RINGKASAN PEKERJAAN
1.1.1 LATAR BELAKANG
Pekerjaan yang dicakup di dalam RKS ini dapat berupa pembangunan jalan dan/atau
jembatan baru, penggantian jembatan, peningkatan kapasitas jalan, peningkatan kapasitas
jembatan (pelebaran), preservasi jalan (termasuk semua bangunan pelengkap), rehabilitasi
jembatan, dan perkuatan struktur jembatan (termasuk semua bangunan pelengkap). RKS ini juga
mengharuskan Penyedia Jasa untuk melakukan pematokan dan survei lapangan yang cukup detail
berdasarkan Gambar selama periode mobilisasi. Penyedia Jasa harus menyiapkan Gambar Kerja
(Shop Drawings) untuk diperiksa dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Penyedia Jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam Kontrak dan
memperbaiki cacat mutu selama Masa Kontrak yang harus diselesaikan sebelum berakhirnya
waktu yang diberikan untuk memperbaiki cacat mutu, termasuk pekerjaan Pemeliharaan Kinerja
Jalan dan Jembatan yang harus dilaksanakan dalam waktu yang diberikan selama Masa
Pelaksanaan.
Lingkup Pekerjaan termasuk, tetapi tidak terbatas, seluruh pekerjaan yang terkait dengan
(a) Fasilitas dan Pelayanan Pengujian;
(b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas;
(c) jika disebutkan dalam Kontrak) yang dituangkan dalam RK3K (Rencana Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Konstruksi);
(d) Pengamanan Lingkungan Hidup; dan
(e) Manajemen Mutu.
1.1.2 LINGKUP PEKERJAAN
DIVISI 1. UMUM
DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
DIVISI 7. STRUKTUR
DIVISI 8. REHABILITASI JEMBATAN
1.1.3 SPESIFIKASI DAN TEKNIS PEKERJAAN
7 - 1
7.10.3 PELAKSANAAN
1) Persiapan
Galian harus memenuhi ketentuan dari Seksi 3.1, Galian, termasuk kunci pada tumit
yang diperlukan untuk pasangan batu kosong dan bronjong. Landasan harus dipasang
sesuai dengan Pasal 2.4.3 dari RKS ini. Seluruh permukaan yang disiapkan harus
disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebelum penempatan pasangan batu kosong atau
bronjong.
2) Penempatan Bronjong
a) Keranjang bronjong harus dibentangkan dengan kuat untuk memperoleh bentuk
serta posisi yang benar dengan menggunakan batang penarik atau ulir penarik
kecil sebelum pengisian batu ke dalam kawat bronjong. Sambungan antara
keranjang haruslah sekuat seperti anyaman itu sendiri. Setiap segi enam harus
menerima paling sedikit dua lilitan kawat pengikat dan kerangka bronjong antara
segi enam tepi paling sedikit satu lilitan. Paling sedikit 15 cm kawat pengikat harus
ditinggalkan sesudah pengikatan terakhir dan dibengkokkan ke dalam
keranjang.
b) Batu harus dimasukkan satu demi satu sehingga diperoleh kepadatan maksimum
dan rongga seminimal mungkin. Bilamana tiap bronjong telah diisi setengah dari
tingginya, dua kawat pengaku horinsontal dari muka ke belakang harus dipasang.
Keranjang selanjutnya diisi sedikit berlebihan agar terjadi penurunan
(settlement). Sisi luar batu yang berhadapan dengan kawat harus mempunyai
permukaan yang rata dan bertumpu pada anyaman.
c) Setelah pengisian, tepi dari tutup harus dibentangkan dengan batang penarik atau
ulir penarik pada permukaan atasnya dan diikat.
d) Bilamana keranjang dipasang satu di atas yang lainnya, sambungan vertikal
harus dibuat berselang seling.
3) Penempatan Pasangan Batu Kosong
Terkecuali diletakkan untuk membentuk lantai (apron) mendatar, pasangan batu kosong
harus dimulai dengan penempatan lapis pertama dari batu yang paling besar dalam galian
parit di tumit lereng. Batu harus ditempatkan dengan mobil derek (crane) atau dengan
tangan sesuai dengan panjang, tebal dan ke dalaman yang diperlukan. Selanjutnya batu
harus ditempatkan pada lereng sedemikian hingga dimensi yang paling besar tegak lurus
terhadap permukaan lereng, jika tidak maka dimensi yang demikian akan lebih besar dari
tebal dinding yang disyaratkan. Pembentukan batu tidak diperlukan bilamana batu-batu
tersebut telah bersudut, tetapi pemasangan harus menjamin bahwa struktur dibuat sepadat
mungkin dan batu terbesar berada di bawah permukaan air tertinggi. Batu yang lebih besar
harus juga ditempatkan pada bagian luar dari permukaan pasangan batu kosong yang telah
selesai.
4) Penimbunan Kembali
Seperti ketentuan dari Seksi 3.2, Timbunan.
7 - 2
5) Penempatan Pasangan Batu Kosong yang Diisi Adukan
Seluruh permukaan batu harus dibersihkan dan dibasahi sampai jenuh sebelum ditem-
patkan. Beton harus diletakkan di atas batu yang telah dipasang sebelumnya selanjutnya
batu yang baru akan diletakkan di atasnya. Batu harus ditanamkan secara kokoh pada
lereng dan dipadatkan sehingga bersinggungan dengan batu-batu yang berdekatan sampai
membentuk ketebalan pasangan batu kosong yang diperlukan.
Celah-celah antar batu dapat diisi sebagian dengan batu baji atau batu-batu kecil,
sedemikian hingga sisa dari rongga-rongga tersebut harus diisi dengan beton sampai
padat dan rapi dengan ketebalan tidak lebih dari 10 mm dari permukaan batu-batu tersebut.
Lubang sulingan (weep holes) harus dibuat sesuai dengan yang diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan.
Pekerjaan ini harus dilengkapi peneduh dan dilembabi selama tidak kurang dari 3 hari
setelah selesai dikerjakan.
7.10.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
Kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah jumlah meter kubik dari bronjong
atau pasangan batu kosong lengkap di tempat dan diterima. Dimensi yang digunakan untuk
menghitung kuantitas ini haruslah dimensi nominal dari masing-masing keranjang
bronjong atau pasangan batu kosong seperti yang diuraikan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas, yang ditentukan seperti diuraikan di atas, harus dibayar pada Harga Kontrak per
satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan
dalam Daftar Kuantitas dan Harga dimana harga dan pembayaran tersebut haruslah
merupakan kompensasi penuh untuk seluruh galian dan penimbunan kembali, untuk
pemasokan, pembuatan, penempatan semua bahan, termasuk semua pekerja, peralatan,
perkakas, pengujian dan pekerjaan lain yang diperlukan untuk penyelesaian yang
memenuhi ketentuan dari pekerjaan seperti yang diuraikan dalam Gambar dan RKS ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
7.10.(1) Pasangan Batu Kosong yang Diisi Adukan Meter Kubik
7.10.(2) Pasangan Batu Kosong Meter Kubik
7.10.(3) Bronjong Meter Kubik
7 - 3
SEKSI 7.11
SAMBUNGAN EKSPANSI (EXPANSION JOINT)
7.11.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini akan terdiri dari pemasokan dan pemasangan sambungan lantai yang
terbuat dari logam atau elastomer, dan setiap bahan pengisi (filler) dan penutup (sealer),
untuk sambungan antar struktur sesuai dengan Gambar dan sebagaimana diperintahkan
oleh Direksi Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Beton : Seksi 7.1
b) Beton Pratekan : Seksi 7.2
c) Baja Struktur : Seksi 7.4
3) Jaminan Mutu
Mutu bahan yang dipasok, kecakapan kerja dan hasil akhir harus dipantau dan diawasi
seperti yang dirinci dalam Standar Rujukan dalam Pasal 7.11.1.(4).
4) Standar Rujukan
AASHTO M120 - 80 : Steel for Expansion Joint Class A.
AASHTO M153 - 84 : Preformed Sponge Rubber Expansion Joint Fillers for
Concrete Paving and Strucrural Construction.
AASHTO M173 - 84 : Concrete Joint Sealer, Hot Poured Elastic Type.
AASHTO M213 - 81 : Preformed Expansion Joint Fillers for Concrete Paving and
Structural Construction (nonextruding and resilient
bituminous type)
AASHTO M220 - 84 : Preformed Elastomeric Compression Joint Seals for
Concrete.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Kontraktor harus menyerahkan rincian dari semua bahan pengisi (filler)
sambungan dan penutup (seal) yang diusulkan untuk digunakan untuk mendapat
persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
b) Bilamana sambungan jenis patent yang diusulkan, maka Kontraktor harus
menyerahkan rincian sambungan yang lengkap untuk mendapat persetujuan dari
Direksi Pekerjaan, termasuk gambar kerja dan sertifikat pabrik pembuatnya
untuk produk dan bahan yang digunakan di dalamnya. Rincian setiap modifikasi
terhadap pekerjaan struktur harus juga diserahkan.
6) Perbaikan Atas Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Bahan pengisi sambungan (joint filler) yang belum mengisi celah sambungan
sampai penuh sebelum penutupan (sealing) harus dikeluarkan dan diisi kembali
dengan bahan pengisi sampai penuh.
7 - 4
b) Penutup (sealer) yang gagal mengeras, mengalir atau bergelembung harus
dikeluarkan dan diganti.
c) Sambungan jenis patent yang dan rusak sebelum, selama atau sesudah pema-
sangan yang disebabkan oleh kelalaian dalam penanganan, penyimpanan,
pemasangan atau operasi selanjutnya di lapangan harus dikeluarkan dan diganti.
Semua sambungan tersebut harus diperiksa pada saat tiba di tempat kerja dan
setiap kerusakan harus dilaporkan secara tertulis kepada Direksi Pekerjaan.
Bagaimanapun juga, Kontraktor harus bertanggungjawab untuk melindungi dan
menjaga keamanan sambungan tersebut selama periode Kontrak.
7) Pemeliharaan Pekerjaan Yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Kontraktor untuk melaksanakan perbaikan terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam
Pasal 7.11.1.(6) di atas, Kontraktor juga harus bertanggungjawab atas pemeliharaan rutin
dari semua sambungan ekspansi yang telah selesai dan diterima selama Periode Kontrak
termasuk Periode Pemeliharaan. Pekerjaan pemeliharaan rutin tersebut harus
dilaksanakan sesuai dengan Seksi 10.1 dari RKS ini dan harus dibayar terpisah menurut
Pasal 10.1.7
7.11.2 BAHAN
1) Struktur Sambungan Ekspansi (Expansion Joint Structure)
Jenis struktur sambungan ekspansi tergantung pada jumlah pergerakan lantai yang
diperlukan dan sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar. Sambungan pelat atau
siku, sambungan baja bergerigi (steel finger joint) dan sambungan berpenutup neoprene
harus mempunyai bentuk yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Bagian baja dan baut
jangkar harus sesuai dengan AASHTO M120 Kelas A. Bagian logam harus dilindungi
terhadap korosi.
2) Bahan Pengisi Sambungan (Joint Filler)
Bahan pengisi sambungan harus dari jenis kenyal yang tidak dikeluarkan pracetak
(premoulded non-extruding resilient type), sesuai dengan AASHTO M153 - 84 atau
AASHTO M213 - 81.
3) Penutup Sambungan (Joint Sealer)
Bahan untuk penutup sambungan horisontal harus sesuai dengan AASHTO M173 - 84 :
Hot Poured Elastic Sealer, Sebagai alternatif, penutup dari bitumen karet yang dicor
panas seperti Expandite Plastic Grade 99 atau yang sejenis dapat digunakan dengan
persetujuan dari Direksi Pekerjaan. Sambungan vertikal dan miring harus ditutup dengan
sambungan Expandite Plastic, dempul bitumen, Thioflex 600 dua bagian persenyawaan
polysulfida, atau bahan sejenis yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Persenyawaan dasar sambungan (joint priming compound) harus sebagaimana yang
disarankan oleh pabrik bahan penutup yang dipilih untuk digunakan.
Bahan sambungan untuk dasar (primer) dan penutup (sealer) sambungan harus dicampur
dan digunakan sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya.
7 - 5
4) Waterstops
Jenis dan bahan waterstops harus terinci dalam Gambar atau sebagaimana yang disetujui
oleh Direksi Pekerjaan.
5) Bahan-bahan Lain
Semua bahan lainnya yang diperlukan untuk sambungan harus sesuai dengan Gambar
dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
PELAKSANAAN
1) Penyimpanan Bahan
Bahan sambungan yang dikirim ke lapangan harus disimpan, ditutupi, pada landasan di
atas permukaan tanah. Bahan ini harus selalu dilindungi dari kerusakan dan bilamana
ditempatkan harus bebas dari kotoran, minyak, gemuk atau benda-benda asing lainnya.
2) Pengisi Sambungan Pracetak dan Penutup Sambungan Elastis
Sambungan pada lantai, dinding dan sebagainya harus dibentuk dengan akurat meme-
nuhi garis dan elevasi sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana
yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Bahan pengisi sambungan harus digunakan dalam
lembaran yang sebesar mungkin. Luas yang lebih kecil dari 0,25 m2 harus dibuat dalam
satu lembaran. Bahan tersebut harus dipotong dengan perkakas yang tajam untuk
memberikan tepi yang rapi. Tepi yang kasar atau tidak teratur tidak diperkenankan.
Bahan tersebut harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga terpasang dengan kokoh
dalam rongga dan terekat dengan baik pada satu tepi dari beton, menggunakan paku
tembaga, jika perlu, untuk memastikan bahwa bahan tidak terlepas selama operasi
pelaksanaan berikutnya atau pergerakan dari struktur. Bahan pengisi (filler) sambungan
tidak boleh diisi sampai melebihi rongga yang seharusnya diisi dengan penutup (sealer)
kecuali bilamana lembaran bahan pengisi yang terpisah digunakan sebagai cetakan.
Ukuran celah sambungan ekspansi harus sesuai dengan temperatur rata-rata jembatan
pada saat pemasangan. Temperatur ini harus ditentukan sesuai dengan pengaturan yang
disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Penutup sambungan harus sedikit cembung atau sedikit
cekung terhadap permukaan sambungan pada saat mengeras. Penutup sambungan harus
dikerjakan sampai penyelesaian yang halus dengan menggunakan sebuah spatula atau
alat yang sejenis. Pencampuran, penggunaan dan perawatan semua bahan jenis patent
harus memenuhi ketentuan pabrik pembuatnya.
3) Struktur Sambungan Ekspansi
Sambungan harus dapat meredam gonjangan dan suara dan merupakan struktur yang
kedap air. Struktur sambungan ekspansi harus dipasang sesuai dengan Gambar dan
petunjuk pabrik pembuatnya. Ukuran celah harus sesuai (compatible) dengan temperatur
jembatan rata-rata pada saat pemasangan. Temperatur ini harus ditentukan sesuai dengan
pengaturan yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Posisi semua baut yang dicor di dalam
beton atau semua lubang bor yang dibuat dalam beton harus ditentukan dengan akurat
dengan menggunakan mal. Uliran skrup harus dijaga agar tetap bersih dan bebas dari
karat. Jalan alih harus disediakan dan dipelihara untuk melindungi semua sambungan
ekspansi dari beban kendaraan sampai sambungan ini diterima dan Direksi Pekerjaan
mengijinkan pembongkaran jalan alih tersebut.
7 - 6
PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
Suatu pengukuran struktur sambungan ekspansi akan berupa jumlah meter panjang
sambungan yang selesai dipasang di tempat dan diterima. Waterstops, bahan pengisi
sambungan ekspansi pracetak, penutup sambungan pracetak, dan penutup sambungan
elastis yang dituang tidak akan diukur jika tidak ditentukan dalam mata pembayaran yang
terpisah dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Bahan pengisi sambungan untuk sambungan konstruksi pada pelebaran lantai jembatan
akan diukur dan dibayar secara terpisah pada Mata Pembayaran 7.11.(5).
2) Pembayaran
Kuantitas yang diukur sebagaimana disyaratkan di atas akan dibayar dengan Harga
Kontrak untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar
Kuantitas dan Harga. Harga dan pembayaran ini harus dianggap kompensasi penuh untuk
penyediaan dan pemasangan semua bahan, tenaga kerja, perkakas, peralatan dan biaya
tambahan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan. Semua jenis
sambungan lainnya akan dibayar dengan memasukkannya ke dalam harga satuan untuk
mata pembayaran lainnya dimana sambungan tersebut dikerjakan atau dimana
sambungan itu dihubungkan dan tidak dibayar dalam mata pembayaran yang terpisah.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
7.11.(1) Expansion Joint Tipe Asphaltic Plug Meter Panjang
7.11.(2) Expansion Joint Tipe Rubber 1 Meter Panjang
(celah 21 - 41 mm)
7.11.(3) Expansion Joint Tipe Rubber 2 Meter Panjang
(celah 32 - 62 mm)
Expansion Joint Tipe Rubber 3
7.11.(4) Meter Panjang
(celah 42 - 82 mm)
Joint Filler untuk Sambungan Konstruksi
7.11.(5) Meter Panjang
Expansion Joint Tipe Baja Bersudut
7.11.(6) Meter Panjang
7 - 7
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
7.15.(1) Pembongkaran Pasangan Batu Meter Kubik
7.15.(2) Pembongkaran Beton Meter Kubik
7.15.(3) Pembongkaran Beton Pratekan Meter Kubik
7.15.(4) Pembongkaran Bangunan Gedung Meter Persegi
7.15.(5) Pembongkaran Rangka Baja Meter Persegi
7.15.(6) Pembongkaran Balok Baja (Steel Stringers) Meter Panjang
7.15.(7) Pembongkaran Lantai Jembatan Kayu Meter Persegi
7.15.(8) Pembongkaran Jembatan Kayu Meter Persegi
7.15.(9) Pengangkutan Hasil Bongkaran yang melebihi Meter Kubik per
5 km km
7 - 8