| 0028331627811000 | Rp 1,399,906,166 | |
| 0029750734807000 | - | |
CV Ilham Karya Barakati | 04*1**1****11**0 | - |
CV Duta Teknik Gemilang | 06*5**0****11**0 | - |
| 0029463288811000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE UTARA
D I N A S K E S E H A T A N
Jl. Raya Asera Kel. Wanggudu Kecamatan As era, Tlp!!, e-mail : [email protected]
W A N G G U D U
RREENNCCAANNAA KKEERRJJAA DDAANN SSYYAARRAATT--SSYYAARRAATT
(( RR..KK..SS ))
PPEEKKEERRJJAAAANN ::
LLAANNJJUUTTAANN PPEEMMBBAANNGGUUNNAANN GGEEDDUUNNGG KKAANNTTOORR
PPUUSSKKEESSMMAASS TTEETTEEWWAATTUU ((TTAAHHAAPP--IIIIII))
LLookkaassii ::
PPuusskkeessmmaass TTeetteewwaattuu -- KKaabb.. KKoonnaawwee UUttaarraa
TTaahhuunn AAnnggggaarraann 22002244
DAFTAR ISI
BAB I. PEKERJAAN PERSIAPAN DAN SIPIL
1.1 Pelaksanaan Kerja
1.2 Pekerjaan Persiapan
1.3 Pekerjaan Rangka Plafond Besi Hollow Gypsum
BAB II. PEKERJAAN ARSITEKTUR
2.1 Pekerjaan Plesteran
2.2 Pekerjaan Kusen, Daun Pintu, Bingkai Jendela Dan Ventilasi Aluminium
2.3 Pekerjaan Plafond Gypsum
2.4 Pekerjaan Tegel Granit Dan Tegel Keramik
2.5 Pekerjaan Logam Arsitektur
2.6 Pekerjaan Aluminium Composite Panel (ACP)
2.7 Pekerjaan Penggantung Dan Pengunci
2.8 Pekerjaan Pengecatan
2.9 Pekerjaan Logo Puskesmas Dan Letter Nama Puskesmas
2.10 Pekerjaan Ornamen “ Motif Batik Tolaki “ (Bahan Besi Plat Galvanis Cutting)
BAB III. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
3.1 Lingkup Pekerjaan
3.2 Peraturan Dan Standard
3.3 Dokumen Dan Informasi
3.4 Bahan, Peralatan Dan Tenaga Pelaksana
3.5 Instalasi Tegangan Rendah
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Puskesmas Tetewatu (Thp - 3) – Kab. Konawe Utara, TA. 2024
BBAABB II..
PPEEKKEERRJJAAAANN PPEERRSSIIAAPPAANN
DDAANN SSIIPPIILL
1.1 PELAKSANAAN KERJA
1. Lokasi bangunan yang akan dilaksanakan terletak di Puskesmas Tetewatu – Kab. Konawe Utara –
Provinsi Sulawesi Tenggara.
2. Lokasi bangunan akan diserahkan kepada pelaksana waktu rapat penjelasan, untuk itu para calon
pemborong wajib meneliti situasi, medan terutama kondisi tanah bangunan, sifat dan luasnya serta
pekerjaan lainnya yang terpengaruh terhadap pembangunan tersebut.
3. Kelalaian dan kekurangan ketelitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan klaim
dikemudian hari.
4. Dalam pelaksanaan pekerjaan fisik kontraktor diwajibkan bekeria sama dengan pengguna barang/jasa,
pengawas lapangan, konsultan perencana sebagai pengawas berkala dan pengendali teknis dari Dinas
Teknis terkait.
5. Pada waktu pelaksanaan pekerjaan tidak diperkenankan mengadakan perubahan konstruksi ataupun
perubahan gambar tanpa persetujuan pengguna barang/jasa dan konsultan perencana.
6. Semua perubahan gambar ataupun perubahan konstruksi harus diusulkan terlebih dahulu sebelum
pelaksanaan dan dibuat berita acara bersama.
7. Pekerjaan harus dilkasanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam
rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), gambar rencana dan berita acara penjelasan pekerjaan serta
mengikuti petunjuk dan keputusan konsultan pengawas.
8. Jika diperlukan setelah rapat penjelasan aanwijzing (online) akan diadakan peninjauan lokasi sebagai
patokan dasar untuk menghitung anggaran/penawaran yang diajukan.
1.2 PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Saranan Bekerja
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus menyediakan :
a. Tenaga kerja/tenaga ahli yang cukup memadai untuk setiap pekerjaan yang akan dilaksanakan.
b. Alat-alat bantu yang diperlukan.
c. Bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan tepat pada waktunya.
2. Gudang
a. Gudang material harus baik, sehingga bahan-bahan yang disimpan dan akan dipergunakan tidak
rusak karena hujan, panas dan lain-lain,
b. Bahan untuk pembuatan gudang dipergunakan kayu meranti atau sejenisnya dan dinding papan
atau tripleks berkualitas baik.
c. Luas lantai gudang ± 20 M2.
d. Gudang disediakan sendiri oleh penyedia barang/jasa.
e. Lokasi gudang harus disetujui pengguna barang/jasa.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Puskesmas Tetewatu (Thp - 3) – Kab. Konawe Utara, TA. 2024
3. Los Kerja / Bedeng Kerja / Barak Kerja
a. Penyedia barang/jasa harus menyediakan los kerja ukuran 4 x 6 m = 24 M2 untuk para pekeria dan
biaya penyediaan los kerja ditanggung Penyedia barang/jasa.
b. Penyedia barang/jasa harus membuat rencana lay out dari bangunan direksi keet dan los kerja serta
gudang material tersebut untuk mendapat persetujuan pengguna barang/jasa.
4. Papan Nama Pekerjaan
a. Penyedia barang/jasa wajib membuat papan nama pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku
dengan persetujuan pengguna barang/jasa.
b. Ukuran papan nama pekerjaan ± 80 x 120 cm bahan dari triplek atau lembaran kanvas baliho.
c. Papan nama dipasang pada tempat yang jelas dan mudah dibaca umum.
5. Listrik dan Air Kerja
Penyediaan listrik dan air kerja untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab penyedia
barang/jasa.
6. Alat-alat kerja/alat-alat bantu
Penyedia barang/jasa harus menyediakan alat-alat kerja sendiri untuk kesempurnaan pelaksanaan
pekerjaan, misalnya beton molen, vibrator dan alat-alat lainnya yang dinyatakan perlu oleh pengguna
barang/jasa.
7. RK3K
Penyedia barang/jasa diwajibkan menyediakan kotak/tempat RK3K termasuk isinya menurut persyaratan
dan ketentuan yang berlaku. Kotak/tempat RK3K dipasang pada tempat yang strategis dan mudah dicari.
1.3 PEKERJAAN RANGKA PLAFOND BESI HOLLOW GYPSUM
1. Lingkup pekerjaan rangka plafond besi hollow gypsum adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan
rangka plafond berupa rangka batang besi berbentuk kotak atau persegi panjang dengan rongga di
bagian tengah yang telah dilapisi lapisan anti karat. yang terdiri dari :
a. Rangka utama/atas, besi hollow ukuran 4 x 4 Cm (tebal = 0,4 atau 0,45 mm)
b. Rangka bawah, besi hollow 2 x 4 Cm (tebal = 0,4 atau 0,45 mm)
2. Persyaratan material rangka plafond besi hollow gypsum
Besi hollow gypsum memiliki lapisan dengan campuran :
a. Aluminium : 55 %
b. Zinc : 43,4 %
c. Silikon : 1,6 %
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Memasang rangka utama atas dengan cara memaku hollow gypsum 4 x 4 Cm yang dimatikan ke
beton atau tembok memakai paku beton dengan jarak 60 Cm dan pada bagian tengah gantungkan
(hanger) rangka plafond ke rangka atap rumah (ukuran rangka lihat gambar).
b. Memasang rangka vertikal bawah, rangka dipasang tiap-tiap jarak 60 Cm menerapkan besi hollow
2×4 Cm, disekrup ke hollow rangka utama 4 x 4 Cm (ukuran rangka lihat gambar).
c. Memasang penggantung (hanger) hollow gypsum secukupnya.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Puskesmas Tetewatu (Thp - 3) – Kab. Konawe Utara, TA. 2024
BBAABB IIII..
PPEEKKEERRJJAAAANN AARRSSIITTEEKKTTUURR
2.1 PEKERJAAN PLESTERAN
1. Lingkup pekerjaan meliputi pekerjaan plesteran dan acian pada dinding bangunan (yang terdiri dari
pasangan batu bata dan Beton), yang dinyatakan dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan.
Semen dan pasir (lihat pasal 1)
Air.
a. Air yang digunakan harus bersih dan bebas dari segala macam campuran atau larutan minyak, asam
garam/basa dan bahan organis lainnya.
b. Air yang digunakan tersebut harus sesuai persyaratan yang sudah ditentukan.
3. Daerah Plesteran.
Daerah plesteran antara lain pada bata trasram 1 : 3, Batu bata 1 : 5, kolom beton 1 : 4 diatas elevasi 0.00
dan pada daerah yang disesuaikan dengan gambar.
4. Pelaksanaan Pekerjaan Plesteran.
a. Tebal plesteran harus berkisar setebal 1,5 s/d 2,0 cm, tebal pasangan bata jadi max. 15 cm.
b. Sebelum pekerjaan plesteran dimulai terlebih dahulu permukaan pasangan batu bata dan beton
dibasahi atau disiram air terlebih dahulu.
5. Adukan Plesteran.
a. Semua jenis bahan plesteran harus diaduk sesuai persyaratan jenis campuran yang disetujul Direksi.
b. Plesteran harus rata vertikal dan horizontal.
c. Ketebalan plesteran merupakan lapisan dengan permukaan kasar untuk mencapai bidang rata dan
lebih teliti setelah itu baru pengacian.
d. Sebelum Pemborong melanjutkan pekerjaan plesteran, maka Pemborong diwajibkan membuat contoh
bidang plesteran.
6. Perbaikan Bidang Plesteran.
a. Bilamana Direksi mendapatkan bidang plesteran yang tidak memenuhi syarat misalnya tidak rata,
tidak siku dan lain-lain maka Pemborong harus, memperbaiki pekerjaan tersebut.
b. Bagian-bagian yang diperbalki harus dibobok secara teratur dan plesteran hasil perbaikan barus rata
dengan sekitamya.
2.2 PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU, BINGKAI JENDELA
DAN VENTILASI ALUMUNIUM
1. Semua pekerjaan kusen pintu aluminium dan kusen jendela aluminium harus dikerjakan menurut
instruksi pabrik/produsen dan standar-standar antara lain :
The Alumunium Association (AA)
Architectural Aluminium Manufactures Association (AAMA)
American Society for Testing Materials (ASTM)
2. Aluminium yang akan digunakan adalah produksi Super Bangunan-Alcan, NIKKEI, YKK atau setaraf
produksi dalam negeri yang baik (sesual Sll extrusi 0695-82 dan SH jendela 0649-82). Alloy 6063
T5/Billet yang digunakan harus aslinya (tidak terbuat dari bahan scrap/sisa).
Anodizing terdiri, dari :
Lapisan pertama anodic oxide film tebal 10 micron
Lapisan kedua resin film tebal 12 micron
3. Seluruh pekerjaan aluminium memiliki syarat-syarat teknis sebagai berikut :
Kusen Aluminium warna silver atau sesuai keinginan PPK
Ukuran profil 1.5" x 4"
Beban angin 100 kg/m2
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Puskesmas Tetewatu (Thp - 3) – Kab. Konawe Utara, TA. 2024
Tebal profil minimal 1.35 mm
4. Pekerjaan Pelaksanaan
Pekerjaan pembuatan/penyetelan dan pemasangan kusen aluminium beserta kaca harus
dilaksanakan oleh pemborong alumunium yang ahli dalam bidangnya.
Untuk mendapat ukuran yang tepat, pemborong aluminium harus datang ke lapangan dan
melakukan pengukuran.
Untuk mendapat hasil yang baik, pembuatan/penyetelan kusen alumunium harus dilakukan di
pabrik secara masimal dan dilapangan tinggal pasang.
Antara tembok/kolom/beton dan kusen aluminium harus diisi dengan “sealent" yang elastis.
Pemasangan kaca pada kusen aluminium harus diisi karet gasket semua detail pertemuan
harus halus, rata dan bersih dari goresan serta cacat yang mempengaruhi permukaan
aluminium.
Sambungan-sambungan vertikal maupun horizontal, sambungan sudut maupun silang, demikian
juga pengkombinasian profil-profil alumimum harus dipasang sempurna.
Fixing accessoris seperti skrup assembling dan engsel-engsel harus terbuat dari bahan-bahan
tahan karat.
Kaca tidak boleh bergetar dan diberi tanda setelah terpasang.
5. Hubungan Dengan Material Lain.
Apabila aluminium berhubungan dengan besi, maka besi harus dilapis dengan zinc chromate + bitumen.
2.3 PEKERJAAN PLAFOND GYPSUM
1. Lingkup Pekerjaan.
Yang dimaksud dengan pekerjaan plafond adalah sebuah pekerjaan di atas ruangan yang berfungsi
sebagai berikut :
a. Pembatas ketinggian;
b. Penutup segala macam bentuk yang berada di bawah atap atau plat beton,
c. Peredam hawa panas.
Pekerjaan ini meliputi pemasangan rangka penutup plafond dan penempatan lubang-lubang untuk titik
lampu yang diperlukan.
2. Persyaratan Bahan.
Bahan :
1. Jenis Bahan : Gypsum Tile
2. Ketebalan : 9 mm
3. Mutu Bahan : Buatan dalam negeri merek Gypsumboard atau
Jayaboard atau yang setara
Sesuai gambar dan ruangan
4. Pola Ukuran : Galvanized wired rod M5 drat + U
5. Penggantung : clamp channel K4-TB.C
Rangka pembagi besi hollow 1,5 x
6. Rangka : 3,5 cm / sesuai gambar
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan pada NI-5 dan memenuhi SII-0404/81.
3. Peralatan Penunjang.
Perlu disiapkan alat untuk pelaksanaan pekerjaan plafon antara lain :
a. Alat Bantu steger / perancah;
b. Waterpas;
c. Benang;
d. Meteran.
4. Syarat-syarat pelaksanaan.
(2) Rangka langit-langit hollow yang dilengkapi dengan mur dan klem, penggantung-penggantung terikat
kuat pada beton, dinding atau rangka baja yang ada.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Puskesmas Tetewatu (Thp - 3) – Kab. Konawe Utara, TA. 2024
(3) Rangka langit-langit dipasang setelah sisi bagian bawah diratakan, pemasangan sesuai dengan pola
yang ditunjukkan/disebutkan dalam gambar dengan memperlihatkan modul pemasangan penutup
langit-langit yang dipasangnya.
(4) Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung, kaku dan kuat, kecuali
bila dinyatakan lain, misal permukaan merupakan bidang miring/tegak sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam gambar.
(5) Bahan penutup langit-langit adalah gypsum dengan mutu bahan seperti yang telah dipersyaratkan
dengan pola pemasangan sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar.
(6) Jarak pemasangan antara unit-unit penutup langit-langit harus terisi dan tidak kelihatan atau sesuai
yang ditunjukkan dalam gambar.
(7) Hasil pemasangan penutup, langit-langit harus rata, tidak melendut.
(8) Seluruh pertemuan antara permukaan langit-langit dan dinding dipasang list profil dari gypsum
dengan bentuk dan ukuran sesuai gambar.
5. Cara pelaksanaan.
Pada umumnya pemasangan plafond akan berhenti pada batas tertentu yang berupa dinding atau
lisplank.
a. Tentukan peil plafond pada dinding atau lisplank;
b. Waterpaskan ketingglan tersebut pada seluruh batas pasangan plafond.
c. Pasang rangka plafond pada dinding atau lisplank dengan menggunakan baut.
d. Tentukan arah tulangan pokok dan pasang tulangan pokok tiap 120 cm dengan rangka hollow
e. Selanjutnya pasangan tulangan pembagi, yang terbuat dari rangka hollow dengan jarak tiap 60 cm;
f. Rangka plafond yang sudah siap ditutup, digantung dengan root atau hollow dalam kondisi lurus dan
waterpas;
g. Gypsum yang sudah terpasang di compon dan dicat.
2.4 PEKERJAAN TEGEL GRANIT DAN TEGEL KERAMIK
1. Persyaratan Umum.
Sebelum pekerjaan finishing lantai dilakukan, Pemborong wajib mengadakan pengecekan kembali peil
lantai dan kemiringannya disesuaikan dengan gambar kerja dan persyaratan teknis yang sudah ditentukan.
2. Lingkup, pekerjaan meliputi semua tenaga kerja, penyediaan bahan, persiapan pemasangan, pembersihan
lantai yang akan dikerjakan dan pelaksanaan pemasangan.
3. Pelaksanaan Pekerjaan Pemasangan.
a. Pekerjaan pemasangan tegel granit lantai 60/60 di pasang pada seluruh ruangan kantor (kecuali
KM/WC), ukuran lihat gambar kerja, keramik lantai 25/25 tekstur kasar dipasang pada lantai KM/WC,
keramik 25/40 di pasang pada dinding KM/WC, harus dikerjakan secara persisi, rata, rapih, kuat, dan
mempunyai permukaan yang tidak bergelombang, serta didapatkan Nut-nut yang lurus dan tegak lurus.
b. Khusus sebelum dipasang finishing lantai harus difloor terlebih dahulu dengan adukan 1 : 3 : 5 tebal 3
cm.
c. Didalam pemasangan harus menggunakan rentangan benang yang diukur dengan water pass dan
dipindahkan pada setiap keramik.
d. Peil lantai yang diinginkan harus diperiksa betul-betul bila terdapat hal-hal yang berbeda dengan
rencana yang disetujui, maka pelaksanaan pekerjaan ini harus segera dilaporkan kepada Direksi untuk
dicarikan jalan keluarnya.
e. Pelaksanaan pemasangan keramik dilaksanakan dengan adukan 1 ps : 5 psr.
f. Pekerjaan finishing lantai baru dapat dimulai setelah seluruh pekerjaan plafond dan dinding selesai
dikerjakan.
g. Pola pemasangan tegel granit/keramik bila tidak jelas terdapat pada gambar kerja harus ditanyakan
kepada Direksi untuk mendapat penjelasan.
h. Pemasangan tegel granit lantai 60/60 haruslah rapat atau tidak terdapat nut.
i. Nut antara keramik KM/WC 25/25 (untuk lantai KM/WC) dan 25/40 (untuk dinding KM/WC) dibuat
sekecil mungkin dan diisi dengan semen berwarna sama dengan dasar keramik yang dipakai.
j. Keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air hingga tidak muncul gelembung-gelembung
udara kemudian ditiriskan sampai tidak ada lagi air yang menetes.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Puskesmas Tetewatu (Thp - 3) – Kab. Konawe Utara, TA. 2024
k. Selesai pemasangan ruangan harus bebas dari beban berat serta kegiatan lain.
l. Sedapat mungkin pemotongan dihindarkan jangan terjadi potongan lebih kecil dari setengah ukuran,
kecuali tercantum dalam gambar Potongan dilakukan tanpa bergerigi.
m. Pemasangan keramik wajib memperhatikan nilai estetikanya. Tidak diharuskan untuk membasahi lantai
dengan air secara terus menerus selama satu minggu dan lantai ditutup dengan lembaran plastik untuk
mendapatkan hasil yang sempurna.
4. Hasil akhir yang dapat diterima :
a. Lantai keramik yang dipasang harus, sesuai dengan contoh yang sudah disetujui Direksi.
b. Permukaan lantai harus rata dan tidak bergelombang.
c. Garis-garis siar harus lurus dan saling tegak lurus.
d. Direksi berhak untuk menolak bidang keramik yang telah terpasang apabila tidak memenuhi
persyaratan di atas dan resiko penolakan adalah menjadi tanggung jawab Pemborong.
2.5 PEKERJAAN LOGAM ARSITEKTUR
1. Lingkup Pekerjaan
Pada bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan bahan dan logam-logam arsitektur seperti yang
dijelaskan dalam gambar dan atas petunjuk Direksi.
2. Pengendalian Pekerjaan.
Seluruh pekerjaan ini harus mengikuti dan sesuai dengan standar sebagai berikut :
•
NI - 3 - 1970
•
SH - 0161 - 77
•
SIl - 0193 - 78
•
BS - 1387 - Steel tubes
3. Bahan - bahan
Pemborong harus menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan, untuk mendapat
persetujuan dari Direksi.
4. Pengerjaan
Pengerjaan harus bertaraf kelas satu, semua bahan yang akan tampak bila memakai las, harus diratakan
dan difinish sehingga sama dengan permukaan sekitamya. Semua pengikat-pengikat lain seperti clip
keeling dan lain-lain yang tampak, harus sama dalam finish dan wama dengan bahan yang diikatnya.
Lubang-lubang untuk baut dan sekrup harus dibor atau dipuch.
2.6 PEKERJAAN ALUMINIUM COMPOSITE PANEL (ACP)
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi semua pekerjaan, peralatan dan bahan yang diperlukan untuk pekerjaan pemasangan
Aluminium Composite Panel (ACP) seperti tercantum di dalam gambar.
2. Bahan Bahan.
•
ACP yang digunakan diperuntukkan jenis Outdoor, specifikasi ACP PVDF 0,3/4 mm Ex.
Seven/setara.
•
Warna ACP yang digunakan sesuai petunjuk Gambar / RAB / Direksi / PPK.
•
List / garis router ACP warna putih atau sesuai petunjuk direksi / PPK.
•
Besi Hollow Galvanis 4X4 cm dan 4X6 cm (tebal min.1,2 mm) untuk rangka pemasangan ACP.
2.7 PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. Lingkup Pekerjaan.
Meliputi semua pekerjaan, peralatan dan bahan yang diperlukan untuk pekerjaan kunci dan alat
penggantung lengkap dengan accessoriesnya seperti tercantum di dalam gambar.
2. Bahan-bahan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Puskesmas Tetewatu (Thp - 3) – Kab. Konawe Utara, TA. 2024
a. Kunci 2 (dua) slag harus berkotak baja dengan finish akan ditentukan kemudian, baut-baut dan
ungkitnya harus dari kuningan. Tiap kunci harus mempunyai 3 anak kunci yang berselaput nikel
dijadikan satu dengan ring dari kawat baja.
b. Type-type kunci harus sesuai dengan fungsi ruangannya.
c. Engsel dipasang sekurang-kurangnya 3 buah untuk setiap daun pintu dan 2 buah untuk setiap daun
jendela dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan engselnya, jumlah
engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban berat daun pintu. Tiap engsel memikul
beban maksimum 20 kg.
3. Pelaksanaan.
a. Semua kunci, engsel harus dilindungi dan dibungkus plastik atau tempat aslinya setelah dicoba.
Pemasangan dilakukan setelah bangunan selesai dicat.
b. Sekrup-sekrup harus cocok dengan barang yang dipasang, jangan memukul sekrup, cara.
pengokohan hanya diputar sampai ujung. Sekrup yang rusak waktu dipasang harus dicabut kembali
dan diganti
c. Engsel untuk pintu kayu dipasang 30 cm dari tepi atas dan bawah, sedangkan engsel ketiga dipasang
di tengah-tengah
d. Semua kunci tanam harus terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu dipasang setinggi ± 90 cm
dari lantai atau sesuai gambar.
2.8 PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup pekerjaan
Pengecatan dinding dilakukan pada bagian luar dan dalam bangunan serta pada seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukan dalam gambar/RAB.
2. Bahan bahan
a. Semua bahan cat yang digunakan baik interior maupun eksterior adalah : Produk Lokal Merek Cat
tembok Jotun semi sintetic atau setara.
b. Sifat-sifat umum
- Tahan terhadap pengaruh cuaca
- Tahan terhadap gesekan dan mudah dibersihkan
- Mengurangi Pori-Pori dan tembus uap air
- Tidak berbau
- Daya tutup tinggi
c. Cat yang digunakan berada dalam kaleng/ember yang masih disegel dalam kemasan 5 kg atau 25 kg,
tidak pecah atau bocor dan mendapat persetujuan Pemilik Proyek atau Manager Konstruksi.
Pengiriman cat harus disertakan sertifikat dan agen/distributor yang menyatakan bahwa cat yang
dikirim dijamin keasliannya. Pemborong bertanggung jawab, babwa warna dan bahan cat adalah tidak
palsu dan sesuai dengan RKS.
3. Pekerjaan Persiapan
Sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan, pekerjaan langit-langit dan lantai telah selesai
dikerjakan.
Selanjutnya diadakan persiapan sebagai berikut :
- Dinding atau bagian yang akan dicat telah selesai dan disetujui oleh Manager Konstruksi.
- Bagian yang retak-retak, pecah atau kotoran-kotoran yang menempel dibersihkan.
- Menunggu keringnya dinding atau bagian yang akan dicat karena masih basah dan lembab.
- Menyiapkan dan mengadakan pengecatan untuk contoh warna.
Pemborong harus mengatur waktu sedemikian rupa sehingga terdapat urutan-urutan yang tepat mulai
dari pekerjaan dasar sampai dengan pengecatan akhir.
Semua pekerjaan pengecatan harus menglkuti petunjuk dari pabrik pembuat cat tersebut.
4. Pekerjaan Pengecatan
1. Pengecatan tembok luar atau tembok dalam.
2. Tembok yang akan dicat harus mempunyai cukup waktu untuk mengering, setelah
permukaan tembok kering maka persiapan dilakukan dengan membersihkan permukaan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Puskesmas Tetewatu (Thp - 3) – Kab. Konawe Utara, TA. 2024
tembok tersebut terhadap pengkristalan/pengapuran (efflorescene) yang biasanya terdapat
pada tembok baru, dengan amplas kemudian dengan lap sampai benar-benar bersih.
3. Selanjutnya dilapis tipis dengan plamur.
4. Pada bagian-bagian dimana banyak reaksi dengan alkali dan rembesan air harus diberi
lapisan wall sealer
5. Setelah kering permukaan tersebut diamplas lagi sampai halus
6. Kemudian dicat dengan lapisan pertama
7. Bagian-bagian yang masih kurang baik, diberi plamur lagi dan diamplas halus setelah kering.
2.9 PEKERJAAN LOGO PUSKESMAS DAN LETTER NAMA PUSKESMAS
Pekerjaan Logo Puskesmas (bahan plat galvanis) :
78 Cm
LOGO Plat Galvanis 2,0 mm
(finished Duico White & Green)
90 Cm
Bahan :
1. Jenis bahan : Plat Galvanis
2. Warna : Finishing Cat Duico Anti karat :
- Warna Dasar : White (putih)
- Warna Logo dan Garis List Tepi Keliling : Green (hijau).
3. Ketebalan : Tebal Plat Galvanis 2,0 mm.
4. Tampak Logo & List Tepi : Timbul ( Balok, tebal 7 Cm ).
5. Bentuk & Ukuran Logo : - Bentuk “ Hexagonal (segi enam)
- Ukuran, Tinggi = 90 Cm , Lebar = 78 Cm
6. Mutu Bahan : Kualitas baik.
Untuk baiknya, lebih jelas dan mendetail pekerjaan Logo Puskesmas hendaknya Kontraktor berkonsultasi
dengan konsultan pengawas dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga tidak terjadi kesalahan
dalam pemesanan atau pembuatan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Puskesmas Tetewatu (Thp - 3) – Kab. Konawe Utara, TA. 2024
Pekerjaan Letter Nama Puskesmas (bahan stainless steel) :
LETTER Plat Stainless 1,0 mm
PUSKESMAS TETEWATU
57 Cm
( Menyesuaikan )
Bahan :
1. Jenis Bahan : Plat Stainless Steel
2. Ketebalan : Tebal Plat Stainless 1,0 mm.
3. Tampak Huruf : Timbul ( Huruf Balok, tebal 7 Cm ).
4. Ukuran Huruf : Tinggi = 57 Cm , dan Lebar (menyesuaikan)
5. Mutu Bahan : Kualitas baik.
Untuk baiknya, lebih jelas dan mendetail pekerjaan Logo Puskesmas hendaknya Kontraktor berkonsultasi
dengan konsultan pengawas dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga tidak terjadi kesalahan
dalam pemesanan atau pembuatan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Puskesmas Tetewatu (Thp - 3) – Kab. Konawe Utara, TA. 2024
2.10 PEKERJAAN ORNAMEN “ MOTIF BATIK TOLAKI “
(BAHAN BESI PLAT GALVANIS CUTTING)
Bahan :
1. Jenis bahan : Plat Galvanis
2. Warna : Finishing Cat Duico Anti karat :
- Warna : Red (merah)
3. Ketebalan : Tebal Plat Galvanis 2,0 mm
4. Tampak Logo : Rata
5. Bentuk & Ukuran : - Bentuk Ornamen “ Motif Batik Tolaki “ (segi empat – lihat dan
sesuaikan gambar kerja)
- Ukuran, Tinggi = 200 Cm , Lebar = 627 Cm
6. Rangka Ornamen : Besi Hollow Galvanis 4X4 cm dan 4X6 cm
(tebal min.1,2 mm).
7. Mutu Bahan : Kualitas baik.
Untuk baiknya, lebih jelas dan mendetail pekerjaan Ornamen Motif Batik Tolaki dari bahan besi plat galvanis
hendaknya Kontraktor berkonsultasi dengan konsultan pengawas dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK), sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pemesanan atau pembuatan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Puskesmas Tetewatu (Thp - 3) – Kab. Konawe Utara, TA. 2024
BBAABB IIIIII..
PPEEKKEERRJJAAAANN EELLEEKKTTRRIIKKAALL
3.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pemborong harus melaksanakan pengadaan, pemasangan, pengujian dan serah terima di lapangan instalasi
listrik seperti yang disebutkan di bawah ini dan/atau diperlihatkan dalam gambar. Sebelum serah terima
dilakukan seluruh sistim beserta komponen-komponennya harus lengkap, bekerja dengan baik sesuai dengan
petunjuk kerja yang diinginkan, dan lulus dalam pengujiannya.
Sistim distribusi daya terdiri dari :
• Panel-panel tegangan rendah.
• Instalasi tegangan rendah.
• Semua material bantu yang diperlukan supaya peralatan diatas terpasang dan bekerja dengan baik.
Sistim penerangan
Sistim penerangan terdiri dari lampu-lampu beserta fixturenya, saklar, kabel-kabel dan pipa conduit, serta
material bantuannya.
3.2 PERATURAN DAN STANDARD
1. Semua bahan-bahan, komponen dan peralatan harus diproduksi memenuhi standar negeri asal dan/atau
standar internasional yang telah dikenal dan berlaku di Indonesia. Pemborong harus membuat daftar
barang-barang yang diadakan beserta dengan standar produksinya.
2. Pada umumnya dan Jika tidak disebutkan lain dalam spesifikasi ini, instalasi listrik harus dilaksanakan
sesuai dan memenuhi Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) Indonesia edisi terakhir (1987).
3. Peraturan lain, pedoman dan panduan yang dikeluarkan oleh Departemen Pekerjaan Umum, Departemen
Perhubungan, Departemen Tenaga Kerja, dan Perum Listrik Negara harus ditaati selama ada
hubungannya dengan pekerjaan ini.
3.3 DOKUMEN DAN INFORMASI
Jika diperlukan pemborong harus menyerahkan dokumen dan informasi yang disebutkan di bawah ini kepada
pengawas sebagai bahan pemeriksaan dan persetujuan, masing-masing sebanyak 3 (tiga) set.
•
Shop Drawing.
Gambar-gambar ini menunjukkan dimensi, diagram, uraian dan data peralatan, material, komponen
dan sistim secara lengkap dan terperinci, serta sudah disesuaikan dengan kondisi lapangan dan siap
untuk dilaksanakan.
•
Metoda Pelaksanaan dan Pengujian.
Uraian lengkap dan terperinci mengenai tata cara perakitan, pemasangan dan pengujian yang akan
dilaksanakan, dan disertai cara perlindungan dari kecelakaan, baik terhadap peralatan maupun
personil.
•
As-Built Drawing.
Gambar-gambar ini memperlihatkan keseluruhan sistim, peralatan, komponen dan material sesuai
dengan yang terpasang di lapangan.
3.4 BAHAN, PERALATAN DAN TENAGA PELAKSANA
1. Semua bahan/material dan peralatan yang akan dipasang harus dalam keadaan baik, 100 % baru, dan
lulus pengujian di pabrik dan/atau di lapangan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Puskesmas Tetewatu (Thp - 3) – Kab. Konawe Utara, TA. 2024
2. Pemborong harus menyerahkan contoh (sample) bahan/material sesuai dengan yang disyaratkan dalam
spesifikasi ini kepada pengawas sebelum pengadaannya. Pengawas berhak menolak pengadaan
bahan/matenial yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau yang sudah disetujui (approved sample).
3. Pemborong harus mengerahkan teknisi dan/atau tenaga pelaksana yang berpengalaman dalam bidang
pekerjaan ini. Mereka harus berada di tempat pada saat pekerjaan berlangsung, dan bertanggung jawab
atas pelaksanaan pekerjaan tersebut.
3.5 INSTALASI TEGANGAN RENDAH
1. Kabel-kabel yang akan dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan min.0,6 KV dan 0,5 KV untuk
kabel NYM.
2. Pada prinsipnya kabel-kabel daya yang dipergunakan adalah jenis kabel NYM dan NYY.
3. Sebelum dipergunakan kabel dan peralatan bantu lainnya harus dimintakan persetujuan terlebih dahulu
pada pengawas.
4. Penampang kabel minimum yang dapat dipakai 2,5 mm2.
Wanggudu, 05 Februari 2024
Disetujui oleh, Disusun oleh,
Dinas Kesehatan Kab. Konawe Utara Konsultan Perencana :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PT. ADIYASA BAUSA ULUTAMA
MUSNIAR MS, SKM, M.Kes. MUH. SALIM BAFADAL, ST
NIP. 19830120 200804 2 005 Direktur Utama
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Puskesmas Tetewatu (Thp - 3) – Kab. Konawe Utara, TA. 2024