengawas menjadi tanggungan pelaksana pekerjaan. Besarnya biaya
lembur akan di tentukan kemudian atas dasar kesepakatan bersama antara konsultan
pengawas dan pelaksana pekerjaan atas dasar kehadiran dan keterlibatan personil
konsultan dengan acuan Billing Rate yang berlaku.
e. Apabila konsultan pengawas beranggapan bahwa pekerjaan yang di lemburkan tidak
perlu di awasi secara fisik, maka pelaksana pekerjaan wajib memberikan laporan tertulis
mengenai pekerjaan yang perlu di lemburkan dan jumlah waktu yang di perlukan
f. Ketentuan lainnya yang di anggap perlu berkaitan dengan kerja lembur akan di tentukan
kemudian sesuai dengan situasi dan kondisi kegiatan pelaksanaan pekerjaan
8. Pengambilalihan
Pemberi Tugas akan mengambil alih lokasi dan hasil pekerjaan dalam jangka waktu 7
(tujuh) hari setelah diterbitkan berita acara serah terima akhir pekerjaan.
9. Penyesuaian Biaya
a. Harga kontrak dapat berubah akibat adanya penyesuaian biaya.
b. Penyesuaian biaya harus mengikuti peraturan yang berlaku, termasuk mata uang yang
dipakai untuk penyesuaian biaya sesuai dengan kesepakatan para pihak-pihak yang
bersangkutan.
10. Penundaan Atas Perintah Pemberi Tugas
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pek. Talud Desa Wanggudu Kec. Asera
CV. MATRIX Engineering Consultant
a. Pemberi tugas dapat memerintahkan kontraktor pelaksana untuk menunda dimulainya
pelaksanaan pekerjaan atau memperlambat kemajuan suatu kegiatan pekerjaan.
b. Jika perintah perubahan sedemikian mendesak sehingga pembuatan usulan biaya serta
pembahasannya akan menunda pekerjaan, maka perintah perubahan tersebut harus
dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana dan perintah perubahan diberlakukan sebagai
peristiwa kompensasi.
11. Instruksi
a. Kontraktor pelaksana wajib melaksanakan semua instruksi direksi pekerjaan yang
berkaitan dengan kontrak.
b. Semua instruksi harus dilakukan secara tertulis.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pek. Talud Desa Wanggudu Kec. Asera
CV. MATRIX Engineering Consultant
SYARAT-SYARAT TEKNIS
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud dalam dokumen kontrak adalah :
Satuan Kerja : Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Kabupaten Konawe Utara
Nama Pekerjaan : Pembangunan Talud Desa Puunggomosi Kec. Asera
Lokasi : Desa Puunggomosi, Kec. Asera, Kab. Konawe Utara
Tahun Anggaran : 2025
Pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi :
A. PEKERJAAN PENDAHULUAN/PERSIAPAN
B. PEKERJAAN TANAH
C. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
D. PEKERJAAN LAIN-LAIN
PASAL I
PEKERJAAN PENDAHULUAN/PERSIAPAN
Pekerjaan pendahuluan/persiapan meliputi :
A. Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank
1. Semua papan bouwplank menggunakan kayu kuat dengan ketebalan 2 cm dipasang
terentang pada patok kayu ukuran 5/7 dan diserut rata pada permukaan atas dan
terpasang water pass dengan peil + 0.00.
2. Bouwplank dipasang memanjang keliling bangunan, pada as kolom dan dinding
penyekat supaya diberi tanda dengan cat warna merah / meni.
3. Bouwplank dipasang di luar garis bangunan dengan jarak minimal 2 m untuk
mencegah kelongsoran terhadap galian tanah pondasi.
4. Setelah pemasangan bouwplank selesai, Kontraktor wajib melapor kepada
Direksi/Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan pekerjaan selanjutnya.
5. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan
bouwplank/pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian yang diberikan
Konsultan Perencana secara tertulis, serta bertanggung jawab atas ketinggian, posisi,
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pek. Talud Desa Wanggudu Kec. Asera
CV. MATRIX Engineering Consultant
dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta pengadaan peralatan, tenaga
kerja yag diperlukan.
B. Papan Nama Proyek dan Papan Peringatan
Papan nama poyek yang penempatannya diawal proyek, selain itu dibuatkan dua papan
peringatan. Bahan yang dipergunakan dalam pembuatan papan nama proyek dan papan
peringatan adalah papan kayu ukuran 2/20 dan balok 5/7. Pada pembuatan papan nama
digunakan pondasi untuk menopang tiang papan nama, berikut adalah bentuk galian dan
pasangan batu kali pondasi umpak :
C.
C. Direksi Keet
1. Kantor Direksi Lapangan merupakan bangunan sementara harus disediakan saat dimulai
pekerjaan yaitu setelah adanya Serah Terima Lapangan.
2. Kantor Direksi bersifat bangunan sementara, sedangkan perlengkapannya bersifat sewa,
digunakan sampai dengan selesainya pembangunan. Seluruh biaya perawatan dan
operasionalnya menjadi tanggungan Kontraktor sampai dengan Serah Terima Pertama
Pekerjaan. Segera setelah Serah Terima Pertama Pekerjaan, fasilitas ini harus
dibongkar dan diangkut keluar.
D. Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMK3)
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pek. Talud Desa Wanggudu Kec. Asera
CV. MATRIX Engineering Consultant
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi melalui Penyedia, telah mengatur mengenai biaya penyelenggaraan Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), namun demikian peraturan ini belum
mengatur perincian kegiatan yang mencakup penyiapan Rencana Keselamatan
Konstruksi (RKK), sosialisasi dan promosi, alat pelindung kerja (APK) dan alatpelindung
diri (APD), asuransi dan perizinan, personel K3, fasilitas prasarana kesehatan, rambu-
rambu yang diperlukan, konsultasi dengan ahli keselamatan konstruksi, dan lain- lain
terkait pengendalian risiko K3 dan keselamatan konstruksi, pada Daftar Kuantitas dan
Harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan
2. Peraturan-Peraturan
g) PeraturanKecuali ditentukan lain dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai
dasarpelaksanaan digunakan peraturan sebagai berikut;
h) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6018); Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 64) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 243);
i) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 100);
j) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
k) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 330);
l) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
20/PRT/M/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pek. Talud Desa Wanggudu Kec. Asera
CV. MATRIX Engineering Consultant
Indonesia Tahun 2016 Nomor 817) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2019 tentang
perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
20/PRT/M/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit PelaksanaanTeknis
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 107);
m) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
03/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor466);
n) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui
Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 319);
o) Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum
NomorKEP.174/MEN/1986 dan Nomor 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Pada Tempat Kegiatan Konstruksi.
3. Perincian Kegiatan Manajemen K3
Kegiatan penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, mencakupi :
a. Penyiapan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK).
b. Sosialisasi, promosi dan pelatihan.
c. Alat pelindung kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD).
d. Asuransi dan perizinan.
e. Personel K3 Konstruksi.
f. Fasilitas, sarana, prasarana, dan alat kesehatan.
g. Rambu- rambu yang diperlukan.
h. Konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi dan ain-lain terkait
pengendalian risiko Keselamatan Konstruksi.
4. Devisi
a. Keselamatan Konstruksi adalah segala hal yang meliputi kegiatan keteknikan dalam
mewujudkan Pekerjaan Konstruksi yang aman dan andal serta menjaga
keselamatan dan kesehatan pekerja serta lingkungan.
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disebut SMKK adalah
bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pek. Talud Desa Wanggudu Kec. Asera
CV. MATRIX Engineering Consultant
penerapan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan pada setiap
pekerjaan konstruksi.
c. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi yang selanjutnya disebut K3
Konstruksi adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan
dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja.
d. Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus
dibidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat
pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Petugas K3 Konstruksi adalah petugas di dalam organisasi Pengguna Jasa
dan/atau organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti bimbingan teknis SMKK
Bidang PUPR, dibuktikan dengan surat keterangan mengikuti pelatihan/bimbingan
teknis yang diterbitkan oleh unit Eselon II yang menangani Keselamatan Konstruksi
di Kementerian PUPR dan/atau sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan
oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
f. Biaya SMKK adalah biaya keamanan dan kesehatan kerja serta Keselamatan
Konstruksi yang harus diperhitungkan dan dialokasikan oleh penyedia jasa dan
pengguna jasa.
5. Petunjuk Isian Satuan Perincian Kegiatan Penyelenggaran Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi
a. Satuan perincian penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
dimasukkan dalam daftar kuantitas dan harga dengan besaran biaya sesuai dengan
kebutuhan, memperhatikan tingkat risiko Keselamatan Konstruksi, jumlah pekerja
yang direncanakan, jenis pekerjaan konstruksi, lokasi pekerjaan, dan waktu
pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Format isian satuan perincian kegiatan penyelenggaraan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi tercantum dalam RKS
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pek. Talud Desa Wanggudu Kec. Asera
CV. MATRIX Engineering Consultant
PASAL II
PEKERJAAN TANAH
A. Pekerjaan Galian
1. Pekerjaan galian untuk semua lubang, baru boleh dilaksanakan setelah papan
patok (bouwplank) dengan penandaan sumbu ke sumbu selesai diperiksa dan disetujui
oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
2. Dalamnya galian untuk lubang pondasi harus sesuai dengan gambar kerja. Untuk hal
tersebut diadakan pemeriksaan setempat oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
3. Dasar galian harus dikerjakan dengan teliti sesuai dengan ukuran gambar kerja
dan dibersihkan dari segala kotoran.
4. Semua galian harus dilaksanakan sesuai dengan gambar dan syarat - syarat yang
ditentukan dalam Spesifikasi Teknis dan atau petunjuk Direksi Pengawas.
5. Dasar dari semua galian harus waterpas. Bilamana pada dasar setiap galian masih
terdapat akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka ini harus digali keluar
sedang lubang- lubang tadi diisi kembali dengan pasir, disiram dan dipadatkan sehingga
mendapatkan kembali dasar yang waterpas.
6. Terhadap kemungkinan adanya air di dasar galian, baik pada waktu penggalian maupun
pada waktu pekerjaan pondasi harus disediakan pompa air atau pompa lumpur yang jika
diperlukan dapat bekerja terus menerus untuk menghindari tergenangnya air pada dasar
galian.
7. Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar tidak
longsor dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang sementara atau
lereng yang cukup.
8. Juga kepada Kontraktor diwajibkan mengambil langkah-langkah pengamanan
terhadap bangunan lain yang berada dekat sekali dengan lubang galian yaitu dengan
memberikan penunjang sementara pada bangunan tersebut sehingga dapat dijamin
bangunan tersebut tidak akan mengalami kerusakan.
9. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah
tertentu harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat yang
dianggap perlu dan atas petunjuk Direksi Pengawas.
10. Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah yang bersih,
bebas dari segala kotoran dan memenuhi syarat-syarat sebagai tanah urug.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pek. Talud Desa Wanggudu Kec. Asera
CV. MATRIX Engineering Consultant
11. Perlindungan terhadap benda-benda berfaedah. Kecuali ditunjukkan untuk
dipindahkan, seluruh barang-barang berharga yang mungkin ditemui di lapangan
harus dilindungi dari kerusakan, dan apabila sampai menderita kerusakan
harusdireparasi/diganti oleh Kontraktor atas tanggungannya sendiri.
B. Pekerjaan Pengurugan
1. Urugan Tanah Bekas Galian
Tanah bekas Galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan jika memenuhi syarat untuk
digunakan. Tanah Tersebut harus bebas dari lumpur dan bahan organis lainnya.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pek. Talud Desa Wanggudu Kec. Asera
CV. MATRIX Engineering Consultant
PASAL III
PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
A. Pasangan Batu Gunung
Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan semua pondasi batu gunung sesuai dengan
gambar dan persyaratan disini.
1. Bahan-bahan
a. Batu Gunung/Belah
Selain dinding drainase menggunakan batu gunung, batu juga di gunakan di dasar
drainase Atau biasa disebut pasangan batu kosong yang disusun dan di padatkan
setebal 15cm sebagai dasar drainase. Batu-batu harus keras dengan permukaan
kasar tanpa cacat/retak. dan cara pengerjaannya harus dilakukan menurut cara
terbaik yang dikenal.
b. Pasir
Galian pondasi harus diurug dengan pasir yang di isi disela-sela susunan batu
kosong dan dipadatkan dengan alat timbris tangan terbuat dari logam atau
stamper.
c. Adukan
Adukan yang dipakai terdiri dari campuran 1 Pc : 3 Psr.
d. Air
Air harus bersih dan bebas dari bahan-bahan yang merusak seperti, minyak, asam,
dan unsur organik kecuali ditunjukkan lain, Pemborong harus menyediakan air
kerja atas biaya sendiri.
2. Pemasangan
Pekerjaan pasangan batu dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan bentuk-bentuk yang
ditunjukkan dalam gambar. Tiap-tiap batu harus dipasang penuh dengan adukan
sehingga semua hubungan batu melekat satu sama lain dengan sempurna. Setiap batu
harus dipasang diatas lapisan adukan dan diketok ke tempatnya hingga teguh.
Adukan harus mengisi penuh rongga-rongga antar batu untuk mendapatkan massa yang
kuat dan integral di beberapa sisi luar dan dalam. batu yang akan dipasang dibasahi
dahulu, lalu dibentuk menjadi bidang luar sesuai dengan gambar rencana atau petunjuk
Ahli.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pek. Talud Desa Wanggudu Kec. Asera
CV. MATRIX Engineering Consultant
B. Pekerjaan Plasteran dan Acian
1. Bahan-bahan
a. Pasir
Pasir yang dipakai harus kasar. tajam, bersih dan bebas dari tanah liat, lumpur atau
campuran-campuran lain.
b. Portland cement
Portland cement yang dipakai harus baru, tidak ada bagian-bagian yang membantu
dan dalam zak yang tertutup seperti yang disyaratkan. Hanya sebuah merk dari
satu jenis semen yang boleh dipakai dalam pekerjaan.
c. Air
Air harus bersih dan bebas dari bahan-bahan yang merusak seperti, minyak, asam,
dan unsur organik kecuali ditunjukkan lain, Pemborong harus menyediakan air
kerja atas biaya sendiri.
2. Perencanaan
a. Campuran Adukan Plester
Plester/adukan dengan campuran 1 pc : 3 psr digunakan pada daerah Atas
Pasangan batu seperti ditunjukkan dalam gambar.
b. Campuran Adukan Plester Siar
Plester/adukan dengan campuran 1 pc : 2 psr digunakan pada daerah-daerah
seluruh dinding batu seperti ditunjukkan dalam gambar.
c. Acian
Setelah Pekerjaan plesteran kemudian di lanjutkan dengan pek. Acian
3. Pelaksanaan
a. Umum
Pergunakan peralatan yaug memadai. Bersihkan semua permukaan yang akan
diplester dari bahan-bahan yang akan merusak plesteran dan disiram air hingga
jenuh. Pekerjaan plesteran harus rata sesuai perintah Direksi atau Pengawas,
dengan tebal plesteran, kecuali bila dinyatakan lain < adalah 15 mm dengan
toleransi minimum 13 mm dan maksimum 25 mm.
b. Pencampuran
Membuat campuran adukan/plester tanpa mesin pengaduk hanya dapat
dilaksanakan bila ada izin dari Direksi atau Pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pek. Talud Desa Wanggudu Kec. Asera
CV. MATRIX Engineering Consultant
PASAL III
PEKERJAAN LAIN-LAIN
A. Pekerjaan Pipa Resapan
Pipa resapan menggunakan Pipa Pvc Type AW Ø3/4'' dengan perletakan mengacu
dengan gambar kerja
B. Pekerjaan Perapian dan Pembersihan Akhir
Setelah semua pekerjaan selesai, lokasi proyek dibersihkan dan dirapikan kembali.
Pekerjaan pembersihan meliputi pembersihan seluruh lokasi lapangan, material, bekas
bongkaran konstruksi dan semua sisa-sisa kotoran pekerjaan.
C. Administrasi, Dokumentasi dan Pelaporan
1. Program Pelaksanaan
Penyedia jasa harus melaksanakan Program Pelaksanaan sesuai dengan Syarat-
syarat Kontrak. Program tersebut harus dibuat dalam dua bentuk yaitu bar-chart dan
network planning yang dilengkapi dengan daftar yang memperlihatkan setiap
kegiatan :
a) Mulai tanggal paling awal
b) Mulai tanggal paling akhir
c) Waktu yang diperlukan
d) Waktu float
e) Sumber tenaga kerja, peralatan dan bahan yang diperlukan
Aktivitas yang terlihat pada program harus sudah termasuk pelaksanaan pekerjaan
sementara dan tetap, kelonggaran waktu yang diperlukan untuk persiapan dan
persetujuan gambar-gambar, pengiriman peralatan dan bahan kelapangan dan juga
kelonggaran dengan adanya hari libur umum maupun keagamaan.
2. Laporan Kemajuan Pelaksanaan
Sebelum tanggal (10) sepuluh tiap bulan atau pada suatu waktu yang ditentukan
Direksi, Penyedia jasa harus menyerahkan 5 (lima) salinan laporan Kemajuan
Bulanan dalam bentuk yang bisa diterima oleh Direksi, yang menggambarkan secara
detail kemajuan pekerjaan selama bulan yang terdahulu. Laporan sekurang-
kurangnya harus berisi hal-hal sebagai berikut :
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pek. Talud Desa Wanggudu Kec. Asera
CV. MATRIX Engineering Consultant
a) Prosentase kemajuan pekerjaan berdasarkan kenyataan yang dicapai pada
bulan laporan maupun prosentase rencana yang diprogramkan pada bulan
berikutnya.
b) Prosentase dari tiap pekerjaan pokok yang diselesaikan maupun prosentase
rencana yang diprogramkan harus sesuai dengan kemajuan yang dicapai pada
bulan laporan.
c) Rencana kegiatan dalam waktu dua bulan berturut-turut dengan ramalan tanggal
permulaan dan penyelesaiannya.
d) Daftar tenaga setempat
e) Daftar perlengkapan konstruksi, peralatan dan bahan dilapangan yang
digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan termasuk yang sudah datang dan
dipindahkan dari lapangan.
f) Jumlah volume pekerjaan merupakan bagian pekerjaan tetap harus diuraikan
sebagai volume dari berbagai pekerjaan galian dan timbunan.
g) Uraian pokok pekerjaan sementara yang dilaksanakan selama masa laporan.
h) Daftar besarnya pembayaran terakhir yang diterima dan kebutuhan pembayaran
yang diperlukan bulan berikutnya
i) Hal-hal lain yang diminta sesuai dengan kontrak, dan masalah yang timbul atau
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan selama bulan laporan.
3. Rencana Kerja Harian, Mingguan Dan Bulanan
Penyedia jasa harus menyerahkan 2 (dua) rangkap Rencana Mingguan yang sudah
disetujui oleh Direksi setiap akhir Mingguan dan untuk minggu berikutnya. Rencana
tersebut harus sudah termasuk pekerjaan tanah, dan pekerjaan konstruksi lainnya
yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, pengadaan bahan,
pengangkutan dan peralatan dan lain-lain yang diminta Direksi.
Penyedia jasa harus menyerahkan 2 (dua) rangkap rencana kerja harian secara
tertulis, semua kemajuan yang sudah disetujui oleh Direksi setiap hari maupun untuk
hari-hari berikutnya. Rencana kerja harus mencakup pekerjaan tanah, pekerjaan
beton dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Penyedia jasa harus menyediakan Rencana Kerja Bulanan dengan sistim barchart
pada akhir bulan dan untuk bulan-bulan berikutnya. Rencana kerja ini harus
memperlihatkan tenggang waktu dari mulai sampai akhir kegiatan utama dengan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pek. Talud Desa Wanggudu Kec. Asera
CV. MATRIX Engineering Consultant
volume pekerjaannya. Rencana kerja ini harus diserahkan pada Direksi pada hari
ketiga tiap bulan untuk perbaikan dan perubahan.
4. Rapat Bersama Untuk Membicarakan Kemajuan Pekerjaan (progress meeting)
Rapat tetap antara Direksi dan Penyedia jasa diadakan seminggu sekali pada waktu
yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Maksud dari rapat ini membicarakan
kemajuan pekerjaan yang sedang dilakukan, pekerjaan yang diusulkan untuk minggu
selanjutnya dan membahas permasalahan yang timbulagar dapat segera
diselesaikan.
5. Dokumentasi
Semua kegiatan dilapangan harus didokumentasikan dengan lengkap dan dibuatkan
album foto berikut keterangan berupa tanggal pengambilan foto, lokasi dan
penjelasan foto. Untuk setiap bagian tertentu dari pekerjaan yang diperintahkan oleh
Direksi minimal dibuat 3 seri foto yaitu sebelum pelaksanaan(0%), pada saat
pelaksanaan (50%) dan setelah selesai dilaksanakan (100%),dimana pada setiap
tahap pengambilan gambar untuk tiap lokasi, pengambilan harus dari titik dan arah
yang sama sesuai yang sudah ditentukan sebelumnya.Penyedia jasa harus
menyerahkan kepada Direksi foto-foto yang dibuat oleh tukang foto yang
berpengalaman.
Bilamana mungkin maka pada latar belakang supaya diusahakan adanya suatu tanda
khusus untuk memudahkan mengenali lokasi tersebut dan memperkirakan dimensi
obyek yang akan difoto.
Foto negatif dan cetakannya tidak boleh diubah atau ditambah apapun. Sebelum
pengambilan gambar-gambar, maka harus dibuat rencana / denah yang menunjukan
lokasi, posisi dari kamera juga arah bidikan yang kemudian diserahkan kepada
Direksi untuk disetujui. Tiap foto berukuran 3R dan diberi catatan sebagai berikut :
a) Detail Kontrak
b) Nama atau Lokasi
c) Tanggal Pengambilan
d) Tahap Pelaksanaa
Berita Acara Pembayaran dan Laporan Bulanan harus dilengkapi dengan suatu set
pilihan foto-foto yang bersangkutan dengan periode tersebut. Juga pada akhir
pelaksanaan Kontrak, maka foto-foto harus diserahkan kepada Direksi dalam album-
album. Foto-foto ditempelkan dalam album secara beraturan menurut lokasinya
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pek. Talud Desa Wanggudu Kec. Asera
CV. MATRIX Engineering Consultant
masing-masing. Tiap obyek harus lengkap tahapnya yakni 0 %, 50 %dan 100 % dan
ditempelkan pada satu halaman.Penyerahan dilakukan sebanyak 6 (enam) ganda
bersama 1 (satu) ganda album negatifnya. Tiap album dan juga yang berisi negatif
harus diberi keterangan atau tanda sama untuk memudahkan mengidentifikasi negatif
dan cetakannya. Semua album menjadi milik Pemberi Tugas dan tanpa ijinnya tidak
boleh diberikan / dipinjamkan kepada siapapun.
Wanggudu, April 2025
Konsultan Perencana
CV. MATRIX Engineering Consultant
MUSRIADDIN BAHI, ST
Direktur
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pek. Talud Desa Wanggudu Kec. Asera
CV. MATRIX Engineering Consultant| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 29 January 2019 | Penggantian Jembatan S. Emapu, Cs | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,722,421,000 |
| 28 April 2025 | Rekonstruksi Jembatan Pada Jalan Kabupaten Lokal Desa Latugho Kecamatan Lawa | Kab. Muna Barat | Rp 2,452,576,000 |
| 8 July 2024 | Pembangunan Jembatan Upt Amohola Ruas Ranowila - Amohola | Kab. Konawe Selatan | Rp 2,357,000,000 |
| 22 June 2022 | Pembangunan Ruang Kelas Baru Sd Negeri 1 Lasolo | Kab. Konawe Utara | Rp 2,340,137,181 |
| 23 May 2022 | Rehabilitasi Jalan Akses Dppu Bandara Haluoleo Kendari | Provinsi Sulawesi Tenggara | Rp 2,324,400,000 |
| 15 September 2021 | Pekerjaan Pedesterian Lingkungan Kampus Baru Tahun 2021 | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 2,159,578,000 |
| 28 October 2022 | Pembangunan Jembatan 3 Ruas Awila - Tapunggaya | Kab. Konawe Utara | Rp 2,147,619,048 |
| 1 September 2015 | Rehabilitasi Berat Puskesmas Wawonii | Bank Pembangunan Daerah Sultra | Rp 1,660,357,600 |
| 17 April 2014 | Rehabilitasi Di. Alosika | Rp 1,375,000,000 | |
| 18 March 2022 | Pembangunan Rumah Prasejahtera | Kab. Konawe Utara | Rp 1,077,979,859 |