RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
CV. MITRA MANDIRI CONSULTANT
SPESIFIKASI TEKNIS
Desain Pek. Jalan Produksi Desa Punggumosi
Peningkatan Jalan Produksi Desa Wanggudu Raya
Peningkatan Jalan Produksi Desa Walasolo,
Pemb. Jalan Produksi Perkebunan Masyarakat Desa
Wawolimbue
Peningkatan Jalan Produksi Kec. Andowia
Peningkatan Jalan Produksi Desa Sambandete
Jalan Produksi Desa Wawontoaho
Jalan Produksi Kec. Oheo
DI NAS PERKEBUNAN DAN HORTIKULTURA
PE MERINTAH KABUPATEN KONAWE UTARA
POVINSI SULAWESI TENGGARA
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
CV. MITRA MANDIRI CONSULTANT
SPESIFIKASI TEKNIS
DESAIN JALAN PRODUKSI
BAB I
U M U M
1. Latar Belakang
Peranan infrastruktur Perkeb unan dalam pembangunan perkebunan semakin
strategis dan penting, hal ini sangat berkaitan dengan upaya pencapaian sasaran
program khususnya program peningkatan nilai tambah. Infrastruktur Perkebunan
khususnya Jalan Produksi merupakan salah satu komponen dalam subsistem hulu
yang diharapkan dapat mendukung subsistem Jalan Produksi, subsistem pengolahan
dan subsistem pemasaran hasil perkebunan (tanaman pangan, holtikultura
perkebunan dan peternakan).
Pada saat ini banyak lokasi lahan perkebunan belum mempunyai/terdapat Jalan
Produksi yang memadai sehingga dapat menghambat masyarakat perkebunan
dalam berusaha dilahannya.
Didalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang jalan terdapat Klausal jalan khususnya
yaitu jalan yang pembangunan dan pembinaannya merupakan tanggung jawab
departemen terkait. Sehubungan dengan itu Jalan Produksi di kategorikan jalan
khusus sehingga pembinaannya menjadi tanggung jawab dalam hal ini Dinas
Perkebunan Dan Hortikultura Kabupaten Konawe Utara.
2. Tujuan
a. Tujuan pedoman teknis/spesifikasi teknis pengembangan Jalan Produksi adalah
memberikan pedoman secara teknis kepada kontraktor pelaksana dalam
menyiapkan pembangunan Jalan Produksi.
b. Tujuan kegiatan pengembangan Jalan Produksi adalah :
Mempercepat transportasi sarana usaha perkebunan dan alat mesin
perkebunan dari kawasan permukiman (dusun dan desa) kelahan usaha
perkebunan.
Mempercepat pengangkutan produk perkebunan dari lahan usaha menuju
sentra pemukiman, pemasaran dan pengolahan hasil perkebunan.
Mengurangi biaya/ ongkos transportasi sebagai komponen biaya usaha
perkebunan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
CV. MITRA MANDIRI CONSULTANT
3. Pengertian
Dalam pelaksanaan pengembangan Jalan Produksi diperlukan pengertian-
pengertian/istilah untuk dipahami bersama dalam rangka perencanaan, pelaksanaan
dan penilaian kegiatan.
a. Jalan Produksi adalah merupakan prasarana transportasi pada kawasan
perkebunan (tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dan peternakan) yang
berhubungan dengan jalan desa. Jalan ini sangat strategis dan memberi akses
untuk transportasi pengangkutan sarana usaha perkebunan menuju lahan
perkebunan dan mengangkut hasil produk perkebunan dari lahan menuju
pemukiman, tempat penampungan sementara/pengumpulan atau tempat
lainnya.
b. Pengembangan Jalan Produksi adalah pembuatan jalur baru/jalan baru.
Pembuatan Jalan Produksi adalah membuat jalan baru sesuai kebutuhan
Pembuatan Jalan Produksi adalah membuat jalan akses baru yang dapat dilalui
oleh kendaraan.
4. Uraian Pekerjaan
Paket Pekerjaan Desain Jalan Produksi Desa Punggumosi, Desa Wanggudu Raya,
Desa Walasolo, Desa Wawolimbue, Kec. Andowia, Desa Sambandete, Desa
Wawontoaho, Kec. Oheo meliputi pekerjaan : Pendahuluan, Pembersihan,
Pembentukan Badan Jalan, Galian Tanah, Timbunan Pilihan, pekerjaan struktur.
5. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan berada di Desa Punggumosi, Desa Wanggudu Raya, Desa Walasolo,
Desa Wawolimbue, Kec. Andowia, Desa Sambandete, Desa Wawontoaho, Kec. Oheo
Kabupaten Konawe Utara.
6. Peraturan (codes) Referensi dan Standar
Dalam pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus memahami, mengikuti semua
persyaratan yangditentukan dalam rencana kerja dan syarat-syarat termasuk standar
material yang akan dipakai yang mengacu pada SNI (Standar Nasional Indonesia), SII
(Standar Industri Indonesia). Jikaspesifikasi material yang disaratkan belum ada dalam
standar SNI dan SII, maka dapat dipakaistandar lain yang lebih tinggi kwalitasnya dari
standar Nasional diatas antara lain:
ISO : International Organization for Standardization
JIS : Japanese Industrial Standart
BS : British Standart
DIN : Deutsche Industrie Norm
AWWA : American Water Work Association
ASTM : American Society for Testing and Materials
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
CV. MITRA MANDIRI CONSULTANT
ANSI : American National Standart Institute
AS : Australian Standart
AWS : American Welding Society
dan standar standar lainnya yang telah mendapat persetujuan dari Direksi.
7. Ruang Lingkup Pekerjaan
Spesifkasi ini mencangkup persyaratan–persyaratan dasar yang diperlukan
dalam “PEMBANGUNAN JALAN PRODUKSI (JP)” yang meliputi dan tidak terbatas
pada penyediaanbahan (material) tenaga kerja yang cukup dan semua peralatan
pembantu,serta mesin yang diperlukan. Adapun ruang lingkup pekerjaan ini adalah;
a. Pekerjaan Persiapan
Mobilisasi dan Demobilisasi
Pembuatan Barak Kerja
Administrasi dan Dokumentasi
Papan Proyek dan Rambu Lalu Lintas
b. Pekerjaan Utama
Pembersihan damija
Penyiapan badan jalan
Pekerjaan galianselokandrainase
Pekerjaan Urugan Tanah (Urugan Pilihan)
****************
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
CV. MITRA MANDIRI CONSULTANT
BAB II
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Penyerahan Lapangan
Sebelum memulai kegiatan, pemborong harus sudah menerima surat/berita acara
penyerahan lapangan dari Pemberi Tugas.
2. Perizinan
Bila ada sebagian atau seluruhnya pekerjaan yang harus memerlukan perijinan dari
instansiyang berwenang, maka Pemborong harus sudah memiliki perijinan yang
dimaksud sebelummemulai bagian dari pekerjaan tersebut. Pemborong tidak
diperkenankan memulai kegiatansebelum memegang perijinan yang dimaksud.
Segala biaya yang dikeluarkan untukmengurus perijinan menjadi tanggung jawab
pemborong.
3. Penyediaan Fasilitas Penunjang Pekerjaan
Semua keperluan fasilitas penunjang pekerjaan seperti listrik, air bersih dan lainnya
yangdibutuhkan menjadi tanggung jawab Pemborong.
4. Mobilisasi Personalia Kontraktor
a. Pemborong selaku pelaksana kegiatan ini wajib menugaskan personalia yang
cakap dan berpengalaman dalam bidang tugasnya untuk menyelesaikan tugas-
tugaslapangan.
b. Tenaga Kerja dari Pimpinan Kegiatan yang diperbantukan pada pelaksanaan
kegiatan,Operator,Mekanik,Driver(pengemudi) tanggungan pemborong.
c. Tenaga Kerja yang dikerahkan yang pelaksanaan kegiatan ini diusahakan
menggunakanTenaga Kerja setempat. Dalam hal tenaga kerja setempat
kurang/tidak mencukupikebutuhan, dapat mendatangkan tenaga kerja dari luar
daerah.
d. Apabila Pemborang mendatangkan Tenaga Kerja dari luar daerah, maka setelah
kegiatan selesai, Pemborong wajib mengembalikan tenaga kerja tersebut
ketempatasalnya.
5. Mobilisasi Peralatan dan Material
Semua peralatan kerja yang akan dipakai dalam pekerjaan ini harus sudah
dipersiapkanoleh Pemborong. Peralatan tersebut harus dalam kondisi baik dan layak
pakai. Jika dalammasa pelaksanaan pekerjaan, peralatan mengalami kerusakan/tidak
bisa dipergunakan,pemborong harus segera menyiapkan peralatan pengganti yang
baru yang layak pakai.Penempatan material di areal site harus dikonsultasikan
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
CV. MITRA MANDIRI CONSULTANT
dengan Direksi Tenis/Konsultan Pengawas, agar tidakmengganggu pekerjaan selama
proses pekerjaan berlangsung.Pemborong harus sudahmenghitung biaya mobilisasi
material sampai ke tempat lokasi pekerjaan sesuai dengantingkat kesulitannya.
6. Alat Dan Peralatan Kerja Pemborong
a. Pemborong harus wajib menyediakan sendiri semua jenis alat peralatan
maupun perlengkapan kerja yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan.
b. Alat dan peralatan dimaksud harus dalam keadaan siap pakai, kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan agar segera diperbaiki dan dicarikan
penggantinya.
c. Untuk kegiatan ini Pemborong wajib menyediakan peralatan.
d. Biaya angkutan , pengadaan maupun biaya oprasional semua peralatan menjadi
tanggungan Pemborong.
e. Pemborong wajib menyediakan tambahan peralatan jika peralatan yang ada
dinilai tidak mencukupi.
f. Keamanan peralatan selama pelaksanaan menjadi tanggung jawab Pemborong
sendiri.
7. Contoh–Contoh Material
Contoh–contoh material yang akan dipakai harus diajukan lebih awal oleh
Pemborong,mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Contoh-contoh
material yang telahdisetujui oleh Direksi Teknis/Konsultan Pengawas, dituangkan
dalam lembaran persetujuan material.
8. Pengukuran
Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus mengadakan pengukuran kembali
denganteliti elevasi dasar galian, permukaan tanah, ketinggian tanggul dan jalan atau
elevasilainnya sesuai permintaan Direksi/Konsultan Pengawas. Semua pengukuran
kembali harus dikaitkan terhadap titik tetap yang terdekat. Alat–alat ukur yang
dipergunakan harus dalam keadaan berfungsi baik dan sebelum pekerjaan dimulai
semua alat ukur yang akan dipakai harus mendapat persetujuan Direksi, baik dari
jenisnya maupun kondisinya. Alat–alat yang dipergunakan adalah GPS dan meter
lengkap dengan instruksi Direksi/Konsultan Pengawas. Cara pengukuran ketepatan
hasil pengukuran, toleransi, dan pembuatanserta pemasangan patok bantu akan
ditentukan oleh Direksi. Ukuran–ukuran pokok daripekerjaan adalah sesuai dengan
yang tercantum dalam gambar. Ukuran–ukuran yang tidaktercantum, tidak jelas atau
saling berbeda, harus segera dilaporkan kepada PengawasLapangan. Apabila
dianggap perlu, Direksi/Konsultan Pengawas berhak memerintahkan kepada
Kontraktoruntuk merubah ketinggian, letak atau ukuran suatu bagian pekerjaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
CV. MITRA MANDIRI CONSULTANT
Apabila timbul keragu–raguan dari pihak Kontraktor dalam menginterpretasi angka–
angka elevasi dalamgambar maka hal ini harus dilaporkan kepada Direksi/Konsultan
Pengawas untuk dimintakan penjelasannya.Apabila terdapat kesalahan dalam
pengukuran kembali, maka pengukuran ulang menjaditanggung jawab Kontraktor.
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas tepatnyapelaksanaan pekerjaan menurut
peil–peil dan ukuran dalam gambar dan uraian/syarat–syarat pelaksanaan itu.
Pembuatan dan pemasangan papan dasar pelaksanaan (bouwplank)termasuk
pekerjaan Kontraktor dan harus dibuat dari kayu jenis meranti kelas II yang
tidakberubah oleh cuaca. Pemasangannya harus kuat dan permukaan atasnya rata
dan sifatnyadatar (waterpass).Semua ketetapan pekerjaan pengukuran, baik ukuran
panjang maupun sudut harus terjamin kebenarannya. Pengukuran sudut siku–siku
dengan prisma atau benang hanya dibenarkan untuk bagian–bagian kecil dari
pekerjaan dan mendapat persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas. Kekeliruan dari
hasil pengukuran, sepenuhnya menjadi tanggungjawab Kontraktor.
9. Gambar-gambar Kerja
Sebelum mengerjakan pekerjaan, Pemborong wajib membuat Gambar-gambar
kerja (shopdrawing) yang acuannya dari Gambar Rencana yang terakhir. Jika terdapat
perbedaan antara gambar kerja dengan keadaan sebenarnya di lapangan, maka
yang dilaksanakanadalah keputusan yang diberikan oleh Direksi/Konsultan
Pengawas. Selanjutnya Kontraktor wajib melakukan penggambaran kembali tapak
proyek sesuai dengan keadaan sebenarnya di lapangan. Pada keadaan dimana ada
penyimpangan dari gambar rencana, kontraktor harus mengajukan 3(tiga) lembar
gambar penampang dari daerah yang dipatok. Direksi/Konsultan Pengawas akan
membubuhkan tanda tangan persetujuan atau pendapat/revisi pada satu lembar
gambar tersebut dan mengembalikannya kepada kontraktor. Setelah diperbaiki,
kontraktor harus mengajukan kembali gambar yang Direksi diminta untuk direvisi.
Gambar tersebut harus digambarkembali diatas kertas A3 dan setelah disetujui oleh
Direksi/Konsultan Pengawas, maka Kontraktor akanmenyerahkan kepada Direksi
gambar asli dan 3 (tiga) lembar hasil rekamannya.
10. Papan Nama Kegiatan
Papan nama kegiatan dipasang pada patok kayu yang kuat, ditanam dalam tanah
denganketinggian 1,5 meter. Ukuran Papan Nama Kegiatan adalah 80 x 120 cm,
terbuat dari bahan bahan spanduk, dasar warna putih, tulisan warna biru, besar huruf
disesuaikan.Letak pemasangan Papan Nama pada lokasi proyek dan Redaksi Papan
Nama akanditentukan kemudian dengan Direksi Teknis/Konsultan Pengawas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
CV. MITRA MANDIRI CONSULTANT
11. Administrasi dan Dokumentasi
Pemborong harus menyiapkan administrasi pelaksanaan pekerjaan antara lain :
Request,laporan harian pelaksanaan , laporan mingguan, laporan bulanan, prestasi
fisik pekerjaan,Time schedule pekerjaan dan foto-foto kemajuan pekerjaan dibuat
sesuai dengan laporanprestasi pekerjaan, sekurang-kurangnya pada saat dilakukan
opname kemajuan pekerjaan.
****************
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
CV. MITRA MANDIRI CONSULTANT
BAB III
PEKERJAAN UTAMA
Spesifikasi teknis kegiatan Jalan Produksi meliputi norma, standart teknis dan kriteria
sebagai berikut :
a. Penjelasan umum :
Pengembangan Jalan Produksi merupakan upaya pembangunan, peningkatan
kapasitas dan rehabilitas jalan terutam dikawasan sentral usaha perkebunan
perkebunan (tanaman pangan, holtikultura, perkebunan rakyat dan peternakan)
sebagai akses pengangkutan sarana usaha perkebunan, hasil usaha perkebunan dan
alat mesin perkebunan.
b. Lingkup pekerjaan pembuatan jalan meliputi :
Pekerjaan penyiapan tanah dasar ( sub grade ) terdiri atas pekerjaan :
Pembersihan daerah milik jalan
Pegusapan lapisan tanah atas
Galian Parit jalan
Urugan Tanah (TimbunanPilihan)
Pekerjaan Struktur
c. Panjang/Volume Jalan Dalam Gambar Teknik Tidak diikuti tetapi mengikut
panjang/volume yang ada dalam RAB.
d. Volume Jalan Produksi yang tercantum dalam dokumen kontrak tidak merupakan
kepastian, volume jalan yang sesungguhnya akan ditentukan berdasarkan realisasi
pelaksanaan dilapangan oleh pelaksana fisik atas persetujuan Direksi/Konsultan
Pengawas.
1. Pembersihan daerah milik jalan
Pembersihan daerah milik jalan (DMJ) untuk Jalan Produksi selebar 5 meter Untuk
Badan Jalan Lebar 4 dan 5 Untuk Lebar Jalan 5 Meter. Pekerjaan ini meliputi
pembersihan segala macam tumbuahan, pohon, semak-semak, sampah-sampah,
pencabutan seluruh tunggul-tunggul dan akar serta sisa konstruksi dan sisa-sisa
material lainnya dengan menggunakan peralatan Motor Grader. Penggunaan Motor
Grader disesuaikan dengan kondisi tanah setempat, biaya untuk pekerjaan
pembersihan ini tidak dibayar tersendiri melainkan sudah termasuk kedalam biaya
Land Clearing.
2. Pengupasan lapisan tanah atas (top soil)
Pengusapan top soil untuk pekerjaan Jalan Produksi 4 M dan Jalan Produksi 3 M
pada umumnya pekerjaan pembuangan lapisan tanah atas ini mencakup hanya
pekerjaan membuang tanah humus (top soil). Pembuangan tanah dan akar-akar
dengan ketebalan sekitar 30 cm dari permukaan tanah asli atau sesuai petunjuk
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
CV. MITRA MANDIRI CONSULTANT
pengawas teknik. Pekerjaan pembuangan lapisan humus dan akar-akar dilakukan baik
untuk daerah galian maupun daerah timbunan. Setelah pekerjaan tersebut selesai
barulah dilakukan pemadatan sampai mencapai tingkat pemadatan yang disyaratkan.
3. Parit Jalan dan Pengaliran Air (Saluran Tepi)
Pekerjaan ini termasuk pekerjaan badan jalan dan meliputi pelaksanaan pekerjaan
berikut :
a. Parit jalan dibuat sesuai dengan gambar rencana atau kedalaman parit tidak boleh
lebih rendah dari parit pembuangan disekitarnya atau menurut pengarahan dan
petunjuk pengawas teknik.
b. Pembuangan air dari parit jalan dibuat pengaliran air (saluran pembuangan) sesuai
dengan kebutuhan keadaan lapangan sepanjang ± 15 M. Jarak antara pengaliran
air dibuat sependek mungkin dengan jarak minimal 50 M, tergantung kondisi
lapangan dan sesuai petunjuk pengawas teknik.
c. Pada tikungan jalan di daerah galian bagian dalam tikungan terutama yang
bertebing tinggi harus dibuat pembuangan air asal parit jalan yang cukup baik
(kalau diperlukan dapat digunakan gorong-gorong)
d. Guna lebih mengetahui tempat-tempat dimana air hujan dapat dialirkan dengan
sempurna, pelaksan fisik disertai pengawas teknik wajib mengadakan peninjauan/
pemeriksaan dijalan pada waktu hujan
4. Urugan Tanah
a. UMUM
Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan,penghamparan dan
pemadatan tanah, limestone atau bahan bebutir yang disetujui untuk
pembuatan timbunan, untuk penimbunan kembali galian dan untuk timbunan
umumyang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan sesuai dengan
garis,kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang disyaratkan atau
disetujui.
Timbunan yang dicakup dalam hal ini,yaitu timbunan/Urugan pilihan.
Timbunan pilihan akan digunakan sebagai lapia perbaikan tanah dasar
(improv sub grade)untuk meningkatkan daya dukung tanah dasar.
Pekerjaan ini juga mencakup timbunan secara manual atau mekanis,
dikerjakan sesuai dengan Spesifikasi ini dan sangat mendekati garis dan
ketinggian yang ditujukan dalam gambar atau sebagaimana diperintahkan
oleh Direksi Teknik/Konsultan Pengawas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
CV. MITRA MANDIRI CONSULTANT
b. PERSYARATAN
1. Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 03-1742-1989 : Metoda Pengujian kepadatan ringan untuk tanah
SNI 03-1744- 1989: Metoda Pengujian CBR Laboratorium
SNI 03-Z828-1992 : Metoda pengujian kepadatan lapangan dengan alat
konus pasir.
2. Toleransi Dimensi
Setelah pemadatan lapis dasar perkerasan (sub grade), toleransi elevasi
permukaan tidak boleh lebih dari 20 mm dan toleransi kerataan maksimum
10 mm yang diukur dengan mistar panjang 3 m arah memanjang dan
melintang.
Seluruh permukaan akhir timbunan yang terekpos harus cukup rata dan
harus memiliki memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air
permukaan yang bebas.
Permukaan akhir lereng timbunan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm
dari garis profil yang ditentukan.
3. Persyaratan bahan
a) Timbunan Biasa
1) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari
bahan galian tanah yang disetujui oleh direksi pekerjaan sebagai bahan
yangmemenuhi syarat untuk digunakan dalam pekerjaan timbunan.
2) Bahan untuk timbunan biasa tidak boleh dari bahan galian tanah yang
mempunyai sifat sifat sebagai berikut :
Tanah yang mengandung organik, serta tanah yang mengandung
daun-daun, rumput-rumputan,akar dan sampah.
Tanah yang mempunyi sifat kembang susut tinggi
tanah dengan kadar air alamiah sangat tinggi yang tidak mungkin
dikeringkan untuk memenuhi toleransi kadar air pada saat pemadatan.
b) Timbunan Pilihan (Selected material)
1) Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai Timbunan Pilihan bila
digunakan pada lokasi, dan untuk maksud dimanatimbunan pilihan telah
ditentukan atau disetujui secara tertulis oleh direksi/pengawas pekerjaan.
2) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari
bahan tanah,tanah berbatu,batu berpasiratau limestone yang memenuhi
semua ketentuan untuk timbunan pilihan dan sebagaitambahan harus
memiliki sifat tertentu yang tergantung dari maksudpenggunaanya,seperti
diperintahkan atau disetujui oleh direksi/pengawas pekejaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
CV. MITRA MANDIRI CONSULTANT
3) Bahan timbunan pilihan yang akan digunakan bilamana pemadatan dalam
keadaan jenuh atau banjir yang tidak dapat dihindari,haruslah pasir atau
kerikil atau bahan berbutir bersih lainya dengan indek Plastisitas maksimum
6%.
4. Persyaratan Kerja
a. Kesiapan Kerja
1) Paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan dimulai untuk setiap timbunan awal
yang akan dilaksanakan, Penyedia jasa harus :
Menyerahkan Gambar hasil penampang melintang dasar timbunan
yang
menunjukan permukaan yang telah dipersiapkan untuk penghamparan
timbunan kepada Direksi Teknis/Konsultan Pengawas.
Menyerahkan hasil pengujian kepadatan dasar timbunan yang
membuktikanbahwa pemadatan pada permukaan yang telah
memenuhi persyaratan.
2) Penyedia jasa harus menyerahkan hal–hal berikut ini kepada. Direksi/
Konsultan Pengawas Pekerjaan paling lambat 14 hari sebelum tanggal yang
diusulkan untukpenggunaan pertama kalinya sebagai bahan timbunan.
Dua contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan,satu contoh
harus disimpan oleh Direksi/Konsultan Pengawas pekerjaan untuk
rujukan selama perioda kontrak.
Pernytaan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan
untukbahan timbunan,bersama-sama dengan hasil pengujian
laboratorium yangmenunjukan sifat sifat bahan tersebut memenuhi
ketentuan yangdisyaratkan.
b. Metoda Kerja
1) Untuk menghasilkan hamparan dengan tebal padat 15-30 cm atau yang
disyaratkan Penyedia jasa harus menyampaikan metoda kerja yang akan
dilakukan.
2) Pelaksanaan Timbunan Badan Jalan harus dikerjakan setengah lebar jalan
sehingga setiap saat jalan tetap terbuka untuk lalu–lintas.
c. Kondisi Tempat Kerja
1) Penyedia jasa harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering
segera sebelum dan selama pekerjaan pekerjaan penghamparan dan
pemadatan,dan selama pelaksanaan timbunan haurs mempunyai lereng
melintang yang cukup untuk membantu drainase badan jalan dari setiap
curahan air hujan dan juga harus menjamin pekerjaan akhir mempunyai
drainase yang baik.Bilamana memungkinkan air yang berasal dari tempat
kerja,harus dibuang kedalam sistim drainase permanen.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
CV. MITRA MANDIRI CONSULTANT
2) Penyedia jasa harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk
pengendalian kadar air timbunan selama noprasi penghaparan dan
pemadatan.
d. Perbaikan Terhadap Timbunan yang tidak memenuhi ketentuan/tidak stabil.
1) Timbunan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang
disyaratkan atau disetujui atau toleransi permukaan yang disyaratkan harus
diperbaiki dengan menggemburkan permukaanya dan membuang atau
menambah bahan sebagaimana yang diperlukan dan dilanjutkan dengan
pembentukan dan pemadatan kembali.
2) Lapis hamparan timbunan yang terlalu kering untuk dipadatkan,dalam hal
batas-batas kadar airnya yang disyaratkan, harus diperbaiki dengan
menggali kembali bahan tersebut,dilanjutkan dengan penyemprotan air
secukupnya,dan dicampur seluruhnya dengan mengunakan Motor
Greaderatau peralatan lain yang disetujui.
3) Timbunan yang telah padat dan memenuhi ketentuan yang disyratkan
dalamSpesifikasi ini, menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal
lain,biasanya tidak memerlukan perkerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat
bahandan kerataan permukaan masih memenuhi ketentuan dalam
spesifikasi ini.
4) Pemgembalian Bentuk Pekerjaan setelah Pengujian.Semua lubang pada
pekerjaan akhir yang timbul akaibat pengujianKepadatan atau lainya harus
secepatnya ditutup kembali oleh penyedia jasadan dipadatkan sampai
mencapai kepadatan dan toleransi permukaan yangdisyaratkan oleh
spesifikasi ini.
5) Cuaca Yang Dijinkan Untuk Bekerja.Timbunan tanah tidak boleh
ditempatkan dihampar atau dipadatkansewaktu hujan, dan pemadatan
tidak boleh dilahsanakan setelah hujan ataubilamana kadar air bahan diluar
rentang yang disyaratkan.
c. PELAKSANAAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang
tidak diperlukan harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Direksi/
Konsultan Pengawas Pekerjaan sesuai dengan Spesifikasi ini.
Penyedia jasa harus memasang patok batas dasar timbunan 3 hari sebelum
pekerjaan dimulai.
Dasar pondasi timbunan harus dipadatkan (termasuk penghamparan dan
pengeringan atau pembasahan bila diperlukan) setebal 20 cm,dan harus
memenuhi kepadatan sesuai persyaratan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
CV. MITRA MANDIRI CONSULTANT
2) Penghamparan Timbunan
Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan
disebar dalam lapisan yang merata yang setelah dipadatkan akan memenuhi
toleransi tebal lapisan yang disyaratkan. Bilamana timbunan terakhir yang
dipadatkan lebih dari 20 cm dan kurang dari 40 cm maka dibagi 2 sama
tebalnya.
Penimbunan dalam suatu lokasi(lot)dan pada satu lapis hanya boleh
digunakan bahan tanah yang berasal dari satu sumber galian dan yang
seragam.
Bilamana timbunan badan jalan akan dipelebar, pelebaran timbunan harus
dihampar horizontal lapis demi lapis sampai dengan elevasi tanah dasar jalan
lama, yang kemudian harus ditutup secepat mungkin dengan lapis pondasi
bawah dan atas sampai elevasi permukaan jalan lama sehingga bagian yang
diperlebar dapat dimanfaatkan oleh lalu lintas secepat mungkin,dengan
demikian pembangunan dapat dilanjutkan kesisi jalan lainya bilamana
diperlukan.
3) Pemadatan Timbunan
Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus
dipadatkan dengan peralatan pemadat Vibro Roller sampai mencapai
kepadatan yang disyaratkan.
Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya, bilamana kadar air
bahan berada dalam rentang 3% dibawah kadar air oftimum sampai 1%
diatas kadar air optimum.
Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang
disyaratkan, diuji kepadatannya dan harus diterima oleh Direksi Teknis/
Konsultan Pengawas.
Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi terendah dan bergerak menuju ke
arah elevasi tertinggi sumbu jalan, sehingga setiap titik akan menerima
energi pemadatan yang sama.
Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat
mesin gilas,harus dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur
tidak lebih dari 10 cm dan dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis
dengan berat kurang lebih 70 kg atau timbris(tamper)manual dengan berat
minimum 10 kg.
d. PENGENDALIAN MUTU
1) Penerimaan Bahan
Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan
awal mutu bahan akan ditetapkan ditetapkan oleh direksi/Konsultan
Pengawas pekerjaan, tetapibagaimanapun juga harus mencakup seluruh
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
CV. MITRA MANDIRI CONSULTANT
pengujian yang disyaratkandengan satu rangkaian pengujian bahan yang
lengkap, untuk setiap jenistanah dari setiap sumber bahan setelah setelah
persetujuan terhadap mutubahan timbunan yang diusulkan, Direksi Teknis
dapat memintakanpengujian mutu bahan ulang untuk mencegah terjadinya
perubahan sifatbahan.
Pengandalian mutu bahan harus rutin dilaksanakan untuk mengendalikan
setiap perubahan mutu bahan yang dibawa ke lapangan. Setiap perubahan
sumber bahan paling sedikit harus dilakukan satu pengujian untuk
menentukan bahan timbunan ketentuan, seperti yang disyaratkan.
2) Percobaan Pemadatan Lapangan
Penyedia jasa harus menyampaikan usulan percobaan pemadatan termasuk
memilh Metoda dan peralatan untuk mendapatkan ketebalan dan tingkat
kepadatan yang disyaratkan. Bilamana penyedia jasa tidak dapat mencapai
kepadatan yang disyaratkan, prosedur pemadatan berikut ini harus diikuti:
Mengganti alat pemadat yang lebih sesuai atau lebih berat.
Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasijumlah lintasan alat
pemadat dan kadar air sampai kepadatan yang disyaratkan tercapai,
sehingga dapat diterima oleh Direksi Teknik/Konsultan Pengawas.
Hasil percobaan lapangan ini selanjutnya dapat digunakan penyedia jasa sebagi
bahan untuk menetapkan pola lintasan pemadatan, jumlah lintasan, jenis jenis
alat pemadat dan kadar air untuk seluruh pemadatan.
e. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Retribusi bahan galian untuk Timbunan
Bilamana bahan galian tanah biasa atau bahan timbunan pilihan atau lapis
pondasi agregat, atau bahan lainya dari galian sumber bahan di luar daerah
milik jalan, penyedia jasa harus dilakukan pengaturan yang diperlukan dan
membayar kepemilikan bahan konsesi kepada pemilik tanah maupun
retribusi dan ijin pengangkutan kepada pihak yang bewenang.
2) Pengukuran Timbunan
Pekerjaan timbunan tidak diukur tersendiri tetapi telah dibayar dalam
pekerjaan galian. Kecuali untuk tibunan pilihan (agregat, limestone)
timbunan diukur atas dasar selisih profil melintang sesuai desain rencana
yang dihitung atas dasar satuan m3 padat/terpasang.
3) Dasar Pembayaran
Kwantitas timbunan yang diukur seperti yang diuraikan diatas, dalam jarak
angkut berapapun yang diperlukan, harus dibayar untuk persatuan
pengukuran dari masing–masing harga yang dimasukan dalam daftar
kwantitas dan harga, dimana harga tersebut harus sudah merupakan harga
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
CV. MITRA MANDIRI CONSULTANT
konpensasi penuh untuk pengadaan, pemasokan,penghamparan, pemadatan,
penyelesaian akhir dan pengujian bahan, termasuk seluruh biaya lain yang
diperlukan atau biaya atau biaya untuk penyelesaian dari pekerjaan yang
diuraikan dalam spesifikasi ini.
5. PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
a) Pekerjaan galian tanah dan urugan tanah untuk Pondasi.
1) Sebelum dilaksanakan penggalian tanah, Kontraktor harus membuat
patok ukuran dan tinggi yang disesuaikan dengan Gambar kerja.
2) Sebelum dilakukan penggalian, Kontraktor harus melaporkan kepada
direksi bahwa pekerjaan persiapan telah selesai dan dapat dilanjutkan.
3) Galian tanah pondasi/pondasi poor plat harus sesuai dengan ukuran
pada bestek.
4) Apabila diperlukan untuk mendapatkan daya dukung yang baik,
dasar galian harus dipadatkan dan ditumbuk.
5) Jika galian melampaui batas kedalaman, Kontraktor harus
menimbun kembali dan dipadatkan.
6) Tanah bekas galian hanya dapat dipakai untuk penimbunan jika
disetujui Direksi, sedangkan hasil yang tidak dapat dipergunakan
harus disingkirkan keluar site atau ke tempat lain yang disetujui
Direksi.
7) Pemadatan tanah timbunan/ urugan tanah dilakukan lapis demi lapis
agar didapatkan kepadatan yang maksimal.
b) Pekerjaan Urugan Tanah
1) Sebelum dilakukannya proses pengurugan Tanah/penimbunan maka
lokasi penimbunan harus dipastikan bebas dari akar-akar pohon,
bahan organik dan sampah sehingga perlu mendapat persetujuan
dari Direksi/Pengawas Lapangan tentang keadaan lokasi yang akan
ditimbun.
2) Tanah urug/timbunan yang dipergunakan untuk material timbunan/
urugan harus dari bahan yang baik dan memenuhi syarat-syarat
teknis, bebas dari akar-akaran, bahan organik, sampah dan terlebih
dahulu mendapat persetujuan dari Direksi..
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
CV. MITRA MANDIRI CONSULTANT
3) Untuk Pekerjaan urugan tanah/timbunan dilakukan lapis demi
lapis atau tahap demi tahap dengan lapis maksimal pemadatan 10
cm dengan menggunakan alat pemadat jenis sederhana.
c) Pekerjaan Urugan Pasir.
Pasir yang digunakan harus dari bahan yang baik dan memenuhi syarat-
syarat teknis, bebas dari akar, bahan organik, sampah atau terlebih
dahulu mendapat persetujuan dari Direksi. Ketebalan urugan pasir tiap-
tiap pekerjaan disesuaikan
dengan gambar kerja, sedangkan proses pemadatannya
dilakukan dengan penyiraman air bersih.
6. PEKERJAAN BETON
A. UMUM
Beton adalah campuran antara semen portland atau semen
hidraulik yang setara, agregat halus, agregat kasar, dan air dengan atau
tanpa bahan tambah membentuk massa padat
Pekerjaan yang diatur dalam seksi ini harus mencakup pelaksanaan
seluruh struktur beton bertulang, beton tanpa tulangan, beton memadat
sendiri (self compacting concrete, SCC), beton bervolume besar (mass
concrete), beton pratekan, beton pracetak dan beton untuk struktur baja
komposit, sesuai dengan spesifikasi dan Gambar atau sebagaimana yang
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
Mutu beton yang digunakan pada masing-masing bagian dari
pekerjaan dalam Kontrak harus seperti yang ditunjukkan dalam Gambar
atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Mutu beton
yang digunakan dalam Spesifikasi ini dapat dibagi sebagai berikut
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
CV. MITRA MANDIRI CONSULTANT
B. BAHAN
1. Semen
Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton harus jenis semen
Portland tipe I, II, III, IV, dan V yang memenuhi SNI 2049:2015
tentang Semen Portland atau PPC (Portland Pozzolan Cement)
yang memenuhi ketentuan SNI 0302:2014 dapat digunakan
apabila diizinkan tertulis oleh Pengawas Pekerjaan
Di dalam satu kegiatan harus menggunakan satu tipe dan satu
merek semen, kecuali jika diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Apabila hal tersebut diizinkan, maka Penyedia Jasa harus
mengajukan kembali rancangan campuran beton sesuai dengan
tipe dan merek semen yang digunakan
2. A i r
Air yang digunakan untuk campuran beton, harus bersih, dan
bebas dari bahan yang merugikan seperti minyak, garam, asam,
basa, gula atau organik. Air harus diuji sesuai dengan; dan harus
memenuhi ketentuan dalam SNI 7974:2016. Apabila timbul
keraguraguan atas mutu air yang diusulkan dan karena sesuatu
sebab pengujian air seperti di atas tidak dapat dilakukan, maka
harus diadakan perbandingan pengujian kuat tekan mortar
semen dan pasir standar dengan memakai air yang diusulkan dan
dengan memakai air murni hasil sulingan. Air yang diusulkan
dapat digunakan apabila kuat tekan mortar dengan air tersebut
pada umur 7 (tujuh) hari dan 28 (dua puluh delapan) hari
mempunyai kuat tekan minimum 90% dari kuat tekan mortar
dengan air suling untuk periode umur yang sama. Air yang
diketahui dapat diminum dapat digunakan
3. Agregat
Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan yang
diberikan dalam Tabel 7.1.2.1), tetapi atas persetujuan Pengawas
Pekerjaan, bahan yang tidak memenuhi ketentuan gradasi
tersebut masih dapat digunakan apabila memenuhi sifat-sifat
campuran yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.7) dan 7.1.3.1) yang
dibuktikan oleh hasil campuran percobaan
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
CV. MITRA MANDIRI CONSULTANT
4. Bubuk (Powder)
Bubuk (powder) adalah partikel lolos ayakan No.120 (0,125 mm)
yang diperlukan untuk mencegah segregasi campuran beton
memadat sendiri (SCC), dapat berasal dari semen, agregat dan
bahan tambah mineral, dengan partikel yang lolos ayakan No.230
(0,063 mm) yang disarankan lebih dari 70%
C. PENCAMPURAN DAN PENAKARAN
1. Penakaran
Untuk mutu beton fc’> 20 Mpa seluruh komponen bahan beton
harus ditakar menurut berat. Untuk mutu beton fc’< 20 MPa
diizinkan ditakar menurut volume sesuai SNI 03-3976-1995. Bila
digunakan semen kemasan dalam zak, kuantitas penakaran harus
sedemikian sehingga kuantitas semen yang digunakan adalah
setara dengan satu satuan atau kebulatan dari jumlah zak semen.
Agregat harus ditimbang beratnya secara terpisah.Jumlah berat
penakaran tidak boleh melebihi kapasitas alat pencampur
Penakaran agregat dan air harus dilakukan dengan basis kondisi
agregat jenuh kering permukaan atau JKP (SSD, saturated surface
dry). Untuk mendapatkan kondisi agregat yang jenuh kering
permukaan dapat dilakukan dengan cara menyemprot tumpukan
agregat yang akan digunakan dengan air paling sedikit 12 (dua
belas) jam sebelum penakaran. Apabila agregat tidak dalam
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
CV. MITRA MANDIRI CONSULTANT
kondisi jenuh kering permukaan, maka harus diadakan
perhitungan koreksi penakaran air dan berat agregat dengan
menggunakan data penyerapan agregat terhadap air dan kadar
air agregat lapangan. Sedangkan apabila ditakar menurut volume,
maka harus memeperhitungkan faktor pengembangan (bulking
factor) agregat halus
Jika pengendalian temperatur menggunakan butiran es batu atau
cara penyiraman agregat sebagai bagian dari sistem pendinginan
maka kontribusi air tersebut harus diperhitungkan dalam koreksi
penakaran air
2. Pencampuran
Beton harus dicampur dalam mesin yang dijalankan secara
mekanis dari jenis dan ukuran yang disetujui sehingga dapat
menjamin distribusi yang merata dari seluruh bahan.
Pencampur harus dilengkapi dengan tangki air yang memadai
dan alat ukur yang akurat untuk mengukur dan mengendalikan
jumlah air yang digunakan dalam setiap penakaran.
Pertama-tama alat pencampur harus diisi dengan agregat dan air
yang telah ditakar, dan selanjutnya alat pencampur dijalankan
sebelum semen ditambahkan.
Waktu pencampuran harus diukur pada saat semen mulai
dimasukkan ke dalam campuran. Waktu pencampuran untuk
mesin berkapasitas ¾ m3 atau kurang haruslah 1,5 menit; untuk
mesin yang lebih besar waktu harus ditingkatkan 15 detik untuk
tiap penambahan 0,5 m3.
Penggunaan pencampuran beton dengan cara manual hanya
diizinkan untuk beton non-struktural
D. PELAKSANAAN PENGECORAN
Segera sebelum pengecoran beton dimulai, acuan harus dibasahi
dengan air atau diolesi minyak yang khusus (oil form) di sisi
dalamnya dengan minyak yang tidak meninggalkan bekas.
Pekerjaan beton harus sudah selesai sebelum waktu ikat awalnya
(initial setting time).
Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai
dengan sambungan konstruksi (construction joint) yang telah
disetujui sebelumnya atau sampai pekerjaan selesai.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
CV. MITRA MANDIRI CONSULTANT
Beton harus dicor sedemikian rupa hingga terhindar dari
segregasi partikel kasar dan halus dari campuran. Beton harus
dicor dalam cetakan sedekat mungkin dengan yang dapat dicapai
pada posisi akhir beton untuk mencegah pengaliran yang tidak
boleh melampaui satu meter dari tempat awal pengecoran.
Bilamana beton dicor ke dalam acuan struktur yang memiliki
bentuk yang rumit dan penulangan yang rapat, maka beton harus
dicor dalam lapisan-lapisan horisontal dengan tebal tidak
melampuai 15 cm. Untuk dinding beton, tinggi pengecoran dapat
30 cm menerus sepanjang seluruh keliling struktur. Apabila
digunakan beton SCC, maka beton dapat dicorkan tanpa berlapis.
Beton tidak boleh jatuh bebas ke dalam acuan dengan ketinggian
lebih dari 150 cm. Beton tidak boleh dicor langsung dalam air.
Bilamana beton dicor di dalam air dan pemompaan tidak dapat
dilakukan dalam waktu 48 jam setelah pengecoran, maka beton
harus dicor dengan metode
Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian rupa
hingga campuran beton yang telah dicor masih plastis sehingga
dapat menyatu dengan campuran beton yang baru.
Bidang-bidang beton lama yang akan disambung dengan beton
yang akan dicor, harus terlebih dahulu dikasarkan, dibersihkan
dari bahan-bahan yang lepas dan rapuh dan telah disiram
dengan air hingga jenuh. Sesaat sebelum pengecoran beton baru
ini, bidang-bidang kontak beton lama harus disapu dengan
adukan semen dengan campuran yang sesuai dengan betonnya.
Air tidak boleh dialirkan di atas atau dinaikkan ke permukaan
pekerjaan beton dalam waktu 24 jam setelah pengecoran.
Untuk meminimalisir terjadinya kenaikan temperatur pada saat
pengecoran beton bervolume besar atau tingkat penguapan
yang melebihi 1 kg/m2/jam, system pendinginan menggunakan
es batu yang dihancurkan (tidak berupa bongkahan besar) pada
beton segar dapat dilakukan dengan sebagai bagian dari
campuran beton atau menginjeksi cairan nitrogen ke dalam mixer
atau pendinginan agregat dengan cara penyiraman agregat, dan
pengendalian temperatur semen
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
CV. MITRA MANDIRI CONSULTANT
7. PEKERJAAN TULANGAN
A. UMUM
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja
tulangan sesuai dengan Spesifikasi dan Gambar, atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
B. BAHAN
C. PEMBUATAN DAN PENEMPATAN
1. Pembengkokan
Terkecuali ditentukan lain oleh Pengawas Pekerjaan, seluruh baja
tulangan harusdibengkokkan secara dingin dan sesuai dengan
prosedur SNI 03-6816-2002, menggunakan batang yang pada
awalnya lurus dan bebas dari lekukan-lekukan, bengkokan-
bengkokan atau kerusakan. Bila pembengkokan secara panas di
lapangan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, tindakan pengamanan
harus diambil untuk menjamin bahwa sifat-sifat fisik baja tidak terlalu
berubah banyak
Batang tulangan dengan diameter 2 cm dan yang lebih besar harus
dibengkok-kan dengan mesin pembengkok
2. Penempatan dan Pengikatan
Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk
menghilangkan kotoran, lumpur, oli, cat, karat dan kerak, percikan
adukan atau lapisan lain yang dapat mengurangi atau merusak
pelekatan dengan beton.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
CV. MITRA MANDIRI CONSULTANT
Tulangan harus ditempatkan akurat sesuai dengan Gambar dan
dengan kebu-tuhan selimut beton minimum yang disyaratkan dalam
Pasal 7.3.1.5) di atas, atau seperti yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan. Batang tulangan harus diikat kencang dengan
menggunakan kawat pengikat sehingga tidak tergeser pada saat
pengecoran. Pengelasan tulangan pembagi atau pengikat (stirrup)
terhadap tulangan baja tarik utama tidak diperkenankan.
Seluruh tulangan harus disediakan sesuai dengan panjang total
yang ditunjukkan pada Gambar. Penyambungan (splicing) batang
tulangan, terkecuali ditunjukkan pada Gambar, tidak akan diizinkan
tanpa persetujuan tertulis dari Pengawas Pekerjaan. Setiap
penyambungan yang dapat disetujui harus dibuat sedemikian hingga
penyambungan setiap batang tidak terjadi pada penampang beton
yang sama dan harus diletakkan pada titik dengan tegangan tarik
minimum.Bilamana penyambungan dengan tumpang tindih disetujui,
maka Panjang tumpang tindih minimum haruslah 40 diameter batang
dan batang Tersebut harus diberikan kait pada ujungnya.
Pengelasan pada baja tulangan tidak diperkenankan, terkecuali
terinci dalam Gambar atau secara khusus diizinkan oleh Pengawas
Pekerjaan secara tertulis. Bilamana Pengawas Pekerjaan menyetujui
pengelasan untuk sambungan, maka sambungan dalam hal ini adalah
sambungan dengan panjang penyaluran penuh yang memenuhi
ketentuan dari AWS D1.4/D1.4M:2011. Pendinginan terhadap
pengelasan dengan air tidak diperkenankan.Simpul dari kawat
pengikat harus diarahkan membelakangi permukaan beton sehingga
tidak akan terekspos.
Anyaman baja tulangan yang dilas harus dipasang sepanjang
mungkin, dengan bagian tumpang tindih dalam sambungan paling
sedikit satu kali jarak anyaman. Anyaman harus dipotong untuk
mengikuti bentuk pada kerb dan bukaan, dan harus dihentikan pada
sambungan antara pelat. Bilamana baja tulangan tetap dibiarkan
terekspos untuk suatu waktu yang cukup lama, maka seluruh baja
tulangan harus dibersihkan dan diolesi dengan pasta semen (semen
dan air saja).Tidak boleh ada bagian baja tulangan yang telah
dipasang boleh digunakan untuk memikul perlengkapan pemasok
beton, jalan kerja, lantai untuk kegiatan bekerja atau beban konstruksi
lainnya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
CV. MITRA MANDIRI CONSULTANT
8. PASANGAN BATU
a) Pasangan batu gunung terdiri dari :
1) Untuk pondasi lajur batu gunung :
Alas Pasangan batu dari pasir urug yang dipadatkan setebal
5 cm, ditimbun dan disiram air sampai kepadatan maksimal.
Batu kosong setebal 10-25 cm ditimbris pasir atau batu
pecah sehingga kokoh.
Material batu pecah/ batu gunung yang keras, bermutu baik
dan disetujui oleh Direksi.
Adukan yang dipergunakan untuk pasangan pondasi batu
Gunung adalah 1PC : 3 Psr ATAU 1PC : 4 Psr sesuai RAB.
Air yang dipergunakan harus bersih, tawar dan bebas dari
asam organik, asam alkali atau bahan kimia yang dapat merusak
mutu pondasi atau air yang dapat diminum.
Pasir pasang yang dipergunakan pasir yang tidak mengandung
tanah dan air laut atau telah mendapat persetujuan Direksi.
b) Penggalian pondasi lajur dan Poor Plat dilakukan dengan terlebih
dahulu menetapkan lay out, titik As pondasi yang ditentukan oleh Direksi
lapangan.
c) Pemeriksaan tiap galian pondasi dilaksanakan terhadap kebenaran
penempatan, kedalaman, besaran, letak dan kondisi tanah galian dan
harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi lapangan.
d) Kontraktor harus memperhatikan adanya stek tulangan kolom, stek
tulangan ke sloof dan sparing pipa plumbing yang menembus pondasi.
e) Karena kemungkinan terjadi kupasan atau urugan, Kontraktor
harus memperhatikan kedalam pondasi terhadap tanah dasar/ keras.
9. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
a) Lingkup pekerjaan.
Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah: Pekerjaan plasteran
dan acian
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
CV. MITRA MANDIRI CONSULTANT
b) Bahan yang dipergunakan.
Pasir pasang yang dipergunakan harus bersih, tajam dan
bebas dari lumpur dan tanah liat, kotoran organik yang dapat
merusak pasangan.
Semen yang dipergunakan dari jenis portland Cement yang
memenuhi persyaratan SNI.
Air yang digunakan harus bersih, tawar dan bebas dari asam
organik, asam alkali atau bahan kimia yang dapat merusak mutu
pasangan / plesteran
c) Adukan/ Campuran.
Adukan trasram 1 Pc : 3 Psr , digunakan untuk :
- Perekat pasangan trasram tembok setinggi talud yang dipasang
- Plesteran seluruh pasangan talud dengan ketebalan 15 mm pada
masing-masing keseluruh sisi talud.
Adukan 1 Pc : 3 Psr, digunakan untuk :
- Plesteran permukaan talud yang muncul diatas permukaan
tanah tebal 15 mm (sesuai gambar kerja).
- Ketebalan plasteran secara keseluruhan 15 mm sesuai gambar kerja.
Adukan 1 Pc : 3 Psr, dipergunakan untuk :
- Perekat pasangan talud batu gunung (sesuai dengan gambar kerja).
- Ketebalan plesteran adalah 15 mm.
Pekerjaan Plesteran Siar 1:2
Pasir pasang yang dipergunakan harus bersih, tajam dan
bebas dari lumpur dan tanah liat, kotoran organik yang dapat
merusak pasangan.
Semen yang dipergunakan dari jenis portland Cement yang
memenuhi persyaratan SNI.
Air yang digunakan harus bersih, tawar dan bebas dari asam
organik, asam alkali atau bahan kimia yang dapat merusak mutu
pasangan / plesteran
Adukan trasram 1 Pc : 2 Psr , dengan ketebal 15 mm.
Plesteran harus diperhatikan oleh kontraktor agar terlihat rapi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
CV. MITRA MANDIRI CONSULTANT
d) Cara Pelaksanaan
Pekerjaan pasangan talud dipasang merata dengan ketinggian
pasangan 50 cm pada alas bawah dan ketinggian keatas sesuai gambar
kerja.
Sebelum diplester maka perlu pasangan disiram, sehingga
ikatan dapat ikatan yang baik.
Seluruh pekerjaan pasangan dan pleteran yang tidak lurus,
berombak dan retak harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya
Kontraktor dengan persetujuan Direksi.
e) Bahan dan Material
Semen
Kecuali ditentukan lain oleh Pengawas, semen yang digunakan
adalah semen Tipe II , khusus untuk beton pondasi menggunakan
semen Tipe I sesuai ASTM C 150, dan segala sesuatunya harus
mengikuti ketentuan dalam PBI 71. Semen yang digunakan harus
merupakan produk dari satu pabrik yang telah mendapat
persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas terlebih dahulu.
Kontraktor harus menunjukkan sertifikat dari Produsen untuk setiap
pengiriman semen, yang menunjukkan bahwa produk tadi telah
memenuhi sesuatu test standard yang lazim digunakan untuk
material itu. Pengawas berhak untuk memeriksa semen yang
disimpan dalam gudang pada setiap waktu sebelum dipergunakan
dan dapat menyatakan untuk menerima atau menolak semen-
semen tersebut. Kontraktor harus menyediakan tempat/gudang
penyimpanan semen pada tempat- tempat yang baik sehingga
semen-semen tersebut senantiasa terlindung dari kelembaban atau
keadaan cuaca lain yang merusak, teutama sekali lantai tempat
penyimpanan tadi harus kuat dan berjarak minimal 30 cm dari
permukaan tanah. Dalam kantung- kantung semen tidak boleh
ditumpuk lebih tinggi dari dua meter. Tiap-tiap penerimaan semen
harus disimpan sedemikian rupa sehingga dapat dibedakan
dengan penerimaan-penerimaan sebelumnya. Pengeluaran semen
harus diatur secara kronologis sesuai dengan penerimaan.
Kantung-kantung semen yang kosong harus segera dikeluarkan
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
CV. MITRA MANDIRI CONSULTANT
dari lapangan. Bila terdapat keraguan kwalitas semen maka dapat
dilakukan pengujian, bila ternyata hasil test dari semen-semen yang
sudah berada dilapangan menunjukkan hasil yang tidak memenuhi
syarat, Kontraktor harus dengan segera menyingkirkan semen-
semen yang ditolak tadi keluar areal kerja dan areal penyimpanan
dengan biayanya sendiri.
Air untuk Adukan
a) Air yang digunakan untuk bahan adukan beton, adukan
pasangan dan grouting, bahan pencuci agregat, dan untuk
curing beton, harus air tawar yang bersih dari bahan-bahan
yang berbahaya bagi penggunaannya seperti minyak, alkali,
sulfat, bahan organis, garam, silt (lanau). Kadar Silt (lanau) yang
terkandung dalam air tidak boleh lebih dari 2 % dalam
perbandingan beratnya. Kadar sulfat maximum yang
diperkenankan adalah 0.5 % atau 5 gr/lt, sedangkan kadar
chloor maximum 1.5 % atau 15 gr/lt.
b) Kontraktor tidak diperkenankan menggunakan air dari rawa,
sumber air yang berlumpur, ataupun air laut. Tempat
pengambilan harus dapat menjaga. kemungkinan terbawanya
material-material yang tidak diinginkan tadi.
Sedikitnya harus ada jarak vertikal 0.5 meter dari dari
permukaan atas air kesisi tempat pengambilan tadi.
c) Penggunaan air kerja harus mendapat persetujuan pengawas.
d) Bila akan dipakai air bukan berasal dari air minum dan mutunya
meragukan, maka Direksi/Konsultan Pengawas dapat minta
kepada Pemborong untuk mengadakan penyelidikan air secara
laboratoris dan biaya penyelidikan tersebut atas tanggungan
Pemborong.
e) Apabila diadakan perbandingan test beton antara beton yang
diaduk dengan aquadest dibandingkan dengan beton yang
diaduk menggunakan air dari suatu sumber, dan hasilnya
menunjukkan indikasi ketidak pastian dalam mutu beton
walaupun telah digunakan semen yang sama, maka air dari
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
CV. MITRA MANDIRI CONSULTANT
sumber tadi tidak dapat dipakai bila hasil perbandingan test tadi
menunjukkan harga-harga yang berbeda lebih kecil dari 10
persen. Test tadi dapat dibandingkan dari mutu kekuatan, dan
juga dari waktu pengerasannya. Dalam keadaan ditolak ini,
Pemborong diwajibkan mencari sumber lain yang lebih baik dan
dapat diterima dan disetujui Direksi/Konsultan Pengawas.
Agregat Halus (Pasir)
a) Pasir untuk beton, adukan dan grouting harus merupakan pasir
alam, pasir hasil pemecahan batu dapat pula digunakan untuk
mencampur agar didapat gradasi pasir yang baik. Pasir yang
dipakai harus mempunyai kadar air yang merata dan stabil, dan
harus terdiri dari butiran yang keras, padat, tidak terselaput
oleh material lain.
b) Pasir yang ditolak oleh Pengawas, harus segera disingkirkan
dari lapangan kerja. Dalam membuat adukan baik untuk beton,
plesteran ataupun grouting, pasir tidak dapat digunakan
sebelum mendapat persetujuan Pengawas menge- nai mutu
dan jumlahnya.
c) Pasir harus bersih dan bebas dari gumpalan-gumpalan tanah
liat, alkalis, bahan-bahan organik dan kotoran-kotoran lainnya
yang merusak. Berat substansi yang merusak tidak boleh lebih
dari 5%. d) Pasir beton harus mempunyai modulus kehalusan
butir sesuai dengan persyaratan pada PBI 71.
PEKERJAAN ACIAN
Plesteran halus (acian) dipakai campuran semen dan air hingga
mendapat campuran yang homogen. Acian dilaksanakan sesudah
plesteran berumur 8 hari (kering benar).
Untuk pasangan yang akan di plester sebelum diplester harus
dibasahi dulu dan siar-siarnya dikerok sedalam ± 1cm.
Permukaan yang akan aci harus dibersihkan dari sisa-sisa
bekesting dan kemudian dikerek (scratch) terlebih dahulu atau diberi
kamprotan adukan
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
CV. MITRA MANDIRI CONSULTANT
10. Penampang Jalan
Penampang Jalan Produksi diperlihatkan pada tabel berikut :
Jenis Jalan DMJ (m) A (m) B (m)
Jalan Produksi 5.00 - -
Jalan Produksi 5.00 - -
Keterangan :
DMJ = Daerah Milik Jalan
B = Lebar Bahu Jalan
A = Lebar Perkerasan Jalan
11.Pengukuran Hasil Kerja dan Pembayaran
a. Pengukuran Hasil Kerja
1. Pengukuran hasil kerja untuk keperluan pembayaran khususnya untuk pekerjaan
jalan diukur sesuai hasil pemeriksaan yang sudah selesai dikerjakan dan diterima
baik oleh pengawas Teknik. Pengukuran harus digambar pada peta monitoring
jalan yang disetujui oleh pengawas.
2. Jumlah pekerjaan jalan per-KM panjang yang ditetapkan sebagai berikut :
Untuk Jalan Produksi dengan lebar Badan jalan 3 meter, DMJ (Daerah Milik
Jalan) 5 m, tebal 15 – 20 Cm.
Untuk Jalan Produksi dengan lebar Badan jalan 4 meter, DMJ (Daerah Milik
Jalan) 6 m, tebal 20 – 25 cm telah dipadatkan dan diterima baik oleh
pengawasan teknik.
3. Dasar Pembayaran
Pembayaran hasil pekerjaan jalan akan dibayar sesuai dengan hasil pengukuran
yang sudah selasai dikerjakan dan peta monitoring jalan (Assbuil Drawing),
menurut mata pembiayaan sebagai berikut:
No Mata Pembiayaan dan Uraian Satuan
1. Jalan Produksi Lebar Badan Jalan m
2. Bahu Jalan Kiri Kanan m
****************
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
CV. MITRA MANDIRI CONSULTANT
BAB. IV
PENUTUP
Apabila terdapat perbedaan ukuran dan keterangan antara RAB dan Gambar Teknik
dalam kontrak dengan spesifikasi ini, maka yang mengikat adalah RAB. Dan gambar teknik
dalam kontrak, namun perbedaan ini harus disampaikan dan mendapat persetujuan
direksi lapangan/supervisi.
Hal-hal yang belum tercantum dalam spesifikasi ini, akan ditentukan oleh direksi
teknik/supervise. Demikian spesifikasi ini dibuat sebagai acuan dalam pelaksanaan
pekerjaan pembangunan Jalan Produksi.