| 0424969855811000 | Rp 557,396,435 | |
| 0636912693811000 | - | |
| 0605527191811000 | - | |
CV Konut Karya Nusantara | 07*0**9****11**0 | - |
| 0868188723811000 | - | |
Kaisar Putra Pratama | 09*5**8****11**0 | - |
CV Raffa Putra Landawe | 05*7**3****11**0 | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
CV. BUILDING ENGINEERING CONSULTANT
PEMBANGUNAN JALAN PRODUKSI
DESA AMOLAME, KEC. ANDOWIA, KABUPATEN KONAWE UTARA
BAB I
U M U M
1. Latar Belakang
Peranan infrastruktur Pertanian dalam pembangunan pertanian semakin strategis dan penting,
hal ini sangat berkaitan dengan upaya pencapaian sasaran program khususnya program
peningkatan nilai tambah. Infrastruktur Pertanian khususnya Jalan Usaha Tani merupakan
salah satu komponen dalam subsistem hulu yang diharapkan dapat mendukung subsistem
Jalan Usaha Tani, subsistem pengolahan dan subsistem pemasaran hasil pertanian (tanaman
pangan, holtikultura perkebunan dan peternakan).
Pada saat ini banyak lokasi lahan pertanian belum mempunyai/terdapat Jalan Usaha Tani yang
memadai sehingga dapat menghambat masyarakat tani dalam berusaha dilahannya.
Didalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang jalan terdapat Klausal jalan khususnya yaitu jalan
yang pembangunan dan pembinaannya merupakan tanggung jawab departemen terkait.
Sehubungan dengan itu Jalan Usaha tani di kategorikan jalan khusus sehingga pembinaannya
menjadi tanggung jawab Departemen Pertanian dalam hal ini Dinas Perkebunan Dan
Holtikultura Kabupaten Konawe Utara.
2. Tujuan
a. Tujuan pedoman teknis/spesifikasi teknis pengembangan jalan produksi adalah
memberikan pedoman secara teknis kepada kontraktor pelaksana dalam menyiapkan
pembangunan jalan produksi.
b. Tujuan kegiatan pengembangan jalan produksi adalah :
Mempercepat transportasi sarana produksi dari kawasan permukiman (dusun dan desa)
kelahan perkebunan.
Mempercepat pengangkutan produk perkebunan dari lahan usaha menuju sentra
pemukiman, pemasaran dan pengolahan hasil pertanian.
Mengurangi biaya/ ongkos transportasi sebagai komponen biaya usaha tani.
3. Pengertian
Dalam pelaksanaan pengembangan jalan produksi diperlukan pengertian-pengertian/istilah
untuk di pahami bersama dalam rangka perencanaan, pelaksanaan dan penilaian kegiatan.
a. Jalan Produksi adalah merupakan prasarana transportasi pada kawasan perkebunan
(tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dan peternakan) yang berhubungan dengan
jalan desa. Jalan ini sangat strategis dan memberi akses untuk transportasi pengangkutan
sarana usaha tani menuju lahan pertanian dan mengangkut hasil produk pertanian dari
lahan menuju pemukiman, tempat penampungan sementara/pengumpulan atau tempat
lainnya.
b. Pengembangan jalan produksi adalah pembuatan jalur baru/jalan baru.
Pembuatan jalan produksi adalah membuat jalan baru sesuai kebutuhan
Pembuatan jalan produksi adalah membuat jalan akses baru yang dapat dilalui oleh
kendaraan.
4. Uraian Pekerjaan
Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Produksi Desa Amolame, Di Kecamatan Andowia,
meliputi pekerjaan : Pembersihan dan Pengupasan Lahan, Galian Untuk Selokan Drainase,
Galian Tanah / Cuttingan, Timbunan Biasa Dari Hasil Galian.
5. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan berada di Desa Amolame, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara.
6. Peraturan (codes) Referensi dan Standar
Dalam pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus memahami, mengikuti semua persyaratan
yang ditentukan dalam rencana kerja dan syarat-syarat termasuk standar material yang akan
dipakaiyang mengacu pada SNI (Standar Nasional Indonesia), SII (Standar Industri
Indonesia). Jikaspesifikasi material yang disaratkan belum ada dalam standar SNI dan SII,
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
CV. BUILDING ENGINEERING CONSULTANT
maka dapat dipakaistandar lain yang lebih tinggi kwalitasnya dari standar Nasional diatas
antara lain:
ISO : International Organization for Standardization
JIS : Japanese Industrial Standart
BS : British Standart
DIN : Deutsche Industrie Norm
AWWA : American Water Work Association
ASTM : American Society for Testing and Materials
ANSI : American National Standart Institute
AS : Australian Standart
AWS : American Welding Society
dan standar standar lainnya yang telah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
7. Ruang Lingkup Pekerjaan
Spesifkasi ini mencangkup persyaratan–persyaratan dasar yang diperlukan
dalam “Pembangunan Jalan Produksi” yang meliputi dan tidak terbatas pada penyediaan
bahan (material) tenaga kerja yang cukup dan semua peralatan pembantu,serta mesin yang
diperlukan. Adapun ruang lingkup pekerjaan ini adalah;
a. Pekerjaan Persiapan
Mobilisasi dan Demobilisasi
Pembuatan Barak Kerja
Administrasi dan Dokumentasi
Papan Proyek dan Rambu Lalu Lintas
b. Pekerjaan Utama
Pembersihan damija
Penyiapan badan jalan
Galian Tanah / Cuttingan
Pekerjaan galian selokan drainase
Pekerjaan Timbunan Biasa Dari Hasil Galian
Pekerjaan Timbunan Pilihan Dari Sumber Galian
****************
BAB II
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Penyerahan Lapangan
Sebelum memulai kegiatan, pemborong harus sudah menerima surat/berita acara
penyerahan lapangan dari Pemberi Tugas.
2. Perizinan
Bila ada sebagian atau seluruhnya pekerjaan yang harus memerlukan perijinan dari
instansiyang berwenang, maka Pemborong harus sudah memiliki perijinan yang dimaksud
sebelummemulai bagian dari pekerjaan tersebut. Pemborong tidak diperkenankan memulai
kegiatan sebelum memegang perijinan yang dimaksud. Segala biaya yang dikeluarkan untuk
mengurus perijinan menjadi tanggung jawab pemborong.
3. Penyediaan Fasilitas Penunjang Pekerjaan
Semua keperluan fasilitas penunjang pekerjaan seperti listrik, air bersih dan lainnya yang
dibutuhkan menjadi tanggung jawab Pemborong.
4. Mobilisasi Personalia Kontraktor
a. Pemborong selaku pelaksana kegiatan ini wajib menugaskan personalia yang
cakap dan berpengalaman dalam bidang tugasnya untuk menyelesaikan tugas- tugas
lapangan.
b. Tenaga Kerja dari Pimpinan Kegiatan yang diperbantukan pada pelaksanaan
kegiatan,Operator,Mekanik,Driver(pengemudi) tanggungan pemborong.
c. Tenaga Kerja yang dikerahkan yang pelaksanaan kegiatan ini diusahakan
menggunakanTenaga Kerja setempat. Dalam hal tenaga kerja setempat kurang/tidak
mencukupi kebutuhan, dapat mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
CV. BUILDING ENGINEERING CONSULTANT
d. Apabila Pemborang mendatangkan Tenaga Kerja dari luar daerah, maka setelah
kegiatan selesai, Pemborong wajib mengembalikan tenaga kerja tersebut ketempat asalnya.
5. Mobilisasi Peralatan dan Material
Semua peralatan kerja yang akan dipakai dalam pekerjaan ini harus sudah dipersiapkan oleh
Pemborong. Peralatan tersebut harus dalam kondisi baik dan layak pakai. Jika dalam masa
pelaksanaan pekerjaan, peralatan mengalami kerusakan/tidak bisa dipergunakan,pemborong
harus segera menyiapkan peralatan pengganti yang baru yang layak pakai.Penempatan
material di areal site harus dikonsultasikan dengan Direksi Tenis/Konsultan Pengawas, agar
tidakmengganggu pekerjaan selama proses pekerjaan berlangsung.Pemborong harus
sudahmenghitung biaya mobilisasi material sampai ke tempat lokasi pekerjaan sesuai
dengantingkat kesulitannya.
6. Alat Dan Peralatan Kerja Pemborong
a. Pemborong harus wajib menyediakan sendiri semua jenis alat peralatan
maupun perlengkapan kerja yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan.
b. Alat dan peralatan dimaksud harus dalam keadaan siap pakai, kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan agar segera diperbaiki dan dicarikan
penggantinya.
c. Untuk kegiatan ini Pemborong wajib menyediakan peralatan.
d. Biaya angkutan , pengadaan maupun biaya oprasional semua peralatan menjadi
tanggungan Pemborong.
e. Pemborong wajib menyediakan tambahan peralatan jika peralatan yang ada
dinilai tidak mencukupi.
f. Keamanan peralatan selama pelaksanaan menjadi tanggung jawab Pemborong
sendiri.
7. Contoh–Contoh Material
Contoh–contoh material yang akan dipakai harus diajukan lebih awal oleh
Pemborong,mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Contoh-contoh material
yang telah disetujui oleh Direksi Teknis/Konsultan Pengawas, dituangkan dalam lembaran
persetujuan material.
8. Pengukuran
Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus mengadakan pengukuran kembali dengan teliti
elevasi dasar galian, permukaan tanah, ketinggian tanggul dan jalan atau elevasi lainnya sesuai
permintaan Direksi/Konsultan Pengawas. Semua pengukuran kembali harus dikaitkan
terhadap titik tetap yang terdekat. Alat–alat ukur yang dipergunakan harus dalam keadaan
berfungsi baik dan sebelum pekerjaan dimulai semua alat ukur yang akan dipakai harus
mendapat persetujuan Direksi, baik dari jenisnya maupun kondisinya. Alat–alat yang
dipergunakan adalah waterpass lengkap dengan statip dan rambu–rambunya, GPS lengkap
dengan instruksi Direksi/Konsultan Pengawas. Cara pengukuran ketepatan hasil pengukuran,
toleransi, dan pembuatan serta pemasangan patok bantu akan ditentukan oleh Direksi.
Ukuran–ukuran pokok dari pekerjaan adalah sesuai dengan yang tercantum dalam gambar.
Ukuran–ukuran yang tidaktercantum, tidak jelas atau saling berbeda, harus segera dilaporkan
kepada Pengawas Lapangan. Apabila dianggap perlu, Direksi/Konsultan Pengawas berhak
memerintahkan kepada Kontraktor untuk merubah ketinggian, letak atau ukuran suatu bagian
pekerjaan. Apabila timbul keragu–raguan dari pihak Kontraktor dalam menginterpretasi
angka–angka elevasi dalam gambar maka hal ini harus dilaporkan kepada Direksi/Konsultan
Pengawas untuk dimintakan penjelasannya.Apabila terdapat kesalahan dalam pengukuran
kembali, maka pengukuran ulang menjadi tanggung jawab Kontraktor. Kontraktor
bertanggung jawab penuh atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut peil–peil dan ukuran
dalam gambar dan uraian/syarat–syarat pelaksanaan itu. Pembuatan dan pemasangan papan
dasar pelaksanaan (bouwplank)termasuk pekerjaan Kontraktor dan harus dibuat dari kayu
jenis meranti kelas II yang tidakberubah oleh cuaca. Pemasangannya harus kuat dan
permukaan atasnya rata dan sifatnya datar (waterpass).Semua ketetapan pekerjaan
pengukuran, baik ukuran panjang maupun
sudut harus terjamin kebenarannya. Pengukuran sudut siku–siku dengan prisma atau
benang hanya dibenarkan untuk bagian–bagian kecil dari pekerjaan dan mendapat
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
CV. BUILDING ENGINEERING CONSULTANT
persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas. Kekeliruan dari hasil pengukuran, sepenuhnya
menjadi tanggungjawab Kontraktor.
9. Gambar-gambar Kerja
Sebelum mengerjakan pekerjaan, Pemborong wajib membuat Gambar-gambar kerja (shop
drawing) yang acuannya dari Gambar Rencana yang terakhir. Jika terdapat perbedaan antara
gambar kerja dengan keadaan sebenarnya di lapangan, maka yang dilaksanakan adalah
keputusan yang diberikan oleh Direksi/Konsultan Pengawas. Selanjutnya Kontraktor wajib
melakukan penggambaran kembali tapak proyek sesuai dengan keadaan sebenarnya di
lapangan. Padakeadaan dimana ada penyimpangan dari gambar rencana, kontraktor harus
mengajukan 3(tiga) lembar gambar penampang dari daerah yang dipatok. Direksi/Konsultan
Pengawas akan membubuhkan tanda tangan persetujuan atau pendapat/revisi pada satu lembar
gambar tersebut dan mengembalikannya kepada kontraktor. Setelah diperbaiki, kontraktor
harus mengajukan kembali gambar yang Direksi diminta untuk direvisi. Gambar tersebut
harus digambar kembali diatas kertas A3 dan setelah disetujui oleh Direksi/Konsultan
Pengawas, maka Kontraktor akan menyerahkan kepada Direksi gambar asli dan 3 (tiga)
lembar hasil rekamannya.
10. Papan Nama Kegiatan
Papan nama kegiatan dipasang pada patok kayu yang kuat, ditanam dalam tanah
denganketinggian 1,5 meter. Ukuran Papan Nama Kegiatan adalah 80 x 120 cm, terbuat dari
bahan bahan spanduk, dasar warna putih, tulisan warna biru, besar huruf disesuaikan.Letak
pemasangan Papan Nama pada lokasi proyek dan Redaksi Papan Nama akan ditentukan
kemudian dengan Direksi Teknis/Konsultan Pengawas.
11. Administrasi dan Dokumentasi
Pemborong harus menyiapkan administrasi pelaksanaan pekerjaan antara lain :
Request,laporan harian pelaksanaan , laporan mingguan, laporan bulanan, prestasi fisik
pekerjaan,Time schedule pekerjaan dan foto-foto kemajuan pekerjaan dibuat sesuai dengan
laporan prestasi pekerjaan, sekurang-kurangnya pada saat dilakukan opname kemajuan
pekerjaan.
****************
BAB III
PEKERJAAN UTAMA
Spesifikasi teknis kegiatan jalan usaha tani meliputi norma, standart teknis dan kriteria sebagai
berikut :
a. Penjelasan umum :
Pengembangan jalan usaha tani merupakan upaya pembangunan, peningkatan kapasitas dan
rehabilitas jalan terutam dikawasan sentral usaha tani pertanian (tanaman pangan, holtikultura,
perkebunan rakyat dan peternakan) sebagai akses pengangkutan sarana usaha tani, hasil usaha
tani dan alat mesin pertanian.
b. Lingkup pekerjaan pembuatan jalan meliputi :
Pekerjaan penyiapan tanah dasar ( sub grade ) terdiri atas pekerjaan :
Pembersihan daerah milik jalan
Pegusapan lapisan tanah atas
Galian Parit jalan
Urugan Tanah (Timbunan Pilihan)
c. Panjang/Volume Jalan Dalam Gambar Teknik Tidak diikuti tetapi mengikut panjang/volume
yang ada dalam RAB.
d. Volume jalan usaha tani yang tercantum dalam dokumen kontrak tidak merupakan kepastian,
volume jalan yang sesungguhnya akan ditentukan berdasarkan realisasi pelaksanaan dilapangan
oleh pelaksana fisik atas persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas.
1. Pembersihan daerah milik jalan
Pembersihan daerah milik jalan (DMJ) untuk jalan usaha tani selebar 5 meter Untuk Badan
Jalan Lebar 3 M dan 6 Untuk Lebar Jalan 4 Meter. Pekerjaan ini meliputi pembersihan segala
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
CV. BUILDING ENGINEERING CONSULTANT
macam tumbuahan, pohon, semak-semak, sampah-sampah, pencabutan seluruh tunggul-tunggul
dan akar serta sisa konstruksi dan sisa-sisa material lainnya dengan menggunakan peralatan
Motor Grader. Penggunaan Motor Grader disesuaikan dengan kondisi tanah setempat, biaya
untuk pekerjaan pembersihan ini tidak dibayar tersendiri melainkan sudah termasuk kedalam
biaya Land Clearing.
2. Pengupasan lapisan tanah atas (top soil)
Pengusapan top soil untuk pekerjaan jalan usaha tani 4 M dan jalan usaha tani 3 M pada
umumnya pekerjaan pembuangan lapisan tanah atas ini mencakup hanya pekerjaan membuang
tanah humus (top soil). Pembuangan tanah dan akar-akar dengan ketebalan sekitar 30 cm dari
permukaan tanah asli atau sesuai petunjuk pengawas teknik. Pekerjaan pembuangan lapisan
humus dan akar-akar dilakukan baik untuk daerah galian maupun daerah timbunan. Setelah
pekerjaan tersebut selesai barulah dilakukan pemadatan sampai mencapai tingkat pemadatan
yang disyaratkan.
3. Parit Jalan dan Pengaliran Air (Saluran Tepi)
Pekerjaan ini termasuk pekerjaan badan jalan dan meliputi pelaksanaan pekerjaan berikut :
a. Parit jalan dibuat sesuai dengan gambar rencana atau kedalaman parit tidak boleh lebih
rendah dari parit pembuangan disekitarnya atau menurut pengarahan dan petunjuk pengawas
teknik.
b. Pembuangan air dari parit jalan dibuat pengaliran air (saluran pembuangan) sesuai dengan
kebutuhan keadaan lapangan sepanjang ± 15 M. Jarak antara pengaliran air dibuat sependek
mungkin dengan jarak minimal 50 M, tergantung kondisi lapangan dan sesuai petunjuk
pengawas teknik.
c. Pada tikungan jalan di daerah galian bagian dalam tikungan terutama yang bertebing tinggi
harus dibuat pembuangan air asal parit jalan yang cukup baik (kalau diperlukan dapat
digunakan gorong-gorong)
d. Guna lebih mengetahui tempat-tempat dimana air hujan dapat dialirkan dengan sempurna,
pelaksan fisik disertai pengawas teknik wajib mengadakan peninjauan/ pemeriksaan dijalan
pada waktu hujan
4. Urugan Tanah
a. UMUM
Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan,penghamparan dan
pemadatan tanah, limestone atau bahan bebutir yang disetujui untuk
pembuatan timbunan, untuk penimbunan kembali galian dan untuk timbunan
umumyang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan sesuai dengan
garis,kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang disyaratkan atau
disetujui.
Timbunan yang dicakup dalam hal ini,yaitu timbunan/Urugan pilihan.
Timbunan pilihan akan digunakan sebagai lapia perbaikan tanah dasar
(improv sub grade)untuk meningkatkan daya dukung tanah dasar.
Pekerjaan ini juga mencakup timbunan secara manual atau mekanis,
dikerjakan sesuai dengan Spesifikasi ini dan sangat mendekati garis dan
ketinggian yang ditujukan dalam gambar atau sebagaimana diperintahkan
oleh Direksi Teknik/Konsultan Pengawas.
b. PERSYARATAN
1. Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 03-1742-1989 : Metoda Pengujian kepadatan ringan untuk tanah
SNI 03-1744- 1989: Metoda Pengujian CBR Laboratorium
SNI 03-Z828-1992 : Metoda pengujian kepadatan lapangan dengan alat
konus pasir.
2. Toleransi Dimensi
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
CV. BUILDING ENGINEERING CONSULTANT
Setelah pemadatan lapis dasar perkerasan (sub grade), toleransi elevasi
permukaan tidak boleh lebih dari 20 mm dan toleransi kerataan maksimum
10 mm yang diukur dengan mistar panjang 3 m arah memanjang dan
melintang.
Seluruh permukaan akhir timbunan yang terekpos harus cukup rata dan
harus memiliki memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air
permukaan yang bebas.
Permukaan akhir lereng timbunan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm
dari garis profil yang ditentukan.
3. Persyaratan bahan
a) Timbunan Biasa
1) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari
bahan galian tanah yang disetujui oleh direksi pekerjaan sebagai bahan yang
memenuhi syarat untuk digunakan dalam pekerjaan timbunan.
2) Bahan untuk timbunan biasa tidak boleh dari bahan galian tanah yang
mempunyai sifat sifat sebagai berikut :
Tanah yang mengandung organik, serta tanah yang mengandung daun-daun,
rumput-rumputan,akar dan sampah.
Tanah yang mempunyi sifat kembang susut tinggi
tanah dengan kadar air alamiah sangat tinggi yang tidak mungkin
dikeringkan untuk memenuhi toleransi kadar air pada saat pemadatan.
b) Timbunan Pilihan (Selected material)
1) Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai Timbunan Pilihan bila
digunakan pada lokasi, dan untuk maksud dimana timbunan pilihan telah
ditentukan atau disetujui secara tertulis oleh direksi/pengawas pekerjaan.
2) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari
bahan tanah,tanah berbatu,batu berpasir atau limestone yang memenuhi
semua ketentuan untuk timbunan pilihan dan sebagai tambahan harus memiliki
sifat tertentu yang tergantung dari maksud penggunaanya,seperti diperintahkan
atau disetujui oleh direksi/pengawas pekejaan.
3) Bahan timbunan pilihan yang akan digunakan bilamana pemadatan dalam
keadaan jenuh atau banjir yang tidak dapat dihindari,haruslah pasir atau
kerikilatau bahan berbutir bersih lainya dengan indek Plastisitas maksimum6%.
4. Persyaratan Kerja
a. Kesiapan Kerja
1) Paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan dimulai untuk setiap timbunan awal
yang akan dilaksanakan, Penyedia jasa harus :
Menyerahkan Gambar hasil penampang melintang dasar timbunan yang
menunjukan permukaan yang telah dipersiapkan untuk penghamparan
timbunan kepada Direksi Teknis/Konsultan Pengawas.
Menyerahkan hasil pengujian kepadatan dasar timbunan yang membuktikan
bahwa pemadatan pada permukaan yang telah memenuhi persyaratan.
2) Penyedia jasa harus menyerahkan hal–hal berikut ini kepada. Direksi/ Konsultan
Pengawas Pekerjaan paling lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk
penggunaan pertama kalinya sebagai bahan timbunan.
Dua contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan,satu contoh harus
disimpan oleh Direksi/Konsultan Pengawas pekerjaan untuk rujukan selama
perioda kontrak.
Pernytaan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk bahan
timbunan,bersama-sama dengan hasil pengujian laboratorium yang menunjukan
sifat sifat bahan tersebut memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
b. Metoda Kerja
1) Untuk menghasilkan hamparan dengan tebal padat 20 cm atau yang
disyaratkan Penyedia jasa harus menyampaikan metoda kerja yang akan
dilakukan.
2) Pelaksanaan Timbunan Badan Jalan harus dikerjakan setengah lebar jalan
sehingga setiap saat jalan tetap terbuka untuk lalu–lintas.
c. Kondisi Tempat Kerja
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
CV. BUILDING ENGINEERING CONSULTANT
1) Penyedia jasa harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering
segera sebelum dan selama pekerjaan pekerjaan penghamparan dan
pemadatan,dan selama pelaksanaan timbunan haurs mempunyai lereng
melintang yang cukup untuk membantu drainase badan jalan dari setiap
curahan air hujan dan juga harus menjamin pekerjaan akhir mempunyai
drainase yang baik.Bilamana memungkinkan air yang berasal dari tempat
kerja,harus dibuang kedalam sistim drainase permanen.
2) Penyedia jasa harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk
pengendalian kadar air timbunan selama noprasi penghaparan dan
pemadatan.
d. Perbaikan Terhadap Timbunan yang tidak memenuhi ketentuan/tidak stabil.
1) Timbunan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang
disyaratkan atau disetujui atau toleransi permukaan yang disyaratkan harus
diperbaiki dengan menggemburkan permukaanya dan membuang atau
menambah bahan sebagaimana yang diperlukan dan dilanjutkan dengan
pembentukan dan pemadatan kembali.
2) Lapis hamparan timbunan yang terlalu kering untuk dipadatkan,dalam hal
batas-batas kadar airnya yang disyaratkan, harus diperbaiki dengan
menggali kembali bahan tersebut,dilanjutkan dengan penyemprotan air
secukupnya,dan dicampur seluruhnya dengan mengunakan Motor Greader atau
peralatan lain yang disetujui.
3) Timbunan yang telah padat dan memenuhi ketentuan yang disyratkan dalam
Spesifikasi ini, menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lain,biasanya
tidak memerlukan perkerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat bahandan kerataan
permukaan masih memenuhi ketentuan dalam spesifikasi ini.
4) Pemgembalian Bentuk Pekerjaan setelah Pengujian.Semua lubang pada pekerjaan
akhir yang timbul akaibat pengujian Kepadatan atau lainya harus secepatnya
ditutup kembali oleh penyedia jasadan dipadatkan sampai mencapai kepadatan dan
toleransi permukaan yang disyaratkan oleh spesifikasi ini.
5) Cuaca Yang Dijinkan Untuk Bekerja.Timbunan tanah tidak boleh ditempatkan
dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan, dan pemadatan tidak boleh dilahsanakan
setelah hujan atau bilamana kadar air bahan diluar rentang yang disyaratkan.
c. PELAKSANAAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang
tidak diperlukan harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Direksi/ Konsultan
Pengawas Pekerjaan sesuai dengan Spesifikasi ini.
Penyedia jasa harus memasang patok batas dasar timbunan 3 hari sebelum
pekerjaan dimulai.
Dasar pondasi timbunan harus dipadatkan (termasuk penghamparan dan
pengeringan atau pembasahan bila diperlukan) setebal 20 cm,dan harus
memenuhi kepadatan sesuai persyaratan.
2) Penghamparan Timbunan
Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan
disebar dalam lapisan yang merata yang setelah dipadatkan akan memenuhi
toleransi tebal lapisan yang disyaratkan. Bilamana timbunan terakhir yang
dipadatkan lebih dari 20 cm dan kurang dari 40 cm maka dibagi 2 sama
tebalnya.
Penimbunan dalam suatu lokasi (lot) dan pada satu lapis hanya boleh
digunakan bahan tanah yang berasal dari satu sumber galian dan yang
seragam.
Bilamana timbunan badan jalan akan dipelebar, pelebaran timbunan harus
dihampar horizontal lapis demi lapis sampai dengan elevasi tanah dasar jalan
lama, yang kemudian harus ditutup secepat mungkin dengan lapis pondasi
bawah dan atas sampai elevasi permukaan jalan lama sehingga bagian yang
diperlebar dapat dimanfaatkan oleh lalu lintas secepat mungkin,dengan
demikian pembangunan dapat dilanjutkan kesisi jalan lainya bilamana
diperlukan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
CV. BUILDING ENGINEERING CONSULTANT
3) Pemadatan Timbunan
Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus
dipadatkan dengan peralatan pemadat Vibro Roller sampai mencapai kepadatan yang
disyaratkan.
Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya, bilamana kadar air
bahan berada dalam rentang 3% dibawah kadar air oftimum sampai 1%
diatas kadar air optimum.
Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang
disyaratkan, diuji kepadatannya dan harus diterima oleh Direksi Teknis/ Konsultan
Pengawas.
Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi terendah dan bergerak menuju ke
arah elevasi tertinggi sumbu jalan, sehingga setiap titik akan menerima
energi pemadatan yang sama.
Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat
mesin gilas,harus dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur
tidak lebih dari 10 cm dan dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis
dengan berat kurang lebih 70 kg atau timbris(tamper) manual dengan berat
minimum 10 kg.
d. PENGENDALIAN MUTU
1) Penerimaan Bahan
Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan
awal mutu bahan akan ditetapkan ditetapkan oleh direksi/Konsultan Pengawas
pekerjaan, tetapi bagaimanapun juga harus mencakup seluruh pengujian yang disyarat
kandengan satu rangkaian pengujian bahan yang lengkap, untuk setiap jenis tanah dari
setiap sumber bahan setelah setelah persetujuan terhadap mutu bahan timbunan yang
diusulkan, Direksi Teknis dapat memintakan pengujian mutu bahan ulang untuk
mencegah terjadinya perubahan sifat bahan.
Pengandalian mutu bahan harus rutin dilaksanakan untuk mengendalikan
setiap perubahan mutu bahan yang dibawa ke lapangan. Setiap perubahan
sumber bahan paling sedikit harus dilakukan satu pengujian untuk
menentukan bahan timbunan ketentuan, seperti yang disyaratkan.
2) Percobaan Pemadatan Lapangan
Penyedia jasa harus menyampaikan usulan percobaan pemadatan termasuk
memilh Metoda dan peralatan untuk mendapatkan ketebalan dan tingkat
kepadatan yang disyaratkan. Bilamana penyedia jasa tidak dapat mencapai
kepadatan yang disyaratkan, prosedur pemadatan berikut ini harus diikuti:
Mengganti alat pemadat yang lebih sesuai atau lebih berat.
Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasijumlah lintasan alat
pemadat dan kadar air sampai kepadatan yang disyaratkan tercapai,
sehingga dapat diterima oleh Direksi Teknik/Konsultan Pengawas.
Hasil percobaan lapangan ini selanjutnya dapat digunakan penyedia jasa sebagi
bahan untuk menetapkan pola lintasan pemadatan, jumlah lintasan, jenis jenis
alat pemadat dan kadar air untuk seluruh pemadatan.
e. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Retribusi bahan galian untuk Timbunan
Bilamana bahan galian tanah biasa atau bahan timbunan pilihan atau lapis
pondasi agregat, atau bahan lainya dari galian sumber bahan di luar daerah
milik jalan, penyedia jasa harus dilakukan pengaturan yang diperlukan dan
membayar kepemilikan bahan konsesi kepada pemilik tanah maupun
retribusi dan ijin pengangkutan kepada pihak yang bewenang.
2) Pengukuran Timbunan
Pekerjaan timbunan tidak diukur tersendiri tetapi telah dibayar dalam
pekerjaan galian. Kecuali untuk tibunan pilihan (agregat, limestone)
timbunan diukur atas dasar selisih profil melintang sesuai desain rencana
yang dihitung atas dasar satuan m3 padat/terpasang.
3) Dasar Pembayaran
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
CV. BUILDING ENGINEERING CONSULTANT
Kwantitas timbunan yang diukur seperti yang diuraikan diatas, dalam jarak
angkut berapapun yang diperlukan, harus dibayar untuk persatuan
pengukuran dari masing–masing harga yang dimasukan dalam daftar
kwantitas dan harga, dimana harga tersebut harus sudah merupakan harga
konpensasi penuh untuk pengadaan, pemasokan,penghamparan, pemadatan,
penyelesaian akhir dan pengujian bahan, termasuk seluruh biaya lain yang
diperlukan atau biaya atau biaya untuk penyelesaian dari pekerjaan yang
diuraikan dalam spesifikasi ini.
5. Penampang Jalan
Penampang jalan usaha tani diperlihatkan pada tabel berikut :
Jenis Jalan DMJ (m) A (m) B (m)
Jalan Usaha Tani 5.00 3.00 1.00
Jalan Usaha Tani 5.00 3.00 1.00
Keterangan :
DMJ = Daerah Milik Jalan
B = Lebar Bahu Jalan
A = Lebar Perkerasan Jalan
6. Pengukuran Hasil Kerja dan Pembayaran
a. Pengukuran Hasil Kerja
1. Pengukuran hasil kerja untuk keperluan pembayaran khususnya untuk pekerjaan jalan
diukur sesuai hasil pemeriksaan yang sudah selesai dikerjakan dan diterima baik oleh
pengawas Teknik. Pengukuran harus digambar pada peta monitoring jalan yang disetujui
oleh pengawas.
2. Jumlah pekerjaan jalan per-KM panjang yang ditetapkan sebagai berikut :
Untuk Jalan Usaha Tani dengan lebar Badan jalan 3 meter, DMJ (Daerah Milik Jalan)
5 m, tebal 15 – 20 Cm.
Untuk Jalan Usaha Tani dengan lebar Badan jalan 4 meter, DMJ (Daerah Milik Jalan)
6 m, tebal 20 – 25 cm telah dipadatkan dan diterima baik oleh pengawasan teknik.
3. Dasar Pembayaran
Pembayaran hasil pekerjaan jalan akan dibayar sesuai dengan hasil pengukuran yang
sudah selasai dikerjakan dan peta monitoring jalan (Assbuil Drawing), menurut mata
pembiayaan sebagai berikut:
No Mata Pembiayaan dan Uraian Satuan
1. Jalan Usaha Tani Lebar Badan Jalan m
2. Bahu Jalan Kiri Kanan m
****************
BAB. IV
PENUTUP
Apabila terdapat perbedaan ukuran dan keterangan antara RAB dan Gambar Teknik dalam kontrak
dengan spesifikasi ini, maka yang mengikat adalah RAB. Dan gambar teknik dalam kontrak,
namun perbedaan ini harus disampaikan dan mendapat persetujuan direksi lapangan/supervisi.
Hal-hal yang belum tercantum dalam spesifikasi ini, akan ditentukan oleh direksi teknik/supervise.
Demikian spesifikasi ini dibuat sebagai acuan dalam pelaksanaan pekerjaan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 21 October 2022 | Peningkatan Jalan Jaring Jalan Kec. Langgikima II (Sumber Dana Pinjamandaerah) | Kab. Konawe Utara | Rp 840,930,413 |
| 7 July 2023 | Pembangunan Sarana Dan Prasarana Posyandu Prima / Pustu Desa Ulu Meraka Dan Desa Mataiwoi Kec. Onembute | Kab. Konawe | Rp 617,120,000 |
| 20 May 2023 | Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya Smpn 23 Kendari (Dak 2023) | Kota Kendari | Rp 600,000,000 |
| 3 September 2022 | Pembangunan Jalan Desa Todoloiyo 1 | Kab. Konawe Utara | Rp 340,025,485 |
| 13 July 2022 | Pengadaan Kapal Penangkap Ikan Untuk Perairan Laut Berukuran Lebih Kecil Dari 5 Gt Lengkap Dengan Sarana Penggerak Dan Alat Tangkap Gillnet Dasar 2,5 Inchi | Kab. Konawe Utara | Rp 325,000,000 |
| 25 June 2024 | Pengadaan Perahu/Kapal Penangkap Ikan Untuk Perairan Laut Berukuran Kecil Dari 5 Gt Lengkap Dengan Mesin Penggerak Dan Alat Tangkap Ikan Pancing Rawai Dasar Di Kecamatan Lembo | Kab. Konawe Utara | Rp 300,000,000 |
| 10 May 2024 | Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Skb Moramo | Kab. Konawe Selatan | Rp 262,500,000 |