| 0731376489811000 | Rp 668,331,000 | |
CV Duta Teknik Gemilang | 06*5**0****11**0 | - |
CV Putra Perkasa Mandiri | 0866508521811000 | - |
CV Renggo Abadi Perkasa | 04*3**0****11**0 | - |
CV Rahayu Persada Sultra | 05*5**4****11**0 | - |
A. Latar Belakang
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara terus berupaya meningkatkan
kualitas pendidikan, salah satunya adalah peningkatan sarana dan prasarana
pendidikan. Salah satu peningkatan sarana dan Prasarana yaitu dengan melaksanakan
Pengadaan Mebel Sekolah untuk Sekolah Dasar melalui Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara. Tahun Anggaran 2023 telah dialokasikan
dana untuk pemenuhan sarana dan Prasarana pendidikan melalui Pengadaan Mebel
Sekolah untuk Sekolah Dasar.
Salah satu upaya peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan dilakukan
dengan pemenuhan prasarana dan sarana belajar pada setiap satuan pendidikan
untuk secara bertahap mencapai standar nasional pendidikan. Penyediaan dan
pemenuhan prasarana dan sarana pendidikan melalui Dana APBD Kabupaten Konawe
Utara, namun sampai saat ini belum menjangkau seluruh satuan pendidikan yang ada,
mudah-mudahan untuk tahun berikut dapat dianggarkan dana yang lebih besar untuk
Sub kegiatan Pengadaan Mebel Sekolah ini karena banyak laporan dari satuan
Pendidikan yang mengalami kekurangan Mebel Sekolah.
B. Maksud dan Tujuan Kegiatan
Maksud dari Pengadaan ini adalah meningkatkan keamanan Guru dan para siswa
dalam proses belajar mengajar
Tujuan :
1. Mensukseskan Program Wajib Belajar 9 Tahun (Wajar Dikdas 9 Tahun);
2. Melengkapi prasarana dan sarana sekolah sebagai wadah pendidikan lanjutan;
3. Menciptakan suasana belajar mengajar yang kondusif;
4. Meningkatkan kualitas pendidikan dan ikut serta pemerintah dalam mencerdaskan
Bangsa;
5. Meningkatnya jumlah mebeleur yang tersedia sesuai kebutuhan dan untuk menunjang
kegiatan belajar mengajar.
C. Manfaat Kegiatan
Tersedianya Mebel Sekolah guna mewujudkan pemenuhan standar sarana dan
prasarana belajar pada setiap satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan (SNP) yang merupakan urusan pelayanan dasar yang wajib dilaksanakan
oleh pemerintah daerah, karena sudah menjadi prioritas nasional.