| 0027091230732000 | Rp 709,979,114 | |
| 0031971468733000 | - | |
PT Noor Jaya Perkasa | 00*2**2****05**0 | - |
CV Ladang Makmur Raya | 10*0**0****43**7 | - |
Berkat Diana | 06*5**2****31**0 | - |
| 0026754606734000 | - | |
| 0029410610734000 | - | |
| 0029412970734000 | - | |
| 0020192159734000 | - | |
CV Panca Jaya Saudara | 10*0**0****33**3 | - |
Zhean Telaga Wijaya | 09*5**1****32**0 | - |
RINGKASAN DATA PAKET PEKERJAAN YANG AKAN DILELANG
DAN ISIAN SSKK – PEKERJAAN KONSTRUKSI
Data SOPD :
1. SOPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Kotabaru
2. Alamat SOPD : Jl. Sisingamangaraja No. 19 Kotabaru Hilir, Kec. Pulaulaut
Sigam, Kabupaten Kotabaru
3. Telpon / Fax : 0518-21015
4. Website : -
5. Email : [email protected]
6. Nama dan NIP PA / KPA : Dr. Ir. Suprapti Tri Astuti, S.T., M.T.
7. Kuasa Pengguna : a. Bidang Sumber Daya Air dan Penyehatan Lingkungan
Anggaran
b. Hasbiyanta, S.T., M.Eng
Data Paket Pekerjaan :
1. Nama Paket Pekerjaan : Pembangunan Pengaman Pantai Desa Tanjung Pelayar Kec.
Pulaulaut Tanjung Selayar
2. Uraian singkat : Pembangunan Pengaman Pantai Konstruksi Pasangan Batu
pekerjaan
3. Lokasi pekerjaan : Desa Tanjung Pelayar Kec. Pulaulaut Tanjung Selayar
4. HPS : Nomor : ____________________ Tanggal 21 Agustus 2025
Masa berlaku 28 (dua puluh delapan) hari kerja
T.M.T 21 Agustus 2025 s.d. 30 September 2025
5. Kontrak berdasarkan : Kontrak Harga Satuan
cara pembayaran
6. Kontrak berdasarkan : Kontrak tahun tunggal
pembebanan Tahun
Anggaran
7. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Tunggal
sumber pendanaan
8. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
jenis pekerjaan
9. Jangka waktu : 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak SPMK.
penyelesaian pekerjaan
Kontrak mulai berlaku sejak tanggal ditandangani kedua belah
10. Tanggal Berlaku :
pihak sampai dengan tanggal berakhirnya masa pemeliharaan
Kontrak
(FHO)
11. Masa Pemeliharaan : Masa Pemeliharaan berlaku selama : 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal penyerahan
pertama (PHO) pekerjaan;
12. Perbaikan Cacat Mutu : Denda keterlambatan akibat cacat mutu untuk setiap hari
keterlambatan adalah sebesar 1o/ (satu perseribu) dari biaya
oo
perbaikan cacat mutu. Jangka waktu perbaikan cacat mutu
sampai dengan penyerahan pertama (PHO) pekerjaan.
13. Umur Konstruksi :
a. Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki Umur Konstruksi : 10
tahun sejak Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan (FHO).
a. Pertanggungan terhadap Kegagalan Bangunan ditetapkan
selama 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan.
14. Pedoman : Gambar ”As built” dan/atau pedoman pengoperasian dan
Pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan harus diserahkan paling lambat 14
Perawatan/- (empat belas) hari kalender setelah Tanggal Penyerahan
Pemeliharaan Pertama Pekerjaan.
15. Pembayaran Tagihan : Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh
Pengguna Jasa untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 7
(tujuh) hari kerja terhitung sejak tagihan dan kelengkapan
dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh
Pengguna Jasa.
16. Pencairan Jaminan : Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah Kabupaten
Kotabaru melalui Bank Kalsel Cabang Kotabaru
Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan
17. Tindakan Penyedia :
Pengguna Jasa adalah :
yang Mensyaratkan
1. Perubahan peralatan utama;
Persetujuan PPK atau
2. Perubahan personel manajerial;
Pengawas Pekerjaan
3. Perubahan metode pelaksanaan;
4. Perubahan spesifikasi
5. Perubahan ruang lingkup pekerjaan
6. Perubahan lokasi pekerjaan.
Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan
Pengawas Pekerjaan adalah :
1. Memulai atau menghentikan tahapan pekerjaan;
2. Pengambilan sampel uji
18. Kepemilikan Dokumen : Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan
piranti lunak yang dihasilkan dari Pekerjaan Konstruksi ini
dengan pembatasan sebagai berikut: untuk arsip Penyedia.
19. Fasilitas : KPA akan memberikan fasilitas berupa :
1. dokumen perencanaan;
2. tenaga teknis (PPTK dan Staf Pengelola Kegiatan);
3. fasilitas pertemuan
20. Peristiwa Kompensasi :
Termasuk Peristiwa Kompensasi yang dapat diberikan kepada
Penyedia adalah :
1. terjadinya kondisi darurat yang bersifat bencana alam
maupun bencana non-alam;
2. terjadinya konflik sosial di lokasi pekerjaan (misal:
terjadi permasalahan lahan, penutupan akses jalan);
3. adanya kebijakan Pemerintah/Pemerintah Daerah yang
mempengaruhi pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini;
4. Pejabat Penandatanganan Kontrak terlambat
menyerahkan lokasi pekerjaan;
5. Perubahan lokasi yang mengakibatkan perubahan
pekerjaan
21. Sumber pembiayaan : Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi ini dibiayai dari
APBD Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2025.
22. Pembayaran Uang : 1. Pekerjaan Jasa Konstruksi dapat diberikan uang muka.
Muka
2. Uang muka diberikan maksimal sebesar 30% (tiga puluh
persen) dari nilai Kontrak.
23. Keselamatan dan : Tenaga K3 Konstruksi yang dipersyaratkan:
Kesehatan Kerja
Petugas Keselamatan Konstruksi dengan pengalaman 0 tahun
24. Pembayaran Prestasi :
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara :
Pekerjaan
Sertifikat Bulanan (Monthly Certificate)
Dokumen yang dipersyaratkan untuk mengajukan tagihan
pembayaran prestasi pekerjaan :
1. Surat Permohonan Pembayaran Prestasi Pekerjaan
2. Laporan Kemajuan Pekerjaan, terdiri:
a. Back Up Volume
b. Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan
c. Perhitungan Kemajuan Fisik dan Keuangan
d. Dokumentasi Foto
3. Laporan Job Mix Design/Job Mix Formula;
4. Laporan Hasil Uji Mutu Beton dari Laboratorium;
5. Laporan Hasil Tes Uji dan Comissioning;
6. Gambar Pelaksanaan/ as-built drawing;
7. Manual Operasi dan Pemeliharaan;
8. Garansi Produk;
9. Jaminan Uang Muka;
10. Jaminan Pemeliharaan;
11. Dokumen lain yang ditentukan oleh Pejabat
Penandatanganan Kontrak.
25. Pembayaran Peralatan :
Penentuan dan besaran pembayaran untuk bahan dan/atau
dan/atau Bahan
peralatan yang menjadi bagian permanen dari pekerjaan utama
(material on site), ditetapkan sebagai berikut:
Tidak ada pembayaran material on site
26. Serah Terima Sebagian : Dalam kontrak ini tidak diberlakukan serah terima pekerjaan
Pekerjaan sebagian atau secara parsial.
Penyesuaian harga tidak diberikan
27. Penyesuaian Harga :
(Eskalasi/-Deeskalasi)
28. Denda : 1. Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk
setiap hari keterlambatan adalah 1o/ (satu perseribu) dari
oo
harga kontrak (sebelum PPN).
2. Sanksi finansial terhadap realisasi pelaksanaan yang tidak
sesuai dengan nilai TKDN Penawaran dikenakan
berdasarkan perbedaan antara nilai TKDN Penawaran
dengan nilai TKDN realisasi pelaksanaan dikalikan dengan
Harga Penawaran, dengan perbedaan nilai TKDN
maksimal sebesar 15% (lima belas persen).
29. Usaha Mikro, Usaha : Tidak ada sanksi kepada penyedia apabila melanggar
Kecil dan Koperasi Kecil ketentuan mengenai subkontrak karena pekerjaan ini tidak ada
yang disubkontrakkan.
Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka para
30. Penyelesaian :
pihak sepakat menyelesaikan perselisihan/sengketa melalui :
Perselisihan
LPSK LKPP.
Kotabaru, 21 Agustus 2025
Pejabat Penandatanganan Kontrak,
HASBIYANTA, ST., M.Eng
NIP. 197810132003121004| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 19 January 2022 | Pembangunan Kantor Kecamatan Kusan Tengah | Kab. Tanah Bumbu | Rp 2,500,000,000 |
| 21 August 2025 | Pembuatan Pagar Polres Banjar | Kab. Banjar | Rp 1,500,000,000 |
| 15 May 2024 | Relokasi Smpn 9 Satui | Kab. Tanah Bumbu | Rp 1,450,000,000 |
| 3 April 2023 | Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn Mudalang | Kab. Tanah Bumbu | Rp 1,450,000,000 |
| 8 March 2021 | Renovasi Gedung Perpustakaan Tahap II (Lanjutan) | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 1,152,000,000 |
| 7 April 2023 | Konsolidasi Pekerjaan Pada Sdn Lok Cantung Kec. Simpang Empat | Kab. Banjar | Rp 1,063,788,291 |
| 14 April 2025 | Pembangunan Gedung Tk Negeri Pembina Banjarmasin Selatan 2 | Kota Banjarmasin | Rp 967,975,000 |
| 8 September 2022 | Rehab Eks Gedung Kantor Pengadilan Negeri Batulicin | Kab. Tanah Bumbu | Rp 950,000,000 |
| 22 September 2022 | Belanja Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan | Kota Banjarbaru | Rp 740,980,000 |
| 9 April 2018 | Peningkatan Jalan Tebing Siring Dusun 3 Kec. Bajuin | Kab. Tanah Laut | Rp 554,400,000 |