| 0720116656811000 | Rp 610,339,050 | |
| 0427518873811000 | - | |
CV Cahaya Klasik | 05*5**8****11**0 | - |
| 0033523598815000 | - | |
CV Aidar Jaya | 09*8**9****11**0 | - |
| 0664030665811000 | - | |
PT Mitra Matra Makerti | 05*0**7****13**0 | - |
PT Bangun Budi Berdikari | 05*0**7****28**0 | - |
PT Indo Renewable Energy | 03*4**6****28**0 | - |
| 0631909140811000 | - |
Kerangka Acuan Kerja Konsultan Perencana
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
PERENCANA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN KABUPATEN KONAWE UTARA
Tahun Anggaran : 2023
Kab. : Konawe Utara
Provinsi : Sulawesi Tenggara
I. PENDAHULUAN
1. Setiap bangunan Negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya,
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya,
handal dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta
memberikan kontribusi positif bagi perkembangan pembangunan di
Indonesia.
2. Setiap bangunan Negara harus direncanakan, dirancang sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang
layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan
Negara.
3. Pemberian jasa perencanaan untuk bangunan Negara perlu
diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai
dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
4. Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) untuk pekerjaan perencanaan perlu
disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan
karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan proyek.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
Perencana yang memuat masukan, azas, keluaran dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam
pelaksanaan tugas perencanaan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
III. LATAR BELAKANG
1. Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara melalui Dinas
Pekerjaan Umum dan Perumahan, melalui DPA bidang Sumber Daya
Air tahun 2018 yang disetujui adalah kegiatan Pembangunan Talud
Desa Bandaeha Kec. Oheo, Pembangunan Talud Desa Puuhialu Kec.
Oheo, Pembangunan Talud Pengaman Pantai Kel. Tinobu,
Pembangunan Talud Kali Mowundo Kec. Molawe, Pembangunan
Bronjong Desa Amorome dan Pembangunan Pemecah Ombak Muara
Tinobu.
2. Dalam penyelenggaraan pekerjaan tersebut diperlukan suatu
Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) bagi pekerjaan perencanaan /
perancangan pekerjaan yang dimaksud, sehingga diperoleh suatu
fasilitas yang mampu mendukung dalam pencapaian sasaran
kegiatan.
3. Perencana yang ditunjuk berdasarkan aturan yang berlaku.
Perencana yang ditunjuk harus memenuhi persyaratan untuk
melaksanakan tugas konsultansi dalam bidang jasa perencanaan
teknis.
4. Perencana diharapkan dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan
ketentuan proyek dan bertanggung jawab penuh atas seluruh
kegiatan yang dilaksanakannya kepada Pengguna Anggaran dalam
Kerangka Acuan Kerja Konsultan Perencana
hal ini Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten
Konawe Utara.
5. Dalam melaksakan tugasnya, Perencana akan mendapat bantuan
dan bimbingan dari Pengawas Teknis Proyek dari Dinas Pekerjaan
Umum dan Perumahan Kab. Konawe Utara.
IV. LINGKUP KEGIATAN
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup
kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Konawe
Utara.
2. Pemegang mata Anggaran adalah Pemerintah Kabupaten Konawe
Utara.
3. Untuk penyelenggaraan kegiatan dimaksud, dibentuk PPK Bidang
Sumber Daya Air berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas
Pekerjaan Umum Kab. Konawe Utara Nomor : 02 Tanggal 03
Januari 2018.
4. Lingkup pekerjaan : Desain Pembangunan Talud.
V. LINGKUP TUGAS
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Perencana adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis
Bangunan Air, Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah
Nomor : 322/KPTS/M/2002, yang dapat meliputi tugas-tugas
perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik
bangunan gedung negara yang terdiri dari :
5. Persiapan perencanaan, antara lain mengumpulkan data dan
informasi lapangan ( termasuk pemetaan dan penyelidikan tanah
sederhana ), membuat interpretasi terhadap KAK, dan berkonsultasi
dengan Pemerintah Daerah setempat.
6. Penyusunan Prarencana seperti rencana tapak termasuk
utilitasnya, prarencana bangunan, perkiraan biaya, dan IMB dari
Pemerintah daerah setempat.
7. Penyusunan Pengembangan Rencana, meliputi:
a. Rencana dan Detail arsitektur, beserta uraian dan visualisasi dua
dimensi atau tiga dimensi ( bila diperlukan ),
V. TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN
1. Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa
perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik profesi
yang berlaku.
2. Secara umum tanggung jawab Perencana adalah minimal sebagai
berikut :
a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku.
b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus mengakomodasi
batasan-batasan yang telah diberikan oleh proyek, termasuk
melalui KAK ini, pembiayaan dan mutu bangunan yang akan
diwujudkan.
c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
peraturan, standar dan pedoman teknis bangunan yang berlaku,
khususnya bangunan air.
Kerangka Acuan Kerja Konsultan Perencana
VI. PRODUK/KELUARAN DAN STANDAR PRODUK YANG
DIHARAPKAN.
A. PRODUK/KELUARAN
Produk/keluaran yang harus dibuat oleh Perencana berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini akan diatur lebih lanjut dalam Surat
Perjanjian ( Kontrak ), yang minimal meliputi :
1. Tahap Konsep Rencana Teknis
Pada tahap Konsep Rencana teknis, perencana diharapkan
membuat antara lain :
a. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep
organisasi, jumlah dan kualifikasi tim perencana, metoda
pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu perencanaan.
b. Laporan data informasi lapangan, termasuk penyelidikan tanah
sederhana, dll.
2. Tahap Pra-rencana Teknis.
Pada tahap Pra-rencana Teknis, perencana diharapkan membuat
antara lain :
a. Gambar-gambar rencana
b. Perkiraan biaya pembangunan.
3. Tahap Pengembangan Rencana
Pada tahap Pengembangan rencana, perencana diharapkan
membuat antara lain :
a. Gambar pengembangan rencana struktur.
b. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang
diperlukan.
c. Draft Rencana Anggaran Biaya ( RAB ).
d. Draf Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
B. STANDAR PRODUK YANG DIHARAPKAN
1. Format/ukuran kertas
a. Dokumen Gambar asli disajikan dalam ukuran A3 atau A2
menggunakan kertas biasa.
b. Rencana Anggaran Biaya (RAB), ukuran kertas A4.
c. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), ukuran kertas A4.
2. Ketentuan Penggambaran
a. Cara penggambaran diutamakan dengan komputerisasi,
menggunakan program AutoCAD minimal versi AutoCAD-
2000.
b. Notasi dan keterangan gambar mengikuti bakuan yang ada.
3. Jumlah Dokumen
Jumlah Dokumen yang wajib diserahkan oleh perencana adalah
sebagai berikut :
a. Dokumen Perencanaan yang meliputi:
▪ Gambar Kerja blue print dan atau Foto Copy sebanyak 7
( Tujuh ) examplar.
▪ RAB / EE sebanyak 3 ( tiga ) examplar
▪ RKS sebanyak 7 (Tujuh) examplar
b. Laporan-laporan lainnya (jika ada) sebanyak 5 (lima) examplar
(copy).
Kerangka Acuan Kerja Konsultan Perencana
4. Dokumen Gambar Kerja
Dokumen gambar kerja meliputi gambar rencana pelaksanaan
sesuai dengan lingkup pekerjaan yang diuraikan pada poin IV.4 di
atas dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Gambar situasi (site plan), skala 1 : 1000, 1 : 200, atau skala
sesuai kebutuhan yang menunjukkan posisi bangunan
terhadap lahan dan lingkungannya.
b. Gambar-gambar detail, skala di sesuaikan dengan ukuran
kertas.
c. Gambar-gambar lainnya yang dianggap perlu untuk
kemudahan pelaksanaan dilapangan, dibuat dalam skala yang
disesuaikan dengan kebutuhan.
5. Laporan / Dokumen Lainnya
Standarisasi laporan dan dokumen lainnya yang merupakan
bagian dari tugas perencana apabila tidak ditentukan dalam KAK
ini, dapat dibuat sesuai dengan kebutuhan serta mengikuti bakuan
yang telah ada sebelumnya.
VII. BIAYA
A. Sumber Dana
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan perencanaan dibebankan
pada : DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kab. Konawe
Utara Tahun 2018.
B. Biaya Perencanaan
1. Biaya pekerjaan perencana dan tata cara pembayarannya diatur
secara kontraktual sesuai peraturan yang berlaku, yang terdiri
dari:
a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang.
b. Materi dan penggandaan hasil perencanaan.
c. Pembelian dan atau sewa peralatan.
d. Sewa kendaraan.
e. Biaya rapat-rapat.
f. Perjalanan ( lokal maupun luar kota ).
g. Jasa dan overhead perencanaan.
h. Pajak dan iuran daerah lainnya.
2. Pembayaran biaya perencana didasarkan pada prestasi kemajuan
pekerjaan perencanaan.
VIII. PERSONIL
Untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan, Perencana harus
menyediakan tenaga yang memenuhi ketentuan proyek, baik ditinjau dari
segi kompleksitas pekerjaan.
Tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan dalam kegiatan perencanaan terdiri
dari :
Perencana, drafter CAD dan tenaga pendukung :
a. Team Leader : 1 (satu) orang, sarjana Sipil pengalaman minimal 3 (tiga)
tahun dalam perencanaan bangunan sipil.
b. Perencana : 1 (satu) orang, sarjana Teknik Sipil pengalaman minimal 3
(tiga) tahun dalam perencanaan bangunan sipil, khususnya bangunan
Air.
Kerangka Acuan Kerja Konsultan Perencana
c. Konstruktor/Ahli Struktur : 1 ( satu ) orang, minimal Sarjana Teknik
Sipil/Arsitektur dengan pengalaman minimal 3 ( tiga ) tahun.
d. Surveyor/Estimator : 1 ( satu ) orang, minimal STM jurusan bangunan
air.
e. Drafter CAD : 1 ( satu ) orang. Sarjana Teknik Arsitektur, menguasai
Program Autocad minimal versi AutoCAD-2000.
g. Tenaga pendukung lainnya sesuai kebutuhan.
IX. WAKTU PELAKSANAAN
1. Konsultan Perencana wajib melaksanakan tugasnya terhitung sejak
tanggal Surat Perintah Kerja ditanda tangani sampai dengan Serah
terima Pertama Pekerjaan.
2. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai diserahkannya dokumen
perencanaan untuk siap dilelangkan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender.
X. PENUTUP
Setelah Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) ini diterima, maka Konsultan
Perencana hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima
dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
Dibuat di : Wanggudu
Tanggal : Oktober 2023
Dibuat Oleh :
PPK Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Konawe Utara
Tahun Anggaran 2023
Ir.ISMET ABDUHAYAT S.T
NIP. 19800520200903 1 003
Kerangka Acuan Kerja Konsultan Perencana
KONSULTAN PERENCANA
TAHUN ANGGARAN 2018