| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0312908734542000 | Rp 880,862,700 | 75 | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
PT Ghiasta Kreatif Team | 01*5**3****53**0 | Rp 915,360,390 | 78.16 | 83.58 | - |
| 0929782084036000 | - | - | - | - | |
| 0601974165015000 | - | - | - | - | |
PT Generasi Unggul Amanah | 00*6**4****27**0 | - | - | - | - |
RINGKASAN DATA PAKET PEKERJAAN
JASA LAINNYA
Data SKPD :
1. SKPD : Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru
2. Alamat SKPD : Gedung RSUD PJS – Stagen (Lantai 1) Jl. Raya Stagen
Km.10 RT/RW. 01/01, Desa Stagen, Kec. Pulaulaut
Utara, KOTABARU.
3. Nama dan NIP PA / : SUGIANOOR, SKM. MM.
KPA
NIP. 19740318 199403 1 003
4. Pejabat Pembuat : a. Bidang Kesehatan Masyarakat
Komitmen (PPK)
b. SUGIANOOR, SKM. MM.
NIP. 19740318 199403 1 003
Data Paket Pekerjaan :
1. Nama Paket Pekerjaan : Pelaksanaan Pertida SBH Regional Kalimantan di
Kabupaten Kotabaru 2025
2. Uraian singkat : Pekerjaan jasa lainnya berupa event organizer
pekerjaan pelaksanaan Pertida SBH Regional Kalimantan di
Kabupaten Kotabaru 2025.
3. Lokasi pekerjaan : Kabupaten Kotabaru
4. HPS : Tanggal 04 September 2025
Masa berlaku 28 (dua puluh delapan) hari kerja
T.M.T 04 September 2025 s.d. 14 Oktober 2025
5. Jangka waktu : 10 ( Sepuluh ) Hari Kalender sejak tanggal mulai kerja
penyelesaian yang tercantum dalam SPMK.
pekerjaan
6. Kontrak berdasarkan : Kontrak Harga Satuan
cara pembayaran
Serah Terima dilakukan pada Dinas Kesehatan
7. Serah Terima :
Kabupaten Kotabaru, alamat Gedung RSUD PJS –
Pekerjaan
Stagen (Lantai 1) Jl. Raya Stagen Km.10 RT/RW. 01/01,
Desa Stagen, Kec. Pulaulaut Utara, KOTABARU
8. Mobilisasi : Mobilisasi paling lambat dilaksanakan 1 (satu) hari
kalender sejak tanggal mulai kerja yang tercantum
dalam SPMK.
9. Pembayaran Tagihan : Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk
pembayaran tagihan angsuran adalah 7 (Tujuh) Hari
Kerja, terhitung sejak tagihan dan kelengkapan
dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan diterima
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
10. Hak dan Kewajiban : Hak dan Kewajiban lain yang timbul akibat dari lingkup
Penyedia pekerjaan adalah sebagaimana yang sudah tercantum
dalam SSUK dan sesuai dengan KAK;
11. Tindakan Penyedia : Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan
yang Mensyaratkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak adalah
Persetujuan Pejabat sebagaimana yang sudah tercantum dalam SSUK;
Penandatangan
Kontrak
Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan
12. Fasilitas :
fasilitas berupa : informasi dan data yang diperlukan
untuk penyelesaian pekerjaan ini.
Termasuk peristiwa kompensasi yang dapat diberikan
13. Peristiwa Kompensasi :
kepada Penyedia adalah sebagaimana yang telah
tertuang dalam SSUK;
14. Besaran Uang Muka : Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya ini tidak
diberikan uang muka.
15. Pembayaran Prestasi : Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara
Pekerjaan SEKALIGUS.
Penyedia mengajukan permohonan pembayaran
prestasi pekerjaan secara tertulis kepada PPK dilampiri
dengan dokumen penunjangnya.
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk
mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:
1. Perhitungan prestasi pekerjaan yang sudah
diverifikasi oleh PPK;
2. Laporan pelaksanaan pekerjaan;
3. Berita Acara Pembayaran;
4. Surat setoran Pajak (SSP) PPN & PPh yang
telah ditanda tangani wajib pajak dan wajib pungut;
5. Surat perjanjian kerja sama/kontrak antara PPK
dengan Penyedia serta mencantumkan Nomor
Rekening Bank Pihak Penyedia;
6. Kwitansi bermaterai yang ditandatangani pihak
penyedia dan PPTK serta disetujui oleh Pengguna
Anggaran;
7. Berita acara serah terima pekerjaan (untuk
pengajuan pembayaran 100 %);
8. Foto / dokumentasi tingkat kemajuan /
penyelesaian per pekerjaan;
16. Denda Akibat : Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk
Keterlambatan setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu)
dari harga kontrak (sebelum PPN).
Kotabaru, 04 September 2025
KPA Bidang Kesehatan Masyarakat
merangkap sebagai PPK,
SUGIANOOR, SKM. MM.
NIP. 19740318 199403 1 003