| 0753898196811000 | Rp 18,173,196,669 | |
| 0739697043811000 | - | |
| 0744852336811000 | - | |
CV Abdika Perkasa | 04*6**3****11**0 | - |
| 0024881294811000 | - | |
| 0032422867811000 | - | |
| 0030543490816000 | - | |
| 0818296063811000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE UTARA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Alamat : Kompleks Perkantoran Pemda Kab. Konawe Utara
W A N G G U D U
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SATKER/SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
NAMA PPK : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
NAMA PAKET : PEMELIHARAAN JALAN OVERLAY ASPAL RUAS JALAN TRANS
SULAWESI
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE UTARA
TAHUN ANGGARAN 2024
BAB I
UMUM
1.1 LATAR BELAKANG
Pembangunan Drainase U dist pada umumnya dimaksudkan untuk memperlancar
arus barang dan penumpang ke tempat tujuan di kota-kota yang dilalui atau
yang dituju secara cepat, mudah, dan menyenangkan serta agar biaya angkut dan
biaya bongkar muat barang maupun penumpang dapat ditekan.
Kebutuhan akan prasarana jalan/jembatan yang baik merupakan sesuatu
yang diharapkan oleh masyarakat dan merupakan faktor penunjang
lancarnya perekonomian. Mengingat kondisi sarana jalan yang ada saat ini banyak
kerusakan baik diakibatkan faktor alam, maupun faktor manusia dalam hal
ini kendaraan sehingga perlu diadakan perbaikan dan peningkatan guna
memenuhi kebutuhan lalu lintas yang makin tinggi. Di dalam proses
perencanaan sebagai pedoman untuk pelaksanaan perlu diperhatikan fakor-
faktor, seperti kenyamanan, keamanan, lingkungan serta faktor lain yang
mendukung perencanaan lebih matang dan terencana.
Sebagaimana diamanahkan di dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
tentang Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang mempunyai
peranan sangat penting dalam hal distribusi ekonomi mulai dari yang berskala lokal,
regional maupun Nasional, berbangsa dan bernegara, yang ditujukan
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta untuk menghubungkan dan
mengikat seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejalan
dengan tugas pokoknya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Konawe Utara bertanggung jawab di dalam penyelenggaraan jalan
sebagaimana diamanatkan di dalam undang- undang tersebut. Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Konawe Utara berupaya untuk
menciptakan penyelenggaraan sistem jaringan jalan yang mampu menunjang,
mendorong dan menggerakkan pengembangan wilayah dan kawasan, memiliki
standar dan mutu yang berkualitas melalui pembangunan, pemeliharaan, dan
untuk meningkatkan dan pengembalian kondisi sarana dan prasarana jalan
dan jembatan.
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
1.2.1 MAKSUD
Maksud dari pengadaan pekerjaan Pemeliharaan Jalan Overlay Aspal Ruas Jalan
Trans Sulawesi adalah: Peningkatan tingkat layanan jalan Poros Trans
Sulawesi.
1.2.2 TUJUAN
Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah :
Penyediaan prasarana jalan yang mempunyai tingkat layanan
yang memadai guna memperlancar arus lalu lintas, barang dan jasa
Memperlancar kegiatan usaha dan perekonomian di daerah tersebut
Peningkatan pemerataan hasil pembangunan
1.3 TARGET/SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan Konstruksi ini
secara umum yaitu Peningkatan efisiensi sistem jaringan jalan dan jembatan di
dalam sistem transportasi yang mendukung perekonomian nasional dan sosial
masyarakat serta pengembangan wilayah, melalui :
Peningkatan kualitas layanan jalan yang memadai guna memperlancar arus
lalu lintas, barang dan jasa,
Pengembangan akses menuju/keluar daerah tersebut guna memperlancar
kegiatan perekonomian serta pemerataan hasil pembangunan
1.4 NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
• K/L/D : Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara
• Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
• PPK : Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Konawe
Utara
1.5 SUMBER DANADANPERKIRAANBIAYA
a. Sumber Dana : APBD Kabupaten Konawe Utara
b. Nilai PaguAnggaran : Rp. 18.270.000.000,00
c. Nilai HPS : Sesuai pada aplikasi SPSE
1.6 RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
a. Ruang lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi :
Pemeliharaan Jalan Overlay Aspal Ruas Jalan Trans Sulawesi meliputi :
DEVISI1. UMUM
1. Penyiapan dokumen penerapan SMKK
2. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri
3. Personel Keselamatan Konstruksi
4. Fasilitas sarana, prasarana, dan alat Kesehatan
5. "Rambu dan Perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajemen lalu
lintas"
6. Mobilisasi
7. Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
8. Manajemen Mutu
DIVISI 2. DRAINASE
1. Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air
2. Pasangan Batu dengan Mortar
3. Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran dalam 100 cm x 100 cm
DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH
1. Timbunan Pilihan dari sumber galian
DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR
1. Lapis Pondasi Agregat Kelas A
DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL
1. Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi
2. Laston Lapis Antara Asbuton (AC-BC Asb)
3. Laston Lapis Aus Asbuton (AC-WC Asb)
DIVISI 9. PEKERJAAN HARIAN & PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Marka Jalan Termoplastik
2. Kereb yang digunakan kembali (Perbaikan Kereb)
DIVISI 10. PEKERJAAN PEMELIHARAAN KINERJA
1. Perbaikan Lapis Fondasi Agregat Kelas A
2. Perbaikan Campuran Aspal Panas
3. Residu Bitumen untuk Pemeliharaan
4. Pembersihan Drainase
b. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan ini berlokasi di Kec. Asera dan Kec. Andowia
c. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi selama 8 bulan
atau 240 (dua ratus empat puluh ) hari kalender terhitung sejak
diterbitkannya Surat Perintah MulaiKerja(SPMK).
BAB II
SPESIFIKASI TEKNIS
2.1 Spesifikasi Bahan/Material Konstruksi
Spesifikasi Bahan/Material Konstruksi pekerjaan ini mengikuti atau berpedoman
PADA SPESIFIKASI UMUM BINA MARGA TAHUN. 2018 (revisi 2) Untuk Pekerjaan
Konstruksi Jalan Dan Jembatan yang diterbitkan oleh Kementrian Pekerjaan
Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Bina Marga.
2.2 Spesifikasi Peralatan Kontruksi Dan Peralatan Bangunan
Peralatan yang dipergunakan adalah peralatan yang memenuhi syarat,
sebagaimana dipersyaratkan dalam SPESIFIKASI UMUM BINA MARGA TAHUN.
2018 (revisi 2), meliputi jenis peralatan, kapasitas peralatan, dan jumlah
peralatan sekurang-kurangnya terdiri dari :
No. Nama Peralatan Utama Kaaapasitas Jumlah
1 Asphalt Mixing Plant (memiliki 40 - 60 Ton/Jam 1 Unit
sertifikat layak produksi dan
operasi yang masih berlaku dari
instansi berwenang, memiliki
fasilitas Laboratorium dan Jarak
AMP ke lokasi pekerjaan adalah
maksimal 90 Km dengan waktu
tempuh sekitar 3 jam atau
kecepatan rata-rata 30-40 km/jam,
dan hal ini dilakukan untuk
kelaikan produksi AMP)
2 Motor Grader > 100 Hp 1 Unit
3 Vibrator Roller 5 – 8 Ton 1 Unit
4 Asphal Finisher 5-10 Ton 1 Unit
80-140 HP; 0,90 1 Unit
5 Excavator
M3; 139 HP
6,1; 8 Ton; 71 2 Unit
6 Dump Truk
HP
2.3 Spesifikasi Metode Pelaksanaan
Spesifikasi Metode Pelaksanaan pekerjaan ini mengikuti atau berpedoman PADA
SPESIFIKASI UMUM BINA MARGA TH. 2018 (revisi 2) Untuk Pekerjaan Konstruksi
Jalan Dan Jembatan yang diterbitkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat Direktorat Bina Marga
2.4 Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Ketentuan Personil Manajerial yang dibutuhkan untuk melaksanakan
pekerjaan konstruksi ini terdiri dari :
Tabel Personel Manajerial
Jabatan dalam Pekerjaan Pengalaman
No.
Sertifikat Kompetensi Kerja
yang akan dilaksanakan Kerja (Tahun)
1 Manajer Pelaksanaan/ Proyek 4 Tahun SKA Ahli Muda Manajemen
Proyek
2 Manajer Teknik 3 Tahun SKK Ahli, Ahli Muda atau Ahli
Madya Perencanaan Jaringan
Jalan
3 Manajer Keuangan 2 Tahun N/A
4 Ahli K3 Konstruksi 3 Tahun (untuk SKA Ahli Muda K3 Konstruksi
SKA Ahli Muda) atau SKA Ahli Madya K3
atau Konstruksi
0 Tahun (untuk
SKA Ahli Madya)
2.5. Penutup
Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat pula :
1. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh Pemberi
Tugas termasuk juga gambar – gambar detail yang diselesaikan oleh Kontraktor dan
sudah disahkan/disetujui oleh pengawas.
2. Rencana Kerja dan Syarat – Syarat ( RKS ).
3. Surat Perintah Kerja ( SPK ).
4. Surat Penawaran beserta lampiran – lampirannya.
5. Jadwal Pelaksanaan ( Tentative Time Schedule ).
6. Kontrak / Surat Perjanjian Pemborongan.
7. Instruksi – instruksi Direksi dan Pengawas.
Pejabat Pembuat Komitmen
Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Ir. ALFIAN, S.ST., MT
NIP 19751015 201001 1 012