| 0854493525805000 | Rp 15,846,600,000 | |
| 0032350076811000 | - | |
| 0024883548816000 | - | |
| 0316868363811000 | - | |
CV Niaga Subatra Konstruksi | 03*3**5****16**0 | - |
| 0956868947811000 | - | |
| 0419368915811000 | - | |
| 0029463262811000 | - | |
| 0950230623811000 | - | |
| 0814605010816000 | - | |
| 0011422623804000 | - | |
| 0313108771432000 | - | |
| 0959786526811000 | - | |
PT Rekayasa Tata Udara | 00*6**0****04**0 | - |
Agungarchplan | 08*7**7****16**0 | - |
| 0031709454822000 | - | |
CV Konutara Makmur Sejati | 04*8**8****11**0 | - |
CV Fitrah Jaya Abadi | 05*7**7****11**0 | - |
CV Three Putra Perkasa | 06*6**2****11**0 | - |
KABUPATEN
DINAS KESEHATAN
KABUPATEN KONAWE UTARA
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(RKS)
PEKERJAAN :
PERENCANAAN PEMBANGUNAN LABKESDA
KAB. KONAWE UTARA
LOKASI :
KABUPATEN KONAWE UTARA
KONSULTAN PERENCANA:
AURA ARSITEKTUR
DESIGN, SUPERVISION & INTERIOR
Bumi Punggolaka Indah B18 Kota Kendari
CV. AURA ARSITEKTUR
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ...............................................................................................................
BAB I UMUM DAN SYARAT-SYARAT UMUM................................................................. .1
PASAL 1 UMUM ................................................................................................. .1
PASAL 2 SYARAT-SYARAT UMUM ......................................................................... 1
2.1 UMUM... ................................................................................................ 1
2.2 LINGKUP PEKERJAAN .............................................................................. 1
2.3 SARANA KERJA ...................................................................................... 1
2.4 GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN .................................................................. 2
2.5 GAMBAR-GAMBAR PELAKSANA DAN CONTOH ........................................... 3
2.6 JAMINAN KUALITAS ................................................................................ 4
2.7 NAMA PABRIK DAN MERK YANG DITENTUKAN .......................................... 5
2.8 CONTOH-CONTOH .................................................................................. 5
2.9 SUBSTITUSI........................................................................................... 6
2.10 MATERIAL DAN TENAGA KERJA ............................................................. 6
2.11 KLAUSAL DISEBUTKAN KEMBALI ............................................................ 6
2.12 KOORDINASI PEKERJAAN ...................................................................... 6
2.13 PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG,HARTA BENDA DAN PEKERJAAN ........ 7
2.14 PERATURAN HAK PATEN ...................................................................... .8
2.15 IKLAN ................................................................................................. .8
2.16 PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN......................... .8
2.17 SHOP DRAWING ................................................................................. 10
BAB II PEKERJAAN PERSIAPAN ............................................................................... .11
PASAL 1 PEMBERSIHAN TAPAK PROYEK ............................................................. 11
PASAL 2 PAPAN DASAR PELAKSANAAN( BOWPLANK ) .......................................... 11
PASAL 3 PEKERJAAN BARAK KERJA/ GUDANG/ BASECAMP ................................... 12
PASAL 4 PEKERJAAN PAPAN NAMA PROYEK ........................................................ 12
PASAL 5 PEMBUATAN PAGAR SEMENTARA ......................................................... 13
PASAL 6 BIAYA PENYELENGGARA K3 ................................................................. 13
BAB III PEKERJAAN ALAT BANTU ............................................................................ .16
PASAL 1 SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK) ..................... 16
PASAL 2 MOBILISASI DAN PEMOBILISASI ALAT PANCANG ................................... 16
BAB IV PEKERJAAN PENDUKUNG ............................................................................ .17
PASAL 1 PEKERJAAN PENYEDIAAN AIR DAN LISTRIK KERJA ................................ 17
PASAL 2 PEMBUATAN LAPORAN DAN ASBUILT DRAWING .................................... 17
BAB V PEKERJAAN STRUKTUR BAWAH .................................................................... .18
PASAL 1 PENGADAAN PEMANCANGAN ................................................................ 18
PASAL 2 PEKERJAAN PEMANCANGAN ................................................................. 19
2.1 PERSIAPAN PEMANCANGAN... ............................................................... 19
2.2 PENERIMAAN PEMANCANGAN ............................................................... 21
2.3 PENERIMAAN PEKERJAAN PEMANCANGAN .............................................. 21
BAB VI PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI ............................................................... .22
PASAL 1 PEKERJAAN TANAH ............................................................................. 22
1.1 PEKERJAAN GALIAN TANAH PONDASI... ................................................. 22
1.2 PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN .................................................. 23
PASAL 2 PEKERJAAN PONDASI .......................................................................... 25
2.1 PEKERJAAN PONDASI BATU KALI... ........................................................ 25
2.2 PEKERJAAN PEMASANGAN .................................................................... 26
BAB VII PEKERJAAN BETON ................................................................................... .27
PASAL 1 SYARAT-SYARAT UMUM DAN PERATURAN ............................................. 27
1.1 LINGKUP PEKERJAAN... ......................................................................... 27
1.2 CETAKAN BETON... ............................................................................... 27
1.3 BAHAN-BAHAN... .................................................................................. 28
1.4 BEKISTING (CETAKAN BETON)... ........................................................... 29
1.5 PELAKSANAAN... .................................................................................. 30
1.6 BETON RABAT... ................................................................................... 36
BAB VIII PEKERJAAN DINDING DAN LANTAI ............................................................ .37
PASAL 1 PEKERJAAN DINDING BATU BATA ......................................................... 37
1.1 LINGKUP PEKERJAAN... ......................................................................... 37
1.2 REFERENSI... ....................................................................................... 37
1.3 MATERIAL... ........................................................................................ 37
1.4 PENGERJAAN DAN PENYIMPANAN... ....................................................... 37
1.5 CONTOH-CONTOH... ............................................................................. 37
1.6 PELAKSANAAN... .................................................................................. 37
1.7 PEKERJAAN PASANGAN DINDING TEMBOK... .......................................... 38
PASAL 2 PEKERJAAN PLESTERAN ...................................................................... .39
2.1 PLESTERAN BETON... ........................................................................... 39
2.2 PLESTERAN DINDING BATU BATA .......................................................... 39
2.3 PEKERJAAN BENANGAN... ..................................................................... 40
2.4 ACIAN SEMEN ...................................................................................... 40
PASAL 3 PEKERJAAN LANTAI EPOXY .................................................................. 40
3.1 LINGKUP PEKERJAAN... ......................................................................... 40
3.2 BAHAN/ MATERIAL ............................................................................... 41
3.3 SYARAT PELAKSANAAN PEKERJAAN EPOXY............................................. 41
PASAL 4 PEKERJAAN LANTAI KERAMIK .............................................................. 41
4.1 LINGKUP PEKERJAAN... ......................................................................... 41
4.3 ADUKAN... ........................................................................................... 42
BAB IX PEKERJAAN KUSEN PINTU, JENDELA, DAN VENTILASI ALUMINIUM ................ ..43
PASAL 1 PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM ........................................................... 43
1.1 LINGKUP PEKERJAAN... ......................................................................... 43
1.2 PERSYARATAN BAHAN... ....................................................................... 43
1.3 PEKERJAAN PINTU, JENDELA DAN VENTILASI KACA RANGKA ALUM... ....... 48
1.4 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN... ......................................................... 49
1.5 PEKERJAAN DAUN PINTU KACA, FRAMELESS DAN JENDELA KACA MATI... . 49
1.6 PELAKSANAAN... .................................................................................. 50
BAB X PEKERJAAN LANGIT-LANGIT (PLAFOND) DAN ATAP ........................................ .52
PASAL 1 PEKERJAAN PLAFOND ......................................................................... .52
1.1 LINGKUP PEKERJAAN... ......................................................................... 52
1.2 PERSYARATAN BAHAN... ....................................................................... 52
1.3 PEDOMAN PELAKSANAAN... ................................................................... 52
PASAL 2 PEKERJAAN ATAP ............................................................................... .53
1.1 RANGKA ATAP... ................................................................................... 53
1.2 PENUTUP ATAP... ................................................................................. 53
1.3 LAPISAN PLAT ATAP... .......................................................................... 53
BAB XI PEKERJAAN REILING STAINLESS STEEL ....................................................... ..54
PASAL 1 PEKERJAAN REILING TANGGA ............................................................. .54
1.1 LINGKUP PEKERJAAN... ......................................................................... 54
1.2 PERSYARATAN BAHAN... ....................................................................... 54
1.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN... ......................................................... 55
BAB XII PEKERJAAN KUNCI DAN KACA .................................................................... .56
PASAL 1 PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG ........................................................ .56
1.1 LINGKUP PEKERJAAN... ......................................................................... 56
1.2 PERSYARATAN BAHAN... ....................................................................... 56
1.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN... ......................................................... 56
PASAL 2 PEKERJAAN HANDLE, KUNCI DAN AKSESORISNYA ................................ .57
2.1 LINGKUP PEKERJAAN... ......................................................................... 57
2.2 PERSYARATAN BAHAN... ....................................................................... 57
2.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN... ............................................................ 57
2.4 PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN... ........................................................... 57
PASAL 3 PEKERJAAN KACA ............................................................................... .59
3.1 LINGKUP PEKERJAAN... ......................................................................... 59
3.2 PERSYARATAN BAHAN... ....................................................................... 59
3.3 SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN... ........................................ 60
BAB XIII PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL ......................................................... .61
PASAL 1 PEKERJAAN INSTALASI KELISTRIKAN .................................................. .61
1.1 LINGKUP PEKERJAAN... ......................................................................... 61
1.2 STANDART TERPAKAI... ........................................................................ 62
1.3 PERSYARATAN BAHAN... ....................................................................... 62
1.4 SPESIFIKASI BAHAN DAN PERALATAN... ................................................. 65
1.5 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN... ......................................................... 68
1.6 PENGUJIAN PEKERJAAN... ..................................................................... 70
PASAL 2 PEKERJAAN TATA UDARA .................................................................... .71
2.1 LINGKUP PEKERJAAN... ......................................................................... 71
2.2 LINGKUP PEKERJAAN TERMINASI... ....................................................... 72
2.3 LINGKUP PEKERJAAN TERKAIT... ........................................................... 72
2.4 PERALATAN UTAMA... ........................................................................... 72
2.5 PEKERJAAN LISTRIK... .......................................................................... 78
2.6 INSTALASI... ........................................................................................ 80
2.7 PEKERJAAN LAIN-LAIN... ....................................................................... 82
BAB XIV PEKERJAAN SANITASI DALAM GEDUNG ...................................................... .84
PASAL 1 PEKERJAAN PLUMBING ....................................................................... .84
1.1 UMUM... .............................................................................................. 84
1.2 LINGKUP PEKERJAAN ... ........................................................................ 84
1.3 PENJELASAN SISTEM... ......................................................................... 85
1.4 KETENTUAN BAHAN DAN PERALATAN... ................................................. 85
BAB XV PEKERJAAN FASAD ................................................................................... ..90
PASAL 1 PEKERJAAN ORNAMEN ARSITEKTURAL ................................................ .90
1.1 PEMASANGAN HURUF PAPAN NAMA... .................................................... 90
1.2 PEKERJAAN PANEL DINDING CONWOOD ... ............................................ 90
1.3 PEKERJAAN ALUMINIUM KOMPOSIT PANEL (ACP)... ................................ 91
1.3.1 LINGKUP PEKERJAAN .............................................................................. .91
1.3.2 KETENTUAN ............................................................................................ 91
1.3.3 KOMPONEN BAHAN .................................................................................. 91
1.3.4 PERSYARATAN BAHAN ............................................................................. 91
1.3.5 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN ............................................................... .92
BAB XVI PEKERJAAN PENGECATAN ......................................................................... .93
PASAL 1 PEKERJAAN PENGECATAN .................................................................... 93
1.1 LINGKUP PEKERJAAN... ......................................................................... 93
1.2 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN... ......................................................... 93
BAB XVII PEKERJAAN LAIN-LAIN DAN AKHIR ........................................................... .96
PASAL 1 PEKERJAAN LAIN-LAIN ........................................................................ 96
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
(RKS TEKNIS)
PEKERJAAAN : PERENCANAAN PEMBANGUNAN LABKESDA KAB. KONAWE UTARA
SATUAN KERJA : DINAS KESEHATAN
LOKASI : KABUPATEN KONAWE UTARA
TAHUN ANGGARAN : 2025
BAB I
UMUM DAN SYARAT-SYARAT UMUM
PASAL 1
UMUM
1.1. Jenis dan uraian pekerjaan dan persyaratan teknis khusus gambar-gambar rencana (Design) adalah
merupakan satu kesatuan dengan RKS ini.
1.2. Adapun standar yang dipakai untuk pekerjaan tersebut diatas ialah berdasarkan :
• BSN (Badan Standarisasi Nasional Indonesia)
• ASTM (American Society for Testing & Materials)
• ASSHO(American Associationof State Highway Officials)
1.3. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mengukur kembali semua titik elevasi dan
koordinat-koordinat. Dan apabila terjadi perbedaan-perbedaan dilapangan, Kontraktor wajib membuat
gambar- gambar penyesuaian dan harus mendapat persetujuan MK (Pengawas Lapangan)..
PASAL 2
SYARAT-SYARAT UMUM
2.1. UMUM
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini, Kontraktor
diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian Pekerjaan dan
Persyaratan Pelaksanaan seperti diuraikan didalam RKS ini. Bila terdapat ketidak jelasan dan atau
perbedaan dalam gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada MK/
Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian
2.2. Lingkup Pekerjaan
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan untuk melaksanakan
pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi, dan memelihara bahan bahan, alat kerja maupun hasil
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 1
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung, sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan
sempurna.
Apabila tidak ada ketentuan lain, pekerjaan yang dilaksanakan meliputi :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PEKERJAAN ALAT BANTU
C. PEKERJAAN PENDUKUNG
D. PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
E. PEKERJAAN STRUKTUR BAWAH
F. PEKERJAAN BATU DAN PASANGAN
G. PEKERJAAN BETON
H. PEKERJAAN PLESTERAN
I. PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING
J. PEKERJAAN KUSEN PINTU, JENDELA DAN VENTILASI
K. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT (PLAFOND) DAN ATAP
L. PEKERJAAN REILING STAINLESS STEEL
M. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
N. PEKERJAAN PLUMBING DAN SANITAIR
O. PEKERJAAN FASAD
P. PEKERJAAN PENGECATAN/ FINISHING
Q. PEKERJAAN PEMBERSIHAN
2.3. Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja. Kontraktor juga wajib memasukkan identifikasi dari tempat
kerja, nama, jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi
peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan tempat
penyimpanan bahan/material dilokasi yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang
dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana persyaratan kerja, harus dilengkapi, sehingga
kelancaran dan kemudahan kerja di lokasi dapat tercapai.
2.4. Gambar-Gambar Dokumen
a. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar- gambar yang ada (AR, STR
dan ME) dalam buku Uraian Pekerjaan ini, maupun pekerjaan yang terjadi akibat keadaan
dilokasi, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada MK/ Pengawas secara tertulis,
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 2
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan di lokasi setelah Pengawas berunding terlebih
dahulu dengan Perencana dan PPTK. Ketentuan tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan
oleh Kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
b. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/ terpasang.
c. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti
terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas
penampang dan lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan. Bila ada keraguan mengenai ukuran
atau bila ada ukuran yang belum dicantumkan dalam gambar, Kontraktor wajib melaporkan hal
tersebut secara tertulis kepada MK/ Pengawas dan MK/ Pengawas memberikan keputusan
ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan setelah berunding dahulu dengan
Perencana dan PPTK.
d. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran - ukuran yang tercantum
didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan MK/ Pengawas. Bila hal tersebut terjadi,
segala akibat yang akan terjadi merupakan tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya
maupun waktu.
e. Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan, segala
gambar-gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita- berita perubahan dan gambar-gambar
pelaksanaan yang telah disetujui ditempat pekerjaan. Dokumen - dokumen ini harus dapat dilihat
Konsultan MK/ Pengawas setiap saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima
kesatu, dokumen dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.
2.5. Gambar - Gambar Pelaksanaan dan Contoh – Contoh
a. Document pelaksanaan baik berupa gambar-gambar, diagram, ilustrasi, schedule, brosur atau
data yang disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor, Supplier atau Produsen yang menjelaskan
bahan- bahan atau sebagian pekerjaan.
b. Contoh-contoh bahan/ material, brosur adalah benda-benda yang wajib disediakan Kontraktor
untuk menunjukkan bahan/ material yang akan dipakai. Ini akan dipergunakan oleh MK/
Pengawas sebagai pedoman, untuk pelaksanaan pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu oleh
MK/ Pengawas.
c. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh contoh,
dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh tersebut
dengan Dokumen Kontrak
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 3
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
d. MK/ Pengawas akan memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya
pekerjaan.
e. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta MK/ Pengawas dan menyerahkan
kembali segala gambar- gambar pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui.
f. Persetujuan Konsultan MK/ Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-
contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan dengan
Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut diberitahukan secara tertulis kepada MK/
Pengawas.
g. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh contoh yang
harus disetujui MK/ Pengawas, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari
MK/ Pengawas.
h. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan Kontraktor kepada MK/
Pengawas dalam dua salinan. Konsultan Pengawas akan memeriksa dan mencantumkan tanda-
tanda "Telah Diperiksa Tanpa Perubahan "atau" Telah “Diperiksa Dengan Perubahan"atau
"Ditolak". Satu salinan ditahan oleh MK/ Pengawas untuk arsip, sedangkan yang kedua
dikembalikan kepada Kontraktor untuk dibagikan atau diperlihatkan kepada Sub Kontraktor atau
yang bersangkutan lainnya.
i. Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut MK/ Pengawas
hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang cetakan tersebut sudah jelas dan tidak
perlu dirubah. Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing-
masing jenis dan diperlukan sama seperti butir di atas.
j. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus diserahkan kepada MK/
Pengawas
k. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog-katalog kepada MK/
Pengawas menjadi tanggung jawab Kontraktor
2.6. Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan MK/ Pengawas, bahwa semua bahan dan
perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor
menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis
serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti
mengenai hal- hal tersebut pada butir ini. Sebelum mendapat persetujuan dari MK/ Pengawas, bahwa
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 4
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab
Kontraktor sepenuhnya.
2.7. Nama Pabrik atau Merek yang ditentukan
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/ merk dari satu jenis bahan/ komponen,
maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan
bagi kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi
dipasaran atau pun sukar didapat dipasaran. Untuk barang-barang yang harus di import, segera
setelah ditunjuk sebagai pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya di
Indonesia. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan
bahan/merek tersebut tidak/ sukar diperoleh, maka Perencana dengan persetujuan tertulis dari
Pemberi Tugas akan menentukan sendiri alternatip merek lain dengan spesifikasi minimum yang
sama. Setelah 1 (satu) bulan penunjukan pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada pemberi
tugas foto copy dari pemesanan material yang diimport pada agen ataupun importir lainnya, yang
menyatakan bahwa material material tersebut telah dipesan (order import).
2.8. Contoh – Contoh
a. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus segera
disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara
sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan
dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan
oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan tidak sesuai dengan contoh,
baik kualitas maupun sifatnya.
b. Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari material yang akan
dipakai atau dipasang, untuk mendapatkan persetujuan MK/ Pengawas.
c. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti atau sertifikat
pengujian dan spesifikasi teknis dari barang-barang atau material-material tersebut.
d. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke site (melalui pemesanan), maka
Kontraktor diwajibkan menyerahkan Brosur, katalog, gambar kerja atau shopdrawing, konster dan
sample, yang dianggap perlu oleh MK/Pengawas dan harus mendapatkan persetujuan MK/
Pengawas.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 5
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
2.9. Substitusi
a. Produk yang disebutkan nama pabriknya: Material, peralatan, perkakas, aksesoris yang
disebutkan nama pabriknya dalam RKS, Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan
dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti yang setara, disertai data-
data yang lengkap untuk mendapatkan persetujuan MK/ Pengawas sebelum pemesanan.
b. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya: Material, peralatan, perkakas, aksesoris dan
produk-produk yang tidak disebutkan nama pabriknya didalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor
harus mengajukan secara tertulis nama negara dari pabrik yang menghasilkannya, katalog dan
selanjutnya menguraikan data yang menunjukkan secara benar bahwa produk-produk yang
dipergunakan adalah sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan
persetujuan dari MK/ Pengawas.
2.10. Material dan Tenaga Kerja
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan material harus
tahan terhadap iklim tropik. Seluruh peralatan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap
pekerja harus mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi Pekerja sangat
diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya. Kontraktor harus melengkapi surat Sertifikat yang
sah untuk setiap personil ahli yang menyatakan bahwa personal tersebut telah mengikuti latihan-
latihan khusus ataupun mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang keahlian masing-
masing.
2.11. Klausal Disebutkan Kembali
Apabila dalam Dokumen Tender ini ada klausal-klausal yang disebutkan kembali pada butir lain, maka
ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan
masalahnya. Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi
Teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan atau yang
mempunyai bobot biaya yang paling tinggi. Pemilik proyek dibebaskan dari hak patent dan lain-lain
untuk segala "claim" atau tuntutan terhadap hak-hak khusus.
2.12. Koordinasi Pekerjaan
a. Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang terlibat
didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam proyek ini, harus
dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan lainnya dapat dihindarkan.
Melokalisasi atau memerinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari gangguan
dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari MK/ Pengawas.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 6
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
b. Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat-syarat pelaksanaan,
gambar-gambar dan instruksi-instruksi tertulis dari MK/ Pengawas.
c. MK/ Pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor pada setiap waktu.
Bagaimanapun juga kelalaian Pengawas dalam pengontrolan terhadap kekeliruan-kekeliruan atas
pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor, tidak berarti Kontraktor bebas dari tanggung jawab.
d. Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat-syarat pelaksanaan (spesifikasi) atau gambar
atau instruksi tertulis dari MK/ Pengawas harus diperbaiki atau dibongkar. Semua biaya yang
diperlukan untuk ini menjadi tanggung jawab kontraktor.
2.13. Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan
a. Perlindungan terhadap milik Umum: Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan
bersih dari alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran
lalu lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
b. Orang-orang yang tidak berkepentingan: Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak
berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli
tekniknya yang bertugas dan para penjaga.
c. Perlindungan terhadap bangunan yang ada: Selama masa-masa pelaksanaan kontrak,
Kontraktor bertanggung jawab penuhatas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-
jalan, saluran-saluran pembuangan dan sebagainya ditempat pekerjaan, dan kerusakan-
kerusakan sejenis yang disebabkan operasi- operasi Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu
semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat diterima Pemberi Tugas.
d. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan: Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan,
penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan
Kontrak, siang dan malam. Pemberi tugas tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau
kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam
pelaksanaan.
e. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama : Kontraktor harus mengadakan dan
memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan pengamanan yang layak untuk melindungi para
pekerja dan tamu yang akan datang ke lokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini di
syaratkan harus memuaskan Pemberi Tugas dan juga harus menurut atau memenuhi ketentuan
Undang-undang yang berlaku pada waktu itu. Dilokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan
perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai tambahan
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 7
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
hendaknya ditiap site ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah dilatih dalam soal-
soal mengenai pertolongan pertama.
f. Gangguan pada tetangga: Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan
menyebabkan adanya gangguan pada penduduk yang berdekatkan, hendaknya dilaksanakan
pada waktu waktu yang tidak mengganggu tetangga. Kontraktor Wajib Lapor kepada Rukun
Tetangga (RT) setempat, dan ijin kepada tetangga terdekat, baik secara lesan maupun tertulis.
Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada tambahan penggantian uang yang akan
diberikan kepada Kontraktor sebagai tambahan, yang mungkin ia keluarkan. Kontraktor Wajib
mengikuti Petunjuk/ Rekomendasi Hasil Penelitian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL), dalam Hal Usaha Pengelolaan Lingkungan (UKL) yang dikeluarkan oleh Badan
Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Propinsi DKI Jakarta.
2.14. Peraturan Hak Paten
Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua "claim" atau tuntutan, biaya atau
kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merek dagang atau nama produksi, hak
cipta pada semua material dan peralatan yang digunakan dalam proyek ini
2.15. Iklan
Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam sempadan (batas) site atau
ditanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.
2.16. Peraturan Teknis Pembangunan yang Digunakan
a. Dalam malaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-
syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk segala
perubahan dan tambahannya:
1. Perpres No. 54/ 2010 beserta perubahan-perubahannya, terakhir Perubahan Ke 4, Perpres
No. 4 Tahun 2015.
2. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau Algemene
Voorwaarden voorde Uitvoeringbij Aaneming van OpenbareWarken (AV)1941.
3. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Dewan Teknik
Pembangunan Indonesia (DTPI).
4. Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI2847:2013
5. Peraturan Umum dari Dinas Kesehatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
6. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 1979 dan PLN setempat.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 8
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
7. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Air Minum serta Instalasi Pembuangan dan
Perusahaaan Air Minum.
8. Spesifikasi Disain Untuk Konstruksi Kayu SNI7973:2013
9. Peraturan Semen Portland SNI15-2049-2004.
10. Peraturan Bata merah pejal untuk pasangan dinding SNI15-2094-2000.
11. Beban minimum untuk perancangan bangunan gedung dan struktur lain SNI 1727:2013.
12. Spesifikasi Untuk Bangunan Gedung Baja StrukturalSNI 1729:2015.
13. Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok Dengan Cat EmulsiSNI 03-2410-1994,
14. Tatacara pengecatan kayu untuk rumah dan gedung SNI 03-2407-2002, dan Peraturan
Pengecatan lainnya yang sesui dengan SNI terbaru.
15. Peraturan dan Ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/ Instansi Pemerintah setempat,
yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
16. Peraturan Presiden RI Nomor : 73 tahun 2011 tetang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara.
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 07/PRT/M/2011 tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 28/PRT/M/2016 tentang
Standar dan Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang PU.
19. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung.
20. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan.
21. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56).
22. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971).
23. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982).
24. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
25. Peraturan-peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja) SKSNI T- 15-1991-
03.
26. Standar Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung SNI 1726-2013.
27. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SNI T-15-1991-03 dan SNI
03-XXXX-2013.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 9
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
b. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat pula:
1. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah direview oleh MK dan
disahkan oleh Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh
Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui.
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (RKS).
3. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
4. Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tentang Penunjukan Kontraktor
(SPPBJ).
5. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
6. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
7. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui.
8. Kontrak/ Surat Perjanjian Kontraktor.
2.17. Shop Drawing
a. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur berdasarkan disain
yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari MK/Pengawas.
b. Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang diperlukan termasuk
keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data-data tertulis, dan hal-hal lain yang
diperlukan.
c. Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan detail fabrikasi dan
ketepatan penyetelan atau pemasangan semua bagian konstruksi baja.
d. Semua bahan untuk pekerjaan baja difabrikasikan di workshop, kecuali atas persetujuan
MK/ Pengawas.
e. Semua baut, baik yang dikerjakan di workshop maupun di lapangan harus selalu
memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang baut tersebut.
f. Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan dilapangan pada waktu pemasangan yang
diakibatkan oleh kurang teliti atau kelalaian Kontraktor, harus dilakukan atas biaya
Kontraktor.
g. Keragu-raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi harus ditanyakan
kepada MK/ Pengawas. Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar "As Built
Drawing" sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan,
untuk kebutuhan pemeriksaan di kemudian hari. Gambar-gambar tersebut diserahkan
kepada MK/ Pengawas.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 10
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
BAB II
PEKERJAAN PERSIAPAN
PASAL 1
PEMBERSIHAN TAPAK PROYEK
1.1. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan pekerjaan pembersihan
disekitar lokasi kegiatan yang dapat mengganggu pekerjaan atau yang dapat mengurangi mutu
pekerjaan.
1.2. Pembersihan dan perataan / keprasan tanah pada daerah yang direncanakan pekerjaan keprasan /
urugan, pembabatan semak, penutupan lubang, penimbunan daerah - daerah rendah, pembuangan
humus dan tanah yang mengandung bahan - bahan organik minimum sedalam 20 cm.
1.3. Selama pekerjaan berlangsung, lapangan harus dijaga kebersihannya dan penempatan material
harus diatur
1.4. Seluruh sisa material yang tidak terpakai juga seluruh sisa – sisa sampah harus disingkirkan dari
lapangan pekerjaan.
PASAL 2
PAPAN DASAR PELAKSANAAN (BOUWPLANK)
2.1. Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu kasau Meranti 5/7, tertancap ditanah sehingga
tidak bisa digerak-gerakkan atau diubah-ubah, berjarak maksimum 2m satu sama lain
2.2. Papan patok ukur dibuat dari kayu Meranti, dengan ukuran tebal 3 cm, lebar 20 cm, lurus dan diserut
rata pada sisi sebelah atasnya (waterpass)
2.3. Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu dengan lainnya, kecuali dikehendaki lain oleh
Konsultan Perencana/ KonsultanMK/ Pengawas
2.4. Papan dasar pelaksanaan dipasang sejauh 300 cm dari as pondasi terluar
2.5. Setelah selesai pemasangan papan dasar pelaksanaan, Kontraktor harus melaporkan kepada
Konsultan Perencana/ Konsultan MK/ Pengawas
2.6. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan Kontraktor
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 11
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PASAL 3
PEKERJAAN BARAK KERJA/ GUDANG/ BASE CAMP
3.1. Barak kerja / Gudang bahan / Base Camp dibuat oleh pelaksana dengan luas bangunan ditentukan
secukupnya oleh Direksi. Gudang bahan, los-los kerja dan los lainnya yang dibuat dan dibiayai oleh
Kontraktor / Pemborong, setelah selesai pelaksanaan pembangunan / pekerjaan tersebut, harus segera
dibongkar / dibersihkan oleh Kontraktor / Pemborong, dan bahan-bahan bekasnya menjadi milik
Kontraktor / Pemborong.
PASAL 4
PEKERJAAN PAPAN NAMA PROYEK
4.1. Kontraktor harus menyediakan Papan Nama Proyek yang mencantumkan nama nama Pemberi Tugas,
Konsultan Perencana, Konsultan MK/ Pengawas dan Kontraktor.
4.2. Ukuran layout dan peletakan papan nama harus dipasang sesuai dengan pengarahan Konsultan MK/
Pengawas.
PASAL 5
PEMBUATAN PAGAR SEMENTARA
Kontraktor harus membuat pagar sementara yang sifatnya melindungi dan menutupi lokasi yang akan
dibangun dengan persyaratan kualitas sebagai berikut :
5.1 Bahan dari BWG 32 dengan rangka kayu dicat sementara.
5.2 Tinggi pagar minimum 2 m.
5.3 Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus cukup leluasa untuk lancarnya
pekerjaan.
5.4 Pada tahap selanjutnya Kontraktor harus menyediakan/ memasang pengaman secukupnya disekeliling
konstruksi bangunan untuk mencegah jatuhnya bahan-bahan bangunan dari atas yang membahayakan
baik pekerja maupun aktivitas lain disekitar bangunan.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 12
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PASAL 6
BIAYA PENYELENGGARA KEAMANAN & KESEHATAN KERJA SERTA KESELAMATAN KONSTRUKSI
(K3)
6.1 BIAYA PENYELENGGARA KEAMANAN
PENGAMAN PROYEK
Untuk keamanan lapangan kerja, bila dianggap perlu Direksi / Pemilik dapat memerintahkan kepada
Kontraktor / Pemborong untuk memagari sekelilingnya sehingga aman. Biaya untuk keperluan ini akan
dimasukan didalam penawaran Pemborong. Pagar Proyek minimum 2 m dari permukaan tanah dengan
bahan dari seng gelombang BJLS 32 dicat, kolom setempat / tiang pagar dari kayu Dolken / kayu
Borneo ukuran 5/7, memenuhi persyaratan kekuatan dan atau sesuai dengan peraturan Pemerintah
Daerah setempat.
6.2 KESEHATAN KERJA SERTA KESELAMATAN KONSTRUKSI (K3)
1. Pelaksana pekerjaan harus memenuhi persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang
diatur oleh peraturan perundang-undangan RI.
2. Hal prinsip yang harus dipenuhi pelaksana pekerjaan dalam melaksanakan tugasnya dilingkungan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kendal sebagai berikut :
a. Sebelum pekerjaan dimulai :
• Mengidentifikasi masalah
• Memastikan lingkungan / skill K3 bagi pekerjanya
• Memenuhi persyaratan K3 untuk peralatan yang akan dipakai dalam pekerjaan terkait
• Melengkapi protective equipment/ alat pelindung diri yang berkaitan dengan pekerjaannya
• Pengamanan yang lain disesuaikan dengan jenis pekerjaannya
b. Pada saat melakukan pekerjaan :
• Membuat procedure kerja untuk aspek K3
• Menyediakan perlengkapan K3 dan memerintahkan kepada semua personil untuk
menggunakan/ memanfaatkannya dilokasi pekerjaan yang sesuai.
• Melakukan pengawasan yang ketat tentang persyaratan K3 dalam pelaksanaan pekerjaan.
• Pelaksana pekerjaan apabila akan menginapkan personilnya dilokasi pekerjaan harus
melaporkan kepada Direksi Pekerjaan dengan melapirkan nama-nama dan identitas personil.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 13
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
c. Pada saat selesai pekerjaan :
• Memastikan bahwa pekerjaan tersebut memenuhi ketentuan K3
• Membersihkan lokasi tempat pekerjaan setelah selesai Pekerjaan
• Pelaksana pekerjaan harus bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan selalu
memelihara keamanan lokasi pekerjaan.
• Apabila terjadi kebakaran atau kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian Kontraktor
pekerjaan, maka Kontraktor pekerjaan diwajibkan melakukan perbaikan / penggantian dan
biaya yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab Kontraktor pekerjaan.
• Kontraktor pekerjaan diwajibkan menyediakan perlengkapan P3K, alat keselamatan kerja dan
memerintahkan kepada semua personilnya untuk memanfaatkan perlengkapan dengan baik
dan memakai alat keselamatan kerja selama berada dilokasi pekerjaan sesuai peraturan
perburuhan dan keselamatan kerja yang berlaku.
• Apabila terjadi kecelakaan terhadap personil Kontraktor atas kelalaian Kontraktor pekerjaan,
maka segala biaya pengobatan / perawatan menjadi tanggung jawab Kontraktor pekerjaan.
• Kontraktor pekerjaan tidak dibenarkan menggunakan sarana/fasilitas atau menempati gedung
tanpa seijin Dinas Terkait.
BAB III
PEKERJAAN ALAT BANTU
PASAL 1
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
1.1 Penyedia Jasa diwajibkan melaksanakan sistem manajemen keselamatan konstruksi sesuai dengan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
1.2 Penyedia Jasa diwajibkan menerapkan sistem manajemen keselamatan konstruksi yang paling sedikit
memuat:
1.2.1 Rencana Keselamatan Kerja
Berupa rencana rencana keselamatan yang disusun agar pekerjaan dapat dilaksanakan dengan baik
serta terhindar dari kecelakaan kerja
1.2.2 Sosialisasi, Promosi dan Pelatihan Keselamatan Kerja
Berupa kegiatan pelatihan, forum diskusi, maupun sosialisasi kepada seluruh tenaga kerja yang
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 14
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
terlibat dalam pekerjaan konstruksi (pengenalan alat pelindung diri, pengenalan alat pelindung kerja,
identifikasi bahaya yang mungkin terjadi dalam konstruksi dan cara pencegahannya). Penyedia
Jasa diwajibkan mempromosikan keselamatan kerja dengan menggunakan media-media yang
mudah dilihat, dibaca dan dipahami oleh seluruh tenaga kerja (contoh: papan pengumuman,
spanduk, banner, dll)
1.2.3 Alat Pelindung Diri dan Alat Pelindung Kerja
Penyedia Jasa diwajibkan menyediakan alat pelindung diri (safety helm, pelindung mata, pelindung
telinga, sarung tangan, sepatu pengaman, body harness, jaket pelampung, safety vest, jas hujan,
pelindung jatuh, dll) bagi seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam proyek ini, serta alat pelindung
kerja (jaring pengaman, tali keselamatan, safety deck, pagar pengaman, pembatas area, lampu
rotary, dll) yang terpasang di lokasi pekerjaan.
1.2.4 Asuransi dan Perizinan
Penyedia Jasa diwajibkan untuk mengasuransikan seluruh tenaga kerja yang terlibat di dalam
pekerjaan, baik asuransi kesehatan, jaminan keselamatan kerja dan asuransi kematian. Selain itu,
penyedia jasa diwajibkan untuk mengurus perizinan yang dibutuhkan dalam melaksanakan kegiatan
di lokasi pekerjaan.
1.2.5 Personel Keselamatan Konstruksi
Penyedia Jasa diwajibkan mempekerjakan personel keselamatan konstruksi untuk membantu
mengawasi norma K3 di tempat kerja, membantu pimpinan perusahaan melakukan identifikasi,
memberikan persyaratan serta pembinaan K3 dan melakukan pemeriksaan.
1.2.6 Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan
Penyedia Jasa diwajibkan menyediakan sarana, prasarana dan alat kesehatan di tempat kerja,
seperti instalasi cuci tangan, peralatan sanitasi dan desinfektasi, perlengkapan P3K, obat obatan
dan lain lain
1.2.7 Rambu Keselamatan
Penyedia Jasa diwajibkan menyediakan dan memasang rambu keselamatan di lokasi pekerjaan,
seperti rambu tanda bahaya, rambu lalu lintas di dalam lokasi proyek, lampu peringatan, pengeras
suara dan lain lain.
1.2.8 Konsultasi dengan ahli terkait keselamatan konstruksi
Penyedia Jasa diwajibkan melakukan konsultansi dengan tenga ahli K3 (yang dimiliki penyedia jasa
dan dalam melaksanakan system manajemen keselamatan konstruksi dilokasi pekerjaan.
1.2.9 Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Resiko Keselamtan Konstruksi.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 15
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PASAL 2
MOBILISASI DAN DEMOBILISASI ALAT PANCANG
2.1 Penyedia jasa, Sub Penyedia jasa dan bagian-bagian lainnya yang mengerjakan pekerjaan
pelaksanaan didalam proyek ini, harus menyediakan alat dan perlengkapan pekerjaannya sesuai
dengan bidangnya masing- masing, seperti :
1. Perlengkapan K3 untuk pekerja;
2. Mesin pompa air;
3. Alat-alat ukur (Theodolith, waterpas, dan lain-lain);
4. Alat-alat pemotong, penduga dan penarik;
5. Alat-alat pengecoran;
6. Alat-alat Las dan kelengkapannya;
7. Alat-alat pengetesan lainnya yang diperlukan;
8. Alat berat pemancangan di laut serta pendukungnya;
9. Alat-alat lain yang diperlukan untuk terlaksana pekerjaan.
2.2 Disamping itu juga harus menyediakan buku-buku laporan lapangan (harian, mingguan), buku
petunjuk alat-alat yang akan dipasang, tenaga ahli untuk dapat memutuskan segala sesuatunya di
lapangan dan bertindak atas nama Penyedia Jasa dan Sub Penyedia Jasa yang bersangkutan.
2.3 Kontraktor menyediakan peralatan untuk pemancangan secara lengkap sehingga semua persyaratan
teknis yang diperlukan dapat dipenuhi.
2.4 Mesin pancang atau Hammer menggunakan drop hammer atau Diesel Hammer, dan Steam Hammer
(single atau double acting).
2.5 Hammer harus dapat melakukan pemancangan secara kontinyu sampai kedalaman yang direncanakan.
Penghentian pemancangan sebelum mencapai setting atau kedalaman rencana harus mendapat
persetujuan Direksi.
2.6 Alat pancang harus dilengkapi dengan ladder yang cukup panjang dan dapat digerakan secara hydrolik
atau mekanis, untuk menjamin pemancangan tiang tegak dan tiang miring dapat dilaksanakan.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 16
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
BAB IV
PEKERJAAN PENDUKUNG
PASAL 1
PEKERJAAN PENYEDIAAN AIR DAN LISTRIK KERJA
1.1 Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur pompa dilokasi proyek atau
disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia
lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan MK/ Pengawas.
1.2 Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama proyek berlangsung, Pelaksana harus
memperhitungkan biaya penyediaan air bersih guna keperluan air kerja, air minum untuk pekerja dan air
kamar mandi.
1.3 Air yang dimaksud adalah bersih, baik yang berasal dari PAM atau sumber air, serta pengadaan dan
pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi keperluan pelaksanaan pekerjaan dan untuk keperluan
direksi keet, kantor Pelaksana, kamar mandi/ WC ataut empat-tempat lain yang dianggap perlu.
1.4 Pelaksana juga harus menyediakan sumber tenaga listrik untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan,
kebutuhan direksi keet dan penerangan proyek pada malam hari sebagai keamanan selama proyek
berlangsung selama 24 jam penuh dalam sehari.
1.5 Pengadaan penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN atau dengan pengadaan Generator Set,
dan semua perijinan untuk pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab pelaksana. Pengadaan fasilitas
penerangan tersebut termasuk pengadaan dan pemasangan instalasi dan armatur, stop kontak serta
saklar/ panel.
PASAL 2
PEMBUATAN LAPORAN DAN AS BUILT DRAWING
2.1 LAPORAN
2.1.1 LAPORAN HARIAN, MINGGUAN, BULANAN
1. Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian mengenai segala hal yang
berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan / pekerjaan, baik bersifat teknis maupun
administratif
2. Dalam pembuatan laporan tersebut, pihak Kontraktor / Pemborong harus memberikan data-data
yang diperlukan menurut data dan keadaan sebenarnya
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 17
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
3. Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan secara rutin dibuat oleh Pengawas Lapangan dari
Konsultan Pengawas
4. Laporan-laporan tersebut di atas setiap minggu dan bulannya, harus diserahkan kepada
Pemimpin Proyek untuk bahan monitoring
2.2 AS BUILT DRAWING
Sebelum Penyerahan Petama Pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus menyelesaikan gambar
sesuai pelaksanaan yang terdiri atas:
1. Setiap selesainya satu bagian pekerjaan, terutama yang berkaitan dengan pengajuan
permintaan pembayaran/ termin atas hasil fisik pekerjaan, Kontraktor Pelaksana wajib membuat
gambar terbangun (as built drawing) yang harus mendapat persetujuan oleh Direksi/ PPK
2. Gambar tersebut butir (a) berkelanjutan sampai pekerjaan selesai 100%
3. Sebagai kelengkapanya di buat Berita Acara atas gambar terbangun tersebut
4. Gambar tersebut butir (a) dilampirkan juga Laporan Harian, Laporan Mingguan, serta foto-foto
dokumentasi yang harus diserahkan kepada pemberi pekerjaan / PPK
BAB V
PEKERJAAN STRUKTUR BAWAH
PASAL 1
PENGADAAN PEMANCANGAN
1.1. Pekerjaan pemancangan berupa pemancangan tiang pancang beton (Spun Pile dan Square Pile) sesuai
dengan gambar-gambar yang tercantum dalam dokumen Kontrak Konstruksi.
1.2. Tiang pancang beton (Square Pile dan Spun Pile) dapat diproduksi sendiri oleh Kontraktor sesuai dengan
gambar dan spesifikasi yang telah ditetapkan atau dapat juga diperoleh dari supplier yang khusus
memproduksi bahan tersebut sesuai dengan gambar dan spesifikasi yang telah ditetapkan. Apabila tiang
pancang beton (Square Pile dan Spun Pile) diperoleh dari supplier, maka supplier tersebut haruslah supplier
yang sudah memiliki sertifikat untuk memproduksi bahan tersebut dan supplier harus memberikan jaminan
untuk keseragaman mutu serta ukuran, sesuai dengan yang disyaratkan dalam dokumen Kontrak
Konstruksi.
1.3. Mutu beton untuk tiang pancang adalah K-400. Kecuali ada metoda penyambungan yang disetujui Direksi,
tidak diperbolehkan adanya sambungan pada besi tulangan utama tiang pancang. Tiang pancang harus
mempunyai kekuatan yang seragam dari ujung ke ujung. Tiang pancang beton bulat harus mampu menahan
momen lentur minimum 5,50 ton m/tiang dan gaya aksial minimum 121,10 ton. Toleransi kelurusan yang
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 18
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
diijinkan adalah 1/1.000 dari panjangnya. Sementara untuk tiang pancang beton kotak harus mampu
menahan momen lentur minimum 2,29 ton m/tiang dan gaya aksial minimum 81,40 ton. Toleransi kelurusan
yang diijinkan adalah 1/1.000 dari panjangnya.
1.4. Tiang pancang beton harus dicetak dalam keadaan horisontal, tindakan khusus harus diambil untuk
melindungi timbulnya rongga udara dan kekeroposan selama pencetakan. Beton harus dituangkan sedikit
demi sedikit tetapi terus menerus dan dipadatkan dengan vibrator. Seluruh permukaan beton harus
dilakukan penyelesaian akhir (finishing) yang sama.
1.5. Setelah selesai pengecoran untuk satu unit tiang pancang, beton harus secepatnya diselimuti dengan kain
atau karung goni basah selama 7 hari dan tingkat kelembaban kain atau karung goni harus tetap dijaga.
Kontraktor tidak diperkenankan melakukan pemancangan sebelum tiang pancang beton mencapai umur 28
hari.
1.6. Pengangkutan tiang pancang beton harus dilakukan dengan hati-hati. Jika diperlukan, Kontraktor harus
menyediakan sling atau alat lainnya untuk mencegah terjadinya retak dan benturan. Tiang pancang beton
harus diangkat pada posisi titik angkatnya, posisi titik angkat ini harus sudah disetujui oleh Direksi.
Kerusakan tiang pancang beton yang terjadi selama pengangkutan dan pemancangan harus
diganti dan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor
1.7. Berdasarkan dimensi tiang yang digunakan di dalam proyek ini maka alternatif alat pancang yang dapat
digunakan dalam pemancangan ini adalah: alat pancang jenis tripod/ labrang. Semua alat kerja, seperti
ring pancang, diesel penggerak, hammer, helmet, cushion dan alat bantu lainnya yang berkaitan dengan
pekerjaan ini harus dalam kondisi prima sehingga mutu pekerjaan maupun schedule yang ditentukan dapat
tercapai.
PASAL 2
PEKERJAAN PEMANCANGAN
2.1 PERSIAPAN PEMANCANGAN
2.1.1 Kepala Tiang Pancang
Kepala tiang pancang harus diberi pelindung agar tidak rusak ketika dipancang. Bahan dan disain
pelindung kepala ini harus mendapat persetujuan Direksi. Kontraktor harus menjamin semua
peralatan yang digunakan untuk memegang kepala tiang pancang bekerja dengan baik sehingga
kepala tiang pancang tidak berputar ketika dipancang.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 19
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
2.1.2. Sambungan
Sambungan tiang pancang beton harus merupakan buatan pabrik. Panjang, disain alur, dan
metoda pemasangan sambungan harus mendapat persetujuan dari Direksi.
2.1.3. Setting Out
Sebelum dilakukan pemancangan, seting out untuk semua tiang pancang harus sudah selesai
dilakukan dan disetujui Direksi paling tidak 8 jam sebelum dilakukan pemancangan. Semua
setting out harus aman dan bebas dari gangguan sampai pekerjaan pemancangan selesai.
2.1.4. Peralatan Pemancangan
- Untuk pemancangan dari arah laut harus dipakai ponton khusus untuk pekerjaan pancang
atau harus dibuat bagan sementara apabila diperlukan. Apabila digunakan ponton harus
dijaga kestabilan dan ketepatan posisi pemancangannya.
- Kekhususan (detail) dari alat pancang harus disetujui oleh Direksi. Jika memilih alat pancang,
Kontraktor harus memperhitungkan macam-macam faktor seperti tiang pancang yang akan
dipancang, lokasi untuk penempatan alat pancang, keadaan tanah, dan hal-hal lain yang
berhubungan dengan pelaksanaan pemancangan. Palu pancang macam apapun, termasuk
palu uap (steam hammer) harus memenuhi syarat untuk pelaksanaan pancang dan harus
mendapat persetujuan Direksi.
- Tiang pancang harus dilindungi selama dipancang yaitu dengan topi tiang (pile cap) dan
bantalan (cushion block) yang desainnya disetujui Direksi. Bantalan harus terbuat dari bahan
yang tidak banyak berubah sifat elastisitasnya karena pukulan-pukulan hammer yang
berulang-ulang.
- Apabila pemancangan dilakukan dengan diesel hammer maka energi hammer harus
mendekati nilai dari setengah berat tiang pancang ditambah 4000 kg.
- Apabila pemancangan dilakukan dengan drop hammer maka jarak jatuh hammer tidak boleh
lebih dari 2,5 m dan hammer harus mempunyai berat tidak boleh kurang dari separuh berat
tiang pancang. Jatuhan hammer harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak merusak tiang
pancang.
- Apabila pemancangan dilakukan dengan steam atau air hammer maka peralatan tersebut
harus mempunyai kapasitas yang cukup untuk pemancangan. Tekanan yang digunakan
harus sesuai dengan spesifikasi dari pabrik pembuatnya. Boiller dan tangki harus dilengkapi
dengan alat pengukur tekanan dan alat pengukur lainnya.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 20
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
2.1.5. Persetujuan Peralatan dan Metoda Pemancangan
Sebelum pekerjaan pemancangan dilakukan, Kontraktor harus menyampaikan kepada Direksi
untuk mendapat persetujuannya tentang detail dari peralatan pancang dan metoda yang akan
dilakukan untuk menyelesaikan pekerjaan pemancangan.
2.2 PENERIMAAN PEMANCANGAN
2.2.1 Pemancangan
Pemancangan tiang pancang harus selalu dilakukan dengan bantuan garis dan posisi hasil
setting out. Selama pemancangan tiang pancang harus dibuat atau diusahakan bebas dari
gerakan hammer.
2.2.2 Pencatatan Pemancangan (Driving Record)
Untuk mengetahui besarnya penurunan tiang pancang, harus dibuat catatan-catatan. Untuk itu,
pada seluruh panjang tiang pancang harus diberi tanda-tanda dengan cat pada setiap jarak 50
cm. Catatan-catatan yang dibuat harus meliputi hal-hal seperti tersebut di bawah ini dan disusun
dalam formulir yang ditentukan oleh Direksi. Hal-hal yang harus dibuat catatannya adalah :
• Nomor tiang
• Panjang, diameter luar, atau ukuran tiang pancang
• Tanggal dan waktu pemancangan
• Nama petugas pencatat
• Data dari peralatan pancang
• Data dari bantalan (cushion)
• Dalamnya penetrasi
• Penetrasi rata-rata tiap pukulan
• Tinggi jatuh (drop)
• Besarnya pantulan (rebound)
• Penyimpangan-penyimpangan pada waktu pemancangan
• Besarnya penurunan sendiri tiang pancang
• Kedalaman dasar laut.
2.1.3 Toleransi pada Tiang yang Sudah Dipancang
Tiang harus dipancang dengan cara yang tepat dan toleransi deviasi maksimum yang
o
diijinkan untuk tiang pancang terhadap arah vertikal adalah +1,5 .
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 21
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
2.1.4 Pemotongan dan Pembongkaran Kepala Tiang Pancang
Kepala tiang pancang harus dipotong sesuai elevasi dalam gambar rencana atau sesuai dengan
petunjuk Direksi. Untuk pemasangan besi plat dudukan tiang lampu penerangan, kepala tiang
pancang harus dibongkar sampai terlihat besi tulangannya. Pembongkaran harus dilakukan
setelah tiang pancang sudah selesai dipancang. Kecuali ditentukan lain, sisa
potongan/bongkaran tiang pancang menjadi milik Kontraktor dan harus dipindahkan dari lokasi.
2.3. PENERIMAAN PEKERJAAN PEMANCANGAN
2.3.1 Kontraktor harus melakukan pengukuran/ pengetesan dengan PDA TEST terhadap tiang
pancang yang sudah selesai dipancang. Pekerjaan pemancangan akan dinyatakan diterima bila
telah memenuhi syarat seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana dan spesifikasi yang
disyaratkan.
2.3.2 Kontraktor harus mengganti tiang pancang yang hilang atau rusak selama sebelum
pemancangan sampai pemancangan selesai.
BAB VI
PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
PASAL 1
PEKERJAAN TANAH
Pekerjaan tanah adalah pekerjaan pembuatan lubang / galian di tanah dan termasuk pengurugan /
pemadatan tanah kembali yang diperlukan untuk :
• Pondasi Batu Gunung
• Perataan (cut / fill)
• Galian lain seperti yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan atau Konsultan Pengawas
1.1 PEKERJAAN GALIAN TANAH PONDASI
Galian pondasi harus dilakukan sesuai dengan lebar lantai kerja pondasi atau seperti tercantum dalam
Gambar Kerja, dengan penampang lereng galian kiri dan kanan dimiringkan 10 Derajat kearah luar
pondasi dari As, ketinggian serta bentuk sesuai Gambar Kerja, diperiksa serta disetujui Konsultan
Pengawas. Kelebihan tanah galian harus dibuang keluar dari dalam tapak/ site konstruksi.Area antara
papan Patok Ukur dengan galian harus bebas dari timbunan tanah.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 22
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
1.2 PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN
1.2.1 PEKERJAAN URUGAN
Pekerjaan pengurugan dan pemadatan tanah ini untuk :
• Semua galian sampai permukaan yang ditentukan dengan kepadatan CBR 2% atau sesuai
Gambar Kerja
• Semua tanah lantai bangunan sampai permukaan yang ditentukan dengan kepadatan CBR
3% atau sesuai Gambar Kerja.
• Terkecuali untuk tempat tertentu / khusus, kepadatan tanahnya seperti tercantum dalam
Gambar Kerja atau petunjuk Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana
1.2.2 URUGAN TANAH
Bahan urugan yang dipakai adalah tanah merah atau pasir urug darat yang memenuhi
persyaratan sebagai bahan urugan.Tanah bekas galian pada umumnya tidak boleh dipakai lagi
untuk bahan urugan, kecuali apabila tanah tersebut memenuhi persyaratan sebagai bahan
urugan dan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Sumber bahan urugan ini harus
mempunyai jumlah yang cukup untuk menjamin penyediaan bahan urugan yang bisa
mencukupi kebutuhan seluruh proyek. Semua bahan urugan harus mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas, baik mengenai kualitas bahan maupun sumber bahan itu sendiri sebelum
dibawa atau digunakan di dalam lokasi pekerjaan. Bahan urugan yang mengandung tanah
organis, akar-akaran, sampah dan lain-lain, tidak boleh dipergunakan untuk urugan. Bahan-
bahan seperti ini harus dipindahkan dan ditempatkan pada daerah pembuangan yang disetujui
atau ditunjuk oleh Konsultan Pengawas. Daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari
humus dengan cara stripping setebal + 30 cm. Bahan-bahan urugan yang sudah ditempatkan di
lokasi pengurugan tetapi tidak memenuhi standar, harus dibuang dan diganti oleh Kontraktor /
Pemborong atas biaya sendiri. Beberapa hal yang harus diperhatikan terkait urugan tanah
adalah sebagai berikut :
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, seluruh area pembangunan harus sudah bersih dari
humus, akar tanaman, benda-benda organis, sisa-sisa bongkaran dan bahan lain yang
dapat mengurangi kualitas pekerjaan ini.
2. Urugan harus bebas dari segala macam bahan yang dapat membusuk, sisa bongkaran, dan
atau yang dapat mempengaruhi kepadatan urugan. Tanah urugan dapat diambil dari bekas
galian atau tanah yang didatangkan dari luar yang tidak mengandung bahan-bahan seperti
tersebut di atas dan atau telah disetujui Konsultan Pengawas
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 23
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
3. Penghamparan tanah urugan dilakukan lapis demi lapis dan langsung dipadatkan sampai
mencapai permukaan / peil yang diinginkan. Ketebalan perlapis setelah dipadatkan tidak
boleh melebihi 20 cm. Setiap kali penghamparan harus mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas yang menyatakan bahwa lapisan di bawahnya telah memenuhi
kepadatan yang disyaratkan, dan seluruh prosedur pemadatan ini harus ditulis dalam Berita
Acara yang disetujui Konsultan Pengawas :
• Lapisan tanah lunak (lumpur) yang ada harus dihilangkan dengan dikeruk, sebelum
pekerjaan pengurugan dimulai. Pada saat pengerukan dan pengurugan, daerah ini harus
dikeringkan.
• Pemampatan dan pemadatan harus dilakukan sesuai dengan artikel yang bersangkutan
di bawah ini dalam bab ini.
• Tidak boleh dilakukan pengurugan atau pemadatan selama hujan deras. Jika permukaan
lapisan yang sudah dipadatkan tergenang oleh air, Kontraktor / Pemborong harus
membuat alur-alur pada bagian teratas untuk mengeringkannya sampai mencapai kadar
air yang benar dan dipadatkan kembali.
• Ketinggian pengurugan setelah dipadatkan harus mencapai elevasisesuai yang
tercantum dalam Gambar Kerja.
1.2.3 URUGAN PASIR
1. Bahan urugan pasir adalah pasir urug atau pasang sesuai dengan kebutuhan
2. Pasir urug harus bebas dari kotoran dan biji-bijian yang dapat tumbuh
3. Urugan pasir digunakan untuk menguatkan lapisan tanah dibawah pondasi dan lantai
4. Pemadatan pasir urug menggunakan handpress atau stamper dan dengan penyiraman
secukupnya
5. Pengukuran ketebalan pasir yang dilakukan setelah pasir direndam air dan dipadatkan
1.2.4 PEMADATAN
Hal-hal yang diperhatikan dalam pekerjaan pemadatan adalah sebagai berikut :
1. Sebelum pelaksanaan pemadatan, seluruh area pembangunan harus dikeringkan terlebih
dahulu.
2. Kontraktor / Pemborong harus bertanggung jawab atas ketepatan penempatan dan pemadatan
bahan-bahan urugan dan juga memperbaiki kekurangan-kekurangan akibat pemadatan yang
tidak cukup
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 24
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
3. Kontraktor / Pemborong harus menetukan jenis ukuran dan berat dari alat yang paling sesuai
untuk pemadatan bahan urugan yang ada. Alat-alat pemadatan ini harus mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas.
4. Pemadatan tanah harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tiap lapisan maksimum 30
cm. dan dipadatkan sampai mencapai paling sedikit 90% (modified proctor) dari kepadatan
kering maksimum seperti yang ditentukan dalam AASHTO T 99
5. Pelaksanaan pemadatan harus dilakukan dalam cuaca baik. Apabila hari hujan, pemadatan
harus dihentikan. Selama pekerjaan ini, kadar air harus dijaga agar tidak lebih besar dari 2 %
kadar air optimum.
6. Kontraktor / Pemborong diwajibkan melakukan tes kepadatan tanah apabila diminta oleh Direksi
/ Konsultan Pengawas, sebanyak titik yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas, yang harus
disaksikan oleh Konsultan Pengawas dan dibuatkan laporan tertulis untuk tiap titik meliputi area
150 m2.
PASAL 2
PEKERJAAN PONDASI
2.1 Pekerjaan Pondasi Batu Kali
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, kontraktor pelaksana melakukan pengukuran lebih dulu
kepada Konsultan Pengawas jika akan dimulai
2. Pemborong harus selalu berkonsultasi apabila mendapatkan perbedaan antara gambar
konstruksi dan gambar arsitektur atau hal-hal yang kurang jelas.
2.1.1. Jenis batu kali yang dipergunakan
1. Bahan yang dipergunakan :
• Batu belah yang tidak poros, keras dengan permukaan tanpa cacat/retak dan belum pernah
dipakai, serta harus dimintakan persetujuan terlebih dulu kepada Konsultan Pengawas.
• Perekat yang dipergunakan dalam komposisi adukan dengan perbandingan 1 PC : 6 PS dan
trassram (1 PC : 3 PS).
• Pasangan Aanstamping dari batu belah yang disusun padat celah celahnya diisi pasir dan
disiram air.
• Pasir urug digunakan untuk alas pondasi sebelum dipasang aanstamping dengan tebal
urugan 10 cm padat dan dipadatkan dengan alt timbris tangan terbuat dari logam atau
stamper.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 25
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
2. Diatas pondasi dipasang balok sloof untuk meratakan bahan diatasnya
3. Ukuran balok sloof disesuaikan dengan gambar konstruksi untuk masing-masing keperluan
pondasi
4. Bentuk galian untuk pondasi harus disesuaikan dengan gambar rencana, dan kemiringan
disesuaikan dengan keadaan serta sifat tanah setempat agar lobang galian tidak mudah longsor
5. Lobang galian untuk pondasi harus dihindarkan dari genangan air, karena pemborong harus
menghisap keluar genangan air yang terjadi
2.2. Pemasangan
2.2.1. Batu Kosong
Batu tanpa adukan (aanstamping) setinggi 15 cm, harus dipasang tegak lurus, rapat dan diisi
pada rongga-rongga batu.
2.2.2. Pondasi Batu Kali
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pekerjaan pondasi batu kali adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan pasangan batu dilakukan sesuai dengan ukuran dan bentuk-bentuk yang
ditunjukkan dalam gambar. Tiap-tiap batu harus dipasang penuh dengan adukan sehingga
semua hubungan batu melekat satu sama lain dengan sempurna.
2. Setiap batu harus dipasang diatas lapisan adukan dan diketok ke tempatnya hingga teguh
3. Adukan harus mengisi penuh rongga-rongga antar batu untuk mendapatkan massa yang kuat
dan integral di beberapa sisi luar dan dalam
4. Batu yang akan dipasang dibasahi dahulu, lalu dibentuk menjadi bidang luar yang harus
sesuai dengan gambar rencana atau petunjuk Ahli. Anker/stek dipasang dengan cara
dibungkus campuran batu kali dengan adukan 10 cm di sekelilingnya, sedalam 20 cm tiap 1
m’ dengan diameter anker/stek minimum 10 mm.
5. Pondasi dibuat dari pasangan batu kali dengan adukan 1pc : 4 ps.
6. Batu yang dipergunakan dapat dipakai dari batu yang diperoleh disekitar lokasi proyek,
dengan kualitas yang bermutu tinggi, kuat dan bersih.
7. Pekerjaan pondasi batu kali dimulai setelah seluruh galian diperiksa dan disetujui oleh
8. Pengawas lapangan/Direksi. Apabila lubang galian untuk pondasi terdapat genangan air
maka sebelum pasangan dimulai lubang tersebut harus dikeringkan Sebelum pemasangan
pondasi batu kali terlebih dahulu diurug dengan pasir urug setebal 5 cm selanjutnya dipasang
batu kosong dengan ketebalan 15 cm atau sesuai gambar.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 26
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
9. Jika pemasangan pondasi terpaksa dihentikan maka ujung penghentiannya harus bergigi agar
pada penyambungan baru berikutnya terjadi ikatan yang kokoh dan sempurna serta didalam
pondasi sama sekali tidak boleh terdapat rongga atau celah.
10. Bentuk dan ukuran pondasi sesuai dengan yang tercantum pada gambar rencana dengan
petunjuk Direksi.
BAB VII
PEKERJAAN BETON
PASAL 1
SYARAT-SYARAT UMUM DAN PERATURAN
1.1. Lingkup Pekerjaan
Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah-istilah teknik serta syarat-syarat pelaksanaan beton
secara umum menjadi satu kesatuan dalam bagian dokumen ini. Kecuali tercantum lain dalam
spesifikasi teknis ini maka semua pekerjaan beton harus sesuai dengan standar di bawah ini :
1) SNI No. 03-2847-1992
2) Peraturan Muatan Indonesia (PMI 1970)
Semua material yang dipergunakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi
sebelum dipergunakan dalam proyek ini, kemudian semua material yang akan dipergunakan
harus sesuai dengan persyaratan yang ada dalam RKS ini. Pekerjaan beton bertulang pada
pekerjaan ini disyaratkan menggunakan mutu beton Karakteristik (K)300 Untuk bidang-bidang
yang vertikal, ketinggian pengecoran beton yang akan dicor maksimum 150 cm.
1.2. Cetakan Beton
1) Cetakan yang dipakai dibuat sedemikian rupa sehingga menghasilkan permukaan beton yang
rata dan halus. Untuk itu dipergunakan papan klas II dengan ketebalan tidak boleh kurang dari
2,5 cm.
2) Sebelum beton dibuang, terlebih dahulu konstruksi cetakan beton diperiksa untuk memastikan
kebenaran perletakannya, kokoh, rapat serta bersih dari segala kotoran permukaan cetakan
harus diberi minyak (form oil) untuk mencegah melekatnya beton pada cetakannya.
3) Permukaan cetakan harus dibasahi sehingga tidak terjadi penyerapan air beton yang baru
dituangkan.
4) Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan Direksi.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 27
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
1.3. Bahan-Bahan
1.3.1. Portland cement
Digunakan Portland Semen yang memenuhi No. SII (Standart Industri Indonesia) S. 400
menurut Standart Semen Indonesia (NI 8-1972). Merk yang dipilih tidak dapat ditukar dalam
pelaksanaan kecuali dengan persetujuan tertulis dari Pengawas Teknik, pertimbangan
Pengawas Teknik hanya dapat dilakukan dalam keadaan :
a. Tidak adanya persediaan dipasaran dari merk atau spesifikasi yang telah ditetapkan
tersebut.
b. Tidak boleh mencampur merk semen yang berbeda untuk satu tahap proses pengecoran.
Apabila stock digudang pelaksana tidak mencukupi untuk satu tahap pengecoran,
sedangkan stock dipasaran tidak ada dari merk yang ada di stock pelaksana, untuk tahap
pengecoran tersebut pelaksana harus menggunakan semen dari satu merk saja, tidak boleh
mencampur dengan semen dari merk yang ada di stock pelaksana.
1.3.2. Agregat
a. Kualitas agregat kasar harus memenuhi syarat PBI 1971. Agregat kasar harus mempunyai
susunan gradasi yang baik cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak porous).
b. Dimensi maksimum dari agregat kasar tidak melebihi seperempat ukuran yang telah
ditetapkan.
c. Pasir yang digunakan harus bersih dari lumpur, bahan organik atau kotoran lainnya, serta
tidak mengandung garam, asam dan sesuai dengan persyaratan yang terdapat dalam PBI
19971
d. Batu kerikil yang digunakan rata-rata berukuran diameter 20 s/d 30 mm dengan kualitas
jenis batu tidak rapuh dan harus mendapat persetujuan untuk dipakai dari Pengawas Teknik
terlebih dahulu.
e. Untuk pekerjaan dengan pasangan batu kali digunakan batu kali berukuran rata-rata
diameter 10 s/d 15 cm.
1.3.3. Besi Beton
a. Kecuali ditentukan lain dalam gambar kerja, digunakan dari jenis U 32 besi Ulir untuk
diameter >10 mm.
b. Ukuran yang digunakan adalah ukuran tepat sesuai dengan Gambar kerja dengan toleransi
pengecilan ukuran yang diperkenankan sesuai persyaratan.
c. Besi yang digunakan tidak kotor, tidak berminyak dan tidak berkarat.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
1.3.4. Kawat Pengikat
a. Kawat pengikat besi beton ditentukan dari jenis kawat beton pengikat No. 16 SWG (Ø 1 mm)
dan tidak bersapuh seng.
1.3.5. Air
Air yang digunakan untuk campuran beton harus memenuhi ketentuan berikut ini:
1) Jika mutunya meragukan harus dianalisis secara kimia dan dievaluasi mutunya menurut
tujuan pemakaiannya.
2) Harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak dan benda terapung lainnya, yang dapat
dilihat secara visual.
3) Tidak mengandung benda-benda tersuspensi lebih dari 2 gram / liter.
4) Tidak mengandung garam-garam yang dapat larut dan dapat merusak beton (asam-
asam, zat organik, dan sebagainya) lebih dari 15 gram/liter. Kandungan clorida (Cl) tidak
lebih dari 500 ppm dan senyawa sulfat (sebagai S03) tidak lebih dari 100 ppm.
5) Jika dibandingkan dengan kuat tekan adukan yang menggunakan air suling, maka
penurunan kekuatan adukan beton dengan air yang digunakan tidak lebih dari 10%.
1.4. Bekisting (Cetakan Beton)
1) Di dalam segala hal, cetakan beton (termasuk penyangganya) harus direncanakan sedemikian
rupa hingga dapat dibuktikan bahwa penyangga dan cetakan tersebut mampu menerima gaya-
gaya yang diakibatkan oleh penuangan dan pemadatan adukan beton.
2) Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran dan batas-batas bidang dari hasil beton
yangdirencanakan, serta tidak bocor dan harus cukup kaku untuk mencegah terjadinya
perpindahantempat atau kelongsoran dari penyangga.
3) Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan, lubang-lubang
atau terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan diusahakan lurus dan rata dalam arah
horizontal maupun vertikal. Kontraktor harus melakukan upaya-upaya sedemikian hingga
penyerapan air adukan oleh cetakan dapat dicegah.
4) Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat memberikan
penunjangseperti yang dibutuhkan tanpa adanya "overstress" atau perpindahan tempat pada
beberapabagian konstruksi yang dibebani. Struktur dari tiang penyangga harus cukup kuat dan
kakuuntuk menunjang berat sendiri dan beban-beban yang ada di atasnya selama pelaksanaan.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 29
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
5) Sebelum penulangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran letaknya,
kekuatannya, dan tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan pada saat beton dituang,
permukaan cetakan harus bersih terhadap segala kotoran, dan diberi oli untuk mencegah
lekatnya beton pada cetakan. Untuk menghindari lekatnya oli pada baja tulangan, maka
pemberian oli pada cetakan harus dilakukan sebelum tulangan terpasang.
6) Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Konsultan
ManajemenKonstruksi, atau jika umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut:Bagian sisi
balok 48 jam (setara dengan 35 % fc)Balok tanpa beban konstruksi 7 hari (setara dengan 70 %
fc)Balok dengan beban konstruksi 14 hari (setara dengan 85 % fc)Pelat lantai/atap/tangga 14
hari (setara dengan 85 % fc)Pada bagian konstruksi yang terletak di dalam tanah, cetakan harus
dicabut sebelumpengurugan dilakukan.
1.5. Pelaksanaan
1.5.1. Proporsi
1) Kecuali gambar menentukan lain, maka adukan beton harus mencapai Kekuatan Tekan
Beton karakteristik f’c = K 300 untuk semua beton struktur.
2) Sebelum pelaksanaan pekerjaan beton dimulai, pihak Kontraktor harus mengadakan Mix
Design untuk menjadi acuan dalam komposisi campuran, terutama pada gedung
bertingkat.
3) Untuk mengontrol kekuatan/mutu yang dicapai pada pelaksanaan, Kontraktor harus
mengambil contoh kubus untuk diadakan test laboratorium menurut syarat-syarat PBI
1987 pasal 4.6 dan 4.7
1.5.2. Pengecoran Beton
1) Sebelum pengecoran dilaksanakan, bekisting harus bersih dari kotoran-kotoran dan
bahan-bahan lain. Alat-alat pengaduk beton (beton molen) dan alat pembawa juga harus
bersih. Penulangan harus dimatikan pada posisinya, serta harus diperiksa terlebih
dahulu.
2) Dimensi semua bagian beton tertera pada gambar bestek dan detail. Jika terdapat
ketidak-cocokan pada ukuran Kontraktor diwajibkan untuk meminta pertimbangan terlebih
dahulu dari Direksi.
3) Besar diameter besi tulangan harus sesuai dengan ketentuan dalam gambar. Jika suatu
diameter tidak terdapat di pasaran, Kontraktor diwajibkan membicarakan terlebih dahulu
dengan Direksi
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 30
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
4) Adukan beton tidak boleh dijatuhkan dari ketinggian lebih dari 1,50 meter dan segera
sesudah pengecoran dimulai, lapisan-lapisan beton dipadatkan dengan penggetar
(internal concrete vibrator). Kecepatan vibrator dalam adukan harus tetap dan konstan
serta penggunaannya tidak boleh mengenai besi tulangan.
5) Pemadatan ini harus dilakukan sedemikian rupa hingga beton yang dihasilkan
merupakanmassa yang utuh, bebas dari lubang-lubang, segregasi atau keropos.
6) Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat penggetar
yangmempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton dan pemadatan yang
baik
7) Peraturan-peraturan mengenai pelaksanaan pekerjaan beton yang tidak tercantum dalam
RKS ini, dipakai peraturan yang termuat dalam PBI 1971 sebagai syarat.
8) Agar pemeriksaan dan persetujuan dari Direksi atas pelaksanaan pengecoran beton
dapat diberikan pada waktunya, Kontraktor diwajibkan menyampaikan pemberitahuan
tentang rencana pengecoran 2 x 24 jam sebelumnya.
9) Bekisting baru boleh dibongkar setelah beton bersangkutan mengalami periode
pengerasan sebagaimana diatur dalam PBI 1971, dan sementara itu penyiraman beton
harus selalu dilaksanakan.
1.5.3. Penyambungan Beton
Apabila oleh karena sesuatu dan lain hal pengecoran beton diputuskan sebelum selesai
sebelum melanjutkan pengecoran pada beton yang telah mengeras permukaan yang akan
disambung harus dikasarkan dan dibersihkan, bekisting dikencangkan kembali dan
penyambungannya menggunakan air atau bonding agent yang disetujui Direksi/Pengawas.
1.5.4. Slump
Slump yang diijinkan untuk beton dalam keadaan mix normal adalah sesuai dengan PBI 1971.
Pemakaian nilai slump harus teratur dan disesuaikan dengan kebutuhannya, misalnya daerah-
daerah yang pembesiannya rapat dipergunakan slump yang tinggi
1.5.5. Lantai Kerja
Semua beton yang berhubungan dengan tanah sebagai dasarnya, harus diberi urugan dan
lantai kerja masing-masing setebal 5 cm dengan komposisi adukan 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr dan
dipasang di bawah konstruksi beton tersebut
1.5.6. Pemeliharaan Beton
Beton yang sudah dicor pada tempatnya harus dijaga agar selalu lembab dengan jalan
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 31
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
menutup beton dengan karung basah atau menyiraminya dengan air secara rutin sampai
beton berumur satu minggu. Pada umur sampai dengan 24 jam, beton harus dijaga dari air
hujan deras, air mengalir, getaran-getaran dan sinar matahari.
1.5.7. Bahan additive
Pemakaian bahan additive harus disertai percobaan laboratorium guna mendapatkan hasil
yang baik dan disetujui Direksi/Pengawas. Bahan additive ini harus memenuhi persyaratan
ASTM atau JIS
1.5.8. Bekisting
1) Seluruh bahan pekerjaan bekisting menggunakan papan terentang dan usuk 4/6 cm,
kecuali Direksi/Pengawas menegaskan lain, dan untuk mendapatkan hasil cetakan yang
memenuhi syarat pekerjaan bekisting harus dikerjakan oleh tukang yang ahli.
2) Celah-celah antara papan bekisting harus cukup rapat, agar waktu mengecor tidak ada air
adukan yang lolos, sebelum mulai mengecor bagian dari dalam bekisting harus disiram air
dan dibersihkan dari kotoran.
3) Bekisting harus direncanakan, dilaksanakan dan diusahakan sedemikian rupa agar waktu
pengecoran dan pembongkaran tidak mengakibatkan cacat-cacat, gelombang-gelombang
maupun perubahan-perubahan bentuk, ukuran- ukuran, ketinggian-ketinggian serta posisi
daripada beton yang dicor.
4) Penyangga-penyangga harus diberi jarak antara, yang dapat mencegah defleksi bahan-
bahan bekisting. Bekisting serta sambungan-sambungan harus rapat, sehingga mencegah
kebocoran-kebocoran adukan selama pengecoran. Lubang-lubang permukaan sementara
harus disediakan di dalam bekisting untuk memudahkan pembersihan.
1.5.9. Pembongkaran bekisting
Bekisting harus dibongkar dengan cara sedemikian rupa, sehingga dapat menjamin
keselamatan penuh atas struktur-struktur yang dicetak dengan memperhatikan syarat-syarat
minimum sebagai berikut:
1) Bagian struktur beton vertical boleh dibongkar bekisting setelah 7 (tujuh) hari, dengan
syarat bahwa betonnya cukup keras dan tidak cacat karena pembongkaran tersebut.
2) Bagian struktur beton yang disangga dengan penumpu tidak boleh dibongkar sebelum
betonnya mencapai kekuatan yang cukup untuk menyangga beratnya sendiri dan beban-
beban pelaksanaan atau beban-beban lain yang akan menimpa bagian struktur beton
tersebut.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 32
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
3) Dalam hal apapun bekisting pada jenis struktur ini tidak boleh dibongkar sebelum berumur
14 (empat belas) hari, demikian pula bekisting-bekisting yang dipakai untuk mematangkan
(curing) beton tidak boleh dibongkar sebelum beton ditentukan matang.
4) Contoh-contoh
5) Sebelum pelaksanaan pemasangan, terlebih dahulu Kontraktor harus memberikan
contoh-contoh material yang akan dipakai guna mendapatkan persetujuan dari
Direksi/Pengawas.
6) Koordinasi dengan Pemasangan Instalasi
7) Sebelum pengecoran dimulai, Kontraktor harus sudah mengkoordinasikan pemasangan
dan letak-letak instalasi listrik, plumbing dan lain-lainnya.
1.5.10. Beton Siap Pakai (Ready Mix Concrete)
Pemborong boleh menggunakan beton siap pakai (ready mix concrete) dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) Pada prinsipnya semua persyaratan untuk beton yang dibuat di lapangan berlaku juga
untuk beton ready-mix, baik persyaratan material semen, agregat, air, maupun admixture,
testingbeton, slump , dsb.
2) Disyaratkan agar pemesanan Beton Ready Mix dilakukan pada supplier Beton Ready Mix
yang sudah terkenal mengenai stabilitas mutunya, kontinuitas penyediannnya, dan
mempunyai/mengambil material-material dari tempat tertentu yang bermutu baik.
3) Konsultan Supervisi akan menolak setiap beton ready-mix yang sudah mengeras dan
menggumpal untuk tidak digunakan dalam pengecoran. Usaha
untukmenghaluskan/menghancurkan beton Ready Mix yang sudah menggumpal sama
sekali tidak diperbolehkan.
4) Penambahan air dan material lainnya kedalam beton ready mix yang sudah berbentuk
adukan sama sekali tidak diperkenankan, karena akan merusak komposisi yang ada dan
menurunkan mutu beton yang direncanakan.
5) Kontraktor harus harus meminta jaminan tertulis kepada Supplier Beton Ready mix
jaminan tentang mutu beton, stabilitas mutu, dan kontinuitas pengadaan dan
jumlah/volume beton yang digunakan.
6) Beton readymix yang tidak memenuhi mutu yang disyaratkan, walaupun disupplai oleh
Perusahaan beton ready mix, tetap merupakan tanggungjawab sepenuhnya dari
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 33
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Penyedia Jasa konstruksi/Kontraktor.
7) Beton Ready mix yang sudah melebihi waktu 3 (tiga) jam, yaitu sejak dituangkannya air
kecampuran beton kedalam truk ready mix di plant/pabrik sampai selesainya beton ready
mix tersebut dituangkan di cor, tidak dapat digunakan atau dengan perkataan lain akan
ditolak,segala akibat biaya yang ditimbulkannya menjadi beban dan resiko Penyedia Jasa
Konstruksi.
8) Volume penggunaan ready mix concrete harus disetujui oleh Konsultan Supervisi dengan
senantiasa berpedoman pada ketentuan teknis yang diberlakukan bagi pekerjaan beton.
9) Apabila di dalam ready mix concrete tersebut diberikan zat tambah (additive) maka selain
harusmengikuti ketentuan di dalam Spesifikasi Bahan Tambahan untuk Beton SK SNI S-
18-1990-03,pabrik pembuatnya harus menyertakan sertifikat/surat keterangan yang
menyatakan jenis dan konsentrasi bahan tambah tersebut per m3 adukan beton. Selain
itu, di dalam hal penggunaan bahan tambah ini, harus disebutkan pula di dalam sertifikat
tersebut batas waktu toleransi beton.
10) Kecuali jika disebutkan secara khusus di dalam RKS ini, maka terhadap ready mix
concrete harus selatu diadakan pengujian kualitas, yaitu:
a) Pengujian kekentalan adukan (slump), yang dilakukan 3 kali setiap 5 m3 adukan,
yaitu: diawal kedatangan, di tengah-tengah, dan di akhir penuangan. Nilai slump yang
digunakanuntuk evaluasi adalah nilai slump rata-ratanya. Jika nilai slump yang
diperoleh tidak sesuaidengan ketentuan yang terdapat di dalam butir 4.g., maka
adukan yang digunakan dianggaptidak memenuhi syarat, dan tidak boleh digunakan.
b) Pengujian kuat tekan beton, yang dilakukan secara acak dengan ketentuan sebagai
berikut:
• Untuk setiap 10 m3 adukan beton, minimal harus dibuat 2 buah benda uji berupa
silinder beton dengan diameter 150 mm dan tinggi 300 mm, seperti ketentuan yang
tercantum didalam butir 4.d. Di dalam segala hal, pembuatan benda uji ini harus
dilakukan dengan sepengetahuan Supervisi
• Terhadap kedua benda uji tersebut harus dilakukan pengujian kuat tekan. Jadi,
untuksetiap 10 m3 adukan beton harus diwakili oleh satu nilai kuat tekan beton
yang diperolehdari kuat tekan rata-rata kedua benda uji tersebut di dalam butir
c.2.1., setelah dikonversikan kekuatannya ke kuat tekan beton umur 28 hari.
• Supervisi harus selalu melakukan evaluasi statistik secara periodik terhadap kuat
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 34
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
tekan beton ini, berdasarkan ketentuan yang berlaku di dalam Tata Cara
Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal (SNI 03– 2847 – 2002 ).
• Jika hasil evaluasi statistik tersebut di dalam pasal c.2.3. memperlihatkan kuat
tekan betonyang lebih rendah dari yang disyaratkan, maka Supervisi
harusmenghentikan pekerjaan beton yang sedang dilaksanakan. Di dalam hal ini
Pengawasharus segera melakukan koordinasi dengan pihak yang terkait.
• Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi site mix concrete seperti: tata cara
evaluasi kuattekan beton, pengangkutan adukan, perawatan beton, cetakan beton,
pengecoran,pemadatan beton, dan sambungan konstruksi, tetap berlaku untuk
penggunaan ready mixconcrete.
1.5.11. Pembesian
Sistem pemasangan, penggunaan besi beton, ketepatan diameter dalam pembesian ini agar tetap
mengikuti gambar yang ada, seperti pembesian pondasi, sloof, kolom, balok, pelat, ring balok, dll.
1.5.12. Pekerjaan Beton Praktis
1) Lingkup Pekerjaan :
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja dan jasa-jasa lain
sehubungan dengan pekerjaan sloof praktis, balok praktis, kolom praktis dan bagian lain sesuai
dengan gambar-gambar dan persyaratan teknis ini.
2) Pengendalian Pekerjaan
Kecuali ditentukan lain, maka semua pekerjaan beton harus mengikuti ketentuan- ketentuan
seperti tertera dalam:
• ASTM C150,
• ASTM C 33,
• SII - 0051 - 74,
• SII - 0013 - 81, dan
• SII - 0136 - 84.
3) Bahan-bahan
Bahan-bahan / material yang digunakan berupa agregat kasar, agregat halus, PC, dan
sebagainya sesuai dengan yang dipakai pada beton konstruksi. Demikian juga mengenai cara
penyimpanan.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 35
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
1.5.13. Pemasangan Pipa Dan Lain-Lain Dalam Beton
1) Penempatan saluran / pemipaan harus sedemikian rupa sehingga tidak mengurangi kekuatan
struktur dengan memperhatikan persyaratan SNI 03 – 2847- 2002.
2) Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain dalam bagian struktur beton bila tidak
ditunjukkan secara detail dalam gambar. Dalam beton perlu dipasang selongsong pada tempat-
tempat yang dilewati pipa.
3) Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan dalam gambar, tidak dibenarkan untuk
menanam saluran listrik dalam struktur beton.
4) Apabila dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik, bagian-bagian yang tertanam dalam
beton dan lain-lain terhalang oleh adanya baja tulangan yang terpasang, maka Pemborong
harus mengkonsultasikan hal ini dengan Konsultan Supervisi
5) Tidak dibenarkan untuk membengkokkan atau menggeser atau memindahkan baja tulangan
tersebut dari posisinya untuk memudahkan dalam melewatkan pipa-pipa saluran tersebut tanpa
ijin tertulis dari Konsultan Supervisi.
6) Semua bagian atau peralatan yang ditanam dalam beton seperti angkur-angkur, kait dan
pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan beton, harus sudah dipasang
sebelum pengecoran dilaksanakan.
7) Bagian-bagian atau peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada posisinya dan
diusahakan agar tidak bergeser selama pengecoran beton dilakukan.
8) Pemborong utama harus memberitahukan serta memberi kesempatan kepada pihak lain untuk
memasang bagian / peralatan tersebut sebelum pengecoran beton dilaksanakan.
9) Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada benda atau
peralatan yang akan ditanam dalam beton, yang mana rongga tersebut harus tidak terisi beton,
harusditutupi dengan bahan lain yang mudah dilepas nantinya setelah pelaksanaan pencoran
beton
1.6. Beton Rabat
1) Beton-beton rabat, seperti ditunjuk di dalam gambar perencanaan harus dibuat dengan
campuran 1 PC : 3 PS : 5 Kr dengan ketebalan 5-10 cm atau sesuai gambar tanpa tulangan
dan dimensi petak sesuai dengan gambar perencanaan.
2) Pelaksanaan beton rabat harus petak per petak, dihaluskan permukaannya dengan senky
sebelum beton mengering. Tepian petak harus dipinggul, sehingga pertemuan antara petak
membentuk nat
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 36
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
BAB VIII
PEKERJAAN DINDING DAN LANTAI
PASAL 1
PEKERJAAN DINDING BATU BATA
1.1 Lingkup Pekerjaan
Bagian pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, pemasangan untuk semua pasangan bata seperti
yang tertera pada gambar,yaitu pasangan bata trasram, pasangan dinding bata biasa. Pelaksanaan
pemasangannya harus benar-benar mengikuti garis-garis ketinggian dan bentuk-bentuk yang
terlihat pada gambar dan disebutkan dalam spesifikasi ini.
1.2 Referensi
Persyaratan-persyartan standar mengenai pekerjaan ini tertera pada PUBI N-3 1970 dan N-10
1973 dan SNI 1728-1989; SKBI 1.3.53.1989, tentang Tata Cara Pelaksanaan mendirikan
Bangunan Gedung
1.3 Material
a. Batu bata yang digunakan harus baru, terbakar keras dan tidak patah-patah. Ukuran yang
dianjurkan adalah 5,5 cm x 11 cm x 22 cm dengan toleransi 0,5 cm.
b. Adukan yang digunakan untuk pasangan bata trasram adalah campuran 1 PC : 3 Pasir.
c. Adukan yang digunakan untuk pasangan bata biasa adalah campuran 1 PC : 5 Pasir.
1.4 Pengerjaan dan Penyimpanan
Bahan-bahan yang akan digunakan pada pekerjaan ini disimpan dengan cara-cara yang disetujui
Direksi Pengawas, untuk menghindari dari segala hal yang dapat mengakibatkan kerusakan pada
bahan-bahan tersebut.
1.5 Contoh-contoh
Contoh bahan yang diusulkan untuk dipakai harus diserahkan kepada Direksi Pengawas dan
persetujuan atas bahan-bahan tersebut sudah didapat sebelum bahan yang dimaksud
dipergunakan. Pengambilan contoh atas bahan yang telah ada di lapangan akan diadakan
sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan Direksi Pengawas guna keperluan pengujian.
1.6 Pelaksanaan
a. Pasangan dinding batu bata umumnya adalah 1/2 bata, kecuali Direksi memberikan petunjuk
lain atau sesuai dengan gambar.
b. Pemasangan batu bata harus lurus dan tegak, lajur penaikannya diukur tepat dengan tiang lot,
kecuali bilamana tidak diperlihatkan dalam gambar maka setiap lajur bata harus putus
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 37
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
sambungan dengan lajur di bawahnya. Selain itu pola ikatan pasangan harus terjaga baik di
seluruh pekerjaan.
c. Segera setelah pasangan batu bata selesai, siar-siarnya dikeruk sedalam 1 cm agar plesteran
dapat melekat dengan baik.
d. Sebelum bata dipasang hendaknya direndam dalam air sampai jenuh, dan pemasangannya
harus rapih sesuai dengan syarat pekerjaan yang baik
e. Pemasangan dinding Batu Bata dilakukan bertahap. Setiap tahap maksimum 24 lapis
perharinya, serta diikuti dengan pengecoran kolom praktis. Bidang dinding Batu Bata tebal 1/2
batu dan 3/4 batu yang luasnya maksimal 9 m2 harus ditambahkan kolom dan balok penguat
praktis. Jarak antar kolom satu dengan yang lain dibuat maksimum 3 (tiga) meter.
f. Pelubangan akibat pemasangan perancah pada pasangan Bata Bata sama sekali tidak
diperkenankan.
g. Bagian pasangan Batu Bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton harus
diberi penguat stek-stek besi beton diameter 10 mm jarak 750 mm, yang terlebih dahulu
ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton. Bagian yang tertanam dalam pasangan
bata sekurang-kurangnya 300 mm, kecuali bila satu dan lain hal ditentukan lain oleh Konsultan
Pengawas.
h. Tidak diperkenankan memasang Batu Bata yang patah lebih dari dua.
i. Pasangan Batu Bata trasraam di bawah permukaan tanah / lantai harus diisi dengan adukan 1
PC : 3 pasir
1.7. Pekerjaan Pasangan Dinding Tembok
a. Batu bata yang dipakai pada bangunan ini, menggunakan bata yang berkualitas baik, utuh dan
tidak cacat serta bata yang dipakai harus dengan ukuran yang sama.
b. Bata merah sebelum dipasang harus direndam dahulu dalam bak atau drum air, sampai jenuh
yang harus disiapkan di lapangan.
c. Pasangan dinding bata merah dipasang sesuai dengan gambar kerja yang sudah ada dan untuk
pasangan tembok bata menggunakan pasangan setengah bata.
d. Perekat yang dipergunakan untuk pasangan bata adalah sebagai berikut :
1) Untuk pasangan tembok bata biasa menggunakan campuran 1 PC : 5 Ps
2) Untuk pasangan tembok trasram menggunakan campuran 1 PC : 3 PS dipasang pada
tempat-tempat yang ditentukan yaitu dari atas sloof (± 30 cm dari atas lantai) dan ± 200
cm pada dinding km/wc sesuai dengan gambar kerja dan detail.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 38
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
e. Hubungan kolom beton dengan pasangan bata maupun kusen diberi angker dari besi 10 mm
dengan jarak maksimal 80 cm.
f. Bata yang mentah, retak/tidak memenuhi syarat dan tetap terpasang agar dibongkar dan
segera digantii dengan bata yang memenuhi syarat tersebut.
PASAL 2
PEKERJAAN PLESTERAN
2.1. Plesteran beton
a. Seluruh permukaan beton yang tampak harus menghasilkan permukaan yang halus dan rata. Bila
pelaksanaan pekerjaan beton tidak dapat menghasilkan permukaan yang halus dan rata, maka
permukaan tersebut harus diplester hingga menghasilkan permukaan seperti yang dimaksudkan di
dalam Gambar Rancangan Pelaksanaan.
b. Permukaan beton yang akan diplester harus disiapkan lebih dahulu degan pekerjaan pendahuluan
berurutan sebagai berikut :
1) Permukaan dibuat kasar dengan betel/sikat baja
2) Dibasahi/disiram dengan air
3) Disaput air semen (PC)
c. Mortar untuk plesteran adalah campuran 1 PC : 3 Ps yang diaduk secara benar dan homogen.
d. Ketebalan plesteran rata-rata adalah 1,5 cm.
e. Plesteran harus diakhiri dengan acian halus dari adukan air semen (PC).
2.2. Plestaran dinding batu bata
a. Seluruh permukaan pasangan dinding batu bata yang tampak harus menghasilkan permukaan yang
halus dan rata dengan diplester hingga menghasilkan permukaan seperti dimaksudkan di dalam
gambar rancangan pelaksanaan.
b. Sebelum plesteran dinding dilaksanakan, pekerjaan-pekerjaan yang tersebut dibawah ini harus
sudah selesai terlebih dahulu. Siar-siar pasangan batu bata sudah merupakan alur hasil kerukan.
Pekerjaan-pekerjaan tersebut diantaranya:
1) Seluruh jaringan perpipaan yang tertanam didalamnya telah terpasang sempurna.
2) Pasangan telah mengering.
3) Konstruksi yang menaunginya telah terpasang.
c. Sebelum diplester permukaan pasangan batu bata harus disiram air hingga jenuh. Mortar plesteran
harus dari campuran dengan perbandingan yang sama dengan spesi pasangan dindingnya.
Plesteran harus menghasilkan bidang dinding yang benar-benar rata. Plesteran harus diakhiri
dengan acian halus dari adukan air semen (PC).
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 39
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
2.3. Pekerjaan Benangan
a. Seluruh akhiran dinding, kolom dan balok yang tampak (siku bagian luar) harus menghasilkan
akhiran yang benar-benar siku, lurus dan rapi sehingga menghasilkan akhiran dinding, kolom dan
batik seperti yang dimaksud pada gambar rancangan pelaksanaan.
b. Mortar untuk pekerjaan benangan ini adalah campuran 1 PC : 3 Ps yang diaduk secara benar-
benar homogen.
c. Pekerjaan benangan dilaksanakan bersama dengan pekerjaan acian halus dengan
menggunakan bahan dari adukan air semen (PC).
d. Pekerjaan benangan harus menghasilkan akhiran yang benar-benar siku dan lurus.
2.4. Acian Semen
a. Pekerjaan pasangan bata merah setelah diplester dengan campuran 1PC : 4PP, serta
permukaan beton yang tampak selanjutnya diplester dengan acian semen.
b. Semua permukaan dinding yang dipasang acian, permukaannya harus dikasarkan terlebih
dahulu. Acian semen supaya digosok berulang - ulang sampai mantap sehingga tidak terjadi
retak - retak dan pecah dengan hasil halus dan rata
c. Pekerjaan acian terakhir harus menghasilkan bidang yang tegak lurus dengan bidang lainnya,
rata, halus, dan tidak bergelombang.
PASAL 3
PEKERJAAN LANTAI EPOXY
3.1. Lingkup Pekerjaan.
3.1.1. Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya termasuk
pengangkutan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai denganyang dinyatakan
dalam gambar, memenuhi uraian dan syarat-syarat di bawah ini serta memenuhi spesifikasi dan
persyaratan dari pabrik pembuatnya.
3.1.2. Melaksanakan pekerjaan lapiasan cat epoxy dengan mengikuti ketentuan-ketentuan dari pabrik
pembuatnya, hingga diperoleh hasil pekerjaan yang baik dan memuaskan.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 40
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
3.2. Bahan/ Material.
3.2.1. Epoxy floor dalam hal ini mengacu pada sebuah sistem yeng terdiri dari dua komponen utama
yaitu resin dan pengeras. Resin dan pengeras dicampur bersama-sama dimana kedua bahan
tersebut bereaksi kimiawi untuk membentuk bahan plastik kaku yang kuat, tahan terhadap
degradasi dan oblogasi sangat baik untuk subtratnya.
3.2.2. Ketebalan epoxy untuk lantai yang digunakan ketebalan 2000 micron
3.2.3. Ketebalan Epooxy untuk dinding ruangan ketebalan 1000micron tinggi dinding 1,5cm.
3.3. Syarat Pelaksanaan Pekerjaan Epoxy.
3.3.1. Lantai dasar adalah beton yang memiliki kuat tekan minimal 225 kg/ cm2.
3.3.2. Lantai beton ini harus bisa menerima beban tanpa terjadi penurunan sama sekali.
3.3.3. Umur lantai beton minimal 28 hari dan tingkat kelembaban tidak lebih dari 80% HR saat aplikasi
akan dimulai.
3.3.4. Permukaan lantai harus tidak bergelombang dan tidak kasar.
3.3.5. Metode pengupasan permukaan seperti menggunakan alat grit blasting, water jetting, blastrac
ataupun diamondize scrubber bisa digunakan untuk permukaan yang telah terkontaminasi oleh
tumpahan semen atau kotoran kering yang telah membantudan lainnya.
3.3.6. Metode perataan rabat menggunakan Trowel Floor kemudian Hardener
PASAL 4
PEKERJAAN LANTAI KERAMIK
4.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk pemasangan Keramik dan plint
pada dinding ruangan, lantai-lantai ruangan toilet, dinding toilet, tangga, seperti yang ditunjukkan dalam
gambar pelaksanaan , meliputi pekerjaan:
1. Plesteran kasar untuk dasar pasangan keramik dinding dan lantai.
2. Pasangan untuk keramik dinding dan lantai dengan campuran semen dan pasir sebagai perekat,
pada area-area disesuaikan dengan yang ditunjukkan dalam gambar.
3. Campuran sement instant (bahan grouting khusus naat) untuk kolotan naat keramik dan geranit,
warna sesuai warna keramik.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 41
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
4. Pasangan ubin keramil untuk tangga lengkap dengan stair-corner atau step nosing.
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
a. Lantai keramik untuk teras dan ruang tunggu ukuran 60 x 60 cm.
5. Keramik dinding untuk dinding KM/WC ukuran 20x40 cm
4.2. Bahan / material
1. Bahan yang akan dipasang (merk, warna ataupun corak/motif) harus mendapat persetujuan
direksi, untuk itu pemborong harus mengajukan contoh terlebih dahulu kepada direksi. Bahan
tersebut disimpan ditempat yang terlindung dan tertutup.
2. Semua ubin tersebut dapat menggunakan produk yang telah memiliki SII dan memenuhi
syarat PUBI 1972.
3. Pasir untuk adukan harus diayak cukup halus dengan lolos ayakan 5 mm, dan pasir laut atau
pasir yang memiliki kandungan tanah tidak diperkenankan untuk digunakan
4. Semen yang dipakai harus bermutu baik, tidak berbatu, seperti disyaratkan dalam NI-8 Bab 3-
2
5. Semen ini harus dibawa ke tempat pekerjaan dalam kemasan standar dari pabrik dan
terlindung
6. Untuk pelaksanaan pekerjaan beton ini Kontraktor harus mengusahakan hanya menggunakan
satu merk semen saja
7. Semen yang digunakan harus baru, tidak ada bagian yang membatu serta dalam kemasan
standar pabrik dan terlindung
4.3. Adukan
Adukan yang digunakan untuk pemasangan lantai dan dinding keramik dengan perbandingan 1 PC :
4 Ps.
4.4. Pelaksanaan
4.4.1. Lantai Keramik
1. Material lantai yang digunakan adalah yang memenuhi standar dengan kwalitas KW- 1 ex.
Lokal Platinum atau setara berwarna coklat medium dengan motif polos atau motif marmer
ringan.
2. Ubin untuk pelapis lantai yang memenuhi syarat dan dapat digunakan sesuai dengan spesifikasi
dari ruang yang digunakan. Ukuran yang digunakan adalah, Keramik 60 x60, dan 20 x 40 untuk
sebagian ruang bangunan.
3. Keramik ini dipasang dengan adukan 1pc : 3ps dan tebal 2 cm.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 42
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
4. Pola pemasangan dan warna keramik yang digunakan ditentukan oleh pengawas lapangan
atau ditentukan lain serta pemasangannya harus rata dan waterpass sesuai dengan ketinggian
yang ditentukan, yang tidak berhubungan dengan tembok harus dipasang ubin pinggul. Nat-nat
keramik tidak boleh lebih dari 2 mm yang diisi/dicor dengan cairan semen warna sesuai warna
keramiknya.
4.4.2. Hospital Plint
Hospital/ plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-siarnya bertemu siku,
lengkung dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.
BAB IX
PEKERJAAN KUSEN PINTU, JENDELA DAN VENTILASI ALUMINIUM
PASAL 1
PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM
1.1. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela, kusen bouvenlicht seperti yang
dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar perencanaan. Seluruh Kusen untuk pintu yang
dipasang engsel kupu-kupu di beri kayu 5/7 yang telah diserut setinngi pintu.
1.2. Persyaratan Bahan
1.2.1. Standar
Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan dalam:
1) The Aluminium Association (AA)
2) Architectural Aluminium Manufactures Association (AAMA)
3) American Standards For Testing Material (ASTM)
1.2.2. Kusen Aluminium yang digunakan
1. Bahan
Dari bahan aluminium framing system buatan YKK.
2. Bentuk Profil
Sesuai shop drawing yang disetujui Pengawas.
3. Ukuran Profil
Ukuran Proril 40x100x1.35 mm digunakan untuk semua kusen.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 43
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
4. Nilai Deformasi : 0
Artinya tidak diijinkan adanya celah atau kemiringan.
5. Powder Coating
Ketebalan lapisan di seluruh permukaan aluminium adalah 60 mikron dengan warna white
atau ditentukan lain oleh Pengawas.
6. Jaminan
Harus diberikan jaminan tertulis dari tipe campuran (“Alloy”) dan ketebalan “Powder Coating”.
Kontraktor harus dapat memperlihatkan bukti-bukti keaslian barang/bahan dengan “Certificate
of Origin” dari pabrik yang disetujui Pengawas.
1.2.3. Kadar Campuran :
Architectural billet 45 (AB45) atau yang setara dengan karakteristik kekuatan sebagai berikut :
Ultimate Strength 28.000 psi Yield aluminium adalah 18 mikron.
1.2.4. Sealant
Sealant untuk kaca pada rangka aluminium harus menggunakan bahan sejenis silicon sealant
yaitu “Silicon Glazing Sealant” produksi DOW CORNING atau yang setara.
1.2.5. Contoh-contoh
Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas contoh potongan kusen aluminium dari ukuran
40 cm, beserta brosur lengkap dari pabrik/produsen. Kontraktor harus membuat shop drawing
untuk dikonsultasikan dengan Pengawas.
1.2.6. Penyimpanan dan Pengiriman
Penyimpanan harus diruang beratap, bersih, kering dan dijaga agar tidak terjadi abrasi atau
kerusakan lain serta tidak dekat dengan tempat pembakaran.
1.2.7. Aksesoris
Sekrup dari stainless steel kepala tertanam, weather strip dari vinyl dan pengikat alat
penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan sealant. Angkur-
angkur untuk rangka kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink
tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat bergeser.
1.2.8. Bahan Finishing
Finishing untuk permukaan kusen pintu yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton,
adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari laquer yang jernih atau
anti corrosive treatment dengan insulating varnish seperti asphaltic varnish atau bahan insulation
lainnya yang disetujui Pengawas.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 44
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
1.2.9. Syarat lainnya
1. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari
pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
2. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test, minimum 100
kg/m2.
3. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap tekanan air 15 kg/m2
yang harus disertai hasil test.
4. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan bentuk
toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang dipersyaratkan.
5. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna, profil-profil harus
diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit, jendela, pintu partisi
dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna
yang sama. Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan mesin harus sedemikian rupa
sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela, dinding dan pintu.
1.2.10. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor wajib meneliti gambar-gambar dan kondisi di
lapangan (ukuran dan peil lubang harus diketahui) serta membuat contoh jadi untuk semua
detail sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan
lain.
2. Semua frame baik untuk kusen dinding kaca luar dan pintu dikerjakan secara fabrikasi
dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat
dipertanggung jawabkan.
3. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari bahan besi untuk menghindarkan
penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk mengerjakannya pada
tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
4. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-actived gas (argon) dari arah bagian dalam
agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
5. Pada akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet dan
harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai
dengan gambar.
6. Angkur-angkur untuk kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2,3 mm dengan lapisan
zink tidak kurang dari 13 mikron dan ditempatkannya pada interval 300 mm.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 45
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
7. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat/stainless
steel, sedemikian rupa sehingga hari line dari tiap sambungan harus kedap air dan
memenuhi syarat kebutuhan terhadap tekanan air sebesar 1000 kg/cm2.
8. Celah antara kaca dan sistem kusen aluminium harus ditutup oleh sealant yang sudah
disetujui Pengawas.
9. Untuk fitting hard ware dan reinforcing material yang mana kusen aluminium akan kontak
dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang bersangkutan harus
diberi lapisan chromium untuk menghindari kontak korosi.
10. Toleransi pemasangan kusen aluminium di satu sisi dinding adalah 10 - 25 mm yang
kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
11. Toleransi Puntiran : Pemasangan semua pintu terhadap kusen yang diijinkan adalah 1 mm,
sedangkan terhadap lentur adalah 3 mm.
12. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara, terutama pada ruang yang
dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan synthetic
rubber atau bahan dari synthetic resin.
13. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant supaya
kedap air dan suara.
14. Kaca-kaca dinding luar bangunan dan daun pintu hendaknya dibuat fixed dengan beads.
Beads dimaksud harus dari aluminium extruded shape dan dilengkapi dengan neoprene.
Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi finishing untuk penahan air hujan.
15. Kisi-kisi aluminium yang akan dipasang harus setelah mendapat persetujuan Pengawas.
16. Seluruh kisi-kisi aluminium yang dipasang harus benar-benar tegak lurus terhadap gari
horizontal. Jarak pemasangan kisi-kisi sesuai dengan gambar perencanaan.
17. Kisi-kisi aluminium yang dipasang adalah aluminium yang telah terpilih dan tidak ada
bagian yang cacat atau tergores.
18. Dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan spesifikasi dari produsen atau yang
disetujui Pengawas.
19. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan
pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat kelalaian, maka Kontraktor tersebut harus
mengganti tanpa biaya tambahan.
20. Pintu jendela harus terpasang rapat, rapi dan kuat pada sistem kosen penggantung.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 46
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
1.2.11. Pengujian Mutu Pekerjaan
1. Semua bahan harus sesuai dengan yang dipersyaratkan dan yang telah disetujui
Pengawas.
2. Kusen aluminium terpasang dengan kuat, dan setiap hubungan sudut harus 90°. Apabila
tidak terpenuhi maka harus dibongkar atas biaya Kontraktor.
3. Semua sistem dan mekanismenya harus berfungsi dengan sempurna.
4. Setiap engsel daun pintu harus terpasang lengkap, sempurna dan harus sesuai dengan
produk pabrik yang mengeluarkan.
5. Kaca harus diteliti dengan seksama, setelah terpasang tidak boleh timbul getaran ; apabila
masih terjadi getaran, maka profil rubber seal pemegang kaca harus diganti atas biaya
Kontraktor.
1.2.12. Pengamanan Pekerjaan
1. Setelah pemasangan, kotor akibat noda-noda pada permukaan kusen dapat dibersihkan
dengan “Volatile Oil”.
2. Semua pintu dan dinding kaca luar bangunan harus dilindungi dengan “Corrugated Card
Board” dengan hati-hati agar terlindung dari benturan alat-alat pada masa pelaksanaan.
3. Bila kusen ternoda oleh semen, adukan dan bahan lainnya, bahan pelindung harus segera
digunakan. Bahan aluminium yang terkena bercak noda tersebut dapat dicuci dengan air
bersih, sebelum kering sapukan dengan kain yang halus kemudian baru diberikan bahan
pelindung.
4. Permukaan kusen aluminium yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton,
adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari laquer yang jernih
atau anti corrosive treatment dengan insulating material seperti asphaltic varnish atau yang
lainnya.
5. Setelah pemasangan instalasi pada pintu dan dinding kaca luar bangunan maka sekeliling
kaca yang berhubungan langsung dengan permukaan dinding perlu diberi lapisan vinyl
tape untuk mencegah korosi selama masa pembangunan.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 47
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
1.3. Pekerjaan Pintu , Jendela dan Ventilasi Kaca Rangka Aluminium
1.3.1. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu dan jendela panil kaca seperti yang ditunjukkan
dalam gambar.
1.3.2. Persyaratan Bahan :
1.3.2.1. Bahan Rangka
1. Dari bahan aluminium framing system, dari produk dalam negeri merk YKK.
2. Bentuk dan ukuran profil disesuaikan gambar perencanaan
3. Warna profil aluminium framing colour powder coating. Warna yang digunakan adalah
warna putih atau ditentukan kemudian.
4. Lapisan powder coating minimal 18 micron. Tebal bahan minimal 1.35 mm.
5. Bahan yang diproses pabrikan harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama sesuai
dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang
disyaratkan oleh Pengawas.
6. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari
pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
7. Daun pintu dengan konstruksi panel kaca rangka aluminium, seperti yang ditunjukkan
dalam gambar, termasuk bentuk dan ukurannya.
1.3.2.2. Penjepit Kaca
Digunakan penjepit kaca dari bahan karet yang bermutu baik dan memenuhi persyaratan yang
ditentukan dari pabrik. Pemasangan disyaratkan hanya 1 (satu) sambungan serta harus kedap
air dan bersifat structural seal.
1.3.2.3. Bahan Panil Kaca Daun Pintu dan Jendela
1. Bahan untuk kaca pintu frameless menggunakan kaca tempered 12 mm.
2. Bahan untuk kaca pintu rangka aluminium menggunakan kaca tempered 8 mm.
3. Bahan untuk kaca jendela mati menggunakan kaca tempered 5 mm.
4. Bahan untuk kaca jendela hidup dan jendela mati yang menerus dari lantai sampai setinggi
220 cm, menggunakan kaca tempered 5 mm.
5. Kaca-kaca interior menggunakan tipe clear, sedangkan kaca-kaca eksterior menggunakan
tipe Tempered
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 48
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
6. Semua bahan kaca yang digunakan harus bebas noda dan cacat, bebas sulfida maupun
bercak-bercak lainnya dari produk Asahimas
1.4. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang
ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola,
lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
2. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan pintu di tempat pekerjaan harus ditempatkan
pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan
terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
3. Harus diperhatikan semua sambungan harus siku untuk rangka aluminium dan penguat lain
yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapian
terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada cacat penyetelan.
4. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
Daun Pintu :
a. Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas persetujuan Pengawas
tanpa meninggalkan bekas cacat pada permukaan yang tampak.
b. Untuk daun pintu panel kaca setelah dipasang harus rata dan tidak bergelombang serta
tidak melintir.
1.5. Pekerjaan Daun Pintu Kaca, Frameless Dan Jendela Kaca Mati
1.5.1. Lingkup Pekerjaan
1. Bagian ini meliputi penyediaan ke lokasi pekerjaan termasuk pengangkutan serta pemasangan
material, angkur, bobokan dan perapihan kembali terhadap bagian-bagian dengan lantai dan
langit-langit yang berkaitan dengan pekerjaan daun pintu kaca.
2. Pekerjaan Jendela Kaca Mati meliputi seluruh jendela kaca sesuai yang ditunjukkan dalam
gambar.
1.5.2. Bahan-Bahan
1. Kaca yang digunakan untuk daun pintu ini adalah jenis Tempered produksi Asahimas dengan
ketebalan 12 mm sesuai gambar.
2. Kaca yang digunakan untuk jendela kaca mati menggunakan kaca polos produksi Asahimas,
dengan ketebalan 8 mm sesuai gambar.
3. Kaca untuk eksterior menggunakan tipe Tempered Panasap Blue menggunakan tipe yang
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
meredam panas 70%, sedangkan untuk interior menggunakan tipe Clear.
Shop Drawing dan Contoh :
a. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan gambar
dokumen kontrak dan telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
b. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus yang belum tercakup
lengkap dalam gambar kerja/dokumen kontrak.
c. Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk
keterangan produk, cara pemasangan atau pernyataan khusus yang belum tercakup
secara lengkap di dalam gambar kerja/dokumen kontrak sesuai dengan spesifikasi pabrik.
d. Gambar shop drawing sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
dari Pengawas.
e. Contoh bahan yang digunakan harus diserahkan kepada Pengawas sebanyak minimal 2
(dua) produk yang setara dari berbagai merk pembuatan atau kecuali ditentukan lain oleh
Pengawas.
f. Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan.
g. Keputusan bahan, warna tekstur dan produk akan diambil alih Pengawas yang kemudian
akan diinformasikan kepada Kontraktor selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender
setelah penyerahan contoh-contoh bahan tersebut.
h. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji, baik pada pembuatan,
pengerjaan maupun pelaksanaan di lapangan oleh Pengawas atas tanggungan Kontraktor
tanpa biaya tambahan.
1.6. Pelaksanaan
1.6.1. Persyaratan Pekerjaan
1. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat
pekerjaan serta ketentuan teknis yang harus dipenuhi menurut brosur produksi yang nantinya
terpilih atau petunjuk Pengawas.
2. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Pengawas.
3. Semua bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi
tanda untuk mudah diketahui.
4. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, bebas dari goresan/gompel (Chipping), diharuskan
menggunakan alat-alat pemotongan kaca khusus, dan harus digosok tepinya dengan “sander”
pada tingkat 120 mesh atau lebih.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 50
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
1.6.2. Pekerjaan Pemasangan
1. Pemasangan kaca ini dilaksanakan pada semua pekerjaan pemasangan kaca yang disebutkan
dalam gambar seperti partisi, pintu, jendela dll.
2. Ukuran, tebal dan jenis kaca yang dipasang sesuai dengan petunjuk gambar uraian dan syarat
pekerjaan tertulis serta petunjuk Pengawas dan Konsultan Perencana.
3. Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka aluminium sesuai dengan persyaratan dari
pabrik.
4. Perhatikan ukuran dan bentuk list profil yang dipakai untuk pemasangan ini apakah telah sesuai
dengan petunjuk gambar dan spesifikasi bahan kusen/kerangka yang terpasang.
5. Dipakai bahan untuk lapisan kedap air pada kaca dengan rangka aluminium yang berhubungan
dengan udara luar, untuk bagian dalam dipakai sealant sesuai dengan persyaratan dari pabrik.
Disyaratkan tebal sealant maksimal 5 mm yang tampak dari kaca dan kerangka.
6. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan pecah
pada sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.
7. Gunakan sealant yang benar-benar elastis dan bermutu baik (polysulfids).
8. Gunakan Back Up material yang memiliki tingkat insulasi panas yang tinggi, seperti neoprene,
foam dan polyethylene.
9. Gunakan 2 buah setting blocks dari neoprene dengan kekerasan 90 derajat atau lebih pada sisi
bawah kaca dengan ukuran :
• Panjang : (25 x luas kaca (m2) mm, max 50 mm
• Lebar : Tebal kaca + 5 mm
• Tebal : 5 mm s/d 12 mm
1.6.3. Pekerjaan Perapihan
1. Adalah pekerjaan merapikan kembali akibat-akibat dari pekerjaan pembobokan, pemasangan,
dan lain-lain yang berkaitan terhadap bagian-bagian dinding, lantai dan langit-langit yang
berdekatan dengan tempat pekerjaan tersebut.
2. Kontraktor wajib memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan
lain; jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Kontraktor tersebut harus mengganti tanpa
biaya tambahan.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 51
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
1.6.4. Pengujian Mutu Pekerjaan
1. Mutu bahan memenuhi persyaratan yang tertulis dalam buku ini serta ketentuan teknis dalam
brosur produk bahan tersebut.
2. Semua kaca yang terpasang tidak boleh terjadi retak tepi, akibat pemasangan list.
3. Kaca yang telah terpasang harus terkunci dengan sempurna dan tidak bergeser dari sponing.
4. Pada saat terpasang, semua kaca tidak boleh bergelombang, apabila masih terlihat adanya
gelombang, maka kaca tersebut harus dibongkar atas biaya Kontraktor.
BAB X
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT (PLAFOND) DAN ATAP
PASAL 1
PEKERJAAN PLAFOND
1.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dilaksanakan untuk menutup rangka loteng pada ruang dan luar ruangan (sesuai
gambar).
1.2. Persyaratan Bahan
a. Rangka yang menempel pada dinding bata dipakai Besi Hollow Galvalum (4 x 4 dan 4 x 2
dengan ketebalan 2 mm).
b. Rangka pembagi digunakan Besi Hollow Galvalum (4 x 4 dan 4 x 2 dengan ketebalan 2 mm),
rangka ditutup dengan Gypsum 9 mm yang berkualitas baik dengan ukuran sesuai gambar.
Produksi dalam negeri kualitas terbaik.
1.3. Pedoman Pelaksanaan
a. Rangka dipasang dengan urutan pertama, yang dipakukan pada gapit kuda – kuda (balok
tarik). Rangka ini kemudian dipakai penggantung dari rangka kualitas terbaik ke kiri kuda –
kuda
b. Pemasangan rangka ini harus rapi dan waterpass pelaksana harus bertanggung jawab atas
kerapian pemasangan rangka ini.
c. Ukuran pemasangan rangka plafon dilaksanakan dengan pola atau ukuran 60 x 60 cm.
d. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut, skrup/angkur dan
penguat lainnya diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan kerapian
terutama untuk bidang yang tampak, tidak ada boleh ada lubang atau cacat bekas penyetelan
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 52
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
e. Untuk pemasangan gypsum pada rangka plafon digunakan paku triplek dan skerup.
f. Pada bagian bawah rangka plafon yang menempel pada gypsum di cat dengan kualitas baik.
g. Bidang permukaan penutup plafon harus rata, lurus dan waterpass serta tidak bergelombang.
h. Pertemuan antara plafond dengan dinding ditutup dengan lest profile aluminium sesui dengan
gambar pelaksanaan.
PASAL 2
PEKERJAAN ATAP
1.1. Rangka atap.
a. Konstruksi rangka atap terbuat dari Baja Ringan (Canal C-75)
b. Perencanaan konstruksi mengikuti rencana yang dibuat oleh pihak perencanaan dengan
mengikuti bentuk atap yang ada pada gambar rencana dan disetujui oleh Direksi
c. Pengerjaan konstruksi dilaksanakan oleh pihak pelaksana dengan syarat pekerja pelakasana
memenuhi kualifikasi yang ditentukan oleh pihak perencanaan dan disetujui oelh Direksi
d. Papan tepi/listplank digunakan GRC ukuran 3/20 cm dan sesuai dengan gambar. Kemudian
papan listplank ini dimeni serta dicat mengkilat.
1.2. Penutup Atap
Penutup atap menggunakan jenis atap bergelombang Zincalume / Atap Spandek dengan ketebalan
3mm atau yang setara. Pihak pelaksana harus menunjukkan contoh material atap yang akan
digunakan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuannya. Pemasangan penutup atap harus
rata, rapi dan lurus dengan menggunakan ukuran atau menggunakan benangan agar gelombang
menjadi satu garis lurus.
1.3. Lapisan Plat Atap
Pada pemasangan Atap yang penggunakan Plat cor pada gedung dilapisi dengan bahan lapisan
Membran Brakat Ganule pada seluru lapisan termasuk pada sekeliling permukaan dak atap talang
air.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 53
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
BAB XI
PEKERJAAN REILING STAINLESS STEEL
PASAL 1
PEKERJAAN RELLING TANGGA
1.1. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjan ini meliputi menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alatalat bantu lainnya
yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapainya hasil pekerjaan yang bermutu baik
dan sempurna.
2. Meliputi pekerjaan railing stainless steel dilakukan pada tangga utama dan void atau seluruh lokasi
yang ditunjukkan/disebutkan dalam gambar dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
3. Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua ketentuan dan
persyaratan untuk pekerjaaan besi dan baja, atau mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk
pekerjaan lain yang sejenis pada spesifikasi ini.
1.2. Persyaratan Bahan
1. Railing/hand railing: Railing dan hand railing untuk pekerjaan tangga terbuat dari bahan pipa
stainless steel dari produk yang tertera pada daftar material, dengan ukuran sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar rancangan dan atas petunjuk Konsultan Pengawas.
2. Digunakan bahan pipa stainless steel dengan mutu ST37.
3. Pipa stainless steel harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ASTMA36.
4. Pengelasan sambungan pipa stainless steel harus baik dan rata serta memenuhi persyaratan yang
ditentukan dalam ASTMA53 type E atau type S.
5. Bahan yang dipakai, sebelum dipasang harus diserahkan contohnya kepada Konsultan Pengawas
untuk memperoleh persetujuannya.
6. Pelaksana Pekerjaan harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan teknis operatif
sebagai informasi bagi Konsultan Pengawas.
7. Material lain yang tidak terdapat pada daftar diatas tetapi dibutuhkan untuk penyelesaian/
penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya dan harus
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
8. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus disesuaikan dengan peraturan peraturan tersebut diatas.
9. Seluruh peraturan-peraturan yang diberlakukan supaya disediakan oleh Pelaksana Pekerjaan
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 54
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
dilokasi pekerjaan.
1.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Yang dimaksud adalah pekerjaan pembuatan railing dan hand railing stainless steel, dilaksanakan
pada semua tangga yang memerlukan sesuai petunjuk dalam gambar.
b. Cara penyambungan dilakukan dengan cara las.
c. Bila dianggap perlu Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan tester hadap bahanbahan tersebut
pada laboratorium yang ditunjuk oleh Konsultan Pengawas, baik mengenai komposisi, konsentrasi
serta aspek-aspek lain yang ditimbulkannya. Untuk itu Pelaksana Pekerjaan harus menunjukkan
surat rekomendasi dari lembaga resmi yang telah ditunjuk oleh Konsultan Pengawas sebelum
memulai pekerjaan.
d. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji,baik pada pernbuatan, pengerjaan
maupun pelaksanaan di lapangan oleh Konsultan Pengawas atas tanggungan Pelaksana
Pekerjaan tanpa biaya tambahan.
e. Bila Konsultan Pengawas memandang perlu mengadakan pengujian dengan penyinaran
gelombang tinggi maka segala biaya dan fasilitas yang dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan
tersebut adalah menjadi beban dan tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
f. Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan diharuskan menyampaikan contoh
material/bahan yang akan dipergunakan kepada Konsultan Pengawas untuk memperoleh
persetujuannya.
1.4. Syarat Pemeliharaan
a. Syarat Perbaikan Apabila pemasangan railing kurang rapi harus segera diperbaiki, atas biaya
Kontraktor.
b. Pengamanan Kontraktor harus menjaga pekerjaan railing stainless steel yang sudah selesai
dilaksanakan sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa menimbulkan kerusakan dan
tanpa cacat.
c. Syarat Penerimaan Hasil pemasangan railing harus merupakan suatu hasil pekerjaan yang kuat,
kokoh dan sempurrna, tanpa cacat.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 55
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
BAB XII
PEKERJAAN KUNCI DAN KACA
PASAL 1
PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG
1.1. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, untuk perlengkapan daun pintu
dan jendela dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
2. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh pemasangan pada
daun pintu dan jendela.
1.2. Persyaratan Bahan-bahan
1. Semua “hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Tabel Spesifikasi Material. Bila terjadi perubahan atau penggantian “hardware” akibat dari
pemilihan merek, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut kepada Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan.
2. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat aluminium berukuran 3
x 6 cm dengan tebal 1 mm. Tanda pengenal ini dihubungkan dengan cincin nikel kesetiap
anak kunci.
3. Untuk keseragamanan semua “hardware” dalam pekerjaan ini harus dari satu produk
misalnya, untuk engsel, kunci atau sejenisnya dan memiliki surat garansi minium 5 tahun dari
main distirbusinya.
Contoh-contoh
1) Sebelum pemasangan, Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh untuk
mendapatkan persetujuan Pengawas.
2) Contoh-contoh yang telah disetujui akan dicapai sebagai standar/ pedoman bagi
Pengawas untuk menerima/memeriksa bahan-bahan yang dikirim oleh Kontraktor ke
lapangan.
3) Perlengkapan Pintu (Swing)
Engsel Kupu-kupu (butt hinge) digunakan untuk semua pintu selain pintu frameless.
Engsel dilengkapi dengan nylon ring dari bahan stainless steel atau sesuai gambar,
ukuran 4” x 4”. Engsel Friksi (Friction Casement Stay) digunakan untuk semua daun
jendela hidup dan bouvenlicth.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 56
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
1.3. Syarat Pelaksanaan
1.3.1. Umum
Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan
ini. Bila ada kesalahan pemasangan karena kelalaiannya, maka kontraktor tersebut harus
mengganti tanpa biaya tambahan.
1.3.2. Teknis
1. Mekanisme kerja harus sesuai dengan gambar
2. Engsel dipasang sekurang-kurangnya 3 buah untuk setiap daun pintu, menggunakan sekrup
kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel.
3. Engsel atas dipasang tidak lebih dari 28 cm (as) dari sisi atas pintu ke bawah. Engsel tengah
dipasang tidak lebih dari 60 cm (as) dari engsel atas ke bawah. Engsel bawah dipasang tidak
lebih dari 32 cm (as) dari permukaan lantai ke atas.
4. Penarik pintu (Door Pull) dipasang 100 cm (as) dari permukaan lantai setempat.
5. Posisi “lock dan Latch” harus ditentukan dan diajukan kontraktor untuk disetujui Pengawas.
6. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan
pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Kontraktor tersebut harus
mengganti tanpa biaya tambahan.
PASAL 2
PEKERJAAN HANDLE , KUNCI DAN AKSESORISNYA
2.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, untuk perlengkapan handle daun
pintu dan jendela, kunci, aksesoris dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
2.2. Persyaratan Bahan-bahan
2.2.1. Pintu
1. Handle dan Back Plate yang digunakan dari bahan stainless steel sesuai gambar. Tipe
handle yang digunakan adalah tipe Lever Handle, Pull Handle dan Pull Ring.
2. Tipe kunci yang digunakan adalah tipe Cylinder dan Double Cylinder. Seluruh kunci
yang digunakan harus mempunyai Master Key.
3. Lockcase yang digunakan dari bahan stainless steel atau sesuai gambar.
4. Kunci tanam (Flush Bolt) yang digunakan dari bahan atau sesuai gambar. Kunci tanam
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 57
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
ini digunakan untuk pintu double daun.
5. Door Closer yang digunakan dari bahan stainless steel atau sesuai gambar. Tipe yang
digunakan adalah tipe Hold Open Arm dan Normal Open Arm.
6. Perincian penggunaan masing-masing tipe handle, kunci dan akesoris di atas sesuai
dengan gambar detail.
2.2.2. Jendela
1. Rambuncis yang digunakan dari bahan stainless steel atau sesuai gambar dengan
warna yang sama dengan rangka daun jendela.
2. Untuk daun jendela geser (sliding), rambuncis yang digunakan harus sesuai dengan
peruntukannya.
2.2.3. Contoh
Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan-persetujuan
Konsultan Pengawas.
2.3. Persyaratan Pelaksanaan
1. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan
pekerjaan ini. Bila terjadi kerusakan karena kelalaiannya, maka kontraktor tersebut
harus mengganti tanpa biaya tambahan.
2. Handle pintu dipasang 100 cm (as) dari permukaan lantai.
3. Pemasangan lockcase, handle dan backplate serta door closer harus rapi, lurus dan
sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh Pengawas. Apabila hal tersebut
tidak tercapai, Kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.
4. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian
secara kasar dan halus.
5. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
6. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan
Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan. Di
dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk
keterangan produk, cara pemasangan atau detail-detail khusus yang belum tercakup
secara lengkap di dalam Gambar Dokumen Kontrak, harus sesuai dengan Standar
Spesifikasi Pabrik.
7. Shop Drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh Pengawas.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 58
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
2.4. Pengujian Mutu Pekerjaan
1. Seluruh mekanisme perangkat pengunci ini harus bekerja dengan baik.
2. Dicoba dengan penguncian secara kasar dan halus.
3. Pemasangan backplate dan lockcase harus rata (tenggelam) di dalam panel pintu.
Semua Handle dan kunci harus mendapat surat garansi.
PASAL 3
PEKERJAAN KACA
3.1. Lingkup Pekerjaan :
1) Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan adan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
2) Pekerjaan kaca dan cermin meliputi seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan di dalam detail
gambar.
3.2. Syarat-syarat Bahan :
1) Kaca adalah benda yang terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya mempunyai
ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses proses
tarik, gilas dan pengambangan (Float Glass).
2) Toleransi lebar dan panjang : ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi
seperti yang ditentukan oleh pabrik.
3) Kesikuan : kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi
potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maximum yang dapat diperkenankan adalah
1,5 mm per meter.
4) Cacat – cacat.
a) Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketenyuan dari pabrik.
b) Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas yang
terdapat pada kaca).
c) Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu
pemandangan.
d) Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca, baik sebagian atau
seluruh tebal kaca)
e) Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar ke arah
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 59
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
luar/masuk).
f) Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave) benang adalah cacat garis
timbul yang tembus pandangan, gelombang adalah permukaan kaca yang berobah dan
mengganggu pandangan.
g) Harus bebas dari bintik-bintik (spots, awan (cloud) dan goresan (scratch).
h) Bebas lengkungan (lembaran baca yang bengkok).
i) Mutu kaca lembaran yang digunakan AA.
j) Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang
ditentukan oleh pabrik.
5) Bahan Kaca :
a) Bahan kaca dan cermin, harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI1982. Digunakan produk ex
Asahimas atau setara.
b) Bahan untuk kaca dan cermin menggunakan : Clear float glass, tebal sesuaikan dengan
gambar (t=5,8,12 mm)
c) Di satu permukaannya dilapisi (Chemical Deposited Silver). Permukaan harus bebas
noda dan cacat,bebas sulfida maupun bercak-bercak lainnya.
6) Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan,harus digurinda /
dihaluskan, hingga membentuk tembereng
3.3. Syarat Teknis Pelaksanaan Pekerjaan :
1) Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat
pekerjaan dalam buku ini.
2) Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
3) Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Direksi.
4) Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda
untuk mudah diketahui, tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur. Tanda-tanda harus
dibuat dari potongan kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem aci.
5) Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat pemotong kaca
khusus.
6) Pemotongan kaca harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm masuk ke dalam alur
kaca pada kusen.
7) Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan menggunakan
cairan pembersih kaca.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 60
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
8) Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melalui kusen, harus diisi
dengan lem silikon.Warna transparant cara pemasangan dan persiapan persiapan
pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan
BAB XIII
PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
PASAL 1
PEKERJAAN INSTALASI KELISTRIKAN
1.1. Lingkup Pekerjaan
Secara garis besar lingkup pekerjaan listrik adalah seperti yang tertera dalam spesifikasi ini, namun
Kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang tertera di dalam
gambar – gambar perencanaan dan dokumen tambahan seperti yang tertera di dalam berita acara
Aanwijzing.
1. Melaksanakan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak dalam bangunan.
2. menyediakan dan memasang semua fedeer untuk :
- Dari Panel Exisiting Meter ke MDP dan Panel Penerangan
3. Menyediakan dan memasang Panel-panel :
- MDP
- Panel Penerangan
- Seluruh instalasi pertanahan ( Panel Listrik).
4. Menyediakan dan memasang rack kabel dan hanger untuk feeder dan instalasi.
5. Menyediakan dan memasang semua armature lampu penerangan dalam dan luar bangunan.
6. Mengurus penyambungan daya listrik ke PLN.
7. Membuat gambar kerja dan menyerahkan As Built drawing
8. Melakukan pengetesan dan training
9. Melaksanakan mengurus surat jaminan Instalasi sesuai aturan yang berlaku
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 61
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
1.2. Standart Terpakai
Uraian dan syarat-syarat ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara pemasangan
Instalasi Listrik Tegangan Rendah, meliputi pekerjaan secara lengkap dan sempurna mulai dari
penyediaan bahan sampai pemasangan, penyimpanan, transportasi, pengujian, pemeliharaan dan
jaminan.
Dalam melaksanakan instalasi ini, kontraktor harus mengikuti semua persyaratan yang ada seperti :
- Peraturan Umum Instalasi Listrik 2000
- VDE, ISO, LMK, SNI, dan peraturan lain yang terkait dengan pekerjaan instalasi listrik
1. Kontraktor harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang ada seperti :
- Persyaratan Umum.
- Spesifikasi Teknis.
- Gambar Rencana.
- Bill of item
- Berita Acara Aanwijzing.
- Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara.
- Fasilitas instalasi listrik tersebut digunakan untuk :
- Penerangan dalam dan luar bangunan.
- Outlet listrik.
- Pompa transfer.
- Dan peralatan lainya yang memerlukan daya listrik
2. Persyaratan Kontraktor Listrik.
Kontraktor pelaksana harus mempunyai SIKA – PLN golongan D yang masih berlaku.
3. Semua instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan system 3 core dimana core yang
ketiga merupakan jaringan pertanahan disatukan ke panel listrik. Sedangkan instalasi dari panel
pembagi menggunakan 4 core kabel.
4. Semua panel listik harus diberi pertanahan dengan kawat BC (Ukuran sesuai gambar perencana)
Semua pipa dari bahan metal yang terpasang dalam tanah harus diberi pelindung anti karat.
5. Sistem tegangan 220 V / 240V/ 380 V, 3 phase, 50 Hz, instalasi penerangan dan stop kontak 240
V – 1 phase – 50 Hz.
1.3. Persyaratan Bahan
1.3.1. Persyaratan Umum Bahan Dan Peralatan
Syarat – syarat dasar / umum bahan dan peralatan adalah sebagai berikut :
Apabila ternyata kapasitas dari komponen, material atau peralatan, yang disyaratkan dalam
RKS ini sudah tidak ada dipasaran, maka Kontraktor boleh memilih kapasitas yang lebih besar
,dengan merk yang sama dari yang diminta dengan syarat :
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 62
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
- Mengajukan persetujuan kepada Pemberi Tugas.
- Tidak menyebabkan system menjadi lebih sulit.
- Tidak menyebabkan penambahan bahan.
- Tidak menyebabkan penambahan ruang.
- Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
- Tidak menurunkan kualitas pekerjaan.
1.3.2. Panel-Panel
Berfungsi untuk menerima daya listrik dari KWH meter PLN dan Generator set dengan system
Interlock. Main Breaker dan Branch Breaker menggunakan MCCB dan sebagai pengaman
sesuai dengan gambar rencana.
1. Umum
- Tegangan kerja : 220 volt / 380 volt – 1 phase – 50 Hz.
- Interupting capacity untuk main breaker 50 kA
- Jenis panel indoor di tanam di dinding lengkap dengan pintu.
2. Lalu Lintas Feeder
- menggunakan kabel tanah tpye NYFGBY
- dalam gedung menggunakan kabel NYY
- Gambar detail harus dibuat oleh Kontraktor dan disetujui Direksi Pengawas sebelum pelaksanaan pekerjaan
dilakukan.
3. Pemutusan Daya
- Rated breaking capacity pada 220 V / 380 V – 1 fase / 3 fase – AC tidak kurang dari 50 kA.
Release harus mengandung :
- Thermal overload release.
- Magnetic short circuit release ( mempunyai setting range ).
4. Rumah panel dan Busbar
- Ukuran rumah panel harus dapat mencakup semua peralatan dengan penempatan yang cukup secara
elektris dan fisik.
- Pemasangan semua komponen harus dapat dicapai dari bagian depan dengan mudah.
- Rumah panel type wall mounted tebal plat tidak kurang dari 1.2 mm.
- Semua permukaan pelat baja sebelum dicat harus mendapat pengolahan pembersihan sejenis “ Phospatizing
treatment “ atau sejenisnya. Bagian dalam dan luar harus mendapat paling sedikit satu lapis cat penahan karat.
Untuk lapisan akhir cat finish bagian luar power coating .
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 63
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
- Ruang dalam panel harus cukup luas ,untuk memudahkan kerja, dan dilengkapi ventilasi bagian sisi panel
- Label–label terbuat dari bahan trafolite yang tersusun berlapis putih hitam dan digrafir sesuai kebutuhan.
- Semua pengkabelan di dalam panel harus rapih terdiri atas kabel–kabel berwarna, mudah diusut dan
memudahkan dalam pemeliharaan.
- Busbar dan teknik penyambungan harus menurut peraturan PUIL. Bahan dari tembaga yang berdaya hantar
tinggi, bentuk persegi panjang dipasang pada pole-pole isolator dengan kekuatan dan jarak sesuai ketentuan
untuk menahan tekanan dan mekanis pada level hubung singkat.
- Busbar dalam panel harus disusun sebaik-baiknya sampai semua terminal kabel atau busbar lainnya tidak
menyebabkan lekukan yang tidak wajar. Busbar harus di cat secara standart untuk membedakan fasa-fasanya.
- Batang penghubung antara busbar dengan breaker harus mempunyai penampang yang cukup dengan
rating arus tidak kurang dari 125% dari rating Breaker.
- Pada sambungan–sambungan busbar harus diberi bahan pelindung (Tinned).
- Ujung kabel harus memakai sepatu kabel, dan sarung kabel berwarna sesuai standard.
5. Instrument dan peralatan penunjuk lainnya.
- Instrument dan peralatan penunjuk (Ampere, Volt) menggunakan type analog
- Downlight LED, RMI LED, TL LED, Selang LED, UV
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 64
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
1.4. Spesifikasi Bahan dan Peralatan
1.4.1. Kabel Listrik
1. Kabel Instalasi Penerangan dan Outlet.
- Kelas tegangan 1000 volt dan 600 / 1000 volt.
- Inti penghantar tembaga.
- Isolasi PVC, sheated dan lain–lain.
- Jenis kabel : NYM dan lain-lain sesuai gambar rencana.
2. Kabel Feeder
- Kelas kabel 1000 volt
- Inti penghantar tembaga.
- Isolasi PVC, Sheated.
- Jenis Kabel NYY/NY2X.
3. Kabel Grounding
- Inti tembaga jenis kabel BC.
1.4.2. Pipa dan Fitting
1. Seluruh pengkabelan untuk penerangan, stop kontak dan exhaus fan dilaksanakan dalam pipa
dan fitting–fitting High Impact Conduit PVC untuk dalam bangunan, kecuali untuk feeder dalam trench
2. Sparing menggunakan pipa PVC yang ukurannya 2 tingkat di atas diameter kabel instalasi.
3. Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu menggunakan pipa flexible jenis PVC.
4. Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, penyambungan, harus menggunakan
fitting–fitting yang sesuai yaitu socket, elbouw, T-doos, croos–doos dan diberi warna untuk
memudahkan maintenance.
5. Pemasangan Instalasi Listrik tidak dibenarkan bersamaan dengan pemasangan sparing kabel.
6. Semua sambungan menggunakan terminal.
1.4.3. Alat Bantu instalasi
1. Bak control dan tutupnya dari beton bertulang untuk pertanahan.
2. Pasir urug, sirtu dan tanah urug.
3. Pondasi beton cor untuk tiang lampu halaman / taman.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 65
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
1.4.4. Saklar dan stop kontak
1. Mekanisme saklar dengan rating 10 A – 250 volt dengan warna dasar putih, jenis pasangan recessmounted
atau surfacemounted. Dalam suplai sakelar harus lengkap dengan box tempat dudukannya dari bahan
metal.
2. Stop kontak standard dengan ratting 10 A – 250 volt. 2 kutub ditambah 1 untuk pentanahan. Stop kontak
tenaga dengan rating 16 A – 380 volt. 3 atau 4 kutub ditambah 1 untuk pentanahan. Dalam suplai stop
kontak harus lengkap dengan box tempat dudukannya dari bahan metal jenis pasangan recessmounted
atau surfacemounted.
1.4.5. Panel listrik
Untuk pekerjaan panel listrik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Panel MDP
Berfungsi untuk menerima daya listrik dari KWH meter PLN dan Generator set dengan system Interlock. Main
Breaker dan Branch Breaker menggunakan MCCB dan sebagai pengaman sesuai dengan gambar rencana.
2. Umum.
a. Tegangan kerja : 220 volt / 380 volt – 1 phase – 50 Hz.
b. Interupting capacity untuk main breaker 50 kA
c. Jenis panel indoor di tanam di dinding lengkap dengan pintu.
d. Lalu lintas feeder :
1) menggunakan kabel tanah tpye NYFGBY
2) dalam gedung menggunakan kabel NYY/N2XY
e. Gambar detail harus dibuat oleh Kontraktor dan disetujui Konsultan Pengawas sebelum
pelaksanaan pekerjaan dilakukan.
2. Pemutusan Daya
a. Rated breaking capacity pada 220 V / 380 V – 1 fase / 3 fase – AC tidak kurang dari 50 kA.
b. Release harus mengandung :
1) Thermal overload release.
2) Magnetic short circuit release ( mempunyai setting range ).
4. Rumah panel dan Busbar.
a. Ukuran rumah panel harus dapat mencakup semua peralatan dengan penempatan yang cukup
secara elektris dan fisik.
b. Pemasangan semua komponen harus dapat dicapai dari bagian depan dengan mudah.
c. Rumah panel type wall mounted tebal plat tidak kurang dari 1.2 mm.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 66
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
d. Semua permukaan pelat baja sebelum dicat harus mendapat pengolahan pembersihan sejenis “
Phospatizing treatment “ atau sejenisnya. Bagian dalam dan luar harus mendapat paling sedikit satu
lapis cat penahan karat. Untuk lapisan akhir cat finish bagian luar power coating .
e. Ruang dalam panel harus cukup luas ,untuk memudahkan kerja, dan dilengkapi ventilasi bagian
sisi panel .
f. Label-label terbuat dari bahan trafolite yang tersusun berlapis putih hitam dan digrafir sesuai
kebutuhan.
g. Semua pengkabelan di dalam panel harus rapih terdiri atas kabel-kabel berwarna, mudah diusut dan
memudahkan dalam pemeliharaan.
h. Busbar dan teknik penyambungan harus menurut peraturan PUIL. Bahan dari tembaga yang berdaya
hantar tinggi, bentuk persegi panjang dipasang pada pole-pole isolator dengan kekuatan dan jarak
sesuai ketentuan untuk menahan tekanan dan mekanis pada level hubung singkat.
i. Busbar dalam panel harus disusun sebaik-baiknya sampai semua terminal kabel atau busbar lainnya
tidak menyebabkan lekukan yang tidak wajar. Busbar harus di cat secara standart untuk membedakan
fasa-fasanya.
j. Batang penghubung antara busbar dengan breaker harus mempunyai penampang yang cukup
dengan rating arus tidak kurang dari 125% dari rating Breaker.
k. Pada sambungan- sambungan busbar harus diberi bahan pelindung (Tinned).
l. Ujung kabel harus memakai sepatu kabel, dan sarung kabel berwarna sesuai standard.
5. Instrument dan peralatan penunjuk lainnya.
a. Instrument dan peralatan penunjuk ( Ampere, Volt ) menggunakan type analog
b. pilot lamp, tipe LED
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 67
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
1.5. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1.5.1. Persyaratan Instalasi dan Peralatan
a. Kontraktor harus meneliti semua dimensi-dimensi secepatnya sesudah mendapat Surat Perintah Kerja
(SPK). Dan bisa mengajukan usul-usul kepada Konsultan Pengawas, apa yang perlu diatur kembali agar
semua instalasi maupun peralatan dapat ditempatkan dan bekerja sempurna.
- Sebelum melakukan pemasangan bahan dan peralatan lakukanlah pengukuran, meneliti
peil – peil dalam proyek menurut keadaan sebenarnya.
- Apabila ada perbedaan antara pengukuran di lapangan, ajukan data-data kepada Konsultan
Pengawas.
- Membuat photo dokumentasi pada prestasi phisik 0%- 25% - 50% - 75%dan 100 %.
b. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang memuat gambar denah, potongan dan detail sesuai
keadaan sebenarnya di lapangan, dengan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
c. Kontraktor harus selalu kordinasi dengan kontraktor lain, sehingga pemasangan instalasi dan peralatan
dapat dilakukan tanpa terjadi chrosing.
d. Semua bahan instalasi dan peralatan sebelum dibeli, dipesan, masuk site atau dipasang harus mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
1.5.2. Pemasangan Instalasi dan Peralatan.
a. Pada daerah langit-langit tanpa plafond instalasi terpasang dalam plat beton pelindung pipa lengkap
fitting–fitting.
b. Pada daerah langit-langit dengan plafond instalasi terpasang sebagai berikut :
1) Untuk 1 dan 2 jalur kabel saja, instalasi di klem ke plat beton atau di klem dengan pelindung conduit.
2) Untuk jalur kabel lebih dari 5 jalur instalasi harus lewat kabel tray tanpa conduit.
c. Untuk saklar dan stop kontak, instalasi terpasang recessedmounted ke kolom atau tembok. Sakelar
terpasang 150 cm di atas lantai kecuali untuk peralatan tertentu.Untuk stop kontak 30 cm di atas
lantai
d. Dalam shaft riser instalasi feeder terpasang dan diklem ke rak kabel shaft riser setiap jarak 150 cm.
e. Di halaman instalasi terpasang sebagai berikut :
- Feeder dan instalasi lampu penerangan luar terpasang minimal 60 cm di bawah permukaan tanah.
- Sedangkan untuk feeder yang melintas jalan terpasang 80 cm dibawah permukaan tanah
dengan menggunakan pelindung pipa galvanis.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 68
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
f. Penyambungan dalam doos-doos percabangan memakai pelindung terminal 3 M kemudian doos tersebut
ditutup.
g. Akhir dari instalasi exhaust fan berupa saklar.
h. Pemasangan angkur harus dikerjakan sebelum pengecoran dan diikat ke dalam besi beton. Dapat juga
dilakukan dengan tembakan ramset atau fischerplug.
i. Rack riser atau rak kabel atau cable tray bersama penggantung dimur baut ke angkur.
j. Setiap belokan kabel terutama fedder yang besar harus diperhatikan radiusnya, minimal R = 30 D dimana
D adalah diameter kabel.
k. Tidak diperkenankan melakukan penyadapan atau penyambungan di tengah jalan kecuali pada tempat
penyambungan.
l. Terminal kabel harus selalu menggunakan sepatu kabel.
m. Armature lampu
- Downlight LED Slim
- LED PANEL.
1.5.3. Gali Urug
a. Kontraktor listrik harus menggali dengan kedalaman dan besar yang sesuai dengan spesifikasi yang
diminta.
b. Bilamana ada Crossing/tabrakan dengan pipa, saluran got atau lainnya, harus dibuat gambar detail dan
cara penyelesaian yang baik untuk semua pihak dengan mendapat persetujuan dari Konsultan Perencana /
Konsultan Pengawas.
c. Kesalahan yang timbul karena kelalaian pelaksanaan menjadi tanggung jawab kontraktor.
d. Setelah selesai pemasangan kabel, galian harus diurug kembali dengan sirtu sampai padat.
e. Keterlambatan penggalian sehingga merusak hasil pekerjaan pihak lain harus diperbaiki kembali oleh
kontraktor listrik.
1.5.4. Pentanahan
Semua instalasi, peralatan listrik harus diberi pentanahan. System pentanahan baik peralatan electronik, motor
pompa, panel litrik, Genset dan sebagainya minimal 2 ohm.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 69
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
1.6. Pengujian Pekerjaan
1. Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji, sehingga diperoleh hasil yang akurat, Bila diperlukan
peralatan dapat diminta oleh Konsultan Pengawas untuk diuji ke Laboratorium.
2. Tahap – tahap pengujian adalah sebagai berikut :
a. Semua panel listrik sebelum dipasang dan sesudah dipasang harus diuji system kerjanya sesuai
spesifikasi yang disyaratkan.
b. Semua kabel instalasi sebelum terbebani harus diuji dengan Marger.
c. Semua penerangan lampu dalam ruang harus diuji dengan lux meter.
d. Semua penyambungan harus diperiksa tersambung dan tidak terjadi kesalahan sambung
e. Pengujian dilakukan bersama Konsultan Pengawas dan dibuat berita acara hasil test.
3. Penyerahan, Pemeliharaan dan Jaminan
a. Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara Proyek disertai lampiran-lampiran sebagai berikut
- Menyerahkan as built drawing pekerjaan listrik .
- Penyerahan surat pernyataan jaminan instalasi listrik.( Akli, Konsuil)
- Menyerahkan Brossure, operation dan maintenance manual.
- Menyerahkan hasil pengetesan.
b. Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melaksanakan masa pemeliharaan secara Cuma-Cuma selama
jangka waktu sesuai yang ditentukan pada persyaratan umum, bahwa seluruh instalasi dan peralatan tetap
dalam keadaan baik dan bekerja sempurna. Kerusakan karena kesalahan pemasangan atau peralatan
harus diperbaiki dan bila perlu diganti baru.
c. Setelah menyelesaikan tahap I, Kontraktor wajib melakukan masa jaminan selama 12 bulan atas semua
peralatan yang dipasangnya tetap bekerja sempurna.
d. Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melatih dan membantu mengoperasikan instalasi dan
peralatan yang terpasang.
4. Kontraktor yang akan melaksanakan pekerjaan instalasi listrik harus memiliki Surat Ijin Kerja sebagai berikut :
a. Mempunyai Surat Ijin Instalasi Listrik (SIKA) tahun kerja yang berlaku.
b. Mempunyai Tanda Lulus Prakualifikasi (TDR) untuk tahun kerja yang berlaku.
c. Sudah berpengalaman dan dapat menunjukkan surat kemampuan/pengalaman kerja dalam
mengadakan pekerjaan yang sejenis.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 70
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PASAL 2
PEKERJAAN TATA UDARA
2.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan utama ini akan meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a. Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian Unit AC system Split lengkap dengan
kontrolnya. Unit AC terdiri dari Indoor Unit (IU) dan Outdoor Unit (OU), dimana Indoor Unit
ditempatkan di dalam ruangan sedangkan Outdoor Unit ditempatkan di luar ruangan.
b. Pengadaan, pemasangan dan pengujian pemipaan refrigerant lengkap dengan isolasi thermis,
vapour barrier dan bahan perlengkapan lainnya yang diperlukan.
c. Pengadaan, pemasangan, pengaturan udara lengkap dengan damper, gantungan penguat dan
sebagainya.
d. Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian system ventilasi Exhaust Fan dan Intake
Fan sesuai dengan Gambar Perencanaan.
e. Pengadaan, pemasangan, dan pengujian seluruh instalasi air pengembunan (drainage) sampai
ke saluran air terdekat.
f. Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian interlock system instalasi tata udara dan
ventilasi yang ada.
g. Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian sumber daya listrik bagi instalasi ini seperti
kabel, pressure sensor dan semua perlengkapan penunjang lainnya.
h. Melaksanakan pekerjaan testing, adjusting dan balancing dari semua instalasi yang terpasang,
sehingga instalasi bekerja dengan sempurna, sesuai dengan kriteria design.
i. Memberikan training mengenai cara pengoperasian, pemeliharaan dan perbaikan dari peralatan-
peralatan Air Conditioning dan instalasi terpasang. Program training harus mencakup segi teori /
prinsip dasar serta aplikasinya.
j. Menyerahkan gambar - gambar, buku petunjuk cara menjalankan dan memelihara serta data
teknis lengkap peralatan instalasi terpasang.
k. Mengadakan pemeliharaan instalasi ini secara berkala selama masa pemeliharaan.
l. Memberikan garansi terhadap mesin / peralatan dan instalasinya yang terpasang selama 1
(satu) tahun sejak serah terima pertama (kesatu).
m. Melakukan testing dan commissioning instalasi tersebut.
n. Membuat As-built drawing.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 71
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
2.2. Lingkup Pekerjaan Terminasi
a. Pekerjaan yang diuraikan di dalam spesifikasi ini adalah pekerjaan yang mempunyai hubungan
dengan instalasi lain yang harus secara lengkap dan terkoordinasi dikerjakan oleh Kontraktor
instalasi ini.
b. Menyambung kabel daya ke unit AC dan Fan yang disediakan oleh Kontraktor listrik.
c. Menyambung pipa drain ke pipa drain utama sampai ke saluran terdekat.
d. Koordinasi dengan Kontraktor lain maupun Instansi terkait untuk menjamin bahwa instalasi
tersebut sudah benar, aman dan memenuhi persyaratan.
2.3. Lingkup Pekerjaan Yang Terkait
a. Pekerjaan yang diuraikan di dalam spesifikasi ini adalah pekerjaan struktur, sipil atau finishing
yang diperlukan untuk keperluan operasi dan pemeliharaan instalasi ini yang harus dikerjakan oleh
Kontraktor ini, kecuali disebutkan lain didalam bill of quantity bahwa akan dikerjakan oleh
Kontraktor lain / tidak termasuk skope pekerjaan.
b. Pengadaan dan pemasangan semua pekerjaan sipil yang terjadi akibat pekerjaan instalasi tata
udara ini.
c. Perbaikan kembali semua kerusakan dan finishing yang diakibatkan oleh pekerjaan instalasi ini.
d. Melakukan pekerjaan atau ketentuan lain yang tercantum dalam dokumen ini berserta
addendumnya.
e. Pekerjaan sipil dan finishing yang diperlukan dan perapian kembali yang diakibatkan oleh instalasi
AC dan Fan.
2.4. Peralatan Utama
2.4.1. AC Split
a. Lingkup Pekerjaan
- Pemasangan dan pengadaan unit air cooled yang terdiri atas indoor unit (IU) dan
condensing unit (OU) berikut pemipaan refrigerant dari kedua unit tersebut. Kapasitas
masing-masing unit sebagaimana yang tertera pada gambar rencana.
b. Umum
- Spesifikasi teknik yang diuraikan berikut ini adalah sebagai kebutuhan dasar yang
harus dipenuhi. Sedangkan ketentuan spesifik dari kemampuan unit (perfomance)
dapat dilihat pada lembar gambar rencana yang melengkapi dokumen ini.
- Unit harus dirancang untuk beroperasi tenang, dimana semua peralatan yang bergerak
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 72
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
harus menggunakan unit vibration mounting dan dibalance dengan teliti untuk
menjamin vibration (getaran) yang kecil.
- Indoor unit harus terdiri dari kompresor, kondensor coil, fan, kontrol, lengkap dengan
pemipaan. Setiap unit harus mempunyai satu atau lebih kompresor dan masing-masing
kompresor mempunyai sirkulasi refrigerant dan elektrikal sirkuit tersendiri.
c. Spesifikasi Teknis.
- Unit memakai refrigerant R.22
- Kapasitas unit berdasarkan kepada :
1. Udara pendingin kondensor 35ºC
2. Temperatur ruang 24oC ; 55% ± 5 % RH
- Kompresor
Kompresor dari jenis Scroll, dimana motor didinginkan oleh gas dari sisi suction. Masing-
masing kompresor dilengkapi dengan :
• Star delta starter atau DOL
• High refrigerant pressure safety cut out (manual reset)
• Low refrigerant pressure safety cut out (Automaticaly reset)
• Spring Vibrator isolator
• Crankcase heater
• Automatic reversible oil pump
• Automatic heater untuk pengaturan kelarutan minyak selama shut down
• Oil pressure cut out (manual reset)
• Thermal overload, single phasing protection dan external overload relay
• Sight glass dan oil filter
• Service valve disisi suction dan discharge untuk setiap kompresor.
- Condensing Unit (OU)
Casing dari outdoor unit harus waterproof, galvanized steel yang difinish memakai baked
enamel. Coil harus dibuat dari seamless copper tube dengan alumunium fin. Tipe Fan
dari condensing unit adalah propeller dengan hubungan langsung dan dilengkapi dengan
pelindung / pengaman.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 73
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
- Indoor Unit (IU)
• Casing dari indoor unit seluruh permukaan bagian dalam harus diisolasi dengan
bahan fibre glass atau mineral wool tebal 25 mm. Blower dari indoor fin dari type
centrifugal, double inlet atau single inlet forward curved, multi blade dengan
pergerakan langsung atau tidak langsung memakai belt.
• Coil harus terbuat dari seamless copper tube lengkap dengan mekanikal alumunium
fin, refrigerant (liquid) line mempunyai combination moisture indicator dan sight glass,
refrigerant filter drier, dan liquid line solenoid valve. Suatu drain yang cukup dapat
menampung air condensasi pada keadaan minimum.
- Filter dan Control
Semua unit harus dilengkapi dengan washable alumunium filter tebal 25 mm. Suatu room
thermostat yang dilengkapi dengan switch off, fan speed (low, med, high), cool dan room
temperatur setting akan memfungsikan unit beroperasi.
2.4.2. Ventilasi
a. Umum
- Spesifikasi yang diuraikan di bawah ini adalah sebagai kebutuhan dasar yang harus
diikuti. Sedangkan ketentuan-ketentuan spesifik terhadap tipe, kemampuan
(performance) peralatan, perlengkapan dan lainnya dapat dilihat pada lembar
“Referensi Produk” yang menyertai dokumen ini.
- Fan harus sudah mendapatkan sertifikat, sesuai standard yang berlaku di negara
dimana fan tersebut dibuat, sebagai contoh AMCA standard 210 – 74 di Amerika.
- Sound pressure level harus dilengkapi dalam dB dengan Re – 10E12 w pada octave
band mid. frek. 60 – 4000 Hz.
- Pada dasarnya semua fan harus mempunyai noise level yang rendah dalam
operasinya dan dalam batas-batas yang normal.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 74
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
2.4.3. Pekerjaan Pemipaan
a. Umum
Seperti apa yang ditunjukkan dalam Gambar Rencana, jalur-jalur pipa yang terlihat pada
adalah gambar dasar yang menunjukkan route dan ukuran pipa. Kontraktor wajib
menyesuaikan dengan keadaan setempat (shop drawing) dan dengan jalur-Jalur instalasi
lainnya, diperlukan dan mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan sebelum
dilaksanakan.
b. Peralatan
Pipa Refrigerant
• Hendaknya semua pipa refrigerant harus dikerjakan secara hati-hati dan sebaik
mungkin, sebelum dipasang semua bagian harus sudah bersih, kering dan bebas dari
debu dan kotoran dan hendaknya dipasang sependek mungkin.
• Pipa tembaga dari jenis L yang dehydrated dan sealed. Diameter pipa yang dipakai
harus disesuaikan kembali dengan kapasitas pendingin mesin dan panjang ekivalen
pipa.
• Perbedaan tinggi antara condencing dan evaporator dan panjang pipa tidak melebihi
yang ditentukan oleh pabrik pembuat.
• Sambungan pipa jenis “hard drawn” tubing harus disambung dengan perantaraa
wrought copper fitting atau non porous brass fittings, dan dianjurkan dipakai solder
perak dengan meniupkan gas mulia seperti nitrogen kering kedalam pipa yang sedang
disambung untuk menghindarkan terbentuknya kerak oksida di dalam pipa.
• Solder lunak “tintlead 50-50” tidak boleh dipergunakan. Solder “tintlead 95-5” dapat
dipergunakan kecuali pada pipa discharge gas panas.
• Pipa jenis “soft drawn tubing” dapat disambung dengan solder, nyala api atau lainnya
yang sesuai untuk pipa refrigerant. Pada pipa “precharger refrigerant lines” yang
disediakan oleh pabriknya maka harus dipasang sesuai dengan persyaratan pabrik.
• Pipa refrigerant harus disangga dan digantung dengan baik untuk mencegah melentur
dan meneruskan getaran mesin kepada bangunan.
• Pipa refrigerant harus dipasang sesuai dengan persyaratan “Ashrae Guide Book” dan
atau persyaratan pabrik.
• Suatu alat pengering refrigerant ( filter drier ) dengan kapasitas yang cukup serta “sight
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 75
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
glass moisture indicator” harus dipasang pada bagian “liquid line” setiap pipa
terpasang, sight glass harus dilengkapi dengan tutup pelindung, filter drier harus
menurut ARI Standard 710, hendaknya jenis full flow replacable care.
• Fitting untuk flare points hendaknya jenis standard SAE forged brass flare nenurut ARI /
Standard 720 dengan unit short shank flare.
• Strainer hendaknya dipasang dalam jaringan refrigerant sebelum pemasukkan tiap
thermostatic expansion valve.
• Pipa-pipa yang menembus dinding/plat betton harus memakai sleeve dan sekitarnya
diisi dengan bahan caulking umpamanya compriband atau building sealant.
• Pipa sebelum diisolasi harus ditest sampai 12 kg/cm² selama 24 jam.
• Gantungan pipa sesuai dengan gambar detail, jarak gantungan pipa/penyangga pipa
tidak boleh lebih dari :
sampai ½” : berjarak 1,2 m
diameter ¾“ s/d 1” : berjarak 1,8 m
diameter 1¼“ s/d 2” : berjarak 2,3 m
• Penggantung pipa pada plat beton memakai Phillips red heat (dyna-bolt).
• Pipa-pipa yang ditahan lantai, ditunjang pakai clamp atau collar yang dipasang erat
pada pipa dan menumpu pada floor memakai rubber pad.
• Semua pipa harus dipasang lurus sejajar dengan dinding / bagian dari bangunan pada
arah horizontal maupun vertical.
• Sudut belokan yang diperbolehkan ialah 90º dan 45º pada dasarnya untuk sudut
belokan 90º dan 45º terutama untuk pipa pembuangan digunakan long radius dan
dalam hal kondisi setempat tidak memungkinkan maka menggunaan short radius harus
mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas Lapangan dan konsultan perencana.
• Sebelum pipa dipasang, supports harus dipasang dulu dalam keadaan sempurna.
• Semua pipa harus bertumpu dengan baik pada supports.
• Type dan fitting harus bebas dari tegangan dalam yang diakibatkan dari bahan yang
dipaksakan.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 76
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pipa Kondensasi (drain)
• Pipa sebelum disambung harus dibersihkan dahulu bagian luar dari kotoran-kotoran
yang melekat dan disambung dengan lem perekat yang dianjurkan oleh pabrik pipa.
• Untuk sambungan ulir harus memakai seal tape untuk mencegah kebocoran dan tidak
diperkenankan memakai plumber rope, sedangkan untuk sambungan menggunakan
lem, semua bagian yang akan disambung harus sudah bersih, kering dan bebas dari
debu, kotoran dan hendaknya dipasang sependek mungkin.
• Pipa sebelum dipasang harus dibersihkan dahulu bagian dalamnya dari kotoran-
kotoran yang melekat.
• Pipa-pipa yang menembus dinding / plat beton harus memakai sleeve dan sekitarnya
diisi dengan bahan caulking umpamanya compriband atau building sealant.
• Pipa harus dites sampai 10 kg/cm² selama 24 jam.
• Gantungan pipa sesuai dengan gambar detai, jarak gantungan pipa/penyangga pipa
tidak boleh lebih dari :
sampai ½” : berjarak 1,2 m
diameter ¾“ s/d 1” : berjarak 1,8 m
diameter 1¼“ s/d 2” : berjarak 2,3 m
• Penggantung pipa pada plat betton memakai phillip red head (dyna-bolt)
• Pipa-pipa yang ditahan lantai, ditunjang pakai clamp atau collar yang dipasang erat
pada pipa dan menumpu pada floor memakai rubber pad.
• Semua pipa harus dipasang lurus sejajar dengan dinding / bagian dari bangunan pada
arah horizontal maupun vertikal.
• Sudut belokan yang diperbolehkan ialah 90º dan 45º pada dasarnya untuk sudut
belokan 90º dan 45º terutama untuk pipa pembuangan digunakan long radius dan
dalam hal kondisi setempat tidak memungkinkan maka menggunaan short radius harus
mendapat persetujuan tertulis dari konsultan perencana.
• Sebelum pipa dipasang, supports harus dipasang dulu dalam keadaan sempurna.
• Semua pipa harus bertumpu dengan baik pada supports.
• Type dan fitting harus bebas dari tegangan dalam yang diakibatkan dari bahan yang
dipaksakan.
• Pipa drain (kondensasi) dari PVC class AW dan dilengkapi dengan isolasi.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 77
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
2.5. Pekerjaan Listrik
2.5.1. Umum
a. Seperti yang ditunjukan dalam gambar rencana, jalur-jalur kabel, perletakan panel
dan motor seperti yang tercantum adalah gambar dasar yang menunjukkan route,
lokasi panel dan perletakan instrument control. Kontraktor wajib menyesuaikan
dengan keadaan setempat (shop drawing) dan dengan jalur-Jalur instalasi lainnya,
diperlukan dan mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan/Pengawas
Lapangan sebelum dilaksanakan
b. Kontraktor wajib mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku yang dikeluarkan oleh:
• Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia (PUIL) 2000
• Perusahaan Listrik Negara (PLN)
• Lembaga Masalah Ketenagaan (LMK)
• Dinas Pemadam Kebakaran (DPK)
• Lembaga Pengujian Bahan
• Dinas Keselamatan Kerja
2.5.2. Spesifikasi Teknis
a. Motor Listrik
• Motor, AC Split : : Jenis induction motor, permanent
split, dengan thermal overload
protector.3 phase 220/380 V/50 Hz3
tingkat kecepatan Insulation class E
• Motor Fan : : Motor yang menjadi satu dengan
fan, jumlah phase tergantung
kapasitas fan.
• Semua motor listrik yang digunakan untuk proyek ini mempunyai power factor
minimal 0,8. Putaran maksimum 1450 rpm (untuk motor-motor tersebut di
atas). Motor-motor yang digunakan disini harus sudah memenuhi standard
NEMA (Amerika), BS (Inggris), DIN (Jerman) dan JIS (Jepang)
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 78
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
b. Panel
• Semua komponen yang digunakan untuk panel tenaga dan panel-panel control harus
dari merek yang sama dengan yang digunakan pada instalasi listrik.
• Panel-panel tenaga harus dibuat dari plat besi setebal 2 mm, dilengkapi dengankunci
panel. Pengecatan dengan cat dasar dan duco minimal 2 kali. Warna finishing
ditentukan kemudian.
• Panel-panel yang bukan berasal langsung dari produk peralatan tertentu yaitu panel-
panel yang dirakit lokal haruslah berasal dari pembuat panel khusus, untuk merek
komponen yang dipakai.
• Tiap-tiap panel dan unit mesin harus digrounded. Tahanan pentanahan harus lebih
kecil dari 2 ohm, diukur setelah minimal tidak hujan 2 (dua) hari.
c. Wiring
• Wiring untuk instalasi listrik dan control harus dipasang dalam PVC conduit high
impact.
• Wiring diagram hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan peralatan AC yang
bersangkutan.
• Disetiap tarikan kabel tidak boleh ada sambungan.
• Jari-jari belokan kabel, hendaknya minimum 1,5 kali diameter kabel.
• Menghubungkan kabel pada terminal harus menggunakan “kabel schoen”, kabel 25
mm² keatas pemasangan “kabel schoen” menggunakan timah pateri lalu dipress
hydraulis.
• Ukuran-ukuran lebih kecil cukup dengan tang press tangan.
• Setiap kabel yang menuju terminal peralatan harus dilindungi memakai metal flexible
conduit.
• Kabel yang dipasang pada dinding luar harus memakai metal conduit dan diclamp rapi
ke dinding memakai clamp pipa.
• Kabel-kabel yang digantung pada plat beton harus memakai clamp penggantung dan
wire rod yang diramset ke beton.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 79
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
2.6. Instalasi
a. Umum
Semua peralatan dan alat-alat bantu harus dipasang sesuai dengan cara pemasangan
yang secara teknis praktis, baik dan dapat dipertanggung jawabkan serta sesuai dengan
petunjuk dan instruksi pada brosur atau publikasi yang dikeluarkan pabrik dari peralatan
atau alat-alat bantu tersebut.
b. Landasan Peralatan
Semua landasan untuk peralatan, compressor dan motor, mempunyai ukuran sedemikian
rupa sehingga tidak ada bagian-bagian peralatan, compressor maupun motor yang berada
di luar landasan. Berat peralatan diartikan berat dalam operasinya.
c. Platforms
· Untuk peralatan seperti outdoor unit, indoor unit, fan dan sejenisnya yang menggantung
dan duduk pada suatu platform, maka platform harus diperkuat dengan suatu frame besi
channel (siku) yang dilas atau dibautkan, atau dikeling ke frame sehingga cukup kuat, kaku
dan tidak bergetar dalam operasinya.
d. Penetrasi Atap
Semua bagian instalasi yang menembus atap seperti duct, pipa, venting harus dilengkapi
dengan pinggiran beton (curb) keliling bagian-bagian instalasi tersebut sehingga
konstruksinya betul-betul kedap air.
e. Pencapaian Peralatan Untuk Service
• Semua bagian peralatan ataupun peralatan bantu dalam prinsip pemasangannya harus
mudah untuk bisa diamati, diservice dan mudah dicapai dalam perbaikan, termasuk
juga accessories pipa, valve, clean out, damper, filter, venting dan lain-lain. Untuk itu
Kontraktor dalam pemasangannya wajib memperhatikan posisi yang terbaik dari
peralatan dan accessories tersebut, sehingga tujuan yang dimaksud tercapai.
• Disamping itu Kontraktor harus mengusulkan kepada Pengawas Lapangan (bila belum
ditunjukkan pada gambar) pintu-pintu service (access panel), untuk setiap peralatan
dan accessories yang berada dalam shaft atau ceiling yang memerlukannya, beserta
ukuran dan lokasi yang tepat.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 80
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
• Bila dalam Gambar Rencana sudah ditunjukkan ada acces panel yang diperlukan,
maka penggeseran untuk posisi yang tepat dari acces panel tersebut sehubungan
dengan letak peralatan / accessories dan kaitannya dengan arsitek/interior perlu
dibicarakan dengan Pengawas Lapangan untuk disetujui.
f. Perlindungan Peralatan dan Bahan
• Menjadi tanggung jawab dan keharusan bagi Kontraktor untuk melindungi peralatan-
peralatan, bahan-bahan, baik yang sudah, maupun belum terpasang bila diperkirakan
bisa rusak, cacat ataupun mengganggu situasi sekitarnya ataupun oleh alam (hujan,
debu, pasir, lembab) ataupun oleh bahan-bahan kimia sekitarnya
• Sebelum penyerahan, instalasi seperti peralatan-peralatan fixture dan lain-lain,
dibersihkan atau dites dan di adjust kembali untuk membuktikan bahwa peralatan dan
bahan beroperasi dengan baik.Peralatan dan bahan yang rusak atau cacat karena tidak
dilakukan perlindungan yang benar adalah merupakan bagian instalasi yang tidak bisa
diterima (serah terima belum 100%)
g. Pengecatan
• Semua bagian pekerjaan yang menyangkut carbon steel yang tidak digalvanis harus
dicat dasar dan cat finish. Sebelum pengecatan dilakukan, bagian-bagian harus bebas
dari grease, minyak dan segala kotoran yang melekat.
• Urut-urutan pengecatan adalah cat dasar anti karat dan cat finish terdiri atas dua lapis
cat copolymer.
• Untuk peralatan-peralatan yang cat pabriknya rusak/cacat dalam pengangkutan,
peyimpanan dan lain sebagainya harus dicat kembali sesuai aslinya atau sesuai
dengan warna yang ditentukan Pengawas Lapangan. Untuk jalur-jalur pipa, kode warna
disesuaikan dengan standard.
h. Anti Karat
• Semua peralatan bantu instalasi, yang berasal dari besi dan sebelumnya tidak
diperlukan untuk anti karat (semacam penggantung, dudukan, landasan, flange dan
lain-lain) harus dicat dengan cat anti karat, yaitu Zinchromate dan selanjutnya cat finish
dengan warna yang ditentukan kemudian. Semua baut, mur dan washer haruslah Zinc
electroplated.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 81
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
• Landasan penyangga peralatan (steel bases), seluruhnya harus bersih dan bebas dari
las-lasan, dicat dasar dengan Zinchromate dan cat akhir finish dua lapis.
i. Sleeve, Built in Insert
• Peralatan bantu, sleeve dan lain-lain yang diperlukan tertanam atau menembus
concrete atau tembok harus dipasang dan dilengkapi sesuai petunjuk instalasi. Untuk
itu ukuran, posisi yang disiapkan untuk keperluan tersebut harus dikonsultasikan
dengan Pengawas Lapangan dan disertai gambar detail.
• Semua pipa tembus dinding harus menggunakan sleeve dengan clearance ¾” jika pipa
berisolasi, cleareance tetap dibutuhkan ¾” antara isolasi dan sleeve menembus atap
harus diperpanjang ± 200 mm di atas atap lantai. Setelah pemasangan pipa cleareance
harus diisi dengan sealant yang tahan api atau fire stop.
j. Penomoran, Nama Peralatan / Accessories
• Semua peralatan terpasang dan accessoriesnya harus diberi code nama peralatan dan
nomor sesuai seperti yang diajukan ke Direksi/ Pengawas Lapangan pada daftar
peralatan atau data sheet atau sebagai tercantum dalam as-built drawing.
2.7. Pekerjaan Lain-lain
a. Semua pondasi beton yang diperlukan untuk mesin-mesin pendingin, compressor, kipas
angin (fan), motor-motor listrik, termasuk dalam pekerjaan Kontraktor AC.
b. Kontraktor AC harus menyerahkan gambar layout beserta ukuran pondasi atau ukuran
concrete plint pada masing-masing peralatan sebelum dilaksanakan oleh pihak lain
kepada Pengawas Lapangan untuk diperiksa dan disetujui.
c. Pondasi peralatan-peralatan lainnya harus mengikuti petunjuk-petunjuk / pedoman pabrik
pembuat peralatan tersebut.
d. Kontraktor AC harus menyediakan dam memasang peredam getaran (vibration
eliminators) untuk melindungi bangunan dari suara berisik dan getaran yang ditimbulkan
oleh mesin-mesin
e. Kontraktor AC harus menyediakan dan memasang (seperti ditunjukkan dalam Gambar
Rencana atau gambar yang disetujui) semua dudukan (support) atau penggantung
(hanger) untuk mesin-mesin, alat-alat, pipa kabel dan duct yang diperlukan.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 82
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
f. Untuk menyesuaikan dengan kondisi-kondisi setempat, dudukan-dudukan atau
penggantung-penggantung tersebut harus dibuat dari konstruksi pipa, profil batang (rod)
atau strip sesuai dengan Gambar Rencana atau gambar kerja yang disetujui. Semua
support yang menumpu pada lantai harus mempunyai pelat-pelat (flanges) yang kuat pada
titik tumpuannya pada lantai.
g. Semua penggantung harus dipasang pada balok atau pada rangka baja dan harus
berkonsultasi dengan Pengawas Lapangan dan Kontraktor sipil.
h. Pembebanan pada balok atau pelat struktur yang ditimbulkan oleh dudukan-dudukan atau
penggantung-penggantung tersebut hendaknya dijaga agar dapat terbagi merata sehingga
tidak menimbulkan tegangan-tegangan yang tidak wajar.
i. Kontraktor AC harus menjamin bahwa instalasi yang dipasang tidak akan menyebabkan
penerusan suara dan getaran (vibration & noise transmission) ke dalam ruangan-ruangan
yang dihuni yang dalam hal ini dilakukan oleh ahli atau tenaga ahli yang ditunjuk.
j. Kontraktor harus bertanggung jawab atas modifikasi-modifikasi yang perlu untuk
memenuhi syarat tersebut diatas.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 83
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
BAB XIV
PEKERJAAN SANITASI DALAM GEDUNG
PASAL 1
PEKERJAAN PLUMBING
1.1. Umum
1.1.1. Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh Dokumen
Kontrak dengan teliti, untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada pekerjaan.
1.1.2. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan
peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
1.1.3. Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang
dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor
untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada
pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
1.2. Lingkup Pekerjaan
1.2.1. Meliputi penyediaan air bersih beserta instalasinya, pengelolaan air kotor dan drainasi air
hujan termasuk: Pemilihan, pengadaan, pemasangan serta pengujian material maupun
sistem keseluruhan sehingga sistem plumbing dapat berjalan dan beroperasi dengan baik
dan benar sesuai gambar rencana dan persyaratan ini.
1.2.2. Semua perijinan yang diperlukan untuk melaksanakan instalasi plumbing.
1.2.3. Pengukuran terhadap ketinggian site terutama untuk kemiringan saluran dan peil banjir.
1.2.4. Sistem dan unit-unitnya meliputi :
a. Jaringan pipa air bersih untuk di luar dan di dalam bangunan.
b. Jaringan pipa-pipa air kotor dan bekas di dalam dan di luar bangunan.
c. Jaringan pipa-pipa vent untuk sistem pembuangan air kotor dan air bekas.
d. Jaringan pipa-pipa dan saluran pembuangan halaman (drainase site) dan disalurkan
menuju drainasi kota.
e. Pompa-pompa untuk menjalankan sistem air bersih dan air buangan lengkap dengan
panel kontrolnya.
f. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 84
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
1.3. Penjelasan Sistem
1.3.1. Air Bersih
1. Untuk memenuhi kebutuhan ini, selain pompa air, air disupplai dari PDAM.
2. Air dari PDAM dipompakan dengan pompa transfer ke Tower Atas. Dari Tower didistribusikan secara gravitasi
ke masing-masing fixture unit. Untuk lantai paling atas direncanakan menggunakan pompa booster packged
untuk mendistribusikan ke fixture unit.
1.3.2. Air Buangan
1. Air buangan mencakup air bekas dan air kotor.
2. Air bekas adalah air buangan tidak tercemar dari bak cuci tangan, kamar mandi, pengering
lantai dan kitchen sink.
3. Air kotor adalah untuk jenis air buangan dari urinal dan water closet.
4. Pada proyek ini sistem untuk pengelolaan air buangan ini adalah :
• Air bekas dan air kotor disalurkan secara gravitasi dengan pipa menuju Bak Pengumpul
kemudian disalurkan secara gravitasi dibantu dengan pompa submersible ke IPAL
(Instalasi Pengolahan Air Limbah).
• Air buangan pada sink ditranfer dahulu oleh grase trap. Grease trap berfungsi untuk
memisahkan minyak dan lemak dari air limbah sebelum masuk ke IPAL, mencegah
penyumbatan pada pipa dan kerusakan pada sistem IPAL.
1.3.3. Air Hujan dan Drainase
Air Hujan yang jatuh di atap bangunan disalurkan melalui pipa-pipa tegak menuju ke dalam
saluran air hujan halaman/drainase site secara gravitasi menuju sumur resapan dan dioverflow
ke saluran kota.
1.4. Ketentuan Bahan dan Peralatan
Material yang dipakai harus baru serta memenuhi persyaratan teknis dan gambar rencana. Untuk itu
pelaksana harus menyediakan contoh-contoh sebelum pemasangan guna mendapatkan persetujuan
Konsultan Manajemen Konstruksi dan Konsultan Perencana.
Material-material yang dipakai meliputi :
1.4.1. Pompa–Pompa
Semua pompa harus dilengkapi dengan pondasi pompa, peredam getaran, serta manometer.
Pada pipa tekan harus dilengkapi dengan Gate valve, Check Valve, Flexible joint, dan
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 85
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
perlengkapan lainnya sehingga sistem pompa dapat berjalan sesuai dengan fungsinya.
Selain itu dilengkapi pula dengan pipa pemeriksa aliran berikut gate valve & pipa
pembuangan dari lubang drain pompa ke saluran pembuangan.
Unit dilengkapi dengan starter panel pompa dan pressure switch untuk menjalankan pompa
secara otomatis.
1. Pompa Transfer Air Bersih
• Jumlah : 1 Unit (bekerja secara paralel)
• Tipe : Centrifugal End Suction
• Kapasitas : @ 75 liter/menit
• Head : 40 m
• Spesifikasi Material :
- Casing : Cast Iron
- Pump Head : Cast Iron
- Impeller : Stainless Steel/Cast Iron
- Pump Shaft : Staniless Steel
- Shaft Seal : Mechanical Seal
• Motor :
- Type : Standard TEFC Induction Motor
- Power : @ 2,2 kW/220V/3PH/ 50Hz
- Speed : 2900 RPM
- Enclosure Class : IP 55 (IEC 34-5)
- Insulation Class : F (IEC B5)
- Motor Protection : PTC
2. Pompa Sumersible Air Kotor
• Jumlah : 1 set terdiri dari 2 unit pompa
• Tipe : Sumersible with grinder system pump c/w QDC,
floater & control panel
• Kapasitas : 2 x 50 liter/menit
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 86
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
• Head : 8 m
• Spesifikasi Material
- Casing : Cast Iron DIN EN-JL 1030 completed with
stainless steel clamp solution to secure the
motor housing to the volute
- Impeller : cutter system made of Hardness Steel
- Shaft Sheal : Catridge seal system with material surface SIC/SIC
• Motor :
- Type : Submersible motor induction type, NEMA B design with a
squirrel cage motor, shell type design, housed in air filed, waterlight chambe. The
motor shall be designed for continuous duty handling pumped media of 40ºC
- Power : @ 0,4 KW/220V/1 PH/50Hz
- Speed : ± 2900 RPM
- Enclosure Class : IP 68
- Insulation Class : F
- Motor Protection : Thermal Switches in series with leakage motor.
- 1 set pressure transmitter dan 1 set pressure gauge
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 87
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
1.4.2. Pipa-pipa
a. Untuk jaringan air bersih digunakan pipa Polypropylene Random (PPR) PN 10 dengan
sambungan heat fusion atau sesuai dengan jenis pipanya.
b. Untuk pemipaan utama dari Pompa menuju shaft dan pipa tegak (riser) menggunakan
pipa PPR - PN10.
c. Untuk pipa air buangan dan air kotor digunakan pipa PVC kelas AW 10 kg/cm2 dengan
sambungan solvent cement atau sesuai dengan jenis pipanya.
d. Untuk pipa-pipa vent digunakan pipa PVC kelas AW (10 kg/cm²) dengan sambungan
solvent cement atau yang sesuai dengan jenis pipanya.
e. Pipa air hujan digunakan pipa PVC kelas AW (10 kg/cm²) dengan sambungan solvent
cement atau yang sesuai dengan jenis pipanya.
f. Sambungan antara pipa yang berlainan jenis dilakukan dengan menggunakan adaptor
atau coupling.
g. Sebelum pemasangan/penyambungan dilakukan, pipa-pipa harus dalam keadaan
bersih dari kotoran baik pada bagian yang akan disambung ataupun di dalam pipa itu
sendiri.
h. Semua jenis sambungan, pemasangannya tidak diperbolehkan berada dalam
beton/dinding.
i. Katup-katup (Valve)
1.4.3. Floor Drain
1. Floor drain yang digunakan di sini harus jenis Bucket Trap, Water Prooved type dengan 50 mm Water Seal dan
dilengkapi dengan U trap.
2. Floor Drain terdiri dari:
- Chromium plated bronze cover and ring
- PVC neck
3. Bitumen coated cast iron body screw outlet connection and with flange for water prooving
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 88
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
4. Floor Drain harus mempunyai ukuran utama sbb.:
Outlet diameter Cover diameter
2" 4"
3" 6"
4" 8"
1.4.4. Roof Drain
1. Roof Drain yang digunakan harus dibuat dari Cast Iron dengan konstruksi waterproof.
2. Luas laluan air pada tutup roof drain ialah sebesar dua kali luas penampang pipa bangunan.
3. Drain terdiri atas 3 bagian sebagai berikut :
- Bitumen Coated Cast Iron Body dengan water prooved flange
- Bitumen Coated Neck for adjustable fixing
- Bitumen Coated cover dome type
1.4.5. P" TRAP
1. P" TRAP yang digunakan di sini harus jenis single inlet.
2. Tinggi Air minimum pada Trap 8 cm.
3. Material P"TRAP yang digunakan harus mengacu pada pipa air kotor/bekas yang digunakan.
4. Pemasangan P”TRAP pada setiap FD kamar mandi dan pada jalur utama pipa buangan air
limbah yang menuju bak sewage.
1.4.6. Grease Trap
1. Grease Trap terbuat dari bahan stainless steel.
2. Type grease trap adalah portable.
3. Kapasitas sesuai dengan gambar perencanaan.
1.4.7. Alat-alat Plumbing
1. Alat-alat peturasan/urinal dari type flush valve.
2. Water closet yang dipakai harus dari kualitas terbaik.
3. Produk sanitary fixtures yang digunakan sesuai spesifikasi Arsitek.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 89
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
1.4.8. Sewage Treatment Plant
a. Lingkup pekerjaan Sewage Treatment Plant (STP) meliputi dan tidak terbatas dari apa yang
disesuaikan dan apa yang di uraikan tersebut dibawah ini.
b. Pekerjaan meliputi pengadaan pemasangan, pengujian dan bekerjanya sistem sehingga out
put yang dihasilkan dapat memenuhi persyaratan umum yang berlaku serta ketentuan yang
dikeluarkan oleh Kementerian Pengawasan Lingkungan Hidup (KLH).
c. Pengadaan dan pemasangan instalasi STP dengan sistem Biofiltrasi Kapasitas 5 m3 : 1 unit
d. Menggunakan Grease Trap pada saluran sink westafel sebelum menuju jaringan STP.
Berfungsi untuk menyaring jaringan lemak pada saluran agar tidak tersumbat atau
menghambat jaringan STP.
e. Jaminan spare parts dan pemeliharaan selama masa berlakunya pemeliharaan yang
ditetapkan dalam kontrak pekerjaan.
BAB XIV
PEKERJAAN FASAD
PASAL 1
PEKERJAAN ORNAMEN DAN ARSITEKTURAL
1.1. Pemasangan Huruf Papan Nama
Pekerjaan Fabrikasi huruf harus dikerjakan oleh tenaga ahli dengan mengikuti semua petunjuk dari
konsultan pengawas. Bahan yang digunkan harus sesuai standart dan persetujuan Direksi/Konsultan
Pengawas.
1.2. Pekerjaan Panel Dinding Conwood
a. Pekerjaan pemasangan dan Fabrikasi lapis conwood harus dikerjakan oleh tenaga ahli dengan
mengikuti semua petunjuk dari konsultan pengawas. Bahan yang digunakan harus sesuai
standart dan persetujuan Direksi/ Konsultan Pengawas.
b. Bahan/ Material : conwood panel, masking tape, bracket siku, screw scrup, dynabolt, baut,
silikon, dan backrod. Conwood setara sunda board.
c. Peralatan : Mesin potong, bor, gergaji, sealant gun, palu besi, obeng, waterpass, kunci ring,
benang unting – unting, lakban kertas, dan sekrap.
d. K3 : Helm, kacamata, sarung tangan, rompi, scaf holding, sepatu dll.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 90
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
1.3. Pekerjaan Aluminium Composite Panel (ACP)
1.3.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang dipergunakan untuk
melaksanakan pekerjaan pemasangan alumunium composite panel .
b. Pekerjaan ini dilaksanakan sebagaiman disebutkan/ ditunjukkan dalam petunjuk Direksi
1.3.2. Ketentuan
a. Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan standar
dan spesifikasi dari pabrik.
b. Bahan-bahan yang harus memenuhi standar-standar antara lain
• AA The Alumunium Association
• AAMA Architectural Alumunium Manufacts Associations
• ASTM E.84 American Standard for The Testing Materials
• DIN 4019 Isolasi Udara
• DIN 52212 Penyerapan suara
• DIN 53440 Pengurangan getaran
• DIN 17611 / BS 1651 Proses Anoda
• DIN 476 Panel Kerangka
• AS. 1530 Hasil Indikatif
1.3.2. Komponen bahan
a. Bracket/ angkur dari materials besi fin galvanish atau material alumunium ekstrussion
b. Rangka vertikal dan horizontal dari material alumunium ekstrussion
c. Rangka tepi panel alumunium composite da reinforce dari alumunium ekstrussion
d. Infill dari alumunium ekstrussion finish powder coating warna ditentukan kemudian
e. Sealant (antara panel alumunium dengan komponen lain)
1.3.3. Persyaratan bahan
• Bahan : Alumunium Composite
• Tebal : 4 mm terdiri dari 0,5 mm Aluminium, 3 mm Polyetylene dan 0,5 mm
alumunium
• Berat : 5-6 Kg / 5 mm
• Bending strengh : 45-50 Kg / 5 mm
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 91
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
• Heat Deformation : 200 C
• Sound insulation : 24-29 Db
• Finished : Flourocarbond factory finished / PVdf Coating
• Bahan composite panel harus dalam keadaan rata, warna akan ditentukan kemudian.
• Contoh-contoh harus diserahkan kontraktor kepada direksi lapangan untuk mendapatkan
persetujuan pemberi tugas.
• Toleransi dimensi mill finish :
− Stove dipernish : + 0,2 mm
− Dianode : 0.4 / + 0,2 mm
− Lebar : - 0/+ 4 mm
− Panjang s/d 4 meter : - 0/+ 6 mm
1.3.4. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini dengan
menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang pernah dilakukan kepada
direksi lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
b. Alumunium composite panel yang digunakan untuk seluruh proyek harus satu macam saja.
c. Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk mempermudah serta
mempercepat pemasangan dengan hasdil pemasangan akurat, teliti dan tepat pada posisinya.
d. Rangka-rangaka pemegang transom dan mullion harus dipersiapkan dengan teliti , tegak lurus
dan tepat pada posisinya.
e. Metode pemasangan antara lain :
1) Dijepit diantara bagian-bagian sungkup puncak ganda.
2) Panel-panel baki menggantung pada pin-pin dan dipasang dengan sekrup.
3) Dinding pelapis yang dijadikan satu unit, sistem ikatan pinggir.
f. Frekuensi pembersihan dan perawatan serta pemilihan bahan pembersih yang cocok sangat
bergantung pada lokasi gedung dan kondisi permukaan. Pembersihan dapat dilaksanakan
denagn air dan spons atau sikat lembut. Apa bila pengotoran lebih berat bisa ditambahkan
deterjen netral.
g. Setelah pemasangan dilakukan penutupan celah antara panel dengan bahan caulking dan
sealant hingga rapat dan tidak bocor sesuai dengan uraian bab sealant dalam persyaratan ini.
h. Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang dapat menimbulkan
kerusakan. Bila hal ini terjadi kontraktor harus memperbaiki tanpa biaya tambahan.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 92
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
i. Hasil pemasangan pekerjaan aluminium composite panel harus merupakn hasil pekerjaan
yang rapi dan tidak bergelombang.
j. Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 10 tahun terhadap sinar matahari
dan pabrik pembuatnya berupa serifikat jaminan.
BAB XVI
PEKERJAAN PENGECETAN
PASAL 1
PEKERJAAN PENGECETAN
1.1. Lingkup Pekerjaan
• Pengertian cat disini meliputi cat-cat dinding bata, beton yang tampak ter-expose dan
plafond dengan bahan cat dinding emulsion interior merk sekualitas ICI
• Meliputi semua permukaan kayu yang tampak ter-expose dengan bahan kayu
• Cat-cat/ plamir yang dibutuhkan atau didatangkan harus dalam keadaan utuh dalam
kemasan kaleng, tertera nama perusahaannya dan serta masih terdapat segel yang utuh.
• Semua cat yang dipakai harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
• Plamir dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan kayu/ besi digunakan merk yang sama
dengan merk cat yang dipilih.
• Bahan pengencer digunakan dari produksi pabrik dan bahan yang diencerkan.
1.2. Syarat-Syarat Pelaksanaan
• Bidang bagian dalam yang akan dicat sebelumnya digosok memakai kain yang dibasahi air.
Setelah kering didempul pada tempat yang berlubang sehingga permukaannya rata dan licin
untuk kemudian dicat paling sedikit 2 (dua) kali dengan roler minimal 20 cm sampai baik atau
dengan cara yang telah ditentukan oleh pabrik.
• Cat Kayu/ Besi
• Semua pekerjaan yang telah dicat meni besi, baru boleh dicat besi setelah terlebih dahulu
dibersihkan dari kotoran yang menempel.Pengecatan minimum 2 (dua) kali.Pengecatan
yang dilakukan diatur ketika keadaan mendung dan hujan tidak diperkenankan.Bahan yang
digunakan sekualitas Avian, Bee Brandatau atas persetujuan Konsultan Pengawas/ Direksi.
• Pelaksanaan pekerjaan cat harus sesuai dengan persyaratan yang tercantum didalam PBBI
1961.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 93
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
• Proses pengecatan; untuk kayu meni satu kali, dempul, cat dasar, satu luar diplamir pakai
plamir sesuai merk catnya, dengan pengecatan sebanyak 2 kali atau lebih hingga rata dan
baik.
• Proses pengecatan dilaksanakan setelah tembok kering.
• Pekerjaan pengecatan dinding
a. Bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah setara cat emulsi dinding interior .
Pekerjaan pengecatan ini dilaksanakan pada seluruh permukaan dinding dalam gedung.
b. Pekerjaan dilakukan setelah plesteran dinding benar-benar telah kering.
c. Sebelum pengecatan pada dinding, kolom dan balok di luar gedung serta plafond plat beton,
terlebih dahulu bidang-bidang tersebut dibersihkan dari kotoran yang melekat serta dibuat
rata dengan cara menggosok dengan menggunakan kertas gosok.
d. Setelah dalam keadaan bersih, bidang-bidang yang akan dicat diplamir dengan bahan
plamir campuran antara 1 lem plamir : 2 semen putih : 3 mill.
e. Setelah plamir benar-benar kering pekerjaan dilanjutkan dengan menggosok plamir hingga
permukaan bidang yang akan dicat benar-benar rata.
f. Pekerjaan akhir adalah pengecatan permukaan tersebut dilaksanakan hingga pekat dan
rata.
• Pekerjaan pengecatan plafond
a. Cat yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah cat emulsi.
b. Seluruh permukaan yang akan dicat harus dibersihkan terlebih dahulu dari segala jenis
kotoran.
c. Seluruh permukaan telah benar-benar bersih, dilanjutkan dengan memberi lapisan primer
menggunakan alkali resisting primer produk yang sama dengan cat yang dipakai atau setara
sebanyak 1 kali lapis atau sesuai petunjuk pemakaiannya.
d. Setelah kering dilkaukan pengecatan sebanyak 2-3 lapis atau sampai benar-benar pekat
dan rata.
e. Pengecatan setiap lapisnya, baru boleh dilakukan setelah lapis sebelumnya telah
mengering.
• Pekerjaan pengecatan dinding eksterior
a. Pekerjaan pengecatan ini dilaksanakan pada seluruh permukaan dinding, kolom dan balok
beton/ pasangan bata yang tampak dari luar gedung menggunakan jenis cat weathershield.
b. Pengecatan pada dinding dilakukan setelah plesteran dinding benar-benar kering.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 94
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pelaksanaan pengecatan tidak boleh dilaksanakan dalam kondisi hujan atau gerimis.
c. Sebelum pengecatan pada dinding, kolom dan balok yang tampak dari luar gedung terlebih
dahulu bidang-bidang tersebut dibersihkan dari kotoran dan jamur yang melekat serta dibuar
rata dengan cara menggosok dengan menggunakan kertas gosok.
d. Semua celah atau lubang yang ada harus diperbaiki terlebih dahulu hingga benar- benar rata
dan dibiarkan sampai benar-benar kering.
e. Beri lapisan alkali resisting primer setara merata sebanyak 1 lapis pada seluruh permukaan
yang akan dicat.
f. Untuk pengecatan menggunakan roll atau kuas, campukan 10 bagian cat dengan 1 bagian
air bersih.
g. Bila menggunakan penyemprot konvensional, campurkan 3 bagian cat dengan 1 bagian air
bersih.
h. Untuk pengecatan semprot dengan airless spray tidak perlu campuran tambahan.
i. Pengecatan akhir harus dilakukan sebanyak minimal 2 lapis atau hingga pekat dan rata
dengan interval 2-3 jam.
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 95
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
BAB XVII
PEKERJAAN LAIN-LAIN DAN AKHIR
PASAL 1
PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Semua bahan - bahan yang akan dipergunakan dan didatangkan harus sesuai yang diminta
dalam bestek ini serta harus mendapatkan ijin dari Direksi / Pengawas Lapangan.
2. Penggunaan bahan - bahan yang tidak sesuai dengan syarat - syarat yang tercantum dalam
Spesifikasi Teknis ini, akan ditolak atau dikeluarkan dari lokasi atas perintah Direksi /
Pengawas Lapangan dan semuanya menjadi resiko Kontraktor Pelaksana.
3. Apabila terjadi keraguan akan mutu bahan - bahan yang didatangkan dan Pengawas
Lapangan minta penyelesaian pemeriksaan pada laboratorium bahan bangunan tersebut,
maka biaya yang timbul menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
4. Sebelum penyerahan pekerjaan yang pertama / kedua pelaksana berkewajiban
menyelesaikan semua jenis pekerjaan dan pembersihan lapangan sehingga hasil pekerjaan
tampak bersih dan sempurna.
5. Pihak pelaksana harus membuat rekaman dokumentasi kegiatan dari 0 %, 50 % dan 100 %
dengan mengambil tempat dan pandangan yang sama untuk setiap titik yang
didokumentasikan
6. Semua barang bekas yang digunakan agar dibuat daftar inventarisasi barang – barang
bekas. Semua bahan – bahan / material yang masih mempunyai nilai ekonomis setelah
pelaksanaan pembangunan selesai, diserahkan kembali kepada Direksi.
7. Selama pekerjaan masih dalam pelaksanaan, maka pelaksana berkewajiban selalu menjaga
kebersihan dan melaksanakan perbaikan – perbaikan dan penyempurnaan pekerjaan dengan
biaya pelaksana. Selama pekerjaan masih dalam masa pemeliharaan, maka pelaksana
berkewajiban melaksanakan perbaikan sedini mungkin terhadap kerusakan – kerusakan
yang terjadi.
8. Pelaksanaan pekerjaan tepat sesuai dengan Time Schedule (tepat waktu).
9. Syarat–syarat dan peraturan teknik ini mengikat sampai pekerjaan selesai 100 % (seratus
persen) dan diserahkan untuk kedua kalinya. Pekerjaan Pembangunan LABKESDA
KAB.KONAWE UTARA [RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT]
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 96
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
10. Menjaga ketertiban, kebersihan dan keamanan lingkungan.
11. Apabila pekerjaan dalam kegiatan ini tidak terdapat dalam ketentuan pada pasal – pasal dan
syarat – syarat teknis serta macam pekerjaan maka hal – hal yang tidak berkaitan dengan
pekerjaan dalam kegiatan tersebut dinyatakan tidak berlaku.
12. Apabila terdapat jenis pekerjaan yang belum diuraikan dalam bestek ini, maka akan
dibetulkan dalam Aanwijzing dan dituangkan dalam Addendum.
Segala sesuatu yang belum tercantum dalam ketentuan tersebut di atas yang berhak
menentukan adalah Pengguna Jasa dan Direksi / Unsur Teknis
Kendari, 23 Juni 2025
Dibuat Oleh,
CV. AURA ARSITEKTUR
ERIS RISWANTO
Direktur
PEMBANGUNAN LABKESDA KAB.KONAWE UTARA 97