| 0747800969811000 | Rp 6,874,230,000 | |
CV Tri Putri Anawai | 07*2**0****11**0 | - |
| 0033523598815000 | - | |
CV Fawwaz Mulya Abadi | 00*9**5****01**0 | - |
CV Putra Perdana | 0753523974816000 | - |
| 0616036109811000 | - | |
| 0753373125811000 | - | |
| 0665305876816000 | - | |
CV Ayuray Bangkit Persada | 02*1**7****11**0 | - |
| 0023348212811000 | - | |
CV Dirgatama Sukses Abadi | 06*1**5****11**0 | - |
CV Dua Pasang | 06*9**7****11**0 | - |
CV Surya Beringin Utama | 04*6**9****05**0 | - |
| 0902223197811000 | - |
URAIAN SINGKAT
PEMBANGUNAN TAMAN KOTA TAHAP II
KABUPATEN KONAWE UTARA
A. URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Secara umum ruang terbuka publik di perkotaan terdiri dari ruang terbuka hijau dan ruang terbuka non
hijau, ruang terbuka hijau (RTH) perkotaan atau Taman Kota adalah bagian dari ruang-ruang terbuka suatu
wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman dan vegetasi guna mendukung fungsi ekologis,
sosial budaya dan arsitektural yang dapat memberi manfaat ekonomi dan kesejahteraan bagi
masyarakatnya, seperti antara lain :
1. Fungsi ekologis, Taman Kota atau RTH dapat meningkatkan kualitas air tanah, mencegah banjir,
mengurangi polusi udara dan pengatur iklim mikro.
2. Fungsi sosial budaya, keberadaan Taman Kota atau RTH dapat memberikan fungsi sebagai ruang
interaksi sosial, sarana olahraga, sarana rekreasi dan sebagai landmark kota.
3. Fungsi arsitektural, Taman Kota atau RTH dapat meningkatkan nilai keindahan dan kenyamanan
kota melalui keberadaan taman-taman kota dan jalur hijau jalan kota.
4. Fungsi ekonomi, Taman Kota atau RTH sebagai pengembangan sarana wisata hijau perkotaan
yang dapat mendatangkan wisatawan.
Sesuai dengan perkembangannya, Taman Kota atau Ruang Terbuka Hijau juga harus dapat dinikmati oleh
masyarakat luas tanpa terkecuali sebagai salah satu wahana rekreasi dan olah raga bebas biaya.
Mengingat ada fungsi sosial yang layak untuk dinikmati masyarakat, termasuk fungsi kenyamanan dan
keasrian baik dari variasi tanaman hias maupun tambahan fasilitas penunjang lainnya yang diharapkan
lebih bermanfaat lagi baik dari fungsi ekologis, sosial budaya, arsitektural dan fungsi ekonomi bagi
masyarakat sekitar pada umumnya dan atau masyarakat Kabupaten Konawe Utara pada umumnya.
Dalam pembangunannya diperlukan adanya perencanaan baik dari sisi struktur maupun biaya agar dapat
efisien serta tepat sasaran menyesuaikan dengan karakteristik taman yang tidak mengganggu serta
diharapkan menambah estetika lingkungan sekitarnya.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kegiatan pembangunan Taman Kota Tahap II kabupaten Konawe utara dimaksudkan sebagai salah satu
upaya pemenuhan terwujudnya kota yang nyaman dan mudah diakses oleh masyarakat melalui kualitas
Taman Kota atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sesuai dengan karakteristik kabupaten Konawe Utara
sebagai Kota Wisata dan Budaya, serta sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten
Konawe Utara sebagai amanat Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang pasal 29
ayat (2). Tujuan kegiatan ini adalah Pembangunan Taman Kota tahap II sebagai acuan bagi pelaksana
konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi serta mengawal proses terkait penyelenggaraan
konstruksi implementasi pengembangan Taman Kota atau RTH.
3. SASARAN
Adapun sasaran kegiatan ini adalah Pembangunan Taman Kota Tahap II yang telah ditentukan oleh letak
dan lokasinya.
4. LOKASI
Lokasi kegiatan berada di Wanggudu, kabupaten Konawe Utara
5. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Konawe Utara yang
tertuang dalam anggaran Kegiatan Pembangunan Taman Kota Tahap II pada Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Konawe Utara.
6. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pejabat Pembuat Komitmen : Ir. ISMET ABDUHAYAT, ST
Satuan Kerja : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara.