| 0031859465811000 | Rp 926,726,371 | |
CV Niaga Subatra Konstruksi | 03*3**5****16**0 | - |
| 0827578899805000 | - | |
CV Narendra Putra Mandiri | 04*4**1****11**0 | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
KAB. KONAW E UTARA
2024
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE UTARA
POVINSI SULAWESI TENGGARA
PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE UTARA
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Jalan Kompleks Perkantoran Pemda, Kel. Wanggudu, Kec. Asera
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN : Bronjong Sungai Desa Otipulu
LOKASI : KECAMATAN WAWOLESEA, KONAWE UTARA
T. A. : 2024
I. URAIAN UMUM
Spesifikasi teknis ini merupakan ketentuan yang harus dibaca bersama-sama
dengan gambar-gambar yang keduanya menguraikan pekerjaan yang harus
dilaksanakan. Istilah pekerjaan mencakup suplai dari instalasi seluruh
peralatan dan material yang harus dipadukan dalam konstruksi-konstruksi, yang
diperlukan menurut dokumen-dokumen kontrak, serta semua tenaga kerja yang
dibutuhkan untuk memasang dan menjalankan peralatan dan material tersebut.
Spesifikasi untuk pekerjaan yang harus dilaksanakan dan material yang harus
disepakati, harus diterapkan baik pada bagian dimana spesifikasi tersebut
ditemukan maupun bagian-bagian lain dari pekerjaan dimana pekerjaan atau
material tersebut dijumpai
II. SITUASI
Lokasi Pekerjaan yang akan dilaksanakan terletak di Kabupaten Konawe
Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.
Lokasi pembangunan akan diserahkan kepada pelaksana, untuk itu calon
Kontraktor harus meneliti situasi medan, luasnya dan lain-lain yang
berpengaruh pada pembangunan tersebut.
Kelalaian dan kekurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan
untuk mengajukan Klaim dikemudian hari.
RKS - DINDING PENAHAN OMBAK | CV.ARAFFAR ENGINEERING 2
Setelah rapat penjelasan akan diadakan peninjauan lokasi sebagai
mana patokan dasar untuk menghitung anggaran/penawaran yang diajukan.
III. PERIJINAN
Setelah penyedia barang/jasa ditunjuk, bila pekerjaan ini memerlukan ijin dari
instansi lain yang berwenang, maka penyedia barang/jasa yang bersangkutan
harus menyelesaikan perijinan tersebut. Direksi, dalam batas-batas
kewenangannya, akan membantu untuk menyiapkan surat-surat resminya, tetapi
segala biaya yang diperlukan untuk perijinan tersebut merupakan tanggung jawab
penyedia barang/jasa. Pekerjaan di lapangan tidak diperkenankan dimulai apabila
perijinan yang diperlukan belum diperoleh.
Apabila pada saat melaksanakan pekerjaan terdapat suatu bangunan atau
material yang menghalangi pekerjaan, jika harus membongkar bangunan/material
tersebut akan memerlukan perijinan dan biaya tambahan, maka hal tersebut terlebih
dahulu harus didiskusikan dengan direksi untuk mencari jalan keluarnya.
IV. GAMBAR-GAMBAR KERJA
Gambar-gambar rencana untuk pekerjaan ini akan diberikan kepada penyedia
barang/jasa dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dan dokumen kontrak.
Gambar-gambar tersebut adalah gambar-gambar yang paling akhir setelah
diadakan perubahan-perubahan dan merupakan patokan bagi pelaksanaan
pekerjaan. Penyedia barang/jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
gambar atau perbedaan ketentuan antar gambar rencana dan spesifikasi yang
berhubungan dengan hal tersebut. Tidak dibenarkan untuk menarik keuntungan dari
kesalahan- kesalahan, kekurangan-kekurangan pada gambar atau perbedaan
ketentuan antar gambar rencana dan spesifikasi teknis.
Apabila ternyata terdapat kesalahan, kekurangan, perbedaan dan hal-hal lain
yang meragukan, penyedia barang/jasa harus mengajukannya kepada direksi
secara tertulis, dan direksi akan mengoreksi atau menjelaskan gambar-gambar
tersebut untuk kelengkapan yang telah disebutkan dalam spesifikasi teknis.
Koreksi akibat
penyimpangan keadaan lapangan terhadap gambar rencana akan ditentukan oleh
direksi dan disampaikan secara tertulis kepada penyedia barang/jasa. Paling
lambat
RKS - DINDING PENAHAN OMBAK | CV.ARAFFAR ENGINEERING 3
7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pekerjaan, penyedia barang/jasa harus
menyerahkan gambar kerja (shop drawing) kepada pihak direksi sebanyak 3 (tiga)
rangkap, termasuk perhitungan-perhitungan yang berhubungan dengan gambar
tersebut.
Gambar kerja untuk semua pekerjaan harus senantiasa disimpan di lapangan.
Gambar-gambar tersebut harus berada dalam kondisi baik, dapat dibaca dan
merupakan hasil revisi terakhir. Penyedia barang/jasa juga harus menyiapkan
gambar-gambar yang menunjukan perbedaan antara gambar rencana dan gambar
kerja. Semua biaya untuk itu menjadi tanggung jawab penyedia barang/jasa.
Semua peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini Harus
disediakan oleh penyedia barang/jasa. Sebelum suatu tahapan pekerjaan dimulai,
penyedia barang/jasa harus mempersiapkan seluruh peralatan yang dibutuhkan
untuk pelaksanaan tahap pekerjaan tersebut. Penyediaan peralatan di tempat
pekerjaan, dan persiapan peralatan pekerjaan harus terlebih dahulu mendapat
penelitian dan persetujuan dan direksi. Tanpa persetujuan direksi, penyedia
barang/jasa tidak diperbolehkan untuk memindahkan peralatan yang diperlukan
dari lokasi pekerjaan. Kerusakan yang timbul pada sebagian atau keseluruhan
peralatan yang akan mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan harus segera
diperbaiki atau diganti hingga direksi menganggap pekerjaan dapat dimulai.
V. PENYEDIAAN MATERIAL
Penyedia barang/jasa harus menyediakan sendiri semua material seperti yang
disebutkan dalam daftar kuantitas (daftar rencana anggaran biaya) kecuali
ditentukan lain didalam dokumen kontrak.
Untuk material-material yang disediakan oleh direksi, penyedia barang/jasa
harus mengusahakan transpontasi dan gudang yang ditentukan ke lokasi
pekerjaan. Penyedia barang/jasa harus memeriksa dahulu material-material
tersebut dan harus bertanggung jawab atas pengangkutan sampai di lokasi
pekerjaan. Penyedia barang/jasa harus mengganti material yang rusak atau
kurang akibat oleh cara pengangkutan yang salah atau hilang akibat kelalaian
penyedia barang/jasa.
Semua peralatan dan material yang disediakan dan pekerjaan yang
dilaksanakan harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan
dalam dokumen kontrak. Nama produsen material dan peralatan yang digunakan,
RKS - DINDING PENAHAN OMBAK | CV.ARAFFAR ENGINEERING 4
termasuk cara kerja, kemampuan, Laporan pengujian dan informasi penting lainnya
mengenai hal ini harus disediakan bila diminta untuk dipertimbangkan oleh direksi.
Bila menurut pendapat direksi hal-hal tersebut tidak memuaskan atau tidak
sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak, maka
harus diganti oleh penyedia barang/jasa tanpa biaya tambahan.
Semua peralatan dan material harus disuplai dengan urutan dan waktu
sedemikian rupa sehingga dapat menjamin kelancaran pelaksanaan
pekerjaan dengan memperhitungkan jadwal untuk pekerjaan lainnya.
VI. CONTOH - CONTOH MATERIAL.
Contoh-contoh material harus segera ditentukan dan diambil dengan cara
pengambilan contoh menurut Acuan Normatif yang disetujui direksi. Contoh-contoh
harus menggambarkan secara nyata kualitas material yang akan dipakai pada
pelaksanaan pekerjaan. Contoh-contoh yang telah disetujui direksi harus disimpan
terpisah dan tidak tercampur atau terkotori yang dapat mengurangi kualitas material
tersebut.
Jika dalam spesifikasi teknis ini tidak disebutkan harus menggunakan material-
material dan jenis atau merk tertentu, maka penyedia barang/jasa harus meminta
petunjuk direksi untuk menentukan jenis atau merk material yang baik dan dapat
diperbolehkan untuk digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini. Penyedia
barang/jasa dapat mengganti dengan produk atau merk material yang baik dan
diperbolehkan untuk digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini. Penyedia
barang/jasa dapat mengganti dengan produk atau merk lain yang sekurang-
kurangnya mempunyai kualitas yang sama dengan kualitas yang ditentukan
oleh direksi.
VII. PERLINDUNGAN TERHADAP CUACA
Penyedia barang/jasa dengan tanggungan sendiri dan dengan persetujuan
direksi terlebih dahulu harus mengusahakan langkah-langkah dan peralatan yang
diperlukan untuk melindungi pekerjaan dan bahan-bahan serta peralatan yang
digunakan agar tidak rusak atau berkurang mutunya karena pengaruh cuaca.
RKS - DINDING PENAHAN OMBAK | CV.ARAFFAR ENGINEERING 5
VIII. UKURAN TINGGI DAN UKURAN PATOK
Ukuran-ukuran pokok dan ukuran detail tertera dalam gambar bestek/detail.
Kontraktor hendaknya mentaati ukuran-ukuran tersebut dan ikut menelitinya.
Apabila ada perbedaan/ kekhilafan harus dipertimbangkan bersama dengan
Direksi/Pengawas Lapangan.
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan
menurut peil-peil dan ukuran dalam gambar-gambar dan uraian-uraian serta
syarat-syarat pelaksanaan ini.
Kontraktor diwajibkan memberitahukan kepada Direksi setiap kali suatu
bagian pekerjaan akan dimulai untuk dicek terlebih dahulu ketepatan peil-peil dan
ukurannya serta mendapat persetujuan secara tertulis.
Mengingat setiap kesalahan baik peil maupun ukuran pada suatu
bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian-bagian pekerjaan yang akan
dimulai selanjutnya, maka ketepatan peil-peil dan ukuran tersebut mutlak perlu
diperhatikan dengan sangat sungguh-sungguh.
Semua pekerjaan dan pembuatan ukuran-ukuran pokok yang berkaitan
dengan pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor dan dilaksanakan
dengan peralatan waterpass dan Theodolit dimana biaya ditanggung oleh
Kontraktor sendiri.
Ketinggian peil 0.00 m lantai pada pekerjaan bangunan ini diambil 40 cm
diatas peil permukaan tanah setelah permukaan tanah water pass/rata.
IX. PEMBERITAHUAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN
Penyedia barang/jasa diharuskan untuk memberikan penjelasan tertulis
selengkapnya apabila direksi memerlukan penjelasan tentang tempat-tempat
asal mula material yang didatangkan untuk suatu tahap pekerjaan sebelum mulai
pelaksanaan tahapan tersebut. Dalam keadaan apapun, penyedia barang/jasa
tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan yang sifatnya permanen tanpa mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari direksi.
Pemberitahuan yang jelas dan lengkap harus terlebih dahulu disampaikan
kepada direksi sebelum memulai pekerjaan, agar direksi mempunyai waktu
yang cukup untuk mempertimbangkan persetujuannya. Pelaksanaan pekerjaan-
pekerjaan yang menurut direksi penting, harus dihadiri dan diawasi langsung oleh
direksi atau wakilnya. Pemberitahuan tentang akan dilaksanakannya pekerjaan-
RKS - DINDING PENAHAN OMBAK | CV.ARAFFAR ENGINEERING 6
pekerjaan tersebut harus sudah diterima oleh direksi selambat-lambatnya 2 (dua)
hari sebelum pekerjaan dilaksanakan.
X. RAPAT-RAPAT
Apabila dipandang perlu, direksi dan/atau penyedia barang/jasa dapat
mengadakan rapat-rapat dengan mengundang penyedia barang/jasa dan konsultan
serta pihak-pihak tertentu yang berkaitan dengan pembahasan dan permasalahan
pelaksanaan pekerjaan. Semua hasil/risalah rapat merupakan ketentuan
yang bersifat mengikat bagi penyedia barang/jasa.
XI. PRESTASI KEMAJUAN PEKERJAAN
Prestasi kemajuan pekerjaan ditentukan dengan jumlah prosentasi
pekerjaan yang telah diselesaikan penyedia barang/jasa dan disetujui oleh direksi.
Prosentase pekerjaan ini dihitung dengan membandingkan nilai volume pekerjaan
yang telah diselesaikan terhadap nilai kontrak keseluruhan. Pembayaran akan
dilakukan sesuai dengan prestasi kemajuan pekerjaan berdasarkan harga
satuan yang tercantum dalam kontrak.
XII. PENYELESAIAN PEKERJAAN
Pekerjaan harus mencakup seluruh elemen yang diperlukan walaupun tidak
diunaikan secara khusus dalam spesifikasi teknis dan gambar-gambar, namun
tetap diperlukan agar hasil pelaksanaan pekerjaan dapat berfungsi dengan baik
secara keseluruhan sesuai dengan kontrak. Penyedia barang/jasa harus menguji
hasil pekerjaan setiap tahap dan/atau secara keseluruhan sesuai dengan ketentuan
spesifikasi teknisnya. Apabila dari hasil pengujian terdapat bagian pekerjaan yang
tidak memenuhi syarat, penyedia barang/jasa dengan biaya sendiri harus
melaksanakan perbaikan sampai dengan hasil pengujian ulang berhasil dan dapat
diterima oleh direksi.
XIII. LAPORAN-LAPORAN.
Selama periode pekerjaan di lapangan, penyedia barang/jasa harus membuat
laporan harian dan laporan mingguan yang menggambarkan kemajuan pekerjaan.
Laporan tersebut memuat sekurang-kurangnya informasi yang mencakup :
a . Uraian mengenai kemajuan pekerjaan yang sesungguhnya dilapangan
yang dicapai menjelang akhir minggu.
b. Jumlah personil yang bertugas selama minggu tersebut.
RKS - DINDING PENAHAN OMBAK | CV.ARAFFAR ENGINEERING 7
c. Material dan barang-barang serta peralatan yang disediakan.
d. Kondisi cuaca.
XIV. PEKERJAAN PERSIAPAN
a) Pembuatan Direksi Keet
Pembuatan direksi Keet dilapangan berfungsi untuk sebagai pertemuan
dilapangan yang membahas kendala kendala yang ada dilapangan dan waktu
pertemuan disepakati bersama pelaksana, konsultan pengawas dan direksi.
b) Pembuatan Bangsal Kerja
Pembuatan Bangsal Kerja dilapangan berfungsi untuk sebagai Tempat
Peristirahatan Bagi Pekerja dan digunakan juga sebagai Pemyimpanan Alat dan
Bahan/Matrial.
c) Pengukuran dan pemasangan papan bouwplank
Untuk pekerjaan pengukuran dan pemasangan papan bowplank harus dilakukan
dengan hati-hati agar ketepatan ukuran didapat setepat mungkin sesuai gambar
kerja sehingga pekerjaan benar dan tepat serta harus dilakukan atas
sepengetahuan dan persetujuan dari Direksi/Pengawas Lapangan.
d) Pembuatan Pagar Sementara (jika ada)
Pembuatan Pagar Sementara berfungsi untuk memberikan batasan bagi
pengunjung yang tidak berkepentingan dalam pelaksanaan pekerjaan selain itu
juga memberikan keamanan bagi pekerja terahap ganguan dari luar
e) Air Kerja, P3K
Alat yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan
oleh penyedia barang/jasa, termasuk penyediaan peralatan dan perpipaan
sementara untuk mengangkut air ke lokasi pekerjaan, sehingga tidak akan
mempengaruhi kelancaran pekerjaan. Biaya untuk keperluan tersebut menjadi
tanggung jawab penyedia. barang/jasa. Kualitas air yang diisyaratkan ditentukan
pada bagian lain dari spesifikasi teknis ini.
f) Pebongkaran dan Pembersihan Lokasi
Sebelum Pemasangan Bowplank Langkah awal bagi kontraktor pelaksana
adalah memberishkan area lokasi bangunan yang akan di bangun gedung
Kantor Camat Kadia sebelum dilakukan penggalian pondasi poor plat pada
bangunan yang akan dibangun.
RKS - DINDING PENAHAN OMBAK | CV.ARAFFAR ENGINEERING 8
XV. PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
a) Pekerjaan galian tanah dan urugan tanah untuk Pondasi.
1) Sebelum dilaksanakan penggalian tanah, Kontraktor harus membuat patok
ukuran dan tinggi yang disesuaikan dengan Gambar kerja.
2) Sebelum dilakukan penggalian, Kontraktor harus melaporkan kepada direksi
bahwa pekerjaan persiapan telah selesai dan dapat dilanjutkan.
3) Galian tanah pondasi/pondasi poor plat harus sesuai dengan ukuran pada
bestek.
4) Apabila diperlukan untuk mendapatkan daya dukung yang baik, dasar galian
harus dipadatkan dan ditumbuk.
5) Jika galian melampaui batas kedalaman, Kontraktor harus menimbun
kembali dan dipadatkan.
6) Tanah bekas galian hanya dapat dipakai untuk penimbunan jika disetujui
Direksi, sedangkan hasil yang tidak dapat dipergunakan harus disingkirkan
keluar site atau ke tempat lain yang disetujui Direksi.
7) Pemadatan tanah timbunan/ urugan tanah dilakukan lapis demi lapis agar
didapatkan kepadatan yang maksimal.
b) Pekerjaan Urugan Tanah
1) Sebelum dilakukannya proses pengurugan Tanah/penimbunan maka lokasi
penimbunan harus dipastikan bebas dari akar-akar pohon, bahan organik
dan sampah sehingga perlu mendapat persetujuan dari Direksi/Pengawas
Lapangan tentang keadaan lokasi yang akan ditimbun.
2) Tanah urug/timbunan yang dipergunakan untuk material timbunan/ urugan
harus dari bahan yang baik dan memenuhi syarat-syarat teknis, bebas dari
akar-akaran, bahan organik, sampah dan terlebih dahulu mendapat
persetujuan dari Direksi..
3) Untuk Pekerjaan urugan tanah/timbunan dilakukan lapis demi lapis atau
tahap demi tahap dengan lapis maksimal pemadatan 10 cm dengan
menggunakan alat pemadat jenis sederhana.
RKS - DINDING PENAHAN OMBAK | CV.ARAFFAR ENGINEERING 9
XVI. PASANGAN BATU :
a. Pembuatan galian untuk pasangan batu sesuai dengan yang ditunjukkan oleh
gambar rencana. Pekerjaan dapat dilakukan secara manual atau
menggunakan alat berat untuk menggali seperti excavator.
b. Batu yang digunakan merupakan jenis batu gunung yang berukuran besar dan
memiliki sudut-sudut yang tajam, dan memiliki permukaan yang kasar.
c. Batu dengan ukuran yang besar diletakkan pada lapisan dasar atau lapisan
yang pertama dan pada sudut sudut dari pasangan batu tersebut, dengan
membentuk model Trapesium/Piramid dengan permukaan atas yang rata
sebagai dinding penahan.
d. Batu dipasang dengan muka terpanjang secara mendatar dan untuk muka
batu yang tampak atau berada paling luar dipasang sejajar dengan muka
dinding batu yang terpasang.
XVII. PEKERJAAN LAIN-LAIN
a. Selain persyaratan Teknis yang tercantum diatas, Kontraktor diwajibkan
mengadakan pengurusan - pengurusan dokumen dan administrasi di lingkup
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
b. Jika pada pelaksanaan pekerjaan terdapat ukuran atau hal-hal yang keliru /
menyimpang, maka Kontraktor harus melaporkan kepada Direksi dan
menanyakan hal-hal yang belum dipahami untuk diberikan arahan.
c. Kontraktor tidak dibenarkan menginterpretasikan sendiri hal-hal yang
belum dimengerti, dan jika hal itu terjadi maka menjadi tanggung jawab/
kesalahan Kontraktor.
d. Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, Kontraktor wajib meneliti
semua bagian pekerjaan yang belum sempurna dan harus memperbaikinya.
e. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor wajib merawat, mengamankan dan
memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga apabila penyerahan kedua
dilaksanakan pekerjaan telah benar-benar sempurna.
f. Pembersihan Akhir dilakukan di sekitar lokasi pekerjaan dan Bekas-
Bekas Bongkaran serta sisa-sisa pekerjaan yang tidak terpakai harus
dibuang dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan sesuai petunjuk Direksi
RKS - DINDING PENAHAN OMBAK | CV.ARAFFAR ENGINEERING 10
XIX. P E N U T U P
Semua jenis pekerjaan yang menjadi bagian dari pekerjaan ini, meskipun tidak
terurai dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini, namun mempunyai hubungan
serta terkait, dengan pelaksanaan tetap harus dikerjakan oleh kontraktor dan
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan rencana kerja dan Syarat-
Syarat ini.
Wanggudu , Juni 2024
Konsultan Perencana
CV. ARAFFAR ENGINEERING
HASAN BASRI, ST
Direktur
RKS - DINDING PENAHAN OMBAK | CV.ARAFFAR ENGINEERING 11| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 28 January 2024 | Pekerjaan Pembangunan Median Ruas Jalan Wanggudu - Wanggudu Raya | Kab. Konawe Utara | Rp 3,370,913,963 |
| 22 December 2022 | Pengadaan Lampu Jalan Dan Taman | Kab. Konawe Utara | Rp 2,675,000,000 |
| 24 June 2023 | Pembangunan Broncaptering Desa Boedingi Kec. Lasolo Kepualan (Dak Fisik) | Kab. Konawe Utara | Rp 1,125,000,000 |
| 7 December 2022 | Pek.Normalisasi Kali Desa Punggulahi | Kab. Konawe Utara | Rp 975,000,000 |
| 8 March 2022 | Pek. Jembatan Upt Tadoloiyo Trans | Kab. Konawe Utara | Rp 967,200,000 |
| 3 February 2020 | Pengadaan Bangunan Gedung Museum Bajo | Kab. Konawe Utara | Rp 950,000,000 |
| 29 June 2023 | Pek. Pembangunan Jembatan Pasar Desa Tadoloiyo | Kab. Konawe Utara | Rp 908,941,371 |
| 17 October 2024 | Pembangunan Batu Rompong Ruas Sawa - Sawa I | Kab. Konawe Utara | Rp 900,000,000 |
| 3 March 2023 | Peningkatan Jalan Desa Bungguosu 2 | Kab. Konawe Utara | Rp 870,700,000 |
| 4 February 2021 | Lanjutan Pembangunan Gedung Museum Bajo | Kab. Konawe Utara | Rp 800,000,000 |